Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-013603.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Halliburton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013603.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 7 ayat (2)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013603.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Halliburton Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00076/407/19/081/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 Oktober 2025