Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-013504.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Kyosha Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-013504.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013504.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Masatsugu Suwa jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1261/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 326/PSU-KIC/II/2022 tgl 14 Februari 2022,

2. Nama: Abdullah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-727/PP/IKH/2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/PSU-KIC/II/2022 tgl 12 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16884/PJ.07/2022 tanggal 2 November 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 294/PSU- KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 237/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 336/PSU- KIC/III/2022 tanggal 9 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Wajib Pajak (sesuai SPT) (Rp)M enurut surat ketetapan pajak (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 - a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) d. AtasimporBKP/BKPtidakberwujud/JKPdariluardaerahpabean/pemungut pajak/membangunsendiri/penyerahanaktivatetapygmnrttujuansemula tdk diperjualbelikan : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Peny. Aktiva Tetap mnrt tujuan semula tdk diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 - d.6) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 - b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (pembetulan) c. Jumlah (a - b) PPN yang kurang dibayar16,922,926,038 2,430,978,610 0 5,915,613,216 016,922,926,038 2,430,978,610 0 5,915,613,216 016,922,926,038 2,430,978,610 0 5,915,613,216 0
25,269,517,864 025,269,517,864 025,269,517,864 0
25,269,517,864 0 0 0 0 0 025,269,517,864 0 0 0 0 0 025,269,517,864 0 0 0 0 0 0
0 243,097,852 00 243,097,852 00 243,097,852 0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738,082,342728,832,096738,082,342
0 0 00 0 00 0 0
738,082,342 0 738,082,342 (494,984,490) 494,984,490 0 494,984,490728,832,096 0 728,832,096 (485,734,244) 494,984,490 0 494,984,490738,082,342 0 738,082,342 (494,984,490) 494,984,490 0 494,984,490
09,250,2460
5 6Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 9,250,246 0 0 0 0 0 9,250,2460 0 0 0 0 0 0 0
018,500,4920

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 101/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri234.097.852234.097.8520
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738.082.342728.832.0969.250.246
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(494.984.490)(485.734.244)9.250.246
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya494.984.490494.984.4900
5.PPN yang kurang bayar (3+4)09.250.2460
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP09.250.2469.250.246
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar018.500.49218.500.492

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

oo Semula | hewrangty | Menjadi

Uraian (Dikurangi) om oo | om oo | om a Jumlah Pajax yang mamak namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 294/PSU-KIC- 3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 (Lampiran

2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Masatsugu Suwa, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 Tanggal 11 Mei 2021 (Lampiran 3) yang mencantumkan nama penandatangan Surat

Banding (yaitu Masatsugu Suwa) sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
.1. Ekspor16.922.926.03816.922.926.0380
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.430.978.6102.430.978.6100
.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5.915.613.2165.915.613.2160
.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)25.269.517.86425.269.517.8640
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)25.269.517.86425.269.517.8640
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh000
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujaun Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)234.097.852234.097.8520
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738.082.342728.832.0969.250.246
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)738.082.342728.832.0969.250.246
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)738.082.342728.832.0969.250.246
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(494.984.490)(485.734.244)9.250.246
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya494.984.490494.984.4900
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)494.984.490494.984.4900
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)09.250.2469.250.246
5.Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13(2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP09.250.2469.250.246
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)09.250.2469.250.246
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)018.500.49218.500.492

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA Dua dengan surat Nomor 101/PSU-KIC- 3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri234.097.852234.097.8520
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738.082.342728.832.0969.250.246
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(494.984.490)(485.734.244)9.250.246
No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya494.984.490494.984.4900
5.PPN yang kurang bayar (3+4)09.250.2460
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP09.250.2469.250.246
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar018.500.49218.500.492

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
Ditambah /
Semula(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar9.250.246(1.480.800)7.769.446
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan9.250.246(1.480.800)7.769.446
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar18.500.492(2.961.600)15.538.892

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.” bahwa atas jumlah pajak terutang di SKPKB PPN Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp 18.500.492 pada tanggal 18 Agustus 2020 sebelum mengajukan keberatan (Lampiran 5). bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a), Ayat (5b), dan Ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar7.769.44607.769.446
b.Sanksi Bunga00
c.Sanksi Kenaikan7.769.44607.769.446
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar15.538.892015.538.892

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.769.446

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233601/03/2019440,00044,000
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233701/03/2019580,00058,000
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998243405/03/2019500,00050,000
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998255812/03/20191,200,000120,000
5PT PASAR PAGI SUKSES02.422.021.2-413.000010.001-19.0020566328/02/2019300,00030,000
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809953504/03/2019745,00074,500
7PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043701/03/20193,564,000356,400
8PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043801/03/20191,344,000134,400
9PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069205/03/2019200,00020,000
10PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069305/03/20191,000,000100,000
11PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872134821/03/2019750,00075,000
12PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233791020/03/2019429,00042,900
13PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233797221/03/20192,412,760241,276
14PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925794804/03/2019559,00055,900
15PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925904718/03/20191,315,000131,500
16PT BARASETA MULTI MEDIA02.271.236.8-009.000010.002-19.5044225308/03/20191,800,000180,000
17CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833035111/03/20197,100,000710,000
18PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166410712/03/20191,762,000176,200
19PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166412015/03/20193,537,500353,750
20PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166415425/03/2019716,00071,600
21PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651268219/03/20193,900,000390,000
22PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187885528/03/20191,075,000107,500
23CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000010.003-19.1414717927/03/20192,250,000225,000
24PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283107915/03/2019360,00036,000
25PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540214/03/2019750,00075,000
26PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540925/03/20194,700,000470,000
27PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541025/03/20195,456,000545,600
28PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541428/03/20193,200,000320,000
29PT SENTRA SINAR BARU03.064.920.6-015.000010.003-19.4082810611/02/2019415,00041,500
30CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669806/03/2019905,00090,500
31CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669906/03/2019729,20072,920
32CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176691319/03/2019110,00011,000
33CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176699625/03/20191,439,000143,900
34PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751815/03/2019700,00070,000
35PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751915/03/20194,500,000450,000
36PT THEA THEO STATIONARY66.463.594.3-416.000010.003-19.7397597121/03/20193,640,000364,000
37CV UNITED CONTROLS01.303.400.4-026.000010.003-19.7835518720/03/20191,420,000142,000
38PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.003-19.8338842628/03/20191,200,000120,000
39PT DOU YEE ENTERPRISES02.115.616.1-059.000011.002-19.3950598714/03/2019750,00075,000
40PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000011.002-19.5310342919/02/20191,975,000197,500
41PT DAKARA CITRA TANGGUH71.552.141.5-432.000011.002-19.7260952401/03/2019216,00021,600
42CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717827/03/20197,750,000775,000
TOTAL7 7,694,4607,769,446

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku; Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima

jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233601/03/2019440,00044,000SENSOR PM-L54 SUN-X
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233701/03/2019580,00058,000AIR TUBING N10 KOGANAI / PISCO@20M (CUTTING) (NA1075-20B)
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998243405/03/2019500,00050,000SENSOR SUN X PM-K54 REPLACEMENT PM-K65
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998255812/03/20191,200,000120,00071035384 GEAR HEAD 4GN3K ORIENTAL
5PT PASAR PAGI SUKSES02.422.021.2-413.000010.001-19.0020566328/02/2019300,00030,000Magnet Lembaran Tebal (2,0) A4
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809953504/03/2019745,00074,500ELECTRICAL TAPE 3/4"
7PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043701/03/20193,564,000356,400OPP NC 48MM X 72R TR - factory supplies
8PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043801/03/20191,344,000134,400MASKING NC 48MM X 20Y X 48R
9PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069205/03/2019200,00020,000MATA DIAMOND SAW BLADE 305X3X2.2X25.4X100P
10PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069305/03/20191,000,000100,000MATA DIAMOND SAW BLADE 40P.X305X2.4X1.8X31.75
11PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872134821/03/2019750,00075,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
12PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233791020/03/2019429,00042,900CONTROL RELAY MY2N-GS AC220/240 BY OMZ
13PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233797221/03/20192,412,760241,276PERIPHERAL Y92F-45
14PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925794804/03/2019559,00055,900AIR CYLINDER CDQ2A40-45DMZ
15PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925904718/03/20191,315,000131,500SMC FILTER REGULATOR AW40-02BG-A
16PT BARASETA MULTI MEDIA02.271.236.8-009.000010.002-19.5044225308/03/20191,800,000180,000LABEL BARCODE UK.100MM X 150MM (BLOK WARNA YELLOW)
17CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833035111/03/20197,100,000710,000SHAFT ROLL BRUSH 51 X 600
18PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166410712/03/20191,762,000176,200Thermal TR-ON/3 2.8-4.2A - Fuji Electric
19PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166412015/03/20193,537,500353,750Select. Switch AR22PR-211B - Fuji Electric
20PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166415425/03/2019716,00071,600Timer On Delay MS4SA-AP 100-240VAC - Fuji Electric
21PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651268219/03/20193,900,000390,000BLMC CABLE
22PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187885528/03/20191,075,000107,500LAYER SHEET UK. 130 X 410
23CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000010.003-19.1414717927/03/20192,250,000225,000SENSOR PANASONIC
24PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283107915/03/2019360,00036,000DRILL NACHI 4.2MM
25PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540214/03/2019750,00075,000KIPAS BLOWER, Zise: 12" 6,4mm 1mm Lubang Baut 4x3,3mm
26PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540925/03/20194,700,000470,000PHENOLIC ( NOVOTEK ), 10 x 700 x 540 mm
27PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541025/03/20195,456,000545,600HC SHAFT SUS 304 30 x L780 (Finishing)
28PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541428/03/20193,200,000320,000SHAFT GUIDE NYLON SUS 304 15 x 334 mm
29PT SENTRA SINAR BARU03.064.920.6-015.000010.003-19.4082810611/02/2019415,00041,500LIFT OFF IMPORT DETERGENT WASHING ADMINISTRATION IN KWITANS
30CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669806/03/2019905,00090,500Bearing NTN 6905 ZZ NTN - sp part
31CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669906/03/2019729,20072,920Coupling L 075 - sp part
32CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176691319/03/2019110,00011,000Van Belt Bando A 045 BANDO
33CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176699625/03/20191,439,000143,900Flange Unit FYH UCFB 204 FYH
34PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751815/03/2019700,00070,000Mesin Las PVC Nankai 1000Watt
35PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751915/03/20194,500,000450,000Ventilating Fan Blower (CKE) 200W/220V 14 00RPM FA45
36PT THEA THEO STATIONARY66.463.594.3-416.000010.003-19.7397597121/03/20193,640,000364,000Continous Form 9 1/2 x 13" K 5 Ply (Putih-Putih)
37CV UNITED CONTROLS01.303.400.4-026.000010.003-19.7835518720/03/20191,420,000142,000CKD" SOLENOID VALVE P5136-MOE AC110V
38PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.003-19.8338842628/03/20191,200,000120,000Relay Matshushita NR SD 12V
39PT DOU YEE ENTERPRISES02.115.616.1-059.000011.002-19.3950598714/03/2019750,00075,000STICKY ROLLER, 300MM WIDTH, WHITE
40PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000011.002-19.5310342919/02/20191,975,000197,500Printer Head LQ-2190
41PT DAKARA CITRA TANGGUH71.552.141.5-432.000011.002-19.7260952401/03/2019216,00021,600Palmfit Glove Shima White Size L
42CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717827/03/20197,750,000775,000AC SERVO MOTOR MITSUBISHI
TOTAL7 7,694,4607,769,446

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah:

Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN yang kami jelaskan di atas, seharusnya Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.Tanggung jawab Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Wajib Pajak lakukan sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Wajib Pajak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan

pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sesuai yang tercantum di regu Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan koreksi pajak masukan Rp 7.769.446 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 agar dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut yang dilakukan oleh Terbanding;

3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dasar hukum tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 sudah seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan PPN terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPNJumlah
Masa Pajak Maret 2019
Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp234.097.852
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp738.082.342
Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayarRp (494.984.490)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya494.984.490 Rp
PPN yang kurang bayarRp 0
Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUPRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3. Salinan Akta Nomor 6 tanggal 11 Mei 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 101/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas SKPKB PPN Nomor

00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp 18.500.492 tanggal 18 Agustus 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-237/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 013504.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 2 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT Kyosha Indonesia Nomor 289/PSU-KlC-3/Xl/21 tanggal 9 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

14 September 2021 yang diterima tanggal 16 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Masatsugu Suwa bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Tap Do Masa Toman dan freee E57: wZZSCE7 IE Desi.

pices, . : : .

ee el ed eee

1 |Eaa-Fangs1aa Faiak

2 AEE ro ma Ii less giat Ti,

2 Er LEELLELS Irs TELL TLE ITE LE ELL PSIG

Elo Te er eri Sta LEE Deh IE Ll F3

Bp Sea ar SI TA, : : :

ef Tee ati U7 Sica Ts FELEELEIIE FELE EL Ire Fs ara

EP Tar gr gile wire, : : -

II ea ai les Erie Ti, i =

La cee recast IEEE SPT ed SA

= OAMEE vaccine See Cis DCL 6S LH IP En HT

TE ETE IEW RI SET BT OBES LL re naek aa

Ilo II .: :

DI Sena int ici le. Lire Cab re : : :

zi See mar Ii Taman Sere: : :

If YA S3, : : :

Fan tea Se: : a

Doce At pan ureter ab jer: : =

iC dace iii: : :

2 Fe-s-tu7sar FFI Haag Paya:

EB Sesar ASI PT RE IP FFL 2-2 167.852

2 Sian

SSP Sc Cem Ea Eat TIES: : :

IL Saka Tea ar Si MI ur SERI a2 Il ‘ceo wae reer : : :

a4 Doe gm F Ter : : :

IF rar: : Z ridveii-ct SE EL TE IE TE EL pa» Sa eet

rl ieeohe: : :

Dolce ee Siantar “TE EL “TE EID fe “TITER 22

= Maa aa “toa ate selatan sn an 5 R- “55 — “bh RAT

2 |Keskrar Fatakyar 5 as:

= Denias sa tata -i-GH--5! 5 ri -i- ASET

2 Sasa <2" bee zee mma : : :

PI Ae #- E--I. ih 3 HE

4 JERI e-3 kesana stays Lo oo 1 3x4 oo

5 FES SCS

= Lcvceltme ol :

2 eka ee li: WE Flin I=

Ir Ine Ff :

Doone Mar SERA LIA na :

2 sekar SEE LUI ALE :

* me care uh :

> Isa Luke Peti, :

TA ete SIS

€ [Jerre PPM yang masic -3 sc baya: ee ee 0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 101/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05008719/WPJ.07/KP.0303/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

! o Semua | irarangi | Means

Uraian (Dikurangi) oa» oo RP) a. unlah Pajak yang mah

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.769.446

Menurut Terbanding

A. Koreksi atas sebesar Rp 7.769.446 a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja a. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan stafion wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang

modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Pasal 21

Ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dałam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya c. Kawasan Bebas d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

Ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

Ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluâran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain

Ayat (4)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan.

Ayat (6)

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

Pasal 22 ayat (1)

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dałam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;

ayat (2)

Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dałam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1);

b. Data dan Fakta

bahwa atas alasan keberatan Wajib Pajak tersebut, hasil penelitian dan pendapat Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 sebesar Rp 7.769.446,-. dengan perincian sebagai berikut :

Do D4 Ter Tatan antara EECETLET FO UVETIFIE ta tepar rerio St SWA TG TI oo ato oo Ia

Oo Essen oe ee Joan itil

Poe [FT Seca er sigeve [GE an jamtangan Joan oo Gitu

2 ae Pe ee Jeena au

Poi Eat dosa oo be eee eh [a iii

De Pn ee giaa, Jean oo il

1 anta ma Pe san peni oo ig

Poe Kuantan a Ee ee Joan bil

Ee tr Pe De jeunal oo uin

Oa teres (Pe ra poo aa AAA [ee Ps [OO

Poe EA He an aan aan ea He an an Hn

Anton teen Pe nama June oo sud

Poe EA AE Peps Pe tres Pp

Pi [asses ers ee Pee Pc

Da eae ee jon iii

De Fa ee ee ti

Ear es

Por) [er T ase pease nan Pes. Poe

Pac [Cela tees Ee ties Jaana tn

Pei Basara aes | Pri i a ee

Pee [EU Ses emas ar Pe ac panah iii

Pee [evs Tacs ec a PTT

Poe [ete steep oo ee pirates [re ind

Pew [Tang Tees teers fe ee [ec itu

Pia ha.

Pei Eat oo pir resa a PE Git

Pee [FU issssicstise oo ep ui joran oo 5 il

OS vs.cs sears Siva: Puisi eneg an Jaana oo Hii

Pot Bosamanas tom, Pius es Jaana oo Sl

Po [2 masa Semar [Eee Peete Jauh ud aa an En Ana Ea Aa

Pic AAA Hanan ng Pc

Pore Ear tar, oo isi isi ena Jeung iii

Ps Sesertta ee genap iii

Pik Jatanras oo arina Gama. Juga

Pas Erma crimes oo jidat ee Jannah 5d

PET eee Te P,P oo iii

Pm. Ear res oo Po a

2. Bahwa Faktur-Faktur Pajak tersebut diatas, dikoreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018.

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Dasar Hukum, Data dan Fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 sebesar Rp 7.769.446,-. dengan perincian sebagai berikut :

Tag. ape a ALATAS LAILA LIP AS TA weer ane ne cee ces Op" a tet Tarte c Ga. SATA ISA sai a Pi ates a MSCS AD AT CAP eta Te gar ol SA IL

LL Danh Pn eee Aa SAN BA Ag ta Lan

: IS S2 meen Te 115 car ari Soler ee bea Fron

= ree - - = De aan we AAr KA nee eee -- Ann poi |e isvasayageaciem | [o Waeetice in| iusa amen Iaunal msl

—— 5... - - - wee - ATA al 1 A51.

Pp 2 letiresa kana gemes onani) pn inna Dunia oo at sa mT Taat Spee Sp gence 1 9.

Ceamras AAN An EA An

IL gpeinas Tare cae SLS alias ttt

TO pee nga Ope eae People oye elias tte e bacncasTace cover, [oo sac eac Sar ti Dn iiitiistenn [is tpt oo yaaa

T IS aan oe ass TT ana pa Jesaratanseerasa oo [ecb eigceei| ina uan Piatti a mo of pest ae cameras En Ter:

So SAS wha Tap ita eee mT of pest ap canerase S5 an

So SAS wha Tap ita Lawu

ISS an ana fea a SIA Na TEH e = - ke SS - eo. aye --- Te Fu poi fe ieee yiecara oeootateninl nueaanun [ac ipap amil

DT oe pe pep TAAT AA ALE are NA S2 yan

- 275 waa LAN ALA A toile wie rele. ee TT fuw pos [gra maa daa Pi asean ul jones Jannal cb iga iT Sapta Oo ‘ans SS LS HIT ana

7 SAAEIA 4 $5A wed gil Inah na. Da uu

To Bah ean Be pt l23Besere oo etis ia nea mmm Jomial 7s es

IS eae Rea LN AA PET ES II HS aan

= SAS aa aa A eee 2 IS tue co eae Rea oes ee reg RS ai tt an 7 Rag jar

TS J5 ba eee ee reg IOS arte "43 TAG eri Tran

-- I— - --: wena A53 5 05 Sg TS na =-- Ann pac [ -cevoessa oo Oegasatete il mna Jana Ht Ha

73 Il: mow Dam ran Te STF TT ea ab

2: 7 Maa MAA 1 a 7H rit ane flac tte PS ana ti [oT Fee Ina cape asi ee en Ca ta Tiyan p= [Seve fevcareci cara Proses Nip Di iihisipcn Janiual ima ee ee Adi i SE an pas Jsatasatad oo letesessitil pi ueuamemeu [oz inn | 7s ass

-- [---4 = apes |= Sette te ete .—- Ann

Pai [FE onatamakaras oo Jeteasesuitu|l usa esmu Janunual wal

D5 [sugar Mara et tet testi] pionasaarenas ai Jana ata|oo aa ras

PN [67 Syne Tarra arcae Trolls gta tence TI ana

Dat Je Supa tara ara pegas ul panai er mayal it psa

: et ee 21 ana Lan 22x

AI: piwil Fi ESA -S* Aba

TT ~ cad ae ite = 7s 28 5 rs (jali vissce es Uegatesasa Pie isita ina puma Pacis Ha

- -s ee nat Den cee AA yan pit [> ecsuce seUesatesasa Di esa Bari pen nenanaa asia oo saga

IS Tn pn na Yara bea aan

IS Lee ean Spee a Yara aa NN Naa LIA ARI tor ana

IS San Tran be ns Hr Tin ana pi: Ea EA Ea [ewan

* HA Tana PA AA LA PE ni royce +g TA ana

Boosseteres oo esa il aus ap James 7-2 38

——— == «s,s wees lial Om rttgratt trom TT A51.

pip [FT aeasapannaava ooOeristtn cia] pi asam imi lal mal im te ma Detar erase a ad ty Telco ia Tata SS an

IS San en tree Tatan SEE EP Pegangan criticise “5. - Dahan IMA fee ae 55 5. tong ne met ttt eee eee ——- aan

EN yen

b) bahwa Faktur-Faktur Pajak tersebut diatas, dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK- 131/PMK.04/2018;

c. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

d. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berupa :

(1). barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan

Penoiong, pengemas dan alat bantu pengemasf barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

(2) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil produ ksi;

(3) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

(4) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau (5) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

mendapat fasilitas tidak dipungut PPN apabila barang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Purchase Order, Invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa barang yang dibeli oleh Pemohon Banding diantaranya spare part, factory supplies, filter bag polyester, battery, stiker, label, dan bearing;

f. bahwa berdasarkan pendukung diatas diketahui bahwa barang- barang berupa spare parts, factory supplies, cat batteray, kertas isi

cutter, stiker, dan label merupakan bahan-bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas yang digunakan untuk mendukung kegiatan produksi;

g. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (5) PMK- 131/PMK.04/2018 maka atas pemasukan barang ke Wajib Pajak merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagaimana dimaksud PMK-131/PMK.04/2018;

h) bahwa Pasal 25 ayat (6) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

i) bahwa Pasal 25 ayat (7) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j) bahwa Pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

k) bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur di atas maka pengkreditan atas pajak masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018 mengingat bahwa barang yang dibeli atau dimasukan oleh Wajib Pajak ke Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang seharusnya fasilitas tidak dipungut;

l) bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak dengan alasan seharusnya

mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT Kyosha Indonesia NPWP 01.070.856.8-055.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 336/PSU-KIC/III/2022 tanggal 9 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas uraian SUB tentang ketentuan formal angka 1 huruf a – k dan angka 2 karena pemenuhan ketentuan formal yang diuraikan dalam angka 1 huruf a - k dan angka 2 akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), alasan pengajuan Surat Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini karena tidak setuju dengan perhitungan PPN Lebih Bayar menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut;

No.UraianSemulatambah / (Dikurangi)Menjadi
Semulaambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar9.250.246(1.480.800)7.769.446
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan9.250.246(1.480.800)7.769.446
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar18.500.492(2.961.600)15.538.892

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa Tanggapan Pemohon Banding atas Bagian III. Analisa Pokok Sengketa adalah kami berpendapat bahwa:

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini merupakan uraian dari alasan permohonan banding dalam Surat Banding nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 tentang permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju

dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 7.769.446 sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021;

B. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Banding kami Nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019;

bahwa Berikut ini Pemohon Banding kutip kembali Surat Permohonan Banding Nomor 294/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 terkait pokok sengketa;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 7.769.446 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN

Bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut: Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku

Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

b. Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233601/03/2019440,00044,000SENSOR PM-L54 SUN-X
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998233701/03/2019580,00058,000AIR TUBING N10 KOGANAI / PISCO@20M (CUTTING) (NA1075-20B)
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998243405/03/2019500,00050,000SENSOR SUN X PM-K54 REPLACEMENT PM-K65
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998255812/03/20191,200,000120,00071035384 GEAR HEAD 4GN3K ORIENTAL
5PT PASAR PAGI SUKSES02.422.021.2-413.000010.001-19.0020566328/02/2019300,00030,000Magnet Lembaran Tebal (2,0) A4
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809953504/03/2019745,00074,500ELECTRICAL TAPE 3/4"
7PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043701/03/20193,564,000356,400OPP NC 48MM X 72R TR - factory supplies
8PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5324043801/03/20191,344,000134,400MASKING NC 48MM X 20Y X 48R
9PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069205/03/2019200,00020,000MATA DIAMOND SAW BLADE 305X3X2.2X25.4X100P
10PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872069305/03/20191,000,000100,000MATA DIAMOND SAW BLADE 40P.X305X2.4X1.8X31.75
11PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2872134821/03/2019750,00075,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
12PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233791020/03/2019429,00042,900CONTROL RELAY MY2N-GS AC220/240 BY OMZ
13PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233797221/03/20192,412,760241,276PERIPHERAL Y92F-45
14PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925794804/03/2019559,00055,900AIR CYLINDER CDQ2A40-45DMZ
15PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925904718/03/20191,315,000131,500SMC FILTER REGULATOR AW40-02BG-A
16PT BARASETA MULTI MEDIA02.271.236.8-009.000010.002-19.5044225308/03/20191,800,000180,000LABEL BARCODE UK.100MM X 150MM (BLOK WARNA YELLOW)
17CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833035111/03/20197,100,000710,000SHAFT ROLL BRUSH 51 X 600
18PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166410712/03/20191,762,000176,200Thermal TR-ON/3 2.8-4.2A - Fuji Electric
19PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166412015/03/20193,537,500353,750Select. Switch AR22PR-211B - Fuji Electric
20PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166415425/03/2019716,00071,600Timer On Delay MS4SA-AP 100-240VAC - Fuji Electric
21PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651268219/03/20193,900,000390,000BLMC CABLE
22PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187885528/03/20191,075,000107,500LAYER SHEET UK. 130 X 410
23CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000010.003-19.1414717927/03/20192,250,000225,000SENSOR PANASONIC
24PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283107915/03/2019360,00036,000DRILL NACHI 4.2MM
25PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540214/03/2019750,00075,000KIPAS BLOWER, Zise: 12" 6,4mm 1mm Lubang Baut 4x3,3mm
26PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547540925/03/20194,700,000470,000PHENOLIC ( NOVOTEK ), 10 x 700 x 540 mm
27PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541025/03/20195,456,000545,600HC SHAFT SUS 304 30 x L780 (Finishing)
28PT SURYA TARRA MANDIRI31.321.214.4-413.000010.003-19.2547541428/03/20193,200,000320,000SHAFT GUIDE NYLON SUS 304 15 x 334 mm
29PT SENTRA SINAR BARU03.064.920.6-015.000010.003-19.4082810611/02/2019415,00041,500LIFT OFF IMPORT DETERGENT WASHING ADMINISTRATION IN KWITANS
30CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669806/03/2019905,00090,500Bearing NTN 6905 ZZ NTN - sp part
31CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176669906/03/2019729,20072,920Coupling L 075 - sp part
32CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176691319/03/2019110,00011,000Van Belt Bando A 045 BANDO
33CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.003-19.5176699625/03/20191,439,000143,900Flange Unit FYH UCFB 204 FYH
34PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751815/03/2019700,00070,000Mesin Las PVC Nankai 1000Watt
35PT AENINDO KARUNIA MANDIRI31.311.913.3-411.000010.003-19.6730751915/03/20194,500,000450,000Ventilating Fan Blower (CKE) 200W/220V 14 00RPM FA45
36PT THEA THEO STATIONARY66.463.594.3-416.000010.003-19.7397597121/03/20193,640,000364,000Continous Form 9 1/2 x 13" K 5 Ply (Putih-Putih)
37CV UNITED CONTROLS01.303.400.4-026.000010.003-19.7835518720/03/20191,420,000142,000CKD" SOLENOID VALVE P5136-MOE AC110V
38PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.003-19.8338842628/03/20191,200,000120,000Relay Matshushita NR SD 12V
39PT DOU YEE ENTERPRISES02.115.616.1-059.000011.002-19.3950598714/03/2019750,00075,000STICKY ROLLER, 300MM WIDTH, WHITE
40PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000011.002-19.5310342919/02/20191,975,000197,500Printer Head LQ-2190
41PT DAKARA CITRA TANGGUH71.552.141.5-432.000011.002-19.7260952401/03/2019216,00021,600Palmfit Glove Shima White Size L
42CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717827/03/20197,750,000775,000AC SERVO MOTOR MITSUBISHI
TOTAL7 7,694,4607,769,446

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah:

Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN yang Pemohon Banding jelaskan di atas, seharusnya Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. Tanggung jawab Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Wajib Pajak lakukan sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Wajib Pajak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya sesuai yang diatur didalam Pasal 22 PMK 131/PMK.04/2018. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018. Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan

koreksi pajak masukan Rp 7.769.446 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 7.769.446 agar dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

2. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding kami. Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding kami dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 sehingga jumlah yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00042/207/19/055/20 Masa Pajak Maret 2019 dapat ditetapkan menjadi Nihil;

V. PENUTUP bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB- 237/WPJ. 07/2022 tanggal 2 Februari 2022 Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon

Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Rezania Ulfah Candrakirana; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Abdullah;

Bukti P-9. Fotokopi Paspor atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT Masa PPN;

Bukti P-12. Arus uang dan arus barang;

Bukti P-13. Bank Payment voucher;

Bukti P-14. Invoice;

Bukti P-15. Faktur Pajak;

Bukti P-16. Surat Jalan;

Bukti P-17. Account statement;

Bukti P-18. Purchase order;

Bukti P-19. Delivery order;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 3 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T-4Pendapat Akhir tanggal 2 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor294/PSU-KIC-3/XI/21tanggal 9 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan738.082.342728.832.0967.769.446

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip pajak masukan sebesar Rp7.769.446,00 dengan rincian faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan sebagai berikut:

An Ama ee he

GA “ear [css aa: (ea ampe

MAA ng Ae Dan MEN DERAS EA ERA

GE peni peran | eno

Ganti “eomma [ecsssscnsssemre (aan tere oo oa

An NN PA PEN EDARAN 2-204]

PA Aa PE AN EA Ne NN

Pn ME en Me en RENA ENEERA 22.21]

Aa AA PE An [2.22 mai] access] 2-01]

MEA REA AAA ROA STA MENANAM SAAT BEE

Ba NN AE AE AAN NE ES

Teen —— pan Eni an [as 22 mag] aa

Cape eapanan Jaana Je mona o—esa| ae

Pa Me aa BEA PRADA SEE ENEREA

PA ee ee

Gaon cane ceases ee penanpann nana Jentanasenaear [ot c2 mui] geese] en al

EN AE Ae RO EN NA NN ES “Hans ———Jebpaiipaian Jeworassreaea: Tom one cesses] acs]

PE Aa En PEN Es ES anne [obssnsvaccesers perna (aj man 958 5] (banana Jessssaman aan Jean antasa Tang mei] teecce] omar)

PA NN Je PE BEAN NE BEE

Pn (En pen ERA NE NE

PA Pn Aa PE aa [a7 22 mai] adeccss[ af C1]

Pas|etes 5 cOVS ONE IT WOO" Ea PE AAA EA EA

DasPtsun = esa wena En aa MEA SA NADA Es NE

PE PE aa PE EDAN EGA a0]

Pn Pena Pen ERA EA acs]

PA DE ana BEA SA EDAN ENG ERA (eps Jeep ana [coc@csccemace Doa secs] aac]

Pn ae AA ea PE AN AN EA ERA

PA Ae PE ANDA EGA ES alot aan ten peresarcasn naa ansea | aa ceccce] tacts]

Pa Aa PE ERA BEE RU

PA DE pen ERA EA GE aa PE PE [of 72 mai] caecmes| 222.201]

OE a ee ee ANE NE ESA

Pa Ma Men ERA AT ES

Epen — peng Enib mane Donaieap ana

Pn NN Aa ME AN EA EA

Pa NN Ea An Ea [af 72 moi] Es NE ana ea fratepien cease kacer (oa loo

Pn Aa Ae ea EDAN ESA GAES

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 pokok alasan Terbanding melakukan koreksi positip adalah bahwa seluruh penyerahan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, melainkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018, pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh perolehan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan bahwa seluruh faktur pajak tidak cacat sehingga pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (PP-85)

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2018 Tentang Kawasan Berikat (PMK-131)

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Menimbang Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP-85, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karenanya, PMK-131 dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut di atas, dan bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai apakah perolehan BKP/JKP yang dalam faktur pajak termasuk dalam pengertian perolehan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak memeriksa pembuktian mengenai kebenaran uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa uraian perolehan BKP/JKP dalam faktur-faktur pajak dan Pengadilan Pajak dengan kesimpulan bahwa BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak tersebut berupa part (suku cadang), factory supplies,stationary, jasa service dan packing dan factory equipment dengan perincian sebagai berikut:

wo Map eae S245 Sarr Jo:lt Norn Ii Nania Tem Tt ages . 7

- = sec gpa oles: DA

Je pee

FE EEE hhe ESE

GE IE wien) nah be oe Pe shee) eee po

Ea ues) Eh hot Sdh

ALI NA SI eee ta Pond

MAN Dg AL Pai aa Besa

CE Eee mah“

Pept ae ee eh ————— ana BA ee | | fe eee pa Po

Shan ke ah

Aoa Mena An on ANN PAN BAGAN PAKA aa i Bes an ep ten) ep hear pe AN eo pa) saree Po Sa Nan oct) 7 es) inp sae an Ng sme PR

Se [asl sue piss Eh En ——— TI.

PA wai Wiens wah na aa an FAN eo

To ee LEE EA “ewe an [ah i na aa aa aa an EN eo an AA an Masa ue) Aan MEN

He Eh pS ee

Ma aa Ana en she se eo

Da etn enfant ete ode sep en) inp bp nn pa eo

EA aU oe

Pn aan aa na Aan ana na pee Od

Aa aan HA Na aps is pase aa 28s ob apes wie aa ana aa pee FR oe aa PPS Maa EP PR aa an an PSC

Tee teh Ek ra aan Mana Maen AAA NN AAA AAA AAN MAAN DARAT

Te ee Eh maids saivper wee a elas et Wet mmr ea NEL hee Food an [een an AA NA vies eee eee AA a13 he Sis sab | Pa: II

Menimbang bahwa part (suku cadang) bukanlah pengeluaran modal (capital expenditure) melainkan pengeluaran dalam rangka pemeliharaan (operating expenditure), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa part (suku cadang) tidak termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131, begitu pula untuk barang berupa part (suku cadang), factory supplies dan stationary, dan jasa service, sehingga pemasukan barang- barang tersebut ke dalam kawasan berikat tidak diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Menurut Pengadilan Pajak pemasukan barang-barang tersebut dipungut PPN, oleh karenanya ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK-131 tidak dapat diterapkan dan PPN yang dipungut dapat dikreditkan;

bahwa perlakuan perpajakan untuk pajak masukan terkait dengan barang- barang berupa packing dan factory equipment, pertimbangan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang barang-barang berupa packing dan factory equipment termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131 sehingga pemasukan barang-barang tersebut ke dalam kawasan berikat seharusnya diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Namun dalam praktek di lapangan telah dilakukan pemungutan PPN oleh PKP Penjual, berdasarkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa apabila terdapat PPN yang tidak seharusnya dipungut namun terlanjur dilakukan pemungutan, PKP Pembeli dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP. Menimbang Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa daluarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, oleh karenanya permohonan dan penerbitan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan apabila jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut belum terlewati;

Menimbang bahwa pada saat putusan sengketa ini akan diucapkan, jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah terlewati sehingga menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut, oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak menjadi suatu hal yang tidak adil apabila di satu sisi Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut sedangkan di sisi lain Pemohon Banding tidak dapat meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut;

Menimbang terdapat cita hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pengadilan Pajak lebih memilih cita hukum keadilan dibandingkan cita hukum kepastian hukum, walaupun berdasarkan kepastian hukum Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut terhadap perolehan packing dan factory equipment tidak dapat dikreditkan, namun berlandaskan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp7.769.446,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Pajak Masukan7.769.44607.769.446

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.269.517.864
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri243.097.852
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738.082.342
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(494.984.490)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya494.984.490
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2019, atas nama PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.269.517.864
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri243.097.852
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan738.082.342
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(494.984.490)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya494.984.490
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 422/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ttd ttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.