Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-013711.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Kemira Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-013711.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00066/406/18/056/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013711.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Ivan Joedy, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Soenari, Ak., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1051/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

2. Nama: Roy David Kiantiong,

Izin Kuasa Hukum : KEP-4/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

3. Nama: Budi Sulistiono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1124/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

6. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-742/PJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 319/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/TAX/KI/XI/2021 tanggal 2 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0050/WPJ.07/2022 tanggal 10 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/TAX/KI/II/2022 tanggal 10 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00066/406/18/056/20 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, penghitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: 1 Penghasilan Neto (Rugi)$US203,598 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh$US0

(Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena Pajak$US203,598 4 PPh Terutang$US50,899 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah$US0

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh Terutang$US50,899 7 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah$US0

b. Dipotong/Dipungut Pihak Lain$US

b.1. PPh Pasal 21$US0

b.2. PPh Pasal 22$US0

b.3. PPh Pasal 23$US0

b.4. PPh Pasal 24$US0

b.5. Lain-Lain$US0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)$US0

c. Dibayar sendiri :$US

c.1. PPh Pasal 22$US0

c.2. PPh Pasal 25$US103,963

c.3. PPh Pasal 29$US0

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0

c.5. Lain-Lain$US0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)$US103,963

d. Diperhitungkan :$US

d.1. SKPLB$US0

d.2. SKPPKP$US0

d.3. Jumlah (d.1.+d.2.)$US0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal$US

17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain$US0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri$US0

e.3. Telah dipotong/dipungut$US0

e.4. Jumlah (e.1.+e.2.+e.3)$US0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan$US103,963 ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

8 Jumlah PPh yang lebih dibayar (7.f-6)$US53,064

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/TAX/KI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang lebih dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar USD53,064;

b. Jumlah Pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD103,963;

c. Jumlah Pajak yang lebih dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar USD103,963;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto203,5980203,598
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak203,5980203,598
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang50,899050,899
Kredit Pajak103,9630103,963
PPh Kurang (Lebih) Bayar(53,064)0(53,064)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih/(lebih) dibayar(53,064)0(53,064)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor 03/TAX/KI/XI/2021 tanggal 2 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/TAX/KI/XI/2021 tanggal 2 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding Tidak setuju dengan alasan Terbanding mempertahankan penyesuaian positif pada penyesuaian fiskal positif sebesar USD 604,931.00 dengan alasan sebagai berikut:

A. bahwa dalam menentukan profitabilitas Pemohon Banding dan rentang

interkuartil demi menganalisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, analisis hanya boleh mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran yang bersifat operasional;

B. bahwa pendekatan Terbanding untuk menggunakan data FY2015-2017

tidak sesuai dengan prinsip ex-ante yang disyaratkan pada peraturan Perpajakan Indonesia (PMK-213/2016);

C. bahwa dalam model bisnis Global Kemira, Pemohon Banding

dikarakterisasikan sebagai distributor risiko terbatas dengan Laba Sebelum Bunga dan Pajak atau/ Earning Before Interest and Tax (EBIT) yang sudah dijamin pada nilai tertentu (yaitu 1,8%) oleh Kemira Oyj telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

D. bahwa tanpa menganulir argumen bahwa tidak ada penyesuaian yang

diperlukan, penyesuaian seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan

median mengingat terbatasnya fungsi dan risiko Pemohon Banding secara actual;

bahwa rincian alasan yang disebutkan di atas akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

A. bahwa dalam menentukan profitabilitas Pemohon Banding dan rentang

interkuartil demi menganalisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, analisis hanya boleh mempertimbangkan pendapatan dan pengeluaran yang bersifat operasional;

bahwa berdasarkan KKP, Pemohon Banding memahami bahwa dalam menentukan laba wajar Pemohon Banding, Terbanding menerapkan metode TNMM dan memilih NOM sebagai PLI. Menurut Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD (OECD TPG) 2017 paragraf 2.83 dan 2.86, dinyatakan:

Paragraf 2.83

“…only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator…”

Terjemahan tidak resmi:

“…hanya item-item yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih…”

Paragraf 2.86

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator.”

Terjemahan tidak resmi:

“Item-item non-operasional seperti pendapatan dan pengeluaran bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih.”

bahwa selain itu, United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (UN Manual) Part B paragraf 5.4.4.1 juga menyatakan:

“Total services costs means all costs included in calculating the operating income. The items that would be expected to be included in the direct cost base are: salaries of the staff providing services; bonuses; travel expenses; materials used in providing services; and communication expenses attributable to the provision of services. Indirect expenses may include the following items: depreciation of equipment and buildings; rent for leased items or immovable property; property taxes; occupancy and other overhead costs; maintenance costs; insurance; personnel costs, accounting and payroll expenses; and other general, administrative and managerial expenses. Total services costs do not include interest expenses, foreign income taxes or domestic income taxes.”

Terjemahan tidak resmi:

“Total biaya jasa berarti semua biaya yang termasuk dalam perhitungan pendapatan operasional. Item-item yang diharapkan dimasukkan dalam basis biaya langsung adalah: gaji staf yang memberikan layanan; bonus; biaya perjalanan; bahan yang digunakan dalam memberikan layanan; dan biaya komunikasi yang terkait dengan penyediaan layanan. Pengeluaran tidak langsung dapat mencakup hal- hal berikut: penyusutan peralatan dan bangunan; sewa untuk barang- barang yang disewakan atau barang-barang tidak bergerak; pajak properti; hunian dan biaya overhead lainnya; biaya perawatan; Pertanggungan; biaya personalia, biaya akuntansi dan penggajian; dan biaya umum, administrasi dan manajerial lainnya. Total biaya jasa tidak termasuk beban bunga, pajak penghasilan luar negeri atau pajak penghasilan dalam negeri.”

bahwa dalam implementasi TNMM, keuntungan yang digunakan harus mampu mencerminkan aktivitas operasional utama perusahaan saja. Aktivitas non-operasional yang tidak terkait langsung dengan aktivitas

utama tidak boleh dimasukkan karena akan mendistorsi perhitungan profitabilitas dan menghasilkan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dapat diandalkan. Penerapan ini berlaku untuk pihak yang diuji dan perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung PLI Perusahaan Pemohon Banding dan PLI perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan penjelasan rinci di bawah ini:

1) Terbanding harus mengecualikan biaya keuangan saat menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding

bahwa dalam menghitung PLI Pemohon Banding, Terbanding mempertimbangkan untuk menyertakan akun valuta asing dan akun keuangan lainnya sebagai bagian dari akun operasional. Mengacu pada penjelasan di atas, menghitung indikator tingkat laba menggunakan rasio NOM untuk penerapan TNMM, seharusnya hanya mencakup pendapatan dan biaya dari kegiatan operasional; bahwa Terbanding sendiri setuju bahwa hanya akun valuta asing yangharusdipertimbangkansebagaibagiandari pendapatan/kerugian operasi dalam menghitung rasio NOM. Namun pada kenyataannya, Terbanding masih menggunakan keuntungan/(kerugian) sebelum pajak (yang mencakup biaya keuangan (finance cost) selain akun valuta asing), dalam menghitung NOM dan melakukan penyesuaian. Mohon mengacu pada tabel perhitungan yang dibuat oleh Terbanding di bawah ini:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan dan tindakan Terbanding kontradiktif dan tidak konsisten;

2) Akun keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung rentang interkuartil terdiri dari pendapatan dan pengeluaran non-operasional.

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam menerapkan TNMM, fokusnya adalah mengidentifikasi perusahaan yang sebanding yang melakukan operasi yang serupa dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, perusahaan serupa yang dipilih adalah perusahaan yang melakukan fungsi yang sama, menggunakan aset yang sama, dan menanggung risiko yang sama dalam kegiatan bisnis sehari-hari mereka yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data ORBIS yang terdapat dalam KKP, Pemohon Banding mencatat bahwa, dalam menghitung rasio NOM, Terbanding telah menggunakan persentase akun "Laba/Rugi sebelum pajak" terhadap "Pendapatan Operasional (Turnover)". Setelah menelusuri lebih lanjut laporan keuangan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding yang tersedia dalam database Bureau van Dijk (BvD), Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa akun "Laba/Rugi sebelum pajak" mencakup unsur pendapatan dan pengeluaran non-operasional/keuangan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah "Laba/Rugi sebelum pajak" juga memperhitungkan kegiatan perusahaan pembanding di luar kegiatan operasional normal atau kegiatan utama mereka;

bahwa perlu dicatat pada tingkat operasional, proses benchmarking memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding. Namun, ada berbagai jenis kegiatan non- operasional yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang memungkinkan mereka untuk menghasilkan

pendapatan dan menimbulkan biaya yang tidak diperoleh oleh Pemohon Banding. Faktor ini dapat menghasilkan kinerja keuangan yang kurang dapat diandalkan sebagai rentang yang wajar untuk mengukur profitabilitas Pemohon Banding;

bahwa mempertimbangkan hal di atas, NOM perusahaan pembanding harus dihitung sebagai persentase dari "Operasi Laba/Rugi" untuk "Pendapatan operasional (Turnover)", karena akun ini tidak terdistorsi oleh akun keuangan yang tidak beroperasi. Berikut ini adalah NOM rata-rata tertimbang tiga tahun - yang juga terdapat dalam Lampiran D1 dokumen lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018:

3) Simulasi perhitungan laba operasional Pemohon Banding dengan mengecualikan hanya akun biaya keuangan

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk menghitung rasio NOM cukup dilakukan dengan menambahkan akun valuta asing sebagai bagian dari biaya operasional dan mengeluarkan biaya keuangan, dan tidak perlu

melakukan penyesuaian yang kompleks seperti yang dilakukan Terbanding sebelumnya;

bahwa sebagai referensi, apabila perhitungan laporan laba rugi versi Pemohon Banding memperhitungkan akun valuta asing sebagai bagian dari pendapatan operasional dan mengeluarkan biaya keuangan dari perhitungan serta dibandingkan dengan perhitungan Terbanding, maka perhitungannya akan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa perhitungan PLI menggunakan rasio NOM yang tidak termasuk biaya keuangan, menghasilkan rasio NOM sebesar -5,09%. Sedangkan perhitungan PLI yang dilakukan Terbanding menggunakan rasio NOM yang meliputi akun forex dan akun biaya keuangan, menghasilkan rasio NOM sebesar -12,58%;

B. Pendekatan Terbanding untuk menggunakan data FY2015-2017 tidak

sesuai dengan prinsip ex-ante yang disyaratkan pada peraturan Perpajakan Indonesia (PMK-213/2016).

bahwa berdasarkan informasi yang terdapat di KKP, surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dikirim ke Pemohon Banding pada Agustus 2019. Kemudian proses pemeriksaan berlanjut hingga Juli 2020. Selama periode itu, diyakini bahwa Terbanding mulai melakukan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari Pemohon

Banding, termasuk ekstraksi data perusahaan pembanding seperti yang dijelaskan dalam KKP halaman 19 poin 12;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki halaman strategi pencarian yang menunjukkan versi atau tanggal ekstraksi data yang sebanding yang telah digunakan oleh Terbanding. Namun, berdasarkan informasi yang dinyatakan dalam KKP, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa ada perbedaan waktu antara analisis harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, terutama mengenai ekstraksi data perusahaan pembanding. Berdasarkan dokumen benchmarking Pemohon Banding, diketahui bahwa analisis benchmarking telah dilakukan pada awal tahun 2018;

bahwa perlu dicatat pada halaman 22 KKP, Terbanding menyebutkan bahwa periode data keuangan untuk perusahaan pembanding yang lebih tepat digunakan adalah periode 2015-2017 (dengan menambahkan data FY2017) karena data tersedia ketika Terbanding menarik data dari database. Sementara itu, Pemohon Banding menggunakan data perusahaan serupa yang tersedia pada saat analisis Pemohon Banding, yaitu periode 2014-2016;

Peraturan Menteri Keuangan PMK-213/2016, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa:

"Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi."

bahwa sesuai peraturan di atas, Dokumentasi Harga Transfer harus disiapkan berdasarkan prinsip ex-ante, yang berarti harus disiapkan berdasarkan data atau informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan;

bahwa oleh karena itu, tentu tidak tepat bagi Terbanding untuk secara sepihak menggunakan data perusahaan pembanding yang diperkirakan diambil pada saat proses pemeriksaan pajak (yaitu Agustus 2019 hingga Juli 2020) dan melakukan penyesuaian

berdasarkan data tersebut (pendekatan ex-post), di mana data pembanding tersebut yang menunjukkan data keuangan tahun 2017 belum tersedia di pangkalan data/database pada saat Pemohon Banding melakukan analisis. Sehingga, pendekatan ini tidak sesuai dengan peraturan PMK-213/2016 yang disebutkan di atas;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan dokumen analisis benchmarking pada tahun 2018 yang dirujuk oleh Pemohon Banding, yang menggunakan periode 2014-2016 dari data keuangan perusahaan pembanding sudah tepat;

C. Dalam model bisnis Global Kemira, Pemohon Banding

dikarakterisasikan sebagai distributor risiko terbatas dengan Laba Sebelum Bunga dan Pajak atau/ Earning Before Interest and Tax (EBIT) yang sudah dijamin pada nilai tertentu (yaitu 1,8%) oleh Kemira Oyj dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

1. Model bisnis global Kemira

bahwa model bisnis global Kemira diterapkan untuk semua anak perusahaan Kemira di luar Eropa (termasuk Pemohon Banding). Dalam model bisnis global Kemira, 1) entitas manufaktur bertindak sebagai produsen penuh dan 2) penjualan dan distribusi produk yang diproduksi oleh afiliasi Kemira lainnya dilakukan berdasarkan model Limited Risk Distribution (LRD) atau Distributor Risiko Terbatas;

bahwa distributor Risiko Terbatas: Dalam Group Kemira, entitas penjual membeli produk antar-grup dari entitas Group Kemira lainnya untuk distribusi lebih lanjut kepada pelanggan akhir pihak ketiga. Perusahaan penjual dikompensasi melalui EBIT yang dijamin atas penjualan eksternal ini. Dalam model bisnis Kemira, Pemohon Banding bertindak sebagai Distributor Risiko Terbatas. Selain kegiatan LRD, Pemohon Banding memegang izin impor di Indonesia dan barang jadi diimpor ke Indonesia melalui Pemohon Banding;

bahwa Fungsi lainnya: Pemohon Banding juga menjalankan peran sebagai perusahaan importir di Indonesia, di mana peran utama Pemohon Banding adalah mengelola bea masuk untuk pengiriman barang jadi ke Indonesia. Pemohon Banding tidak memiliki tenaga penjualan sendiri, melainkan mengirimkan barang jadi ke PT Kemira Chemicals Indonesia yang melakukan distribusi dan penjualan di pasar Indonesia. Walaupun demikian, terdapat beberapa produk jadi yang dijual oleh Pemohon Banding;

2. EBIT operasional Pemohon Banding yang dijamin sebesar 1,8% telah ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.

bahwa Kemira Oyj menjamin EBIT Operasional sebesar 1,8% untuk aktivitas distribusi di mana Pemohon Banding bertindak sebagai Distributor Risiko Terbatas dan membeli barang jadi yang diproduksi oleh afiliasi Kemira lainnya. Dari sudut pandang harga transfer, Kemira Oyj menjamin EBIT Operasional sebesar 1,8% berdasarkan penjualan eksternal, di mana barang jadi dibeli dari afiliasi dan kemudian didistribusikan kepada pelanggan pihak ketiga. Hal ini juga sejalan dengan Perjanjian Distribusi Risiko Terbatas Intra-grup antara Pemohon Banding dan Kemira Oyj;

bahwa EBIT Operasional 1,8% Pemohon Banding yang dijamin (oleh Kemira Oyj) ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan studi benchmarking yang dilakukan oleh Group Kemira - seperti yang juga disajikan dalam Dokumen Lokal Lampiran D1 Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, rentang NOM yang diproduksi oleh perusahaan pembanding yang beroperasi dalam kegiatan distribusi bahan kimia adalah sebagai berikut:

bahwa EBIT operasional 1,8% yang dijamin (oleh Kemira Oyj) dan diterapkan oleh Pemohon Banding berada dalam rentang wajar NOM yang diperoleh dari perusahaan pembanding dan dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

a. Tanpa menganulir argumen bahwa tidak ada penyesuaian yang diperlukan, penyesuaian seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan median mengingat terbatasnya fungsi dan risiko Pemohon Banding secara aktual.

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang kuat mengenai fakta bahwa transaksi pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman sebagaimana yang disebutkan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa median bukan merupakan titik yang paling sesuai untuk menentukan tingkat remunerasi yang wajar atas aktivitas Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan fungsi terbatas yang dilakukan (Pemohon Banding memiliki peran sebagai importir namun menjual produk tersebut kepada pelanggan independen di pasar lokal), aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding

dalam kegiatan operasional sehari-harinya, Pemohon banding telah dikarakterisasikan sebagai distributor yang memiliki risiko terbatas; bahwa mengingat fakta operasional penjualan lokal Pemohon Banding dilakukan oleh PT Kemira Chemicals Indonesia dan Pemohon Banding tidak memiliki struktur penjualannya sendiri dan hanya memiliki 2 karyawan untuk melakukan fungsi ini, maka batas bawah rentang kewajaran (kuartil-1 atau kuartil bawah) sebesar 1,79%, akan lebih tepat untuk digunakan sebagai ukuran prinsip kewajaran dan kelaziman usaha profitabilitas Pemohon Banding. Hal ini juga sejalan dengan pricing policy yang diterapkan oleh Pemohon Banding, yakni 1,8%;

bahwa oleh karena itu, tanpa menganulir pengajuan Pemohon Banding bahwa transaksi pihak afiliasi dari Pemohon Banding berada pada rentang kewajaran dan tidak ada penyesuaian yang diperlukan, jika Terbanding tetap bersikeras untuk melakukan penyesuaian, hal tersebut harusnya dilakukan dengan kuartil bawah yang sesuai dengan profil fungsi dan risiko Pemohon Banding dan bukan median;

Petitum

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan sepenuhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian surat banding ini diajukan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0050/WPJ.07/2022 tanggal 10 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan pengahasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

E. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan

digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

F. kerugian selisih kurs mata uang asing;

G. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia;

H. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

I. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau

adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakanmetodeperbandinganhargaantara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost- plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit

split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

•Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk

b. dokumen lokal dan/

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 11

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia.

•Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

•Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13 ayat 1

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 ayat 2

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Pasal 20 ayat (4)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode

penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

• Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut :

Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method — TNMM)

Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan Langkah- langkah antara lain:

Lampiran II huruf A:

Format KKP Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terdiri dari :

a. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Pemegang saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan wajib pajak;

b. Analisis Industri Wajib pajak ;

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi;

d. Analisis Rantai Suplai ;

e. Analisis Fungsi ;

f. Karakteristik Usaha Wajib Pajak ;

b. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode ;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Analisis Kesebandingan;

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pospos yang Diperiksa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604,931.00

Data dan Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan 1, Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604,931.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar USD604,931.00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi/ Transfer Pricing dengan perhitungan sebagai berikut:

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

 bahwa Terbanding seharusnya hanya mempertimbangkan

pendapatan dan pengeluaran yang sifatnya operasional saja dalam menentukan tingkat profitabilitas Pemohon Banding dan rentang kewajaran yang akan diterapkan. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam menghitung NOM, baik untuk KI maupun perusahaan pembandingnya dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah salah memperhitungkan biaya kerugian/keuntungan kurs dalam perhitungan Net Operating Margin Pemohon Banding;

b. bahwa akun keuangan dari perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding dalam perhitungan rentang kewajaran Net Operating Margin mencakup pendapatan dan pengeluaran non- operasional;

 bahwa dalam model usaha Global Kemira, KI adalah limited risk

distributor yang mana EBIT operasionalnya dijamin oleh Kemira Oyj dan telah di analisis sebagai wajar (arm's length);

 bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding ke titik median

tidak boleh dilakukan karena titik apa pun dalam rentang interkuartil telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c. bahwa berdasarkan Surat Keberatan, Laporan Hasil Penelitian, dan data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses penelitian, diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan distributor beresiko terbatas (limited risk distributor) sebagaimana tercantum dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, dan Kertas Kerja Pemeriksaan bagian gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan TP documentation, diketahui bahwa tingkat keuntungan Pemohon Banding telah dijamin hingga 1,8% EBIT oleh pihak afiliasi dalam hal ini Kemira Oyj;

bahwa lebih lanjut, Wajib Paja Pemohon Banding dalam TP documentation-nya menyatakan bahwa untuk memastikan kompensasi yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk distributor, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) diterapkan sebagai metode penetapan harga transfer eksternal dengan target margin operasi sebesar 1,8%;

bahwa selanjutnya, dalam TP documentation-nya Pemohon Banding juga menyatakan TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk analisis transaksi karena:

• Biasanya diterapkan untuk membandingkan keuntungan suatu pihak dengan transaksi yang dikendalikan, yang bertanggung jawab terhadap serangkaian proses yang paling sederhana (tidak rumit). Untuk transaksi antar perusahaan yang sedang ditinjau, distributor dengan risiko terbatas bertanggung jawab atas serangkaian proses yang paling sederhana, dan data yang bisa diperbandingkan tersedia untuk perusahaan yang melakukan kegiatan serupa.

• Laba operasi tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dan bersifat lebih toleran terhadap perbedaan fungsional kecil di antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan bila dibandingkan dengan margin bruto.

• Laba operasi tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dan bersifat lebih toleran terhadap perbedaan fungsional kecil di antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan bila dibandingkan dengan margin bruto.

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, pembelian yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebagai lawan transakasi untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding, penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebagai lawan transaksi untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa persentase nilai pembelian kepada afiliasi untuk tahun pajak 2018 mencapai 94,08% dari total penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

bahwa adapun penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi di Indonesia (kepada PT Kemira Chemicalas Indoensia) untuk tahun 2018 mencapai 67,39% dari total penjualan Pemohon Banding

pada Tahun Pajak 2018;

bahwa kondisi ini (pembelian dan penjualan sebagian besar kepada afiliasi) memungkinan Pemohon Banding beserta afiliasinya untuk menetapkan price setting agar laba yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran sebagaimana disusun oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing documentation untuk Tahun Pajak 2018;

3. bahwa namun demikian, Pemohon Banding melaporkan laba Tahun Pajak 2018 yang tidak sesuai dengan laba yang sewajarnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Transfer Pricing documentation untuk Tahun Pajak 2018 yang disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Netto Komersial sebesar USD $(995.269);

bahwa dengan demikian, laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah kewajaran menurut perhitungan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TP documentation Tahun Pajak 2018;

bahwa nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi dalam hal ini Kemira OYJ kepada PT Kemira Indonesia yang mana nilai tersebut belum tentu sesuai dengan rentang kewajaran untuk Tahun Pajak 2018 dan pada kenyataanya jaminan laba sebesar EBIT 1,8% tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

4. Pasal 1 angka (6) PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Pasal 2 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa fakta dalam TP documentation Tahun Pajak 2018 yang menyatakan Nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi dalam hal ini Kemira OYJ kepada PT Kemira Indonesia dan pada kenyataannya, dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Netto Komersial sebesar USD $ (995.269);

bahwa berdasarkan uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding mempunyai alasan yang sangat kuat untuk menghitung ulang laba wajar yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tindakan untuk melakukan perhitungan kembali atas laba untuk pengujian kesebandingan dan kewajaran serta menentukan tingkat laba wajar Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Perhitungan Laba Bersih untuk Pengujian Kesebandingan

6. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan halaman dan company profile Pemohon Banding, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah menjual bahan kimia untuk proses pembuatan kertas;

7. bahwa dalam melakukan kegiatan usaha utama tersebut, Pemohon Banding melakukan pembelian dari pihak afiliasi di luar negeri, lalu menjual sebagian besar barang dagangan tersebut kepada pihak afiliasi di dalam negeri (PT Kemira Chemicals Indonesia);

bahwa adapun rincian pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

8. bahwa adapun rincian penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 (halaman 2 Laporan Hasil Pemeriksaan) adalah sebagai berikut:

9. bahwa berdasarkan data diatas diketahui bahwa sebagian besar pembelian Pemohon Banding dilakukan dengan mata uang asing, sementara penjualannya menggunakan mata uang rupiah;

10. bahwa dengan demikian, laba rugi selisih kurs menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dapat berpengaruh dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa tindakan untuk memasukan laba rugi selisih kurs dalam perhitungan laba bersih yang digunakan untuk mengukur kesebandingan laba Pemohon Banding telah tepat;

bahwa salah satu kelebihan metode TNMM adalah tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi antara transaksi terkontrol dan perusahaan yang setara, mengurangi keandalan faktor lainnya, terutama metode harga jual kembali dan metode biaya tambahan sebagaimana diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya;

11. bahwa dengan demikian, pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan yang menyatakan bahwa Terbanding telah salah mem perhitungkan biaya kerugian/keuntungan kurs dalam perhitungan Net Operating Margin Wajib Pajak bertolak belakang dengan sikap Pemohon Banding yang menggunakan TNMM dengan indikator laba bersih karena tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi;

12. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Akun keuangan dari perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa dalam perhitungan rentang kewajaran Net Operating Margin mencakup pendapatan dan pengeluaran non- operasional;

bahwa terkait hal tersebut, Terbanding melakukan penelitian terhadap TP documentation Tahun Pajak 2018 dan Study Benchmarking (Study Tolok Ukur) Untuk Kegiatan Distribusi Risiko Terbatas (APAC) yang diterbitkan oleh Delloite pada Maret 2018;

bahwa dalam kedua dokumen tersebut, tidak disebutkan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak mencakup pendapatan dan pengeluaran non operasional;

13. bahwa dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding telah mengeluarkan pendapatan dan pengeluaran non operasional begitupun dengan data keuangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung kesebandingan dan kewajaran laba Pemohon Banding;

14. bahwa lebih lanjut, TNMM dengan indikator laba bersih tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi, sehingga data keuangan yang digunakan oleh Terbanding sudah tepat;

bahwa Operative EBIT sebesar 1,8% telah ditentukan sejalan dengan prinsip arm's length. Jadi tidak ada penyeusian yang seharusnya dilakukan;

15. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan Operative EBIT sebesar 1,8% yang terjamin (oleh Kemira Oyj) yang diterapkan ke Pemohon Banding berada dalam kisaran NOM yang diperoleh oleh perusahaan yang sebanding - dan dengan demikian dapat disimpulkan sebagai wajar (arm's length) sehingga tidaklah benar jika hasil Pemohon Banding disesuaikan lebih lanjut karena hasilnya sudah wajar/arm's length;

16. bahwa Pemohon Banding adalah limited risk distributor yang mana EBIT operasionalnya dijamin oleh Kemira Oyj dengan nilai laba EBIT 1,8%. Bahwa hal tersebut juga tercantum dalam TP Documentation Pemohon Banding;

17. bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018

dan SPT Tahunan 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Netto Komersial sebesar USD $ (995.269);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding melaporkan laba Tahun Pajak 2018 yang tidak sesuai dengan laba yang sewajarnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Transfer Pricing documentation untuk Tahun Pajak 2018 yang disusun oleh Pemohon Banding. Laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah kewajaran menurut perhitungan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TP documentation Tahun Pajak 2018;

bahwa nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi dalam hal ini Kemira OYJ kepada PT Kemira Indonesia dan pada kenyataanya jaminan laba sebesar EBIT 1,8% tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;

18. bahwa Pasal 18 ayat 3 UU PPh mengatur "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa";

bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Waiib Paiak dan koreksi pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif karena atas pembelian yang dilakukan Wajib Pajak belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sebagaimana telah dijelaskan di atas;

19. bahwa dengan demikian, kondisi tersebut merupakan dasar yang sangat kuat bagi Terbanding untuk menguji kembali penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke titik median;

20. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke titik median tidak boleh dilakukan karena titik apa pun dalam rentang interkuartil telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

21. bahwa berdasarkan hasil perhitungan Terbanding, rentang kewajaran operating margin untuk Pemohon Banding (dengan data rata-rata 2015 - 2017) adalah sebagai berikut:

22. bahwa data diatas menunjukan bahwa nilai 1,8% sebagaimana hasil perhitungan Pemohon Banding, berada dibawah kuartil 1;

bahwa adapun Terbanding menggunakan nilai tengah karena nilai tersebut merupakan titik yang paling adil dalam kondisi perhitungan Pemohon Banding berada dibawah rentang interkuartil;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) Edisi Juli 2017 menyebutkan:

A.7.2 Selecting the most appropriate point in the range...

3.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal dan high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm's lenghth principle. Where comparability defects remain as disucssed at paragraph 3.57, it may be appropriate to uses measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc, depending on the specific characteristic of the data, set), in order to minimise the risk of error due to unkonwn or unquabtifable remaining comparability defects.

bahwa dengan demikian, berdasarkan paragraf 3.62 OECD TP Guidelines edisi Juli 2017, untuk menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang dianjurkan menggunakan median (Q2);

bahwa Pasal 13 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 mengatur Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR. Selanjutnya dalam ayat 2 mengatur Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga...;

bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada Bab III (Metode Pemeriksaan Transfer Pricing) huruf D. (Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)), dalam contoh perhitungan harga transfer dengan menggunakan metode TNMM menggunakan kuartil kedua (Q2) untuk perhitungan nilai wajarnya;

bahwa dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding ke titik median sudah tepat;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif ke titik median sehingga mendapatkan koreksi sebesar $US 604,931.00 di atribusikan ke COGS dimana transakasi pembelian ke afiliasi terjadi dan koreksi dilakukan melalui Koreksi Fiskal Lainnya;

23. bahwa lebih lanjut, dalam Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Penghasilan Netto Kmersial yang dicatatkan Pemohon Banding adalah sebesar USD $(995,269);

bahwa hal itu menunjukan bahwa pada kenyataannya laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah rentang kewajaran karena mencatatkan rugi;

24. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

25. bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/TAX/KI/II/2022 tanggal 10 Februari 2022, pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00066/406/18/056/20 tanggal 29 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai Surat Keberatan Nomor 01/TAX/KI/X/2020

tanggal 27 Oktober 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H.,M.Kn.

Nomor 6 Tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H.,M.Kn.

Nomor 1 Tanggal 1 Agustus 2019 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0055074.AH.01.02.Tahun 2019;

Bukti P-8 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-9 Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

013711.15.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 14 Januari 2022; Bukti P-10 Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor SUB-0050/WPJ.07/2022

tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-11 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei

2022;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-15 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-16 Fotokopi KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas

nama Budi Sulistiono;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1124/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021;

Bukti P-18 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H.,M.Kn.

Nomor 6 Tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-20 Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-21 Matriks Sengketa;

Bukti P-22 Fotokopi bermeterai laporan keuangan audited;

Bukti P-23 Fotokopi bermeterai SPT PPh Badan 2018;

Bukti P-24 Fotokopi KTP atas nama Budi Sulistiono;

Bukti P-25 Fotokopi KTP atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis disertai dokumen pendukung;

Bukti P-28 Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei

2022;

Bukti P-29 Pakta Integritas atas nama Drs. Soenari, Ak.,M.Si.;

Bukti P-30 Fotokopi NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas

nama Drs. Soenari, Ak.,M.Si.;

Bukti P-31 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1051/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-32 Surat Kuasa Khusus Nomor 02/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei

2022;

Bukti P-33 Pakta Integritas atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-34 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum atas nama Roy David

Kiantiong;

Bukti P-35 Fotokopi KTP, NPWP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-36 SuratPencabutanKuasaBudiSulistionoNomor

01/TAX/KI/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-37 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-38 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00066/406/18/056/20 tanggal 29 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03/TAX/KI/XI/2021 tanggal 2 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif684,496.001,289,427.00604,931.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604,931.00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604,931.00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP;

- Pasal 18 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau

Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

- Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (13), dan ayat (14), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604.931,00 berdasarkan hasil Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada Transaksi Afiliasi/ Transfer Pricing dengan perhitungan sebagai berikut:

Data penjualan yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebagai lawan transaksi untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut

bahwa persentase nilai pembelian kepada afiliasi untuk tahun pajak 2018 mencapai 94,08% dari total penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. Untuk penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi di Indonesia (PT Kemira Chemicalas Indonesia) mencapai 67,39% dari total penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018;

bahwa kondisi ini (pembelian dan penjualan sebagian besar kepada afiliasi) memungkinan Pemohon Banding beserta afiliasinya untuk menetapkan price setting agar laba yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran sebagaimana disusun oleh Pemohon Banding dalam Transfer Pricing documentation (TPDoc) untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding melaporkan laba Tahun Pajak 2018 yang tidak sesuai dengan laba yang sewajarnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan TPDoc. Berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Netto Komersial sebesar USD(995.269). Dengan demikian, laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah kewajaran menurut perhitungan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TPDoc -nya;

bahwa nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi (Kemira OYJ) kepada Pemohon Banding yang mana nilai tersebut belum tentu sesuai dengan rentang kewajaran untuk Tahun Pajak 2018 dan pada kenyataanya jaminan laba sebesar EBIT 1,8% tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding mempunyai alasan yang sangat kuat untuk menghitung ulang laba wajar yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Perhitungan Laba Bersih untuk Pengujian Kesebandingan

bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah menjual bahan kimia untuk proses pembuatan kertas. Dalam melakukan kegiatan usaha utama tersebut, Pemohon Banding melakukan pembelian dari pihak afiliasi di luar negeri, lalu menjual sebagian besar barang dagangan tersebut.

bahwa sebagian besar pembelian Pemohon Banding dilakukan dengan mata uang asing, sementara penjualannya menggunakan mata uang rupiah. Dengan demikian, laba rugi lab menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dapat berpengaruh dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa tindakan untuk memasukan laba rugi selisih kurs dalam perhitungan laba bersih yang digunakan untuk mengukur kesebandingan laba Pemohon Banding telah tepat;

bahwa salah satu kelebihan metode TNMM adalah tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi antara transaksi terkontrol dan perusahaan yang setara, mengurangi keandalan faktor lainnya, terutama metode harga jual kembali dan metode biaya tambahan sebagaimana diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah salah memperhitungkan biaya kerugian/keuntungan kurs dalam perhitungan Net Operating Margin Pemohon Banding bertolak belakang dengan sikap Pemohon Banding yang menggunakan TNMM dengan indikator laba bersih karena tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Akun keuangan dari perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa dalam perhitungan rentang kewajaran Net Operating Margin mencakup pendapatan dan pengeluaran non-operasional. Terkait hal tersebut, Terbanding melakukan penelitian terhadap TP documentation Tahun Pajak 2018 dan Study Benchmarking (Study Tolok Ukur) Untuk Kegiatan Distribusi Risiko Terbatas (APAC) yang diterbitkan oleh Delloite pada Maret 2018. Dalam kedua

dokumen tersebut, tidak disebutkan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak mencakup pendapatan dan pengeluaran non operasional. Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding telah mengeluarkan pendapatan dan pengeluaran non operasional begitupun dengan data keuangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung kesebandingan dan kewajaran laba Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, TNMM dengan indikator laba bersih tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi, sehingga data keuangan yang digunakan oleh Terbanding sudah tepat.

Operative EBIT sebesar 1,8% telah ditentukan sejalan dengan prinsip arm’s length. Jadi tidak ada penyesuaian yang seharusnya dilakukan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan Operative EBIT sebesar 1,8% yang terjamin (oleh Kemira Oyj) yang diterapkan ke Pemohon Banding berada dalam kisaran NOM yang diperoleh oleh perusahaan yang sebanding - dan dengan demikian dapat disimpulkan sebagai wajar (arm's length) sehingga tidaklah benar jika hasil Pemohon Banding disesuaikan lebih lanjut karena hasilnya sudah wajar/arm's length;

bahwa Pemohon Banding adalah limited risk distributor yang mana EBIT operasionalnya dijamin oleh Kemira Oyj dengan nilai laba EBIT 1,8%. Hal tersebut juga tercantum dalam TP Documentation Pemohon Banding; bahwa persentase nilai pembelian kepada afiliasi untuk tahun pajak 2018 mencapai 94,08% dari total penjualan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. Adapun penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi di Indonesia (kepada PT Kemira Chemicalas Indoensia) untuk tahun 2018 mencapai 67,39% dari total penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018;

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2018 dan SPT Tahunan 2018, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan Penghasilan Netto Komersial sebesar USD $ (995.269). Dengan demikian, Pemohon

Banding melaporkan laba Tahun Pajak 2018 yang tidak sesuai dengan laba yang sewajarnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Transfer Pricing documentation untuk Tahun Pajak 2018 yang disusun oleh Pemohon Banding. Laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah kewajaran menurut perhitungan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TP documentation Tahun Pajak 2018; bahwa Nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi dalam hal ini Kemira OYJ kepada PT Kemira Indonesia dan pada kenyataanya jaminan laba sebesar EBIT 1,8% tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 – rugi komersial USD $ (995.269);

Penyesuaian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke titik median

bahwa berdasarkan hasil perhitungan Terbanding, rentang kewajaran operating margin untuk Pemohon Banding (dengan data rata-rata 2015 - 2017) adalah:

Minimum = 0,91

Q1 = 2,54

Q2 = 3,04

Q3 = 4,77

Maximum = 12,26

bahwa data diatas menunjukan bahwa nilai 1,8% sebagaimana hasil perhitungan Pemohon Banding, berada dibawah kuartil 1. Terbanding menggunakan nilai tengah karena nilai tersebut merupakan titik yang paling adil dalam kondisi perhitungan Pemohon Banding berada dibawah rentang interkuartil. Hal ini sesuai dengan paragraf 3.62 OECD TP Guidelines edisi Juli 2017, untuk menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang dianjurkan menggunakan median (Q2);

bahwa Pasal 13 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 mengatur Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau

dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR. Selanjutnya dalam ayat 2 mengatur Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga…

bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada Bab III (Metode Pemeriksaan Transfer Pricing) huruf D. (Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)), dalam contoh perhitungan harga transfer dengan menggunakan metode TNMM menggunakan kuartil kedua (Q2) untuk perhitungan nilai wajarnya, dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding ke titik median sudah tepat;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif ke titik median sehingga mendapatkan koreksi sebesar USD 604.931,00 di atribusikan ke COGS dimana transaksi pembelian ke afiliasi terjadi dan koreksi dilakukan melalui Koreksi Fiskal Lainnya;

bahwa Lebih lanjut, dalam Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Penghasilan Netto Komersial yang dicatatkan Pemohon Banding adalah sebesar USD (995.269). Hal itu menunjukan bahwa pada kenyataannya laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah rentang kewajaran karena mencatatkan rugi; bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya keuangan finance cost) seharusnya dikeluarkan dari perhitungan NOM karena akun tersebut tidak bersifat operasional, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan analisis multiyears 2015 – 2017 dengan perusahaan pembanding yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding, dan diperoleh hasil nilai rentang interkuartil sebagai berikut:

bahwa untuk menghitung kewajaran sesuai prinsip ALP, Terbanding melakukan penyesuaian-penyesuaian berikut ini:

1. Tetap memperhitungkan Foreign Exchange loss/gain, dengan alasan: biaya foreign exchange loss (gain) merupakan keniscayaan di mana aktivitas usaha Wajib Pajak sebagai importir sehingga melakukan aktivitas dalam beberapa mata uang seperti Euro, USD, dan Rupiah sehingga kalau biaya tersebut dihilangkan, Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan aktivitas usaha;

2. Tidak memperhitungkan Finance cost net, dengan alasan:

Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding atas unsur laba (biaya) Finance Costs net dikeluarkan dari adjustment karena atas unsur tersebut sangat bergantung pada struktur permodalan masing- masing perusahaan dan bila dipertahankan akan mengurangi kesebandingan;

bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian NOM pada Q2 terlebih dahulu sebelum menghitung koreksi yaitu dengan cara mengeluarkan Finance Cost dari perhitungan NOM pada Q2, sehingga NOM Q2 yaitu 3,04% menjadi 1,23%, yang perhitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding telah menggunakan NOM yang telah disesuaikan, yaitu 1,23% (mengeluarkan Finance Cost) dan bukan 3,04%, sehingga penghitungan koreksinya didasarkan dari Profit Before Tax yang juga telah mengeluarkan Finance Cost, yaitu:

bahwa apabila Terbanding menggunakan NOM 3,04% dan menghitung koreksi dari EBIT Level sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding, maka simulasi perhitungan koreksinya adalah sebagai berikut:

bahwa dari simulasi perhitungan menggunakan NOM 3,04% dari EBIT Level pada tabel tersebut di atas, masih didapat koreksi atas kewajaran harga transfer Pemohon Banding yaitu sebesar USD 356.238;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pendekatan Terbanding untuk menggunakan data FY2015-2017 tidak sesuai dengan prinsip ex-ante yang disyaratkan pada peraturan Perpajakan Indonesia (PMK- 213/2016), Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa dalam TP Doc Local File disebutkan bahwa perhitungan ALP dijabarkan pada Appendix D. Tetapi pada faktanya, Bagian Appendix D TP Doc Local File tersebut tidak ada / kosong, sehingga tidak terdapat informasi apapun mengenai perhitungan ALP maupun proses pencarian data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa dalam proses pencarian data pembanding di database, terlebih dahulu dilakukan pemilihan tanggal “Release Date” dari data keuangan perusahaan-perusahaan pembanding, sebelum dilakukan input mengenai pemilihan kode USSC dan lain sebagainya;

- bahwa dengan demikian, informasi mengenai pemilihan tanggal “Release Date” tersebut adalah krusial untuk mengetahui apakah Pemohon Banding melakukan pengujian ALP secara ex-pose atau ex-ante;

- bahwa oleh karena informasi pemilihan tanggal “Release Date” tersebut tidak terdapat pada TP Doc Pemohon Banding, maka dalil yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding menggunakan asas ex-ante tidak dapat dibuktikan kebenarannya, meskipun data tahun pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah 2014 s.d. 2016;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam model bisnis global Kemira, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai distributor risiko terbatas dengan Laba Sebelum Bunga dan Pajak atau/ Earning Before Interest and Tax (EBIT) yang sudah dijamin pada nilai tertentu (yaitu 1,8%) oleh Kemira Oyj dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

- berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, kebijakan penentuan harga transfer Pemohon Banding yaitu EBIT 1,8% telah memenuhi prinsip ALP dengan alasan sudah sesuai dengan perhitungan pada Appendix D di TP Doc Local File. Pada faktanya, Bagian Appendix D TP Doc Local File tersebut tidak ada / kosong, sehingga tidak terdapat informasi apapun mengenai perhitungan ALP yang dilakukan Pemohon Banding;

- bahwa kondisi aktual Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengalami rugi usaha dan tingkat EBIT Pemohon Banding adalah -5,09%, sehingga menurut Terbanding hal tersebut adalah tidak wajar menurut perhitungan TP Doc Pemohon Banding sendiri;

- Sehubungan dengan EBIT -5,09% pada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan perihal penyebab perbedaan antara kondisi aktual yang diluar kewajaran ALP dan hubungannya dengan kebijakan penentuan harga transfer EBIT 1,8% pada

TP Doc maupun penjelasan tertulis Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat TP Adjustment EBIT Pemohon Banding sebagai bentuk komitmen Kemira OYJ untuk memenuhi margin 1,8%, dengan menerbitkan Debit Note sebagai berikut

Namun demikian, berdasarkan data SIDJP dan Laporan Keuangan 2018, posisi keuangan Pemohon Banding adalah tetap mengalami Rugi Komersil sehingga dampak dari Debit Note tersebut tidak terlihat pada SPT Tahunan PPh maupun Laporan Keuangan Pemohon Banding;

Laporan Laba Rugi cfm Lapkeu Audited 2018:

Data SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan ke-1)

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, kedua Debit Note tersebut dikeluarkan oleh Kemira Oyj Polandia dan ditujukan kepada Kemira Oyj Finlandia, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak relevan dalam sengketa koreksi a quo;

bahwa dari dua Debit Note yang menurut Pemohon Banding menjadi dasar penyesuaian perhitungan analisis TP Pemohon Banding, terdapat 1 (satu) Debit Note yang diterbitkan pada Maret 2019. Menurut Terbanding Debit Note tersebut secara ketentuan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyesuaian analisis TP tahun buku 2018, karena diterbitkan di luar periode pembukuan Pemohon Banding yaitu dari Januari s.d. Desember 2018. Selain itu, tidak terdapat penjelasan yang memadai dari Pemohon

Banding terkait debit note tersebut telah tercatat dalam Laporan Keuangan yang Diaudit tahun 2018;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tanpa menganulir argumen bahwa tidak ada penyesuaian yang diperlukan, penyesuaian seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan median mengingat terbatasnya fungsi dan risiko Pemohon Banding secara aktual, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan hasil perhitungan Terbanding, rentang kewajaran operating margin untuk Pemohon Banding (dengan data rata-rata 2015 - 2017) adalah:

Q1=2,54%

Q2=3,04%

Q3=4,77%

bahwa data diatas menunjukan bahwa nilai 1,8% dari EBIT sebagaimana kebijakan penentuan harga transfer Pemohon Banding, berada dibawah kuartil bawah (Q1);

bahwa lebih lanjut, dalam Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Penghasilan Netto Komersial yang dicatatkan Pemohon Banding adalah sebesar USD $ (995.269). Hal tersebut menunjukkan bahwa pada kenyataannya laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah rentang kewajaran TP Doc Pemohon Banding sendiri karena mencatatkan rugi;

- bahwa berdasarkan paragraf 3.62 OECD TP Guidelines edisi Juli 2017, untuk menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang dianjurkan menggunakan median (Q2);

- bahwa dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 pada Bab III (Metode Pemeriksaan Transfer Pricing) huruf D. (Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)), dalam contoh perhitungan harga transfer dengan menggunakan metode TNMM menggunakan kuartil kedua (Q2) untuk perhitungan nilai wajarnya;

bahwa Pemohon Banding mendalillkan bawah Terbanding telah menyesuaikan komponen bunga dalam kisaran IQR perusahaan yang sebanding tetapi tidak dalam perhitungan laba Pemohon Banding. Akun keuangan yang digunakan dalam menghitung PLI untuk kedua pihak yang diuji dan perusahaan pembanding seharusnya sebanding. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan struktur keuangan yang tidak sebanding pada saat melakukan analisis transfer pricing, di mana Terbanding menggunakan EBT untuk pihak yang diuji dan EBIT untuk perusahaan yang sebanding. Atas hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa perhitungan koreksi Terbanding menggunakan NOM nilai median yang telah disesuaikan yaitu 1,23% (mengeluarkan Finance Cost dari data pembanding) dan bukan 3,04%, sehingga penghitungan koreksinya didasarkan dari Profit Before Tax yang juga telah mengeluarkan Finance Cost, adalah sebagai berikut:

bahwa dari struktur perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan pada level yang sama (Profit Before Tax) yaitu sebesar -12,58% pada data keuangan Pemohon Banding dengan nilai Profit Before Tax sebesar 1,23% (median yang telah disesuaikan) pada data pembanding. Justru apabila perhitungan koreksi dilakukan dengan menyandingkan antara nilai EBIT Pemohon Banding sebesar - 5,09% dengan nilai Profit Before Tax atau dengan kata lain EBT data pembanding sebesar 1,23% akan menjadi tidak sebanding karena tidak

berada pada level yang sama dalam struktur perhitungan di atas. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa cara perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

- bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tersebut serupa dengan dalil yang pernah disampaikan dalam surat keberatan yang pada intinya menyatakan bahwa Akun keuangan dari perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa dalam perhitungan rentang kewajaran Net Operating Margin mencakup pendapatan dan pengeluaran non- operasional;

bahwa terkait hal tersebut, perlu Terbanding tegaskan sekali lagi bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap TP documentation Tahun Pajak 2018 dan Study Benchmarking (Study Tolok Ukur) Untuk Kegiatan Distribusi Risiko Terbatas (APAC) yang diterbitkan oleh Delloite pada Maret 2018;

bahwa dalam kedua dokumen tersebut, tidak disebutkan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak mencakup pendapatan dan pengeluaran non operasional. Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa data keuangan yang digunakan oleh Pemohon Banding telah mengeluarkan pendapatan dan pengeluaran non operasional begitupun dengan data keuangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung kesebandingan dan kewajaran laba Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, TNMM dengan indikator laba bersih tidak terpengaruh secara negatif oleh perbedaan akuntansi, seperti klasifikasi harga pokok penjualan dan biaya operasional yang bisa bervariasi, sehingga data keuangan yang digunakan oleh Terbanding sudah tepat;

- bahwa Terbanding juga ingin menambahkan penjelasan terkait dengan pemilihan data pembanding dengan rentang waktu tahun 2015 s.d. 2017 cfm Terbanding alih-alih menggunakan data pembanding tahun 2014 s.d. 2016 seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Ketentuan tersebut mengisyaratkan makna bahwa dokumentasi penentuan harga transfer dilakukan beriringan dengan saat dilakukannya transaksi afiliasi tersebut berlangsung (ex ante) sehingga ketika ada yang berubah dalam kondisi yang dialami, maka dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Artinya, dokumentasi transfer pricing bersifat dinamis dan dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan sepanjang masih memenuhi kerangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang- Undang;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan data set 2014 s.d. 2016 yang dirilis oleh Osiris pada Juni 2017 dalam menentukan harga transfer tahun pajak 2018. Sementara itu, berdasarkan laporan SPT Masa PPN diketahui bahwa transaksi afiliasi baik penjualan maupun pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding secara merata sepanjang tahun 2018, tidak hanya pada awal tahun 2018 saja saat Pemohon Banding mulai menyusun dokumentasi transfer pricing. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding melakukan updating atas data pembanding untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang terjadi termasuk di antaranya adalah menambahkan data tahun 2017 yang sudah tersedia dalam database Osiris, namun pada faktanya Pemohon Banding tidak melakukan updating data tersebut;

bahwa selain itu, terdapat fakta berdasarkan KKP pemeriksaan tahun pajak 2017 yang dilakukan juga terhadap Pemohon Banding serta TP Doc Local Pemohon Banding tahun pajak 2017, diketahui bahwa untuk penentuan harga transfer tahun pajak 2017 Pemohon Banding juga menggunakan data pembanding dengan rentang waktu 2014 s.d. 2016 atau data yang sama persis dengan yang digunakan untuk tahun pajak 2018. Hal tersebut juga telah diakui Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis sidang tanggal 8 November 2022. Dengan demikian, Pemohon

Banding telah menggunakan data pembanding yang sama untuk 2 (dua) tahun pajak berbeda secara berturut-turut, yang tidak mungkin situasi dan kondisi pada kedua tahun tersebut adalah sama persis. Oleh karena itu, penggunaan data tahun jamak 2015 s.d. 2017 oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tahun pajak 2018 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan prinsip ex ante Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016;

- bahwa kondisi aktual Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengalami rugi usaha dan tingkat EBIT Pemohon Banding adalah -5,09%, sehingga menurut Terbanding hal tersebut adalah tidak wajar menurut perhitungan TP Doc Pemohon Banding dengan kebijakan penentuan harga transfer EBIT 1,8% pada TP Doc maupun penjelasan tertulis Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perbedaan tersebut pada dasarnya disebabkan antara lain karena dalam proses penetapan harga transfer secara terpusat menggunakan standar IFRS, sedangkan laporan keuangan audit Pemohon Banding menggunakan standar PSAK. Bahwa perbedaan penyajian angka tersebut menurut Pemohon Banding hanya masalah perbedaan waktu (timing different) dan biasanya akan diungkap pada HFM Grup Kemira pada tahun berikutnya. Bahwa atas alasan tersebut tidak didukung dengan data laporan keuangan HFM Grup Kemira yang dapat menunjukkan bahwa pos-pos yang digunakan oleh HFM Grup Kemira dalam pengungkapan terkait timing different sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604.931 pada intinya sebagai berikut:

1. Terbanding tidak tepat membandingkan Laba Sebelum Pajak atau Earning Before Tax (“EBT”) Pemohon Banding dengan Laba Sebelum Bunga dan Pajak atau Earning Before Interest and Tax ( “EBIT”) perusahaan pembanding, sehingga akun keuangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung PLI untuk pihak yang diuji dan perusahaan pembanding menjadi tidak konsisten;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding setuju biaya keuangan/finance cost harus dikecualikan dari perhitungan PLI. Dengan kata lain, PLI yang digunakan seharusnya pada level EBIT. Lihat Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dan pernyataan dari Terbanding dalam sidang tanggal 9 Agustus 2022 sebagai berikut:

bahwa namun demikian, dalam menghitung PLI Pemohon Banding, Terbanding tidak tepat mempertimbangkan EBT (sebesar -12,58%) sebagaimana ditunjukkan pada potongan gambar di bawah yang diambil dari KKP, dimana perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding menggunakan EBIT;

bahwa perhitungan PLI Pemohon Banding oleh Terbanding:

bahwa perhitungan penyesuaian median perusahaan pembanding oleh Terbanding:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, nilai median dari perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, berubah dari semula EBT (yang telah dikurangi biaya keuangan) sebesar 3,04% menjadi EBIT (sebelum dikurangi biaya keuangan) sebesar 1,23% dengan mengurangi

59,64% nilainya secara proporsional sehingga berubah dari 3,04% menjadi 1,23%;

bahwa kesalahan perhitungan di atas juga secara tidak langsung diakui oleh Terbanding pada persidangan saat Terbanding merespon argument Pemohon Banding. Terbanding memberikan perhitungan yang berbeda dimana menunjukkan nilai koreksi sebesar USD356.238 (yang mana berlawanan dengan koreksi semulanya, yakni USD604.931) dimana Terbanding sekali lagi melakukan kesalahan dengan membandingkan EBIT Pemohon Banding dengan EBT perusahaan pembanding. Simulasi dari Terbanding tersebut dapat dilihat lebih lanjut pada potongan gambar di bawah ini:

bahwa perbandingan posisi PLI antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding:

bahwa perhitungan yang seharusnya digunakan oleh Terbanding saat Terbanding membandingkan EBIT dari Pemohon Banding dan perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, tanpa menganulir pendapat bahwa seharusnya tidak dilakukan koreksi pada Pemohon Banding, nilai koreksi yang dilakukan seharusnya tidak lebih dari USD276.919 (lihat Laporan Keuangan Pemohon Banding);

bahwa margin operasi Pemohon Banding yang dihitung oleh Terbanding adalah (-12,58%) yang berada pada level EBT dan diakui sendiri oleh Terbanding. Perhitungan yang tidak tepat yang dilakukan oleh Terbanding mengakibatkan laba dari Pemohon Banding mencapai jauh di atas nilai median yang dihitung oleh Terbanding sendiri, yakni 1,23%. Perhitungan tersebut dapat dilihat lebih lanjut pada tabel di bawah ini:

2. Pendekatan Terbanding untuk menggunakan FY2015-2017 tidak sesuai dengan prinsip ex-ante yang disyaratkan pada peraturan Perpajakan Indonesia (PMK-213/2016).

bahwa berdasarkan KKP Terbanding, surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dikirim ke Pemohon Banding pada Agustus 2019. Kemudian proses pemeriksaan hingga Juli 2020. Dalam kurun waktu tersebut, Terbanding melakukan analisis benchmarking, termasuk penarikan data perusahaan pembanding (KKP hal 19 butir 12);

bahwa oleh karena itu, tentu tidak tepat bagi Terbanding untuk secara sepihak menggunakan data perusahaan pembanding yang diperkirakan diambil pada saat proses pemeriksaan pajak (Agustus 2019 hingga Juli 2020) dan melakukan penyesuaian berdasarkan data tersebut (pendekatan expost), di mana Pemohon Banding tentu saja tidak memiliki akses ke data pada saat analisis Terbanding dilakukan. Sehingga, pendekatan ini tidak sesuai dengan peraturan PMK-213/2016 Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi dengan pihak berelasi;

bahwa sesuai dengan peraturan di atas, Dokumentasi Harga Transfer harus disusun berdasarkan prinsip ex-ante, yakni disusun berdasarkan data atau informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak berelasi dilakukan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa rentang kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan dokumen analisis benchmarking pada tahun 2018 yang dirujuk oleh Pemohon Banding, yang menggunakan periode 2014-2016 dari data keuangan perusahaan pembanding sudah tepat;

3. Laba Sebelum Bunga dan Pajak atau/ Earning Before Interest and Ta.x ("EBIT") dari Pemohon Banding yang sudah dijamin pada nilai 1,8% telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi.

bahwa Pemohon Banding dan Kemira Oyj telah menandatangani perjanjian distribusi risiko terbatas atau Limited Risk Distributor ("LRD") yang berisi tentang distribusi produk Kemira di Indonesia. Perjanjian tersebut menetapkan syarat dan ketentuan di mana Pemohon Banding melakukan kegiatan distribusi dan menerima remunerasi untuk kegiatan tersebut (yaitu EBIT 1 Remunerasi untuk kegiatan LRD dapat dianggap wajar karena didukung oleh studi benchmarking (dengan rentang wajar pada tingkat laba operasional);

bahwa Perhitungan di bawah ini menunjukkan remunerasi wajar bagi Pemohon Banding untuk kegiatan distributor risiko terbatas pada tahun 2018 berdasarkan data keuangan aktual. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan angka-angka dalarn laporan laba rugi dalam HFM Kemira Group (yaitu sistem Manajemen Keuangan Hyperion) yang didasarkan pada IFRS sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikut:

bahwa seperti terlihat pada tabel di atas dimana perusahaan menerima penyesuaian TP/TP Adjustment dari Kemira Oyj untuk menormalkan laba perusahaan yang sebelumnya tercatat rugi. Penyesuaian TP sebesar EUR204.399 berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perusahaan yang awalnya mengalami kerugian sebesar EUR (-139.17()), menjadi laba sebesar EUR 65.230. Penyesuaian ini telah dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan tahun 2018. Untuk justifikasi lebih lanjut terkait dengan penyesuaian TP, dapat dilihat dari salah satu nota debet antara Kemira Oyj dengan Pemohon Banding untuk TA2018;

bahwa berdasarkan potongan gambar di atas, dapat dilihat dengan jelas informasi tentang Pemohon Banding serta informasi bank di Indonesia yang digunakan Pemohon Banding untuk memfasilitasi transaksi ini. Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerima 1,8% EBIT untuk kegiatan LRD pada TA2018 sesuai dengan perjanjian LRD antara Kemira Oyj dan Pemohon Banding. EBIT Operasional 1,8% Pemohon Banding yang dijamin (oleh Kemira Oyj) ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan studi benchmarking yang dilakukan oleh Group Kemira - seperti yang juga disajikan dalam Dokumen Lokal Lampiran DI Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, rentang NOM yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang beroperasi dalam kegiatan distribusi bahan kimia adalah sebagai berikut:

bahwa EBIT operasional 1,8% yang dijamin (oleh Kemira Oyj) dan diterapkan oleh Pemohon Banding berada dalam rentang wajar NOM yang diperoleh dari perusahaan pembanding dan dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan transaksi Penyesuaian TP ini di Dokumen Lokal Pemohon Banding pada halaman 19 (dalam mata uang USD):

Penggunaan angka IFRS dalam proses penetapan harga transfer secara terpusat

bahwa Kemira Group adalah grup perusahaan multinasional dengan 60 anak perusahaan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, Kemira Group memiliki proses terpusat untuk memantau dan mengelola harga transfer di dalam Grup. Perhitungan harga transfer dilakukan untuk semua entitas grup pada saat yang sama dan dengan penerapan prinsip yang sama serta menggunakan angka pelaporan grup, yang dicatat sesuai dengan International Financial Reporting Standards ("IFRS"). Penggunaan angka pelaporan grup memastikan bahwa data (yaitu angka entitas lokal) yang digunakan dalam proses terpusat dapat dibandingkan. Grup Kemira menggunakan Hyperion Financial Management ("HFM") untuk konsolidasi dan pelaporan keuangan global dalam Grup.

bahwa Kemira menggunakan OneKem SAP sebagai sistem Global Enterprise Resource Planning ("ERP") untuk merencanakan, mengelola, dan menjalankan operasi bisnis sehari-harinya secara global, regional, dan lokal. Platform OneKem SAP memainkan peran penting dalarn organisasi Kemira yang membawa semua negara dalam cakupan di bawah satu platform bisnis untuk cara kerja yang harmonis. Saat program SAP dijalankan, program tersebut memberikan fungsi bisnis tertentu kepada pengguna sistem SAP. Misalnya, SAP memiliki program untuk membuat dan menyimpan pesanan penjualan. Pengguna bisnis sistem SAP akan menangkap dan menyimpan dalam database pesanan baru dari klien mereka dengan bantuan program SAP ini. Semua perusahaan yang ada di grup Kemira sepenuhnya menggunakan OneKem SAP, termasuk Pemohon Banding;

bahwa Interface HFM digunakan untuk mengunggah data keuangan SAP ke HFM. Ini menjamin jejak audit antara angka yang dilaporkan dan akuntansi di tingkat global. Menurut Schedule 2 Perjanjian LRD antara Pemohon Banding dan Kemira Oyj, disebutkan bahwa remunerasi ditentukan berdasarkan pelaporan bulanan Grup Kemira, yang mengacu pada angka IFRS dalam HFM Grup Kemira;

Perbedaan antara angka HFM dan PSAK

bahwa ada perbedaan waktu antara HFM Grup Kemira (yang menggunakan IFRS) dan angka PSAK dalam Laporan Keuangan Teraudit Pemohon Banding (yang menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK). Tahun buku di HFM ditutup pada hari kerja ke-6 bulan Januari tahun berikutnya. Ini berarti bahwa tidak mungkin untuk membuat penyesuaian apa pun terhadap angka pelaporan grup setelah penutupan tahun keuangan, sedangkan penyesuaian dapat dilakukan dalarn kasus- kasus tertentu ke angka PSAK setelah itu. Dengan kata lain, kemungkinan penyesuaian yang dilakukan selama proses audit keuangan lokal (misalnya penyesuaian yang dilakukan oleh auditor) yang dilakukan setelah penutupan tahun buku dalam pelaporan grup akan disajikan dalam angka HFM Grup Kemira di tahun berikutnya, meskipun penyesuaian tersebut akan tercermin dalam Laporan Keuangan Teraudit Pemohon Banding untuk tahun buku yang ditutup (misalnya dalam hal penyesuaian mengenai TA2018 yang dibuat selama proses audit lokal akan dimasukkan ke dalam laporan keuangan Pemohon Banding TA2018 dan angka pelaporan grup Kemira TA2019). Jadi, perlu dicatat bahwa ini hanya perbedaan waktu. Proses terpusat dengan menggunakan angka pelaporan kelompok ini telah dilakukan secara konsisten oleh Kemira Group selarna bertahun-tahun;

Biaya uang dialokasikan dalam perhitungan LRD

bahwa sehubungan dengan perhitungan LRD, perlu dicatat bahwa menurut perjanjian LRD,Kemira Oyj tidak bertanggung jawab untuk mengganti biayabiaya lain yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding selain

yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan demikian, Kemira Oyj mengecualikan pos-pos pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai LRD;

bahwa EBIT 1,8% yang dijamin oleh Kemira Oyj hanya mewakili pendapatan dan biaya sehubungan dengan aktivitas yang terkait langsung dengan aktivitas LRD Pemohon Banding selama TA2018;

Perbedaan antara angka HFM dan angka dalam perhitungan LRD Tabel berikut merangkum item pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi di HFM yang dikeluarkan dari perhitungan LRD.

Tabel 9: Ringkasan perbedaan antara perhitungan HFM dan angka dalam

perhitungan profitabilitas LRD

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding melakukan pembelian bahan kimia untuk proses pembuatan kertas dari pihak afiliasi di luar negeri dan kemudian menjualnya di dalam negeri;

bahwa selama tahun 2018 pembelian dari pihak afiliasi di luar negeri mencapai 94,08% dari total pembelian Pemohon Banding dan penjualan kepada pihak afiliasi di Indonesia (PT Kemira Chemicals Indonesia) mencapai 67,39% dari total penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan Limited Risk Distributor dimana EBIT operasionalnya dijamin oleh Kemira Oyj dengan nilai laba EBIT 1,8% sebagaimana tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan kerugian komersial sebesar USD(995.269) atau setara dengan tingkat EBIT -5,09% dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai laba EBIT 1,8% merupakan jaminan atau janji dari pihak afiliasi dalam hal ini Kemira Oyj kepada Pemohon Banding dan pada kenyataanya jaminan laba sebesar EBIT 1,8% tersebut juga tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 – rugi komersial USD(995.269);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melaporkan laba Tahun Pajak 2018 tidak sesuai dengan laba yang sewajarnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan TP Doc Pemohon Banding. Laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 berada dibawah kewajaran menurut perhitungan yang dibuat oleh Pemohon Banding dalam TP Doc Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

1. bahwa perbedaan antara laba yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 (Rugi) dengan target laba dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah hal yang wajar karena TP Doc disusun berdasarkan prinsip ex-ante (proyeksi);

2. bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam penerapan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) karena membandingkan Laba Sebelum Pajak (Earning Before Tax/EBT) Pemohon Banding dengan Laba Sebelum Bunga dan Pajak (Earning Before Interest and Tax/EBIT) perusahaan pembanding, sehingga tidak konsisten (inconsistent) dan tidak sebanding (not apple-to-apple);

bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT PPh Badan Tahun 2018;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

- Nota Debit dari Pemohon Banding kepada Kemira Oyj untuk Tahun 2018

- Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Local Pemohon Banding tahun 2018;

- Appendix D dari Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018;

- Laporan laba rugi Hyperion Financial Management (“HFM”) dalam EUR and USD;

- Inter company service agreement antara Pemohon Banding dengan Kemira Oyj;

- COD Kemira Oyj;

bahwa faktanya Pemohon Banding mendalilkan dirinya sebagai Limited Risk Distributor sesuai dengan TP Doc Tahun 2018, dimana sebagai Limited Risk Distributor, Pemohon Banding seharusnya hanya menanggung risiko pemasaran terbatas dan tidak menanggung risiko persediaan atau risiko pasar yang signifikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hakikat dari Limited Risk Distributor adalah mendapatkan imbalan yang stabil (meskipun rendah) dan terlindung dari kerugian yang signifikan karena risiko utama ditanggung oleh prinsipal (Kemira Oyj);

bahwa faktanya Pemohon Banding mengalami kerugian operasional sebesar USD(995.269) atau setara dengan margin negatif (-5,09%). Kondisi ini tidak sesuai dengan konsep Limited Risk Distributor;

bahwa dalam persidangan, Pemohon menyerahkan bukti bahwa Kemira Oyj telah melakukan penyesuaian laba sehubungan transaksi ke pihak afiliasi berupa Debit Note pada tanggal 16 Nopember 2018 dan 12 Maret 2019; bahwa tujuan pemberian penyesuaian laba di bulan Nopember 2018 dan Maret 2019 adalah agar laba Pemohon Banding memenuhi margin 1,8%; bahwa faktanya hingga akhir tahun, laba Pemohon Banding tetap menunjukkan Net Operating Margin (NOM) sebesar -5,09% meskipun menurut Pemohon Banding telah menerima penyesuaian laba;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diketahui Nota Debit tersebut diterbitkan setelah tahun buku 2018 berakhir dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 maupun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. Tidak adanya pencatatan atas pendapatan tersebut pada pembukuan tahun 2018 menunjukkan bahwa hak atas pendapatan tersebut belum diakui pada saat tutup buku, sehingga Nota Debet tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah posisi rugi fiskal pada tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa pada intinya Terbanding telah melakukan kesalahan dengan membandingkan indikator yang tidak setara, yakni Earning Before Tax (EBT) Pemohon Banding dengan Earning Before Interest and Tax (EBIT) data pembanding. Inkonsistensi perlakuan biaya bunga ini menyebabkan perbandingan menjadi tidak apple-to-apple dan mendistorsi profitabilitas Pemohon Banding menjadi terlihat rendah secara tidak wajar;

bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa dalam perhitungan koreksi, Terbanding telah melakukan penyesuaian (adjustment) dengan mengeluarkan unsur Biaya Bunga (Finance Cost) dari data pembanding, sehingga diperoleh nilai median sebesar 1,23% (bukan sebesar 3,04%);

bahwa menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding menurunkan nilai pembanding dari median 3,04% menjadi 1,23% adalah bukti bahwa Terbanding telah memperhitungkan dampak perbedaan unsur biaya bunga (Finance Cost) antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan perbandingan yang dilakukan Terbanding tidak apple-to-apple menjadi tidak terbukti, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Terbanding telah melakukan penyesuaian dengan cara mengeluarkan komponen Finance Cost dari data pembanding untuk mendapatkan level perbandingan yang setara;

2. Penyesuaian ke angka 1,23% tersebut justru dilakukan untuk mengakomodir karakteristik data keuangan Pemohon Banding yang memiliki beban bunga, sehingga koreksi yang dihasilkan menjadi lebih tepat dibandingkan jika menggunakan median dari data yang belum disesuaikan;

3. Dalil Terbanding bahwa menyandingkan EBIT Pemohon Banding (-5,09%) secara langsung dengan EBT Pembanding (1,23%) akan menimbulkan ketidaksebandingan baru, adalah dalil yang logis dan dapat diterima secara prinsip akuntansi perpajakan;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewajaran kerugiannya dan validitas penyesuaian labanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding melakukan pengujian ulang menggunakan data pembanding tahun 2015-2017 dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD604.931,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan bukti dan

ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif604,931604,9310

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding: USD203,598 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: USD0 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak: USD203,598

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02858/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00066/406/18/056/20 tanggal 29 Juli 2020, atas nama PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Netto203,598
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak203,598
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang50,899
Kredit Pajak103,963
PPh Kurang (Lebih) Bayar(53,064)
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih/(lebih) dibayar(53,064)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E.,S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.