P U T U S A N
Nomor PUT-013599.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02620/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00072/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013599.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No. 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Chandran Gunaratnam, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Purwoko Ary Wibowo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JKT/HI-TAX/065/2022 tanggal 15 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,