Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-013418.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Pama Persada Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Ryan Fakhri Ramadhan
  • Ahmad Harish

PUTUSAN

Nomor PUT-013418.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013418.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Chinthya Theresa, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/075/SK tanggal 29 Maret 2023,

2. Nama: Ahmad Harish

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/23/078/SK tanggal 29 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Laksmi Indriani / 197110301992012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1275/WPJ.19/2023 tanggal 13 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Nomor PEN-312/PP/BR/2023 tanggal 09 Maret 2023;

Telah membaca Penetapan Nomor PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/22/239/PN tanggal 24 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 65/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 19 Januari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/23/065/PN tanggal 23 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal

06 September 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor8.756.367.0008.756.367.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.618.317.195.6041.618.317.195.604
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN246.783.932.769246.783.932.769
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.213.876.708.7151.213.876.708.715
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.087.734.204.0883.087.734.204.088
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)3.087.734.204.0883.087.734.204.088
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)161.831.794.844161.831.794.844
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan222.458.241.658221.562.311.510
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain50.203.816.70750.203.816.707
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)272.662.058.365271.766.128.217
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)272.662.058.365271.766.128.217
e. jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (d-a)110.830.263.521109.934.333.373
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (2.e - 3.c)110.830.263.521109.934.333.373
5.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(110.830.263.521)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JIEP/FIN/21/146/PN tanggal 24 September 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri161.831.794.844
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan272.662.058.365
3.Jumlah penghitungan PPN (Kurang)/ Lebih Bayar (1) - (2)(110.830.263.521)
4.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya0
5.Jumlah PPN yang lebih dibayar(110.830.263.521)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(109.934.333.373)0(109.934.333.373)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumah Pajak yang masih harus / (lebih) Dibayar(109.934.333.373)0(109.934.333.373)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JIEP/FIN/22/239/PN tanggal 24 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 November 2022 (Cap Pos);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

JIEP/FIN/22/239/PN tanggal 24 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021

Masa Pajak Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterima tanggal 29 Agustus 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chinthya Theresa selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 06 April 2022

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021 Masa Pajak Februari

2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurut
Pengusaha kena pajakFiskusPembahasan akhir (disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor8.756.367.0008.756.367.0008.756.367.000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.618.317.195.6041.618.317.195.6041.618.317.195.604
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN246.783.932.769246.783.932.769246.783.932.769
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.213.876.708.7151.213.876.708.7151.213.876.708.715
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.087.734.204.0883.087.734.204.0883.087.734.204.088
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.087.734.204.0883.087.734.204.0883.087.734.204.088
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a.Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9 atau NIHIL)161.831.794.844161.831.794.844161.831.794.844
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan222.458.241.658221.562.311.510222.458.241.658
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain50.203.816.70750.203.816.70750.203.816.707
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)272.662.058.365271.766.128.217272.662.058.365
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPKB000
c.2.SKPPKP000
c.3.Jumlah (c.1 + c.2)000
d.PPN yang seharusnya tidak terutang (pasal 17 ayat (2) KUP):
d.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2.Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3.Telah dipungut000
d.4.Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)000
e.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3) atau (d.4)272.662.058.365271.766.128.217272.662.058.365
f.Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a)110.830.263.521109.934.333.373110.830.263.521
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
bDikompensasikan ke Masa Pajak .........(karena pembetulan)000
cJumlah (a + b)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c)110.830.263.521109.934.333.373110.830.263.521

2. bahwa adapun pokok sengketa yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan272.662.058.365271.766.128.217895.930.148

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JIEP/FIN/21/146/PN tanggal 23 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri161.831.794.844
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan272.662.058.365
3.Jumlah penghitungan PPN (Kurang)/Lebih Bayar (1) - (2)(110.830.263.521)
4.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya0
5.Jumlah PPN yang lebih dibayar(110.830.263.521)

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor 00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dengan hasil sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(109.934.333.373)41.499.678(151.924.761.806)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(109.934.333.373)41.499.678(151.924.761.806)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagaimana dijabarkan berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha895.930.14889.161.812806.768.336

bahwa adapun alasan yang mendasari atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

• Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terhadap ketentuan yang tertuang dalam UU PPN dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN tersebut mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dijabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dalam penjelasannya tidak menunjukan lebih jauh sampai mana batasan substansi atau contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa Pemohon Banding yang mengetahui secara langsung maksud dan peruntukan dari setiap transaksi yang dilakukan serta pentingnya substansi dalam transaksi ini yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya untuk deskripsi transaksi tercantum dalam Faktur Pajak masukan yang dikoreksi Terbanding ini Pemohon Banding menganggap masuk ke dalam kategori kegiatan manajemen;

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan batubara, setiap proyek pekerjaan jasa dan penyerahan turunan lainnya yang Pemohon Banding usahakan sudah lumrah dilakukan dan dipersiapkan berdekatan dengan lokasi proyek (lokasi tambang) milik pelanggan yang berada di area pedalaman/remote area. Kondisi tersebut mengharuskan Pemohon Banding untuk menyediakan dan melakukan perawatan atas sarana, prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan usaha agar tercapai operasional yang efektif dan efisien;

bahwa dalam melakukan kegiatan usaha, Pemohon Banding beroperasi selama 7 x 24 jam untuk memenuhi target yang diminta oleh pelanggan. Untuk mencapai tujuan operasional, Pemohon Banding megupayakan banyak hal strategis yang diantaranya adalah penyediaan Mess yang lokasinya dekat dengan area tambang beserta sarana penunjang lainnya untuk mengakomodir pemenuhan jam kerja tersebut;

bahwa untuk menjamin produktifitas yang tinggi, manajemen perusahaan harus memastikan karyawan yang berada di lokasi proyek dalam kondisi fit dan layak kerja. Operasional Pemohon Banding dalam satu (1) hari kerja terbagi menjadi 3 shift bergantian sesuai jadwal yang sudah ditentukan, agar tujuan produktifitas tercapai maka Pemohon Banding mengupayakan fasilitas housekeeping, laundry dan penunjang lainnya supaya karyawan bisa lebih fokus bertanggungjawab mempersiapkan diri untuk bekerja pada hari atau shift berikutnya;

bahwa untuk substansi transaksi lainnya bagi Pemohon Banding merupakan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang salah satu diantaranya adalah terkait pembelian sabun dan detergent sebagai keperluan penunjang aktivitas operasional di workshop dimana barang tersebut digunakan untuk membersihkan sisa-sisa bahan kimia berupa oli, solar dan bahan limbah B3 lainnya yang mengkontaminasi atau tercecer;

Dan untuk transaksi pembasmi hama yang dilakukan disekitar area workshop, kantor dan mess adalah untuk memastikan bahwa segala sarana, prasarana, infrastruktur serta persediaan barang yang menjadi faktor

penunjang kegiatan kerja Pemohon Banding berada dalam kondisi sebagaimana mestinya, tidak rusak atau gagal berfungsi yang dikarenakan oleh hama mengganggu yang berpotensi memunculkan kerugian materil; bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah sepatutnya Pajak Masukan atas perolehan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan sehingga Pemohon Banding memohon dalam pengajuan Banding ini agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp806.768.336,00 untuk dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menggugurkan koreksi Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021;

4. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor 00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26

Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019, menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(109.934.333.373)806.768.336(110.741.101.709)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(109.934.333.373)806.768.336(110.741.101.709)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

65/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 19 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp895.930.148,00

a. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 1 angka 27

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini

mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa koreksi Pajak Masukan dalam negeri untuk sengketa PPN Masa Februari 2019 sebesar Rp895.930.148,00 dikenakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenis BKP/JKP dari daftar Pajak Masukan, terdapat Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan tersebut dengan alasan karena biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, sehingga dapat bekerja di lokasi sesuai dengan prosedur yang diharuskan di lokasi pertambangan. Untuk itu, atas biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;

3. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data uji bukti berupa Kontrak, Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran/Rekening Koran Bank, Bukti Pengiriman Barang/Bukti Serah Terima Barang/Bukti Pelaksanaan Jasa atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa;

4. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepadaPemohonBandingmelaluisuratnomorS- 34/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 27 April 2022 dan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dam Informasi Kedua kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-103/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 3 Juni 2022. Terkait koreksi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp895.930.148,00, Pemohon Banding memberikan sebagian data/dokumen yang diminta yaitu sebanyak 50 transaksi sebesar Rp191.108.400,00, sehingga Tim Peneliti hanya melakukan penelitian lebih lanjut terhadap transaksi terhadap 50 (lima puluh) transaksi tersebut, baik berupa nature dari biaya yang dikeluarkan, apakah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, kesesuaian dengan kontrak kerja, dan penelitian terkait lainnya;

5. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

6. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

7. bahwa selanjutnya untuk memperjelas maksud penjelasan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN mengenai “hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, dalam buku Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2015 karangan Untung Sukardji (Raja Grafindo Persada: Juni 2015) dijelaskan bahwa: Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, sebenarnya berasal dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan penjabaran dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang berbunyi “Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984.”

Dalam memori penjelasan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran, dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Pengeluaran selain yang disebut di atas, dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain sebagai pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk pribadi komisaris, direksi, atau karyawan sehingga termasuk kriteria tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, adalah:

- pengeluaran untuk wisma (guest house), mess, bungalow, hotel, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk jamuan kantor (entertainment);

- pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dan dalam bentuk apapun di luar kegiatan usahanya.

Meskipun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 sudah dicabut, tetapi substansi yang terkandung di dalamnya masih relevan.

8. bahwa berdasarkan penelitian pada profile SIDJP diketahui Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Jasa pertambangan dan penggalian lainnya (KLU 09900);

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang kontraktor pertambangan (khususnya batu bara) yang sebagian besar berada di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Pemohon Banding mengerjakan proyek pertambangan milik beberapa perusahaan besar, baik sebagai pemungut PPN maupun bukan pemungut serta PPN tidak dipungut sesuai PMK 194/PMK./2012 dan Kontrak PKP2B sejak Gen I sampai Gen III;

9. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang menjadi materi sengketa yang diajukan keberatan dengan uraian sebagai berikut:

a. Meneliti detail transaksi untuk mengetahui barang/jasa apa yang diserahkan oleh lawan transaksi untuk Pemohon Banding;

b. Meneliti dokumen arus uang dan arus barang untuk mengetahui bahwa telah terjadi pembayaran dan penyerahan barang/jasa atas transaksi tersebut.

10. bahwa sesuai dengan hasil penelitian dapat Terbanding sampaikan kesimpulan sebagai berikut:

- Terkait detail Pajak Masukan tidak ada bukti dan keterangan lainnya yang menyatakan keterkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- Tidak terdapat bukti pendukung berupa Kontrak, Bukti Pembayaran/Rekening Koran Bank, Bukti Pengiriman Barang/Bukti Serah Terima Barang/Bukti Pelaksanaan Jasa atas Pajak Masukan yang menjadi sengketa;

- Dokumen/bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

11. bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding cukup kooperatif namun tidak memberikan dokumen/pembuktian yang memadai untuk membuktikan alasannya. Terbanding juga telah melakukan penelitian atas seluruh dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan;

12. bahwa alasan banding Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa atas koreksi tersebut masih sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, tidak dapat Terbanding pertimbangkan karena faktanya dokumen/bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,

dan manajemen Pemohon Banding sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN tidak dapat dikreditkan;

13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp895.930.148,00 karena koreksi Terbanding telah sesuai data, fakta dan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor JIEP/FIN/22/239/PN tanggal 24 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakl

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPLB Nomor: 00088/407/19/091/21 tanggal 6 September 2021 Masa/Tahun Pajak Februari 2019 atas nama PT Pama Persada Nusantara NPWP 01.338.618.0-091.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

JIEP/FIN/23/065/PN tanggal 23 Februari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan

dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Daftar koreksi PPN Masukan;

Bukti P-3.SPM PPN;

Bukti P-4.Penjelasan Tertulis Nomor JIEP/FIN/23/162/PN tanggal 12 Juli 2023; Bukti P-5.Contract Agreement PT Adaro Indonesia – Stripping of Overburden

and Mining of Coal (2008);

Bukti P-6.Mining Services Agreement PT Jembayan Muarabara (2017); Bukti P-7.Perjanjian Pekerjaan PT Bukit Asam – Tambang Air Laya dan Muara

Tiga Besar (2014) | Addendum II (2018);

Bukti P-8.Perjanjian Pemborongan PT Anugerah Bara Kaltim (2006);

Bukti P-9.Coal Mining Contract PT Indominco Mandiri (2007);

Bukti P-10. Bendili Operating Agreement PT Kaltim Prima Coal (2004);

Bukti P-11. Contract Waste Removal PT Kideco Jaya Agung (2008);

Bukti P-12. Contract West Mulia PT Arutmin Indonesia (2011);

Bukti P-13. Daftar koreksi PPN (yang diajukan banding dan tidak diajukan

banding).

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor REP/FIN/23/218/PN tanggal 16 Agustus

2023;

Bukti P-15. Jasa Lab Geoteknik Proyek Emas;

Bukti P-16. Dokumentasi aktivitas Penunjang Operasional Workshop (Sabun); Bukti P-17. Perlengkapan office tablet dan payung;

Bukti P-18. Kontrak penerjemah (tersumpah);

Bukti P-19. SKDT;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor JIEP/FIN/23/236/PN tanggal 13

September 2023;

Bukti P-21. Dokumentasi upgrade panel syncronize genset;

Bukti P-22. Invoice;

Bukti P-23. SPT PPh 21 Masa Desember 2019;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir Nomor JIEP/FIN/23/275/PN tanggal 11 Oktober

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juni 2023;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 13 September 2023;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-497/PT/WPJ.19/2023 tanggal 14

September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September

2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JIEP/FIN/22/239/PN tanggal 24 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan222.369.079.846221.562.311.510806.768.336

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp806.768.336,00 dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang/barang/dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari faktur pajak, kontrak/purchase order, invoice, dan bukti pembayaran/rekening koran diketahui bahwa sebanyak 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan) Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp806.768.336,00 merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif;

bahwa Pemohon Banding yang mengetahui secara langsung maksud dan peruntukan dari setiap transaksi yang dilakukan serta pentingnya substansi dalam transaksi ini yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya untuk deskripsi transaksi tercantum dalam Faktur Pajak masukan yang dikoreksi Terbanding ini Pemohon Banding menganggap masuk ke dalam kategori kegiatan manajemen;

bahwa pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah sepatutnya Pajak Masukan atas perolehan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa sesuai penjelasan-penjelasan tertulis yang disampaikan oleh PB dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan secara material telah terjadi pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa, Pemohon Banding telah menyusun deskripsi substansi transaksi faktur pajak masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding sebagai berikut:

NoKategoriJumlah PPN Masukan (Rp)Jumlah Faktur Pajak MasukanSubstansi Penyerahan BKP/JKP Menurut Pemohon Banding
1Jasa Housekeeping & Laundry3.624.8001Penagihan sekaligus atas jasa housekeeping dan laundry

Jasa

Penyediaan jasa tenaga kerja 2Housekeeping5

69.689.010housekeeping office dan mess Mess

3Jasa Laundry Mess162.984.58433Penyediaan jasa tenaga kerja laundry pegawai mess project
4Jasa Housekeeping Office58.940.04812Penyediaan jasa tenaga kerja housekeeping office dan mess
5Air Mineral untuk karyawan12.195.2695Support manpower air minum ke area mess dan tambang
6Keperluan Penunjang Aktivitas Operasional Workshop8.578.44335Detergent (Rinso) untuk pembersihan bekas limbah B3 dan pembelian keperluan workshop lainnya (sealant, electrolyte, gloves, thiner, scun, dan lain-lain)
7Pembasmi Hama Lingkungan Kantor dan Mess22.474.89813General pest dan pest control services office lokasi project PT Telen Orbit Prima
8Pembasmi Hama Lingkungan Workshop2.302.5454Pekerjaan penyemprotan pest control workshop cilincing dan cileungsi
9Pengadaan Sarana Mess385.070.67511Instalasi listrik dan pembangunan mess staff dan non staff
10Perawatan Mess dan Office80.908.06420Maintenance dan perawatan bangunan, renovasi, housekeeping, reservoir air mess dan office
806.768.336139

bahwa tidak ada bantahan dari Terbanding atas rekapitulasi pengelompokan penyerahan BKP/JKP dan penjelasan substansi transaksi yang diuraikan Pemohon Banding dan menjadi objek koreksi;

bahwa atas seluruh substansi transaksi tersebut, Terbanding menggunakan dalil koreksi yakni pengeluaran tersebut untuk kepentingan konsumtif dan bukan produktif dengan pegawai Pemohon Banding sebagai pengguna akhir;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak melakukan penilaian yang memadai atas tanggapan Pemohon Banding yang telah mengklasfikasikan transaksi karena tetap berfokus pada dalil koreksi yakni seluruh transaksi tersebut bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian yang memadai atas jenis pemanfaatan BKP/JKP untuk setiap klasifikasi jenis pengeluaran dengan uraian sebagai berikut:

NoKategoriSubstansi Penyerahan BKP/JKP Menurut Pemohon BandingKesimpulan Penilaian Pengadilan Pajak atas Transaksi Terkait Pajak Masukan Terkait
1Jasa Housekeeping & LaundryPenagihan sekaligus atas jasa housekeeping dan laundryBersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding
2Jasa Housekeeping MessPenyediaan jasa tenaga kerja housekeeping office dan messBersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding
3Jasa Laundry MessPenyediaan jasa tenaga kerja laundry pegawai mess projectBersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding
4Jasa Housekeeping OfficePenyediaan jasa tenaga kerja housekeeping office dan messBersifat produktif untuk keperluan pemeliharaan fasilitas untuk kegiatan usaha Pemohon Banding
5Air Mineral untuk karyawanSupport manpower air minum ke area mess dan tambangBersifat produktif untuk keperluan penunjang operasional kegiatan usaha Pemohon Banding
6Keperluan Penunjang Aktivitas Operasional WorkshopDetergent (Rinso) untuk pembersihan bekas limbah B3 dan pembelian keperluan workshop lainnya (sealant, electrolyte, gloves, thiner, scun, dan lain-lain)Bersifat produktif untuk keperluan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding
7Pembasmi Hama Lingkungan Kantor dan MessGeneral pest dan pest control services office lokasi project PT Telen Orbit PrimaBersifat produktif untuk keperluan pemeliharaan fasilitas untuk kegiatan usaha Pemohon Banding

Bersifat produktif untuk Pembasmi Hama

Pekerjaan penyemprotan pest controlkeperluan pemeliharaan 8Lingkungan

workshop cilincing dan cileungsifasilitas untuk kegiatan Workshop

usaha Pemohon Banding

9Pengadaan Sarana MessInstalasi listrik dan pembangunan mess staff dan non staffBersifat produktif untuk keperluan pemeliharaan fasilitas untuk kegiatan usaha Pemohon Banding
10Perawatan Mess dan OfficeMaintenance dan perawatan bangunan, renovasi, housekeeping, reservoir air mess dan officeBersifat produktif untuk keperluan pemeliharaan fasilitas untuk kegiatan usaha Pemohon Banding

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan BKP/JKP yang bersifat konsumtif dengan pegawai Pemohon Banding sebagai pengguna akhir sehingga Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan, dapat diterima;

bahwa landasan yuridis utama yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat konsumtif tidak dapat dikreditkan adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Bahwa secara eksplisit Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

"perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha..."

bahwa dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran. Jika suatu pengeluaran bersifat konsumtif (misalnya untuk kepentingan pribadi pengurus atau karyawan yang tidak menunjang kegiatan operasional perusahaan), maka secara otomatis dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, ia harus memenuhi syarat material. Bahwa secara yuridis, penggunaan BKP/JKP yang bersifat konsumtif dianggap gagal memenuhi syarat ini karena ditujukan untuk pemakaian akhir, bukan untuk diproses lebih lanjut dalam rantai nilai bisnis;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa rekapitulasi jumlah pajak masukan yang dapat dan tidak dapat dikreditkan diuraikan sebagai berikut:

Kesimpulan Penilaian

Pendapat Pengadilan

Jumlah PPNJumlah PPN Jumlah PPN

Pengadilan Pajak atas

Pajak atas

No

Kategori

Masukan DapatMasukan Tidak Dapat Masukan (Rp)

Transaksi Terkait

pengkreditan Faktur

Dikreditkan (Rp)Dikreditkan (Rp) Pajak Masukan Terkait

Pajak Masukan Terkait

Jasa

Bersifat konsumtif untuk

1

H

ousekeeping &

3.624.8

0

0

kepentingan pegawai

Tidak Dapat Dikreditkan

-3.624.800 Laundry

Pemohon Banding

Jasa

Bersifat konsumtif untuk

2

Housekeeping

69.689.0

1

0

kepentingan pegawai

Tidak Dapat Dikreditkan

-69.689.010 Mess

Pemohon Banding

Bersifat konsumtif untuk

Jasa Laundry

3

162.984.5

8

4

kepentingan pegawai

Tidak Dapat Dikreditkan

-162.984.584 Mess

Pemohon Banding

Bersifat produktif untuk

Jasa

keperluan pemeliharaan

4

Housekeeping

58.940.0

4

8

fasilitas untuk kegiatan

Dapat Dikreditkan

58.940.048- Office

usaha Pemohon

Banding

Bersifat produktif untuk

keperluan penunjang

A

ir Mineral untuk

5

12.195.2

6

9

operasional kegiatan

Dapat Dikreditkan

12.195.269- karyawan

usaha Pemohon

Banding

Keperluan

Bersifat produktif untuk

Penunjang

keperluan alat-alat yang

6

Aktivitas

8.578.4

4

3

digunakan dalam

Dapat Dikreditkan

8.578.443- Operasional

kegiatan usaha

Workshop

Pemohon Banding

Bersifat produktif untuk

P

embasmi Hama

keperluan pemeliharaan

7

Lingkungan

22.474.8

9

8

fasilitas untuk kegiatan

Dapat Dikreditkan

22.474.898- K

antor dan Mess

usaha Pemohon

Banding

Bersifat produktif untuk

P

embasmi Hama

keperluan pemeliharaan

8

Lingkungan

2.302.5

4

5

fasilitas untuk kegiatan

Dapat Dikreditkan

2.302.545- Workshop

usaha Pemohon

Banding

Bersifat produktif untuk

keperluan pemeliharaan

Pengadaan

9

385.070.6

7

5

fasilitas untuk kegiatan

Dapat Dikreditkan

385.070.675- Sarana Mess

usaha Pemohon

Banding

Bersifat produktif untuk

keperluan pemeliharaan

P

erawatan Mess

10

80.908.0

6

4

fasilitas untuk kegiatan

Dapat Dikreditkan

80.908.064- dan Office

usaha Pemohon

Banding

806.768.3

3

6

570.469.942236.298.394

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2019 sebesar Rp806.768.336,00, jumlah koreksi sebesar Rp236.298.394,00 tetap dipertahankan dan jumlah koreksi sebesar Rp570.469.942,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp570.469.942,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan806.768.336236.298.394570.469.942

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00886/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00088/407/19/091/21 tanggal 06 September 2021 atas nama PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.