Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-013693.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mc Pet Film Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013693.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 013693.13/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 099/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

3. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/MFI-BHS/LETTER/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 198706302008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-596/WPJ.07/2024 tanggal 29 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2023 tanggal 14 April 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-026/PP/Ucp/2026 tanggal 09 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 276/MFI- BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-101/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Januari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 121/MFI- BHS/LETTER/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 25.468.527.542 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp5.093.705.508 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp 489.072.439

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 489.072.439

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp4.604.633.069 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.071.498.115

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp1.071.498.115 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp5.676.131.184 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 152/MFI-BHS/LETTER/2021 tanggal 09 November 2021 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak25.468.527.542-25.468.527.542
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.093.705.508(478.793.204)4.614.912.304
c. Kredit Pajak489.072.439-489.072.439
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.604.633.069(478.793.204)4.125.839.865
f. Sanksi Administrasi1.071.498.115205.036.7391.276.534.854
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar5.676.131.184(273.756.465)5.402.374.719

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 276/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 (cap harian pos tanggal 01 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 276/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 diterima pada tanggal 09 September 2022;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bambang H. Sastrosatomo, selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang
Diajukan Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak25.468.527.5424.890.724.47220.577.803.070
2PPh 26 yang terutang4.614.912.304489.072.4394.125.839.865
3Kredit Pajak489.072.439489.072.439-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.125.839.856-4.125.839.856
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.276.534.854-1.276.534.854
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.402.374.719-5.402.374.719

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp20.577.803.070,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp20.577.803.070,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp4.890.724.472

Menurut TerbandingRp25.468.527.542

SengketaRp20.577.803.070

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen terkait sengketa DPP PPh Pasal 26 yang membuktikan kebenaran transaksi tersebut sehingga koreksi masih tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 di laporan keuangan dengan objek yang telah dilaporkan di SPT Masa.

bahwa adapun rincian objek menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa atas koreksi objek sebesar Rp20.577.803.070,00 dialokasikan seluruhnya oleh Terbanding ke Masa Pajak Maret 2020;

Alasan Banding dan Jumlah Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Mengenai Ketentuan Formal

bahwa penerbitan Surat Ketetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Maret 2020 tidak sesuai ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 3 PMK No. 145/PMK.03/2012 s.t.t.d PMK No. 183/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dijelaskan:

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, surat ketetapan pajak untuk pajak penghasilan masa adalah sesuai dengan masa pajak tersebut terutang dan dilaporkan dalam SPT Masa. Bahwa yang dikecualikan dari aturan tersebut hanya atas Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atau menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi objek hanya di masa Maret 2020 (masa terakhir tahun buku Pemohon Banding) dan tidak di setiap masa. Pada faktanya, koreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi koreksi Terbanding tersebar di setiap masa pajak;

Mengenai Materi Sengketa

6201000 Maintenance Expense

bahwa hingga surat tanggapan ini dibuat, Pemohon Banding belum mengetahui rincian atas objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding sebesar Rp30.859.411.571,00;

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada Terbanding melalui komunikasi elektronik maupun permintaan rincian data secara tertulis melalui surat nomor 157/MFI-BHS/LETTER/2022 tanggal 11 Juli 2022. Namun, sampai saat ini Pemohon Banding belum mendapatkan balasan terkait dengan rincian objek akun 6201000 Maintenance Expense menurut Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen secara rinci terkait akun tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding;

bahwa dari biaya tersebut, tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26. Biaya Maintenance Expense merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk keperluan perusahaan, diantaranya pengadaan alat-alat kantor, biaya pemeliharaan mesin kantor, biaya pengadaan sparepart dan lain sebagainya merupakan biaya pendukung atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa atas biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26, telah dipotong pajaknya dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

6202001 Consumable Packing Material (Non Inventory)

bahwa biaya tersebut terdiri dari pengadaan packing material seperti resin, alumuninium, karton dan pallet, pembayaran fee label system support service, serta biaya transportasi dan biaya handling;

bahwa dari biaya tersebut, tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26. Adapun atas biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26, telah potong pajaknya dan telah kami laporkan dalam SPT Masa PPh 26;

6503000 Commission & Rebates

bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas jasa komisi penjualan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya;

bahwa terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Pemohon Banding;

6621000 Running Royalty

bahwa biaya running royalty merupakan biaya pembayaran royalti merek dagang produk Pemohon Banding kepada Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya;

bahwa terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Pemohon Banding;

7112002 Financial Expense

bahwa biaya financial expenses merupakan biaya pembayaran Guarantee Fee yang dibayarkan Pemohon Banding ke Mitsubishi Chemical Holding Corporation (MCHC), Jepang. Atas biaya tersebut, Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pelaporan di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya. Terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Pemohon Banding;

6421000 Supervisor Fee

bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa supervisi yang dilakukan oleh tenaga kerja dari Jepang. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pelaporan di SPT Masa 2019;

6421006 General Service Agreement

bahwa di dalam akun tersebut terdapat pembayaran jasa penggunaan sistem dan jasa informasi teknologi untuk pembuatan label pada produk Pemohon Banding kepada Mitsubishi Chemical System (MCSY) dan terdapat pembayaran atas jasa- jasa yang disediakan oleh PT Mitsubishi Chemical Indonesia (PT MCCI) sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti jasa tenaga kerja dan jasa lainnya berdasarkan perjanjian terkait;

bahwa atas pembayaran kepada MCSY, Jepang merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan dalam SPT Masa;

bahwa atas pembayaran lainnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena dibayarkan kepada PT MCCI yang berkedudukan di Indonesia sehingga seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26;

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.125.839.865,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.125.839.865,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp489.072.439

Menurut TerbandingRp4.614.912.304

SengketaRp4.125.839.865

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00

bahwa koreksi berasal dari Objek PPh Pasal 26 pada poin A yang dianggap belum dilaporkan oleh Terbanding sebesar Rp20.577.803.070,00. Atas koreksi tersebut Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 20% sebesar Rp4.115.560.614,00;

Koreksi PPh Pasal 26 terutang atas transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co, Ltd sebesar Rp10.279.250,00

bahwa koreksi disebabkan lawan transaksi Pemohon banding yaitu Shanghai MCC Trading Co, Ltd., tidak mengisi dan/atau mengisi Form DGT Part VI tetapi tidak benar sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner;

Alasan Banding dan Jumlah Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang karena Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang sebagaimana penjelasan pada poin A Koreksi Objek PPh Pasal 26;

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang karena perbedaan tarif sebesar Rp10.279.250,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 20% yang dipertahankan dari transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co, Ltd sebesar Rp10.279.250,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi disebabkan Terbanding menerapkan tarif 20% atas transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co, Ltd dengan PPh Pasal 26 sebesar Rp20.558.500,00. Sementara Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sebesar Rp10.279.250,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.279.250,00;

bahwa dalam menentukan pajak terutang atas transaksi kedua negara yang berbeda, terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) guna menghindari pemajakan berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa untuk dapat memanfaatkan P3B tersebut, Pemohon Banding harus dapat menunjukkan bukti bahwa lawan transaksi adalah benar warga negara dalam P3B, yang dapat dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) atau form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak di negara bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, kedudukan P3B terhadap UU Pajak domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis. Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik;

bahwa pemberi jasa sebagaimana disebutkan di atas tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPh di Indonesia (PPh Pasal 26);

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) lawan transaksi sehingga secara substansi kedua perusahaan tersebut nyata-nyata merupakan penduduk (Tax Resident) dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 seharusnya mengikuti ketentuan P3B dimaksud (substance over form);

bahwa Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut juga telah kami tunjukkan pada proses pemeriksaan & keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas biaya jasa tersebut dan melakukan pemotongan sesuai P3B;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah yang Dikoreksi
(Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak20.577.803.070
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang4.125.839.865

sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Maret 2020 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Menurut Terbanding (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak25.468.527.542(20.577.803.070)4.890.724.472
2PPh 26 yang terutang4.614.912.304(4.125.839.865)489.072.439
3Kredit Pajak489.072.439-489.072.439
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.125.839.856(4.125.839.856)-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.276.534.854(1.276.534.854)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.402.374.719(5.402.374.719)-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-101/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang Rp20.577.803.070,00

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 7 Tahun 2021:

▪ Pasal 25 ayat (1)

▪ Pasal 25 ayat (2)

▪ Pasal 25 ayat (3)

▪ Pasal 25 ayat (3a)

▪ Pasal 26 ayat (1)

▪ Pasal 26A ayat (1)

▪ Pasal 28

▪ Penjelasan Pasal 28 ayat (11)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

▪ Pasal 14 ayat (1)

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021

▪ Pasal 3

▪ Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

▪ Pasal 4 ayat (1)

▪ Pasal 8 ayat (1)

▪ Pasal 12 ayat (2)

▪ Pasal 12 ayat (3)

▪ Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021

▪ Pasal 4 ayat (1)

▪ Pasal 26 ayat (1)

▪ Pasal 32A

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

▪ Pasal 24 ayat (1) dan (2)

▪ Pasal 25 ayat (1) dan (2)

▪ Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

▪ Pasal 2 ayat

▪ Pasal 3 ayat (1) ,(2) dan (3)

▪ Pasal 4 ayat (1), (3) , (4), (5) dan (6)

▪ Pasal 6 ayat (1)

▪ Pasal 9

Surat Edaran Nomor SE-35/PJ./2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

Hasil Penelitian

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 di laporan keuangan dengan objek yang telah dilaporkan di SPT Masa. Atas koreksi objek sebesar Rp20.577.803.070,00 dialokasikan seluruhnya oleh Pemeriksa ke Masa Pajak Maret 2020;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Pemeriksa mengenakan tarif sebesar 20% atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00. Koreksi tarif karena Pemeriksa beranggapan form DGT-1 yang telah dilampirkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Oleh karena itu Pemeriksa beranggapan Pemohon Banding tidak berhak menggunakan tarif P3B dan menerapkan tarif 20% terhadap Bukti Potong yang telah dipotong Pemohon Banding sebesar Rp489.072.455,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Pemohon Banding tidak mengetahui rincian Objek PPh Pasal 26 yang disampaikan Pemeriksa sebesar Rp20.577.803.070,00;

b) Lawan transaksi Pemohon Banding tidak memiliki BUT di Indonesia, merupakan negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

c) Pemohon Banding dapat membuktikan form DGT-1 atas nama Pemberi Jasa merupakan penduduk pada negara kedudukannya untuk tahun pajak 2019;

d) Secara substansi dapat dibuktikan bahwa kami benar-benar bertransaksi dengan pihak yang berasal dari negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa berdasarkan penelitian keberatan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, dokumen dan catatan dengan surat nomor S-151/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 26 Januari 2022 (pertama) dan surat nomor S-470/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 April 2022 (Kedua);

bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan data yaitu form DGT, sedangkan scan perjanjian kerja, PO, BA serah terima barang/pekerjaan, bukti pembayaran/bukti transfer bank, invoice sampai laporan ini dibuat belum dipenuhi;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap Form DGT MUFG Bank, Ltd sudah sesuai ketentuan;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap Form DGT Mitsubishi Chemical Corporation sudah sesuai ketentuan;

bahwa Terbanding melakukan penelitian di Orbis untuk mencari data MUFG Bank Ltd dan Mitsubishi Chemical Corporation. Data atas 2 (dua) vendor tersebut tersedia di Orbis, sehingga Terbanding meyakini dua vendor tersebut sebagai Beneficial Owner;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap Form DGT Mitsubishi Chemical System Inc pada part VI tidak diisi, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf d PER- 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 karena tidak dapat dibuktikan bahwa Mitsubishi Chemical System Inc sebagai penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

bahwa Form DGT Mitsubishi Chemical System Inc tidak memenuhi ketentuan formal atas SKD WP LN sesuai SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 bagian E nomor 1 huruf b yang menyatakan terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B karena part VI tidak diisi;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap Form DGT Shanghai MCC Trading Co,Ltd pada part VI bagian nomor 1 dan nomor 5 sudah diisi, tetapi tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka (1) WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit dan angka (5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain;

bahwa oleh karena Shanghai MCC Trading Co,Ltd dalam mengisi DGT Part VI nomor 1 dan 5 tidak tepat, maka Shanghai MCC Trading Co,Ltd tidak memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner;

bahwa Terbanding melakukan penelitian di Orbis untuk mencari data Mitsubishi Chemical System Inc dan Shanghai MCC Trading Co,Ltd. Data atas 2 (dua) vendor tersebut tidak ditemukan, sehingga Terbanding tidak meyakini dua vendor tersebut sebagai Beneficial Owner;

bahwa telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Data dengan Nomor BA-2612/WPJ.075/2022 pada tanggal 9 Mei 2022. Karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data terkait Objek Pajak PPh Pasal 26 maupun data pendukungnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020;

Penelitian Setelah SPUH

bahwa Telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: S-2522/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Agustus 2022 terhadap Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor 2813/MUC/TDR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 sebagaimana terlampir dengan tanggapan Pemohon Banding;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi yang dipertahankan dengan penjelasan sebagai berikut:

6201000 Maintenance Expense

bahwa hingga surat tanggapan ini dibuat, Pemohon Banding belum mengetahui rincian atas objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa sebesar Rp30.859.411.571,00;

bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada Pemeriksa melalui komunikasi elektronik maupun permintaan rincian data secara tertulis melalui surat nomor 157/MFI-BHS/LETTER/2022 tanggal 11 Juli 2022. Namun, sampai saat ini Pemohon Banding belum mendapatkan balasan terkait dengan rincian objek akun 6201000 Maintenance Expense menurut Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding tidak bisa memberikan dokumen secara rinci terkait akun tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti objek PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa;

bahwa dari biaya tersebut, tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26. Biaya Maintenance Expense merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk keperluan perusahaan, diantaranya pengadaan alat-alat kantor, biaya pemeliharaan mesin kantor, biaya pengadaan sparepart dan lain sebagainya merupakan biaya pendukung atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa atas biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26, telah potong pajaknya dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh 26;

6202001 Consumable Packing Material (Non Inventory)

bahwa biaya tersebut terdiri dari pengadaan packing material seperti resin, alumuninium, karton dan pallet, pembayaran fee label system support service, serta biaya transportasi dan biaya handling;

bahwa dari biaya tersebut, tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26. Adapun atas biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26, telah potong pajaknya dan telah kami laporkan dalam SPT Masa PPh 26;

6503000 Commission & Rebates

bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas jasa komisi penjualan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya. Terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Pemohon Banding;

6621000 Running Royalty

bahwa biaya running royalty merupakan biaya pembayaran royalti merek dagang produk Pemohon Banding kepada Mitsubishi Chemical Corporation, Jepang. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya. Terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Wajib Pajak;

7112002 Financial Expense

bahwa biaya financial expenses merupakan biaya pembayaran Guarantee Fee yang dibayarkan Pemohon Banding ke Mitsubishi Chemical Holding Corporation (MCHC), Jepang. Atas biaya tersebut, Wajib Pajak telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pelaporan di SPT Masa 2019;

bahwa dengan adanya sistem pencatatan accrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan waktu antara saat pembebanan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan saat pemotongan dan pelaporan PPh-nya. Terdapat biaya-biaya yang baru akan dilaporkan PPh Pasal 26 di periode (tahun) selanjutnya. Begitu juga sebaliknya, terdapat pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya yang terjadi pada tahun sebelumnya. Adapun objek yang tidak dilapor di SPT Masa 2019, adalah objek yang telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 oleh Pemohon Banding;

6421000 Supervisor Fee

bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa supervisi yang dilakukan oleh tenaga kerja dari Jepang. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan pelaporan di SPT Masa 2019;

6421006 General Service Agreement

bahwa di dalam akun tersebut terdapat pembayaran jasa penggunaan sistem dan jasa informasi teknologi untuk pembuatan label pada produk wajib pajak kepada Mitsubishi Chemical System (MCSY) dan terdapat pembayaran atas jasa-jasa yang disediakan oleh PT Mitsubishi Chemical Indonesia (PT MCCI) sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti jasa tenaga kerja dan jasa lainnya berdasarkan perjanjian terkait;

bahwa atas pembayaran kepada MCSY, Jepang merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah kami setor dan laporkan dalam SPT Masa;

bahwa atas pembayaran lainnya bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena dibayarkan kepada PT MCCI yang berkedudukan di Indonesia sehingga seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26;

Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp4.604.633.069,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan pendapat Terbanding atas koreksi yang dipertahankan dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang karena koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang sebagaimana penjelasan pada poin A koreksi Objek PPh Pasal 26;

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang karena perbedaan tarif sebesar Rp489.072.455,00

bahwa rincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 20% yang dibatalkan atas transaksi dengan Mitsubishi Chemical Corporation sebesar Rp228.954.099,00 dan MUFG Bank,Ltd sebesar Rp194.444.947,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 20% yang dipertahankan dari transaksi dengan MITSUBISHI CHEMICAL SYSTEMS,Inc sebesar Rp55.394.152,00 dan Shanghai MCC Trading Co,Ltd sebesar Rp10.279.250,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam menentukan pajak terutang atas transaksi antara dua warga negara yang berbeda terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) guna menghindari pemajakan berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa untuk dapat memanfaatkan P3B tersebut, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti bahwa lawan transaksi adalah benar warga negara dalam P3B, yang dapat dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) atau form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikelurkan oleh otoritas pajak di negara bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di atas, kedudukan P3B terhadap UU Pajak domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis. Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik;

bahwa pemberi jasa sebagaimana disebutkan di atas tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPh di Indonesia (PPh Pasal 26);

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Form DGT-1 lawan transaksi sehingga substansi kedua perusahaan tersebut nyata-nyata merupakan penduduk (Tax Resident) dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 seharusnya mengikuti ketentuan P3B dimaksud (subtance over from);

bahwa Form DGT-1 tersebut juga telah kami tunjukkan pada proses pemeriksaan & keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Biaya Jasa tersebut dan melakukan pemotongan sesuai P3B;

bahwa telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-5217/WPJ.075/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022;

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang di Orbis untuk mencari data Mitsubishi Chemical System Inc dan ditemukan data Mitsubishi Chemical System Inc, sehingga Terbanding meyakini Mitsubishi Chemical System Inc sebagai Beneficial Owner;

bahwa untuk Shanghai MCC Trading Co,Ltd. Di data Orbis tetap tidak ditemukan dan Form DGT Shanghai MCC Trading Co, Ltd pada part VI bagian nomor 1 dan nomor 5 sudah diisi, tetapi tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka (1) WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit dan angka (5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain. Shanghai mengisi Yes untuk nomor 1 dan nomor 5 di Part VI, seharusnya No untuk nomor 1 dan nomor 5.Oleh karena itu Terbanding tidak meyakini Shanghai MCC Trading Co,Ltd sebagai Beneficial Owner;

bahwa untuk penghitungan sanksi administrasi terdapat koreksi oleh Terbanding terhadap sanksi bunga pasal 13 (2) KUP oleh Pemeriksa, dimana Pemeriksa menggunakan tarif bunga sebesar 1,41% . Sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tanggal 26 November 2020 yang menggunakan tarif bunga 1,82%;

bahwa hal ini sesuai dengan diktum keenam ayat (1) Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 276/MFI-BHS/LETTER/XI/22 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 atas nama PT MC PET Film Indonesia NPWP 01.070.954.1- 052.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 121/MFI-BHS/LETTER/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama denga isi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 7 September 2022;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 152/MFI-

BHS/LETTER/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021;

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Direksi PT MC PET Film

Indonesia Nomor 15 tanggal 8 April 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.5. Surat Pemohon Banding Nomor 235/MUC/S-TDR/II/2024 tanggal 20

Februari 2024 tentang Pendapat Akhir Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Nomor 013693.13/2022/PP (PPh 26 Masa Maret 2020);

Bukti P.6. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 099/MFI-BHS/LETTER/V/2023

tanggal 31 Mei 2023 atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.7. Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.8. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 109/MFI-BHS/LETTER/V/2023

tanggal 31 Mei 2023 atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.10. Asli Pakta Integritas atas nama Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P.11. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 078/MFI-BHS/LETTER/V/2023

tanggal 31 Mei 2023 atas nama Satria Ramadhany Haryanto; Bukti P.12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

566/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Satria Ramadhany Haryanto;

Bukti P.13. Asli Pakta Integritas atas nama Satria Ramadhany Haryanto Cynthia

selaku Kuasa Hukum;

Bukti P.14. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Direksi PT MC PET Film

Indonesia Nomor 15 Tanggal 8 April 2020 yang dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.15. Fotokopi KTP atas nama Bambang H. Sastrosatomo sebagai Presiden

Direktur;

Bukti P.16. Fotokopi Financial Statements as of March 31, 2020 and for the year

then ended with independent auditors report;

Bukti P.17. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti P.18. Fotokopi Tanggapan SPHP Tahun Pajak 2019;

Bukti P.19. Fotokopi SPT PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak

Maret 2020;

Bukti P.20. Matriks sengketa;

Bukti P.21. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.22. Bukti pendukung atas koreksi akun 6201000 – Maintenance expenses

sebesar Rp18.810.014.428,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 6201000 – Maintenance Expenses;

b. Fotokopi Surat nomor 157/MFI-BHS/LETTER/2022 tanggal 11 Juli 2022;

c. Fotokopi Payment Voucher sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Bukti Pendukung terdiri atas dokumen-dokumen bukti dan daftar bukti potong PPh 4 (2) atas biaya yang telah dipotong PPh Pasal 4(2) sebesar Rp3.994.577.867,00 serta 130 (seratus tiga puluh) daftar bukti potong PPh 4 (2) dengan nilai total DPP sebesar Rp3.065.202.177,00 sehingga total biaya yang diujibuktikan sebesar Rp 7.059.780.044,00 yang terdiri dari:

- General voucher,

- Purchase Order,

- Invoice/kwitansi,

- Faktur Pajak,

- Bukti Pembayaran,

- Perjanjian (Certificate of Work Completion),

- SPT PPh Pasal 4(2) yang menunjukkan daftar Bukti Potong dengan DPP total Rp 7.059.780.044,00;

d. Fotokopi Payment Voucher sebanyak 5 (lima) Bukti Pendukung atas biaya yang telah merupakan biaya Bea Masuk dan Pembelian Material sebesar Rp65.896.000,00 yang terdiri dari:

- General Voucher,

- Invoice/kwitansi,

- Rekening Koran,

- PIB,

- Packing List,

- Billing DJBC;

Bukti P.23. Bukti pendukung atas koreksi akun 6202001 - Consumable Packing

Material (Non Inventory) sebesar Rp 1.843.089.604,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 6202001 - Consumable Packing Material (Non Inventory) sebesar Rp 1.843.089.604,00,

b. Fotokopi Payment Voucher sebanyak 5 (lima) sebesar Rp100.446.997,00 yang terdiri dari:

- General voucher,

- Purchase Order,

- Invoice/kwitansi,

- Packing List;

Bukti P.24. Bukti pendukung atas koreksi akun 6503000 - Commission & Rebates

Sebesar Rp75.975.857,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 6503000 - Commission & Rebates sebesar Rp75.975.857,00

b. Fotokopi Payment Voucher sebanyak 1 (satu) Bukti Pendukung atas biaya yang telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp84.913.811,00, yang terdiri dari:

- General voucher no. 1900002817,

- Rekening koran,

- Invoice no. MFI-IN-20004,

- Bukti Potong No. 3400000029;

Bukti P.25. Bukti pendukung atas koreksi 6621000 Running Royalty sebesar

Rp2.858.956,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 6621000 – Running Royalty sebesar Rp2.858.956,00;

b. Rincian selisih kurs pada akun 6621000 – Running Royalty; Bukti P.26. Bukti pendukung atas koreksi 7112002 - Financial Expense sebesar

Rp340.339.601,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 7112002 - Financial Expense sebesar Rp340.339.601,00;

b. Fotokopi Payment Voucher sebanyak 1 (satu) sebesar Rp376.788.894,00, yang terdiri dari:

- General voucher No. 1900001618,1900001619, 1900001841, 1900001842,1900002066,1900002067,1900002347, 1900002348,1900002582,190002583,190002834, 190002835,

- Invoice/kwitansi,

- Bukti Potong No. 3400000032;

Bukti P.27. Bukti pendukung atas koreksi akun 6421006 - General Service

Agreement sebesar Rp304.936.676,00 berupa:

a. Rekapitulasi / rincian koreksi akun 6421006 - General Service Agreement sebesar Rp304.936.676,00,

b. Payment Voucher sebanyak 2 (dua) sebesar Rp287.124.380,00, yang terdiri dari:

- General voucher,

- Invoice dan Kwitansi;

Bukti P.28. Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 26 Tahun 2020;

Bukti P.29. Fotokopi Form DGT-1 Shanghai MCC Trading Co, Ltd tahun 2019

dan 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-3. Surat Terbanding tentang Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding atas

Permohon Banding PT Mc Pet Film Indonesia;

Bukti T-4. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-5. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Softcopy Matrik Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 276/MFI-BHS/LETTER/XI/22 tanggal 30 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
ADasar Pengenaan Pajak4.890.724.472,0025.468.527.542,0020.577.803.070,00
BPPh Pasal 26 Terutang489.072.439,004.614.912.304,004.125.839.865,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 di laporan keuangan dengan objek yang telah dilaporkan di SPT Masa. Atas koreksi objek sebesar Rp20.577.803.070,00 dialokasikan seluruhnya oleh Pemeriksa ke Masa Pajak Maret 2020;

2. bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian Objek PPh Pasal 26 yang disampaikan Pemeriksa sebesar Rp20.577.803.070,00 Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa diketahui rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00, sebagai berikut :

bahwa Pemeriksa telah memberikan file Pivot terhadap 10 akun tersebut, dan meminta penjelasan per voucher pada saat proses pemeriksaan dan pembahasan, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terperinci atas voucher pada akun tersebut;

b. bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atau menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi objek hanya di masa Maret 2020 (masa terakhir tahun buku Pemohon Banding) dan tidak di setiap masa. Pada faktanya, koreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi koreksi Terbanding tersebar di setiap masa pajak, Terbanding memberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terperinci atas pada akun tersebut maka Atas koreksi tersebut d alokasiken ke Masa Maret 2020;

3. bahwa menurut Terbanding persandingan koreksi menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut :

4. bahwa berdasarkan urian di atas, Terbanding akan membahas akun yang menurut Pemohon Banding terdapat bukan obyek Pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

a. bahwa atas koreksi Akun 6201000 – Maintenance expenses sebesar Rp18.810.014.428,00 Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut: ▪ Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp12.049.397.143,35 seluruhnya tidak

didukung bukti;

▪ Bea masuk/pembelian material sebesar Rp545.194.600,71, yang

didukung bukti hanya Rp65.896.000,00 melalui 5 Payment Voucher beserta dokumen pendukung (general voucher, invoice/kwitansi, rekening koran, PIB, packing list, dan billing DJBC), sedangkan sisanya Rp479.298.600,71 tidak didukung bukti;

▪ Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.059.780.044,00 seluruhnya

didukung bukti berupa 27 Payment Voucher dan 130 daftar bukti potong, yang mencakup dokumen general voucher, purchase order, invoice/kwitansi, faktur pajak, bukti pembayaran, perjanjian /certificate of work completion, serta SPT PPh Pasal 4 ayat (2);

▪ Dengan demikian atas Objek PPh 26 sebesar Rp18.810.014.428,00,

namun yang didukung bukti hanya sebesar Rp 7.125.676.044,00;

b. bahwa atas akun 6202001–Consumable Packing Material (Non Inventory) terdapat objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.923.661.556,00 Pemohon Banding menyatakan objek PPh Pasal 26 dalam akun tersebut sebesar Rp80.571.952,61 dengan dukungan bukti senilai Rp100.446.997,44,00. Berdasarkan perbedaan tersebut, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Terbanding dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa atas akun 6503000 - Commission & Rebates, Terbanding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 26 dalam akun tersebut sebesar Rp601.607.466, sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah yang bukan objek PPh Pasal 26 hanya Rp75.975.857,00 dengan dukungan bukti Rp84.913.811,00 Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Terbanding dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa atas akun 6621000 Running Royalty, Terbanding berpendapat objek PPh Pasal 26 dalam akun tersebut sebesar Rp1.896.466.187,38. Karena klaim Pemohon Banding hanya didukung rincian selisih kurs tanpa bukti lain, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Terbanding dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. bahwa atas akun 7112002 - Financial Expense, menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp340.339.601,50 yang didukung 1 Payment Voucher dengan dokumen general voucher, invoice/kwitansi, dan bukti potong, namun, Terbanding berpendapat objek PPh Pasal 26 dalam akun tersebut sebesar Rp525.038.133,00. Berdasarkan perbedaan tersebut, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Terbanding dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. bahwa atas akun 6421006 - General Service Agreement sebesar Rp304.936.676,82, menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26, namun bukti pendukung yang diajukan hanya 2 Payment Voucher senilai Rp287.124.380,00 berupa general voucher, invoice/kwitansi, dan bukti potong PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat objek PPh Pasal 26 dalam akun tersebut sebesar Rp1.864.033.801,00. Karena bukti yang diajukan tidak mencakup seluruh nilai yang diklaim, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Terbanding dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding, rincian koreksi a quo adalah sebagai berikut:

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 hanya di 1 (satu) Masa Pajak yaitu Maret 2020 (akhir tahun pajak 2019), meskipun demikian, objek yang diambil oleh Terbanding merupakan biaya yang terjadi selama tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020). Pemohon Banding membagi objek PPh Pasal 26 per Masa Pajak berdasarkan tanggal pencatatan pembukuan (posting date);

3. bahwa atas selisih objek pada akun 6201000 Maintenance Expense sebesar Rp18.810.014.428,00 Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya pada akun 6201000 – Maintenance expense terdiri atas berbagai jenis pengeluaran, termasuk jasa instalasi, maintenance, sewa, yang di dalamnya terdapat objek PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, serta biaya non-objek pajak seperti Bea Meterai dan pembelian material, sehingga tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26;

b. bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding hanya membuktikan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan biaya non-objek pajak (Bea Masuk dan pembelian material), sedangkan objek PPh Pasal 23 tidak diujibuktikan karena telah disepakati para pihak;

c. bahwa atas koreksi biaya Rp18.810.014.428,00, Pemohon Banding menyerahkan bukti pemotongan dan pelaporan PPh 4 ayat (2) sebesar Rp7.059.780.044,00 serta bukti biaya non-objek pajak sebesar Rp65.896.000,00, termasuk contoh transaksi pekerjaan konstruksi yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 ayat (2);

d. bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan total DPP Rp7.059.780.044,00 serta bukti biaya non-objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.060.473.867,00 dari total koreksi Rp18.810.014.428,00. Adapun koreksi biaya yang tidak ditunjukkan dokumennya memiliki substansi yang sama dengan biaya yang telah dibuktikan. Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, koreksi atas akun 6201000 – Maintenance Expense seharusnya dibatalkan seluruhnya;

4. bahwa atas selisih objek pada Akun 6202001 Consumable Packing Material (Non Inventory) sebesar Rp1.843.089.604,00 merupakan pengadaan material dan peralatan untuk proses produksi. Atas koreksi sebesar Rp1.843.089.604,00 Pemohon Banding menyerahkan 5 dokumen pendukung pembayaran dengan total Rp100.446.997,00, termasuk contoh pembelian sarung tangan kerja dari T-MEX Corporation yang merupakan pembelian material, bukan objek PPh Pasal 26. Meskipun hanya sebagian dokumen ditunjukkan dalam Uji Bukti, biaya lainnya memiliki substansi yang sama dengan yang telah dibuktikan. Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 6202001 – Consumable Packing Material (Non Inventory) seharusnya dibatalkan seluruhnya;

5. bahwa atas selisih objek pada akun 6503000 Commission & Rebates sebesar Rp75.975.859,00

▪ merupakan jasa komisi penjualan dari pihak afiliasi (MCC Shanghai) yang atas

pembayarannya telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26;

▪ Selisih sebesar Rp75.975.857,00 terdiri dari pembayaran yang dilakukan dan

dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa April 2020 sebesar Rp89.105.903,00 serta selisih kurs (Rp13.130.046,00);

▪ Berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah PP 45

Tahun 2019, PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran, sehingga biaya yang baru dibayar tahun 2020 belum menjadi objek PPh Pasal 26 tahun 2019;

▪ Dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pembayaran

komisi sebesar Rp84.913.811,00 yang telah dipotong dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa April 2020. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 6503000 – Commission & Rebates seharusnya dibatalkan seluruhnya;

6. bahwa atas selisih objek pada Akun 6621000 Running Royalty sebesar Rp2.858.957,00 merupakan pembayaran royalti merek dagang kepada Mitsubishi Chemical Corporation Jepang yang seluruhnya telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa 2019. Koreksi sebesar Rp2.858.956,00 timbul semata-mata akibat perbedaan kurs antara pencatatan biaya dan pencatatan reversal, yang dalam mata uang USD bernilai nihil, namun menimbulkan selisih saat dikonversi ke Rupiah. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 6621000 – Running Royalty seharusnya dibatalkan seluruhnya’

7. bahwa selisih objek Pada Akun 7112002 - Financial Expense sebesar Rp340.339.601,00 merupakan pembayaran Guarantee Fee kepada Mitsubishi Chemical Holding Corporation (Jepang) yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26. Koreksi sebesar Rp340.339.601,00 berasal dari biaya tahun 2019 yang pembayarannya dilakukan dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa April 2020 sebesar Rp346.428.115,00 serta selisih kurs (Rp6.088.513,00). Berdasarkan PP 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah PP 45 Tahun 2019, PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran, sehingga biaya yang dibayar tahun 2020 belum menjadi objek PPh Pasal 26 tahun 2019. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 7112002 – Financial Expense seharusnya dibatalkan seluruhnya;

8. bahwa atas selisih objek pada Akun 6421006 - General Service Agreement sebesar Rp 304.936.677,00 merupakan pembayaran jasa penggunaan sistem dan teknologi informasi kepada Mitsubishi Chemical System. Koreksi sebesar Rp304.936.676,00 terdiri dari biaya yang dibayar dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa Juli 2020 sebesar Rp287.124.380,00 serta selisih kurs Rp17.812.296,00 Berdasarkan PP 94 Tahun 2010 sebagaimana diubah PP 45 Tahun 2019, PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran, sehingga biaya yang baru dibayar tahun 2020 belum menjadi objek PPh Pasal 26 tahun 2019. Oleh karena itu, koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 6421006 – General Service Agreement seharusnya dibatalkan seluruhnya;

9. bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung yang menjelaskan substansi biaya koreksi PPh Pasal 26, yang terdiri dari biaya yang telah dipotong dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 tahun pajak 2020, biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah dilaporkan, pembayaran Bea Masuk, serta pembelian material/barang. Dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan hutang.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 berasal dari ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 di laporan keuangan dengan objek yang telah dilaporkan di SPT Masa, menurut Pengadilan Pajak merupakan sengketa pembuktian;

2. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 terdiri dari koreksi atas:

a. Akun 6201000-Maintenance Expense sebesar Rp18.810.014.428,00

b. Akun 6202001-Consumable Packing Material (Non Inventory) sebesar Rp1.843.089.604,00

c. Akun 6503000-Commission & Rebates sebesar Rp 75.975.859,00

d. Akun 6621000-Running Royalty sebesar Rp2.858.957,00

e. Akun 7112002 - Financial Expense sebesar Rp340.339.601,00

f. Akun 6421006 - General Service Agreement sebesar Rp304.936.677,00

g. Akun 6421000-Supervisor fee sebesar (Rp162.981.946,00);

3. bahwa atas koreksi akun-akun a quo Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa atas koreksi akun 6201000-Maintenance Expense sebesar Rp18.810.014.428,00, berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa jumlah sebesar Rp7.059.780.044,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan jumlah sebesar Rp4.060.473.867,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 26, sedangkan jumlah sebesar Rp7.689.760.517,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya;

b. bahwa atas koreksi akun 6202001 Consumable Packing Material (Non Inventory) sebesar Rp 1.843.089.604,00 berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat jumlah sebesar Rp100.446.997,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian sarung tangan kerja dari T-MEX Corporation, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya, sedangkan jumlah sebesar Rp1.742.642.607,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya;

c. bahwa atas koreksi akun 6503000-Commission & Rebates sebesar Rp75.975.859,00 berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan jasa komisi penjualan dari pihak afiliasi (MCC Shanghai) yang atas pembayarannya telah dipotong PPh Pasal 26 dan telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa April 2020, karena Commission & Rebates quo baru dibayarkan pada April 2020. sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya;

d. bahwa atas koreksi akun 6621000 Running Royalty sebesar Rp2.858.957,00 merupakan pembayaran royalti merek dagang kepada Mitsubishi Chemical Corporation Jepang yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa 2019, selisih tersebut akibat perbedaan kurs antara pencatatan biaya dan pencatatan reversal, yang dalam mata uang USD bernilai nihil, namun menimbulkan selisih saat dikonversi ke rupiah. Dengan demikian, Pengadilan Pajak dapat meyakininya;

e. bahwa atas koreksi akun Akun 7112002 - Financial Expense sebesar Rp340.339.601,00 berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran Guarantee Fee kepada Mitsubishi Chemical Holding Corporation (Jepang) yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26 masa April 2020, karena Guarantee Fee a quo baru dibayarkan pada April 2020, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya;

f. bahwa atas koreksi akun 6421006 - General Service Agreement sebesar Rp304.936.677,00 berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran jasa penggunaan sistem dan teknologi informasi kepada Mitsubishi Chemical System yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26 masa Juli 2020, karena General Service Agreement a quo baru dibayarkan pada Juli 2020, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya;

g. bahwa atas kireksi negatif akun 6421000-Supervisor fee sebesar (Rp162.981.946,00) Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan koreksi tersebut. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah koreksi sebesar Rp11.145.399.946,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sedangkan jumlah koreksi sebesar Rp9.432.403.124,00 tetap dipertahankan;

B1. Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.115.560.614,00 dengan menerapkan tarif 20% atas objek PPh Pasal 26 tersebut. Koreksi tarif dilakukan karena Pemeriksa menilai Form DGT-1 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan PER-25/PJ/2018, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak berhak menggunakan tarif P3B dan dikenakan tarif 20% atas bukti potong Potong yang telah dipotong Wajib Pajak sebesar Rp489.072.455,00;

2. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Data tanggal 26 Januari 2022 dan 13 April 2022, Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data berupa Form DGT-1, sedangkan dokumen pendukung lain seperti perjanjian kerja, PO, BA serah terima, bukti pembayaran/transfer, invoice, hingga laporan tidak dipenuhi. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Pemeriksa menerapkan tarif 20% atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 karena Form DGT-1 dinilai tidak sesuai PER-25/PJ/2018, sehingga Wajib Pajak dianggap tidak berhak menggunakan tarif P3B dan dikenai tarif 20% atas Bukti Potong sebesar Rp489.072.455,00;

3. bahwa Terbanding berpendapat Pemeriksa telah tepat menerapkan tarif 20% atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 karena Form DGT-1 yang dilampirkan Pemohon Banding dianggap tidak sesuai PER- 25/PJ/2018, sehingga Pemohon Banding dinilai tidak berhak menggunakan tarif P3B dan dikenai tarif 20% atas Bukti Potong sebesar Rp489.072.455,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang sebagaimana penjelasan pada poin A Koreksi Objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 berasal dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesae Rp20.577.803.070,00 dikalikan tarif 20%;

2. bahwa pada pemeriksaan sebelumnya, dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp20.577.803.070,00 Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi sebesar Rp11.145.399.946,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp9.432.403.124,00 dengan tarif PPh Pasal 26 20% diperoleh PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.886.480.624,00;

3. bahwa dengan demikian, atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah sebesar Rp2.229.079.990,00 tidak dapat dipertahankan, dan jumlah sebesar Rp1.886.480.624,00 tetap dipertahankan;

B2. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp10.279.251,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp10.279.251,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp10.279.251,00, karena atas Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp10.279.251,00 (tidak ada cap di part III dan part VII) :

2. bahwa pasal 20 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP mengatur pelunasan pajak terutang dalam tahun berjalan melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atau pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. Selain itu, PER- 25/PJ/2018 Pasal 4 ayat (1) huruf c mensyaratkan SKD WPLN harus ditandatangani atau diberi tanda setara tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman negara mitra P3B;

3. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b PER-25/PJ/2018 mengatur persyaratan Beneficial Owner bagi WPLN badan, yaitu tidak bertindak sebagai agen/nominee/conduit, memiliki kendali atas penghasilan dari Indonesia, tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilan untuk kewajiban kepada pihak lain, menanggung risiko atas aset/modal/kewajiban, serta tidak berkewajiban meneruskan penghasilan kepada pihak lain;

4. bahwa SE-35/PJ/2021 menyatakan SKD WPLN tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal, yang meliputi format, pengisian, tanda tangan WPLN dan pejabat berwenang, periode berlaku, serta pernyataan tidak ada penyalahgunaan P3B dan status beneficial owner. Berdasarkan penelitian data Orbis, tidak ditemukan data Shanghai MCC Trading Co. Ltd sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai beneficial owner. Oleh karena itu, transaksi sebesar Rp10.279.251,00 dinilai tidak memenuhi ketentuan dan koreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa dinyatakan telah sesuai ketentuan;

5. bahwa dalam persidangan dilakukan uji bukti, Pemohon Banding menyerahkan rekapitulasi koreksi Rp10.279.251,00 serta Form DGT-1 dan SKD Shanghai MCC Trading Co. Ltd yang tidak dilengkapi cap pada bagian III dan VII. Terbanding berpendapat SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dan, berdasarkan data Orbis, Shanghai MCC Trading Co. Ltd tidak dapat dibuktikan sebagai beneficial owner, sehingga alasan banding tidak diyakini dan koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;

6. bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 telah diterbitkan sesuai Pasal 26 UU KUP dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding dinilai telah tepat. Oleh karena itu diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 atas nama PT MC Pet Film Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp10.279.251,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi timbul karena Terbanding menerapkan tarif 20% PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp20.558.500,00 sedangkan Pemohon Banding menerapkan tarif 10% sebesar Rp10.279.251,00, sehingga terdapat selisih Rp10.279.251,00. Tarif 20% diterapkan karena Form DGT-1 tidak dibubuhi cap pada Part III dan Part VII;

2. bahwa dalam menentukan pajak terutang atas transaksi kedua negara yang berbeda, terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) guna menghindari pemajakan berganda atas objek pajak yang sama;

3. bahwa untuk memanfaatkan P3B, Pemohon Banding harus membuktikan bahwa lawan transaksi merupakan subjek P3B melalui Certificate of Domicile (COD), Form DGT-1, atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan otoritas pajak negara mitra;

4. bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, kedudukan P3B terhadap UU Pajak domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis. Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik;

5. bahwa pemberi jasa sebagaimana disebutkan di atas tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga penghasilan sehubungan dengan jasa tersebut tidak dapat dikenakan PPh di Indonesia (PPh Pasal 26);

6. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) lawan transaksi sehingga secara substansi perusahaan tersebut nyata-nyata merupakan penduduk (Tax Resident) dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 seharusnya mengikuti ketentuan P3B dimaksud (substance over form);

7. bahwa Form DGT-1 atau Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut juga telah kami tunjukkan pada proses pemeriksaan & keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan sesuai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Biaya Jasa tersebut dan melakukan pemotongan sesuai P3B;

8. bahwa Pasal 4 PER-25/PJ/2018 mensyaratkan SKD/Form DGT ditandatangani WPLN dan pejabat berwenang, tanpa mensyaratkan penggunaan cap. Form DGT-1 Shanghai MCC Trading Co. Ltd telah memenuhi ketentuan tersebut sehingga koreksi Terbanding dengan alasan ketiadaan cap tidak beralasan. Selain itu, penolakan status beneficial owner karena tidak adanya data di Orbis juga tidak tepat, karena Shanghai MCC Trading Co. Ltd telah memenuhi ketentuan beneficial owner sesuai PER-25/PJ/2018;

9. bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung yang menjelaskan substansi biaya sehingga koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.115.560.614,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya. Selain itu, koreksi selisih tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebesar Rp10.279.251,00 juga seharusnya dibatalkan karena Form DGT-1 telah diisi sesuai ketentuan dan memenuhi syarat beneficial owner menurut PER- 25/PJ/2018;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A UU PPh tersebut diatas menyatakan:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing Negara.

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional”

bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia-Tiongkok mengatur: (1). Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other

Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

(2). The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from

sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa berdasarkan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

2. bahwa P3B merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara lain, yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing Negara sebagaimana konvensi Wina yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia;

3. bahwa Peraturan Dirjen Pajak merupakan peraturan internal Pemerintah Indonesia yang harus dipatuhi oleh seluruh Wajib Pajak dalam negeri, dalam rangka membangun sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih baik, namun demikian, ketidakpatuhan wajib Pajak terhadap aturan administrasi yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tidak dapat menggugurkan ketentuan yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara lain dalam perjanjian P3B;

4. bahwa salah satu persyaratan untuk dapat diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B adalah adanya COD/SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan negara mitra P3B yang bersangkutan. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif (misal SKD tidak ada stempel/cap dan sebagainya). Oleh karena itu, tidak adanya cap/stempel pada SKD menurut Pengadilan Pajak tidak mengurangi hak Pemohon Banding untuk menerapkan ketentuan dalam P3B;

5. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terhadap Certificate of Tax Resident yang diterbitkan oleh otoritas pajak Tiongkok, diketahui bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd sebagai lawan transaksi Pemohon Banding adalah sebagai Tax Resident Tiongkok. Oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Tiongkok Indonesia sebagai negara sumber berhak mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% atas biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Shanghai MCC Trading Co. Ltd.;

6. bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd bukan Beneficial Owner karena tidak ada di Orbis, Pengadilan Pajak berpendapat Database Orbis milik Bureau van Dijk adalah database komersial pihak ketiga. Ketiadaan data suatu entitas dalam database komersial tidak serta merta menggugurkan status hukum maupun status perpajakan entitas tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Otoritas Pajak negara asalnya melalui CoD. Mengutamakan database komersial di atas dokumen resmi antar-negara (G-to- G) tanpa bukti pendukung lain adalah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat;

7. bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Shanghai MCC Trading Co. Ltd bukan Beneficial Owner semata-mata karena tidak ditemukan dalam database Orbis tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum. Kriteria Beneficial Owner diatur secara spesifik dalam Pasal 6 PER-25/PJ/2018 dan tidak mensyaratkan "terdaftar di database Orbis" sebagai salah satu syarat kumulatif. Terbanding dalam persidangan, tidak dapat membuktikan bahwa Shanghai MCC Trading Co. Ltd tidak memenuhi persyaratan kumulatif sebagai bukan Beneficial Owner sebagaimana diatur Pasal 6 PER-25/PJ/2018;

8. bahwa dengan demikian, atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp10.279.251,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.577.803.070,0011.145.399.946,009.432.403.124,00
PPh Pasal 26 terutang4.125.839.865,002.239.359.241,001.886.480.624,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 terutang menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp25.468.527.542,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.145.399.946,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp14.323.127.596,00

PPh Pasal 26 terutang

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp4.614.912.304,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.239.359.241,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp2.375.553.063,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02675/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 07 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/20/052/21 tanggal 10 Agustus 2021 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp14.323.127.596,00
PPh Pasal 26 terutangRp2.375.553.063,00
Kredit PajakRp489.072.439,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp1.886.480.624,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Sesuai KMK No.540/KM.10/2020=17 x1,82%x1.886.480.624Rp583.677.105,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.470.157.729,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Arief Sultony, Ak., M.H. dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.