Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-013588.13/2022fl]Pm.IIA Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

`..I

PUTUSAN

Nomor PUT-013588.13/2022fl]Pm.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfiadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEpro2615fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013588.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini divvakili oleh Ryanti Chrisanfy jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

---TT±]~€-±E±±t¥--± ----T.--Na-rna --±±:. Raden lrwan setiawan sukmawijaya I-

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1539fl'P/lKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 0647fl=MLI-TAXO(I/2022 tanggal 22 November 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0647fiMLl-TAXO(I/2022 i tanggal 22 November 2022,

3. Nama: KresnoAdi \^/ibowo

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 h

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0647/EMLl-TAXO(I/2022 tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Mlyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakaha Khusus,

2. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari /

197501101996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

_iiiiiri

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: DonnyAdhie Kristanto / 198205182009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wlayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-529/WPJ.07/2024 , tan-ggaT25Januari2024,uhtu-k=§6la`hjifffivai]iserfufgib-ag-aiTe-ri55afi`dih-g|-±-±-~± Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 3_38/PpreR/2023 tanggal 16 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak , Nomor PEN-030fl'P/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0618/EMLI- TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat ,Uraian Banding Terbanding Nomor S-I 254/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 6 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0183/EMLl- TAX/Ill/2023 tanggal 3 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti terfulis maupun surat lainnya

1 yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterb.rtkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing

)

Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

:

((Rp) NoUra!an

1, Penghasilan Kena Paiak/Dasar Pengenaan Paiak25.964.407.271

2.Pajak Penghasilan yang terutang5.192.881.455

3.Kredit Paiak a. Pph Ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa

0 c. STP(pokokkurangbayar)--0 d.Kompensasi kelebihan dari Masa pajak„....0 e. Uang tebusan yang telah dibayar0 f.Lain-lain0 a.Kompensasi kelebihan ke Masa paiak....„0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)

0

4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)

5.192.881.455

5.Sanksi Administrasi:

a.Bunga-Pasal 13(2) KUP

2.362.761.062 b.Kenaikan pasal 13(3)KUP0 c.Bungapasall3(5)KUP0 d. Kenaikan pasal l3AKUP0 e.Kenaikan pasal l8ayat(3)KUP0 f.Jumlar` sanksi administrasi (a+b+c+d)

2.362.761.062

6.Jumlah Pph yang masih harus dibayar (4+5.e)

7.555.642.517 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil

0

Oem eriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon B:.nding inengajukan kebefatan dengan Surat Nomor 68en=wiLI-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 dengan perhitungan pajak menunjt Pemohon Banding sebagai berikut:

Ha|aman3darill0halaman.PutusanNom°rpuT-0:T35E8x8;:3n/%o2b#PL:#%::AntTsa,hnudno%£ah

MenurutKoreksi yang No.UraianDiaj uhan Ke'befatan-

Pemohon BandingFiskus (Rp) (Rp)(Rp)

Dasar PengenaanPaiak

25.940.659.95325.964.407.27123.747.318 1

Pph Pasal 26Terutanq

205.192.881.4555.192.881.455 3Kredit Pajak000

Pajak Kurang(Lebih)Bavar

405.192.881.4555.192.881.455

SanksiAdministrasi

502.362.761.0622.362.761.062

Jumlah Pph ymhdibavar

607.555.642.5177.555.642.517

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEpi)2615A{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perfiitungan sebagai berikut:

Ditambart/(Dikurangi)(Rp.)

SemuLaMenjadi Urain (Rp.)(Rp.) a. Dasar Pengel`aan Pajak25.964.407.271025.964.407.271 b.Pajak Penghas!lan (Pph) Terutang

5.192.881.455(1.297.032.99813.895.848.457 c. Kndit Pajak

000 d.pphKUEpg.(Le±it!)`=P±y.ar..5.192.881.455(1.297.032.998)3.895.848.457 e. Sankei Administrasi2.362+761.062(661.054.456)1.701.706.606 I. JLimfah Pph Yang Masili harLls

7.555.642.5175.597.555.063 J,bayar(1.958.087.454)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a qL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0618/EMLl- TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hart Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0618/EMLI-TAXD(I/2022 tanggal 30November 2022,pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal I 27 ayat (1) Undang-undang N;mor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

Halaman4darillohalaman.PutusanNomorpuT-°p]i5E8x8;:3n/%o2b#F:##;I:AntTsa,hnudnon2e°:j6ad`

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada . Pengadilan pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02615n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 d.rterima pada tanggal 5 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terfuadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tehanggal 10 Mei 2022 , ( teriampir.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding --=te-in-a--d5ip `suratKeputusanTerbanding.-+' NomorKEP-(

02615AIEB/PJAVPJ.07/2022 fanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor (

I 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian periiitungan sebagai berikut:

Menu rut

Koreksi(Rp) No.Uraian

Pemohon BandingFiskus (Rp)(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318 2Pph Pasal 26 Terutang05.192.881.4555.192.881.455 3Kredit Pajak000

Ha|aman5darill0halaman.PutusanNom°rpuT-0:T35E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno::::ah`

I5.192.881.455 Pal.ak Kurang (Lebih)Bavar

405.192.881.455

5Sanksi Administrasi02.362.761.0622.362.761.062

Jumlah Pph ymhdibavar

607.555.642.5177.555.642.517

2. Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya namun telah membayar pajak yang kurang dibayar berserta sanksi administrasi dengan total sebesar Rp. 7.555.642.517 pada tanggal 1 September 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) dengan NTPN 06E8976U6GTGFH9L terlampir,

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 686/EMLI-TAX/IX/2021 , tanggal 7 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku i Direk[ur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan t sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 ; Oktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa iPemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 tersebut, dan menurut I,r_.i--I,._.\

Pemohon Banding periiitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yangDiajukanKeberatan No.Uraian

Pemohon BandingFiskus (Rp) (Rp)(Rp)

Dasar PengenaanPaiak

125.940.659.95325.964.407.27123.747.318

Pph Pasal 26Terutanq

205.192.881.4555.192.881.455 3Kredit Pajak000

Pajak Kurang(Lebih)Bavar

405.192.881.4555.192.881.45`5

SanksiAdministrasi

502.362.761.0622.362.761.062

Jumlah Pph ymhdibayar

607.555.642.5177.555.642.517

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah d iterbitkanS uratKeputusanKeberatanNo morKEP- 02615A(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 yang isinya "Mengabulkan Sebagian" keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/Menjadi Semula(Rp.)

No.Uraian(Dikurangi)(Rp.)(Rp.)

Dasar PengenaanPaiak

125.964.407.271025.964.407.271

Pph Pasal 26 yangTerutanq

25.192.881.455 (1.297.032.998)3.895.848.457 3Kredit Pajak000

Pajak Kurang (Lebih)Bavar

45.192.881.455 (1.297.032.998)3.895.848.457 5Sanksi Administrasi2.362.761.062(661.054.456)1.701.706.606

Jumlah Pph ymhdibayar

67.555.642.517 (1.958.087.454)5.597.555.063

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Menurut

Koreksi yangDiajukanBanding No.UraianPemohonFiskus

Banding(Rp) (Rp) (Rp)

Dasar PengenaanPaiak

125..940.659.95325.964.407.27123.747.318

Pph Pasal 26Terutanq

203.895.848.4573.895.848.457 3Kredit Pajak000

Pajak Kurang(Lebih)Bayar

403.895.848.4573.895.848.457 5S`anksi Administratif01.701.706.6061.701.706.606

Jumlah Pph ymhdibayar

605.597.555.0635.597.555.063 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Ha|aman7darlll0halaman.PutusanNom°rpuT-°#:5E8x8;]o3n/%o2bj/FL:##,::AntTsa,hnudno::=:at`

Menurut Terband ina bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-084/VVPJ.07/KP.09/RIKSIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 koreksi atas objek Pph Pasal 26 merupakan:

a. Koreksi sekunder (Secortyagivsfrneno atas pembayaran jasa kepada pihak Afiliasi. Koreksi pembayaran jasa kepada Pihak Afiliasi dikoreksi karena tidak .I

' terdapat eksistensi dan manfaat seha tidak ada data pendukung.

b. Atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha berdasarkan () Peraturan Direktur Jenderal Pal.ak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran ; Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013.

c. Atas koreksi sekunder tersebut Terbanding menetapkan sebagai dividen yang merupakan objek Pph Pasal 26 berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf g UU Pph dan pengertian dividen secara luas pada article 10 ayat 4 Model Tax Convention on Income and Tax Capital.

bahwa dalam Surat No. SPHpro070AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa b-e-rdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat koreksi positif fiskal objek Pph Pasal 26 sebesarRp527.650.319.130,-untuktahunpajak2019yangberasaldaripenerapan kewaj.aran transaksi afiliasi, koreksi ekualisasi atas biaya bunga pinjaman ke ExxonMobil United Firrance Company, dan biaya promosi yang dilakukan terfuadap WP luar negeri sebagai berikut:

Ha|aman8darl110halaman.PutusanNom°rpuT-°p]T35E8x8;:3n/%o2b%PL:##;I:AntTsa,hnudnon2e°:£afty

E°_S:P°>SN;:arec:sfaLt::%::j:braanRpueg:be„an BahanBakerFue|.i s '33T97;,09818' Ri -II,lTi

. _'__-T475,671.348,561 _^._Z+Bjfy+iJasapranalieLme_n:L±±go±n*t=141,348.00 Rp2,014,633.044

> Blaya Jasa Mana|emen Emc)nMobil Asia pacific Private. Ltd.. $13,968,815.05 Rp197.587.017.599

BTaya J8sa Ma-najerneri EmonMohil Global Services Company$2.687.507.03 + Rp37,902,0]0,280 `Biaya Jasa Manajemen ExxonMobll petroleum & ChemicalS3,358,253.87 Rp47.371.982,393 1 :::;: ::nEg:Pj#-:g,-::-,::_t:dT#g;:abi'drn!'ed Flna_nc°£°Ppany _a _ __I.47_9J33=6ap _ _ . i 05L|4Z.£g±gL79

-|r3-ig::i::-:-;eoab-:I~:i,rAu-u`a`s-n-f-i~T:-:-:-jc--ff-d-- ='.S------~~--3a--5--7--,9- 13o.3.253,7715J35i.59i6-FF-pR--pi,3-3---i|i.-7.6-51834aT4,.7550-7T9.37~1056 i lBlaya ke ExxgnMobll Corporation-Management S_u_Egg¢ _Serrices.JL_ _57.131.40 Rp809.101.672

$4,291.15 Rp61.083,764 _._ _ >_Blaya ke_ Esso AT_stralie_Ply. Ltd.` ,._____.-.__.i___ __ -` i > .Bi;lS ko E>oanMo-b.ll-Cheml;TCFT(6lv-Ein^-`Che-in)' -

__l-sS _-I- 1T.0i8'25Z.9.363 RRpP15,447.782 > Bigya ke_EronMobil Expl & Pro-d `Mafaysia lnc1,740,144 > .Blaya ke MLobn 9ii New Z8aTa;d umlted_+S_15,-235i8-8rRp216.746,163

S83.275.03 Rp1,1-65-,933,695 [ > Blaya kgEpoo_n]4o_bil _Rgf & StlF!pjy_,elfbal HQ

> Blaya promosnMG SINGAPORE PTE LTD'._-aS_30.000.00 Rp421.020,000 > Blaya promosl SCANTRUST SA176.183.49Rp2.549.560.900 > ,Blaya promoslsyNERGybowNSTREAMSOLUTIONS.PTES227.634.79 Rp3,2:IT.]ll.Rid2

982.74Fip13.759:361 __ >.BIay_e_Fe_gawal Lua|Ne_g8ri yang_dllapo_r p_a9_a SPT.PP|[£L, S

_-i-_ Objek Pajak M8nun.t PemeriksaRp881.417.417,094 Objek Pajak Menilrut SPT WPRp353.767.097.964

_ I -_ _

Korcksl Objek PajakRp527,650.319.130 bahwa perincian koreksi adalah sebagai berikut:

a. Divideri

`~ Kof cksl alas Kewajaran PembeBari Bahan Bakar Fuel.-Rp475,671.348.561

Kiirs yang dlg`inakari adalah kurs per 31 Desember 2019.

> Kcreksl alas Bjaya Jasa Maria|erlien EnonMobjl Asia Paciric Pnvate Ltd.-Rp197.587.017.599 (i?oklass dail Imbalan sohul)ungan dengan jasa. pcker|aan. dan keg'ialan)

.i_Kgreksi alas.Biaya Jasa Manaiemen ExxonMobq Global Services CompanyIRp37.902.010.280 (Floklass devl Imbalan sehubungan dengan jasa, pckorjaan. dan kegialan)

> Koreksl alas Blaya Jasa Manajemen ExxonMobp Petroleum & Chemjcal-Rp47.371.982,393

|F`eklass d2vl Irrbalan s8hubungan dengarl ]asa, pehorfean, dan kegiatan)

> l<oreksl alas kewa|aran Blaya Bunga Pinjaman ko ExrmMobil Urrited Finance Company-F`p29.820.480.980 > Koreksl alas Blaya ke ExxonMobq Lirrited (Thailand)-Rp44,507.310 > Korcksl alas Blaya ke ScaF`iver Maritji7.a LIC-Rp6.534,753.870 > Koreksl alas Blaya ko Mobil Oil Aus`ratia Ply Ltd-Rp51,088,795 > Korcksl alas 13.aye ke ExxonMo" Coti]orallon,ManageiTient Support Services-Rp809.tot.672 `> Korcksl alas Blaya ko Esso Australia Ply. Ltd.-Rp .61.083,764 >` Koreksl alas Bjaya ke ExxonMobB Chem Tech (Din EmA Chem)-Rp15,447.782 > Koreksi alas Biaya ke EconMobil Expl & Prod Malaysia lnc-Rp1.740.144 > Koreksl alas BIaya ke Mobll 011 Ne\^/ Zealand umuted-Rp216.746.163

-Rp1.165.933.695

-Rp797.253,243,008

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

b. Bunga

Pechltungan koreksl posltif 6skal alas biaya biinga yaJig merupakan Obiek Pin Pasal 26 adalah sebagal benkut :

> Blaya Bunga pinjanran ke E>oaonMobll lJnitod Flnanco company-Fip105.747.904.079 (Berdasarkan pemerlksaan torhadep okun 71001000- Inlchrg,Dobl,250. 18rdapel bleyB bunga piniaman sebosar Rpl 05.747.904.079 atau dalam USD sol)cisar $7.479`133,60. Pin]aman duakukan dalam mala uarlg ruprah, sohingga bunga juga dalam male uang rupiali. Dong8n demlklan. unluk perhilungan DPP

Pph Pasal 26, lidak 8da pengaruh scilisll. kurs)

> Dikurangl koreksl alas kowajaran Blaya Bun9a pinjalTian ke EmnMobil united Finance Company-Rp(29.820,480,980) Objek Pin Pasal 26 alas Bunga Cfro Pem8riksaRp75.927.423,099

Rp68.877.695.287 IRp7.049.727.812

I(oreksl Posltlf Fiskal alas Bunga c. Imbalari schubiingan dengan jasa. pekeriaan. dan kegia!an

-Rp421.020,000 > Koreksl alas Blaya Proiiiosl lMG SINGAPORE PTE LTD

-Rp2,549.560.900 > l{oraksl alas Blaya Promosi SCANIRUST SA

-Rp3.237.777,682 > Koreksl alas Bjaya Pi.omosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIC)NS FrTE

> Koreksl alas BIaya Jasa Manaiemen ExxonMobll Asia pacificvale. ltd.-Rp(197.587.Ot7.599) (Reklass ko D.rvid8n)

> Koreksl alas Bfaya Jasa Manaiemen EJconMobil Global Semces Company-Rp(37.902,010.280) (Rcklass kcl Div.iden)

> Koreksl alas Biaya Jasa Manajem8n EconMohil Pelroleum & ChemicalIRp(47,371.982.393) Jumlah Koreksl PosLtLf Fiskal alas lmbalan sehubungari clengan jasa. pekeriaan. dan kegialanRp(276,652.651.690) bahwa perincian pehitungan koreksi Pph Pasal 26 terutang sebesar Rp. 161.397.293.098 untuk keseluruhan masa Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

a. Dlviden

> I(oreksl alas Ke\rajaran Pembepan Bahari Baker Fuel.=Rp95,134,269.712

I{urs yang diguiiakan adalah kurs per 31 Deserrber 2019.

>._ Koreksl atas Biaya Jasa Manai8men ExxonMobil Asia Paciric Private. Ltd.=Rp39,517.403,521 (Rcklass dari lmbalan sehubungan dongan jasa. I)ekerjaan. dan kegiatan)

> Koreksl alas BIaya Jasa Maria/emen EmcinMobd Global Serv`ces Company=Bp7.580,402,054 (Reklass darl Imbalan s8hubungan dengan jasa. pckerjaan, dan kegialan)

=Rp9,474.396.477 `_ .9±K_p[e_ksl alas Blaya Jasa Manajemen ExxonMobu Pe`roleum & Chemucal (F3cklass dart lrTlbalan sohubungan dengan jasa, pekorjaan, dan kog`ralan)

> Koreksl alas ke`vajann BIaya Bunga Pirijaliiari ke ExxonMobll United Finance Company=Rp5.964.096.196 > KOJeksl alas Biaya ke EmonMob.d liniit8d (Tliailand)=Rp8,got.402 > Koreksl alas Biaya ke SeaRlver Maritjmo LIC=Rp1.306.950.774 > l{oreksl alas Blaya k8 Mood 011 Austraua ply Ltd=Rpto.217.759 > l<orcksl alas Blaya ke EconMo" Corporation-Management Support Services= ' Rp161.820.336 > l{oreksl atas Biaya ke Esso Austraba Ply. Ltd.=F`p12,216,753 > Koreksl alas B]aya ke ExxonMot)il Chem Tech (Div EXM Chem)=Rp3.089.556 > Kcd.eksl alas Biaya ko EmonMobil Expl &.Prod Malaysia lnc=Rp348,029 > Koreksl alas B`aya ke Mobil 0n New Zealind urrited=Rp43.349.233

=Rp233.186,739 Jundah Korcksl Pceilif Fiskal PFt` Pasal 26 alas Divider=RP159,450.648,601 Koreksi Posltif Fiskal alas Divtdel` lersebut dikenakan tanf Ppri Pasal 26 sebesar 20%.

b. Bl,nga

PchilunganKoreksipositifFiskalpChpasal26atasBiinga=Rp7.049.727.812X 10%i=Rp l{oreksl PDsitif Fiskal alas Bunga tersebut dikenakari tanf Pph Pasal 26 sebesar 10% karena alas pembayararuiya kepada ExxonMobil United Finance Conipany dllainpiri dongan DGT dan COD.

c. Imbalan seriiibungan dengan |asa. pekeiaan, den kegiatan

> Koreksl alas BIaya Ftorrosl lMG SINGAPORE PTE LTD84.204,000 > Koreksl alas Blaya Promos`i SCANTRuST SAsO9.912.180

647.555.536 Jundah Koreksl Posi« Fiskal Ppli Pasal 26 alas lmbalan sehubungan dengan |asa, pekeriaan. dan keg.LatanRp1.24t.671.716 Koreksi Poslur Fiskal alas lmbalan sehubiingan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan berupa Biaya PToiTiosl dikenakan larif PFh Pasal 26 sebesar 20%.

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat:

a. Atas koreksi Pph Badan terkait transaksi afiliasi dipertahankan oleh Terbanding. Sesuai Pasal 4 UU Pph maupun OECD commentary, maka atas distribusi pembayaran kepada afiliasi tersebut merupakan dividen.

Ha|aman|odarill0halaman.PutusanNom°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTs%udno%£ad`

b. Wajit] Pajak dapat menunjukkan Cerfficafe of faesifence atas nama penerima penghasilan sehingga diterapkan tarif sesuai P3B.

c. Berdasarkan hal tersebut keberatan wajib paiak dikabulkan sebagian.

Menunft Pemohon Bandina bahva Pemohon Bending menyatakan tidak setuin dan menaaiukan bandina atas koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pqjak April 2019 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa otyck Pph Pasal 26 untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp. 25.964.407273 yang merupakan pembayaran jasa dengan DPP sebesar Rp 25.940.659.953 dan reimbursement biaya terkait kepega\^raian sebesar Rp 23.747.320 yang dianggap Terbanding sebagai dividen terselubung dan dikenakan Pph Pasal 26 tenJtang dengan tarif sesuai P3B. Objek Pph Pasal 26 atas pernbayaranjasadikenakantarifsebesarl5%danatasreimbursementbiayaterkait kepegawaian dikenakan tarif sebesar 20% sehingga atas Pph Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak April 2019 mer\jadi sebesar Rp 3.895.848.457 dengan rincfan sebagai berikut

_Pphpasal26 ` objek PP-h Pasal26(Rp)

Transaksi AfiliasiTarifTerufang '--f---- (RD)

ExxonMobil Asia Pacific Private

20.286.958.23515%3.043.043.735 Ltd. (EMAPPL)

ExxonMobil Global ServicesCompany(EMGSC)

2.940.458.07015%441.068.711 ExxonMobil Petroleum & Chemical

2.713.243.64815%406.986.547 (EMPC) `-

ExxonMobil Corporation-

23.747.32020%4.749.464 Management SuoDort Services

-

Total25.964.407.273 ,3.895.848.457 bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp 3.895.848.457 bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran jasa dan reimbursement atas biaya yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

A. DasarHukum

A. 1 . Definisi dividen

Dividen dapat didefinisikan sebagai berikut: .

Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBl")

PT Exxonmobil Lubricants

"(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetaDkan oleh direksi seria disahkan oleh rapat pemegang seham untuk dibaqikan keDada pa_ra Demeaana saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan keDada pemeaang saha_in sebuah Derseroari.

Undang - Undang Pajak Penghasilan No. 36 fahun 2008

Penjelasan Pasal 4 (1 ) hurut g (g) "Dividen merupakan bagian laba yang diDeroleh Demeaana saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil .usaha hoperasi yang diperoleh anggota koperasi . . ."

Undang -Undang Perseroan Terbatas No. 40 fahun 2007

Pasal 71 ayat (2)

"(2) Seluruh laba bersih sctelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1 ) dibaaikan keDada Demeaana saham sebagai d.Ividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.,,

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD') ` T ccimmenfarypasal lo

"Dividends are the distribution of eaminas allocated to shires and other forms Of Darfucipation in the eauitv Of incorporated private enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary Of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

A. 2. Manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ P3B rrax 77eafy7 berlaku untuk res/dent

Tax 77eafy Indonesia -Amerika Serikat

1. Ath 7 fJersor]a/ Scape Tax 7feafy lndonesiaAmerika Serikat

`This Convention is applicable to persons who are residents Of one or both Of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Fiscal Residence Tax Tieaty lndonestia-Amerika Serikat "In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by

reason Of his domicile, residence, place Of incorporation, place of management or any other criterion Of a similar nature. For purposes Of Un.ited States tax, in the case of a partnership, estate, or trijst, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income Of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries."

Tar 77eafy Indonesia -Singapura

1. Art. 7 Persona/Scape Tax 7teafy Indonesia-Singapura

ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorboth of the Contracting States."

2. Art. 4 (1) Fiscal Domicile Tax Tlreaty lndonestia-Siingapura

``For the purposes of this Agreement, the term na resident Of a \i, Contracting State" means any person who is resident in a Conhacting , State" for tax purposes Of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment Of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes."

rex rreafy Indonesia -Belgia

--.1. Art. 7 Persona/Scope Tax 7feafy Indonesia-Belgia

`ThisAgreementshallapplytopersonswhoareresidentsofoneorbcth of the Contracting States."

2. Art. 4 /7/ Res/.dent Tar Treaty lndonesi.a=Belgia

"ForthepurposesOfthisAgreement,theterm"residentOfaContracting State" means any person who, under the laws Of that Slate, is liable to tax therein by reason Of his domicile, residence, place Of management or any other criterion Of a similar nature. However this term does not include any person who is liable to tax in a Conhacting State in respect only of income from sources in that State."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai I berikut:

a. Manfaat Tax 77eafy berlaku untuk res/.dent dari salah satu atau kedua Negara teafyparfngr dan

b. Untuk tujuan penerapan fax freafy, penentuan status rest.dent d.rtentukan berdasarkan ketentuan domestik Negara tempat penerima penghasilan terdaftar sebagai res/.dent atau dengan kata lain penentuan status res/.dent tidak dapat ditentukan berdasarkan ketentuan domestik negara tempat timbulnya (sumber) penghasilan.

bahwa dengan demikian, apabila penerima penghasilan terdaftar di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, maka penentuan status res/.dent untuk tujuan penerapan tax teafy adalah dilakukan berdasarkan ketentuan domestik Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia, dan bukan berdasarkan ketentuan domestik Indonesia;

A. 3. Ketentuan domestik terkait penerapan Tax rreafy a. Pasal 3 ayat (1) PER-6M3J/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 mengatur bahwa "Pemofongpemunguf Pa/.ak ha"s melakukan pemotongan atau pemungutan palfak sesuai dengan kctentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

abppeenresny:raatpaennag::::sn#ifkau:fus:b=eknpea=pkk:na/ake:ennefug:nn]ynadn°gned::::rl\.

dalam P3B telah dipenuhi., dan c. Tjdak teriadi penyalahgunaan P3B oleh \^lpLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan

-P3B':, b. Pasal 4 ayat (3) PER-6M3J/2009 sebagaimana telah diubah dengan t!t` .I

PER-24fl'J/2010mengatur bahwa "Persyarafan ac/mi.nt.sfraff :,TL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD : yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotonglpemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran 11 atau Lampiran Ill Perafuran Direk[ur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN afau diberi tanda yang sefara :\ dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara miha P3B;

Ha|aman|4darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°p]T35E8x8;:3n/%o2b;/FL:/b#j::AntTsa,hnudnon2:2s:ah

d. telah disahkan oleh pejabat yang bervenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara I dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra lit P3B; dan e. disampaikan sebelum berakhirnya batas walcki dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak".

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemotong Pph Pasal 26 wajib menerapkan Tax 77eafy apabila 3 (tiga) persyaratan telah terpenuhi.

A. 4. Hubungan antara ketentuan domestik (UU Pph) dengan Tar Treaty a. Pasal 32A UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Pph Tahun 1984 ("UU Pph 2000") mengatur bahwa:

"Pemerintah bervenang untuk melakukan perfanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda pencegahan pengelakan pajaK'.,

•-`-- b. Penjelasan pasal 32A UU pph 2000 menerangkan bahwa:

"Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan Ill dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku

.khusus (Iex-spesialis).yang mengatur hak-hak pemajakan. dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan kctentuan lainnya-seria ketentuan perpajakan nasional masing-masing negard'.'

c. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ("PP 94/2010") mengatur bahwa:

"Dalam hal terdapat ketentuan perpajaken yang diafur dalam perjartyian intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpejakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam periartyian tersebut sampai dengan

berakhimya periartyian dimaksud , dengan syarat petiartyian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian lntemasional'.,

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan di alas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Tax 7ieafy adalah ketentuan yang berlaku khusus (/ex-spec/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dart masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

b. Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam Tax 77eafy yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Pph, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam Tax 77eafy tersebut (P3B prevail).

A. 5. Pengenaan pajak atas bus/.ness proff

Tax rreafy Indonesia -Amerika Serikat

Art. 8 (1 ) Ten rreafy Indonesia-Amerika Serikat

``Business profits of a resident Of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident canjes on business as afclresaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits Of such resident but only on so muc.h Of such profit? as are attributable ilo the permanent establishment or are derived from sources `\:,\ within such other Contracting State from sales Of goods or merchandise Of '\ the same kind as those sold, or from other business transactions Of the same `! kinds as those effected, through the perrrianent establishment."

Tax 7feafy Indonesia -Singapura

Art. 7 (1 ) Tax rreafy lndonesia€ingapura

`The prchts Of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Corfuading State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on busine`Ss as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed

Ha|aman|6darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°#5E8x8i:3n/%o2b#PL:#::AntTsa,hnudno::2s:ad\

in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment"

Tax Treaty Indonesia -Belgia

Art. 7 (1 ) Tax 77eafy Indonesia-Belgia

"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Corfuacting State through a perrrianent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits Of the enterprise may be taxed in the other State, but only so much Of them as is attributable to:

a. that permanent establishment, or b. the sale Of gcods or merchandise cif the same or similar kind as those sold, or to other business transactions Of the same or similar kinds as those effected, through that permanent that permanent establishment."

Kesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Bust.ness prorff dari rest.dent Amerika Serikat, Singapura atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas bus/.r}ess proff tersebut apabila. bt/s/.ness .proffi tersebut diperoleh melalui kegiatan usaha res/.dent Amerika Serikat, Singapura atau Belgia di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.ness pro#f tersebut dapat diattribusikan pada BUT tersebut.

8. Ftincian Alasan Banding

1) Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan dividen Secara Tersefubung bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan meruDakan dividen dan menunjt Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen. Alas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayararn atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu

\,\

'

Pernohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBl), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

"(1)bagianlabaataupendapatanperusahaanyangbesamyaddfig±n!san';I/,t oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibaaikan kepada para pemeaana saham:

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibavarkan keDada pemeaana saham sebuabLDerseroari'

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1 ) huruf g UU Pph menyatakan bahwa:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polls asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggofa koperasi .... "

Lebin fanjut, berdasarkan Undang - Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

"(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, keouali ditentukan lain dalam RUPS."

"-¥ Selain itu, berdasari(an penjelasan`. dalam Onganfaafor7 for foc7r7omie

Ccoperation and Development ("OECD') Commentary Pasal 10 diinyatckan bahwa:

. "Dividends are the distribution Of eaminas allocated to shares and other I forms Of Dariicipation in the equity Of incorporated private enterprises, co- operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some cither point in time `, (Glossary Of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisirdefinisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana dalam hal ini pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding I bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa I berdasarkan Akia Pendin.an dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ha|aman|8darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#,::AntTs%udno%:a\

1) EronMobil lnteiiiational Hoidings lrro. (99,99%) yang berdomisiH di Amerika Serikat

2) MobH International Petiioleum Corporation (0,01%) yang 6erdomisili di Amerika Serikat

Dan pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah !!±!sap kepada pemegang saham dari Pemohon Banding.

bahwa pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Apm 2019 dilakukan kepada pihakpihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Asia pacific pte Ltd ("EMAPPL") -Singapura;

2. ExronMobtl Global Services Company ("EMGSC") - Amerika Serikat; dan

3. ExxonMob" Petroleum and Chemical BVBA ("EMPC") - Belgia.

4. ExxonMobil Corporation-Management Support Services - Amerika Serid

Salain fu, berdasarfuan Paragraph 1.64. OECD TTransfer Pricing Guidelines ut`.i- -i"7f] G[+ifewhes'), menyebutkan bahwa:

"A tax administratfon's examination of a confroIIed transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated. enterprises as .it has been srfuctured by.them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter 11. In other than exce tional cases adminishation should not disre ard the actual transactions or substitute other hansactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity Of which could be compounded by double taxation created where the other tax admin.Isfration does not share the same views as to hc)w the transaction should be strucfured."

BBahwa OEcO 7P Guife#ries Paragraf 1.64 di alas menyatakan b;hwa pemeriksaan pajak harms berdasarkan pada strulchlr transaksi yang sebenamya tejadi. Terbanding tidal{ boleh mengabaikan ataupun

Ha|aman|9dar|110halaman.PutusanNomorpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno%£ah

menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena mumi dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas \J bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk mumi dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang ("arbifely') dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama.

Bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salahsatubentukkesewenang-wenanganTerbanding,karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Pengasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakferisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

• b-ahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip sserta fakta-falcta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpul[(an bahwa Dembavaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebaaai Dembavaran dividen, karena secara faktual tidak beriiubunban dengan ; kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun ' pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang ielas diserahkan terkait infiormation technoloav` business suDDort services` c]ar\ '\asa-.iasa lalinrIva vana memberikan kontribusi teriiadaD Derolehan DendaDatan dan memberri manfaat baai oDerasional Pemohon Bandina serta tidak dilakukan oleh ersonel Pemohon Bandinsehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas DPP Pph Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan.

Selain itu, p6mbayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services merupakan reimbursement bia a terka.rt dengan kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang dibayarkan teriebih dahulu oleh ExxonMobil Corporation-Management Support Services (perusahaan afiliasi) kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya ini bukan merupakan Objek Pph Pasal 26.

2) Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Obj.ek Koreksi Terbanding Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas - Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding a) Koreksi atas Biaya Jasa Manajenien ExxonMobil Asia Pacific Private. Ltd. (Reklass dart lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) sebesar Rp 20.286.958.235 bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi ` yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 20.286.958.235 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas i' koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai

`Tf=4T`=-i. . pembayafan dividen yan.g terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi tersebut,

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1-) .Pembayaran .kepada..EMAPPL ini secara, jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat dan kontribusi bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon jelaskan sebagai berikut:

o Fuels

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supp/y (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), /ogi.str.c dan aperafr.on terkait dengan lini usaha bahan bakar.

Ha|aman2|darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°#:5E8x8;:3n/%o2b%PL:/b#::AntTsa,hnudnon2°e3£a\

bbahwa berikut ini adalah salah satu confoh pembulctian , eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan stfomenf (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual i(i ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL melakukan perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.) |-±to-m0I !h..-I-h.,opn-~l -.--- ~- Ea-L~~wm~-

F-"lt-at .,.-. ae ...- |~.in-quL.A-i i....|^o.®.Il'h'..„.sO,,*S,^\^ l~e,_Jn I`-.`_.L_-i--`. . L_i-lil_J_ . " ' , .'-_C-'l'=_ _.-+-==_ in--h\£Do."- i.*mi.w `Hs.I® iiRI i^--. ii. ^.i, |i cb.u.* ha,ul,

-in,

^PC`1P5u./-.fuoav.c.

A.. P. Ed- M.rn I r.n.giv.ton OptmLI .`.on ( .-.. ou A .-.. <r± n. u. tea-a.o,I No. 1g6acl]] ||»)

Sappr,-, slvp. Tth .65 6ei} }i82 o Lubricants and specialties

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, aperafr.on and mt.dsfream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, impohasi, dsb) terkait .dengan lini usaha pelumas.

bahwa" berikut ini adalah sa[ah satu c6ntoh pembuktian.'` eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasil.fas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

rJ-_r-`L-

JI i=gr-

E===-rlnr,Err-i-Eg=i=-=-=Ti=-"'

==.-. _ o Controllers\„

• Business Analysis and Reporting (BAIF() Services:. `[ Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, ti anggaran dan sebagainya ke manajemen (/.r]fema/ stewardshiph.

• Con fro/s Advt.sory Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (/.nfema/ confroD setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

• F/.nana/.a/ Operaf/.ons Serv/.ces: Melakukan jasa terkait :\ dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemen.ntah serta melakukan pengawasan dan peningkatansistemoperasikeuangansecara berkelanjutan dan afektif. :

-.m\ , \n,|,2O\® 102,

Chu.ng. kwa.`g `^/„n

6fo -ev..~ "`h CFS -^a.nd. ldr..`l lo |=H'l-l'..m*+ n.c,..A

CcT-. V..n `im, `.ri..i~ i:-

Li±±-I)q:.qu..Coo rv2o...S a~ n-.a,.ni.Ill

H' M'ch'.I,

A. dl.cu...d. pl ....... `h. ]tt.Eh.a dr.ft -f.nd. fo. th-GFO .-vl.`-/ `^/Ith CFS ln DKX.

W- h-v. not.d th.I you `./111 b. jolri.o[ on `h. 2n. d.v, .I.uch th. T]x ..-in dll€u.]lE)I. .h]Il b. or. th. .Imll.r d.v .. EMII'. .-vl.v`/.

•V.nLlo: VTT Tower

•D.I.I 13t.-nd ]4'-oT^^..Eti oTax

Memberikanjasaterkaitfaxadrt.soryandp/am+.ng

Ha|aman23darill0halaman.PutusanNomorpuT-°rT35E8x8;:3n/%o2b%PL:##::AntTsa,hnudnon2::£afr

hpgiv,DH

Ck, ha Png

•\N...-..I..I...I..A...mrho..dt..co.La.-.in.Tm-ll-.-Sheath(-I_.nL..-a.-tryLcm

LI L=r-

& IC- q b.-t I a:,(.»-I-n.I ..-- I .-..-.-. A-+iztm-o-¢L-I-.i~Lrin~.I_~.iemr- a:Egn a-i.-3~ ...- A.t~n .-.. ae`.n-

S-

W. dcol ... in 8m hon` Ihao.-i. Tu pin.mr. co q`. fro .htut d th. I.. cLn.w A .Mli. ® p.er I-.hut tHcou.erl ... rty r~ni th. -Ia.I-, fu` I Indrfund a- I.. •[..rh~ rdegiv ur .I b.l". whe` .n Ear.d o TTeasurers

I Bus/.ness i/ne Suppch Serw.cos: Melakukan analisa keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasv divestasi, usaha patungan 0.oint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

I Affi//.ate F/.nance Serv/.cos: Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

.. Cast Management Serw.ces: Mengatur kegiatan

' perbankan, biaya bank, valuta~asingT manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

• Benefits Financing & Investments Services.. Mengeidla

•danalnvestasi,pembiayaan,mengatur renchna i:

pemanfaatan dana para karyawan; jasaiasa penaksiran i (actuaria).

Ha|aman24darill0halaman.PutusanNomorpurop]i5E8x8i:3n/%o2b#PL:##:I:AntTsa,hnudno:::£aT\

^. .po.- th.r. I . ^^..`- I,nd. T.rd- ~_ ` _`t " l^lAL a. th. o. \rm-l f.ooni fro e..lm h.-n 7-in I rd .Ludy whnl wlh dhin --. wh th hol

Ida a . .mmirv ol d* ltry p-rrty.p. nd Ac-

MFTA Schedule 45

L=-i- lJ=f-1.

",

CH0u~

Al.,.a,t,r.-`n(-r.

I hehrdha he

-09ml

Boular,,A a Jasa latr\nya mencakup public and government affairs, law, medicine & occupedonal health (M&OH), security, safety/ health/ enVI.rormenf, dan sebagainya.

Bahwajasa-jasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon, Band.ing, Periu Pembhon Banding sampaikan bahwa Pemohon Binding memperoleh Eieningkatan posisi. secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

. . . Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi, dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara on//.r}e dan diproses dengan won/d a/ass seM.cos. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing PemohonBandingdipasaran,sehameningkatkan 'f pengowasan (intemal control) .

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik ( kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan word a/ass sfandard.

Ha|aman25darill0halaman.PutusanNomorpuT-°rT35E8x8;:3n/%o2b#PL:/b%::AntTs%udnon2::£atr

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overv/.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait ) dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses Pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

o Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh

1) perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary ofseM.ces) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer

•(7fansrer Pr7.ce .Dooumenfaf/.on) yang telah mengilji kewajaran --Inilai.trahsaksi dengan pihak afiliasi, bee;ha dafa pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa.yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Pemohon Banding juga telah inenyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any, Wages and Bene#f yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared serv/.ces kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan rincian sebagai berikut:

a

Fl,nctlooccPelrts(tClncceqtrbroede)C(Chceet nbege®-mebrfetJsEo''IJleofcPo-ntogochargEeUdLIto pT Ltibocats end St-ciabies326.8o2.5oa3382¢0496 Wock efu1.01%3 421.391 Fuels hfrotoa129.629.952133.540.021 Wock efoI11.00961J332.519 Cont"ers93.042,29693.096.7t3 Wock efforta.55%509.000 HFt152.706,4441S2.721.598 HeadeoLmt0.42%638.179 Treasurers45.673.11645 ce7.377 work efrorl0.85%387.72, Tn43.341.03643.342.386 Wock efron0.169667-538 Cthe,625.Ou6.364631.150.992 Mosdv rink efroa.05%323i450

6.679.804

Ha|aman26darillohalamanputusanNomorpuT-°p]i5E8x8;:3n/%#PL:#%::AntTsa,hnudnon2e°=£afr

Berdasari(an Denielasan dan data pendukuna vana sudan Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan i karenaPemohonBandinatelahmembulctikaneksistensidanmanfaaLnfaat ekonemi terkait denaan iasa afiliasi ini dan bahwa Dembavaran ini bukan akan dividen.

b) Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobil Global Services Company (Reklass dart lmbalan sehubungan dengan I.asa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.940.458.070

Koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.940.458.070 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menj.adikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Alas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuj.u dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMGSC ini secarajelas merupakan pemberian jasa yang. diberikan oleh perusaha.an afiliasi..kepada Peinohon Bandingyangsecaranyatainembarikaninanfaalbagiaktivita.susaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. Office /nrom.7af/.on Techno/ogy yang mencakup penggunaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, hiaya U+sendi penggunaan sotware resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nitre Pro, dan sotware resmi lainnya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Ha|aman27darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°#T35E8x8;:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudnon2:3£aiv

lT Service Request REQ000022959565 has been updated and may require ..I lullTa i i I <g i i i =! `' IT Ser\/ice Management < itautonc)tificatic)n @exxonmobil.com >

To Och.lsAnty. RyantJ07/01/2019 lT Sen/ices Notification

This is to noffy you that the following Lipdate has been added to request REOOooo27oEo5Eis. R®que.. DescriptionRE: Request: IPES DOAG Removal and Reporting

Hlerarcliy t Hello Ryar`tl,

I Below table update has been done ln G3P-010: I

`£.oAGineTp°EVse{u]sme:n.DS:u,¥iiIrRl)ndrajanta`s I

2.Updated the reporting hlerarchy ln lpES as follows :

-C..r`--.I-.r Trl .- ho ~I.-r`^o^ .^ FI^ran.ln.

b. Penggunaan sistem SAP yaitu Enfexpn.se Resource System (ERP) yang secara jelasielas dan nyata-nyata merupakan soffl^rare yangdigunakan olehExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan . dan operasional ser[a keberiangsungan , usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni soreer}shof modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

D P- I <=JTl -.-___ _- -- a--=i«F}Ooo e»tti3.i.:,: I,a E].

:-.-.I._i.

Ha|aman28darillohalaman.PutusanNom°rpuT-°Fi5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#:!AntTsa,hnudno:::£adr`

bahwa pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi- transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakanbagianintegraldantidakterpisahkandarioperasional Pemohon Banding.

c. Non SAP eystems seperti intranet, web, functionalfty unfuk Careerconnect, emplciyee expense report, IT request, feamsifes dan sebagainya yang secara jelasielas dan nyata- nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan keberiangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan emplayee related system..

9_L,=FT

* 1\ -`.-.= ~_,

£1

I -LaL d. Projects terkait dengan lT seperti kustomisasi SAP, automat/.on, perubahan sistem spes.fik, dan sebagainya yang secara jelas- jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperiuan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

bahwa beTikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi -.; - terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar

PT Exxonmobil Lubricants lndo

Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

Chrisanty, R

From:Suarez. Alayne /C

Sen':Tuesday. September t7. 2019 9.57 AM

To.Chnsanty, Ryam]`

Cc:Th'idmsaen. Nutthapong: Wongde{hsaieeku| Worapor`g /C. Buiiyawate. Warintho"

lntani| Nareepert

Subjttt:RE. 6CAM Request -Acld Region - Noi`h Sumatera

Thank you far the confirmation, Ryanti.

New tax c.ondition .ecords are now/ ln Production. Kindly validate on youi side and let me know if you have concem5.

DlsplayMotorvehideFueITax(ZDM1):.Overvi`ew

- g T9 I a I E = .? I/I .I:

A59SS3comlDctcn/De5[Reg/unTXGry2/indistTy it=}fi%.'.I"a.;.c]in:;ogth¥tw`=`T€"``L`;a.aooithtbeio\i2O\B.2iiii9999 ig]2` ro. sO IDr ,139 Traroort2tmla.Oao I

I T9]2{.03ijo-^]Dri9O ccostnlctbapo _ +.io.OOO| i;:;::;:_::;i2;:?;::;i; ; :932. to;;so '±Drjlo other Indusd.1o.ooo.`o6/ai/2oia :i2/3l/999g . I '13T4`inififfi-£li:?JITTL-_=`.'i=E€7inz:2iLifE37;H9;!t€

+ce{::;b~±=3sO±±£p!±r9:a__¥+=ng.i+1-;±±e±±±:±±a±::;±£±:;±£±+±:::;::ij LtwRegards

Alayne T. Suarez

LAITa[Amkyct

EENtlT I Applicaaon I Fmanc]al I Tax & Treasurers Applicotioris

ExxonNlobll LJmlted

HHBrmdt`omBuilding14®'Flcor.Bangkck.Tt`allend

EEmell:ala`mesuarez®exxonrnobllcom

Bahwajasa-jasatersebutdiatas,secaranyatadanjelasmemberikan manfaat dalam rangka mendukung kegietan usaha/ operasional ]7 Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat mempero[eh penghasilan di Indonesia,t

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara ori//.ne dan diproses dengan won/d a/ass \\ seM.ces. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan untemal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d a/ass sfanc/and.

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overv/.ew kepada Tim Terbanding.

Tidak munqkin sebuah perusahaan dapat berialan tanpa sistem dan /nro/mar/.on rechno/ocrv vana sudah merupakan kebutuhan dasar sebuah erusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, on//.ne order system dan sebagainya yang jelas berbayar. Penggunaan sistem dan /nfor777af/.or} reef)no/ogy ini jelas-jelas berkontribusi terfuadap operasional perusahaan. Tanpa adanyasistemini,PemohonBandingtidakdapatberoperasidantidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terfuadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibirktikan eksistensi, manfa;t dan perhituhgan pe'mbebahannya.

2) Pemohon Banding telah. memberikan data dan d6kum6n terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut: o Kontrak (agreemeno terkait jasaiasa yang diberikan oleh ` perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summary of serv/.cos) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perfuitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office /I, I nonsAP, IT Prtyects dan sehagainrya o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Pn.ce Oocunenfaf/.on) yang telah menguji

kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beseha data i pembanding yang digunakan berdasarkan c/afabase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti ( konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.i

3) Terkait dasar perfiitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dart pihak ketiga independen yakni Price Waterfiouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spect.a/puapose auc/ff) teinadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi- afiliasi Indonesia.

4) Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut-

"h.in_. '~ _

I -crfaudr-f,,-`----/-a.co_d_."II_..._-_,.-.I.---aEho_-iptio-..+-^_p~plbkc_+tha.-1 .i-_a_ri_-i,-jrru-J-~e,.,a E= ==[„u:=-H,

-,-.-.=*.I J`.'--~Ji

I

~ I-<`± --I -4T. D u-I--qpJ-`---~_--

- -+r.-in:n:.om.r®_==;;==ou`-~--rm-=--"_.--'-E

„LI- ---.--.-==--_-:L=:#

I.-,aL„,,JJ

L~n,AV- n._-.LpjL-rmm=JL-'---'"

"--.-\,I- -.+r-.-:.co--- =._____ -

|\^±-.'m*-.-ca-----I-

_»u-.=-- '1.-

-\T--IF=--==-

- ,ur 'J •-:I :=ul iiiiiiiiiiiiiiiiii

• rm

I,-"

Berdasarkan penielasan dan data pendukuna vane sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandinq mohon aaar koreksi ini dibata[kan karena Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat

Ha|aman32darill0halaman.PutusanN°m°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL:##;I:AntTsa,hnudnon2e°:£att

ekonomi terkait denqan iasa afiliasi ini dan bah\^ra pembavaran ini bukan meruDakan dividen.

c) Koreksi alas Biaya Jasa Manajemen ExxonMobit Petroleum & Chemical (Reklass dari lmbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan) sebesar Rp 2.713243.648 bahwa koireksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 I sebesar Rp 2.713.243.648 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut, Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang terutang Pph Pasal 26. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran kepada EMPC ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Femoho.h Banding jelaskah sebagai.berikut:

a. CL/sfomer Serv7.ces yang mencakup jasa terkait dengan proses order to cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account ur"k customer, peneTbitan invoiceifeilling,. account rece/.vab/e, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mama perwakilan EMPC memberikan jasa account race/.vab/e managemenf dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

S..wh.Tpher`'5o8. cp bchaHo` FL(i !iAH\ lutr. 5M a.c,+tiD..I.Obl 1 I.+. ,.„i 0I ..OO.,.t .. Oi id 20 . 20. : uiio. pi itap-I ©16ii^

® ra.r.«.h/i+ tt-mLrtyLz`€Itry t^|`-A-I...&^A-3hmL y.-n^fin.a *tp-'

a lcr-rfunm Te-h,/\rm in.:o~.-rfu.A+-e -tina-r` C_Its--casfcot«W: a.-~; sEn+.in

-_`P\_I.._..-hhlcm+ed-0...\oihn.dch.b.lm"lor.rrmevtof`z!OeelLmodo(F.bZqmaThon.r.lrrouutmdoih-ul.chrnlonndt.oth..tt.chedul.I.

>7h.p~Ia.in`-DIE..!rmalme..lmts.Leco|8.Ip.ct.doelo.OCM..dhi.no7,aei.whwtofh--...a.torNo.Wov2.1.idmo.givmtw

•~ 1.. p.`m.-I lo. ln`e-. . m"S.. -m"ro9 |Tct.I .in a 67&|7L17) h Bred I. I. rm..ed bv u.. Orzo» TI`- I.I a. ~ mi .mt a ro`. co A.. „ I.5d.ri ol pm{ mi| > Th. p.`rn..ol loi inn .... m7ro - atmsa+6 qo`.I iml S 6ZIP429) a .zp.cut to b. proc .... a bv n.r as, 2ol9 7hl. rd ol h- -co .mt b v®. on lm P (.Sam of Frnt well > T». a.rh.-I .a. lnrolo. . .Corse.7 -mrol6 rio&.I .in. a I.z&+.6aae) A flp.co.a b a. ..oc .... d by .A.. 2ip» lh. .a of A--n .m! b in. on I ch . (.5dm ol pot .ev"| > Th. pl`m.oi foi ln.oloi . rmror7 . m7roi Tro..I .in i is7+61.6| . .ipmrd oD I. prorq.ed by ^r I.2oll Tan .ct e. hod .-... in to rat o. .wh ls I.Sd.v. o. pot hwh| > p*.,.:ra+t. v,^.I,cih.[rr.f.oir+A-=. I I=.rm.±\ro.±LrJtyEIuditE~ d1r..b=LH_Ill+T,rH.

•Lo®.lfl).lnwio.r)a.Et:5::i-Eh.`recaend.de\..a.I.to28F.I.hor6.rtoiroidou/du...gpnd.tc\roul...Ill.oc.to.nlL„alor_~foTthi.rlvT_r.ulth`n77F.b2019` tindlr I.I `A LI.ov u v-. hive whr quedini 7t..r\t. O sIoq-u`,.inr•o... Il9Jnael9a.I ,I*, 09S tryI

Il® caml9.59,,5

I 19-,9\t a cosO043ol9i.|99 9®

I19 0120195.17S.D2` a.I,I.,I

„LLm,

I b. Coxporafe account/.ng serVI.ce yang mencakup pembukuan

• pada umumnya, PMl (Prochct Movemer]f and /nvenfory)

• accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting, rekonsiliasi, jasa untuk suppof terkait dengan audit komersial oleh kanfor akuntan publik dan sebagainya.

bahwa berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan ]asa corporate accounting.

Jarusvachirakul, Arisara

FW: <Rug]241Q2019>: O`.arlerty Tar EWcct Accounting and FIN48 Reportlng -Reqiiest for Tax.s Co7iflmtatori at`d Daa Rcaucst

'0 -aemty.*m

I Tiiin-o.=] 5: (olilor-2i2 mfEn.cmLao<a:932...onig.;I-.ryolT-Ra.I.I.apon.a.ni7bormcont.idi bear Ryant|

Apentle.emmde/top.ovdequarterlytarcot`firm.tErn.Thantvou.

Regards

AniaraJ."v.chv.kul(AJR)(Lu"AM)

FhancL.I Acoljnthg a Repoctbg - P/cx=as onriston

Coipor.`e Fbanaa! S€rv.cos, Bco|!tok asc

ExxonMob.lJmked

3i9i/17. 29 fa.I.a rv Roacl ocog(oL lollQ Thatond

Tel(C62)co7.5528

Ha|aman34darill0halamanputusanN°m°rpuT-°#5E8x8%3n/%o2b%PL:/b#j::AntTs%udno%:a^

c. Payab/es yang mencakup penerimaan dan pemrosesan /.nvo/.ce dari ver}dor/supp//.er, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

k-a- u= P~ ca~ : n .mm ^ol .in. -. a -..- ro_t`l .»0

- I.Lnd-^io;lmn,.b^n a 5=.i_a

®vounqu.oe--monaimChoi..a ( Pun..Ib.Io./.soul.`io`ipl..wi.ch.cL.nd..../.miul.phth.WTb...dmo`.do/e`b.`ro.a.?S^o.klkb...7^.).l®|lm.lmmroa)Er-L7Si2coq^.1..~2mmur.|7Th.nLrou| fabt©uch

Invoice

--I.

Fr-T-Far1&a3|l,l&^ALr.a-l\B-aeosa lrdomla P.aeun]

:::i.:..:i.:.?:-.....:.:..I

Ih=._.:.LL=\=_-_-_

:=^=i=-=\50®=u:-a',~,,-,,.-1I-+J11-h==l=== IL a i|mzHct]ct,~lcrtycoprogivF.BBnds-nc- t»rty F„

F*r=tiJ- in

::==:=ri*~pLuldr=E==:r_r:rm==prvri=rty..dy`®-A.qu-aingivul~.

Rmpin. I.- (eo-I i,=L . _.-. A. ere ~L-.-d ht-C~

TRuSTBP€-I d. Tax camp//.ance serv7.ce yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang teutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya to(lunnm-l.s-\,t`ug !- tttLIII`"71S.tl.^i.et.Uplo.I.r^..gvTtZcO b -Sindaa, ^5q ',Brseebym A:

ct .owh|rm; rmo"nTtm

I +ri |0 kin.Icev.hGzigivc.ller ftyAmkrty

"...a fad Arl22 on th. aft.ched fi.

itndyou

Balrfu

Tan.phamcl..roni.`.ndpoqp.nl) riquRE

EBO~Lnd

JI9il7din/:7e.a.a:.'eaor}A.in.la.I

:*`:..:`.:...i..`.`....`'`.:.`.``.:``.`..

IL+41~,

Ha|aman35dar|110halamanputusanNom°rpuT°p]T35E8x8x:3n/%o2b%PL%#c`:AntTsa,hnudno:e°::ah

e. Jasaiasa lainnya seperti Payro//, Credi, dan sebagainya Bahwa jasaiasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem lT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara on//.ne dan diproses dengan won/d a/ass serv/.ces. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (/.nfema/ cor}fro//.

• Pemohon B.anding dapat memberikan penawaran yang iefoaik kepada konsumennya dikareriakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan won/d class standard .

bahwa untuk membuktikan jasa tersebut di atas benar-benar terjadi, Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini melalui dokumen pendukung dan overw.ew kepada Terbanding.

2) Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terka.rt dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

o Kontrak (agreemenf) terkait jasaiasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas o Rangkuman jasa (Summay of serv7.cos) yang menjelaskan (/ jenis jasa yang dilakukan, dasar periiitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

o Samp/e dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang ;

diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan : sebagainya.

o Dokumen Lokal (Loca/ F/./e) sebagai dokumentasi harga transfer (77ansrer Pr/.ce OocL/menfaf/.an) yang telah menguji I kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan dafabase ORBIS.

o Wawancara dengan tim Terbanding terkait r}afure dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

3) Terka.It dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertffikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (spec/.a/ puxpose ardff) teinadap pembebanan changes atas jasa yang diberikan tersebut secara global, temasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

4) Pemohori Banding j.uga telah menyambaikan data cost base atau biaya yang dikelLlarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Sa/any Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang ' telah memberikan shared sen4.cos kepada afiliasi ExxonMobil di , seluruh dunia.

Berdasarkan Denielasan dan data Dendukunc] vana sudah Pemohon Bandina serahkan. Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membuktikan eksistensi dan manfaat ; ekonomi teritaft denaan iasa afiliasi ini dan bahwa Dembavaran ini bukan ; meruDakan dividen, d) Koreksi atas Biaya ke ExxonMobN Corporation-Management Support Services sebesar Rp 23.747.320

Bahwa koreksi DPP Pph Pasal 26 tersebut adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di Pph Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp23.747.320 untuk Masa Pajak April 2019 dimana atas koreksi tersebut,

Ha|aman37darlll0halaman.PutusanNomorpuT-°r:5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno::::atr

Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen yang teutang Pph Pasal 26.

Bahwa alas koreksi di Pph Badan dan Pph Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding nenyatakan tidak seti+ju dan menyampaikan banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembayaran chanyes kepada ExxonMobM Corporation-Management Support Services ini secara jelas merupakan reinbtmsemer}f biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perialanan dinas, retokasi) yang dikeluarkan teriebin dahulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan meruDakan iasa. Biaya ini memberil(an manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding telah memberikan dekumen pendukung terkait dengan rer'rribursemeut biaya ini kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dan Pemohon Banding sampaikan kembali bersama dengan surat ini.

3) Dalam Laporan Penentuan Haria Transfer (Dokumen tokal) yang diufi hanya i- Thilai sebesar a:00 yang merupakan peinbayaran alas penggunaan sistem affiliate clearing house. Tidak ada pengujian dan pengkqjian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen tokal) karena charges selain dari $500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4) UU Pph menganut prinsip "fa;GabAlfyLdedr/cthbAro/:. "fa}rabfilfty/' diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan "dedr/cfihiro/' diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam peinitungan Pph Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk Pph Badan biaya ini dianggap non- dechoffible namun secara Pph Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("double faxafron"), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak due kalL

Ha|aman38darill0halaman.PutusanNomorpuT-°pl;5E8x8;:3n/%o2b%PL:#;I:AntTsa,hnudnon2:2s:air

Berdasarkan penielasan dan data oendukuna vana sudah Pemohon Bandina serahkan, Pemohon Bandina mohon aaar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Bandina telah membuktikan reimbursement biava ini bukan meruDakan obiek Pph 26 dan bahwa pembavaran ini bukan meruDakan dividen.

C. Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas Koreksi Serupa

Bahwa karakteristik biaya yang dikoreksi ini adalah sama persis dengan biaya yang dikoreksi Terbanding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya dimana Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat bahwa karakteristik dari biaya adalah Jasa, hal ini juga telah dikonfimasi oleh Majelis Hakim bahwa biaya kepada afiliasi merupakan jasa dan bukan dividen terselubung.

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding kutipkan 9 (sembilan) dari beberapa Resume Putusan Pengadilan Pajak dan 2 (dua) Resume Putusan I Mahkamah Agung yang pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas 7 (tujuh) sengketa yang sama yang dialami sebelumnya oleh Pemohon Banding, atas pemberi jasa -pemberi jasa yang juga sama, yaitu:

- Masa pal.ak Desember2009

- + Januari s.d Desember2010

- Januari s.d. Desember2012

- Januari s.d. Desember2013

- Januari s.d. Desember2014

- Januari s.d. Desember2015;

- Januari s.d. Desember2016;

dan 2 (dua) sengketa yang serupa dengan yang dialami oleh Pemohon I Banding lain, sebagaimana dikutip sebagai berikut:I SsenaketapemohonBandina:

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan Desember 2009PUT-102895.13/2009/PP/M.VATahun2018tanggal1Oktobermengabulkan seluruhnyapermohonanPemohon

2018Bandinq.

Januari - DesemberPUT-86835/PP/M.VA/13/2017mengabulkan seluruhnya 2010tanggal 6 0ktober 2017permohonan PemohonBandinq, Januari -DesemberPutusan Mahkamah Agimg No.Menolak permohonan 20102124/B/PK/PJK/2020 tanggal 15Peninjauan Kembalj Direktur Juni 2020 terkait PUT-Jenderal Paiak dan

PeriodeNomor PutusanHasil Putusan

86835/PP/M.VA/13/2017 tanggal 6menguatkan Putusan Oktober 2017Penqadilan Paiak

Januari -DesemberPUT-100215.13/2012/PP/M.VA

2012Tahun 2018 tanggal 1 OktoberFeernmgoahbou:EannpseeLu::::ya t,I

2018Bandinq.

Januari - DesemberPutusan Mahkamah Agung No.Menolak permohonan 20123282/B/PK/PJK/2020 tanggal 28Peninjauan Kembali Direktur \ September 2020 terkait PUT-Jenderal pajak danI 100215.13/2012/PP/M.VA Tahun

F:nnqgauda,i::np:#sanI 2018 tanqqal 1 Oktober 2018

Januari -DesemberPUT-004529.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2013s.d. PUT-permohonan Pemohon

004540.13/2018/PP/M.IIAtanggalBanding.

10 Desember 2019

Januari -DesemberPUT-000746.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2014s.d. PUT-permohonan Pemohon

000757.13/2019/PP/M.IIAtanggalBanding.

24 Juni 2020

Januari -DesemberPUT-008266.13/2018/PP/M.IIAmengabulkan seluruhnya 2015s.d. PUT-permohonan Pemohon

008277.13/2018/PP/M.IIAtanggalBanding.

1 7 Februari 2020

Januari -DesemberPUT-008656.13/2019/PP/M.IIAmengabulkan permohonan 2016s.d. PUT-Pemohon Banding.

008657.13/2019/PP/M.I IA tanggal

15 September 2021 keta Pemohon Bandin

_ Periode

Nomor PutusanHasil Putusan Januari - MaretPUT-60279/PP/M.IIIB/13/2015mengabulkan seluruhnya 2011tertanggal 5 Februari 2015permohonan PemohonBandina. Januari -MaretPutusan Mahkamah Agung No.menolak permohonan 20111180/B/PK/PJK/2016 tanggal 05Peninjauan Kembali Direktur Desember 2016 terkait PUT-Jenderal Pajak dan 60279/PP/M.IllB/13/2015tertanggalmenguatkan Putusan 5 Februari 2015Pengadilan Paiak Oktober 2011PUT-59573/PP/M.XA/13/2015mengabulkan seluruhnya tertanggal 10 November 2014permohonanpemohon:Bandina,

D. Tidak Terdapat Pph Pasal 26 Yang Terutang Atas Pembayaran Jasa

Kepada Pihak Afiliasi di Luar Negeri bahwa oleh karena telah terbukti bahwa pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran jasa, dan mengacu pada ketentuan Tax 77eafy | antara Indonesia dengan Singapura, Amerika, dan Belgia, maka:

a. Penghasilan6us/.nesspro#yang diperoleh res/.der}fsingapura, Amerika Serikat, atau Belgia hanya dapat dikenakan pajak (Pph) di Negara Singapura, Amerika Serikat, afau Belgia; dan b. Indonesia dapat mengenakan pajak (Pph) atas Penghasilan/bus/.ness profitersebutapabilabus/.nessprofitersebutdiperolehmelaluikegiatan usaha rest.dent Amerika Serikat, Belgia, atau Singapura di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan bus/.ness proff tersebut dapat diatribusikan pada BUT tersebut.

Mengingat bahwa penerima penghasilan adalah res/.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura, dan res/.dent tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT, maka penghasilan yang diterima oleh res/.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura tersebut hanya dapat dikenai pajak di negaranya masing-masing. Dengan kata lain, penghasilan jasa yang diterima oleh resi.dent Amerika Serikat, Belgia, dan Singapura dari Pemohon Banding tidak dapat dikenai pajak (Pph) di Indonesia.

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pph Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima .Surat Keieran6an bomisili (Cchj#cafe of Doin/`ci./; - Cob)

I-~ t sebagaimana Pemohon Banding telah tunjukan dan berika.n kepada

Terbanding sebagaimana berikut:

1. Inland Revenue Authority Of Singapore sehagali competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pac.rfic Pte Ltd adalah res/.denf Singapura untuk Tahun Pajak 2019 /`Year of Assessment 2020').

Sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year OfAssessmenf berdasari(an Commerc/.a/ Law Of I( St.ngapore Chapter 28.1.13 (`Year OfAssessmenf 2020" berarti Tahun Pajak 2019) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk i melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

2. Department of the TTeasury- Intemal Revenue Service sehagal compefenf aufhcho/ yang menyatakan bahwa ExxonMobil Global Services Company adalah res/.dent Amerika Serikat untuk Tahun Pajak 2019;

3. FOD Financien- AIgemene adminishatie van de Fiscaliteit sehagat compefenf authorty yang menyatakan bahwa ExxonMobil Petroleum & Chemical adalah res/.der}f Belgia untuk Tahun Pajak 2019.

bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan COD berserta DGT Fo/7r} terkait dalam SPT Masa Pph Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diberikan seharusnya terbukti bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah res/.der]f dart Negara Amerika Serikat, Singapura atau Belgia maka, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku, tidak terdapat Pph Pasal 26 yang terutang atas pembayaran jasa tersebut.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur.dalam Pasal 27 UU KUP s6rta Pasal 35, 36, dan 37 UU

--'`+Pengadilan pajak.

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang teinormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan fomal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP-) 02615n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, sehingga ; perhitungan Pph Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

MenurutPemohonBanding No.Uraian (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak25.940.659.953 2Pph yang Terutang0 3Pajak Kurang (Lebih) Bayar0 4Sanksi Administratif0 5Jumlah Pph ymh Dibayar0 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendin.an No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perflatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S--254/SUB/\/\/PJ.07/2023tanggal6Februari2023,padapokoknyamengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0618/EMLl-TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 yang diten.rna di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai I berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luarjangkawaktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

Ha|aman43darill0halaman.PutusanNomorpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudno:::£ah

yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

h. Bukti pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; '

Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty bertindak selaku:

- Wajib pajak;

- Ahliwarisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurusyangtidak .berkedudukandi

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang dial.ukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka pemohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Tsa,hnudno2n°e2s2dr

lI. URAIANIVIENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LApro0084AVPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 ;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 686/EMLl-TAX/IX/2021 tanggal 7 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan LPAD Nomor PEM-05008692/\/\/PJ.07AIP.0903/2021 tanggal 8 September2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterb.rtkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dengan perfuitungan sebagai berikut :

Ditambah/,.{Dikurarigi) -(Fip.)

SemuLaMenjadi uralar'• (Rp.,) (Rp.) a` Dasar Pengenaan Pajak25.964.407.271025.964.407.271 b. Pajak Penghasifan (Pph) Terutang5.192.881.455(1.297.032.998}3.895,848.457 c. Kndit Pajak000 d.Pph KuraTig (lebili) Bayar5.192.881.455(1.297.032.998)3.895.848.457 e. Sanks[ AdministJasi2.362.761.062(661.054.456)1.701.706.606 I. JIImlah Pph Yang Masih. harus

7.555.642.5175.597.555.063 dibayar(1.958.087.454)

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini . disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi Pph Pasal 26 Rp3.895.848.457,-

Menurut Pemohon Banding (sebagaimanatelahtercant;mdalamSuralPermohonanBanding)

Ha|aman45darill0!alaman.PutusanNom°rpuT-°p'i5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTs%udno:::£ah

Menurut Terbanding

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 antara lain mengatur:

Pasal26 (1) Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, afau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usalia tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tatap di Indonesia dipctong pajak i, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang \ wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan.jaminah pengembalian dtand;

c. royaltj, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerfaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya., dandatau h. keuntungan karena pembebasan utang (1 a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenamya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) AIas penghasilan dari periualan atau pengalihan harta di Indonesia, keouali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau

Ha|aman46darill0halaman.PutusanN0m°rpuT-°p]i5E8x8;:3n/%o2b#PL:#%:!AntTs%udnon2::£atr`

diperoleh Walfib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari pertyualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipetong peifak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Paifak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), keouali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), aljat(2a),dar;ayat(4)bersifatfinal,keouali..

a. pemotongan atas penghasilan sibagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan b. pemcitongan alas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

• Pasal l8ayat(3)

Direktur Jenderal Paifak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serfa menentukan utang sebagai modal unfuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak I yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istjmewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau mctede lainnya.

• Pasal32A

Ha|aman47darill0halaman.PutusanNomorpuT-°plT35E8x8i:3n/%o2b#PL:#::AntTsa,hnudno%:j6air

Pemerintah bervenang untuk melakukan perjartyl.an dengan pemerintch negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

• Penjelasan pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang mengatur hakJiak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengaou pada konvensi infemasional dan kctentuan lainnya serta ketentuan perpaifakan nasional masing-masing negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 26 ayat (1 )

Dal6m h6! terdapat ketentuan perpajakan y=ng diatur dalam perfartyian -.-- intemasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam \`

Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perfanjian tersebut sampai dengan berakhimya perjartyian dimaksud, dengan syarat periartyian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perfartyian lntemasional.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25n3J/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

• Pasal2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merijpakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek paifak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

Ha|aman48darill0halaman.PutusanN0m°rpuT-°#T35E8x8;:3n/%o2b%PL:##::AntTsa,hnudno%£ao`

c. tidak teriadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

• Pasal 5Ayat(1) hurufb

Tidak teriadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c dalam hal tidak terdapat pengaturan transaksi balk secara langsung maupun tidak langsung dengan tdyuan untuk mendapatkan manfaat dari `\ penerapan P3B antara lain:

a. pengurangan beban pajak; dan/atau b. tidak dikenakan pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation) yang berfentangan dengan maksud dan tulfuan dibentuknya P3B.

d. Pedoman penerapan

1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa

•:. . se.bagaimaha te.lah diubah dengan PER-3'2/PJ/2011.

' 2) Peratufan. Direktur Jend:ral Pajak Nomor PER-22/PJ/2ol3 tentarig

Pedoman Pemeriksaan Tehadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai \

\ Hubungan lstimewa.

4) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5) OECD TP Guidelines.

2. Data, Fakta dan pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Waj.ib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

Ha|aman49darill0halaman.PutusanNomorpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#,::AntTsa,hnudno%£a^

a. Pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah atas koreksi Pph Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.895.848.457,- terkait dengan adanya 1,I perubahan karakteristik objek yang semula imbalan jasa menjadi dividen.

b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut dengan alasan biaya yang dibayarkan adalah benar lmbalan Jasa dan bukan pembayaran deviden. Selain itu sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Amerika Serikavsingapuna/Belgia, Indonesia tidak bisa mengenakan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan di luar negeri.

c. Bahwa berdasarkan penelitian data SPT Masa Pph Pasal 23/26 pada Sistem lnformasi DJP, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan objek Pph Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, peker].aan dan kegiatan dengan tarif 0% serta telah melampirkan Surat Keterangan Domisili dalam SPT Pph Masa 23/26.

d. Bahwa atas akun biaya: Imbalan Jasa tersebut juga dilakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan dengan alasan koreksi karena tidak diperoleh keterangan dan dokumentasi yang cukup akan eksistensi dan juga manfaat

. yang didapatkan oleh perusahaan-atas biaya-biaya tersebut. .

It --e. Berdasarkan struktur organisasi perusahaan dalam Dokumen Lokal diketahui mempunyai fungsi yang cukup lengkap yang d.rtunjukkan dengan adanya Marketing Deparfement, Sales Departement dan Technical Deparfement. Dengan demikian hal ini menunjukkan jasa-jasa yang diberikan pada umumnya merupakan duplikasi dari fungsi-fungsi yang sudah ada di perusahaan (duplicative service).

f. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa secara sLlbstansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran deviden sehingga terhutang Pph Pasal 26.

a. Bahwa koreksi pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku.

h. Bahwa dengan demikian, diusulkan kepada Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Pph Pasal 26 Rp3.895.848.457,-

IV. KESIMPULAN DAN USUL

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0618fl=MLI-TAXO(I/2022 tanggal 30 November 2022 memenuhi ketentuan fomal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan fomal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615fl(EB/PJAVPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai

`~-'- dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan ; Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertahankanKeputusanTerband i ngNomor:KEP- 02615n{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan ; Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor '' 0183/EMLI-TAX/Ill/2023 tanggal 3 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Penelitian persyaratan Formal (Butir I SUB)

Ha|aman5idarill0halaman.PutusanNom°rpuT-°p!T35E8x8;:3n/%o2b%PL:/b#::AntTs%udno%::air

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor16Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini.

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan (Butir 11 SUB)

Bahwa bagian ini merupakan rangkuman dan. hasil Pemeriksaan berupa SKPKB Pph Pasal 26, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam ("KPP PMA 6"), dan SK Keberatan Pph Pasal 26.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan atas nilai Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP pada kolom Pemeriksa pada SUB Terbanding sebesar Rp. 2.867.803.494 sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini.

w-coT4

--•.col-01,-I,,I,RB-, '..-,--- 2s`o.a.ago.ea3 29.Oe. .07'±7'i 25...O.ago ®s. 2 Pph ,-a ,-AJl-a 6..ca u. ..ssa a a

`.,...:-.aaa t) a-r--tim tni.a.aa xT--'p. .-a--||-tw-a' -'-I-a,,I-L-a0

~1-aa aa

• x-ni.detn--. hi-i ,• a0a I,i-i-. . .I I I .aaa

< a. ,oL-.,I. A--.I .I.a a itE2 eel Assa b

_ 8unl p-119 C, Xt,Paa.ee7.®oaJo4a I. Kn-I.-f].-I.1. /=` KL]Paa0 c` nLi-. ~a i].=`xtmaaa -d A,-u'tll,,tt}i|,®, a' 1i1^, XI L_,-P•.

a L®®:,.-\®,a A-,e„ - YJ- --n h-~ a-- e0 ?_-a42.Bi70 Bahwa jumlah Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP seharusnya adalah sebesar Rp 2.362.761.062 sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 No. 00034/204/19/059/21 Tanggal 10 Juni 2021 sebagai berikut:

Ha|aman52danll0halaman.PutusanNomorpuT°p]i5E8x8;:3n/%o2b#PL:#%::AntTsa,hnudnon2::£a!dr

strFt.T I(ETEr^FiAN p^I^x I<tifLA^ro e^TAR

PAJ^X PEMollAsltAN P^S^126

^lomer00034CO+/1 a/058al llasarraht!n PeekAfrril -2olo

Tangpl Fhfo.aeI o Jtrd 202l

Tan,oaalJ.tuhT- 09Je2a21 J--

#wF®Pap.B,#28:#%Bll[SjuBRICAmslNooNEsiA

F--OrsErtJJt„' URALANWAJOPINF'SXL'S

1 Pengtoll)a Ktm. Pga&/ De.er Pcf-A Pa.Iz5caJve.953a0a0aaaaaa z5j"ae727i z5IxpJi§9.Ose 2 Pin Fbal 26 yaeo terutaeg5.i92eei.us000aaa0a5,qe8'Jesaaa 3,

Fin Darmiq Pelmctah

StloraLn -

Stp - Lvy bay],)a Kon®cose.I LelebLhan d®rlMasa pey8k...a Uar Teb`i..fi irng te4ri dibayaoa Lmbina --,a

Kofman"i fe-a to &Ae. F>]iLa Jimbh pg&l y.ng clap.I rfured4" (. . b . c . a . . . I -c|a0 rtya* y3ng lbtlAlrsng eo.yar C . 3 h)

§

Burp Prmi I 3 (z) KuP2 ]e2 7ei Oe2aaaa238z.761.cKsea Ker.)I.A P.a.I 13 (3} KUPa Bung. Pael i3 (s) Ktjp0 ken.)IIn P3ial 13A XUP0 tmakae Pasal 18 .yet {3) utj PP0 And.h ndsl -Egivl (8 . b . c . e . ei0 e llrdah Ppn `radb r"Ih h&ru3 diDnof (. . 5.Aa7.55S.6{2.S170

Berdasarkan penelitian Pemohon Banding lebih lanjut, jumlah Sank§i Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP sebesar Rp. 2.867.803.494 yang dinyatakan di dalam SUB Terbanding adalah merupakan jumlah Pph Pasal 26 yang TerLfang atas SKPKB Pph Masa 26 untuk Masa September 2019

----- menurut Terbanding.

Ill. Analisa pokok sengketa (Butir lll SUB)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 7-10 SUB Terbanding. Untuk mmeenndduukkuunngg ppoossiissii PPeemmoohhoonn BBaannddiinngg,, bbeerriikkuutt aaddaallaahh ddaalliillrrddaalliill bbaannttaahhaann ) Pemohon Banding:

Menurut Terbanding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menuut Pemohon Banding (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

3. Kesimpulan dan usul (ButirlvsuB) a. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan formal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai

Ha|aman53darlll0halaman.PutusanNomorpuT°plT35E8x8i:3n/%2b#PL:#;I:AntTsa,hnudnon2:giv

dengan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertegas pada I bagian a di Kesimpulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU i Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-02615/KEB/PJ/\/\/PJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 deDat diterima dan diDertimbanakan lebih lan fro o[ch Majelis Hakim.

b. Bah\ma berdasarkan bukii -bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.

b. Usul bah\^ra Pemohon Banding tidak setuiu alas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan menaabulkan permohonan Bending inL sebagaimana telah ; Pemohon Banding jelaskan di alas.

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan depat diterima dan dapat dipepgunakansebagaibahanpertimbanganuntukmemberikanputusanyangseadit-i aditnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk i dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti p-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti p-2Akta penunjukan No. 02 tertanggal 1 0 Mei 2022 yang mencantumkan

Ryanti Chrisanfy sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Buktip-3SKPKB Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor

00034/204/19/059/21 Tanggal 10 Juni 2021 ;

Halaman 54 dar.I 110 halaman. Putusan Nomor PUT-013588.13/2022/PPIM.IIA Tahun 2026u\

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Buktj P4Bukti Penerimaan Negara) NTPN nomor 06E8976U6GTGFH9L sebesar Rp. 7.555.642.517 pada tanggal 1 September 2021 ;

Bukti P-5Surat Pengajuan Keberatan No. 686/EMLl-TAX/IX/2021 tertanggal 7 September 2021 ;

Bukti P-6Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 0ktober 2020 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan

Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-7Surat No. SPHPJ)070AVPJ.07fl<P.0905/RIK.SIS/2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-9Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price

Waterfuouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMGSC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-10Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-11Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price

Waterfuouse Coopers yang telah melakukan penguj.ian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMPC secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia;

Bukti P-12Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMPC sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-13Dokumen pendukung terkait biaya ieimbursement kepada

ExxonMobil Corporation-Management Support Services;

Bukti P-14Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile - COD) EMAPPL,

EMGSC dan EMPC;

Bukti P-15Akta Pendin.an No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-16Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Ha|aman55darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°p]i5E8x8;:3n/%o2b#L:#%;I:AntTsa,hnudnon2::£a#

Bukti P-1 7Salinan Surat No. B-013588.13.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pemintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-18Berifa Acara Uji Bukti;

Bukti P-1 9Kesimpulan Akhir;

Bukti P-20Rincian koreksi sengketa Pph 26 perjenis koreksi untuk untuk koreksi lmbalan Jasa, Reimbursement dan Charges, Bunga, Promosi, dan Pembelian Bahan Bakar untuk masa pajak Januari -Desember2019

Bukti P-21Komponen biaya (work effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa yang diberikan oleh EMPC

Bukti P-22Laporan keuangan audited EMPC

Bukti P-23Laporarvsertifikasi dari Price Watethouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) teriiadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL

Bukti P-24Laporan keuangan audited EMAPPL

Bukti P-25Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan pihak afiliasi EMAPPL

Bukti P-26Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

Bukti P-27Tampilan website Perusahaan Pembanding Sutaiyo Lube Distributor

Company Lim.rted

Bukti P-28Tampilan webs.ite Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum

Co Ltd

Bukti P-29Tampilan website Perusahaan Pembanding Gong Ty Co Phan Dau

Khi Tien Phong;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-02615/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

\ ;I

Ha|aman56danll0halamanputusanN°morpuT-°p];5E8x8x:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudno%::ah

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor686/EMLl-TAX/lx/2021 tanggal 7 September 2021 ;

BuktiT-3.Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pajak penghasilan pasal 26

Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019;

Bukti T4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Laporan penelitian Keberatan nomor LAP -... KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal . . . September 2022 (tanpa nomor dan tanggal);

Bukti Tis.LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00084AVPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021 ;

Bukti T-7.Kertas Ker].a pemeriksaan;

Bukti T8.Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-9.Berita Acara uji Bukti;

BuktiT-10.KesimpulanAkhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02615n<EB/PJ/\/\/PJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib PajakAtasSuratKetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanPasal26Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Fomal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0618/EMLI-TAXD(I/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

\ Ha|aman57darill0halaman.PutusanN0m°rpuT-0:T35E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTs%udno:::£at`

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terfiadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dart pajak terutang, dan ditandatangani oleh Ryanti Chrisanfy jabatan Direktur berdasarkan Alcta Notaris llmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022, bethak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat i: (1)danayat(2),Pasal36ayat(1),ayat(2),ayat(3),danayat(4),Pasal37ayat(1)1' Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men urut

PemohonNilai Sengketa NoUraianTerbanding(Rp)

Banding(Rp)(Rp) Dasar Penaenaan Paiak25.940.659.95325.964.407.27123.747.318

1

2Pph Pasal 26 Terutanq03.895.848.4573.895.848.457

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding untuk Masa Pajak April 2019 ini merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 dimana yang menjadi pokok sengketa ( tersebut adalah koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas objekobjek Pph Pasal 26 tertentu yang pada umumnya beinubungan dengan koreksi yang menjadi sengketa banding pada Pph Badan yang terutama terkait ; dengan hasil pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha I (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Ha|aman58darill0halaman.PutusanNomorpuT-°#:5E8x8;:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudno%:£air

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekapitulasi koreksi fiskal pos.rtif DPP atas Objek Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. I, Desember 2019 a quo sebagai beikut:

Keg lmoulln lie.» Poniemc.aan Otilok Ppti Pae&l 28. Final rm J'

MenuTut

Kor8ks'

No.U I a I a 11Fle'WprspTP8meusa

Dun a.7072532.3.008797253243.coo b.C BunoaRoyaloee,877,e85av284.875.e43.3ie13.760,38175.027.4Z3,0808222.sol.02619.7S8.3B17,040,727.812enG52.e5i,eec) 1e.t Son dan Pcaaha.8ae Lch eehiib`ingen dengBfi fxpeour" I`arta 8elin penghasban alas pengalha taeah dan ata`i bang`nae rfulan sehuhinpm dengan |asa. pekedyan, dan keoha mum dan pangharBaan- Paehmae din pembam bedtale

0.

h. Preml e`rap dco to8sak8l froding nDal

'L Keirfung karone pembeba.in utang- i Pen|ialan herfu dl lndonesta-

Prul-

LPengha$8an dafl papbralan Gfail pengaD]an eaham dL Pafrohaslan K.r}a Pa)alc BUT .eSuaan d»amngl papr

Jum'ch353.787.cO7.884eel.417.417.004527.850.319.130 Bahwa berdasarkan hasil pemen.ksaan Terbanding a quo, rincian untuk setiap masa pajak atas koreksi positif terhadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend), biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

G- bprm JasaBtmgr

Fan

NoPewhonPenohonPtrmohon

TertrmdingTerbandingTerhanding BndrvyEfairdingBanding

1JAOuaa034.858`169.69134.858.169.691a16.804.983.80016.804.983.800 2Echxpari025.321.396.1272520S.509.048000 3 uaBi'025.625.308.33825.578.870.078000 4Apra025.964.40727125.940.659.953000 5Met025.885.277.14427.850.794.723 2.014.633.04400 6JJtBl025.716.408.42225.543.723.892000 7 Juta26.814.292.17226.782.744.6180 26.647.114.104 26.647.114.104 8ABLtde027.401.302.41926.919.3S7.483000 9 Septedr014.339.017.45814.310.149.735000 10 Qutrm016.642.008.56016.637.358.0250 25.425.597.383 25.425.597.383 11Novernbe(019.157.30126018.941.sO1.702000 12*``1.,,.,-0529.519.354.14616.306.504.368 6.208.358.58207.049.727.812

JJrm797.253.243.008284.875.643.31G 8.222.991.626 68.877.695287 75.927.423.099

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi po§itif teinadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive dividend) berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

u\

DMden

> Koroksl alas Ke`ra|afan Pembeqan Balan Bakar FLiel.aRp475.871+348,581

Klus yang dlgunakan adalah kius per 31 December 201®.

> Koreksl alas Bla]ra J8sa M8mafemen ExxonMobll Asia Paclflc Prfuate. Ltd.aRp107,587.017.599 (F=®kl8ss doll lrnbalan sohubungan dengan jas8. pckeq8an, dan kogl8tBn)

> Korok8l alas Bl8ya Jasa Manajemen Ex>a}RMot)u GJobal Sewloes Company-Rp37.902,010Z80 (R®kless dan lrrlbalan schubungan deng8n ftso. pe}¢eQat\n. dell kogl8IBtl)

> Kor8ksl alas Bleya Jasa Mana|emen E>oconMobp Pelrole`im a Chemlcal-Rp47.371,ee2,393 (Ftokl8ss dart lmbalan 8chubungEirl deng8n jasa, pckorfeon. dor. k8gi8len)

> Koretsl alas kewa|aran Bfaya Bunga Pinjaman to E>ocoAMobB Untied Flf`anc8 Company-Rp28,820,480.980 > Korcksl alas Blaya ke ExxonMobn Llmltod (Ttiallano)-Rp44,507"0 > Koreksl alas BIayB ho SeaRiv8r MariLhe8 LIC-Rp6,534.753.870 > Koreksl alas Blaya ke Mobq On Australia Ply Ltd-Rp51.088,795 > Korotsl alas Bfaya ko Ecor`Mobp Cofpofatlo"amagement Suppoil See/ices-Rp809.101.07Z > l{oreksl alas Bfaya ke E8so AListnana Ply. Lu.-Rp01.083.764 > Koreksl alas Blay8 ke E>ooof`Mobll Chcm Toch (Diy EXM Chem)-Rp15.«7,7e2 > Koreksl alas Blaya ho Exxo"obn Expl a Peed Malaysia lnc=RplJ40.144 > Koreksl alas Blaya ke Mobq oq New Zealand Llmtted-Rp218748.lee LKJrukyou-E#+=|ELFwa8urfu3thm-Ro1.165,933fi95

-Rp797253243.008 Selimuh Koroksl Posltlf Flskal at88 Divlden torsobut dn{emalcan tatf Pph PasaJ 28 sBbesar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, perincian koreksi positif terfiadap DPP atas Objek Pph Pasal 26 berupa biaya bunga berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bunga

Perhthoan koreksl po§ur flskal alas blaya bunga yang m8rupakan Objek Pph P8sal 28 adath sebagal berikut :

> Blaya Bunoa pinjaman k8 ExxonMobn uniled Plnanc8Company=Rp105,747,004,079 (Berdasark8n pemeriks8an terh8dap ckun 71001000-Intchrg,DBbl,250. terdapat bl8ya bung8 pinfoITians8b8sarRpl05.741.904.0198taudalamuSDsebesarSl.419.133,60.Pinjaman di8kukan dalun mate uang ruplth. s8hinggB bunga juga dal8FTl m8ta uang rupiali. D8ngan demlkian, unfuk perhjlungan DPP Pph Pasal 26, tldak 8d8 pengaluh setislh kurs)

> murangl koreksl at8s kewajaran Blaya Bunga pin|aman ko ExxonMobn unltod Finance=Rp(29,820,480,980)

Company da DividBn

Ob|ek ppli pa§a] 26 ata5 BunBa cfro pemeritsa=Rp75,927,423,099 ek Pph Pa8al 26 ata§ a acfrnspTW- R88,877,695,287

Kor8ksl Poslw Fl8kal atos BungaIRp7.049,727.812 Selmuh KorBtsl Posltlf Fl§kal alas Bunoa tersetiut dikenaton dif Pph Pasal 26 sebe§ar 10% kaena alas pembayarannya kepada ExxonMob» United Flnance Company dnamptri dBngan DOT dan COD.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a quo, pprincian koreksi positif terfiadap DPp atas objek pph pasal 26 berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan berdasarkan entitas penen.rna pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ha|aman6odarill0halaman.PutusanNom°rpuT-°p]i5E8x8;:3n/%o2b#PL:#%::AntTsa,hnudnon2e°:£aJ`

lmbalan schubilngan dengan |asa, pekodaan, dan keglatan

=Rp421,020,000 > Koreksl ata§ Blaya Promosl lMG SINGAF>ORE PTE LTD

> Kor8tsl alas Blaya Promosl SCANTRuST SA=Rp2,549,560,900

=RP3237,777.882 > Koretsl 8tas Blaya Pmmosl SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTloNS PTE

> Korcksl alas Blaya Jasa Mana|omen ExxonMobll Asla Paclflc Private. Led.=Rp(197,587,017,589) quass ho Divider)

> Koreksl 8tes Blay8 Jasa ManajBmen ExxonMobfl Global Serrices Company=Rp(37,002,010,280) (RBklBssk8Dividon)

> Koreksl alas Blaya Jasa Manajemen E)conMob« Pefroleum & Chemlcal=Rp(47,371,982,393) (R8kl8ss ke Dividen)

Junlali Korek§l posttlf Flskal atls lmbalan sehubungan dBngan |asa, p8ketlaan, dan keglatanERp(278.652,651.690) Seluruh Korekel Posmaf Fiskal 8tas lmbalan 8ehubungan dengan jas8, pekeiaan, dan kegfatan tBr8Bbirt dmenakan tarif Pph P8sal 26 sebesar 20%.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding a qL/o, rekapitulasi koreksi positif DPP atas Objek Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang berasal dari koreksi atas dividen, biaya bunga pinjaman dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

Nasa PajaUraianctm Pemohon Bandirig cfro TedendingKoretsi JanuarlDPP Ppli Pasal 2651.663,1j3,491 51.663,rs.cgi0

Pph Pasal 26 Terliutang1,680,498,380 7]efi..a:]3|rR!e6.068,97£.6££ FebruariDPP Pph Pasal 2625,205pe.Oes 25,32L396.i271£,887.079

Pph Pasal 26 Terhutang03,SOLS,cO3,773 3.80¢.003.773 Mal.etDPP Pph Pasal 2625j78,870,078 25.625.308j38co,¢38260

Pph Pasal 26 Terhucanga 3Jus,us,16¢ 3ffi,118j6C AprilDPP Ppli Pasal 2625,9cO,659.953 25£64.OwJ27123,747.318

Pph Pasal 26 Terhutang03,895J348.¢57 3ysjse,457 MeiDPP Pph Pasal 26Z7.850,794.723 27.899;9io.rmcg.115,es

Pph Pasal 26 Terhutanga 4,187.tt2qu ¢J87.#2ffl l|'rliDPP Pph Pasal 2625J543.723,892 25,716,ae.¢22172.68£j30

Pph Pasal 26 Terliutang03J366.095.4903,866.095.¢90 JuliDPP Pph Pasal 2653.429,858.722 53.461.as27631ii¢7j54

Ppli Pa5al 26 Terhutang2.66¢,711.4106,688,¢32.614 4,023,72ipe A8ustusDPP l]Ph Pasal 2626igigj57.4es 27.¢ioj02.4no¢9q9ttj36

Pph Pasal 26 Terliutang04,136,ee2.609 4Jus,092.609

` 1¢339,017.¢58

September DPP Pph Pasal 261Cjl0,1C9,73528.853]23

Ppli Pasal 26 Tethutang02,as2296.oo5 2jL52;z96pe OktoberDPP Pph Pasal 2642.o62955,as ¢2,owjasff34.650j35

Pph Pasal 26 TeTllutang2#2j59,738.005,039,093j43 2.496j33;805 November DPP Pph Pasal 2618,941.801.702 19,fflJ301260215,499js8

Pph Pasal 26 Terhutanga2.88¢j70JfF2J38¢;370.167 Desember DPP Pph Pasal 2616.320L263,729 542.791.199;901 526,enig36172

Pph Pasal 26 Terhutang2,751,872 82;943.9S6.623 82;9£120¢.751 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transaksi

yang dikenakan Pph Pasal 26 oleh Terbanding bukanlah Objek Pph Pasal 26 dimana untuk koreksi yang terkait dengan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding yang juga menjadi sengketa dalam banding untuk Pph Badan, Pemohon Banding menyatakan transaksi a quo telah sesuai dengan PKKU dan tidak seharusnya direkarakten.sasi oleh Terbanding sebagai Objek Pph Pasal 26 berupa dividen (constructive d ividend );

Menimbang sifat dari pokok sengketa di atas, sengketa banding ini merupakan sengketa ber§ifat yuridis yang disertai dengan pembuktian yang pada dasamya penyelesaian atas pokok sengketanya bergantung pada penyelesaian atas sengketa banding pada Pph Badan;

Menimbang bahwa atas pokok sengketa a quo, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan Berita Acara Uji Bukti untuk keseluruhan objek sengketa untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019, yang terdiri dari 5 (lima) obj.ek sengketa sebagaimana dalam tabel berikut:

TABEL 1 -RINCIAN JENIS KOREKSI uNTllK NASA PAJAK JANUARl -DESEMBER 2019

Total DPP Pph Pasal 26 Pph Pasal 26 Tert[tang NoJenis Koreksiyang diajukan Bending yang diaJukan Bending (lDR)(lDR)

1Imbalan Jasa-42.731.346497 2 Bunaa36.870,208.7927.509,318.1G7 3 Reimbursement dan Charges8.900.403.2051.780.080.641 4 Koretsi Biava Promosi6.208.358.582931.253.787 5 Pembelian Balian Baker475.671.348,56171.350.702284

Tctal527,650,319.140124,302,701,377 Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan klas.rfikasi obj.ek sengketa di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam banding ini dengan demikian adalah apakah atas kelima objek sengketa sebagaimana tersebut pada tabel di atas merupakan Objek Pph Pasal 26 dan berapa seharusnya Pph Pasal 26 Terutang atas masing-masing objek sengketa tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

Bahwa dengan demikian pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak dilakukan atas obj.ek sengketa untuk keseluruhan masa pajak Januari -Desember 2019 yang terbagi dalam lima kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaiman pada Tabel 1 Rincian Jenis Koreksi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 di atas, yang kemudian hasilnya diatribusikan sesuai sengketa untuk setiap masa pajak yang

terkait;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan fakta persidangan, ringkasan pokok sengketa untuk masing-masing kelompok koreksi yang menjadi objek sengketa yang mencakup Masa Pajak Januari -Desember 2019 a quo adalah sebagaimana pada tabel berikut:

Nilai SengketaNilai SengketaFtingkasan

NoObjek Sengketa

DPP (Rp)Pph Pasal 26 (Rp)Pokok Sengketa

Koreksi sekunder(consfroctivedividend) 1lmbalan Jasa042.731 .346.497 a. Tarifb.Koreksisekunderc.SelisihDER 2Bunga36.870.208.7927.509.318.167

Koreks(construc sekunderedividend)

3.Reimbursement & Charges8.900.403.2051 .780.080.641

4Biava Promosi6.208.358.582931.253.787Domisili paiak

Koreksi sekunder(consrfuctlvedividend) 5Pembelian Bahan Bakar475.671.348.56171 .350.702.284

Jumlah527.650.319.140124.302,701,377

Bahwa distribusi nilai obj.ek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319,00dandenganPphPasal26Terutangsebesar , Rpl24.302.701.377,00 tersebut untuk setiap masa pajak tahun 2019 adalah sebagaimana dalam tabel berikut:

1TABEl 2 -RINCIAN NILAI KOREKSI PER NASA PAJAK

Total DPP Pph Pasol 26Ppli P8sol 26 Terutang NoBulan TransatslNo, Senghefayang dlajuhan Bendingyang dL8juhan Bending

"DR)Ill)R'

1Januari 2019oi3585.ian!o22n]p6,068,974,644 2FebnJan 2019Ot3586.13H022flp115.887.0803.804.003.773

13maet 2019013587.13C022PP46.4382603.846.118.164

' 2019 i4 Am013588.i3Az022rfJp23.747.3203.895.848.457

5Me 2019oi3589.i3#022rfJp49.115.4654.187.442.301 16Jun 2019013590.13A2022flJP172.684.5303,866.095.490

7 Ju 2019Oi359i.i3c022nJp31.547.5554.023.721204 8Aoustus 2019Oi3592.i3ca022rfJp490,944.9354.136.092.609 9Sectembei2019013593.13A!022flJP28.867.7252.152296.005 10 oktobei2oig013594.13A!022A'P4.650.5352.496.533,811

111November 2019oi3595.iar2022flJp215.499.5602.884370.167

12 Desember 2019oi3596.i3H022n3p526.470.936.17582.941204.752

To tal527,650,319.1cO124J02,701,377 I+

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa yang mencakup Masa Pal.ak Januari - Desember 2019 sehubungan dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder yang terkait dengan koreksi primer karena pengujian atas penerapan PKKU adalah sebagai berikut:

11 Ha|aman63danll0halamanputusanN0morpuT-°p]T35E8x8x:3n/%o2b#PL:##,::AntTsa,hnudno::::air

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pph) yang mengatur i antara lain:

Pasal 18 (3) UU Pph

Direlrfur Jenderal Pajak berwenang urfuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metede harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dl. Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlch brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen., b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang., c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harfe;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya., dawlatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur ( antara lain:I Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beseria penilaian

Ha|aman64darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°:T35E8x8;:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudno:::£ah

pembuktian dan untuk sahnya pembuklian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 ).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat kctentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifahayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada falde dan halJial yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangJundangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakjm.

OECD Transfer Pn.cing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang di antaranya menjelaskan:

Secondary adlfustment

An adlfustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondaryhansachon

A constructive transaction that some counties will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adlf ustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adlfustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equfty condibutions, or constructive Icons.

Menimbang bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan Pemohon Banding pada jenis pajak Pph Badan Tahun Pajak 2019 dengan objek sengketa yang teri{ait dengan objek sengketa dalam banding atas jenis pajak PphPasal26ini,yaituputusandengannomor Nomor PUT- 013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan rekapitulasi hasil sebagai berikut:

Ha|aman65darill0halaman.PutusanNomorpuT-°#:5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno%£afr

TidakDapat ,Dipehahankan KeteranganNilai SengketaDipertahankan

No(USD)(USD)(USD)

1 Koreksi alas Biava Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098i 2 Koreksi atas Biaya Jasa Manaiemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360' 3 Koreksi afas Biaya Jasa Manaiemen ke EMPC3.354.38203.354.382 4 Koreksi atas Biaya Jasa Manaiemen ke EMGSC2.674.06502.674.065 5 Korekei alas Biava ke EML3.15603.156 6 Koreksi alas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910 7 Koreksi afas Biava ke MOA3.58703.587 8 Koreksi atas Biaya ke EMC"anagement Support

Services57.131057.1311

9 Koreksi alas Biaya ke Esso ALisfrolia Ply. Ltd.

sebesar USD4.291 , ExxonMobil Chem Tech (Div

EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl &

Prod Malaysia lnc sebesar USD122, Mobil Oil New

Zealand Limited sebesar USD15.231, dan

ExxonMobil Ref & Supply€lobal HQ sebesar

USD83.275.104.00599.7144.291

10 Koreksi alas Biava Pemasaran/Promosi3.650.51403.650.514 11 Biaya Plniaman (DER)4.916.8364.916.8360 Jum lah55.147.92010.968.78644.179.134

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan menimbang isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022n3P/M.IIA Tahun 2026 di atas serta berdasarkan hasil proses Uji Bukti, pemeriksaan untuk masing-masing objek s-engketa untuk setiap masa pajak terkait dilakukan dengan terlebih dahulu membahas 5 (lima) jenis koreksi yang menjadi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Tabel Rician Jenis Koreksi untuk Masa pajak Januari -Desember 2019 di atas, yaitu dengan keseluruhan nilai sengketa untuk DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp527.650.319.140,00 dan dengan total nilai sengketa untuk Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl24.302.701.377,00, dengan pembahasan atas masing- masing koreksi yang menj.adi objek sengketa a qL/o untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 tersebut sebagai berikut:

A. Pemeriksaan Sengketa Ivlasa Pajak Januari - Desember 2019

1. Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada Pihak AfFiliasi Nasa Pajak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar

Ha|aman66darill0halaman.PutusanN°morpuT-°#:5E8x8;:3n/%o2b;/FL:##,::AntTsa,hnudno::2sfah

Rp42.731.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunder (seconc/any act/'usfrnenf) yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan ataspembayaranimbalanjasamanajemenkepadaPihakAfiliasiPemohonBanding dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B, yang tidak disetuj.ui oleh Pemohon Banding.

MenurutTerbanding

Bahwa rincian koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang berasal dart transaksi pembayaran Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sebesar Rp42.731.346.497,00 untuk Masa Pal.ak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pph Pasal 26(Rp) NoKoreksi alas Pembayaran lmbalan Jasa kepada:

1.ExxonMobil A§ia Pac.rfic Private Limited (EMAPPL)29.638.052.639

2.Exxonmobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC)7.105.797.359

3.Exxonmobil Global Service Company (EMGSC)5.685.301,542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.957

Total42.731.346.497 Bahwa rincian per masa pajak atas koreksi Pph Pasal 26 terutang a quo untuk setiap , masa pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

habalaa .,all

I- aeJ-I- I-H-'At,|a-nciGIc-ceI.a E--|l®ta-aicha-iscrd'ce-co-paar -o"pe-I--® ^,e- I-Itl-I,t Total E.-ebi -Pa-al26Te~aJ.- cae-Ical -I ®-,,rty, "C.

J-u-IDR4.429,SOS,602tz,R3S3.338.676DRca5. 88 1 . 1 7 6II,a-RS.228.72S.4S4

1

2 F®b"nd3.034.079.874346,SOS.cro8399.3.2.7853.180.826.3S7 3Muret3.034 .1 S4 ,018403.7sO.331398 .917 ,1633.836,830,512 4April3.043.043,73544 1 .oar.7 I 1cob,986,S473 .89 1 . 098 .99 3 S JMa-i+3.046.426,592421.868,290® 0 , ` , a O . `» I +>302.194.9S74.177.619,208 63.029.144.614ao8.483,821403.930,1493,831,SS8.5S4 7 Jdi3.020.058.73C>419,688.125568,664,8324 .017 .411,693 8Afzu=tu=3.025.027.427SOB,123.61S509.7S2.S804.037.903,622 9Septomb.r66.181.437613,551.73Si.466. 789 .2862.146.522,460 10 OkobQri.442 .500.411520.778.OS6S32.325,2072,49S.603,704 11 NovacoberI.427.690.389SSS.065.6lo8S8.514.2562.841.270.255 12D®,®mhot-1.030.639.SOS707.771.8427o7.564.oor92.44S.97S.655

T®_tat"- _. 29.63_8.QB2.63.9 `5.68_E.3P.1.542. `T\..®Ei3>,Z.ass. _ O02.194.957;42.731.34J6.497.

Ha|aman67darill0halaman.PutusanNomorpuT-°p]T35E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#,::AntTs%udnon2:€:idr

Bahwa koreksi sekunder atas Biaya Jasa Manajemen yang menjadi objek sengketa terdiri dari transaksi kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Biaya Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pasific Priva(e Limi(ed (EMAPLL)USD5,952,236 KoreksiJasaManajemenkeExxonmobilpetroleumdanchemicalBVBA(nEMPC")USD3,354,382 KoreksiJasaManajemenkeExxonmobilGlobalservicecompany(nEMGSC")USD2,674,065 JumlahUSD11,980,683 BBahw? pembayaran sebesar USDll,980,683 di atas ekuivalen dengan Pph Pasal 26 terutang sebesar Rp42.731.346.497,00;

Bahwa oleh kareria sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary ac|justment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer torimary adjustment) yqig juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung alas jasa manajemen ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemchon Banding

Bahwa koreksi Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,cO merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adaya koreksi primer (primary ac[justment) yang menjadi sengkcta pada Pph Badan Tahun Pajak 2019, dimana atas koreksi tersebut Terbanding secara sepihak menjadikannya sebagai pembayaran dividen (constructive dividend) dan dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B.

Bah\^ra Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Pph Pasal 26 sebesar Rp42.731.346.497,00 a qt/o bukan meruDakan nembavaran di\/iden melainkan meruDakan Dembavaran iasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia.

Bahwa dalam penetapan koreksi atas biaya jasa manajemen, Pemohon Banding }'L menilai bahwa Terbanding mengabaikan dan tidak meneliti lebih lanjut bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan

dan keberatan karena jasa tersebut secara nyata dan jelas memberikan manfaat \ dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding sehingga tanpa jasaiasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak I dapat memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemohon Banding juga memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

Bahwa perubahan karakten.sasi biaya alas pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana penghasilan tersebut:

1. Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2. Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di Pph Badan

3. Dipajaki oleh Terbanding di Pph Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan I karakterisasi jasa menjadi dividen;

4. Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat d ikreditkan.

` Bahwa selain itu, pembayaran jasa manajemen tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen karena secara faktual tidak berfiubungan dengan kepemilikan saham dan- bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran kepada phak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran atas jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat , sebagai berikut:,

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya manajemen a qL/o yang direkarakten.sasi menjadi dividen (constructive dividend) sebesar Rp42.731.346.497,00 yang menjadi sengketa

dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dart koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU ) Pph seha referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa Biaya Jasa Manajemen kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan diguhakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalarri bandin6 untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas Biaya Jasa Manajemen yang teri{ait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipertahankan(USD) Nilai Sengketa(USD)Dipertahankan(USD)

NoKeterangan

1 Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360 2 Koreksi alas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC3.354.38203.354.382 3 Koreksi afas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065

Jumlah11.980.6835.952.2366.028.447

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yun.dis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini (Biaya Jasa Manaj.emen), Pengadilan

Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, ya.itu untuk koreksi sekunder yang berasal dari transaksi pembayaran biaya manajemen kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236, sedangkan atas transaksi I biaya manajemen yang dibayarkan kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan EMGSC sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tdak terdapat argumen dan pembuktian dari Pemohon Banding yang secara spesifik menunjuk kepada sengketa atas transaksi pembayaran jasa kepada Ancon Insurance Company, lNC;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang terkait dengan koreksi atas biaya manaj.emen yang dibayarkan kepada EMAPPL sebesar Rp29.638.052.639,00 tetap dipertahankan, sedangkan yang terkait dengah biaya manajemen kepada EMPC dan EMGSC serta Ancon Insurance Company, lNC tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Diperfehankan(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.63929.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301 .542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.49729,638.052.63913.093.293.858

9. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfuatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo : yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas ; transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rp42.731.346.497,00, atas koreksi sebesar

Ha|aman7|darill0halaman.PutusanN°m°rpuT-°#T35E8x8;:3n/%o2b%PL:#::AntTsa,hnudno%::air

Rp29.638.052.639,00dipertahankandanataskoreksisebesar Rpl3.093,293.858,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP Pph Pasal 26 untuk Masa Januari - Desember Tahun 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 atas Biaya Fie/.mbursemenf dan Chartyes kepada Pihak Affiliasi

Menimbang bahwa yang menj.adi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan dengan Pph Pasal 26 Terutang. sebesar Rpl.780.080.641,00 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan sehubungan dengan re/.mbursemenf dan changes atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan alasan tidak r terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung, sehingga Terbandingberpendapatbahwasecarasubstantifpembayaranimbalanjasakepada pihak afiliasi a quo pada dasamya merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa rincian koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp8.900.403.205,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl .780.080.641,00 yang berasal dart transaksi pembayaran Biaya Re/.mbursemenf dan Charges kepada pihak afiliasi untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 atas objek sengketa a quo berdasarkan entitas penerima pembayaran dart Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPPPph Pasal 26 NoKeterangan (Rp)(Rp)

ExxonMobil Corporation-Management Support

1809.101.672161 .820.336

Service

2Mobil Oil Australia Pty.Ltd51.088.79510.217.759 3ExxonMobil Chem Teeh (Div EXM Chem)15.447.7823.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1 .740.144348.029 5ExxonMobil Limited Thailand44.507.3108.901.462 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)61.083.76412.216.753 7Mobil Oil New Zealand Limited216.746.16343.349.233 8SeaRiver Maritime LLC6.534.753.8701.306.950.774 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG1.165.933.695233.186.738

Jumlah8.900.403.1951.780.080.640

Ha|aman72darlll0halaman.PutusanNomorpuT-°p]i5E8x8;:3n/%o2b%PL:#::AntTsa,hnudnon2e°:.:ah

MenurutTerbanding

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat serta tidak ada data pendukung atas re/.mbursemer}f dan cf]arges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ini, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran imbalan jasa kepada pihak afiliasi tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pembayaran re/.mbursemenf dan charges atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen melainkan merupakan pembayaran re/.mbursemenf dan I;) cha©es atas biaya jasa yang tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di i Indonesia;

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku seha referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berp?ndapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Objek Pph Pasal 26 berupa transaksi pembayaran re/.mbL/rsemer)I dan changes atas biaya jasa kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp8.900.403.205,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rpl.780.080.641,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dart koreksi primer atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas re/.mbursemenf dan charges kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan

I

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dan yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder berupa dividen (constructive dividend) dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan penguj.ian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi pn.mer akan membuat koreksi sekunder menj.adi tidak berdasar dan tidak relevan lagi untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi pn.mer (primary adjustment) berupa re/.mbursemer]f dan charges atas biaya jasa kepada pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi obj.ek sengketa a quo dalam sengketa banding tersebut telah difentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas re/.mbursemerJf dan changes atas biaya jasa kepada pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini adalah sebagai berikut:

Tjdak DapatDipertahankan NoReimburserhent / Charges kepadaNilai SengketaDipertahankan (USD)(USD)(USD) ExxonMobil Corporation-Management

1057.131

SuDoort Sewice57.131

2Mobil Oil Aushalia Ply.Ltd3.58703.587 3ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)1.08601 .086 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc1220122 5ExxonMobil Limifed Thailand3.15603.156 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)4.2914.2910 7Mobil Oil New Zealand Limited15.231015.231 8SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910 9ExxonMobilRef&Supply€lobal.HG83.275083.275

Jumlah625.6804.291621.389

Ha|aman74darill0halaman.PutusanN°m°rpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#,::AntTsa,hnudno::::ad`

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa transaksi re/.mbursemenf dan charges kepada pihak afiliasi tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, yaitu koreksi sekunder yang berasal dari tran;aksi pembayaran re/.mbursemenf dan charges kepada Esso Australia Pty.Ltd (AU) I sebesar USD4.291, sedangkan atas transaksi selebihnya sebesar USD621.389 I tidak dapat dipertahankan;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 TenJtang yang terkait dengan koreksi primer atas re/mbursemenf dan charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Esso Australia Pty.Ltd (AU) sebesar Rpl2.216.753,00 tetap dipertahankan, sedangkan untuk koreksi selebihnya sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapat dipertahankan, dengan rekapitulasi sebagaimana dalam tabel berikut:

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKcterangan(Rp)(Rp)Dipehahankan(Rp)

1.ExxonMobil_.Corpo.ration-Management0

Support Service161 .820.336161.820.336

2.Mobil oil Australia Ply.Ltd10.217.759010.217.759

3.ExxonMobil Chem Teeh (Div EXM Chem)3.089.55603.089.556 4ExxonMobil Expl & Prod Malaysia lnc348.0290348.029 5ExxonMobil Limited Thailand8.901.46208.901.462 6Esso Australia Pty.Ltd (AU)12.216.75312.216.7530 7Mobil Oil New Zealand Limited43.349.233043.349.233 8SeaRiver. Maritime LLC1.306.950.77401.306.950.7.74 9ExxonMobil Ref & Supply Global HG233.186.7380233.186.738

Total1.780.080.6401.767.863.887

12.216.753

8. Bahwa kecuali dalam konteks koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana telah diuraikan di atas, dalam pertjmbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan tidak terdapat bukti sehubungan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atas pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo : yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki penghasilan atas kegiatan ) usaha aktif terkait di Indonesia;

Bahvia berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk

Ha|aman75darlll0halaman.PutusanNomorpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTsa,hnudno::€:atr\

mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Manajemen untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 dengan nilai total sebesar Rpl.780.080.640,00, atas koreksi sebesar Rp 12.216.753,00 dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rpl.767.863.887,00 tidak dapa( dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Bunga dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp36.870.208.792,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp7.509.318.167,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembayaran Biaya Bunga, yang terdiri dari koreksi yang dilakukan untuk Masa Pajak Januari 2019 dan Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dart objek sengketa sebagai berikut:

a. Masa Pajak Januari 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil Un.rted Finance Company

~` -(EMUFC)-sehubungan dengan penentuan tarif Pph Pasal 26;

b. Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penerapan metode ekualisasi, dimana atas selisih akibat penerapan metode ekualisasi tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

c. .Masa Pajak Desember 2019, atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu (EMUFC) sehubungan dengan penghitungan kembali biaya bunga karena penerapan ketentuan tentang Debt to Equfty Ratio (DER), dimana atas selisih akibat penghitungan kembali tersebut dianggap sebagai dividend (constructive dividend);

Bahwa rekapitulasi atas pokok sengketa tersebut adalah sebagaimana dalam tabel dan uraian berikut:

rmTehaTfudkebewh inTertydpemehaunperfuBanthg

TmREAifesi

DP`P.unPemelha Tat pphunTPeermfeuhnag Tat uPnppehneJBernKretbyer.fuDPPAfend.PrfuBdy . 1eEL DPP_ ` Tar -p-pffhi T_ePrefrfuu.Kdsipph JTendap fuaA--

JanEfi

Em"odllri(edPlrBrcecony

16,",983,".1,6sO,498,3cO ]5%2ENut51016,Ow,sO,an10%1,6co,498,3en"0249,190B,nod DeseRth

Em"otryurf(edPlrmecompeny

29,820.480,980 20%5,",rna,19620%5,",",lee2%20,",980 0%5pce,og6,ig6 Bnga(DEB) Em"oHurt(edPlrEmecompay11o%

7,049,727,812 10%",972,781",972.7817,un,727,812 0%704972,781 Ehatsasi8qua "algr67i,t92#lquj67JW9,189,8t6fl7 1Q""EN 36m208,"1,Ou/9qu7pe]i8,i67

MenurutTerbanding a. Nasa pajakJanuari 2019

Bahwa untuk Masa Pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah menyetockan dan melaporkan transaksi atas pembayaran bunga ini di SPT Pph Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bunga pada saat proses pemeriksaan, namun Terbanding melakukan koreksi

- F'Ph Pasal 26 terutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 10% pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang diterapkan oleh Pemohon Banding) menjadi 15% menurut Keputusan Keberatan, sehingga, terdapat selisih atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00.

McounltTerbaedfogdlKeberatan

Mcatl"t Tell.andi8g d] I.eneriksaenMenunlt Pemolion Bandha€

Tfansatsl AmaslPphJen`tangMenumuttoretsl alas SeBsihTarifyangdigunakan

Ppl'Tem'angPphTerutangMenurut

DPPTpff Menoutpemeritsa TarifPcoe"KeberatanOPPTari'Penohoadia|ukzmBaeain-goleh :ketefangari l= vBanding``Pemoh6n Bandini ; I_ _ _

'anua,I

ExxonMobil UnitedFinanceCompany16$04,983xp 10%1,680,498,3cO 15%2,520,747,570 16,804,983,800 lox1.680,498,380840,249.190Bunga b. Nasa pajak Desember 2019 tL Bcoga

PcTh.froxp kcrfui pcecff 6skal at8s t>iaya bunoa yang menifEcari Ora Pin ftsal 20 adaBh scoagai tutltd ;

`- Bl.y. BLinga Fln|afTtBn to EzsonlAot*l unecl F.i`aece Oonmany-F`pio5,7.7.eon.078 eorhaaap alam tltx)1Cxro- ont".D®t&3§0. "ar}a uar. t*mga fkgeu"

se© Rpl05 7rT 00. .079 osau OoLam Usa =sbesor ST.17..133.60. FhoLp~ Ciz&hl*sn ddem m®e.

uarlg ntpath. sormgo. b-iriq. |nga colaco nth .I®r.g ruF*.h ChBng.I. cbeBder\ untilk F-rhaid®on DPP

Pph p.s&I ZB. un.a. pesigerif h selEsln klzrs).

> Optgzap kou*sl stas tewa|aeri BLa)ra BLma PlniaJm ko E-uod unbed Finarue CcxTmr-Rp(20.820.4cO,080) (ttsaitor. codci Di.ridcm)

Op}ck Fin fasal ae acas Bima Cfu Peqpriksa. Rp75,Oz7.423.cm

- Rpe8,877.cos.287 Oblcl< Fin P8sol 28 atzia Biirloa Ch SPT `^rf.

Koretsl Pes8B F!slcal atas Btma-Rp7.a.a,727.®12

1. Ekualisasi Biaya Bunga

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi DPP atas Objek Pph Pasal 26 Biaya Bunga ke ger}era/ /edger akun biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldobiayabungakeEMUFCsebesarRp105.747.904.079,00per31Desember 2019, sehingga terdapat selisih yang menjadi objek sengketa sebesar Rp7.049.727.812,00 yang dikenakan tarif Pph Pasal 26 sesuai P3B Indonesia - Amerika Serikat sebesar 10% oleh Terbanding yang menghasilkan koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00.

2. Selisih pemitungan Debt Equ/fy Raf7.o (DER)

Bahwa Terbanding pada dasamya melakukan perfiitungan kembali suku bunga wajar kepada ExonMobil United Finance Company sehubungan pengujian atas penerapan PKKU dengan hasil bahwa terdapat selisih dengan pembayaran aktualsebesarsebesar$2.105.133,96atauekuivalendengan Rp9.820.480.980,00 yang kemudian oleh Terbanding dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang terutang Pph Pasal 26 dengan tarif 20°/o.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan DER sesuai ketentuan dalam PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya

--- Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan

Pengh.rtungan Pajak Penghasilan, yang menghasilkan saldo eku.fas Pemohon Bahding kurang dari nol (minus), sehingga DER Pemohon Banding menj.adi minus yang berbeda dengan peinitungan Pemohon Banding.

Bahwa perbedaan hasil periiitungan DER antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut disebabkan karena adanya perbedaan cara menghitung saldo rata-rata laba ditahan.

Bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yang juga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan koreksi primer telah dilakukan sesuai dengan peinitungan saldo rata-rata laba ditahan dalam rangka peinitungan DER berdasarkan PMK-169, sehingga Terbanding berpendapat secara substansi pembayaran selisih biaya pinjaman kepada pihak

Ha|aman78darillohalaman.PutusanN°m°rpuT-°F;5E8x8;:3n/%o2bffL%#::AntTsaihnudno::€£aff\

afiliasi yang kemudian teriadi akibat perhitungan tersebut merupakan pembayaran dividen (constructive dividend);

Menurut Pemohon Banding a. Nasa pajak Januari 2019

Untuk masa pajak Januari 2019 atas pembayaran bunga kepada ExxonMobil United Finance Company, Pemohon Banding telah melaporkan biaya bunga ini dengantarifPphPasal26sebesar10%sesuaidenganP3Blndonesia-Amerika Serikat.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi tarif Pph Pasal 26 terutang atas bungapadasaatprosespemeriksaan,namunsetelahPemohonBandingtelusuri di KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi Pph Pasal 26 teinutang atas bunga yang sebelumnya dikenakan tarif 100/a pada saat pemeriksaan (sesuai dengan tarif yang Pemohon Banding terapkan) menjadi 15% menurut KEP Keberatan. Sehingga, terdapat perbedaan selisih atas Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp840.249.190,00 yang menurut Pemohon Banding telah teriadi kekeliruan.

b. Nasa pajak Desember2019

1. -Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

BaJiwa Penho Bandhg men}elaskan bahma add peTtndcan \maktu (fry diference) anfara Dembukuan dan pelaporan pajak terkait dengan biaya bunga sebagai berikut:

Bahwa Terbanding secara sepihak melakukan ekualisasi ke genera/ /edger akun i biaya bunga (account 71001000) yang memiliki saldo biaya bunga ke EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 per 31 Desember 2019. Saldo ini mencakup ; adanya beda waktu antara pembukuan dengan pelaporan pajak, di mana pembukuan dilakukan berdasarkan basis akrual dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:

tl Ha|aman79darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%#PL:/b#::AntTs%udno%£air

Assignment` Doormen( Nunbe[ ,\ BusinessAreaL__- Dooument-Type Tradin9ParfueI DocumentDate -. Posthg Setoran-PEL2 Amountinlocal_i•oumeney

'1200006426'1951/7/2019'40

20190107760083Jan-19 16,804,983,800 `2biib7zT-Ti:irobfr5iiz ---- i6O-0--83'i95'ii2ir2Oi9'5O

-16,804,983,800 F2015TOT05-'1200007552t760083'1954/5`2019'40

Apr.19 23,825,123,758 ; EO-1-507-0-3- --[i-2-Ob6ir9512-83'1957/3/2019'40Jul-1926,647,114,105 ,I zOT9i6b7-` ''i2OOOToiF5'- -76FO-------- Br--i§5 --,--ii;T77IT9'4-0 ~ -0ct-19 25,425,597,383 t, •£6Zo-o-1-o-6----- 'i26oTiTig-4 --- [76io-------83---- 'T95 I --i757Zi2br4o---I

Jan-20 29,850,068,833 195 Total105,747,904,079

1) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rpl6.804.983.800.00 yang secara biaya sudah di-accme di tahun buku 2018, dan jumal pembaliknya serta ' pembayarannya di tahun 2019 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan oeleh Pemohon Banding di masa pajak Januari 2019 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2019.

2) Bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya sudah di-accme di buku tahun 2019, namun pembayaran bunganya ;

I baru dilakukan di Januari 2020 dimana penyetoran Pph Pasal 26 juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020 sesuai dengan ketentuan saat terutang Pph Pasal 26 yaitu pada saat pembayaran (cash bas/.s) dimana Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran Pph 26 terkait transaksi tersebut yang dibayarkan pada bulan Januari 2020.

Bahwa perjanjian yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi J adalah Demar]d Daposff & Short-rer7r] Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga Overnight JIBOR + 1,75% dimana Perjanjian tersebut merupakan perianjian worki.r]g capffa/ jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama dan bukan dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC), sedangkan perjanjian dengan EMUFC bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutangnya jika sudah memiliki cukup dana. Bahwa perianjian antara Pemohon Banding dengan EMUFC dan PT Federal Karyatama adalah 2 hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya perjanjian dengan PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh

Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC.

2. Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

Bahwa Pemohon Banding telah inenj.elaskan bahwa terdapat perbedaan cara peinitungan DER karena menurut Pemohon Banding pehitungan DER Pemohon Banding tidak minus.;

Bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Badan, maka pendapat Pemohon Banding atas sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya menyatakan pemitungan DER yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat selisih biaya bunga pinj.aman kepada pihak afiliasinya yang dapat dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Bahwa sehubungan dengan obj.ek sengketa a quo peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang relevan dengan pokok sengketa ini adalah sebagai ben'kut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara : Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 ; Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, \ Direkfur Jenderal Paifak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal28ayat(5) .

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pal.ak Pengha§ilan (UU Pph) yang mengatur anatara lain:

Pasal 1 8 ayat (.1 )

°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno%£ad`

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besamya perbandingan antara utang dan medal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan UndangJundang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1 )

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besamya perbandingan antara utang dan medal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan pengh.itungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang waifar mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal (debt to equfty ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kowajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya medal terselubung.

Istilah medal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik mertyalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 (3) UU Pph

Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serfa menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai `i hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan ,

11 kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metede perbandingan harga antara pihak yang independen, metede harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau mcfrode lainnya.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempe pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara '{ kegiatan, bentuk usaha tetap, afau pervakjllan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong y Ha|aman82darill0halaman.PutusanNomorpuT-°pl;5E8x8;:3n/%o2b#PL:#%;I:AntTsa,hnudnon2e°::ate

pajak sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen., b. bunga termasuk premium, diskento, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untljk melakukan perjartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkafan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang J|,, niiengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan '\ kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seha mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- maslng negara.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika (P3B Indonesia -Amerika) yang mengatur antara lain: Article 1 1

1. Dividends derived from sources within one Of the Contractjng States by a resident of the other Contracting State may be taxed by both Contracting States;

2. Hc)wever, if the beneficial owner Of the dividends is a resident Of the other Contracting State, the tax charged by the firstrmentioned State may not exceed: a.10 percent of the gross amount Of the dividends if the beneficial owner is a company that owns dl.rectly at least 25 percent of the voting stock Of the company paying the dividends;

Ha|aman83darill0halaman.PutusanN0morpuT-°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL%::AntTsa,hnudno%£aS

b. 15 percent of the gross amount of the dMdends in all other cases.

Article 12

3. Interest derived from sources within one Of the Contracting States by a resident Of the other Contracting State may be taxed by both Conhacting States.

4. The rate of tax imposed by one Of the Contracting States on interest derived from sources within that Contrading State and beneficially owned by a resident of the cither Contracting State shall not exceed 10 percent Of the gross amount Of such interest;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserfe penilaian pembuktjan dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penj.elasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketenfuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. 0leh karena itu, \k Ffakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, : penilaian yang adil bagi pare pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam . persidangan, tidak terbatas pada fakta dan halJ]al yang diajukan oleh pare pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, , belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang+undangan perpdyakan yang bersangkutan, seha didasarkan keyakinan Hakim.

OECD Tranfer Pn.cing Guideline 2017 (OECD TPG)

Chapter 1 yang menjelaskan antara lain:

Secondary adofustment

- An adifustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Secondary transaction

I( i

Ha|aman84darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#::AntTsa,%udno:::giv

A consrfuctive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adlfustment in order to make the actual allocation Of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equfty contributions, or consrfuctive loans.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan (, Besamya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperiuan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-1 69)

Pasal 1 (1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besamya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi alas saham-saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah saldo rata+ata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang •--st:bersangkutan.

(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka partyang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang ychg dibebani bunga.

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata+ata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. ratarata saldo medal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuilas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang beriaku dan pirtyaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Ha|aman85darill0halaman.PutusanNomorpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTsa,hnudno::::ao`

Dalam hal Wajib Paifak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pirtyaman Wajib Paifak bersengkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seha referen§i yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Nasa Pajak Januari 2019

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 TenJtang sebesar Rp840.249.190,00 atas transaksi pembayaran biaya bunga kepada EMUFC pada pokoknya terjadi karena perbedaan penggunaan tarif Pph Pasal 26 dimana Terbanding menggunakan tarif 15% yang menunjukkan kesesuaian dengan tart atas pembayaran dividen sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Amerika, sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan ketentuan tarif P3B Indonesia - Amerika atas pembayaran bunga.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk di dalamnya Barita Acara Uji ` Bukti dan Kesimpulan .Akhir dart para Pihak, diketahui terdapat bukti dan , argumentasi Pemohon Banding sehubungan adanya pembayaran biaya bunga I) kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa a quo yang disertai dengan i penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 Terutang dengan tarif 10%;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Pph juncto Pasal 12 P3B ' Indonesia - Amerika Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada EMUFC yang merupakan penduduk pajak \ Amerika dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10%;

4. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga mempeinatikan tidak : terdapat- argumentasi dan pembuktian dari Terbanding yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi Biaya Bunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp840.249.190,00, tidak dapat dipertahankan;

'' Ha|aman86danll0halama;.PutusanN0m°rpuT-°#5E8x8i:3n/%o2b#L:/b#::AntTsa,hnudno:::Paul

Nasa Pajak Desember 2019 a. Koreksi Ekualisasi Biaya Bunga

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp704.972.781,00 atas transak§i pembayaran biaya bunga kepada EMUFC yang menjadi objek sengketa ini pada pokoknya teriadi karena adanya selisih sebesar Rp7.049.727.812,00 antara nilai DPP Objek Pph Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa Pph Pasal 26 dengan nilai saldo biaya bunga berdasarkan akun biaya bunga ( (account 71001000) per 31 Desember 2019, pada Buku Besar Pemohon Banding yang kemudian dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif 10% oleh Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan P.emohon Banding untuk Tahun Buku 2019, diketahui Laporan Keuangan telah disajikan secara ); wajar;

3. Bahwa berdasarkan akun biaya bunga (account 71001000) pada Buku Besar Pemohon Banding yang dilakukan dengan basis akrual diketahui:

a. bahwa per 31 Desember 2019, terdapat saldo Biaya Bunga kepada EMUFC sebesar Rpl05.747.904.079,00 dimana terdapat biaya bunga sebesar ,)

3T- Rp|6.804.983.800,00 yang secara biaya sudah di-acowe di tahun buku 2018, I dan terdapat jumal pembaliknya ser[a terdapat bukti pembayarannya di tahun 2019 beserta bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 terkait yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak Januari 2019;

b. bahwa terdapat biaya bunga sebesar Rp29.850.068.833,00 yang secara biaya ,)I sudah di-acon/e di tahun buku 2019, namun pembayaran bunganya baru dilakukan di Januari 2020 dimana terdapat bukti penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 26 yang juga dilakukan di Masa Pajak Januari 2020;

c. bahwa dengan demikian terdapat bukti yang mendukung dalil Pemohon Banding sehubungan adanya beda waktu (timing difference) antara pencatatan dalam Buku Besar dengan pelaporan pajak yang belum dipethitungkan oleh Terbanding;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui perianjian yang menjadi acuan . Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Demand Deposff & Short-Term

Loan Agreement dengan suku bunga yang digunakan adalah Suku Bunga

Ha|aman87darill0halaman.PutusanNomorpuT°p!T35E8x8;:3n/%o2b#PL:#%::AntTsa,hnudno%:£a'Jin

Overnight JIBOR + 1,75% yang merupakan perjanjian wowh.ng capj.fa/ jangka pendek antara Pemohon Banding dengan PT Federal Karyatama bukan perianjian dengan ExxonMobil United Finance Company (EMUFC) yang merupakan perianjian yang bersifat jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi dimana Pemohon Banding dapat membayar hutang nya jika sudah memiliki cukup dana, sehingga dengan adanya perbedaan tersebut tidak seharusnya perianjian antara PT Federal Karyatama dengan Pemohon Banding dijadikan acuan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi antara transaksi Pemohon Banding dengan EMUFC;

5. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperfuatikan bahwa tidak terdapat argumentasi dan pembuktian dari Terbanding dalam persidangan yang secara spesifik merujuk pada objek sengketa a quo,.

Bahwa berdasarkan falda persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana I diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang oukup untuk , mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yangdilakukanTerbandingatasPphPasal26Terutangatastrans.aksiBiayaBunga kepada EMUFC untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp704.972.781,00, tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Selisih Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER).

1. Bahwa yang m6njadi sengketa adalah kor6ksi Pph Pasal 26 Te.rutang sebes.ar Rp5.964.096.196,00 oleh Terbanding merupakan koreksi yang terkait dengan . koreksi pada Pph Badan, yaitu adanya selisih akibat perhitungan kembali biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi (EMUFC) oleh Terbanding sehubungan t penerapan ketentuan perpajakan tentang DER berdasarkan PMK-169 yang atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) oleh ' Terbanding;

2. Bahwa dengan demikian koreksi Pph Pasal 26 Terutang tersebut, yang menjadi sengketa dalam banding ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

\

3. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas perhitungan kembali I biaya bunga pinjaman kepada pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive

Halaman 88 dari 110. halaman. Putusan Nomor PUTJ)13588.13/2022/PPIM.IIA Tahun 2026 v\

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026;

4. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1 ) dan ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang :I Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menj.adi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi pn.mer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

5. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa perhitungan kembali biaya bunga pinjaman yang menyangkut pihak afiliasi sehubungan penerapan ketentuan tentang DER pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunakan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructive dividend) terkait yang menjadi Objek sengketa dalam banding untuk Pph Pasal 26 ini;

6. Bahwa hasil putusan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pada Pph I Badan atas biaya bunga pinjaman sehubungan penerapan ketentuan tentang DER yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini menyatakan untuk memp6rtahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbandin6 tersebut:

7. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dart substansi putusan atas koreksi primer pada Pph Badan berupa peinitungan kembali biaya bunga pinjaman karena penerapan ketentuan tentang DER tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan juga koreksi sekunder Terbanding dalam banding ini;

8. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 Terutang berupa koreksi sekunder atas biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana , diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang

yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas consfu/ct/.ve d/.v/.dend dari transaksi Biaya Bunga Pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp5.964.096.196,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Tenjtang atas Biaya Bunga Pinjaman untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipehahankan KeteranganNilai SengketaDipehahankan

No(Rp)`(Rp)(Rp)

1 Koreksi Biaya Bunga Pjnjaman EMUFC -Talif840.249.1900840.249.190 2 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC -Ekualisasi704.972.7810704.972.781 3 Koreksi Biaya Bunga Pinjaman EMUFC - DER5.964.096.1965.964.096.1960

Jumlah7.509.318.1675.964.096.1961.545.221.971

4. Koreksi alas Biaya Pemasaran/Promosi untuk Nasa Pajak Desember 2019 dengan DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 dan Pph Pasal 26 Terutangseb.es-arRp931.253.787,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp6.208.358.582,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 atas transaksi pembayaran biaya promosi berdasarkan Daftar Nominatif Biaya Promosi kepada lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions t,I i Pte yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pph Pasal 26 dan tidak terdapat bukti potong Pph Pasal 26 terkait, sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekeriaan dan kegiatan yang terutang Pph Pasal 26 sebesar 20%, yang tidak I disetujui oleh Pemohon Banding;

Rincian transaksi Biaya Promosi yang menjadi objek sengketa adalah untuk Masa Pajak Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoBiaya PromosiNilai Transaksi (Rp) 1 IMG Singapore Pte Ltd421,020,000 2 Scantrust SA2,549.560,900 3 Svneray Downstream Solutions PTE3 :Z3;] J77 ,SR;2

Total Biaya Promosi6,208,358,582

PT Exxonmobil Lubricants

Menurut Terbanding

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan perfiitungan DPP Pph Pasal 26 atas lmbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagai berikut:

1. Biaya Promosi lMG Singapore Pte. Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen invoice dan COD

- ~ dart lMG Singapore Pte. Ltd b. Biaya promosi ini merupakan biaya sponsorship atas kegiatan The Color Run Jakarta 2019 dengan nilai USD 30,000.00

.c. Biaya promosi ini diberikan kepada IMG Singapore Pte. Ltd sebagai penyelenggara The Color Run Jakarta 2019 d. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B lndonesiasingapura, Laba suatu perusahaan dart Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

e. PB memberikan bukti COD dari lMG Singapore Pte. Ltd tertanggal 10 April 2019.

2. Biaya promosi scantrust sA

-L` a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan dart Scantrust untuk biaya:

• Setup & Deployment

• SoftwareFee

• CodeFee

• , Mechanic Mobile App Development

• DataDasboard

• MMC NCPApl and DistributorDasboard

• QRCXOM India oneTime set-up Fee

• Change Request roo8-Adjust & enable the Apl requested by NCP

• Set-up data connection

• Set-up mapping between systems

• Threesedions

• Communication wth client and MLc team

• Tableau online access

H;|amano|darlll0halaman.PutusanN°morpuT-°#i5E8x8;:3n/%o2b#PL:/b%::AntTsa,hnudno:::£aJ`

• Mechanic Loyalty program b. Biaya Promosi kepada Scantrust SA merupakan biaya atas software aplikasi Mobil Mechanic Club yang berfungsi untuk mengumpulkan point untuk mendapatkan hadiah bagi mechanic atas pemakaian produk dari PB.

c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Scantrust SA berupa surat keterangan terdaftar tertanggal 20 Mei 2021 dan tidak ada tanda tangan serta stemple register.

e. Bahwa menurut TB surat keterangan terdaftar tersebut bukan bukan merupakan COD sehingga atas pembayaran kepada Scantrust SA tetap terutang Pph pasal 26.

3. Biaya Promosi Synergy Downstream Solutions Pte Ltd a. Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan sampel dokumen tagihan Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solution Pte.Ltd untuk:

• Retentio.h Se'rvide 'dan .Signpost. & .S;nnsitiJities sebesar Usb 33,549.35, USD 11,722.00, USD 91,970.00, USD 22,374.00, USD 28,742.20, USD 17,600.00

• Late payment penalty sebesar USD 615.62, USD 2,856.93,

• .Service Fee Payment atas Revise Scope of work sebesar USD 13,140.00

• Proposal Section E.1 dan Reimbursment Expoenses sebesar USD 5,064.69 b. Biaya Service Fee Payment kepada Synergy Downstream Solut.on Pte.Ltd merupakan biaya meet/.ng dengan vendor atau a//.enf c. PB tidak melakukan pemotongan Pph pasal 26 karena sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, laba suatu perusahaan dart negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu.

d. PB memberikan bukti COD dari Synergy Downstream Solution Ire.Ltd tehanggal 23 Januari 2019.

Pendapat Terbanding :

Bahwa berdasarkan bulcti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 26 yang Pemohon Banding ajukan Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Alas biaya promosi kepada IMG Singapore Pte. Ltd dan Synergy Downstream Solution Pte. Ltd bukan merupakan objek Pph Pasal 26 karena sesuai dengaln P3B Indonesia-Singapura dan terdapat COD dari penerima penghasilan;

2. Afas biaya promosi kepada Scantrust SA sebesar Rp2.549.560.900 merupakan objek Pph Pasal 26 karena PB tidak dapat menunjukkan COD dari penerima penghasiwh.

Mehin Pemohon Bending

- Uii Bukti TataD Mukatanaaal l3Juli 2023

Pemohon Banding menjelaskan ke Terbanding bahwa koreksi alas biaya pemasaran/promosi ini juga berkaitan dengan koreksi di Pph Badan. Namun pada proses Keberatan koreksi promosi atas pembayaran ke Luar Negeri ini yang juga berkaitan di Pph Badan telah dibatalkan karena berkaitan dengan it6giatan u:aha. Uhtuk in.embulctikari h;i teiseblri, Pein:hon Banding i menunjukan dan menyampaikan pemyataan Terbanding pada SPUH No. S-

2629/VVPJ.07rspuli/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Uii Bukti TataD Muka tanaaal 4 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepaqa Terbanding bahwa pengeluaran berupa . pembayaran ke Luar Negeri adalah kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri dengan rincian sebagai berikut:

•L IMG singapore pte. Ltd: pengeluaran terkait aponsorst¢ untuk ever}f color

Run Jakarta.

- Scantrust SA: pengeluaran terkait devefopmeut dan sothmare untuk membuat aplikasi mobife yang berhubungan dengan foyaftyprogram.

- Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refenflbn yaitu strategi Pemohon Bending untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume per\jualan

Ha|amang3darill0halaman.PutusanNomorpuT-°rT35E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTsa,hnudno%*Jir

Berkaitan koreksi Pph Pasal 26 atas biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Fife.Ltd., Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada Pph Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan 3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat proses keberatan sebagaimana tertulis dalam SPUH No. S-2629/\/VPJ.07rspull/2022 tanggal 23 Agustus 2022 karena biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.

UIf Eulcti TataD Muka tanaaal 26 0ktober 2023

Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding terkait invoice Scantrust SA yang diberikan pada uji bukti tanggal 4 0ktober2023. Biaya promosi dengan lawan transaksi Scantrust adalah terkait devefopmenf dan soffimare untuk apHkasi MobH Mechanics Club (MMC). Pemohon banding menjelaskan fungsi- fungsi yang ada pada MMC sebagai berikut:

FungsiDeskripsi

Sotware FeePerangkat lunak yang digunakan untuk memantau dan memelihara aplikasi MMC.

Silakan merujuk ke aplikasi di Google Play bemama MMC atau dokumen pendukung "MMC Interface"

MMC LoyaltyDafabase Aplikasi MMC yang mencatat seluruh transaksi saat mekanik menggunakan produk. Mekanik akan memindai barcode dan penggunaan produk akan dicatat dalam database.

Silakan lihat ``Data MMC 2019"

Code FeeFungsi kode biaya adalah untuk menghitung dan menghasilkan poin dimana data akan dikelola dan diakses dalam penyimpanan data yang menampung hingga 8 Juta pengguna.

Silakan merujuk ke "Pemindaian Log MMC' dan "Laporan Dasbor MMC" untuk contoh data

MMC PageFungsi ini untuk mencantumkan aplikasi di google play app store.

Ha|amang4danll0halaman.PutusanN0m°rpuT#5E8x8;:3n/%o#PL:/b%:!AntTsa,hnudnon2::£atr

FungsiDeskripsi

Landing PageFungsinya untuk memperbarui kode QR secara berkala.

Misalnya, aplikasi MMC akan segera dihentikan, oleh karena itu akan ada halaman pop up untuk menginformasikan pengguna aplikasi agar mengunduh aplikasi barn.

Stop PointFungsinya adalah untuk menyerahkan seluruh Earning anddatabase poin dan rewards bagi pengguna ke tim rewardredemptioninternal PT EMLl yang baru.

App MaintenanceFungsi ini untuk menjaga bug dan error aplikasi yang biasanya dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, Pemohon Banding menjelaskan mengenai satu fungsi dart applikasi MMC ya.rtu "Stop Point Earning and reward redempf/.on" dimana Mekan:k mengumpulkan poin dengan cara melakukan scan QR code yang berada pada tutup produk. Kemudian jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan hadiah seperti voucher, m~o-tor, dan jenis hadiah lainny== - Pemohon Banding setuju dengan pemyataan Terbanding pada ha]aman 83 poin 1.

Terkait dengan pendapat Terbanding pada halaman 84 poin 2, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukan Certjffcate of Res/.dence ("COR") dart vendor scantrust sA kepada Terbanding yang diterbitkan oleh Canton de vaud sebagai com/]efenf aqthor7.fy yang berwenang untuk menerbitkan dokumen yang sah di negara Switzerland sehingga dapat

~ _membuktikan bah\^ra penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah + resfdenf dari neaara Switzerland sebagaimana teriihat pada soreenshof di \ bawah ini:

I Ha|amano5darill0halaman.PutusanN°m°rpuT°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL:#%;I:AntTs%udnon2e°:£a;J`

+Q www.rc.vd.ch

HTRAIT INTERNET

No dcr5s2014nro579

N® chss 550.I.142.353

IDE`UID CEE-230.162361

ScnnTimst SA intelel5junier2ol4 fro6teanortym.

Rfi.,L` ` REansocm

I ScaThrst SA

Slife

I Edrlcas On)

Aaltsse

10 EELho`ratimELc,ELI),1015Imisame

Berdasarkan COR tersebut, terlihat bahwa alamat Scan Trust SA adalah EPFL Innovation Park, PSED,1015 Lausanne yang berada di negara Switzerland. COR tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah dapat membulctikan bahwa penerima penghasilan dari Pemohon Banding adalah resident dart I\Iegara Switzerland.

; Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan (residcho tersebut ±apa! I memperoleh manfaat Tax 7ieah/ antara Indonesia-Switzeriand. 0leh karena fu tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk menjadikan objek Pph Pasal 26 atas biaya promosi kepada Scantrust SA.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:

Uji Bukti Tatap Muka tanggal 13 Juli 2023:

SPUH No. S-2629AVPJ.07/Sputi/2022 tanggal 23 Agustus 2022 untuk menunjukkan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif pada pph 1 Badan karena tidak memenuhi ketentuan PMK No. 2 Tahun 2010 Pasal 2 dan I

3. Namun, atas koreksi tersebut telah dikabulkan pada saat p-fos6§ k.eberatan `£ . karena berkaitan dengan kegiatan usaha.r. Uji BuktiTatapMukatanggal40ktober2023:..-` `._~:...__. Seluruh /nvo/.ce dan DGT Fo/77] terkait biaya promosi dengan lawan transaksi lMG Singapore Pte Ltd, Scantrust SA, dan Synergy Downstream Solutions Pte. untuk membuktikan transaksi atas promosi tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dan kedudukan lawan transaksi di luar negeri sesuai dengan SKD yang dikeluarkan oleh otorifas negara tersebut

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia

Uji Bukti Tatap Ivluka tanggal 26 0ktober 2023:

Tambahan dokumen pendukung teri{ait dengan koreksi biaya promosi untuk vendor Scantrust berupa:

1. Penj.elasan terkait nature dari transaksi dan fungsinya,

2. Foto dari aplikasi Mobil Mechanics Club (MMC),

3. Foto dari QRcode MMC.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini i

I adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara , Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir denga-n Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menctapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1 ) huruf a

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiafan usaha, anfara lain .... Penjelasan Pasal 6 ayat (1 ) hurLif a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai b.i,aya, _>_ .

'.`~ -, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun- . tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, ii dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 26 ayat (1 )

Alas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, I yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerinfah , subjek pajak dalam negeri , penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%o (duapuluh person) dari jumlah brute oleh pihak yang wajib membayarkan..

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang., c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta., d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

a. premi swap dan transeksi lindung nilai lainnya., dawlatau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal32A..-

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjartyian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan -paif5R:._-------_-

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperiukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang mengatur hakJiak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan i kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya.in?ngacu. pad.a konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serfa kctentuan perpajakan nasional ngasing- \+ maslng negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian dl.perlukan paling sedikjt 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Ha|aman98darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°#T35E8x8;:3n/%o2b%PL:/b#,::AntTsa,hnudno:::.giv

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat kctentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. OIeh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaianyangadilbagiparapihakdansahnyabuktidarifaktayangterungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan halJTal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemen.ntah Singapura (P3B Indonesia -Singapura) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State uriress the enterprise-carries on business in the oth?r Contractihig St=fe through a permanent esfablishment situated therein. If the enterprise carries on business as

`-`. '--, aforesaid, the profits Of the enterprise may be taxed in the other State but only so

- rriiijch Of them as is athbutable to that permanent establishment.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indones.iaA, dengan Pemerintah Konfederasi Swiss (P3B lndonesi.a -~Swiss) yang mengatur antara lain:

Article 7 Paragraph 1

The profits of an enterprise of a Contracting Slate shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting Stqfe tbrough a permanent establishment situated therein. If the enterprise serries on business as ^

? aforesaid, the profits of the enterprise mEly be taxed in the other State but only so ``;

1`' much Of them as is attributable to that permanent establishmehi.

Pendapat Pengadilan Pajak

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang „ beriaku serta referensi yang telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Pph Pasal 26 Terutang oleh Terbanding atas transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 a quo dilakukan dengan alasan tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehubungan pelaporan atas biaya promosvpemasaran a quo dalam SPT Masa Pph Pasal 26 Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti pemotongan maupun penyetoran atas Pph Pasal 26 terkait serta bukti negara domisili pajak penerima pembayaran biaya promos./pemasaran tersebut yang memiliki P3B dengan Indonesia, sehingga oleh Terbanding atas biaya promosi tersebut dikenakan Pph Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%;

2. Berdasarkan fakta persidangan diketahui objek sengketa a quo adalah transaksi pembayaran biaya promosvpemasaran kepada pihak-pihak sebagai berikut: No.Biava PromoslNilai Transaksi (F`p)421.020.000 123lMG Sinqapore Pte. Ltd.

S cantrust SA2.549.560.900

3.2:3J ]77 .R;R;2 Syneray Downstream Solutions PTE

6.208.358.582 Total Biaya Promosi

. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketah bahwa atas biaya promosvpemasaran kepada pihak-pihak sebagaimana tabel di \ atas adalah untuk kegiatan sebagai berikut:i a. IMG Singapore Pte. Ltd: pengeluaran terkait sponsorsh/P untuk event Color ' Run Jakarta.

b. Scantrust SA: pengeluaran terkait deve/apmenf dan sotware untuk membi!at aplikasi mob/./e yang beinubungan dengan /oyafty program.

c. Synergy Downstream Solution Pte: pengeluaran terkait refenf/.on yaitu strategi Pemohon Banding untuk mempertahankan customer dan meningkatkan volume penjualan;

bahwa dengan demikian penghasilan yang diterima oleh para pihak tersebut di , atas terkait dengan kegiatan usaha alas yang dilakukannya, dan bukan : merupakan penghasilan yang bersifat pasif;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk Berita Acara Uji Bukti, diketahui negara/yurisdiksipajakparapihakpenerimapenghasilandariPemohonBanding a quo adalah sebagai berikut:

a. IMG Singapore Ple. Ltd: Slngapura b. Scantrust SA: Swiss.

I Ha|amanioodarill0halaman.PutusanNom°rpuT-°p]T35E8x8;:3n/%2b#PL:/b#::AntTsa,hnudno%£adr`

c. Synergy Downstream Solution Pte: Singapura;

Bahwa bukti-bukti terkait negara/yun.sdiksi domisili pajak para pihak di atas di antaranya adalah berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of (\ Residence (COR) yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak (Competent Authority) i yang bervenang dari masing-masing negara/yurisdiksi;

Bahwa antara Indonesia dengan Singapura dan antara Indonesia dengan Sw].ss, masing-masing terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku aktif;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 ) juncto Pasal 32A UU Pph serta Article 7 P3B Indonesia -Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak , pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada lMG Singapore Pte. Ltd dan kepada Synergy Downstream Solution Pte adalah pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Singapura, dengan demikian : bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26; .

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1 )juncto Pasal 32A UU Pph serta L Article 7 P3B Indonesia - Swiss, Pengadilan Pajak berpendapat. bahwa hak- T pemajakan atas penghasilan ysng dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada , Scantrust SA adalah pada negara domisili penerin]a penghasilan, yaitu Swiss, i dengan demikian bukan merupakan hak pemajakan bagi Indonesia termasuk melalui mekanisme pemotongan Pph Pasal 26;

7. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pph Pasal 26 I( Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terkait dengan koreksi DPP Pph ;: Pasal 26 atas biaya promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak ') memiliki dasar untuk dipertahankan:.

8. Bahwa dalam perdmbangannya Pengadilan Pajak juga memperiiatikan tidak -terdapatbuktisehubungankeberadaanBentukUsahaTetap(BUT)dilndonesia atas pihak-pihak penerima penghasilan berupa Biaya Promosvpemasaran dari Pemohon Banding a quo yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memajaki p.enghasilan terkait di lndonesig;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup

untukmengabulkanpermohonanbandingPemohonBanding,danolehkarenanya koreksi Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp931.253.787,00 yang terka.rt dengan koreksi DPP Pph Pasal 26 atas Biaya Promosvpemasaran sebesar Rp6.208.358.582,00 tidak dapat dipertahankan;

5. Koreksi DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 dan Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 alas Pembelian Pahan Bakar (Fue/J BerdasarkanPengujianPKKUatasTransaksiHubunganlstimewauntukMasa Pajak Desember 2019

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang Terbanding dilakukan oleh Terbandingatas DPP PphPasal 26 Rp475.671.348.561]00yangdisertaidengankoreksipositifPphPasal26Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan berupa koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan pengujian PKKU atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi Pemohon Banding, ya.rtu EMAPPL, 11 Singapura, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

BahwaTerbandingmelakukankoreksiataspenyesuaianfiskalpositjfuntuktransaksi1 afiliasi atas pembelian produk bahan bakar a quo karena Terbanding tidak setuju dengan penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menggunakanmetodeComparab//eUncor]fro//edPrfe(CUP)denganpenggunaan data ekstemal dari Mear} of P/a#s S/.ngapore ("MOPS") sebagai referensi untuk harga pembelian bahan bakar yang diperoleh dari perusahaan afiliasi, EMAPPL, Singapura; ,

BahwaselanjutnyaberdasarkananalisaataskarakteristikusahaPemohonBanding,: TerbandingberpendapatbahwametodepenerapanPKKUyangpalingsesuaiuntuk, karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai distributor dengan fungsi terbatas | (limitedriskdistributor)seharusnyaadalahmetodehargapenjualankembali(Reca/er\ Pn.ce Method atau RPM), sehingga Terbanding melakukan periiitungan kembali kewajaran transaksi afiliasi atas pembelian bahan bakar tersebut menggunakan metode RPM;

Ha|aman|o2darill0halaman.PutusanN°m°rpuT°FT35E8x8;:3n/%o2b#PL:/b#j::AntTsa[hnudno:::£aq\

Menurut Terbanding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang disebabkan oleh adamya koreksi primer (primary adjustment) yangjuga menjadi sengketa banding pada Pph Badan, maka Pendapat Terbanding untuk sengketa ini mengacu pada pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan tersebut yang pada pokoknya menyatakan metode dan peinutungan harga wajar untuk penerapan PKKU yang paling tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi pembelian bahan bakar dart pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa a quo adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa secara substansi selisih peinitungan yang teriadi merupakan pembayaran dividen

) (constructive dividend );

Ivlenurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa oleh karena sengketa ini terkait dengan sengketa pada Pph Bada.n,. maka pendap.at Pemohon Banding. atas se.ngketa ini in.engacu pada.

'' pendapatnya untuk sengketa terkait pada Pph Badan yang pada pokoknya rrienyatakan metode dan perfuutungan harga wa|.ar untuk penerapan PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telab tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku sehingga pemba-yaran. untuk pembelian bahan ba-kar kepada pihak afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut bukan merupakan pembayaran dividen (constructive dividend) yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (Pph) di Indonesia;

Pendapat pengadilan pajaki Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku serta referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben.kut:

1. Bahwa koreksi positif DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang ; disehai koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 oleh Terbanding atas transaksi pembelian bahan bakar dari perusahaan afiliasi ;.` Pemohon Banding, yaitu EMAPPL Singapura yang menjadi sengketa dalam \ banding ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjusthent) dalam bentuk dividen (constructive dividend) sebagai akibat dari koreksi primer (primary

Ha|amanio3darill0halaman.PutusanNom°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%o2b%PL:/b%::AntTs%udnon2::i6air

adjustment) atas transaksi yang sama pada Pph Badan yang juga diajukan banding;

2. Bahwa atas objek sengketa berupa koreksi primer atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph ;) Badan yang terkait dengan koreksi sekunder berupa dividen (constructive ; dividend) yang menjadi sengketa dalam banding ini, telah diputus berdasarkan ; Putusan pengadilan pajak Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026; I

3. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1 ) UU Pph serta referensi dalam OECD TPG 2017 Chapter 1 tentang Secondary Adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan suatu transaksi dapat menjadi koreksi sekunder dalam Pph Pasal 26 bergantung pada adanya koreksi primer sehubungan pengujian PKKU pada Pph Badan, dimana tidak adanya koreksi primer akan membuat koreksi sekunder menjadi tidak berdasar dan tidak relevan untuk dilakukan,.

4. Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak atas koreksi primer (primary adjustment) berupa harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi sehubungan pengujian atas penerapan PKKU pada Pph Badan tersebut, maka posisi objek 1 sengketa a quo dalam sengketa dimaksud telah ditentukan dan hasilnya akan digunafan untuk penyelesaian sengketa berupa koreksi sekunder atas dividen (constructivedividend)terkaityanginenjadiobjeksengketadalambandinguntuk Pph Pasal 26 ini;

5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak alas sengketa koreksi primer pada Pph Badan atas harga pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi yang terkait dengan koreksi sekunder dalam banding pada Pph Pasal 26 ini pada pokoknya menyatakan mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

6. Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dart substan§i putusan atas koreksi primer pada Pph Badan tersebut yang terkait dengan objek sengketa berupa koreksi sekunder dalam bentuk dividen (constructive dividend) atas transaksi yang sama dalam banding ini, maka koreksi sekunder terkait yang berasal dart transaksi pembelian bahan bakar dari pihak afiliasi (EMAPPL Singapura) a quo dengan demikian tidak lagi memi[iki dasar dan relevansi untuk dipehahankan;

h

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp475.671.348.561,00 yang disertai dengan koreksi positif Pph Pasal 26 Terutang sebesar Rp71.350.702.284,00 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok-pokok sengketa Pph Pasal 26 Terutang untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019 adalah sebagai berikut:

TidakDipertahankan(Rp)

Nilai SengketaDipehahankanFtingkasan NoObjek Sengketa (Rp)(Rp)Pokok Sengketa

Koreks(constructi sekunderivedividend) 1Imbalan Jasa42.731.346.49729.638.052.63913.093.293.858

Reimbursement&Koreksi sekunder

2\1 .780.080.64112.216.7531 .767.863.887

Charges (constructive dividend) a.b.Koreb.Sel TarifksisekunderisihDER 3Biaya Bunga7.509.318.167 5.964.096.1961.545.221 .971

4Biaya Promosi-=` ,931 .253.7870931 .253.787Dom si'iDaiak I

Koreks.(constw sekunder .edividend) 5` Pembelian Bahan Bal{ar71..350.702.284071.350.702.'284.

-~.I - Jumlah- :124.302.701.377 35.614.365.58888.688.335.787

8. Pemeriksaan Sengketa Nasa Pajak April 2019

Menimbang bahwa objek sengketa atas DPP Pph Pasal 26 dan Pph Pasal 26 Terutang untuk Masa Pal.ak April 2019 berhubungan dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagaimana pada tabel berikut: TaeEi . -R"cun w•h^`i k-oFZrEixrsmi oa^hii-.,EM-a-XORE)(sl UNTUK il^s^ p^i^i<~~izn. zol .--- '~ `+---~x----.----

Tt--`-'PonmBP.BotoEL-.•`..,.,......I- S =Li5h- .. i ri=jin-:- I

- p9h T-I T"PPI,,,-\*pP,I,t- i,OPPDPPDPP.

-

EimL.ob[ Asp Pact-Plrhoseld/EllAFm\2Oae.058235OQ\,0\,,"'5* 20286pe2350 0\a3.043.043,735

E-Ou Gt>td Sconecsc_(ELrosc)

2.9¢0.158.070441.OcO.7II t5\2cO,4S8.0700 0%a4&\ an,TIO 3JBtdLm h,bha Jm

R- Exnd4ot- Pc~m a-,'ELce)

2.713.2.43tco4us,9co.5<7 t5, 2,7t.;43.Oco0 0`0ee.Ose.547

EmoulJou Corprabcn_uanaoe-SugivS-cs'El,C)23.747.3204,749.464I 20*0 I10 0*23.7<,,3204.740.4614.,cO"

Tool21®e.*07:z7. iairaee8As7I ^ " , - llllllllllnI 2&7,7JsO&89EL-

I

Bahwa dengan demikian untuk Masa Pajak April 2019 terdapat sengketa atas DPP Pph Pasal 26 sebesar Rp23.747.320,00 dan Pph Pasal 26 Terufang sebesar Rp3.895.848.457,00 yang terdiri dari:

1. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi sebesar Rp3.891.098.993,00; dan

2. Sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges sebesar Rp4.749.464,00;

Bahwa DPP atas Objek Pph Pasal 26 untuk masa pajak Apn.I 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.964.407.273,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp25.940.659.953,00 yang terdiri dari transaksi pembayaran biaya jasa sehingga terdapat sengketa nilai DPP Objek Pph Pasal 26 transaksi atas reimbursement dan Charges sebesar Rp23.747.320,00, seha terdapat sengketa atas pengenaan Pph Pasal 26 atas Objek Pph Pasal 26;

Bahwa dengan adanya kredit pajak untuk Masa Pal.ak April 2019 sebesar RpO,00 tersebut, maka jumlah Pph Pasal 26 Terutang yang menjadi sengketa untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebesar Rp3.895.848.457,00;

Koreksi atas Transaksi lmbalan Jasa

\ Bahwa berdasarkan fakta_dan peraturan perup.clang-undang?+n pgrpajakap _yapg_. _ __ beriaku serta `referensi yang telah diuraikan sebe]umnya pada-bagiafi pein-erik55a-n~:I..-- :,i untuk keseluruhan Masa Pajak Januari -Desember 2019, Pengadilan Pal.ak `' i berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi, yaitu sebesar ( Rp3.891.098.993,00 untuk Masa Pajak April 2019 ini merupakan bagian dari , obj.ek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi lmbalan Jasa kepada pihak afiliasi untuk Masa Pal.ak Januari - Desember 2019 sebesar Rp42.731'.346.497,00 yang merupakan koreksi sekunde.r (secx)nc/any act/.usfmeno yang disebabkan oleh adanya koreksi primer (primary adjusthent) pada Pph Badan atas pembayaran imbalan jasa manajemen kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a qua untuk Masa Pajak April 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk obj.ek sengketa terkait untuk

Ha|aman|o6darill0halaman-PutusanN°morpuT-°#5E8x8;:3n/%o2b#PL:#::AntTs%udnon2::£ad`

keseluruhan Masa pajak Januari -Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas lmbalan Jasa berupa Biaya Manajemen kepada Pihak Affiliasi Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp42.731.346.497,00;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas biaya jasa manajemen untuk keseluruhan masa pal.ak Januari - Desember 2019 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding, Pemohon Banding sebagaimana rekapitulasi hasil pemeriksaan pada tabel berikut:

Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat NoKeterangan(Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp)

1.EMAPPL29.638.052.639 29.638.052.6390

2.EMPC7.105.797.35907.105.797.359

3.EMGSC5.685.301.54205.685.301.542 4Ancon Insurance Company, lNC.302.194.9570302.194.957

Total42.731.346.497 29.638.052.63913.093293.858

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan sebagainiana pada tabel di atas, maka atas bagian objek.sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran

.|FbE9lan jasa yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk Masa Pajak April 2019 . sebesar Rp3.043.043.735,00 dipertahankan, sedangkan selebihnya yang terkait denganpembayaraniinbalanjasayangdibayarkan-kepadaEMPC-danEMGSC seb:esarRp848.055.258,00(Rp406.986.547,00+Rp441.068.710,00)tidakdapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan oleh I karenanya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pph Pasal 26 Terutang atas , transaksi Biaya Manajemen untuk Masa Pajak April 2019 dengan nilai total sebesar Rp3.891.098.993,00, atas koreksi sebesar Rp3.043.043.735,00 dipertahankan dan sebesar Rp848.055.258,00 tjdak dapat dipertahanl(an;

Koreksi atas Transaksj Pembayaran Reimbursement dan Charges

Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta referensi yang telah diuraikan sebelumnya pada bagian pemeriksaan

Haiamanio7danll0halaman.PutusanNom°rpuT-°#i5E8x8;:3n/%o2b#PL:##::AntTsa,hnudno%:aff`

untuk keseluruhan Masa Pajak Januari - Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa objek sengketa berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charge.s, ya.rtu sebesarRp4.749.464,00untukMasaPajakApril2019inimerupakanbagiandari objek sengketa berupa koreksi Terbanding atas transaksi pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak Januari -Desember 2019 sebesar Rp8.900.403.205,00 dimana sengketa untuk Masa Pajak April 2019 ini yangmerupakankoreksisekunder(secondaryaJjusfmer}Oyangdisebabkanoleh adanya koreksi primer (primary adjustment) pada Pph Badan atas pembayaran Reimbursement dan Charges kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding;

2. Bahwa oleh karenanya pemeriksaan objek sengketa a quo untuk Masa Pajak April 2019 mengacu pada pemeriksaan untuk objek sengketa terkait untuk keseluruhanMasapajakJanuari-Desember2019sebagaimanatelahdiuraikan sebelumnya yaitu pada bagian Pemeriksaan atas Koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayaran Reimbursement dan Charges;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek sengket? berupa koreksi Pph Pasal 26 Terutang atas Pembayarap. Reimbursemer].t dan Charges untuk keseluruhan masa pajakJanuari -Desember-2019 a quo, Pengadilan Pajak untuk , sengked yang terkait dengan Masa Pajak April 2019 berpendapat untuk mengabulkan banding, Pemohon Banding:

4. Bahwa dengan mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka atas objek I sengketa Pph Pasal 26 Terutang atas pembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak April 2019 sebesar Rp4.749.464,00 tidak dapat d ipehahankan ;,

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana I diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkanpermohonanbandingPemohonBanding,danolehkarenanyakoreksi yangdilakukanTerbandingatasPphPasal26Terutangatastransaksipembayaran Reimbursement dan Charges untuk Masa Pajak April 2019sebesar Rp4.749.464,00 tidak dapat djpertahankan;

Ha|aman|08darill0halaman.PutusanN°m°rpuT-°FT35E8x8;:3n/%2b#PL:#,::AntTsa,hnudno:::£aif`

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalivalasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai periimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalivalasan atau bukti-bukti lainnya dart para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoObjek Pph Pasal 26 TerutangNilai SengkefaDipertahankanThdak Dapat (Rp)(Rp)Dipertahankan(Rp) Biaya Jasa Manaiemen3.891.098.9933.043.043.735848.055.258

1

2Reimbursement dan Charges4.749.46404.749.464

Jumlah3.895.848.4573.043.043.735852.804.722

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) hurirf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 menjadi sebagai berikut:

Pph Pasal 26 Teutang

Menurut TerbandingRp3.895.848.457,00

Koreksi tidak dapat.dipertahankanRp 852.804.722,00

Menurut pengadilan pajakRp3.043.043.735,00

Bahwa dengan demikian peinitungan Pph Pasal 26 Masa Pajak April 2019 menurut ,:I pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurutMenurutKoreksi Tidak

Terbanding (Rp)Pengadilan PajakDipertahankan (RD)(Rp) Dasar Penaenaan Paiak25.964.407.27125.940.659.95323.747.318

1

23Pph Pasal 26 Terutanq3.895.848.4573.043.043.735852.804.722

Kredit Paiak000 4Paiak Kuranq (Lebih) Bavar3.895.848.4573.043.043.735852.804.722 5Sanksi Administrasi1 .701.706.6061.329.201 .504372.505.102 6Jumlah Pph ymh dibavar5.597.555.0634.372.245.2391.225.309.824

MemperfiatikanUndang-UndangNomor14Tahun2002tentangPengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Ha|aman|o9darill0halaman.PutusanNom°rpuropJT35E8x8;:3n/%o%#PL:#%:AntTs%udnon2e°:j6ah

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)2615fl(EBn'JAVPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak April 2019, atas nama PT Exxonlvlobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.Oi)59.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perriitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.372.245.239,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Al(., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H„ M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T„ Ak., M.B.A., APCIT„ masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKI M-HAKI M ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E., M.E.Eny s. Dipawinangun, S.H., M.H. }\ ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTl, ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Bufa[,seT%%;£go¥i%ayo.6gtk6IO¥.A. ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.