Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Pasir Alam Persada, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pasir Alam Persada mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 22Masa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 16 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 22
  • UU 22/2001Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pasir Alam Persada
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
4 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
26 November 2025