Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-013396.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kreasi Mas Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013396.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013396.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km. 15 RT 002 RW 001 Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Enry Shandy, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hilman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-516/PP/IKH/2021 tanggal 18 Mei 2021, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 001/TAX-KMI/PP/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,

2. Nama: Radhitya Mahaputra Hartono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1080/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober 2021, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 002/TAX-KMI/PP/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,

3. Nama: David Aditya Setiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 017/Fin-Tax/TSS/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Deden Saefudin / 197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Tasripin / 197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Afit Arifitri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-798/PJ.07/2023 tanggal 24 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

441/PP/BR/2022 tanggal 4 April 2022 Jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-

KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-25/WPJ.33/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX-

KMI/PP/02/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.89986.420.417.899
2Harga Pokok Penjualan62.187.822.64962.009.582.459
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.25022.843.859.340
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.88622.843.859.340
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)1.566.976.100
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.63012.640.064.630
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)12.640.064.63012.640.064.630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.9398.195.772.903
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.6502.219.590.650
c. Jumlah (a-b)(1.191.766.711)5.976.182.253
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.28320.183.222.983
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.28320.183.222.983
15PPh Terutang (tarif x 14 atau NIHIL)00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)00
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 232.905.615.8062.905.615.806
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.8062.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.8062.905.615.806
d. Diperhitungkan:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d1+d.2)00
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)00
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.8062.905.615.806
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)2.905.615.8062.905.615.806

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal 30 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
2Harga Pokok Penjualan62.187.822.649
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.250
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.886
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)12.640.064.630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.939
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah (a-b)(1.191.766.711)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.283
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.283
15PPh Terutang (tarif x 14 atau NIHIL)0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 232.905.615.806
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.806
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d1+d.2)0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
No.UraianPemohon Banding
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.806
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)2.905.615.806

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto20.183.222.983(18.726.910)20.164.496.073
Kompensasi Kerugian(20.183.222.983)(18.726.910)(20.164.496.073)
Penghasilan Kena Pajak000
PPh Terutang000
Kredit Pajak(2.905.615.806)0(2.905.615.806)
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar(2.905.615.806)0(2.905.615.806)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 (cap pos tanggal 23 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/TAX-KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 diterima pada tanggal 7 September 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Enry Shandy jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor 00079/406/18/449/20 Tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.89986.420.417.8990
2Harga Pokok Penjualan62.187.822.64962.009.582.459178.240.190
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.25022.843.859.340178.240.190
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.88622.843.859.3401.546.444.546
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)1.566.976.1001.724.684.736
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.63012.640.064.6300
e. Jumlah12.640.064.63012.640.064.6300
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.9398.195.772.9037.167.948.964
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.6502.219.590.650
c. Jumlah(1.191.766.711)5.976.182.2537.167.948.964
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.28320.183.222.9838.892.663.700
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.28320.183.222.9838.892.663.700
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.8062.905.615.8060
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.8062.905.615.8060
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 25000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.8062.905.615.8060
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)000
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.8062.905.615.8060

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga dengan surat Nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal

30 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.89986.420.417.8990
2Harga Pokok Penjualan62.187.822.64962.009.582.459178.240.190
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.25022.843.859.340178.240.190
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.88622.843.859.3401.546.444.546
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)1.566.976.1001.724.684.736
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.63012.640.064.6300
e. Jumlah12.640.064.63012.640.064.6300
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.9398.195.772.9037.167.948.964
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.6502.219.590.650
c. Jumlah(1.191.766.711)5.976.182.2537.167.948.964
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.28320.183.222.9838.892.663.700
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.28320.183.222.9838.892.663.700
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.8062.905.615.8060
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.8062.905.615.8060
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 25000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.8062.905.615.8060
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)000
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.8062.905.615.8060

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 03 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Netto20.183.222.983(18.726.910)20.164.496.073
2Kompensasi Kerugian(20.183.222.983)(18.726.910)(20.201.949.893)
3Penghasilan Kena Pajak---
4PPh terutang---
5Kredit Pajak(2.905.615.806)-(2.905.615.806)
6PPh kurang/(lebih) Bayar(2.905.615.806)-(2.905.615.806)

dengan perhitungan PPh yang masih harus / (lebih) dibayar sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
KEP-00208
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
2Harga Pokok Penjualan62.028.309.369
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.392.108.530
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha22.843.859.340
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.548.249.190
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
e. Jumlah12.640.064.630
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.195.772.903
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah5.976.182.253
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)20.164.496.073
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
KEP-00208
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)20.164.496.073
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.806
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 250
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.806
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.806

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Koreksi MenurutKoreksi Yang Diajukan
Pemohon BandingTerbandingBanding
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
AHarga Pokok Penjualan62.187.822.64962.028.309.369159.513.280
BBiaya Usaha Lainnya24.390.303.88622.843.859.3401.546.444.546
CPenyesuaian Fiskal Positif7.167.948.9648.195.772.9037.167.948.964
Total8.873.906.790

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

A. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00

Menurut Pemohon BandingRp 62.187.822.649

Menurut TerbandingRp 62.028.309.369

KoreksiRp159.513.280

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)  bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Harga

Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp178.240.190,00;

Dasar Hukum:

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian atas surat keberatan, data/dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang

diberikan/dipinjamkan Pemohon Banding serta melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksa maupun Pemohon Banding, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN tahun 2017-2018 dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembelian impor dan lokal bahan baku yang dikoreksi tersebut, telah dilaporkan di SPT Masa PPN tahun 2017-2018, baik oleh Pemohon Banding maupun oleh lawan transaksi, yaitu sebagai berikut :

Koreksi Pemeriksa:

Royal Crown19.600.000

Mulia Industrindo69.956.640

Mulia Industrindo69.956.640

Hasri Anekatama10.801.180

Hasri Anekatama6.720.000

Mane Indonesia1.205.730

178.240.190

NONomor Seri FP/PEB/PIBTanggal FakturMasa Pajak SendiriMasa Pajak LawanNPWP LawanNama LawanPPN Dilaporkan WP SendiriPPN Dilaporkan WP Lawan
1010.020-17.0379419529-Dec-172018-022017-12013327739-054.000PT.MULIA INDUSTRINDO Tbk6.995.6646.995.664
2010.020-17.0379419429-Dec-172018-022017-12013327739-054.000PT.MULIA INDUSTRINDO Tbk6.995.6646.995.664
3010.005-18.2398043814-Sep-182018-042018-04015855737-415.000PT.HASRI ANEKATAMA672.000672.000
4010.003-18.6010017807-Jun-182018-122018-12015855737-415.000PT.HASRI ANEKATAMA1.080.1801.080.180
5010.003-18.6009975702-May-182018-032018-02010714210-057.000PT.MANE INDONESIA1.205.7301.205.730

b. bahwa Tim Peneliti tidak mempertimbangkan pembelian dari Royal Crown Cola Co. Intl, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti/dokumen;

c. bahwa berdasarkan bukti/dokumen dari Pemohon Banding dan pelaporan SPT Masa PPN, Tim Peneliti tidak mempertimbangkan faktur pajak atas nama PT Mulia lndustrindo Tbk., karena merupakan cut-off pembelian Tahun 2017. Hal ini juga dibuktikan dengan pelaporan pajak keluarannya oleh lawan transaksi di Masa Pajak Desember 2017;

d. bahwa berdasarkan bukti/dokumen dari Wajib Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, Tim Peneliti mempertimbangkan faktur pajak atas nama PT Hari Anekatama dan PT Mane Indonesia, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian tersebut terjadi di tahun 2018 dan lawan transaksi juga melaporkan pajak keluarannya di tahun 2018;

e. bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang pembelian yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.Nama WP PembeliKoreksi Pemeriksa (Rp)Koreksi Tim Peneliti (Rp)Dikurangkan (Rp)
1Royal Crown Cola Co. Intl19.600.00019.600.000
2PT. Mulia Industrindo Tbk69.956.64069.956.640
No.Nama WP PembeliKoreksi Pemeriksa (Rp)Koreksi Tim Peneliti (Rp)Dikurangkan (Rp)
3PT. Mulia Industrindo Tbk69.956.64069.956.640
4PT Hasn Anekatama10.801.18010.801.180
5PT Hasn Anekatama6.720.0006.720.000
6PT Mane Indonesia1.205.7301.205.730
Jumlah178.240.190159.513.28018.726.910

f. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak tepat, sehingga Tim Peneliti mengurangkan koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp159.513.280,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp159.513.280,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya pembelian lokal bahan baku dan bahan penunjang dalam proses pembuatan produk minuman Root Beer, yang merupakan salah satu produk andalan penjualan Pemohon Banding, yang menjadi pendapatan bagi perusahaan;

2. bahwa adapun perincian HPP atas pembelian lokal bahan baku produk minuman Root Beer yang belum diperhitungkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NONama Wajib Pajak PembeliNominal (Rp.)
1RoyalCrown Cola Co. Intl.19.600.000
2PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
3PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
TOTAL159.513.280

3. bahwa sebagai informasi, bahwa Laporan Keuangan PT Kreasi Mas Indah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan Opini Audit:

“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Kreasi Mas Indah tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;

4. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00

Menurut Pemohon BandingRp 24.390.303.886

Menurut TerbandingRp 22.843.859.340

KoreksiRp 1.546.444.546

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya

Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Dasar Hukum:

 Pasal 6 ayat (1) PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. Koreksi positif atas Akun GL 70114101 - Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 bahwa berdasarkan dokumen sertifikat ZODA yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa ZODA adalah merk milik PT Kreasi Mas Indah sendiri;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/dokumen yang berisi nilai nominal yang menjadi dasar perhitungan amortisasi merk dagang ZODA dan histori perolehan merk ZODA tersebut;

bahwa Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang memadai atas pembebanan biaya amortisasi sebesar Rp295.454.546,00, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding;

b. Koreksi positif atas Akun GL 70112100 - Biaya Jasa Manajemen - Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak adalah:

— Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen antara PT Kreasi Mas Indah dengan PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP), yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017 dan

bukti pembayarannya;

— Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen Keuangan antara PT Kreasi

Mas Indah dengan PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC), yang berlaku selama 5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2022 dan bukti pembayarannya;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/dokumen yang menyatakan telah terjadi penyerahan jasa dari SCP dan SSC ke PT Kreasi Mas Indah pada tahun 2018;

d. bahwa Tim Peneliti tidak dapat menelusuri jenis jasa yang diberikan, siapa yang memberikan jasa, kapan dilakukannya penyerahan jasa tersebut, dan manfaat apa yang diperoleh Pemohon Banding dengan adanya jasa tersebut, karena tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan dan mendukung hal-hal tersebut;

e. bahwa Tim Peneliti tidak dapat memiliki keyakinan yang memadai bahwa telah terjadi penyerahan jasa-jasa tersebut, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

RefNomor AkunNama AkunNominal
170114101Biaya Amortisasi Merk DagangRp295.454.546
270112100Biaya Jasa Management - AfiliasiRp1.250.990.000
TotalRp1.546.444.546

1. Koreksi Positif atas Akun GL 70114101 – Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp.295.454.546,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya amortisasi sehubungan dengan merk dagang “ZODA” yang diperoleh oleh Pemohon Banding

pada tahun 2006 dan baru mulai dilakukan amortisasi pada Juni 2009 (beroperasi secara komersial) sebagai berikut:

No. AssetTahun PerolehanNilai PerolehanUmur (Tahun)Amortisasi 2018
4000001Jun-09Rp5.909.090.91420Rp295.454.546

b. bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, menyebutkan:

“Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”;

“Pasal 11A

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas”;

c. bahwa ZODA merupakan salah satu produk unggulan (disamping RootBeer) yang diproduksi oleh PT Kreasi Mas Indah dan yang dijual melalui distributor-distributor, dimana hasil penjualan tersebut merupakan pendapatan bagi PT Kreasi Mas Indah;

d. bahwa sehingga jelas, bahwa atas perolehan merk dagang “ZODA” tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dapat dibebankan sebagai pengurang

penghasilan bruto yang dilakukan melalui amortisasi sepanjang dilakukan secara taat asas;

e. bahwa sebagai informasi, bahwa Laporan Keuangan PT Kreasi Mas Indah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan Opini Audit:

“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Kreasi Mas Indah tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;

f. bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa pada hasil pemeriksaan pajak tahun – tahun sebelumnya, yakni tahun 2014 dan 2015, diketahui tidak ada koreksi terkait amortisasi merk dagang yang sudah Pemohon Banding amortisasi dan bebankan dari sejak Juni 2009;

g. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

2. Koreksi Positif atas Akun GL 70112100 – Biaya Jasa Management - Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Biaya Jasa Management - Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa Biaya Jasa Management – Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi Jasa pengelolaan Manajemen Keuangan dari PT Sinarmas Sentra Cipta dan Jasa Pengelolaan Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada, dengan perincian sebagai berikut:

Penyedia JasaInvoiceNominal
TanggalNomor
PT Sinarmas Cakrawala Persada10-Jan-18SCP/Mgtfee/1731Rp160.000.000
12-Feb-18SCP/Mgtfee/1734Rp160.000.000
13-Mar-18SCP/Mgtfee/1737Rp160.000.000
03-Apr-18SCP/Mgtfee/1741Rp160.000.000
08-May-18SCP/Mgtfee/1744Rp160.000.000
04-Jun-18SCP/Mgtfee/1747Rp160.000.000
26-Mar-1818000004Rp81.000.000
Penyedia Jasa PT Sinarmas Sentra CiptaInvoiceNominal
TanggalNomor
04-Jun-1818000009Rp81.000.000
06-Sep-1818000015Rp81.000.000
12-Dec-1818000024Rp47.990.000
TotalRp1.250.990.000

ii. bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding juga sudah menyerahkan kepada Terbanding dokumen terkait Biaya Jasa Management berupa: Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen, Invoice dan Faktur Pajak;

iii. bahwa Pemohon Banding membutuhkan Jasa Manajemen dari PT

Sinarmas Cakrawala Persada (SCP) dan PT Sinarmas Sentra Cipta dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) / karyawan di bidang Manajemen perusahaan dan Manajemen Keuangan, sehingga hal inilah melatarbelakangi perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen Pemohon Banding dengan SCP dan SSC;

iv. bahwa adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Pengelolaan Manajemen yang diberikan Pertama (dalam hal ini, PT Sinarmas Cakrawala Persada) kepada Pihak Kedua (dalam hal ini, PT Kreasi Mas Indah) meliputi:

1) Menetapkan strategi dan kebijakan bisnis dalam menjalankan kegiatan usaha Pihak Kedua,

2) Menyusun budget dan menetapkan target penjualan Pihak Kedua,

3) Mengelola kebijakan keuangan Pihak Kedua termasuk mencari dan mengatur penggunaan dana untuk kelancaran operasi Pihak Kedua,

4) Melakukan pengawasan usaha operasi Pihak Kedua untuk memastikan target dan kebijakan bisnis yang telah ditetapkan, dapat tercapai dengan baik,

5) Memberikan pengarahan pada karyawan-karyawan Pihak Kedua dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;

v. bahwa berbeda dengan Jasa Pengelolaan Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada, Ruang Lingkup Jasa Pengelolaan Manajemen dari PT Sinarmas Sentra Cipta (Pihak Pertama) lebih fokus pada penyediaan Jasa Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan bagi PT Kreasi Mas Indah (Pihak Kedua), sebagai berikut:

1) Kegiatan perencanaan keuangan, membuat catatan dan tagihan yang pada umumnya dilaksanakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan informasi posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan, serta melakukan rekonsiliasi debitur dan kreditur, serta pembayaran Pihak Kedua;

2) Kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

3) Membantu menyusun laporan tahunan yang akan diaudit oleh pihak ketiga dan memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban kepada Pihak Kedua;

4) Membantu menyusun laporan-laporan yang berkenaan dengan semua ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan wajib disetujui oleh Pihak Kedua sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang;

vi. bahwa sehingga jelas berdasarkan jabaran ruang lingkup pekerjaan di atas, bahwa Biaya Jasa Manajemen Afiliasi sangat berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan, oleh karena itu, seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

vii. bahwa sebagai informasi, bahwa Laporan Keuangan PT Kreasi Mas

Indah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan Opini Audit:

“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Kreasi Mas Indah tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;

viii.bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas Biaya Jasa Management - Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka

koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 7.167.948.964,00

Menurut Pemohon BandingRp 7.167.948.964

Menurut TerbandingRp 8.195.772.903

KoreksiRp 7.167.948.964

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat

Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Dasar Hukum:

 Pasal 6 ayat (1) PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. bahwa menurut Pemohon Banding, produk-produk yang dimusnahkan adalah Freshplus, RC Cola, Rootbeer, Zoda, dan bahan baku/kemasan;

b. bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian Toll Manufacturing dengan PT Super Wahana Tehno terkait produksi PRISTINE, air mineral alkali, dimana PT Kreasi Mas Indah sebagai produsennya;

c. bahwa dalam perjanjian tersebut diketahui bahwa bahan baku produk PRISTINE berasal dari PT Super Wahana Tehno;

d. bahwa dalam perjanjian tersebut diketahui bahwa PT Super Wahana Tehno harus sudah mengambil produk PRISTINE dari PT Kreasi Mas Indah paling lambat 2 (dua) hari setelah produk dinyatakan Release Product, yang memerlukan minimun 7 (tujuh) hari masa inkubasi;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Klaim Biaya atas Kesalahan Produksi PRISTINE, berupa Faktur Pajak nomor 010.002-18.99350531 tanggal 20 Mei 2018, debet memo dan daftar rincian produk PRISTINE yang rusak, serta bukti pendukung lainnya, yang oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam komponen biaya pemusnahan produk rusak. Dalam klaim tersebut dirincikan nilai nominal produk PRISTINE;

f. bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.002-18.99350531 tanggal 20

Mei 2018, PT Kreasi Mas Indah berlaku sebagai pembeli produk PRISTINE yang rusak;

g. bahwa produk PRISTINE dan bahan baku/kemasan rusak yang dimusnahkan merupakan produksi PT Kreasi Mas Indah Pasuruan;

h. bahwa berdasarkan daftar rincian produk PRISTINE yang rusak, diketahui produk yang rusak berada di lokasi-lokasi yang tersebar di Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga sebenarnya produk yang rusak tersebut sudah tidak berada di lokasi pabrik Pemohon Banding;

i. bahwa berdasarkan perjanjian Toll Manufacturing PT Kreasi Mas Indah dengan PT Super Wahana Tehno, PT Super Wahana Tehno harus sudah mengambil produk PRISTINE dari PT Kreasi Mas Indah paling lambat 2 (dua) hari setelah produk dinyatakan Release Product, yang memerlukan minimun 7 (tujuh) hari masa inkubasi. Sehingga, seharusnya produk rusak yang berada di lokasi-lokasi tersebut di atas, sudah bukan merupakan tanggung jawab PT Kreasi Mas Indah, melainkan tanggung jawab PT Super Wahana Tehno. Dengan demikian, pembiayaan biaya klaim produk rusak oleh Wajib Pajak, tidak tepat;

j. bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang yang dilampirkan Pemohon Banding, produk PRISTINE tidak masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan;

k. bahwa dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang tidak mencantumkan nilai nominal produk-produk yang dimusnahkan;

l. bahwa dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang tidak disertai cap perusahaan yang memusnahkan dan perusahaan yang memberi mandat pemusnahan;

m. bahwa Pemohon Banding memberikan foto-foto pemusnahan produk rusak Pemohon Banding, namun Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa foto-foto tersebut berkaitan dengan peristiwa pemusnahan produk rusak milik Pemohon Banding;

n. bahwa bukti/dokumen pemusnahan yang diserahkan Pemohon Banding, sebagian besar adalah foto kopi (beberapa dokumen kabur tintanya), sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dan validitas

dokumen dimaksud;

o. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran nilai nominal pemusnahan produk-produk rusak dan tidak dapat meyakini adanya pemusnahan produk PRISTINE;

p. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Penyesuaian Fiskal Positif yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan penghapusan produk rusak/expired yang diretur, produk baru di tahun 2017/2018 yang gagal (Fresh Plus), Klaim kesalahan produksi Pristine, dan Bahan Baku/Kemasan yang rusak;

2. bahwa adapun atas transaksi-transaksi penghapusan tersebut di atas dilakukan penjurnalan di dalam pembukuan sebagai berikut:

Penghapusan Produk Rusak / Expired
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Cr. Finish Goodsxxx
Penghapusan Bahan Baku / Kemasan Rusak
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Cr. Raw Materialxxx
Klaim Kesalahan Produksi Toll In (Jasa Olah)
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Dr. VAT-Inxxx
-Cr. Vendorxxx

3. bahwa atas Penghapusan produk gagal, expired dan rusak / gagal produksi yang dicatat dan diakui sebagai kerugian/biaya oleh Pemohon Banding tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Penghapusan yang disaksikan oleh Pihak Ketiga, dan juga foto-foto proses penghapusan produk tersebut; bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas;

4. bahwa sebagai informasi, bahwa Laporan Keuangan PT Kreasi Mas Indah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan Opini Audit:

“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar,

dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Kreasi Mas Indah tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;

5. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00 seharusnya dibatalkan atau menjadi Nihil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
Harga Pokok Penjualan62.187.822.649
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.250
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.886
Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
e. Jumlah12.640.064.630
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.939
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah(1.191.766.711)
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.283
Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.283
Jumlah PPh Terutang0
Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.806
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 250
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.806
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.806

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal

30 September 2020,

Bukti P-3. SKPLB PPh Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun

Pajak 2018 dan lampiran,

Bukti P-4. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kreasi

Mas Indah Nomor 90 tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-25/WPJ.33/2022 tanggal 24 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 November 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal-- diterima surat keputusan yang dibanding;

Ya Tidak c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di-- luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu √

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih-- harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada √- pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditantangani oleh Enry Shandy bertindak selaku :

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;-- j. Penandatanganan surat banding:

--
-√

- Berkedudukan di Indonesia;--

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat-√ banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat-√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penduilan terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding);

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Bogor Nomor LAP- 00183/WPJ.33/KP.11/RIK.SIS/2020 tanggal 03 Juli 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal 30 September 2020, yang diterima KPP Madya Bogor tanggal 06 Oktober 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM-05005708/WPJ.33/KP.1103/2020 tanggal 06 Oktober 2020; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 terdiri dari Koreksi atas Biaya Amortisasi Merk Dagang (Nomor Akun 70114101) sebesar Rp 295.454.546,00 dan koreksi atas Biaya Jasa Management - Afiliasi (Nomor Akun 70112100) sebesar Rp1.250.990.000,00. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

C. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

D. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 Angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan den biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur sebagai berikut; Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan; Pasal 14 ayat (2)

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi

diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

Pasal 14 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

b. Data dan Fakta

1. bahwaberdasarkanwebsitePT.KreasiMaslndah https://kreasimas.wordpress.com/, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan produsen minuman ringan yang berlokasi di Ciawi, Jawa Barat, yaitu sebagai berikut.

Krom Na. Pad ah

Bem Bnet mak ae cia Mate et etme tien tae hme ee ee fem Wee ek an.

Nana Ann Hat Saba ten ee ea DN NO Ap tee yt fone eg eM am

2. bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN tahun 2017-2018 dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembelian impor dan lokal bahan baku yang masuk dalam koreksi HPP adalah sebagai berikut:

“ | NITION ete SA REA 7, ya tt box & my SHEEN ge ani Pm mem NA

‘Bsa aa in ha MEE SORE eve ats

[2 Wants NT COCA I Spe MAA PA Ina Dam novea Beriman ALB Mp Sa at Para

[= — “- Ang aD at —— -— SS an

TM erna Na Tae COM et Cn Pata Pereira tela OE Nagi ty bat tata

Drea ER ag pert Pe Peng —-

LT beara Sw a RE ET Wo EAR Fe cre ate pa rw fe bane, >=. nT ag Ta pee te ee mene uty fe Rae eee

PT entar SUTG UCTS Sat ay DEMO Famers Se ee La aan Te, Sete eines Aa ar ET ene ers ea MN AM AEE —— LM

4 Wee ratna Ob NA Neta JET NIDN Organ an 7 AM Maa wee ~~ — 7 — Tn

Che a a oe " T TT TT mM rae staan | ASE Mee Lo nee . .

3 MTB TAAT “are vere PE kk AM ky TOARORNAS, ok uda $ AKAN

VT AA oe Se 5

BA REA LEM ea ey TEAST Ee oA Gar aaa aya pure Brata

, 1 ——w—— -+ oe --—— ————— —— — ————

Lo Damara one Pb ena EATON ASS ANE MOP ee r — -— -— — LT To

2 EMU Rai ue Leas [one Teng OMAN URES A Ea ni 3 Hua

, (TA seers ke — ot rr ay

Bp nanas ratan bea i BO Ps agan ont POLA RSI Be | AVA snes!

BODE Sts an Popup yee PEN un Geo (PLLA ADESTRN ae eta rare

3. bahwa salah satu pemegang saham Wajib Pajak adalah PT Sinarmas Cakrawala Persada. Sehingga Pemohon Banding merupakan anak perusahaan Grup Sinarmas;

BAGIAN A. DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MOOAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN we mu mawar ane ce a Cai

: Pon Cae Pe Senar

Tek anang RO oonem ums! peg eres vane can

: peak TM 2 we

BO ee cows Ng “20”

HAO A EA AIA Ma EET WA BET, CLS Mace (AP MAY ne:

PA NA ALA On MAT PIN MATA Kan ,

— -— LS ara — TS LT Tt Dea wa Te ——

4. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan dokumen Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen antara PT. Kreasi Mas Indah dengan PT Sinarmas Cakrawala Persada, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017, dengan nilai pembayaran sebesar Rp160.000.000/bulan, yaitu sebagai berikut:

Pamal 2 - Jangka Wakin

2. Perfenfian lol berieku mntuk jangka wakte 1 Genta) tahun, techitumg sejak 01 Januari 2017 dan akan berakhir pada 31 Demon bar ATL.

Penal & — Cava Feebaynran

L Pihak Kedua wajib Tmtwyer fm igololaan Manahan kepada Flhak Perta sebar

Kp 160.000.000.. (aerate enam Putah juta Rupiah) bulan

2 Pembayaran pose Pengriofaan anakan mba gatmruana disetrutkan dala pyat 3 Pasal ini, dibayarkan dimuka oleh Pihak Kedua paling lambat di, minggu kedua bulan berfelen Tihak

Pertama wajib eny A pakan surat tagihan /eribarad / Faktur Prjek kepada Pihsk Kedoa ascarn lengkap di minagu terekher Cveeniber 2016 dan dibayarkan oleh TIhak Kedua paling, lambat di

Mingo loxfus Januert 217,

5. bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan dokumen Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen Keuangan antara PT. Kreasi Mas Indah dengan PT Sinarmas Sentra Cipta, yang berlaku selama 5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2022, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

PT Kreasi Pas rah

Lan - Mar OIE ee | 22 Maret a6ta| —

Rec tep ao Reaiconma. | marun rena) del. dep dorks Re Be Kp,» 29 See Peas er - Der pola PA LINI AK On ee 20 Ee

Salah

=) ema Perper Care Pgs hates dee be Map rentan PENA AN IP era ee AP MY mee mabe re rama Lada le mae

PASAL

JANG Kk WAKTU .

Lo Peranfan Ini Gerak untuk jngan eta § (era tahun, terhitung ja Ganggal 4 umum 2012 dan akar Darakhir peda Denga! A1 Derember 27072 (“hme Wektu”), den dapat diparpanjang berdasaran bemepeketan Pare Plh

6. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung

lainnya, terkait bukti penyerahan jasa, siapa yang diberi mandat untuk melakukan jasa tersebut, bentuk pemberian jasa, dasar perhitungan jasanya (misalnya kapan dilakukannya pemberian jasa, Iamanya waktu pemberian jasa, dll);

7. bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian Toll Manufacturing dengan PT Super Wahana Tehno;

PERJANJIAA TOLL MAMUTACTURING

Cres Tah ar ng Ii dibuat, IRSKATANGT Sada tangga Setu, BoE XA, tahun due re

1, PT Premed Lok Dea au DITOR Saber Yang SEA Secara Sah berduri taser

Megara Hapubik Indone, berichten hukum OX. eee Manyjar ME Sapta KM IMT, KT, OS,

Dn CA MPa Caringin Ka Bogor, Cale HI etl TA Ma as

Data, z PT Bune Watrene Teka putty Penaroap Setan yong San ewe seh bercaserhen

Pst et oa Sa Ser Bn Peta meng een, ere

Pasal-pasal dalam perjanjian ‘ersebut yang cerlu digarisbawahi adalah:

Pasal 3 angka §

5. Pihak. Kedum akan memberikan kepada Phek Perame bahan. haku, beken tambahan, bahan heres; dan Kania peter bel, can Cte aedamnbetaamnbatnya 1 (atu) minggw sebelum

- Bran prockikal sebegeirinre tertera ada Soheckak yan tah Geshu Oleh Phok Dan

Pasal 5 angka §

5, Pihak Keriua diva bkam mengaribe Produk dari Pihak Pertama pang lambat 2 (dus) hari setalah

Produk dinyatakan sebagai Relate Packet Rabu Atobet sence! memestulan minum 7 (tgun) hari maca inkubasi, Selama Produk masih berada di Phek Pertama, Pihak Pertama bertanggung Jewab penuh wins Produk, kermeguk anette tered kerusakan Produk, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pacal 4 ayst 17 Perjatikan ini, .

Pasal 5 angka 6

Tersebut Secma tanggung remang, dangan takan Memperkadika he Pagal ayat 17

Perjanfan ni,

Lamp ran 1

PERANAN TOLL MNNTUPACTUTNeg

TEMA Perot a. | Aur Sereerg! eee, Prete mt 1 00 p pions ="

! Ge TI Leh ?ral — de rater tal A DA PT PER MALAM TNO

KL Mal Ghdeees

basara 2

Lanes 2

AA TEA PU Tr

PA Pearl MN SU BAM won Pro Potto, rr a ov er Se TEA PD

7 Sel See rite ed

= fie naa creme = AM le Fae Aas Marie aa Ee,

8. bahwa berdasarkan website http://www.sucerwahanatehno.comt, diketahui bahwa salah satu pemegang saham PT Super Wahana Tehno adalah PT Sinar Mas Agro Resources And Technology --- Tbk. (SMART), sehingga PT Super Wahana Tehno masih satu grup dengan PT. Kreasi Mas lndah, yaitu sebagai berikut:

rata =) sinanmas into ay Cet a re PP eg ea eet PAT ru

TEA Et ada TAI BIASA AAN SURE ara nite

=H SBE ol TIA oe ME Aldara WA ee

Mam Te REE TE TF MESS EE retary de bode Slam sda SOL atta PT dines Rome Afah Im ten, pea pers Arey ie mn :

STE etree Eh eaten Fe ATT AU EAT ATU [dts rue an me Te ka ah Mewes mara pees is

Perma aa beet seas

SETI an rear aes ere Saha phe her hates hl me ba hed tem mk ees seme pe aa aes TT ee

Beat Taber reg [ep salah Labu umah tt mun See AAS Ue ane oes ee PE [ees steerer ee weiss poe

Fee. Fhe Katon fan Peng PE RT TA Marea pe — memes ees Pit Latin foe dae peak PA ma ta Jeune ey Aa elas Tens dah peered ket ee Pete bees emery as see g ire eek eg dee LI a, ee cetera te Eee ee Aa gg ea ET it Be 1

TAD rn selene rr Tag enn argh reenter pan Denai ea mai es me earned | pute geri ae YA

TERETE AA ede memganhakani PMT Ke ps TL pe Sed We ts gs PA ferme ene eaten ia

Pe ee on seg pit bead oboe Te rn

HA? LA PRA aS i co ee et tara. ten ai HAS Tit TA nee CRE AE ae aes .

— Na 7 Tl maa Hite Fiat Core hee te fee cet] EA Tecan,

BAM Di nraA UPL ty. F atid VAT Tin ae ee Tea Ina teed Aa

VATHOR _ Dm a — Bg ap mena apa paman — .

- : AA mm Keane PARA Aa ae ea aL ns

Ry Rare LAPAN Maulana NN Teng Dg: et Dir ulah saka Aria teki ata EN

° CO ARS Caer ic may

Lapan laa Fob ee MH (3 memanah

Ue Pata Pum ane Dae IP Tama ere !

: tema DAP Toe Sleman

Thre he 245 Md {lve Boke

Imran ag Bie Tana Elpai mena - J eee em Sp That dene Fea Had am esr mA TC, WAS gor ea eer a ee RO Pere ade

0 emery Be ee IU La mna eka ara Sade E mem Pande ee eee SO) Morgen Cinta

Heat a Maap Site AU raman Sea lan r ee ate te a

PURER AAA TRH . - — ame NA mT Wana HL AAA Aoa AI MATA Tam Panda aaa PENA ee TMT AAA Pend orman

Pam TSS Tea et com INI :

Le dd ee ee Dinca eer ot eee ei, Sel Lana bahwa berdasarkan dokumen di atas, diperoleh informasi bahwa PT Super Wahana Tehno memproduksi produk air mineral ionisasi dengan merk PRISTINE;

9. bahwa PT Super Wahana Tehno mengajukan permohonan pemusnahan produk PRISTINE, yaitu sebagai berikut:

be 2. —e

‘ Dua NA HME moans oe ! bd MK Rees nee now ae

X wenda 15 Ka wm - SS Oe ay, Ee gt oma LL SS w—

. Matinee : raman in ' CMT ee Se i a a vere 2

2 D ie ee — ma

T ene, Hakan — ie

Lett jaan Ko UT papa tbtene a . (hp jensaewe 7 . , x , CR ketan Kb | laa 7

2. Ce ee | Reed

, Lo acaba vat

Rael viar rt

Il IT: TI

Juna

Lung ala Cu mnnturenee "

Me ' n LJ LJ ele —

1 i 3 ma = —— ——

: vol 4 Lo ae en ae Da eat Panen PANEN

T: . 7 ry TN SS i 3. SMA.

10.bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti berupa faktur pajak, debet memo dan Iampirannya, serta bukti pendukung atas Klaim Biaya Kesalahan Produksi PRISTINE dart PT Super Wahana Tehno ke Pemohon Banding, dengan nilai DPP sebesar Rp762.136.147,00 dan PPN sebesar Rp76.213.614,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, klaim ini dibiayakan sebagai Biaya Pemusnahan Produk Rusak, namun Pemohon Banding tidak memberikan Berita Acara yang menyebutkan bahwa produk PRISTINE ini telah dimusnahkan;

PT. Super Wahana Tehna BERET MEMO kai rhofi

JL Lombok Na. 71, Menteng 10150 Jekarta Pusat . Dec No 7 Iabooors

Phone, £24-3521232 + Fax. 021-31905938 : . Reference Ko 1 $800CI9

NPWP No. 01,980.567.0-076.000 : Tangga 1 20-05-2012

Kepeda Yth,

P5. KREASI MAS INDAH

Xp. Cherang Pondok J Rirya Mayien H.Z.Sukma XM,15 RT.0O2 RW,0C1 .

Ciherang Pordox Caringin Bogor jawa Dara: - 16730

No WOeictipton moun ___VATIPPN) Tout Ancunt

1 Kiara Slava ates Kasa.xhen Produksi!

PT. Hreeal Mas Indah .

Pristine 400 mi 214,683,806- 21, 468,980.60 26158,787

Prisdinn 690 m! 279,144,555- 27,924,455.60 307,089,012

Pristine 1500 mi " 28830785” 26,A3C,17850 295, 131.564 uv ana 332,308,750

IR 85087

Yang Menarima, Hormat Kari, (moon am ara mara {franks Kabar) .

FA Monee

Faktur Pajak

Kode dar Nome: Seri Fakta Pajak : C10.002-18. 90850293 :

Perpanta Kana Palak

Karna: PT SUPER WAHANA TEHNO

Kamat JLLOMBOK NO 71, SONDANGO‘A , JAKARTA PUSAT

NWP: 01.900367 0.070.205 !

Pombet Barney Kone Pajak / Penertre Jam Kera Pajat

Nama: PT KREASI MAS INDAH

Awa: KP CIHERANG PONDOK, JL. RAYA MAYJEN HE. SUKMA KM. 15 Book - No.- RT-002 RWOC1

KELCIERANG PONDOK Kes. Kota/Kab BOGOR - +8730

NEWF: 02 491 507.8 431.000

4 Hera JusiPerggartan'Jarg

Narra Barang Kena Prfak Jane Kera Pajek Maa Teman

Harga Jua. 1 Penggertan 782.136.147,90 1

Dikurangi Potongan Harga 0.00

Pa ee

PON 19% De Po ganan Pr | sian

PPE Pe et Man Ta [eal rene Aree es Dole PA ang soos Os mad AT

"PAN MTA Maa St DK arth Wen besah pec Fett Agak

F3 # im JAKARTA PUSAT, 20 Mel 2018

Pa ah ag

Re Oy

De eee eel Franky Kater

MO. 19000008 ae Jenar Kata F'n TE, 21 bars] tae FOOT SA MAL AON GEMA AAA aa Naa. Wee ees

— eng aon ao TT Aer am mma sim SA mal

Pe oi Aa AAA few 2 Inree mantra tame] ayam ndusskjoni a ao Bar FAM eye Titin Ae Pa wa RAT Gai tie arya — ree ry, PELANLAN avon Babak shee | rnd arnt ak tase:

: ian a pajhtstasaot aye i _ ma — ba aon = an ame OP Tati Fon 0 inane ANK mama yana «pamit aoe ra airs mega? Taat

UI aa mea naa 1 Han sa Pe A aka es milan et rana neaieiinniiies ya Amos Kran Peel aA

Ka | mates Maen MAN MAN pes ME 21 SA BA PE Aa fale eet nee nga ian. Eri] Tan ihe ory i egg reset saa typi wr aay TR mana Pro Aa AD cern anaeauevancantea seam aa | mand ema ae Tian hana __ [rere a MAN, a pa nan PEM Alai Dosa | ai ere aj asin). FAT LARS Bm me

[CATIA Vo ama Tag Sa enema sored nar] emp] ese — .

IRAMA DL as em ane PEMULA KEK sm Ta up ala | pena,

— ely ot | u pe a oe

[emia Soe sma | ees mg Ty STORK OU MU naa Som BLA.

ten ANA MM Jeumrer anon ume} Teh rail ie tit eteragme 13 IL « p wipe mami AE gg ———.-

[eee an SENI TP GNU 72 BEE BAR ey ana Den PRA ai

TPI sovnranumun ikan Ma Bao cS NI pelt Mam

L —.——— ERA AR ru Be re re aaa OR tal Tej neo AE ae 0 Se Aa AL

PENAMAAN: WSU agan s2. | AT an, 1 js — Tanba “aw, La ana ——mm—oowd aaa Ma aa Lendicobbene en 3 Tag “| Tina .

. pwtesemmt cen Taig "iat maha 10% AOS nan em MAN 4 enna Aaa Pa Veet aman Sree roan ie Rae

Dane aus an Jana Sena maa [aed tary amet ese

— Soe oe ete ee — 29, AK a oe — - pa Teanauka Irama Pn na hyrwnamivrene Yara mana wap san) mp eee aie mart Ten suey eae? canal pa ‘SPOR Tf Thane Pam baci stewie emnasleneren Aion Bea. “Tp eg Tee non

———. fs Knee a Ba Lori) ——a 5 —— aa Ta PAN Ga A woe Soe. met anne palettes merana arsa Tame Fone fined. trocr ana acme soemervwan

Wain a_i AA 0 ttt Hy FRI ADE NN OC PM MRA =

OO ee a ae Pa mg ——. 2 rs

11.bahwa PRISTINE dan bahan baku/kemasan rusak yang dimusnahkan merupakan produksi PT.Kreasi Mas Indah Pasuruan, dan bukan produksi PT. Kreasi Mas Indah Ciawi;

len haha menang

FORM TEMAN PEMETAAN PERUEAKAN MAN en SEMPAT Aran,

[Pe ne Ta [ae Kelemen

‘Sore a at Ontong OOP teary aa Pai

LL memes Paman [one or ma mnie ya soe maret | enone Tap matang ee 0090, [at {pape ie ena re mtn 4 Creag TDK here rang na Prue

" Pres oi tet [noe “NN CON pemugaran dirakooraye ttt (“ana [eee Pa i Penamaan En jom Ti ance] —————

Tienes | Sonn ra ag

Kemana [an | uan Te arava ‘eek Sat Outany $00 Bewarang dns Prada oO ees oe [= be ory Tio kesana! Peters Maha Pede Kou (Ro Dasa

TOTAL eR

Merr mat gerakan Dat Oli, depen wag brt 3

Pa bas wy Ste, Pa TP es Povo KE KE ng (Pi Maange KD Pandaan 7 " On : YA wet bahwa di bagian bawah dokumen di atas, disebutkan alasan pemusnahan adalah:

Produk bocor pada bagian tutup botol, terdapat/tumbuh slime (lendir) dan produk tidak layak konsumsi;

12.bahwa berdasarkan Master File DJP, diketahui bahwa PT PT. Kreasi

Mas Indah Pasuruan merupakan cabang Pemohon Banding;

- PPR tra Br a ani

Masterfile WaJib Pajak

AR ae ea MANA Wa Pajak me Ketua Motu an an ne Seam ae aur - uan tem LL merata van pera sa negara Sesar user V rapet Pa arr feat era AN mn nner te cme, "

13.bahwa Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait pemusnahan

Freshplus, RC Cola, Rootbeer, Zoda, dan bahan baku/kemasan, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang mencantumkan nilai barang yang dimusnahkan. Dokumen yang diberikan Pemohon Banding diantaranya sebagai berikut.

a. Foto kopi dan hasil pindai Berita Acara Pemusnahan Barang, yang tidak disertai cap perusahaan yang memusnahkan dan perusahaan yang memberi mandat pemusnahan. bahwa PRISTINE tidak masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan;

aa NAN pm 05

DORIRAP-COFGNTD/2028

Dabo pada bar SAAS angga 14 Bon UL thus 2018 pba Lina. HOOT yang bertanda &

"na Wawa In telah melakukan perumahan berang : G of aR a Se ae ka a a — SI nee db

SC a | a a Sr Te Wee " .

Ownttan peas care bt: ERA Sg eren ie aan NI a

. | TI Pf PRATT ag ron oe: Meriam aa»

"re — : Perta Me ie b. Foto-foto pemusnahan barang

Kk" I : P3 \ a | il . 8 7

pena my: - yey Re of TR we eh s . 7 OM ALS acon - woe . - WAL tee aa Te TK

"Nan Manga od SRK aa bea aa bi ery Sk se oo tg Tai

BS, re Ae MG nan ra

, err \. Sy =o a AAN > Tan ' eae

5 2 : ee 5 en

14.bahwa Pemohon Banding memberikan bukti terkait pendaftaran merk dagang ZODA, yang dimiliki oleh Pemohon Banding sendiri, berupa sertifikat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku mulai tanggal 03 Maret 2008 selama 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang kembali;

15.bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen yang mencantumkan nilai nominal merk dagang ZODA tersebut;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 001/TAX- KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor

00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

a) bahwa pokok sengketa dan alasan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.240.190,00 Koreksi tersebut adalah biaya pembelian bahan baku dan penunjang dalam proses produksi Root Beer, salah satu produk andalan Pemohon Banding;

Laporan Keuangan PT. Kreasi Mas lndah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

ii. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.546.444.546,00.

(1) Koreksi positif atas Akun GL 70114101 - Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 bahwa koreksi tersebut adalah biaya amortisasi merk dagang ZODA yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2006, dan mulai diamortisasi pada Juni 2009 (beroperasi secara komersial); bahwa ZODA adalah salah satu produk unggulan Pemohon Banding;

bahwa perolehan merk dagang ZODA sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A UU PPh, sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dan diamortisasi secara taat asas;

bahwa Laporan Keuangan PT. Kreasi Mas lndah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

(2)Koreksi positif atas Akun GL 70112100 - Biaya Jasa Manajemen -

Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00.

bahwa koreksi tersebut adalah pembayaran Jasa Pengelolaan Manajemen Keuangan dari PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC) dan Jasa Pengelolaan Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP);

bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen berupa

Perjanjian Pengelolaan Manajemen, Invoice, dan Faktur Pajak ke Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa dari SCP dan SSC, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia di bidang manajemen perusahaan dan manajemen keuangan; bahwa ruang Iingkup pekerjaan meliputi strategi dan kebijakan bisnis, menyusun budget dan target penjualan, mengelola kebijakan keuangan, mengawasi usaha operasi Pemohon Banding, dan memberikan pengarahan pada karyawan Pemohon Banding;

bahwa biaya Jasa Manajemen Afiliasi sangat berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan, sehingga dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa laporan Keuangan PT. Kreasi Mas lndah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

iii. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00.

bahwa koreksi ini adalah biaya penghapusan produk rusak/expired yang diretur, produk baru di tahun 2017/2018 yang gagal (Fresh Plus), klaim kesalahan produksi Pristine, dan bahan baku/kemasan yang rusak;

bahwa atas penghapusan tersebut telah dibuat Berita Acara Penghapusan yang disaksikan oleh Pihak Ketiga, dan juga foto-foto proses penghapusan produk tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas;

bahwa Laporan Keuangan PT. Kreasi Mas lndah juga sudah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

b) bahwa alasan koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

i. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.240.190,00 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi ini adalah pembelian yang tidak terdapat di pajak masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan dokumen, Pemeriksa tidak dapat meyakini keabsahannya, termasuk di dalamnya pembelian yang tidak seharusnya dibebankan di tahun berjalan, karena merupakan cut-off pembelian masa sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

Royal Crown Cola Co. Intl19.600.000

PT. Mulia Industrindo Tbk69.956.640

PT. Mulia Industrindo Tbk69.956.640

PT Hasn Anekatama10.801.180

PT Hasn Anekatama6.720.000

PT Mane Indonesia1.205.730

Jumlah178.240.190 ii. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00.

(1)Koreksi positif atas Akun GL 70114101 - Biaya Amortisasi Merk

Dagang sebesar Rp295.454.546,00 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

(2)Koreksi positif atas Akun GL 70112100 - Biaya Jasa Manajemen

- Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00.

bahwa pembayaran jasa manajemen ke PT Sinarmas Sentra Cipta dan jasa keuangan ke PT Sinarmas Cakrawala Persada, diragukan eksistensi, metode, manfaat yang diperoleh Pemohon Banding, dan pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja Pemohon Banding;

iii. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00.

bahwa biaya penghapusan produk rusak/expired/gagal produksi ini tidak didukung bukti yang kompeten;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti/dokumen dari Pemohon Banding, dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp178.240.190,00

• bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPN tahun 2017-2018 dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembelian impor dan lokal bahan baku yang dikoreksi tersebut, telah dilaporkan di SPT Masa PPN tahun 2017-2018, baik oleh Pemohon Banding maupun oleh lawan transaksi, yaitu sebagai berikut:

Ba ab wm [we [ane acerca] [| aaa fae J

Pa TORR eT EN

Ba (ras more teen OGAN -AESON Peminat eOlBTep Grvdasia

Pa TE AN | WT | (0 Foo lr aoe nr

Fem TA [STO] — WT For se an en] eis [ne C6 | 2 | TH Foo ep ale el alee a pa o——

PPN PPN

WP SENDRI LAWAN

Lifomomoerses| aza | arate Jaman JonenesasonlerumangusTanomK | Gene) tas

2 Joweruswas| 2mazon | arene | carr JowenmesornleraunsTmooraK | ren Asa

Le forensracseres| aroma | 20010 [ame Jowssmawamlerwsamann | __tnensen) tot

La forooaramam merana | em | amece Joonwmnestonlrwmenooesa””— | asma) asri

• bahwa Tim Peneliti tidak mempertimbangkan pembelian dari Royal Crown Cola Co. Intl, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti/dokumen;

• bahwa berdasarkan bukti/dokumen dari Pemohon Banding dan pelaporan SPT Masa PPN, Tim Peneliti tidak mempertimbangkan faktur pajak atas nama PT Mulia Industrindo Tbk., karena merupakan cutoff pembelian Tahun 2017. Hal ini juga dibuktikan dengan pelaporan pajak keluarannya oleh lawan transaksi di Masa Pajak Desember 2017;

• bahwa berdasarkan bukti/dokumen dari Pemohon Banding dan pelaporan SPT Masa PPN, Tim Peneliti mempertimbangkan faktur pajak atas nama PT Hari Anekatama dan PT Mane Indonesia, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian tersebut terjadi di tahun 2018 dan lawan transaksi juga melaporkan pajak keluarannya di tahun 2018;

• bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang pembelian yang seharusnya adalah sebagai berikut: . Koreksi Koreksi Tim Peneliti .

Ba [| eNO

[1 [Royal Grown Cola Co. ni [19,600,000 [_19,600000(——S Ss

[2 |PT Mila ndustrindo Tok | 69,956,640] —_69,950,640(—SC~S~*d

[3 [PT Mila hdustrindo Tok. | 69,956640 | __69.956.640{ SC —~*d

[4 |PTHasriAneketama [10,807,780 ~=«YSSCSC«SO BOT, 18D

[5 [Pt HasriAnekatama | 672000 ~~ ~_+| 6,720,000

[| MAH | 178,240,190 [758,513,280 [18,726,510

• bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak tepat, sehingga Tim Peneliti mengurangkan koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp159.513.280,00;

ii. Biaya Usaha sebesar Rp1.546.444.546,00 (1)Koreksi positif atas Akun GL 70114101 - Biaya Amortisasi Merk

Dagang sebesar Rp295.454.546,00

• bahwa berdasarkan dokumen sertifikat ZODA yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa ZODA adalah merk milik PT. Kreasi Mas lndah sendiri;

• bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/dokumen yangberisinilainominalyangmenjadi dasar perhitungan amortisasi merk dagang ZODA dan histori perolehan merk ZODA tersebut;

• bahwa Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang memadai atas pembebanan biaya amortisasi sebesar Rp295.454.546,00, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding;

(2)Koreksi positif atas Akun GL 70112100 - Biaya Jasa Manajemen -

Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00

• bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah:

− Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen antara PT. Kreasi

Mas Indah dengan PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP),

yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017 dan bukti pembayarannya;

− Perjanjian Jasa Pengelolaan Manajemen Keuangan antara

PT. Kreasi Mas Indah dengan PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC), yang berlaku selama 5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2022 dan bukti pembayarannya;

• bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti/dokumen yang menyatakan telah terjadi --- penyerahan jasa dari SCP dan SSC ke PT. Kreasi Mas Indah pada tahun 2018;

• bahwa Tim Peneliti tidak dapat menelusuri jenis jasa yang diberikan, siapa yang memberikan jasa, kapan dilakukannya penyerahan jasa tersebut, dan manfaat apa yang diperoleh Pemohon Banding dengan adanya jasa tersebut, karena tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan dan mendukung hal-hal tersebut;

• bahwa Tim Peneliti tidak dapat memiliki keyakinan yang memadai bahwa telah terjadi penyerahan jasa-jasa tersebut, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding;

iii. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00.

• bahwa menurut Pemohon Banding, produk-produk yang dimusnahkan adalah Freshplus, RC Cola, Rootbeer, Zoda, dan bahan baku/kemasan;

• bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian Toll Manufacturing dengan PT Super Wahana Tehno terkait produksi PRISTINE, air mineral alkali, dimana PT. Kreasi Mas Indah sebagai produsennya;

• bahwa dalam perjanjian tersebut diketahui bahwa bahan baku produk PRISTINE berasal dari PT Super Wahana Tehno;

• bahwa dalam perjanjian tersebut diketahui bahwa PT Super

Wahana Tehno harus sudah mengambil produk PRISTINE dari PT. Kreasi Mas Indah paling lambat 2 (dua) hari setelah produk dinyatakan Release Product, yang memerlukan minimun 7 (tujuh) hari masa inkubasi;

• bahwa Pemohon Banding melampirkan Klaim Biaya atas Kesalahan Produksi PRISTINE, berupa Faktur Pajak nomor 010.002-18.99350531 tanggal 20 Mei 2018, debet memo dan daftar rincian produk PRISTINE yang rusak, serta bukti pendukung lainnya, yang oleh Pemohon Banding dimasukkan dalam komponen biaya pemusnahan produk rusak. Dalam klaim tersebut dirincikan nilai nominal produk PRISTINE;

• bahwa berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.002-18.99350531 tanggal 20 Mei 2018, PT. Kreasi Mas Indah berlaku sebagai pembeli produk PRISTINE yang rusak;

• bahwa produk PRISTINE dan bahan baku/kemasan rusak yang dimusnahkan merupakan produksi PT. Kreasi Mas Indah Pasuruan;

• bahwa berdasarkan daftar rincian produk PRISTINE yang rusak, diketahui produk yang rusak berada di lokasi-lokasi yang tersebar di Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga sebenarnya produk yang rusak tersebut sudah tidak berada di lokasi pabrik Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan perjanjian Toll Manufacturing PT. Kreasi Mas Indah dengan PT Super-Wahana Tehno, PT Super Wahana Tehno harus sudah mengambil produk PRISTINE dari PT. Kreasi Mas Indah paling lambat 2 (dua) hari setelah produk dinyatakan Release Product, yang memerlukan minimun 7 (tujuh) hari masa inkubasi. Sehingga, seharusnya produk rusak yang berada di lokasi-lokasi tersebut di atas, sudah bukan merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Mas Indah, melainkan tanggung jawab PT Super Wahana Tehno. Dengan demikian, pembiayaan biaya klaim produk rusak oleh Pemohon Banding, tidak tepat;

• bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang yang dilampirkan Pemohon Banding, produk PRISTINE tidak masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan;

• bahwa dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang tidak mencantumkan nilai nominal produkproduk yang dimusnahkan;

• bahwa dokumen Berita Acara Pemusnahan Barang tidak disertai cap perusahaan yang memusnahkan dan perusahaan yang memberi mandat pemusnahan;

• bahwa Pemohon Banding memberikan foto-foto pemusnahan produk rusak Pemohon Banding, namun Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa foto-foto tersebut berkaitan dengan peristiwa pemusnahan produk rusak milik Pemohon Banding;

• bahwa bukti/dokumen pemusnahan yang diserahkan Pemohon Banding, sebagian besar adalah fotokopi (beberapa dokumen kabur tintanya), sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dan validitas dokumen dimaksud;

• bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai nominal pemusnahan produk-produk rusak dan tidak dapat meyakini adanya pemusnahan produk PRISTINE;

• bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00, koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp7.167.948.964,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor 001/TAX-KMI/PP/11/2021 tanggal 17

November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnva memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan Iebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingnomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018

atas nama PT. Kreasi Mas Indah NPWP 02.491.997.9-431.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021,

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal

30 September 2020,

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 beserta lampiran,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/TAX-KMI/PP/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 Tanggal 03 September 2021 menetapkan bahwa Dirjen Pajak telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor: 00079/406/18/449/20 Tanggal 08 Juli 2020 untuk Masa Pajak Tahun 2018. Adapun keputusan atas permohonan keberatan Pemohon Banding menurut surat keputusan diatas adalah sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto20.183.222.983(18.726.910)20.164.496.073
2Kompensasi Kerugian(20.183.222.983)(18.726.910)(20.201.949.893)
3Penghasilan Kena Pajak--
4PPh terutang--
5Kredit Pajak(2.905.615.806)-(2.905.615.806)
6PPh kurang/(lebih) Bayar(2.905.615.806)-(2.905.615.806)

sehingga perhitungan PPN yang terutang berdasarkan KEP- 00208/KEB/WPJ.33/2021 Tanggal 03 September 2021 adalah sebagai berikut :

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
KEP-00208
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
2Harga Pokok Penjualan62.028.309.369
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.392.108.530
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha22.843.859.340
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.548.249.190
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
e. Jumlah12.640.064.630
8Penyesuaian Fiskal
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
KEP-00208
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.195.772.903
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah5.976.182.253
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)20.164.496.073
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)20.164.496.073
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.806
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 250
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.806
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.806
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (18-19.f)(2.905.615.806)

II. Uraian Terbanding bahwa menanggapi permohonan banding Pemohon Banding, Pihak Terbanding memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding a quo;

III. Bantahan Pemohon Banding

A. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp159.513.280,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.546.444.546,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.167.948.964,00 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

IV.Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding bahwa sesuai dengan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak 2018 seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
Harga Pokok Penjualan62.187.822.649
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.250
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha24.390.303.886
Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(157.708.636)
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
e. Jumlah12.640.064.630
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.939
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah(1.191.766.711)
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)11.290.589.283
Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)11.290.589.283
Jumlah PPh Terutang0
Kredit Pajak:
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3. PPh Pasal 232.905.615.806
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.905.615.806
c. Dibayar sendiri:
c.2. PPh Pasal 250
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.905.615.806
d. Diperhitungkan:
d.3. Jumlah (d1+d.2)0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)2.905.615.806

bahwa demikian tanggapan dan bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Nomor: SUB-25/WPJ.33/2022 tanggal 24 Januari 2022;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5 Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kreasi Mas Indah

Nomor 10 tanggal 16 Oktober 2006, yang dibuat di hadapan Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6 Fotokopi SPT Tahun Pajak 2018 dan lampirannya;

Bukti P-7 Matrik sengketa;

Bukti P-8 Company Profile;

Bukti P-9 Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-10 Softcopy IKH dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Hilman (melalui email);

Bukti P-11 Satu bundel dokumen-dokumen pendukung uji bukti terdiri:

a. Dokumen pendukung atas sengketa HPP:

- Bukti Transfer ke Royal Crown Cola;

- Bukti setor ke Kas Negara;

- Bukti transfer ke PT Mulia Glass;

- Mutasi Stock Botol Beling 250 ml b. Dokumen pendukung atas sengketa Biaya Usaha

- Akta No 04 tanggal 23 Juli 2008 tentang Jual Beli serta pemindahan dan penyerahan hak (merk dagang);

- Bukti pembayaran sesuai akta No 04 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp 6.500.000.000;

- Rekening Koran Juli 2008 dan Desember 2008;

- SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 dan SPT Masa bulan Februari 2009;

- Laporan Keuangan Audit tahun 2009;

- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tahun pajak 2009;

- Sertifikat merk ZODA;

- Perhitungan Amortisasi Merek Dagang;

- Rekapitulasi Biaya Jasa Manajemen Tahun 2018;

- Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Manajemen No 0360/KMI/II/LGL-JPM/I/2017 tanggal 02 Januari 2017;

- Internal Memo No: 013/Memo/FA-SCP/II/2018;

- Pembayaran Invoice;

- Perjanjian Jasa Administrasi (tanpa nomor) tanggal 19 Desember 2017;

- Surat Pemberitahuan Penugasan karyawan untuk melakukan jasa manajemen berikut Lampiran daftar karyawan PT Sinarmas Cakrawala Persada;

- Surat Pemberitahuan Penugasan karyawan untuk melakukan jasa Administrasi berikut Lampiran daftar karyawan PT Sinarmas Sentra Cipta;

- Daftar karyawan PT Kreasi Mas Indah tahun 2018;

c. Dokumen pendukung atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif:

- Rekapitulasi Klaim kesalahan Produksi dan Pemusnahan Stok Barang;

- General Ledger (GL) Akun 71900300 – Laba/Rugi Penghapusan Penyesuaian Persediaan;

- Perjanjian Toll Manufacturing dengan PT Super Wahana Tehno;

- Bukti bayar klaim biaya atas kesalahan produksi;

- Berita Acara Pemusnahan Barang;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir dengan Surat Nomor 001/TAX-KMI/PP/12/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal

3 September 2021;

Bukti T-5. Surat Keberatan Nomor 003/TAX-KMI/KanWil/9/2020 tanggal

30 September 2020;

Bukti T-6. SKPLB PPh Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun

Pajak 2018 dan lampiran;

Bukti T-7. LHP (diunggah pada e-dropbox kemenkeu);

Bukti T-8. LPK (diunggah pada e-dropbox kemenkeu);

Bukti T-9. KKP (diunggah pada e-dropbox kemenkeu);

Bukti T-10. Matrik sengketa (diunggah pada e-dropbox kemenkeu);

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-12. Pendapat AKhir dengan Surat Nomor S-12828/PJ/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-KMI/PP/11/2021 tanggal 17 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Harga Pokok Penjualan62.187.822.64962.028.309.369159.513.280
2.Biaya Usaha Lainnya24.390.303.88622.843.859.3401.546.444.546
3.Penyesuaian Fiskal Positif1.027.823.9398.195.772.9037.167.948.964
Jumlah Penghasilan Neto11.290.589.28320.164.496.0738.873.906.790

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto sejumlah Rp8.873.906.790,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya serta Penyesuaian Fiskal Positif, tidak didukung dengan bukti atau dokumen dasar perhitungan yang dapat diverifikasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta yang ada, sedangkan pelaporan atas biaya-biaya terkait telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sejumlah Rp8.873.906.790,00 yaitu mengenai ketentuan perpajakan pembebanan pembebanan biaya amortisasi dan jasa manajemen serta penghapusan suatu aktiva, apakah telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 6 ayat (1)

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran

yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp159.513.280,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp159.513.280,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen yang berisi nilai nominal yang menjadi dasar perhitungan amortisasi merk ZODA dan histori perolehan merk tersebut;

2. bahwa koreksi Terbanding dilakukan terhadap biaya pembelian lokal bahan baku dan bahan penunjang dalam proses pembuatan produk minuman Root Beer, yang merupakan salah satu produk andalan penjualan Pemohon Banding, yang menjadi pendapatan bagi perusahaan;

3. bahwa adapun perincian HPP atas pembelian lokal bahan baku produk minuman Root Beer yang belum diperhitungkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NONama Wajib Pajak PembeliNominal (Rp.)
1RoyalCrown Cola Co. Intl.19.600.000
2PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
3PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
TOTAL159.513.280

4. bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan Uji Bukti sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) dan disimpulkan sebagai berikut:

a. Pembelian Bahan Baku dari Royal Crown Cola Co. Intl. sebesar Rp19.600.000,00

1) bahwa nominal sebesar Rp19.600.000,00 merupakan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight) + Bea Masuk atas pembelian impor Bahan Baku dari Royal Crown Cola Co. Intl.;

2) bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen fotokopi yang dimeteraikan kemudian berupa:

- Bukti transfer pembelian bahan baku kepada RC Cola International;

- Bukti penyetoran PIB kepada Kas Negara;

3) Bahwa menurut Majelis Hakim terbukti nominal sebesar

Rp19.600.000,00 merupakan angka pembelian bahan baku produk Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan kepada RC Cola International;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran Biaya atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp19.600.000,00 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

b. Pembelian Bahan Baku dari PT Mulia Industrindo Tbk dengan total sebesar Rp139.913.280,00

RefNama Wajib Pajak PembeliNominal (Rp.)
b.PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
PT Mulialndustrindo Tbk69.956.640
TOTAL139.913.280

1) bahwa nominal sebesar Rp139.913.280,00 terdiri dari 2 (dua) invoice pembayaran yang terjadi di akhir tahun kalender yaitu 29 Desember 2017 atas pembelian kemasan berupa Botol Beling kepada PT Mulia Industrindo Tbk.;

2) bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen fotokopi yang dimeteraikan kemudian berupa:

- Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Transfer pembayaran kepada PT Mulia Industrindo Tbk;

- Screenshot Mutasi stock Botol Beling Bening 250 ml bulan Desember 2017, Januari dan Februari 2018;

3) bahwa atas pembelian kemasan berupa Botol Beling ini Pemohon Banding catat sebagai persediaan / stock Botol Beling, dimana atas pembelian ini tidak langsung habis terpakai di tahun 2017. Bahwa sesuai bukti Screenshot mutasi persediaan / stock kemasan Botol Beling, terdapat saldo Awal dan Saldo Akhir, dimana membuktikan atas pembelian kemasan Botol Beling di akhir bulan Desember 2017 khususnya di tanggal 29 Desember 2017 tidak langsung habis terpakai di tahun 2017, atau dalam arti belum diakui sebagai Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembelian kemasan berupa Botol Beling tersebut belum terpakai seluruhnya karena dicatat pada akun persediaan dan masih terdapat Saldo Awal atau sisa Stock dari pembelian

sebelumnya;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait pembelian kemasan sebesar Rp139.913.280,00 tidak dilandasi fakta sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.546.444.546,00

bahwa koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya terdiri dari:

NoPos KoreksiNominal (Rp.)
ABiaya Amortisasi Merk Dagang "ZODA"295.454.546
BBiaya Jasa Manajemen - Afiliasi1.250.990.000
TOTAL1.546.444.546

A. Koreksi Positif atas Akun GL 70114101 – Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 a. bahwa koreksi atas Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 terkait dengan biaya amortisasi sehubungan dengan merk dagang “ZODA” yang diperoleh oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 dan baru mulai dilakukan amortisasi pada Juni 2009 (beroperasi secara komersial) sebagai berikut:

No. AssetTahun PerolehanNilai PerolehanUmur (Tahun)Amortisasi 2018
4000001Jun-09Rp5.909.090.91420Rp295.454.546

b. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 11A

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa

manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

c. bahwa terbukti ZODA merupakan salah satu produk unggulan (disamping RootBeer) yang diproduksi oleh PT Kreasi Mas Indah dan yang dijual melalui distributor-distributor, dimana hasil penjualan tersebut merupakan pendapatan bagi PT Kreasi Mas Indah;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11A UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 atas perolehan merk dagang “ZODA” tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yang dilakukan melalui amortisasi sepanjang dilakukan secara taat asas;

d. bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen fotokopi yang dimeteraikan kemudian berupa:

- Akta No 04 tanggal 23 Juli 2008 tentang Jual Beli serta pemindahan dan penyerahan hak (merk dagang), berikut bukti pembayaran dan rekening koran bank atas pembayaran nominal sesuai akta dengan total sebesar Rp6.500.000.000,00;

- SPT Masa PPN bulan Agustus 2008 dan SPT Masa bulan Februari 2009;

- Sertifikat ZODA;

- Perhitungan Amortisasi Merk Dagang;

- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun Pajak 2009;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2009.

e. bahwa terbukti sesuai dengan Akta No 04 tanggal 23 Juli 2008, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian, pemindahan dan penyerahan hak produk dari PT Asianindo Unitrada, dengan nilai yang disepakati yaitu senilai Rp6.500.000.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus Rupiah) dengan disaksikan oleh Notaris Syaifuddin Zuhri, SH. Mkn. Bahwa terbukti atas pembelian merk dagang a quo dilakukan 2 (dua) kali pembayaran, sesuai

Rekening Koran Bank yaitu pada tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp3.900.000.000,00 dan pada tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp2.600.000.000,00;

f. bahwa terbukti atas pembelian merk dagang tersebut juga telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak PT Asianindo Unitrada dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008 dan Februari 2009;

g. bahwa terbukti merk ZODA telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual;

h. bahwa terbukti hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding atas Tahun Pajak 2014 dan 2015, diketahui tidak ada koreksi terkait amortisasi merk dagang yang sudah Pemohon Banding amortisasi dan bebankan dari sejak Juni 2009;

i. bahwa terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2009, tidak ada koreksi terkait dengan amortisasi merk dagang. Bahwa sebaliknya, atas Biaya Amortisasi Merk dagang tersebut diakui sesuai dengan sebagaimana disajikan di dalam Laporan Keuangan Audit pada tahun 2009;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya sehingga koreksi positif Terbanding pada pos Biaya Usaha atas Biaya Amortisasi Merk Dagang sebesar Rp295.454.546,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Positif atas Akun GL 70112100 – Biaya Jasa Management - Afiliasi sebesar Rp.1.250.990.000,- a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Management – Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 terhadap transaksi Jasa pengelolaan Manajemen Keuangan dari PT Sinarmas Sentra Cipta dan Jasa Pengelolaan Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada, dengan perincian sebagai berikut:

Penyedia JasaInvoiceNominal
TanggalNomor
PT Sinarmas Cakrawala Persada10-Jan-18SCP/Mgtfee/1731Rp160.000.000
12-Feb-18SCP/Mgtfee/1734Rp160.000.000
13-Mar-18SCP/Mgtfee/1737Rp160.000.000
Penyedia JasaInvoiceNominal
TanggalNomor
03-Apr-18SCP/Mgtfee/1741Rp160.000.000
08-May-18SCP/Mgtfee/1744Rp160.000.000
04-Jun-18SCP/Mgtfee/1747Rp160.000.000
PT Sinarmas Sentra Cipta26-Mar-1818000004Rp81.000.000
04-Jun-1818000009Rp81.000.000
06-Sep-1818000015Rp81.000.000
12-Dec-1818000024Rp47.990.000
TotalRp1.250.990.000

b. bahwa Pemohon Banding mendalilkan keperluannya terhadap Jasa Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP) dan PT Sinarmas Sentra Cipta dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) / karyawan di bidang Manajemen perusahaan dan Manajemen Keuangan;

c. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dengan Terbanding dan telah menuangkan hasil Uji Bukti ke dalam Berita Acara Uji Bukti, dimana Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen fotokopi yang dimeteraikan kemudian berupa:

- Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Manajemen dengan PT Sinarmas Cakrawala Persada No 0360/KMI/II/LGL-JPM/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 berikut Invoice dan bukti pembayaran;

- Perjanjian Jasa Administrasi dengan PT Sinarmas Sentra Cipta (tanpa nomor) tanggal 19 Desember 2017 berikut Invoice dan bukti pembayaran;

- Surat Pemberitahuan Penugasan karyawan untuk melakukan jasa manajemen berikut Lampiran daftar karyawan PT Sinarmas Cakrawala Persada;

- Surat Pemberitahuan Penugasan karyawan untuk melakukan jasa Administrasi berikut Lampiran daftar karyawan PT Sinarmas Sentra Cipta;

- Daftar karyawan PT Kreasi Mas Indah tahun 2018;

d. bahwa Pemohon banding menyatakan bahwa Wajib Pajak membutuhkan Jasa Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP) dan PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC) karena Wajib Pajak tidak memiliki sumber daya manusia/karyawan dibidang manajemen perusahaan dan manajemen keuangan, sehingga hal ini melatarbelakangi perjanjian Jasa

Pengelolaan Manajemen Wajib Pajak dengan SCP dan SSC;

e. bahwa Majelis Hakim berpendapat terbukti berdasarkan daftar karyawan yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat karyawan Pemohon Banding yang menjabat sebagai accounting supervisor, finance clerk, dan accounting manager;

f. bahwa dengan demikian, berdasarkan daftar karyawan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mempunyai sumber daya manusia di bidang manajemen dan keuangan sehingga tidak memerlukan Jasa Manajemen dari PT Sinarmas Cakrawala Persada (SCP) dan PT Sinarmas Sentra Cipta (SSC);

g. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Jasa Manajemen Afiliasi sangat berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan perusahan, oleh karena itu seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

h. bahwa namun demikian dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pihak afiliasi sebagai berikut:

No.NamaPekerjaanKeterangan
1Fernalia WidjajaReversal doc posting - 03/07/2018
2KristinPosting tagihan - 30/05/2018PT Sinarmas Distribusi Nusantara - Klaim trade promo freshplus
3Getrina EritaBarcode dokumen - 20/12/2018
4Heny SupawanPosting bank out - 04/01/2019PT Sinarmas Distribusi Nusantara - Klaim trade promo freshplus
5MariaEntry jurnal accounting - 31808/2019Local covermnet exp- Iuran bulanan keamanan Aug18
6Debby Setya MerdekawatiPosting clear uang masuk- 26/09/2018PT Sinarmas Distribusi Nusantara
7Agus SumandarPosting billing - 02/08/2018PT Sinarmas Distribusi Nusantara
8Nurul AiniBilling - 20/08/2018PT Sari Enesis Indah
9JayakusumaRekon dan PPN - 26/9/2018
10Aria Kesetia Sinaga

bahwa terbukti pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dikerjakan oleh Pemohon Banding dan pihak independen tidak akan membayar jasa tersebut, yang menunjukkan adanya duplikasi pekerjaan yang tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa jasa manajemen tersebut nyata-nyata diberikan oleh SCP dan SSC;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha terkait Biaya Jasa Manajemen – Afiliasi sebesar Rp1.250.990.000,00 dilandasi oleh argumentasi yang jelas dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp7.167.948.964,00

1. bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal sehubungan dengan pemusnahan Persediaan berupa penghapusan produk rusak/expired yang diretur, produk baru di tahun 2017/2018 yang gagal (Fresh Plus), Klaim kesalahan produksi Pristine, dan Bahan Baku/Kemasan yang rusak;

2. bahwa transaksi-transaksi penghapusan tersebut di atas dilakukan penjurnalan di dalam pembukuan sebagai berikut:

Penghapusan Produk Rusak / Expired
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Cr. Finish Goodsxxx
Penghapusan Bahan Baku / Kemasan Rusak
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Cr. Raw Materialxxx
Klaim Kesalahan Produksi Toll In (Jasa Olah)
-Dr. G/L Mat. Write Offxxx
-Dr. VAT-Inxxx
-Cr. Vendorxxx

3. bahwa atas Penghapusan produk gagal, expired dan rusak / gagal produksi yang dicatat dan diakui sebagai kerugian/biaya oleh Pemohon Banding tersebut dituangkan di dalam Berita Acara Penghapusan yang disaksikan oleh Pihak Ketiga, dan juga foto-foto proses penghapusan produk tersebut.

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dengan Terbanding dan telah menuangkan hasil Uji Bukti ke dalam Berita Acara Uji Bukti, dimana Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen fotokopi yang dimeteraikan kemudian berupa:

• Rekapitulasi Klaim kesalahan Produksi dan Pemusnahan Stok Barang;

• Perjanjian Toll Manufacturing dengan PT Super Wahana Tehno;

• Bukti bayar klaim biaya atas kesalahan produksi;

• Berita Acara Pemusnahan Barang, termasuk di dalamnya foto-foto dan disaksikan oleh pihak ketiga;

5. bahwa produk yang dilakukan penghapusan / pemusnahan merupakan produk hasil produksi Pemohon Banding yaitu berupa produk:

- Freshplus;

- RC Cola;

- Rootbeer;

- Zoda;

- Pristine (Toll In / Titip Olah).

6. bahwa kerugian penghapusan / pemusnahan material persediaan tercatat pada akun GL 71900300 – Laba/Rugi Penghapusan Penyesuaian Persediaan dengan nilai sebesar Rp9.211.478.795,00 namun yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebesar Rp7.167.948.964,00;

7. bahwa terbukti Hasil Penelitian Keberatan (LPK), Pemohon Banding tidak mendapati perincian detil koreksi sebesar Rp7.167.948.964,00 sebagaimana yang menjadi koreksi oleh Terbanding, sebaliknya sesuai dengan dokumen pemusnahan / penghapusan material dan persediaan yang telah Pemohon Banding tunjukkan dan serahkan kepada Terbanding adalah sebesar Rp8.572.217.358,00, sebagaimana dapat terlihat pada Rekapitulasi Klaim kesalahan Produksi dan Pemusnahan Stok Barang yang telah Pemohon Banding tunjukkan dan serahkan pada Uji Bukti kepada Terbanding.

8. bahwa terbukti sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti (BAUB) didapatkan fakta berdasarkan bukti berupa berita acara, photo, hanya diketahui kuantitas jumlah produk yang dihapuskan dengan persediaan sebagai berikut:

No.No. Berita AcaraTanggalNama produkJumlah(pcs)Tempat
1007/BAP/XII/2017/BOGOR26/12/2017Freshplus1.118.176Bogor
2001/BAP-GDFG/II/201823/02/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda145.109Bogor
3003/BAP-GDFG/III/201801/03/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda73.770Bogor
4003/BAP-GDFG/III/201803/03/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda191.838Bogor
5003/BAP-GDFG/III/201822/03/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda391.140Bogor
6004/BAP-GDFG/V/201823/05/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda167.912Bogor
7005/BAP-GDFG/VI/201809/06/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda324.019Bogor
8006/BAP-GDFG/VIA/201812/06/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda244.851Bogor
9006/BAP-GDFG/VII/201810/07/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda142.440Bogor
10006/BAP-GDFG/VIIA/201811/07/2018Freshplus lemon132.549Bogor
11006/BAP-GDFG/VIIC/201813/07/2018Freshplus756.232Bogor
12008/BAP-GDFG/IX/201813/09/2018Freshplus, RC Cola, Root beer, Zoda28.488Bogor
Jumlah3.716.524

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas kerugian akibat penghapusan / pemusnahan material persediaan yang tercatat pada akun GL 71900300 – Laba/Rugi Penghapusan Penyesuaian Persediaan yang dikoreksi sebesar Rp7.167.948.964,00.telah dapat dibuktikan sebesar Rp3.716.524,00 sehingga tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp7.164.232.440,00 tidak dapat dibuktikan sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Harga Pokok Penjualan159.513.2800159.513.280
2.Koreksi Biaya Usaha Lainnya1.546.444.5461.250.990.000295.454.546
3.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif7.167.948.9647.164.232.4403.716.524

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 62.028.309.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp159.513.280,00 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 62.187.822.649,00

2. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 22.843.859.340,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp295.454.546,00 Biaya Usaha Lainnya menurut MajelisRp 23.139.313.886,00

3. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 8.195.772.903,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp3.716.524,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 8.192.056.379,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto86.420.417.899
2Harga Pokok Penjualan62.187.822.649
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)24.232.595.250
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha23.139.313.886
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.093.281.364
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha12.640.064.630
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)12.640.064.630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.192.056.379
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.219.590.650
c. Jumlah (a-b)5.972.465.729
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)19.705.811.723
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)19.705.811.723
15PPh Terutang (tarif x 14 atau NIHIL)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0
18Kredit Pajak:2.905.615.806
19Pajak yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (18 - 17)2.905.615.806

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/WPJ.33/2021 tanggal 3 September 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00079/406/18/449/20 tanggal 08 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT KREASI MAS INDAH, NPWP 02.491.997.9-431.000, beralamat di Kampung Ciherang Pondok Jalan Raya Mayjen Haji Eman Sukma Km. 15 RT 002 RW 001 Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto19.705.811.723
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak19.705.811.723
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak2.905.615.806
f.PPh Kurang Bayar/(Lebih dibayar)(2.905.615.806)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.