Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-013609.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Halliburton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013609.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013609.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No. 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Chandran Gunaratnam, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 7 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JKT/HI-TAX/094/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkiansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6237/WPJ.07/2023 tanggal 14 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 503/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HI- TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 392/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021 diterbitkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

he ee H3

1 1: PT a EN BN .

: oa. Fl 1 : 4

: : moa. oly | hoon es . :

oo . ot . " so.

. PN Se ee Oe at Pe fm co oa bb oo

. i vo ra a benny hs . -

Sat sort .

. . ‘ at Pe Ber Dad

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/216/2021 tanggal 20 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

demak Repek Macen:t ,

Urai Karakesi raja , ,

Farersaba Kata Ep

Faak

Bl Isa LELE Lon in vy :

DL Fema ie Rt IMPS as ramu many LASTA Tatan . . .

PERL IEAD rr laa Sr

Inai

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

os Semula Ditambah: Menjadi

Lrajan (Dikurangi) (Rp) Rr (Rp) panen 2enas oo oo sassass | oo css aa

Sense Neceen De

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 diterima pada tanggal 12 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chandran Gunaratnam jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 84 tanggal 21 Januari 2021.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021 Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

der Repiak Macet , .

Uraisr: Ke raksi raat Facgrsaka Kata Ep:

. Fisk :

Faak

fol bean Pelet Bi: : :

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor JKT/HI- TAX/216/2021 tanggal 20 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp.)
Pengusaha Kena PajakFiskus
1. 2. 3. 4.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1.SKPLB c.2.SKPPKP c.3.Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2.Dibayar dengan NPWP sendiri d.3.Telah dipungut d.4.Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)2.912.335.175 25.987.517.236 187.227.703.022 0 0 216.127.555.433 0 216.127.555.433 0 0 0 0 0 0 0 0 2.598.751.716 0 10.844.616.792 0 0 0 10.844.616.792 0 0 0 0 0 0 0 10.844.616.792 8.245.865.076 0 0 0 8.245.865.0762.912.335.175 29.497.583.489 187.227.703.022 0 0 219.637.621.686 0 219.637.621.686 0 0 0 0 0 0 0 0 2.949.758.341 0 10.844.616.792 0 0 0 10.844.616.792 0 0 0 0 0 0 0 10.844.616.792 7.894.858.451 0 0 0 7.894.858.4510 -3.510.066.253 0 0 0 -3.510.066.253 0 -3.510.066.253 0 0 0 0 0 0 0 0 -351.006.625 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 351.006.625 0 0 0 351.006.625

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Cinta ubah: nah os Semula ran 7 , Menjad

Lian Rp (Dikurangi) R

[Rp] (Br (RP)

Pte — ea “Em

Pa NN Ng Na

ESE ena AP onamasanan oa oa

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.510.066.253,00;

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.510.066.253,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.510.066.253,00 karena beberapa hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian terhadap akun Intercompany Receivable (Akun 141000), terdapat transaksi reimbursement/penggantian atas biaya- biaya yang sebelumnya telah dibebankan/dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya pihak afiliasi;

b. Biaya-biaya tersebut berkaitan dengan transaksi yaitu: Employee Expense Claim Cost Allocation, FICO Charges, Payroll Charges, Reclass Cost, dan Vendor Cost Allocation;

c. Biaya-biaya tersebut tidak sepenuhnya merupakan biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding karena terdapat biaya yang sesungguhnya merupakan beban pihak lain/pihak afiliasi;

d. Pembebanan dan pembayaran atas biaya-biaya tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding walaupun biaya-biaya tersebut tidak sepenuhnya merupakan biaya yang ditanggung Pemohon Banding;

e. Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk dalam kegiatan yang menjadikan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi;

f. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 19 serta Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai maka kegiatan tersebut terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Jenis Transaksi Jumlah (| Ban Sya Irene CS Cost Aliocaticon

= [FICO cnarges

2 | Beerclchargss oo oo EL SEA

[= Basara tah oo EL in

Total Rp 3.310.066.233

Dalam menentukan suatu transaksi apakah merupakan objek PPN atau tidak, harus berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Apabila suatu transaksi tidak termasuk dalam 8 kategori di atas, maka atas transaksi tersebut tidak dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPN, Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;

d. Penyerahan dalam rangka kegiatan usaha dan pekerjaan;

Terbanding tidak dapat membuktikan pemenuhan keempat syarat tersebut; Berikut Pemohon Banding jelaskan jenis-jenis transaksi yang berkaitan dengan koreksi Objek PPN yang dilakukan oleh Terbanding dan telah dikelompokkan sesuai tabel di atas:

a. Employee Expense Claim Cost Allocation

Employee Expense Claim Cost Allocation merupakan alokasi biaya sehubungan dengan tagihan expense klaim dari karyawan Pemohon Banding. Hal ini terjadi karena biaya yang telah dibayarkan tersebut, manfaatnya di samping digunakan oleh Pemohon Banding, juga digunakan oleh entitas Halliburton lainnya, sehingga perlu dilakukan pengalokasian sesuai dengan porsi manfaat yang diterima oleh masing- masing pihak;

Pemohon Banding memberikan contoh berupa transaksi dengan dokumen number # 5400983690:

Des. [ate C3 AMS Peeling Date ASMA Penis ag

Talsulate Tax nof.ec. co re overell lls. Ga wegtsccos sols inc, Tarrenty ilk af saur Sersan ansrh Tar baruan Btn Duga Vasc leeechate| Slims dec, af Pegi esl Metulauter., Eh. 3,514, 9.3- ME stein Pee VP SLLG To MPLS 0 9015| 5227292149

Sasar Travel - Trans. Lee, ha Li.éo “Isis feem IIS MA19 Teo 17431719 2 a) eke PI RALLIBVS ON boil 3, 344,6. See Ver 5962 BEI AN €é625556202

Penjelasan atas transaksi tersebut adalah terdapat expense claim yang dilakukan oleh Karyawan Pemohon Banding, namun atas expense claim

tersebut juga digunakan untuk kepentingan PT Halliburton Logging Services Indonesia, sehingga ada sebagian expense tersebut yang dialokasikan kepada PT Halliburton Logging Services Indonesia, dalam hal ini nilainya sebesar US$ 234,66. Atas proses alokasi ini, maka akan timbul hutang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Halliburton Logging Services Indonesia, dimana Pemohon Banding mempunyai piutang kepada PT Halliburton Logging Services Indonesia sebesar US$ 234,66;

Atas transaksi tersebut di atas, tidak terdapat penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN; Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa jenis transaksi cost adjustment yang dikoreksi menjadi objek PPN adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan;

b. FICO Charges

FICO Charges merupakan pengenaan biaya kepada pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan atau transaksi afiliasi. Atas transaksi FICO Charges antar afiliasi Halliburton Group di dalam daerah Pabean yaitu dengan PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling System Indonesia, PT Baroid Indonesia dan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia telah dilakukan penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Atas FICO charges dengan lawan transaksi pihak luar negeri, menurut hemat Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN. Seandainya objek PPN pun dengan tarif 0%, sehingga meskipun terdapat koreksi atas DPP nya namun jumlah PPN terutangnya adalah nihil;

Selain itu, tidak semua sisi kredit pada akun biaya FICO, merupakan transaksi revenue/penghasilan, tetapi dapat juga merupakan adjustment atas biaya tagihan FICO yang telah dibukukan dan terdapat transaksi dengan nilai credit yang bukan merupakan objek PPN;

c. Payroll Charges

Payroll charges merupakan transaksi berkaitan dengan pembayaran/pembebanan biaya gaji (payroll) yang ditalangi terlebih dahulu oleh PT HI, dimana nanti akan menimbulkan hutang piutang afiliasi;

Sebagai contoh dokumen sebagai berikut: Doc Number # 500099993: Dee .Tyoe : IC | Intercoroany coc. | Nerral document

Dee. Sumber 500099953 Company Coce 2050 F-scal Vear 23

Dec. Date 12:31 26189 Psstiig Date 12/31/2019 = Period “2

Calcu'ats Tax

Ref. Doc Sverall ho 95000747616" 3219

Dec. Currency USD

Dec. “cr Text PRL Vac Accrua’ -

1) 829339 Bur-Paid Apsence 5.164, 39- 5.184 39- (Hove Comoary Paid Expat V2 As.

2/ 649339 Bur-Paid Aosence 7 364.54. 7.364 54. (Home Comoary Paid Expat VP Ac

31249339 Bur-Paid Absence “2.362. 41- “8.362 41- (Hove Comsary Paid Expat VP Ac

4/840339 Bur-Paid Absence 14.662 04- “4.862 04- (Hove Comoary Paid Expat VP Ac.

5) Cé*33 PROFESSIONAL RESSURC 17.953 38 “7,953 38 (PRL Vac Accrua’- 93/27/2026 | 528° 999422

. 0.00 0.00

Penjelasan transaksi:

Atas biaya Vacation Bonus tahun 2019 sebesar US$ 47,053.38 dilakukan pembebanan kepada Professional Resources Ltd (PRL), sehingga atas transaksi tersebut Pemohon Banding mempunyai piutang kepada PRL sebesar US$ 47,053.38;

Atas transaksi tersebut di atas, tidak terdapat penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang diberikan oleh PT. HI, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN;

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa jenis transaksi Payroll charges yang dikoreksi menjadi objek PPN adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan;

d. Reclass Cost

Reclass Cost merupakan transaksi reclass atas suatu beban usaha yang merupakan beban usaha entitas afiliasi lainnya. Reklas ini akan menimbulkan hutang piutang antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi. Dalam transaksi ini tidak terdapat penyerahan jasa maupun penyerahan barang, namun hanya semata-mata merupakan reklas beban yang sebelum dicatat oleh Pemohon Banding kemudian

dilakukan reclass kepada perusahaan afiliasi dimana perusahaan afiliasi tersebutlah yang memperoleh manfaat atas biaya tersebut;

Pemohon Banding memberikan contoh transaksi berdasarkan dokumen number 500099568 sebagai berikut:

Lig. Jarang Vil

Cig, Sar last iff fifa ima:

Trs|a tnt Asajann hari Tsn7 Amang Amran Danar | Test “lokstlat= “ling das,

2 SALLISULII ITALIANA aol, ets. BN det, 49.92 JEID Isas Ine:

Penjelasan atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding melakukan reclass atas biaya supplies sebesar US$ 128,149.72 ke Halliburton Italiana, atas transaksi tersebut, maka Pemohon Banding mempunyai piutang kepada Halliburton Italiana sebesar US$ 128,149.72;

Dalam hal ini, tidak terdapat penyerahan barang maupun jasa dari Pemohon Banding kepada entitas Halliburton lainnya, sehingga transaksi Reclass ini menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN;

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa jenis transaksi Reclass Cost yang dikoreksi menjadi objek PPN adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan;

e. Vendor Cost Allocation

Sama halnya dengan Employee Expense Claim Cost Allocation sebagaimana dijelaskan di atas, Vendor Cost Allocation merupakan alokasi biaya sehubungan dengan tagihan dari vendor. Hal ini terjadi karena atas biaya yang timbul dari vendor tersebut, disamping digunakan oleh Pemohon Banding juga dimanfaatkan oleh afiliasi Pemohon Banding yang lain, maka atas biaya tersebut dilakukan alokasi sesuai dengan manfaat yang diperoleh masing-masing pihak;

Pemohon Banding memberikan contoh berupa transaksi dengan dokumen number # 3200238771:

« Document Overview - Display y HAN Crcese Save i Tax data

Bet.[iz. ITILSETL lel lite olverall Ni. BRI ES aa fic. currency ID:

LIS ANE KN LSI Pn il fel LiL Rangga ai BLN POS DENGAN DIAN

Afilani fg Trs1gat 130,253,202 Grha | PERTEANESIILIET Se MEA ore fh Frs1rat LE Inti bea JepatransangLan Sc RE ai lei Pa Irelyat Ban Lif, 281.5. JEBACRANES IL IKO SB

Sia UST Reriverarle Pen al 23, aa SER SP ANE*IILIKT AL 1454 LN ia nang

La Kana ET SELLISURTTN LEE Sit, B3 cf, 55.4. DASATKAKES LIST 20 ata EN PN MANA KN TANYA

Pia El ESRLLTETSITIS Tari el, 082,502 6, 2,2 | SELCRANSSIILIZT Ls fl iie: lil BILE) Ea anna

BY DILLE fl Shell INTONESIA SPT, 213,303 CU BUSI | SERORANESIILIETLELSI ILE LISLE RLLS| ESTES 6r9e

PN ANN NN TLR Tarian VE Tinta Obb S0 Prakiraan la LISDe CEILS) Pal lSieene

Pemohon Banding melakukan alokasi atas biaya dari vendor ke PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling Indonesia dan PT Baroid Indonesia. Sehingga nantinya Pemohon Banding mempunyai piutang kepada masing-masing pihak afiliasi sebesar US$ 65,055.41 (HLSI); US$ 4,818.92 (HDSI) dan US$ 26,504.05 (Baroid Indonesia);

Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak terdapat penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada PT HLSI, PT HDSI maupun PT BI sehingga transaksi Reclass ini menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN;

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa jenis transaksi Vendor Cost Allocation yang dikoreksi menjadi objek PPN adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana disampaikan di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.510.066.253,00 seharusnya dibatalkan karena koreksi tersebut tidak

memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding menjadi Lebih Bayar Rp8.245.865.076,00 sebagaimana dicantumkan dalam tabel sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1.SKPLB c.2.SKPPKP c.3.Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2.Dibayar dengan NPWP sendiri d.3.Telah dipungut d.4.Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e - a) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)2.912.335.175 25.987.517.236 187.227.703.022 0 0 216.127.555.433 0 216.127.555.433 0 0 0 0 0 0 0 0 2.598.751.716 0 10.844.616.792 0 0 0 10.844.616.792 0 0 0 0 0 0 0 10.844.616.792 8.245.865.076 0 0 0 8.245.865.076

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 392/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor JKT/HI-TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasav Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakv tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karenav keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimav Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 yang diterima tanggal 12 September 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangv dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022;

h. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

● Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

● Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

● Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

● Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakv karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku: *)

● Wajib Pajak

● Ahli Warisnya

● Pengurus yang berkedudukan di Indonesiav ● Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

● Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan surat banding a. Berkedudukan di Indonesiav b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal

37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri25.987.517.236,0029.497.583.489,003.510.066.253,00

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp3.510.066.253,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafitikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 1

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini;

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh

Penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. Data dan Fakta a) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan pemeriksaan terhadap akun Intercompany Receivable (Akun 141000), terdapat penyerahan yang belum dilaporkan berupa reimbursement/penggantian atas biaya- biaya yang sebelumnya telah dibebankan/dikeluarkan oleh

PT Halliburton Indonesia atas biaya-biaya pihak afiliasi. Biaya-biaya tersebut berkaitan dengan transaksi yaitu: Employee Expense Claim Cost Allocation, FICO Charges, Payroll Charges, Reclass Cost, dan Vendor Cost Allocation;

2) Biaya-biaya tersebut tidak sepenuhnya merupakan biaya yang ditanggung Wajib Pajak karena terdapat biaya yang sesungguhnya merupakan beban pihak lain/pihak afiliasi. Pembebanan dan pembayaran atas biaya-biaya tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pemohon Banding walaupun biaya-biaya tersebut tidak sepenuhnya merupakan biaya yang ditanggung Pemohon Banding;

3) Kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk dalam kegiatan yang menjadikan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan angka 19 serta Pasal ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai maka kegiatan tersebut terutang PPN;

b) Wajib Pajak menyatakan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa sebagaimana dicantumkan dalam angka Romawi VII huruf D subbagian “Menurut Wajib Pajak”;

c) Permintaan buku, catatan, data, dan informasi telah dikirimkan kepadaWajibPajaksesuai SuratNomor S- 211/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan S-357/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022;

d) Berikut ini adalah hasil penelitian Terbanding:

1) Employee Expense Claim Cost Allocation:

a. Berdasarkan pengujian terhadap akun Intercompany Receivable(Akun141000),terdapat reimbursement/penggantian atas transaksi "Employee Expense Claim Cost Allocation";

b. Pos/transaksi "Employee Expense Claim Cost Allocation" adalah pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding

untuk membukukan besarnya klaim biaya yang telah dikeluarkan oleh karyawan Pemohon Banding dalam melaksanakan suatu tugas/pekerjaan;

c. Dalam angka klaim biaya tersebut, memuat angka klaim biaya terhadap pelaksanaan tugas/pekerjaan yang dilakukan karyawan Pemohon Banding untuk dan/atau atas nama kepentingan pihak lain/pihak afiliasi;

d. Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan mengenai persyaratan karyawan Pemohon Banding untuk melakukan tugas/pekerjaan bagi kepentingan dan/atau atas nama pihak lain/pihak afiliasi;

e. Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan mengenai apa dan bagaimana mekanisme dari pencatatan biaya tersebut, serta penentuan angka klaim bagi pihak lain/pihak afiliasi;

f. Pemohon Banding telah menyediakan fasilitas/kemudahan bagi pihak lain/pihak afiliasi saat karyawan Pemohon Banding diberikan tugas untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan dan/atau atas nama pihak lain/pihak afiliasi;

g. Sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN maka terdapat fasilitas, kemudahan atau hak yang disediakan Pemohon Banding untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi sehingga terutang PPN;

h. Sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, klasifikasi usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

i. Nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya kurang dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar angka klaim biaya bagi pihak lain/pihak afiliasi tersebut;

2) FICO Charges:

a. Berdasarkan pengujian terhadap akun Intercompany Receivable(Akun141000),terdapat

reimbursement/penggantian atas transaksi "FICO Charges";

b. Pos/transaksi "FICO Charges" adalah pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk membukukan besarnya biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding terkait dengan adanya penyerahan jasa/transaksi afiliasi;

c. Pemohon Banding menyatakan telah menerbitkan faktur pajak terkait transaksi tersebut;

d. Setelah Terbanding melakukan pengujian dan pencocokan antara nilai transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding dengan nilai transaksi yang tercantum dalam faktur pajak, terdapat selisih kurang terhadap angka yang tercantum dalam faktur pajak;

e. Selisih tersebut merupakan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding;

3) Payroll Charges:

a. Berdasarkan pengujian terhadap akun Intercompany Receivable(Akun141000),terdapat reimbursement/penggantian atas transaksi "Payroll Charges";

b. Pos/transaksi "Payroll Charges" adalah pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk membukukan besarnya pembayaran/pembebanan biaya gaji (payroll) karyawan pihak lain/pihak afiliasi yang dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding;

c. Pencatatan biaya tersebut merupakan pencatatan atas pembayaran gaji bagi karyawan pihak lain/pihak afiliasi sehingga bukan merupakan biaya gaji karyawan Pemohon Banding;

d. Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan mengenai keharusan Pemohon Banding untuk membayar dahulu

biaya gaji yang berstatus bukan karyawan Pemohon Banding tersebut;

e. Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan mengenai apa dan bagaimana mekanisme dari pencatatan biaya tersebut, serta mengapa Pemohon Banding diharuskan untuk membayar dahulu biaya gaji karyawan yang berstatus bukan karyawan Pemohon Banding tersebut;

f. Pembayaran tersebut menjadikan Pemohon Banding telah menyediakan manfaat/fasilitas bagi pihak lain/pihak afiliasi yang seharusnya menanggung biaya gaji tersebut;

g. Sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN maka terdapat fasilitas, kemudahan atau hak yang disediakan Pemohon Banding untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi sehingga terutang PPN;

h. Sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, klasifikasi usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

i. Nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya kurang dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar angka pencatatan biaya gaji bagi karyawan pihak lain/pihak afiliasi tersebut;

4) Reclass Cost:

a. Berdasarkan pengujian terhadap akun Intercompany Receivable(Akun141000),terdapat reimbursement/penggantian atas transaksi "Reclass Cost";

b. Pos/transaksi "Reclass Cost" adalah pencatatan reklasifikasi beban usaha pihak lain/pihak afiliasi yang sebelumnya telah dicatat Pemohon Banding;

c. Dalam surat keberatan, Pemohon Banding mencantumkan contoh transaksi berupa reklasifikasi biaya perlengkapan (Supplies), yang nantinya akan ditagihkan kepada pihak lain/afiliasi;

d. Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan mengenai adanya kesalahan pencatatan atas biaya tersebut, serta kondisi/alasan untuk mencatat biaya yang memang bukan transaksi milik Pemohon Banding;

e. Pencatatan biaya tersebut menjadikan Pemohon Banding menyediakan suatu manfaat/kemudahan kepada pihak lain/pihak afiliasi dengan tanpa diiringi oleh suatu kontra prestasi/balas jasa secara langsung;

f. Sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN maka terdapat fasilitas, kemudahan atau hak yang disediakan Pemohon Banding untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi sehingga terutang PPN;

g. Sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, klasifikasi usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

h. Nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya kurang dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar angka pencatatan biaya bagi pihak lain/pihak afiliasi tersebut;

5) Vendor Cost Allocation:

a. Berdasarkan pengujian terhadap akun Intercompany Receivable(Akun141000),terdapat reimbursement/penggantian atas transaksi "Vendor Cost Allocation";

b. Pos/transaksi "Vendor Cost Allocation" adalah pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding untuk membukukan besarnya biaya tagihan dari pihak rekanan (vendor);

c. Biaya tagihan berupa barang/jasa yang diserahkan pihak rekanan (vendor) tersebut, sepenuhnya ditagihkan kepada Pemohon Banding;

d. Terdapat pemakaian barang/jasa dari vendor tersebut oleh pihak lain/pihak afiliasi, walaupun vendor melakukan penagihan sepenuhnya kepada Pemohon Banding;

e. Pemakaian barang/jasa dari vendor tersebut yang tidak sepenuhnya dilakukan Pemohon Banding menjadikan PemohonBandingmenyediakansuatu manfaat/kemudahan kepada pihak lain/pihak afiliasi dengan tanpa diiringi oleh suatu kontra prestasi/balas jasa secara langsung;

f. Sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN maka terdapat fasilitas, kemudahan atau hak yang disediakan Pemohon Banding untuk dipakai oleh pihak lain/pihak afiliasi sehingga terutang PPN;

g. Sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, klasifikasi usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

h. Nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya kurang dipungut oleh Pemohon Banding adalah sebesar angka alokasi biaya bagi pihak lain/pihak afiliasi tersebut;

Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor JKT/HI-TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam

persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.061.563.1- 081.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013609.16.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 24 Februari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor JKT/HI-TAX/216/2021 tanggal 20 September 2021;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021; Bukti P-4.Akta Nomor 84 tanggal 21 Januari 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Surat Kuasa atas nama Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-6.Pakta Integritas atas nama Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum atas nama Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-8.Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9.Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Detail rincian koreksi Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juli 2023 dan bukti pendukungnya;

Bukti P-13. Perjanjian jasa antar perusahaan;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan PT. LCSI;

Bukti P-16. Employement Agreement atas nama Corlina Dianawati, Miranda dan

Teddy Rachmadi;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 November 2023; Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, LPK, dan KKP;

Bukti T-2.Matriks sengketa;

Bukti T-3.Revisi Matriks sengketa Masa Pajak Februari dan Maret 2019;

Bukti T-4.Tambahan KKP PPN;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 November 2023;

Bukti T-7.PermintaanpeminjamandokumennomorS-

011/WPJ.07/KP.1005/2021 tanggal 26 Januari 2021;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis Nomor S-105/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00082/407/19/081/21 tanggal 23 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/456/2022 tanggal 28 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri25.987.517.236,0029.497.583.489,003.510.066.253,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa transaksi-transaksi yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Employee Expense Claim Cost Allocation, FICO Charges, Payroll Charges, Reclass Cost, dan Vendor Cost Allocation merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa penyediaan fasilitas, kemudahan, atau hak yang tersedia untuk dipakai oleh pihak afiliasi, sehingga terutang PPN berdasarkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan argumen bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan alokasi biaya atau reklasifikasi akuntansi yang tidak memenuhi unsur penyerahan JKP, sehingga bukan merupakan objek PPN;

Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan transaksi yang menjadi sengketa bukanlah penyerahan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut pada hakikatnya adalah alokasi biaya (cost allocation), penggantian biaya (reimbursement), dan jurnal koreksi akuntansi yang tidak mengandung unsur penyerahan jasa untuk memperoleh imbalan;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding lebih didasarkan pada asumsi bahwa setiap pengkreditan biaya adalah objek PPN, tanpa didukung bukti yang kompeten dan cukup, sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa UU PPN mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan c. ekspor Jasa Kena Pajak;

PENJELASAN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi-transaksi tersebut (Employee/Vendor Cost Allocation, Payroll Charges, Reclass Cost) hanyalah proses akuntansi untuk membebankan biaya kepada pihak yang seharusnya menanggung, sehingga tidak ada penyerahan JKP yang terjadi; Menimbang bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menjadi pokok sengketa sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

[. | Panera: Eapenee Caim Com Asta DES ES

= [Fico GaargesOCS—C—~—CSSCSC“‘

= | Parvon Charges SCS

HeResasa ah ———————— 3 S

Pl Total Rp 10S SS

1. Employee Expense Claim & Vendor Cost Allocation

bahwa alokasi biaya ini secara spesifik ditujukan kepada afiliasi domestik, seperti PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling Systems Indonesia, dan PT Baroid Indonesia;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding dapat diposisikan sebagai paying agent atau koordinator pembayaran untuk efisiensi grup. Tidak ada bukti adanya jasa manajemen, jasa keuangan, atau jasa pengadaan yang terpisah dan memiliki nilai tambah. Ini adalah mekanisme cost sharing murni di antara entitas- entitas yang beroperasi di yurisdiksi yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi ini paling tepat diklasifikasikan sebagai dana talangan atau reimbursement murni yang bukan merupakan objek PPN;

2. FICO Charges

bahwa Pemohon Banding secara eksplisit membedakan dua jenis transaksi ini:

1. Domestik: dengan PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling System Indonesia, PT Baroid Indonesia, dan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

2. Luar Negeri: Dengan "pihak luar negeri" yang tidak disebutkan secara spesifik;

bahwa untuk transaksi domestik, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak, namun untuk FICO Charges dengan lawan transaksi pihak luar negeri, Pemohon Banding berpendapat bukan merupakan objek PPN. Seandainya objek PPN pun dengan tarif 0%, sehingga meskipun terdapat koreksi atas DPP nya namun jumlah PPN terutangnya adalah nihil;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, PPN pada hakikatnya adalah pajak atas konsumsi (tax on consumption), selaras dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, norma yang dianut dalam sistem PPN Indonesia adalah prinsip destinasi, yaitu pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi atau dimanfaatkan;

bahwa dalam sengketa FICO Charges, Pengadilan Pajak meyakini bahwa tempat konsumsi atau pemanfaatan jasa-jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip destinasi, penyerahan jasa ini pada dasarnya tidak terutang PPN di Indonesia karena konsumsinya terjadi di luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan tarif PPN 0% atas ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN dan dirinci lebih lanjut dalam PMK-32/2019 bukanlah ketentuan yang mengubah sifat dasar transaksi dari penyerahan luar negeri menjadi dalam negeri. Sebaliknya, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai fasilitas fiskal yang diberikan oleh negara. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk menjaga netralitas PPN dan meningkatkan daya saing eksportir Indonesia. Dengan mengenakan tarif 0%, negara mengakui bahwa penyerahan tersebut adalah "penyerahan kena pajak", yang memberikan keuntungan bagi eksportir untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan ekspornya;

bahwa konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat-syarat formal dan substantif dalam PMK-32/2019 bukanlah penyerahan tersebut menjadi terutang PPN 10% (atau 11%), melainkan hilangnya hak Pemohon Banding untuk mendapatkan fasilitas tarif 0%. Dengan kata lain, Pemohon Banding kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait. Namun, sifat dasar transaksinya

sebagai penyerahan jasa yang dikonsumsi di luar Daerah Pabean—yang berdasarkan prinsip destinasi tidak terutang PPN—tetap tidak berubah. Bahwa dengan demikian, argumen Terbanding yang secara otomatis mengenakan tarif PPN normal atas ekspor jasa yang tidak memenuhi syarat administratif adalah sebuah lompatan logika hukum yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip fundamental PPN;

3. Payroll Charges

bahwa Pemohon Banding membebankan Vacation Bonus kepada Professional Resources Ltd (PRL), afiliasi di luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Ini adalah penyerahan jasa administrasi SDM atau jasa pengelolaan penggajian. Argumen Pemohon Banding bahwa "gaji bukan objek PPN" adalah tidak tepat karena yang menjadi objek PPN bukanlah gaji itu sendiri, melainkan jasa pengelolaannya;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa tempat konsumsi atau pemanfaatan jasa-jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip destinasi, penyerahan jasa ini pada dasarnya tidak terutang PPN di Indonesia karena konsumsinya terjadi di luar negeri;

4. Reclass Cost

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapat keterangan bahwa salah satu contoh dari reclass cost adalah reklasifikasi biaya supplies ke Halliburton Italiana dan jurnal balik dari Halliburton Energy Services, keduanya afiliasi di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding awalnya menanggung biaya, kemudian membebankannya kembali ke afiliasi luar negeri yang seharusnya menanggung karena merekalah yang menerima manfaat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diartikan sebagai jasa pengadaan terpusat atau jasa pendukung operasional;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa tempat konsumsi atau pemanfaatan jasa-jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip destinasi, penyerahan jasa ini

pada dasarnya tidak terutang PPN di Indonesia karena konsumsinya terjadi di luar negeri;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.510.066.253,000,003.510.066.253,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

EksporRp2.912.335.175,00
Dasar Pengenaan Pajak:
-Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp29.497.583.489,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp3.510.066.253,00
Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan PajakRp25.987.517.236,00
Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp187.227.703.022,00
Penyerahan yang tidak dipungutRp0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp216.127.555.433,00
Perhitungan PPN Lebih Bayar
-PPN yang harus dipungut sendiriRp2.598.751.716,00
Dikurangi:
-Pajak Masukan dapat diperhitungkanRp10.844.616.792,00
-Lain-lainRp0,00
-Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanRp10.844.616.792,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayarRp( 8.245.865.076,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
-PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp( 8.245.865.076,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02640/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022, atas nama PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, dan menetapkan jumlah PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp8.245.865.076,00 (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.