Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-013699.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-013699.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/1 7/431/19 tanggal 09 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013699.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Toshio Ohira jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anthony Sutanto,

Izin Kuasa Hukum> KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 011/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Azhar Bambang Prihariono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

?

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110200901 1015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5451/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebui sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebui:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 328/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-240/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Agustus 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 104/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/EI/PJK/2021 tangga! 10 Maret 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut No.Uraian

Pemohon BandingTerbanding 1 | Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

a.1 Ekspor90 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

00. 00

2.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

|2.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut‘ 7a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN— —

3 a.6 Jumlah fa.1ta.2ta.3ta.4ta.5

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak

olehPemungut Pajak,danKegiatanMembangun

Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab

secara renteng:

d.1 Impor BKP

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN—

0.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean987.558 | , d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula0

tidak untuk diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau9o tidak dipungut

|_| 4.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00

d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau"

40.987.558 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.3.24.098.756 | 1 b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

|__| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan56 |_| b.3 STP (pokok kurang bayar00 7 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiric

b.5 Lain-lain0

b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

iperhitungkan:

.jdaii.6-c.

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)Pe4.098.756 Po

3

Kelebihan Pajak ang sudah:

keroo .ni

..4.098.756 3 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUPPo1.393.577 — b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPDI

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/EI/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

RUPIAH

af.+35)

b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terang AN

c. Arrbh Sober(a6 +b)

d. Atas inpor EKP Pwrenfsxan BO Tidakdari war

Pabean Perranfantan IKO dari luar OserahDajak

oleh RemungutMerbangan

Ava Tetap yang MaruutSama Tdak Utuk Dip1

dl. mo BO

2, Rerarfaatan BIP taktsar Darah Pabean

2.3, Perarfastan daviluPabean

4,Reak dah Perrungut FAN

45. Keg sum Menbargan Sandi

6,yang Menur Suan Serv

TakOpera

7,tdakans tdakdange

28,arab Rarcarg

29.(d1 ead?IntandS7 000.9

PrN Kurang Bayar

2. Pajak Kelaran yang harus(tard x La Zata Ld 9)

b, Garang:

b1, FN yangdeetr dimuka dalam isa Peak yang sare

b2, Peak Merukanyang dapat dperhurgian

b3,tuyar)

54, Obayar dergan NN Psandri

6S, lantan

D6 Anh (B1+b5)

9. Birga Pessal 13 (2) KLP;p. (4) PPN

Rath

Judah PRtyang mash haus(4 + 5.4)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah /Menjadi Uraian(RP)(RP)

PPN Kurang (Lebih) Bayar4.098.7564.098.756 Sanksi Bunga1.393, at1.393. Sanksi Kenaikan

Jumlah PPN yang masih harus ebi dibayar 5,492, 333si5.492. 533

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 2 November 2020 (cap pos tanggal 26 Oktober 2020):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558;

ll. Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa / Peneliti Dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558

bahwa Menurut Timbahwa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikoreksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa terkait Pertambahan Pajak Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean tidak terbantahkan dan oleh karenanya tetap dipertahankan,

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 telah

tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 a.n. PT Enshu Indonesia (NPWP 21.097.982.9-431.000),

Alasan Banding Pemohon banding dan jumlah menurut Pemohon Banding, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558 dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa rincian Perhitungan atas Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558:

| Nominal |

Objek PPh Pasal 26 Menurut Wajib Pajak153.400.000

Objek PPh Pasal 26 Menurut Pemeriksa (SKP)194,387,558

Selisih Menurut Menurut SKP SKP|(10.987.558)

bahwa berdasarkan SE-147/PJ/2020 dalam pasal 3 dan 4:

(3) Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah:

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri:

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. Jasa Kena Pajak yang berasai dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

(4) Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

1. dividen,

2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,

3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

5. hadiah dan penghargaan:

6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau

8. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada Pemohon Banding luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20”5. Kendati demikian, tarif tersebut dapat berubaha jika Pemohon Banding tunduk terhadap atauran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty kebijakan tarif sesuai dengan tax ireaty dari negara masing-masing, hal tersebut terdapat pada PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak:

bahwa sehingga dari Penjelasan di atas dapat Pemohon Banding tanggapi hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti keberatan sebagai berikut: A. bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp18.711.538

adalah transaksi biaya garansi/warranty yang merupakan bukan termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

B. bahwa atas transaksi sebesar Rp3.500.000 merupakan Biaya

Penginapan untuk Teknisi dan dibayarkan di Indonesia, sehingga bukan objek PPh Pasal 26 dan tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,

C. bahwa atas transaksi sebesar Rp1.500.000 merupakan checking

machine (jasa pengecekan mesin) dan sudah dilapor pada SPT PPh 23 Masa Februari 2017. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,

bahwa koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

D. bahwaatas transaksi sebesar Rp646.020 merupakan Biaya Penginapan

hotel karyawan PT Enshu Indonesia yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

bahwa koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

E. Transaksi sebesar Rp30.630.000 yang terdiri dari:

1) Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000

bahwa atas Transaksi Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 merupakan transaksi biaya service lokal dan sudah dilapor pada SPT PPh 23 Masa Januari 2018. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

2) Part Program Storage sebesar Rp26.430.000

bahwa transaksi sebesar Rp26.430.000 merupakan pembelian dalam negeri dari PT Fanuc Indonesia berupa part program storage' bukan transaksi Luar Negeri. Atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,

3) Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000

bahwa sedangkan transaksi sebesar Rp1.200.000 merupakan service fee PT Fanuc Indonesia dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2018. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020;

bahwa sehingga Pemohon Banding Tidak Setuju atas pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558 dan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.098.756;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPKB No:00052/277/17/431/19

Masa/Tahun Pajak : Desember 2017

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Dasar Pengenaan Pajak:

3, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

3.1. Ekspor

2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5, Penyerahan yang dbebaskan dari pengenaan PPN

a6, Jumlah (a.l ta.2 +.a.3 ta.4-4#a.5)

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

¢. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

d. Atas ImporBKP Tidak Berwujud dart Luar Daerah

Pabean/Peranfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungut Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Mernbangun Sendiri/Penyerahan atas

Akta Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Dprjuabelikan :

d.1. Impor BKP-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-" 0,3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean40.987.558(40.987.558) 0.4. Pemungut Pajak olehPPN

d.5, Kegiatan Membangun

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Serrula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

0.7. Perolehan PPN-nya tidak seharusnya dbebasian atau tidak dipungut

0.8. Tanggung Jawab Renteng

0.9, Jurrtah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d,4 atau d,5 atau d,6 atau d.7 atau d.840,987,558

Penghkungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendis (tarif x L,a.2 atau 1.d.9)4.098.756

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sara

b.2. Pajak Masukan yang dapat dperhitungkan

b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4, Dibayar dengan NPWP sendri

b.5. Lain-bin

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 #b.4 #b.5)

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

d, Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

e. Jumiah perhtugan PPN Kurang Bayar (a - d)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikormpensasikan ke Masa Pajak .......,. (karena pembetulan)

c. Jumlah (a + b)

PPN yang kurang dibayar (2.2 + 3.c)4.098.756

Sankstadrrinistrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1,393.577

b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP

c, Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e, Kenaikan Pasal 17C (5) XUP

f. Kenakan Pasal 17D (5) KUP

9. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah1.393.977

Jurdah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)5.492.333

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

JUHIAH RUPTAH HENURUT

Dasar Pengeraan Pala

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

al. Bee

22, Pereatan yangsendri

23,yarg PyeolahFPN

2.4. Perryeahanyarg Pe pn gt

25.yang Gbebaskan dari pengenaan FAN

a6. Amrbh(a1l

bu Pras Penyerahan Barang can Jasa yang tdak tenxang PAN

c. kerah Seluh Penyerahan (a6 +b)

Aas XP Peranfaxandari luar Daerah

Pabean Paranfastan Jk? dari tuarPabeanPajak

Pa ak’ Kegatan Membangunatas

Terap yang MenurutSemula Tidak:

al. Ipa BD

&3. Perarfaatan KPDaerah Pabean

224,Perak dehPAN

5. Kegiatan Merbargun Send

6. Penyerahan atas Akiva Tetap yang Meruut Ratan Sere

Tak Und

Perolehantiskdbebadan xa

Tanggung Jawab Rerterg

69, Jorth (d1 0 d2 cardsatasd4 ate dS

PANBayar

a. Pojak Kelaran yang harussendi (taf x

D. Darang:

Bl. PEN yong dear dimule dalam Misa Peak yang sara

52, Pejak Masukan yang Cape dperheurgian

B3, SP (polokkrarg bayar)

64, Dibayar dergan NPM

BS. Landan

+b5)

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 104/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan Penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding:

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

f. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Toshio Ohira sebagai Presiden Direktur PT Enshu Indonesia selaku wakil Pemohon Banding):

bahwa uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi. ketentuan formal seba,gaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasa1,32 (Indang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember2017 diterbitkan KPP Madya Bekasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Surat

URAIAN

Menurut Wajib Ketetapan Pajak

Akhir (Disetujui) Pajak (Rp)

Rp 1| Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa

Terutang PPN:

a1. Ekspor

a22. Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiri

a23. Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut oleh Pemungut

PPN

a4. Penyerahan yang PPN-nyaie)

tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan|0

dari pengenaan PPN

a6. Jumlah (a.ita.2ta.3ta.4ta.50

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa0

yang Tidak Terutang PPN

c. JumlahSeluruhPenyerahan00

a.6.tb,

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan. JKP

dariLuarDaerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

olehPemungutPajak/Kegiatan

MembangunSendiri/Penyerahan

atas Aktiva Tetap yang Menurut:

Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjuatbelikan:

d1. Impor BKPa8 d.2. PemanfaatanBKP tidak00

berwujud dari Luar Oaerah

Pabean .

0.3.Pemanfaatan JKP dari Luar

040.987.55810.987.558: Daerah Pabean

0.4. PemungutanPajakoleh

Pemungut PPN

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

0

d.6. Penyerahan Aktiva Tetap

000: yang Menurut Tujuan semula

Tidak untuk Diperjualbelikan

d.7. Jumlah (d.2 atau. d.2 atau d.3ke)

atau d.4 atau d.5 atau d.6)

e.Atas Penyerahan Barang dan. Jasa0

ang Terutang PPN:

2| Penghitungan PPN Lebih Bayar

Ni

a. PPN yang harus dipungut/dibayar

04.098.7564.098.756: sendiri (tarif X 1.a.2 atau 1.d, 7 atau

1

bh. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka

dalam Masa Pajak yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan

b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.1 + b.2+b.3 + b4

+b.5)

Diperhitungkan:

c.

c.3. Jumlah (c,1 + 6.2)

d. Jumlah: pajak yangdapat

diperhitungkan (b.6-c.1

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang

Bayar (a-d

3| Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak

berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak

——77 4| Jumlah sanksi administrasi

1.393.5771.393.577 5| Jumlah PPN yang masih harus dibayar

5.492.3335,492,333 2.644

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 018/EI/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 yang diterima KPP Madya Bekasi tanggal 20 September 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM: 01004637\432\sep\2019 tanggal 20 September 2019;

Penyelesaian Keberatan

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah /Menjadi

(RP)Dikurangi)(RP) PPN Kurang (Lebih) Bayar|si4.098.756 Sanksi Bunga1.393.5771.393.577 Sanksi Kenaikan

Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar5.492.3335.492.333

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2623/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00433/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima,

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah sesuai memperhitungkan dan melaporkan Objek Pajak PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun 2017, Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Und.ang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur. Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,t

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 28 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan,

Pasal 28 ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib

darVatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang- Undang PPN) antara Iain mengatur.

Pasal 1 angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 8, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap keg iatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 22, Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b), bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan | Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).|

Pasal 9 ayat (8) huruf b, bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(1) huruf a, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, atau Jasa Kena Pajak,

(2) huruf b, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak:

(3) huruf c, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,

(4) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

(5) huruf e, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,

(6) huruf i, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

(7) huruf g, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9), bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan, material.

Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah ke dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur.

Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 30 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, atau pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

a. huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, atau

b. huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur.

Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan .Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan:

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak,

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan,

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim: atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak,

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP: dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur.

Pasal 1 angka 12, bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.

Pasal 1 angka 26, bahwa Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2 angka 15, bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Pasal 11 Ayat (1), bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Pasal 11 Ayat (3) huruf a, bahwa sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi.

Pasal 11 Ayat (4), bahwa SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, daiam hal telah divalidasi dengan NTPN.

Pasal 12 ayat (3), bahwa ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir SSP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur, bahwa Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a) pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b) pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c) pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor’ diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 hurufj Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2010 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur, bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2010 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur, bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diktum 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 mengatur, bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PM K.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

Penelitian Awal

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan keberatan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 9 Juli 2019 dengan surat nomor

tanggal 19 September 2019 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 dengan alasan bahwa Wajib Pajak telah sesuai memperhitungkan dan melaporkan Objek Pajak PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun 2017:

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp4.098.756,00:

Penelitian Bukti Pendukung

bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap hasil pemeriksaan diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa PT Enshu Indonesia didirikan pada tanggal 2 Juni 2009 dan telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 26 Juni 2009 dengan Akta Notaris Lusia Hutabarat S.H. nomor akta 08, namun telah diubah terakhir dengan Akta Notaris nomor 16 sejak 21 November 2016. Lokasi pabrik dan kantor beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA 16 No 1 Lambangsari, Tambun Selatan, Tambun Selatan. Kab. Bekasi:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, Kertas Kerja

dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Paal 26 dengan

pembebanan biaya (coast of sales service), terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak:

c. bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka jumlah PPN yang lebih dibayar menurut Tim Pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKPRp40.987.558 a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp4.098.756 | | PPN yang telah disetor : Lain-lainRp0(-}

4 | Jumlah penghitungan PPN kurang bayarRp4.098.756 5 | Jumlah sanksi administrasiRp1.393.577

| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar| Rp |5.492 333 P|

Pendapat Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh

.Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau IDerakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

3. bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang PPN, angka 8, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

4. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf g Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang

Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

5. bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 'menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

6. bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

7. bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 mengatur, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP:

8. bahwa Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 mengatur, bahwa ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir SSP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:

9. bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur, bahwa Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a) pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dar/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean:

b) pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,

c) pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,

10. bahwa Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2010 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur, bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean:

11. bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2010 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur, bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

12. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada surat permohonan keberatan Wajib Pajak nomor 018/EI/PJK/2019 tanggal 19 September 2019, Wajib Pajak menyatakan setuju atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00 dan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.098.756,00. Dengan demikian, Wajib Pajak pada prinsipnya setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa namun tidak setuju terkait sanksi administrasi berupa Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.393.577,00:

13. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean diketahui bahwa terdapat pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00;

14. bahwa berdasarkan penjelasan dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP bahwa sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf

e. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per buian yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

15. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku maka tim peneliti menolak seluruhnya permohonan keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa,

16. bahwa kepada Wajib Pajak telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor PHP-442/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 04 Agustus 2020.

17. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00052/277/17/431/19 tangga! 9 Juli 2019. Dengan demikian, diusulkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 9 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP40.987.558

| 2 | PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri4.098.756

3 Dibayar dengan NPWP sendiri0

Jumlah penghitungan PPN kurang bayar4.098.756

Jumlah sanksi administrasi1.393.577 | | | 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.492.333|

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 016/E/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal! Pajak Nomor KEP- 00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020:

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT. Enshu Indonesia NPWP 21.097.982.9-431.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

SemulaDitambah /Menjadi Uraian(RP)Dikrangi)(RP)

Sanksi Bunga{1.398.877 1.393.1.393. si Sanksi Kenaikan

Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar5.492. 233

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0OZ/EI/PJK/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 40.987.558& Uraian Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Surat Uraian Banding Nomor SUB- 104/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ka

» bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi DPP PPN Barang dan

Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558 dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa rincian Perhitungan atas Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00:

KeterangenSat

bahwa berdasarkan SE-147/PJ/2020 dalam pasal 3 dan 4:

(3) Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: a, Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan

yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri:

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

(4) Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

bahwa sehingga dari Penjelasan di atas dapat Pemohon Banding tanggapi hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti keberatan sebagai berikut:

A. bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar

Rp18.711.538 adalah transaksi biaya garansi/waranty yang merupakan bukan termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

B. bahwa atas transaksi sebesar Rp3.500.000 merupakan Biaya

Penginapan untuk Teknisi dan dibayarkan di Indonesia, sehingga bukan objek PPh Pasal 26 dan tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

C. bahwa atas transaksi sebesar Rp1.500.000 merupakan checking

machine (jasa pengecekan mesin) dan sudah dilapor pada SPT PPh 23 Masa Februari 2017. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

D. bahwa atas transaksi sebesar Rp. 646.020 merupakan Biaya

Penginapan hotel karyawan PT Enshu Indonesia yang sedang bertugas di PT Yasunaga Indonesia. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

E. Transaksi sebesar Rp30.630.000 yang terdiri dari:

1) Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000

bahwa atas Transaksi Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000 merupakan transaksi biaya service lokal dan sudah dilapor pada SPT PPh 23 Masa Januari 2018. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

2) Part Program Storage sebesar Rp26.430.000

bahwa transaksi sebesar Rp26.430.000 merupakan pembelian dalam negeri dari PT. Fanuc Indonesia berupa software bukan transaksi Luar Negeri. Atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,

3) Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000

bahwa sedangkan transaksi sebesar Rp1.200.000 merupakan service fee PT. Fanuc Indonesia dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Januari 2018. Bukan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak termasuk dalam objek PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Koreksi tersebut telah dibatalkan pada Sengketa PPh Pasal 26 dengan No KEP-00372/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 29 Juli 2020:

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558 dan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp4.098.756:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 018/EI/PJK/2019 tanggal 19 September 2019:

Bukti P-2. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No.

00052/277/1 7/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017: Bukti P-3. Keputusan Keberatan No: KEP-00433/KEBAWPJ.22/2020 Tanggal 14

Agustus 2020:

Bukti P-4. Akta Pendirian No. 20 Tanggal 26 Mei 2009;

Bukti P-5. Akta Perubahan Terakhir No. 11 Tanggal 13 Juli 2020:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa & Fotocopy Lampiran Surat Kuasa,

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021; Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021,

Bukti P-9. Kartu identitas Kuasa Hukum:

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum dan Pemberi Kuasa,

Bukti P-11. Bukti paspor Toshio Ohira pada tanggal 16 Oktober 2020 yang berada

di Indonesia:

Bukti P-12. Laporan Induk Enshu Limited Tahun Pajak 2017:

Bukti P-13. Laporan Lokal PT Enshu Indonesia;

Bukti P-14. Matriks dan uraian sengketa:

Bukti P-15. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 19 Oktober

2021,

Bukti P-16. Penjelasan tertulis Nomor 321/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 30

November 2021:

Bukti P-17. Surat Penjelasan Tertulis PPN JKP:

Bukti P-18. Bukti Pendukung Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 (Materai):

Bukti P-19. Invoice Rp1.500.000,00 (Lampiran c);

Bukti P-20. Invoice Rp3.500.000,00 (Lampiran b),

Bukti P-21. Invoice Rp18.711.538,00 (Lampiran a),

Bukti P-22. Invoice Rp30.630.000,00 (Lampiran e);

Bukti P-23. Invoice Rp646.020,00 (Lampiran dj):

Bukti P-24. SPT Masa PPh Pasal 23 Februari 2017 (Materai):

Bukti P-25. SPT Masa PPh Pasal 23 Januari 2018 (Materai),

Bukti P-26. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 Maret

2022,

Bukti P-27. Faktur Pajak dan Rekening Koran PT Fanuc Indonesia:

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa:

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019,

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2623/WPJ.22/BD.06/2020

tanggal 14 Agustus 2020;

Bukti T-5. Perbaikan matriks sengketa:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25

Januari 2022:

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomortanggal 16 Oktober 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:

Menurut

NoUraianPemohonTerbandingNilai Sengketa

Banding

DPP Pemanfaatan

JKP dari Luar040.987.55840.987.558 Daerah Pabean

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00 berdasarkan hasil ekualisasi antara pembebanan biaya pada akun Cost of Sales Service dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan dengan objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding: bahwa dari hasil ekualisasi tersebut, Terbanding menemukan adanya pembayaran

atau pembebanan biaya yang menurut Terbanding merupakan imbalan atas jasa kepada pihak luar negeri, tetapi belum dipotong PPh Pasal 26 dan belum dipungut PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut dijadikan pula sebagai dasar koreksi DPP PPN Jasa Kena Pajak luar negeri: bahwa koreksi dimaksud antara lain berkaitan dengan pembayaran biaya garansi (warranty) sebesar Rp18.711.538,00 kepada Enshu . Limited, Jepang, biaya penginapan sebesar Rp3.500.000,00 untuk Yamashita Toshikatsu selaku supervisor atau pegawai Enshu Limited, serta transaksi Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian dalam negeri dari PT Fanuc Indonesia, bahwa menurut Terbanding, pembayaran biaya garansi dan biaya penginapan tersebut merupakan penghasilan atau imbalan yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri, sedangkan atas transaksi Part Program Storage, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat meyakinkan Terbanding bahwa transaksi tersebut sepenuhnya merupakan transaksi dalam negeri karena terdapat perbedaan nilai antara invoice dan Faktur Pajak dengan dokumen pembayaran berupa remittance; bahwa berdasarkan keadaan tersebut, Terbanding berpendapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan harus dipertahankan pula sebagai koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00 karena koreksi tersebut dilakukan mengikuti koreksi objek PPh Pasal 26, sedangkan menurut Pemohon Banding transaksi- transaksi yang dikoreksi bukan merupakan pembayaran imbalan jasa kepada Wajib Pajak luar negeri yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean: bahwa transaksi sebesar Rp18.711.538,00 merupakan biaya garansi (warranty) atas suku cadang mesin dan bukan imbalan jasa, sedangkan pembayaran sebesar Rp3.500.000,00 merupakan biaya penginapan teknisi yang dibayarkan kepada penyedia jasa penginapan di Indonesia, bahwa transaksi checking machine sebesar Rp1.500.000,00 merupakan jasa pengecekan mesin dari penyedia jasa dalam

negeri yang telah dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23, sementara biaya penginapan sebesar Rp646.020,00 merupakan biaya perjalanan dinas Arif Setiawan selaku karyawan PT Enshu Indonesia dan bukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri: bahwa atas transaksi sebesar Rp30.630.000,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000,00 dan Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000,00 merupakan jasa dari PT Fanuc Indonesia yang telah dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23, sedangkan Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00 merupakan pembelian dalam negeri berupa perangkat lunak dari PT Fanuc Indonesia yang didukung dengan invoice dan Faktur Pajak: bahwa oleh karena seluruh transaksi tersebut menurut Pemohon Banding merupakan biaya garansi, transaksi dengan pihak dalam negeri, atau biaya karyawan, dan bukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean, Pemohon Banding berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp40.987.558,00 tidak mempunyai dasar dan harus dibatalkan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(5) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

(6) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

(8) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 3A

(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan fafa caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00, yang dilakukan sebagai konsekuensi dari koreksi objek PPh Pasal 26 berdasarkan hasil ekualisasi akun Cost of Sales Service,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan suatu transaksi sebagai objek PPh Pasal 26 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi yang sama merupakan objek PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, karena pengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 ayat

(1) huruf e Undang-Undang PPN mensyaratkan adanya Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean, diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean, dan dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean:

bahwa oleh karena itu, Terbanding tetap harus membuktikan secara tersendiri identitas pemberi jasa, jenis jasa yang diserahkan, hubungan antara pembayaran dengan jasa tersebut, serta bentuk pemanfaatannya oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean, dan tidak cukup hanya mendasarkan koreksi PPN pada koreksi PPh Pasal 26:

bahwa terhadap transaksi biaya garansi (warranty) sebesar Rp18.711.538,00, berdasarkan Invoice Nomor POPTEI-17010331/ST/MAPB170014 diketahui uraian transaksi berupa Purchase Parts for Machining Center atau Parts of Milling Machine: bahwa menurut Pengadilan Pajak, uraian dalam invoice tersebut menunjukkan adanya penyerahan suku cadang mesin dalam rangka pemenuhan kewajiban garansi dan bukan pemberian jasa oleh Enshu Limited kepada Pemohon Banding: bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan secara jelas jenis jasa yang diberikan oleh Enshu Limited, waktu dan tempat jasa tersebut diberikan, bentuk pemanfaatannya oleh Pemohon Banding di Indonesia, serta dasar yang

menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp18.711.538,00 merupakan penggantian atas jasa: bahwa fakta bahwa invoice diterbitkan oleh Enshu Limited, Jepang, tidak dengan sendirinya mengubah transaksi penyerahan suku cadang menjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga koreksi Terbanding atas transaksi tersebut tidak dapat dipertahankan:

bahwa terhadap biaya penginapan teknisi sebesar Rp3.500.000,00, berdasarkan Invoice Nomor 015449 diketahui pihak yang menerbitkan invoice adalah PT Maligi Permata Industrial Estate, Karawang, dengan uraian biaya penginapan atas nama Yamashiia Toshikatsu:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jasa yang menjadi objek pembayaran adalah jasa penginapan yang secara nyata diserahkan oleh penyedia jasa yang berkedudukan di Indonesia dan dilaksanakan di dalam Daerah Pabean: bahwa status Yamashita Toshikatsu sebagai supervisor atau pegawai Enshu Limited hanya menunjukkan pihak yang menggunakan fasilitas penginapan dan tidak membuktikan bahwa Yamashita Toshikatsu atau Enshu Limited merupakan pihak yang menyerahkan jasa penginapan atau menerima penggantian atas jasa tersebut:

bahwa oleh karena itu, pembayaran biaya penginapan dimaksud merupakan transaksi jasa dalam negeri dan tidak memenuhi unsur pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga koreksi Terbanding atas transaksi tersebut tidak dapat dipertahankan:

bahwa terhadap transaksi checking machine sebesar Rp1.500.000,00, berdasarkan invoice dan SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui jasa pengecekan mesin diberikan oleh PT Servitama Era Toolsindo, Jakarta, dan atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 23, bahwa Terbanding dalam persidangan juga mengakui pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri: bahwa terhadap biaya penginapan sebesar Rp646.020,00, berdasarkan invoice dan SPT Masa PPh Pasal 21 terbukti biaya tersebut merupakan penginapan Arif Setiawan selaku pegawai tetap Pemohon Banding yang sedang menjalankan tugas di PT Yasunaga Indonesia dan dibayarkan kepada penyedia jasa dalam negeri:

bahwa dengan demikian, kedua transaksi tersebut bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sehingga koreksi Terbanding atas transaksi dimaksud tidak dapat dipertahankan,

bahwa terhadap Basic Service Fee sebesar Rp3.000.000,00 dan Additional Service Fee sebesar Rp1.200.000,00, berdasarkan Invoice Nomor POPTEI-17110487/ST dan SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui transaksi tersebut merupakan pembayaran jasa kepada PT Fanuc Indonesia dan telah dilakukan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, identitas PT Fanuc Indonesia sebagai pemberi jasa dalam negeri dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 23 menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan bukan pemanfaatan jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean:

bahwa Terbanding dalam persidangan juga tidak lagi membantah sifat kedua transaksi tersebut sebagai transaksi jasa dalam negeri, sehingga koreksi atas Basic Service Fee dan Additional Service Fee tidak dapat dipertahankan:

bahwa terhadap transaksi Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00, Pemohon Banding telah menyampaikan Invoice Nomor 0053820 dan Faktur Pajak Nomor 010.020-17.06765534 yang diterbitkan oleh PT Fanuc Indonesia, yang di dalamnya mencantumkan penyerahan Part Program Storage sebesar Rp26.430.000,00:

bahwa dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi dengan pihak yang berkedudukan di Indonesia dan atas penyerahannya telah diterbitkan Faktur Pajak dalam negeri: bahwa meskipun terdapat perbedaan antara jumlah dalam invoice dan Faktur Pajak sebesar Rp52.140.000,00 dengan jumlah dalam Remittance Instruction Detail sebesar Rp86.976.000,00, menurut Pengadilan Pajak perbedaan nilai tersebut hanya menunjukkan perlunya rekonsiliasi pembayaran dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang menyerahkan Part Program Storage atau pihak yang menerima pembayaran merupakan pihak luar negeri: bahwa Terbanding tidak menyampaikan kontrak, invoice pihak luar negeri, bukti transfer kepada pihak luar negeri, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Part Program Storage berasal dari pihak yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di Indonesia, bahwa oleh karena itu, koreksi

Terbanding atas transaksi tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan tidak dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan terpenuhinya unsur pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN atas transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi:

bahwa koreksi yang dilakukan semata-mata dengan mengikuti koreksi objek PPh Pasal 26 tanpa pengujian tersendiri terhadap unsur objek PPN tidak dapat dibenarkan:

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp40.987.558,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruhnya, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp153.400.000,00 sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan tambahan PPN sebesar Rp4.098.756,00 dan sanksi administrasi bunga sebesar Rp1.393.577,00 menjadi nihil:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa _.Nilai Sengketa

Nilai Ro Dipertahankan

Tidak Dapat Uraian

Dipertahankan (Rp)

am Luar Daerah

Pemanfaatan JKP

40.987.558

40.987.558 Pabean

bahwa dengan demikian, besamya DPP PPN - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2017 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPN menurut TerbandingRp 40.987.558,00

Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp 40.987.558,00 -

DPP PPN menurut Pengadilan PajakRp0,00

4

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak

Penghitungan PPN Kurang Bayar

Kelebihan Pajak yang sudah

dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

PPN yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

itd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

(Budi Setyawan M.NY., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

(Ro

Lukman Latif, S.

» S.EJ-AK., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

Asnidar, S.H.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun, Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.AK., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttditd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjanjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANT

itd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Cua

{Budi Setyawan yA, Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS wuw.setpp.kemenkeu.go.id

Nomor: P.542/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yth. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Madya Bekasi

3. Presiden Direktur PT Enshu Indonesia

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Nomor PutusanNama Pemohon BandingAlamat Pemchon Banding

PUT-013699.16/2020/PP/M.IIAPT Enshu IndonesiaRuko Festive Garden Grand. Wisata

Tahun 2026Blok AA16 No. 1, Lambangsari,

Tambun Selatan, Kab. Bekasi,

Jawa Barat

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Madya Bekasi, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan uang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan lainnya baik secara langstng maupun tidak langsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesalan sengketa pajak tersebut di atas:

. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat

Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas, agar dengan tegas ditolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalul SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monev_satpp@kemenkeu.go.id.

%

genda 156

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.