Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-013691.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mc Pet Film Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013691.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013691.13/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

3. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 198706302008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-596/WPJ.07/2024 tanggal 29 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2023 tanggal 14 April 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-022/PP/Ucp/2026 tanggal 03 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 274/MFI- BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-342/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 114/MFI- BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.976.779.008 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp595.355.802 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp 298.428.750

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 298.428.750

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp296.927.052 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp95.669.896

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp95.669.896 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp392.596.948 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 147/MFI-BHS/LETTER/2021 tanggal 09 November 2021 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.976.779.008-2.976.779.008
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang595.355.802(296.673.299)298.682.503
c. Kredit Pajak298.428.750-298.428.750
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar296.927.041(296.673.299)253.753
f. Sanksi Administrasi95.669.896(95.572.912)96.984
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar392.596.948(392.246.211)350.737

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 274/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 (cap harian pos tanggal 01 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 274/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022 diterima pada tanggal 9 September 2022;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bambang H. Sastrosatomo, selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang
Diajukan
Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.976.779.0082.976.779.0080
2PPh 26 yang terutang298.682.503298.428.750253.753
3Kredit Pajak298.428.750298.428.750-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar253.753-253.753
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP96.984-96.984
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar350.737-350.737

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp253.753,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp253.753,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp298.428.750

Menurut TerbandingRp298.682.503

SengketaRp253.753

bahwa berdasarkan penelitian, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu Shanghai MCC Trading Co. Ltd tidak memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sehingga tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat diterapkan atas penghasilan yang diterimanya;

Alasan Banding dan Jumlah Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi disebabkan Terbanding menerapkan tarif 20% atas transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co, Ltd dengan PPh Pasal 26 sebesar Rp507.490,00. Sementara Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sebesar Rp253.753,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp253.753,00;

bahwa dalam menentukan pajak terutang atas transaksi kedua negara yang berbeda, terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) guna menghindari pemajakan berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa untuk dapat memanfaatkan P3B tersebut, Pemohon Banding harus dapat menunjukkan bukti bahwa lawan transaksi adalah benar warga negara dalam P3B, yang dapat dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) atau form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikelurkan oleh otoritas pajak di negara bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, kedudukan P3B terhadap UU Pajak domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis. Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik;

bahwa pemberi jasa sebagaimana disebutkan di atas tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPh di Indonesia (PPh Pasal 26);

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) Shanghai MCC Trading Co sehingga secara substansi kedua perusahaan tersebut nyata-nyata merupakan penduduk (Tax Resident) dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 seharusnya mengikuti ketentuan P3B dimaksud (substance over form);

bahwa Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut juga telah Pemohon Banding tunjukkan pada proses pemeriksaan & keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya jasa tersebut dan melakukan pemotongan sesuai P3B;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah yang Dikoreksi (Rp)
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang253.753,00

Sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Oktober 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Menurut Terbanding (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.976.779.008-2.976.779.008
2PPh 26 yang terutang298.682.503(253.753)298.428.750
3Kredit Pajak298.428.750-298.428.750
4Pajak yang tidak/kurang dibayar253.753(253.753)-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP96.984(96.984)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar350.737(350.737)-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-342/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang Rp253.753,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data. Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran hal 44

Primary adjustment, secondary adjustment, and corresponding adjustment; Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi; Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapt terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Kebeatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

a. Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN;

b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

c. Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

e. Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut;

f. Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5;

2. Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi;

b. Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

2) memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B;

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp296.927.051,00, terdiri atas Ayaha Engineering sebesar Rp13.203.768,00, Mitsubishi Chemical Corporation sebesar Rp238.792.606,00 (cap pada part 7), Mitsubishi Chemical Systems sebesar Rp44.676.931,00 dan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.746,00 (tidak ada cap di part III dan part VII):

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

a. Lawan transaksi Wajib Pajak tidak memiliki BUT di Indonesia, merupakan negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b. Wajib Pajak dapat membuktikan form DGT-1 atas nama Pemberi Jasa merupakan penduduk pada negara kedudukannya untuk tahun pajak 2019;

c. Secara substansi dapat dibuktikan bahwa kami benar-benar bertransaksi dengan pihak yang berasal dari negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-151/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 26 Januari 2022 (pertama) dan surat nomor S-470/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 April 2022 (Kedua), Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian permintaan data yaitu form DGT-1, sedangkan scan perjanjian kerja, PO, BA serah terima barang/pekerjaan, bukti pembayaran/bukti transfer bank, invoice sampai laporan ini dibuat belum dipenuhi;

bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Form DGT-1 lawan transaksi Pemohon Banding yaitu, Ayaha Engineering sebesar Rp13.203.768,00, Mitsubishi Chemical Corporation sebesar Rp238.792.606,00, Mitsubishi Chemical Systems sebesar Rp44.676.931,00 dan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.746,00 dan form tersebut sesuai dengan alasan koreksi Pemeriksa;

bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa, Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri;

bahwa sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:

Pasal 4 ayat (1) huruf c mengatur bahwa SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang mengatur bahwa WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

bahwa sesuai Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak menyatakan, Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal;

bahwa sesuai Angka 1 huruf b bagian E. Materi SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang mengatur bahwa ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

bahwaTim Peneliti melakukan penelitian data di Orbis, sebagai berikut:

bahwa terdapat data di Orbis atas Ayaha Engineering Co.Ltd-2, Mitsubishi Chemical Corporation dan Mitsubishi Chemical System sehingga dapat dibuktikan sebagai beneficial owner;

bahwa tidak terdapat data di Orbis atas Shanghai MCC Trading Co. Ltd sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai beneficial owner;

bahwa Peneliti Keberatan telah meneliti Ketentuan Formal dan Ketentuan Material sesuai dengan SE-35/PJ/2021, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

bahwa berdasarkan penelitian, Ayaha Engineering Co., Ltd sebesar Rp13.203.767,00, Mitsubishi Chemical Corporation sebesar Rp238.792.606,00 Mitsubishi Chemical Systems sebesar Rp44.676.931,00 telah memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner, sedangkan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp2.197.443,00 tidak memenuhi ketentuan dan koreksi pemeriksa atas PPh Pasal 26 yang terutang telah sesuai ketentuan sehingga Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

Penelitian Setelah SPUH

bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2022, Penelaah Keberatan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2624/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 23 Agustus 2022. Wajib Pajak hadir dan memberikan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Nomor BA- 5425/WPJ.075/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Berdasarkan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Wajib Pajak Nomor 2816/MUC/TDR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Penelaah keberatan berpendapat sebagai berikut:

E.1. Sengketa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

KetMenurut SKPMenurut Surat KeberatanMenurut Daftar Hasil Penelitian KeberatanMenurut Keterangan/ Tanggapan Tertulis
PPh Pasal 26595.335.802298.428.750298.682.503298.428.750

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh 26 terutang dengan tarif 20% yang dibatalkan atas transaksi dengan Ayaha Engineering sebesar Rp13.203.768,00, Mitshubishi Chemical Corporation sebesar Rp238.792.606,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 20% yang dipertahankan dari transaksi dengan Mitsubishi Chemical Systems sebesar Rp44.676.931,00 dan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.746,00;

Tanggapan Penelaah Keberatan

bahwa Tim Peneliti mendapatkan data di Orbis atas Mitsubishi Chemical Systems dan membuktian bahwa lawan transaksi Wajib Pajak merupakan Beneficial Owner. Sehingga perhitungan Tim Peneliti sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 274/MFI-BHS/LETTER/XI/22 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama PT MC PET Film Indonesia NPWP 01.070.954.1- 052.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 114/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama denga isi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 147/MFI-

BHS/LETTER/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021;

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Direksi PT MC PET Film

Indonesia Nomor 15 tanggal 8 April 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.5. Surat Kuasa Khusus atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.6. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.7. Surat Kuasa Khusus atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.8. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.9. Pakta Integritas atas nama Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P.10. Surat Kuasa Khusus atas nama Satria Ramadhany Haryanto; Bukti P.11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P.12. Pakta Integritas atas nama Satria Ramadhany Haryanto Cynthia selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P.13. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Direksi PT MC PET Film

Indonesia Nomor 15 Tanggal 8 April 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.14. Fotokopi KTP atas nama Bambang H. Sastrosatomo sebagai Presiden

Direktur;

Bukti P.15. Fotokopi Financial Statements as of March 31, 2020 and for the year

then ended with independent auditors report;

Bukti P.16. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti P.17. Fotokopi Tanggapan SPHP Tahun Pajak 2019;

Bukti P.18. Fotokopi SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak

Oktober 2019;

Bukti P.19. Rekapitulasi koreksi sebesar Rp253.753,00;

Bukti P.20. Fotokopi Form DGT-1 Shanghai MCC Trading Co, Ltd.;

Bukti P.21. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-3. Surat Terbanding tentang Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding atas

Permohon Banding PT Mc Pet Film Indonesia;

Bukti T-4. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-5. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Softcopy Matrik Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 274/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 terutang298.428.750,00298.682.503,00253.753,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp253.753,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 253.745,00, karena atas Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.745,00 (tidak ada cap di part III dan part VII) :

2. bahwa Terbanding mendalilkan SE-35/PJ/2021 yang mengatur bahwa penelitian SKD WPLN dalam proses pemeriksaan atau keberatan dilakukan melalui pemenuhan ketentuan formal dan material, di mana SKD harus memenuhi persyaratan formal tertentu dan dapat dijadikan dasar penerapan P3B, serta secara material tidak mengandung penyalahgunaan P3B dan memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner;

3. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi tanggal 26 Januari 2022 dan 13 April 2022, Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data berupa Form DGT-1, sedangkan dokumen pendukung lainnya tidak dipenuhi hingga laporan disusun. Tim Peneliti kemudian meneliti Form DGT-1 lawan transaksi Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.745,00 dan menyatakan form tersebut sesuai dengan alasan koreksi Terbanding;

4. bahwa Pasal 20 UU Pajak Penghasilan mengatur pelunasan pajak terutang dalam tahun berjalan melalui pemotongan, pemungutan, dan pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, PER-25/PJ/2018 menegaskan bahwa SKD WPLN harus ditandatangani atau diberi tanda yang setara oleh WPLN sesuai kelaziman di negara mitra P3B;

5. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-25/PJ/2018 mengatur persyaratan Beneficial Owner bagi WPLN badan, antara lain tidak bertindak sebagai agen/nominee/conduit, memiliki kendali atas penghasilan dari Indonesia, penggunaan penghasilan kepada pihak lain tidak melebihi 50%, menanggung risiko atas aset atau kewajiban, serta tidak berkewajiban meneruskan penghasilan kepada pihak lain;

6. bahwa SE-35/PJ/2021 menyatakan SKD WPLN yang diterima dalam proses pemeriksaan atau keberatan tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal. Ketentuan formal tersebut meliputi penggunaan format SKD WPLN, pengisian yang benar dan lengkap, penandatanganan oleh WPLN dan pejabat berwenang, penggunaan sesuai periode, serta adanya pernyataan tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan bahwa WPLN merupakan beneficial owner;

7. bahwa berdasarkan penelitian data Orbis, tidak ditemukan data Shanghai MCC Trading Co. Ltd sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai beneficial owner. Peneliti Keberatan telah menilai ketentuan formal dan material sesuai SE- 35/PJ/2021, dan menyimpulkan bahwa transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp253.745,00 tidak memenuhi ketentuan, sehingga koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai ketentuan;

8. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi koreksi Rp253.745,00 Form DGT-1, serta SKD Shanghai MCC Trading Co. Ltd yang tidak dibubuhi cap pada bagian III dan VII. Atas bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa SKD tidak memenuhi ketentuan formal, tidak terdapat data Shanghai MCC Trading Co. Ltd di Orbis sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai beneficial owner, dan karenanya tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

9. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022 telah diterbitkan sesuai kewenangan Pasal 26 UU KUP dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai peraturan perpajakan. Oleh karena itu, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama PT MC Pet Film Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp253.753,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menerapkan tarif 20% atas transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co, Ltd dengan PPh Pasal 26 sebesar Rp 507.490,00. Sementara Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sebesar Rp253.753,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp253.753,00;

2. bahwa dalam menentukan pajak terutang atas transaksi kedua negara yang berbeda, terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) guna menghindari pemajakan berganda atas objek pajak yang sama;

3. bahwa untuk dapat memanfaatkan P3B tersebut, Pemohon Banding harus dapat menunjukkan bukti bahwa lawan transaksi adalah benar warga negara dalam P3B, yang dapat dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak di negara bersangkutan;

4. bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, kedudukan P3B terhadap UU Pajak domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis, artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik;

5. bahwa Shanghai MCC Trading Co, Ltd tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPh di Indonesia (PPh Pasal 26);

6. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) Shanghai MCC Trading Co, Ltd untuk membuktikan secara substansi perusahaan tersebut nyata-nyata merupakan penduduk (Tax Resident) dari negara China yang memiliki P3B dengan Indonesia sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 seharusnya mengikuti ketentuan P3B dimaksud (substance over form);

7. bahwa Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut juga telah ditunjukkan pada proses pemeriksaan & keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya jasa tersebut dan melakukan pemotongan sesuai P3B;

8. bahwa berdasarkan PER-25/PJ/2018, SKD WPLN cukup memenuhi persyaratan menggunakan Form DGT serta ditandatangani oleh WPLN dan pejabat berwenang, tanpa mensyaratkan penggunaan cap. Oleh karena itu, Form DGT-1 Shanghai MCC Trading Co. Ltd telah sesuai ketentuan dan tidak tepat dijadikan dasar koreksi. Selain itu, alasan Terbanding yang menyatakan lawan transaksi bukan beneficial owner karena tidak tercantum di Orbis juga tidak tepat, karena Shanghai MCC Trading Co. Ltd telah memenuhi ketentuan beneficial owner sesuai PER-25/PJ/2018;

9. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa rekapitulasi koreksi sebesar Rp253.753,00 dan Form DGT-1 Shanghai MCC Trading Co, Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan hutang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A UU PPh tersebut di atas menyatakan:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing Negara.

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”

bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Tiongkok mengatur: (1). Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other

Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

(2). The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from

sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.

bahwa selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

2. bahwa P3B merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara lain, yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing Negara sebagaimana konvensi Wina yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia;

3. bahwa Peraturan Dirjen Pajak merupakan peraturan internal Pemerintah Indonesia yang harus dipatuhi oleh seluruh Wajib Pajak dalam negeri, dalam rangka membangun sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih baik, namun demikian, ketidakpatuhan wajib Pajak terhadap aturan administrasi yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tidak dapat menggugurkan ketentuan yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara lain dalam perjanjian P3B;

4. bahwa salah satu persyaratan untuk dapat diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B adalah adanya COD/SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan negara mitra P3B yang bersangkutan. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif (misal SKD tidak ada stempel/cap dan sebagainya). Oleh karena itu, tidak adanya cap/stempel pada SKD menurut Pengadilan Pajak tidak mengurangi hak Pemohon Banding untuk menerapkan ketentuan dalam P3B;

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terhadap Certificate of Tax Resident yang diterbitkan oleh otoritas pajak Tiongkok, diketahui bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebagai lawan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai Tax Resident Tiongkok. Oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Tiongkok Indonesia sebagai negara sumber berhak mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Shanghai MCC Trading Co. Ltd.;

6. bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd bukan Beneficial Owner karena tidak ada di Orbis, Pengadilan Pajak berpendapat Database Orbis milik Bureau van Dijk adalah database komersial pihak ketiga. Ketiadaan data suatu entitas dalam database komersial tidak serta merta menggugurkan status hukum maupun status perpajakan entitas tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Otoritas Pajak negara asalnya melalui CoD. Mengutamakan database komersial di atas dokumen resmi antar-negara (G-to- G) tanpa bukti pendukung lain adalah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

7. bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Shanghai MCC Trading Co. Ltd bukan Beneficial Owner semata-mata karena tidak ditemukan dalam database Orbis tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum. Kriteria Beneficial Owner diatur secara spesifik dalam Pasal 6 PER-25/PJ/2018 dan tidak mensyaratkan "terdaftar di database Orbis" sebagai salah satu syarat kumulatif. Terbanding dalam persidangan, tidak dapat membuktikan bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd tidak memenuhi persyaratan kumulatif sebagai bukan Beneficial Owner sebagaimana diatur Pasal 6 PER-25/PJ/2018;

8. bahwa dengan demikian, atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp253.753,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)dipertahankan oleh Majelis (Rp)
PPh Pasal 26 terutang253.753,00253.753,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp298.682.503,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp253.753,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp298.428.750,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02664/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00069/204/19/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp2.976.779.008,00
PPh Pasal 26 terutangRp298.428.750,00
Kredit PajakRp298.428.750,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Arief Sultony, Ak., M.H. dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.