PUTUSAN
Nomor PUT-013418.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013418.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Chinthya Theresa, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/075/SK tanggal 29 Maret 2023,
2. Nama: Ahmad Harish
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/078/SK tanggal 29 Maret 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: