Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-013743.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-013743.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013743.16/2021/PP, antara:

PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP

01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno Blok D Nomor 1, Sektor XI BSD City, Tangerang Selatan, 15314, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum : KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/150/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Nama: Grace Febrina

Izin Kuasa Hukum : KEP-953/PP/IKH/2020tanggal

28 November 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/194/2022 tanggal 25 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono / 19850712 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 500/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/78/2022 tanggal 21 Maret 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli

2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

S a” 7 “ 1 Menuet Wajile | Hengrutsurat| Pembahasan

sie. Re URATAN | Pajak Ketetapan | Akhir Disetutui

. fsesuai SPT) pajak

— a — A Atm |) oil oo

1 Datar Pengenaan Fa: nh Te

#. A55 Soryerehan barang dar Tata yang tenang SPM

al. Essar Q ha c

aed Persorahan Yat PPA-rivu hang .pergut sendiri fl 1 bi

23. Penperahan peg AP N-nya dp.noLs Fernung..o PPR oO | ii)

7.4. Penyerahan ya1g 24-13 tdak sipungut ou u if)

4.5, Pecpeabar yane dibebaskan dan pengetaan 3P4 D | Oo

ab, Jumlah ja,” - at a ~ a i

by Atas Perperanan Garang 22x Jasa yang tdak terutang SPM ih} IL

L Jurillah selunh penyerahan [2.6 + h: ii] C. EN

O MAS rtper OMEKP bdak beneujucvJKP dad liar daeranl

. PESSSVPCHUQUL pIak metan Jn sedingperycrahat aktiva

dotep yg mort tan serula tik dpear.e belkan :

di. mp SF D ol n

U.#. Povanfaatar AKP dee benaujuc carl Lear Geer Palssar a uN b

3. Perranfaatat “KP dari Lua: Daerah Pebean We F920 BP SELASA. 280

d1 Fonurgulan Pajak o 2h Jamusg BR 1 Hi) ks

2 & Kegiatan Membargur Sensi 1 1

, d.6. Pari. Aktwa Tete ms Bua Semu dk dipqualbelecan | 1 a

AA jumlah te. - 6.6) rte 344 487) We EO see de 344 HO)

2 |Penghltungan PPM Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang bars diping.itidigavar serdin 4h 71.997_597) SAN

b Dirurang':

be... PPM yang disetor muka dalam Mase Pa ak ying tara 4 5

Bo Pajax “asusan yitig dapal dipertilurgkan g > g

59. STP fpako® aaruno bara" i] 5 1

24. Disayar dengan KA serdiri 0 1 U

3.5. Lzin-lain 48 0214146) 49 234.448 AB ae

2 Jumlah (A1 - h.5) 13.231 YA 13.254. HULA

CL Sipertihsaesan.

CL, SKP i) D L

9 Jmilah para parry Japal dlperk angkas 4829544 Ti AA 46.214.441

2. Jum'ah p2nghitunges Feb Kurarg bavar q 2375023) :

3 kelebihan Pajak yang sudah :

2. Diko densaskal ke Meta Sajak berikutnya a 1 oj

b. keruptryer, kar ke Masa Faja: ... .... #penbetuani . it) U 0

t. Janiati fa bl fy 1 1)

4 (PPM vane karam: dilayar - 23.759.299 1

5 (Sange acm "stras : ~ 7 ~~ Maa Ka

a. Bunga Pasal 11 (2) «JP Ie AA i

5 Kenakar Pasal 14 (1 “UP i qj

Burda Pasa! 14 °F) KUP Li) a

d. Kenaikan Pasal 234 KUP q n

e. Kenaikan Page! 20059 KL 1 u

F Kenaikan Fasal 2D (5) KUP n i

g. Banga Sasa 17 (2) KUP Se, Jasal 8 14" PEN n if

Bo Jumtah fate —diesftyl , 1.44 935 1

6 Jumlah PPM yang masih harus dibayar 4 EA, qj

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/LCSI- TAX/413/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

DeskripsiPengusaha Kena Pajak (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan
atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1Impor BKP0
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean482.344.480
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk DiperjualbelikanPenyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
0
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau0
tidak dipungut
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7482.344.480
atau d.8)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau48.234.448
1.d.9)
b.Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3STP (pokok kurang bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain48.234.448
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)48.234.448
c.Diperhitungkan
c.1SKPPKP0
d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)48.234.448
e.Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)
c.Jumlah (a + b)
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP
d.Kenaikan Pasal 13A KUP
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Berdasarkan hal di atas, maka:

* Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 35.163.674:

«Jumlah pajak yang terutang menurut Perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. 0;

"Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Nihil:

" Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 35.163.674 tanggal 1 Oktober 2020 pada Bank

Persepsi Mandiri dengan NTPN 5A0276AFMDR987F5.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditam bah , Ta

an Semula . . Wentad:

Uraian (Dikurangi! ;

Rp (Ro Rp

ree bao. shoe as . " .

Maaf dE 0 Mea A ee yl

PPPs gs ph Net daan

pa aa DPN oy nasi buras: a

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterima pada tanggal 9 September 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dewinta Prasetyowati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menu

rut

Deskripsi

Wajib Pajak

Fiskus

Selisih

Dasar Pengenaan Pajak

1

.

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor

00000000

00000000

00000000

a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva

Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan

d.1. Impor BKP

00

00

40000

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

482.344.48000

719.936.8

7400

2

37.592.39

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

0

0

0

Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

0

0

0

dipungut

d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

0

0

0

Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau

d.9.

482.344.480

719.936.8

74

2

37.592.39

4

d.8)

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

0

0

0

Perhitungan PPN Kurang Bayar

2

.

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7

48.234.448

71.993.6

87

23.759.23

9

atau NIHIL)

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0000

0000

000000

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5. Lain-lain

48.234.448

48.234.4

48

b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

48.234.448

48.234.4

48

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP

0

0

900

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

48.234.4480

48.234.4

48

e. Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d)

23.759.2

39

23.759.23

Kelebihan Pajak yang sudah :

3

.

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0000

000

9000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan)

cP. Jumlah (a + b)

PN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)

45

..

23.759.2

39

23.759.23

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

11.404.4

35

11.404.43

5

b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

11.404.4

35

11.404.43

54

6

.

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)

0

35.163.6

74

35.163.67

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI- TAX/413/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

DeskripsiWajib Pajak
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c) 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 482.344.480 0 0 0 0 0 482.344.480 0 48.234.448 0 0 0 0 48.234.448 48.234.448 0 48.234.448 0 0 0 0 0 0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

D

itam

b

a

h

/

Sem

ula

M

e nja

d i

N

o

.

Uraian

(d

iku

r

a

n

g

i)

(R

p.)

(

Rp.

) (R

p

.

)

1

.

P

P

N

yang Ku

r

ang/(Le

b

ih) B

a

y

a

r

23

.75

9

.

2

3

9

0

2

3 .75

9 .2

3 9

2

.

S

a

n

ksi Bung

a

Pasal 1

3

(2)

K

U

P

11

.40

4

.

4

3

5

0

1

1 .40

4 .4

3 5

3

.

S

a

n

ksi Kena

i

kan Pas

a

l 13

(3

)

K

UP

0

0

0 J

u

m

lah paja

k

yang m

a

sih

4

.

35

.16

3

.

6

7

4

0

3

5 .16

3 .6

7 4

h

a

r

us/(lebih

)

dibayar

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean71.993.68748.234.44823.759.239
2.Sanksi Administrasi11.404.435011.404.435

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00

Menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp23.759.239,00;

bahwa berdasarkan KKP indeks Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

MN MN

, 7 . ‘ pang we hh

Tanne ya — '

, i hiss Wea abv te Cort Ic oe

h Pie KAA La Ha fae finn Ma mee "ons ne hap rel

oe Lh, ar Kel I, tut Ka Pan “wedi vats | sal Tho. " “onl

eer ba un Da | acer a Toa zl Date, Hang ! | ee

weve Re AU yl mar ao Lana NT) PN Na Ii mot

, | a ae m4 andai May | Kadi | 4 Lah 7 la

Per Wh Pe | oe 1. LN he Dn Ia

er unta woof pls nt AAN" Net PN LA re tat

EL TI NA LA LANAAN Than * NI Thee Mes ton wh

. Khas fue Lan TAN pee Wa BO 7 | wr] “ kn uv ne a th me re

Medea bet ta, Jin eg H1 Yara we Iv a} tt

pew OR na and as. | vt ut Hn ars mish

pa Rs "al ha TN H3 SA Dade - hain be 1 he

Win , ae “ot , ban LN Maa pot h ark

bahwa koreksi atas objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi, hal ini dapat dilihat dari besarnya jumlah objek PPN menurut Terbanding yang benar-benar dua kali lipat dari jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar hukum;

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti sehingga justru kemudian mengakibatkan pengenaan dua kali atas satu objek PPN;

bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 sehubungan dengan pembayaran Jasa kepada pihak luar negeri di mana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon

Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.404.435,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP masa pajak Maret 2018 sebesar Rp23.759.239,00. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) KUP, atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp11.404.435,00 dengan argumentasi sebagaimana disampaikan pada poin A;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 dan pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp11.404.435,00 adalah tidak tepat karena pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Di samping itu, biaya jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, PPN Masukan atas jasa tersebut sepatutnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiWajib Pajak

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1. Ekspor0

a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri0

a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0

a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0

d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan

d.1. Impor BKP0

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean482.344.480

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

0

Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

0

dipungut

d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0

Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7

d.9.482.344.480

atau d.8)

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0

2. Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau

48.234.448

1.d.7 atau NIHIL)

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0

b.3. STP (pokok kurang bayar)0

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0

b.5. Lain-lain48.234.448

b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5)48.234.448

c. Diperhitungkan :

c.1. SKPPKP0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)48.234.448

e. Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d)0

3. Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan)0

c. Jumlah (a + b)0

4. PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)0

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomor U-013743.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2021 (diterima langsung) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang. dibanding Keputusan keberatan tanggal 6 September 2021, diajukan banding tanggal 2 Desember 2021;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yaitu tanggal 9 September 2021;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

f. bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harusdibayarsebesarRp35.163.674,00DenganNTPN 5A0276AFMDR987F5 walaupn jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dewinta Prasetyowati selaku Pemohon Banding, sama dengan penandatangan surat keberatan Wajib Pajak. Yang bersangkutan merupakan pengurus (direktur) Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasa 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LAP-00240/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 8 Juli 2020; bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JKT/LCSI-TAX/413/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterima Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 Oktober 2020 berdasarkan berdasarkan LPAD Nomor PEM:05008475/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak Maret 2018;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No wad 2 Uraian. oh tas (Rt Keputuan As.“ Ji Pemohon... dat TA

of. ooh Song BAN ng naga a D

pep ae 2 : 'Keberatan | Lo Teater | jajukan Banding ‘

1 JPPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 71,993,687 48,234,448 23,759,239

2 [Sanksi Administrasi 11,404,435 | “| 11,404,435

Pokok Sengketa

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021;

b. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan lstimewa;

2) Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebagai berikut:

Uratan Hasil Pemanxsaan

4} OPP Pemanfast SKP dari Luar Daerah Pabean '

Pengu, 20 ersenber dari

»— SPT Tanunae PPh Bacan dan Laporan Keuangan i

SET Masa PPN

= pra APPPORTAL Can SDIP sera Luki! perIukung Mirna :

Penguran yang GlIeakan .

Per qujangdeckar dengan tote meng yl heberaran permlur Jan male maN$ Jan pengluyufaN 38 NITA) CukE pendurung

Sea 1

. ENURUT A

URAAN Aet AJB PAJAK PEMERIKSA KOREKSI

, ei) . Rp) (Rp3 :

Jota JL | 6 BAP 345 TO o {6887 255 760)

Toman perjeratan 1 8007 045700 9 (6.007 345.760,

Simpulan pembahasan ak " . :

MENURUT

URAAN Ret WANG PAJAK | PEMERIKSA KOREKSI '

: (Rp) Ro) (Rp3 !

lorieka an | 6.887 245.780 | 9.081 486591 | 2198-449 Bt

Jmlan penyerahan 5.887.345.769 3.081486591 11194140831

Penjelasan:

Penjelasan : !

+ Koreks. Ini Deteave’asl dengan koreks, alas perbayasan kepada afiaS, Koceksi Objex Pn 26, dan coreksi PM 2tas peranlaalan «KP Gan

luar Gaeran pabean datas Darl Ora MPH terdapat setoran PP JAP LN, dengar kode setoran 411211 102 yang menjas. knee paket

Dasarhukum "Pasal 12 ayat (3) UL KUP LIL No 6 Tahan 1983 stdd UJI N9 16 Tar 2009)

Pasal 1A ayat 1) UU PPN 1984 (LU KO 8 Tahun 1983 sido UL fe, 42 Tahun 2019)

+ Pasal dayak (1) UU PPI 1984 (Luo 8 Tahun 1989 sido, UL Ne. 42 Tahun 2008)

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp23.759.239,00 sebagai akibat koreksi Objek PPN sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan bahwa objek PPN sebesar Rp482.344.480,00 dimaksud merupakan objek PPN atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri;

bahwa identifikasi substansi objek PPN yang menjadi sengketa; bahwa berdasarkan KKP indek Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

DJ | otra Sid GPP Po en id

[a eae ee

4He076 NAL AUSTRALIA PTY 1STBDSNSESOASIO coowanal —s1o96e| sy eon ean | 6.160.961 _§.160.954

es ASIA ENERGY SERVICES 2S06A5KIJJPINEZO 0102/2938 12 ahem 162.480.609 1e2apo58| 16.248 cee

3]8076 HAL AUSTRALIA PTY 290315KIKQIEUVZO 3.622.630 seem} 1263] aot 283]

47056 Ha WORLOWIDE LTO DUBAI TDCAIEHCAMPBEZO 4.929.530 1.229 600 | 102 192.089

SAGEOSKG935DNRZO yan 26,427,720 26.427.720 264272 2.642.772

[___ofe162 HAUL ENERGY SERVICES 4241 95KABOPL E520 | owavaotg 6.451.159 5451180 $45.115, 545.115

B228 HALL BUSINESS SERVICES #S1DDBULGRA 33D20 cany2on| 129.192 660 929,192. 660 1291928 12.919.208

al6162 HALL ENERGY SERVICES S000ASE1$80CC520 090372018

[sic arson ro gus “parosowno | arog neg ef a

49] 8104 ASIA ENERGY SERVICES ADSETSFEBSSTRAA2O 1.997.356.

14/5162 HALL ENERGY SERVICES BF2I05KIKEDYTBIO ONON201A 16.923 520 1.692.352

1/0228 HALL BUSINESS SERVICES DATSEAKATRMARO 02922018 134.910 34.910 KEL

AGja162 HALL ENERGY SERVICES ErsrasKELPHRaro 02012018 714.650 714,630 71.463

178228 HALL BUSINESS SERVICES 46GB FEREFUIEF20 05103/2018 1.364.800 1.364.800 [tact a 400

Ko asa 482.346 480 49.234.449 48:224.418

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Australia Pty Ltd, Halliburton Business Services, Halliburton Dubai Region Hall, Halliburton Energy Services Inc, AI sia Energy Services, Halliburton Energy Services, Halliburton Australia Pty Ltd, Halliburton Myanmar;

Subsidiaries (et:

Asaf Hal atoms Isles Ttm 11H Kings eich ihe SEC. EL 24.7 ats the Selowing 8 si, imanes of Halhtakton Co 24)

a Baad menghand ceding LUC Led Sales, Deana eh ‘ Hath Lata amesta SA LUC iUnded States, Dezacey

vB IC Hangus LUG Unted Stes, Cesar] a Hebb ctid begging Sesat Hea]

aa oren (Barbarioe] Waestmerts SAL (Becbades) ‘ Hate tureotbous Hetcings Sati jLircemboum]

a Haiuton Afikaes, LC (Urai Slaas. Delage! ‘ Hatten bevesnhoung Intarnadiale $411 (Lixarbeung)

+ Ha bution AS [Horas] ‘ Haan Seraay Hotdeos OY (operan

a Bacguren Geri belsinggs BV iMelkerandi) « Haiti Osetalar Meena Lenled Heer]

* Haruna Canada Coop. Canada, Abedah t Hsbucsn Gh erseas Livted (Gzjmar lalin)

+ Harieren Canada Roeings AN (Melherianse| ‘ ib Partners Canada WiC angda Aha

2 Haiburtan Canada Kescings, LUG (Lntad St, Dewan « Hadburan Sercens Lida (Sasih

a Balbuees Canada LS (Laraga #iberah “ har US. IMeratera Katies Ine Usted Sets, erat)

4 Hatlbercn de Hera, S de ALL de GA Moda « Haiburtan Weda mb Sites" ex

"ED Erma) Sepsces, Ing, (linda Slates. Qelavare} , HES CoxporaLen (kited Stakes, ‘igrstz]

« Hat gucion Far Easl Pre Lid (Boquperc} , HES Fodag Ine (Unud Grates, Delaworel

a Fa Dren Global Azses Hoings BM (hettedangn) + HESI Heng BM (Wathetancs)

a Hatourton Grog Cauda Canada} © Kel9gg Energy Sevkes. Ing (ited Sates Dotewatel

a Ha fouron ine maken tne (Litled: Slales, Delaware] ‘ Lihdisk Cart Careabon Uriel Slates, Deswatel

« Haaurcn Imernaboral Widnes (said) , Dara Teetormmecialions, LLG (listed Sisles, Detaware

1 Hatiburten BY (hethetangs] ‘ Haiturar de Venezia. Meera au)

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 - Notes To The Financial Statements - 9. Related Parties sebagai berikut:

ae — mama ——-—-

, RELATED PARTIES

a ci aa

intercompany Services Agrecinent

F On 15 October 2012, the Company entered into an agrecment with HaMiburton Pre Fost Pie, Ltd, Kien

as CHobal Headquarters (MOTO whereas the Company will froma time bo titne caquire same or all of

the services as listed in the agreement from GMO GHO will use sunably trained, skilled and competent

personel dio perforin services, In cansidaration af se mlces to be supplied LG MO) under this agreement,

he Company apres aid undertakes to pay GHG an apuu al fee equal lo 2.25% of ihe Campenyg's NCT

Thied Party Revanoe less withholiting boxes withheld by the Company,

Concentration Acco Adreenbents

On Getoher 2001, the Company entered into a cash canceniretion ayrecimicnt with Citibank N.A.

Jakarta and certain Halliburton Company subsidiuries in Indonesia. Under this agreement, on a daily

basis dhe Coupany's cash Gakaaces are swept inte a USS cash conecntmaiton account ji the mane of an

attitiate company, PT Haiiburtar indoncsin CF", of Citlbank, The Company cars interest from or

is charged interest by HE, based on ile cash or overdraft balance postion at | 34% to 2.6% for USD and

4.8576 1 TAS for IDR per amu in 2018 and at 026 co 0.77% for USD and 5.75 to SA For IDR per

tim in ZOU. Net interes! charged ta the Company daring 2013 and 2017 amounted te US$ 2 and

USS 2, cuspectively.

Software apa Maintenance Services Agreement

On 1 January 2005, the Company and Landmark Graphics Corparation (LOC) entered ine an

Apreariand, wiereby LGC appoins the Cetnpany ap non-exclusire tepreseniitive oF LGC to solisit

prospective customers for LOC sofware md io assist LOC in nepotiafion of customer vontraclis and

delivery of software and soltware maintenance antl support services. On I January 2083, WGC

: transiorted Uhis apreement.to Hallibunon Worldwide tnpa SEO). he service fees charge to Ind

! by the Company during 2018 and 2017 mnonated io US$ 35 ond US$ FAT, respectively,

i Interscompany Scitlemont Agreen ast

The Company participated in an Tuter-company Settlement Agecunent with is adkiltates thar ace aves

or controfted by Hallibuton Company, Under this apreement, Hailiburian Company has the right to

Case un offset, of intercompany receivables and papebles amongst is entities. Tuberest earned by ihe

Company ducing 2018 and 2017 ainaunted to LSS 138 and i/S3 111, respectively.

Signifleind uwansactions with relaced pawties, nat already disclosed cleewhere jg (hese financial

statements, ace as follows:

BN bi ake

Lod a US$ G0

ise loaecus chorea A56 Hs

Data Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018: PERAWATAAN TRARSAKSI DENGAN PIEAK YANG HEWIGNGI He RSTIEHS

re: CSTR

Toms + FTLAMRASY URLS SAE

HATTA PU HANS MEO RGA EH

ta tr Naa SAT tai iad

1 el oe ON pet TR Set po

a RETAINS EGA Puma Ban SRR Ea li Ne AGE | ?

; SESS AGA NTT Na PEN KANAK EA

3 fueron Kpn | tabs pO ?

pena ABON Na REM NA EA cama BRG Ta RESP

4 jeeecanssaa Pan canes ah

AN wn lNEL AEMRCATTRR ara SST RBA ;

mens fuses 1 Diy

1 CLAN TANGAN KEMANA MAS REL HWE STE

se Tesla Inna Wet heaping

tb Aa HoT angst Jes yeu pin tunda Han Pegqunaaniebee

Lt TT TEETH

MEN a nn i eS. ee ce

a ae ed

le ce

bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan berdasarkan Data dan Fakta serta ketentuan yang ada, Terbanding menyampaikan bahwa:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, antara lain berupa transaksi penyerahan/pemanfaatan jasa;

b) bahwa terkait transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan Iangkah-Iangkah sebagai berikut:

(1) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(2) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(3) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(4) mendokumentasikan setiap Iangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar

penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle), yang memuat informasi mengenai Group Usaha;

d) bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018. Namun sebagaimana halnya dalam proses Pemeriksaan, dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya meminjamkan dokumen lokal berupa:

(1) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018;

(2) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018_Appendices;

bahwa dengan demikian sebagaimana telah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016;

e) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas masing- masing pembebanan biaya jasa intra-group tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa diperlukan bukti pendukung yang menjadi dokumen sumber dan dasar pencatatan atas biaya tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengujian kembali atas eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran biaya jasa kepada afiliasi;

f) bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-797/WPJ.07/2021 tanggal 12 April 2021 dan surat nomor S-991/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021;

bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa data/dokumen pendukung terkait keberatan Pemohon Banding atas materi koreksi penyesuaian fiskal positif

sebesar USD551,555.65 untuk masing-masing biaya yang disengketakan tersebut di atas, antara lain dapat berupa:

(1) Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran, dll untuk masing-masing biaya;

(2) Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

(3) Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya: time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

(4) Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

(5) Aset atau peralatan yang digunakan;

(6) Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa);

bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa serta manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan;

g) Ketentuan terkait:

(1) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Jasa Infra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

(a) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

(b) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

(2) bahwa Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

(a) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(b) Transaksi sebagaimana dimaksud di atas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak;

(3) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, BAB 11 Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, SUB BAB B. Tahapan Pelaksanaan, Angka 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, diketahui bahwa:

Huruf b. Transaksi Jasa Intra-Grup

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup

dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse); Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

• Meneliti proses negosisasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

• Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

• Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan

• Wajib Pajak dengan jenis Jasa lntra-Grup yang diterima;

• Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

• Memastikan bahwa Jasa lntra-Grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut

- Shareholder activity;

- Duplicative Services;

- Jasa yang memberikan manfaat insidental

(Incidental Benefit);

- Passive Association;

- Jasa Siaga (on call services);

h) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunian PPh Badan Pemohon Banding, Penghasilan Neto dari Usaha Pemohop Banding Tahun Pajak 2014 s.d. 2018 selalu mengalami kerugian. Hal tersebut menunjukkan tidak diperolehnya tingkat pengembalian yang sepadan dengan biaya jasa intra-group yang dibayarkan. Dengan demikian tidak terdapat bukti secara ekonomis bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat meningkatkan kinerja Pemohon Banding;

ma M5 | ab au ni .

I |posunentrsarrsan | | | i

= Pape | Lang aaa] wt | anu mala | a

[tence g ds | | a] | 3] 0 | 3

Hy Pree - fo - ‘Re | | AGO] is | | Inah ants te KEL)

r POSUSLE STAR BUA Ci Deh | 1 | (agen) 1 | | isi | Hak cH (rset

Hp PESAN RUSA | sie! a mata) | ote «| sasa ae | Tat

i SHIACHR UR eal | aE | | axel a | | ang] | waa] 1 | RB

4 SENSU TEA DARA, | Tg SSH] 1g | yg 1 m5 | rat

& Manage al | ey nasari "| | wang oy | (ieee In pay

Da jurkremamenea un | Lem crane 3 | | asam yt (asia risa

bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa koreksi Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 Hal ini telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.404.435,00,

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh

Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/328/2021 tanggal 30 November 2021;

b. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

2) Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, atas koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean masa pajak Januari 2018 sebesar Rp11.404.435,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap sanksi administrasi tersebut sesuai dengan penjelasan pada poin 1;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan diketahui bahwa terdapat koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean masa pajak Maret 2018 sebesar Rp23.759.239,00;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, atas jumlah Pajak Pertambahan Nilal Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak;

c. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp11.404.435,00;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean nomor 00026/277/18/058/20

tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.070.689.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/TAX-LCSI/53/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor SUB-312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas pengajuan Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Maret 2022 melalui Surat Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak Nomor B-013743.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 24 Februari 2022;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap SUB Nomor SUB-312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Formal Pengajuan Banding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Tanggapan Terbanding Dalam Uraian Sub Dan Bantahan Pemohon Banding

Pokok Sengketa

bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa dari permohonan banding adalah karena dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Pihak Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (selanjutnya disebut dengan ”Terbanding”) dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean71.993.68748.234.44823.759.239
2.Sanksi Administrasi11.404.435011.404.435

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi, hal ini dapat dilihat dari besarnya jumlah objek

PPN menurut Terbanding yang benar-benar dua kali lipat dari jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar hukum;

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti sehingga justru kemudian mengakibatkan pengenaan dua kali atas satu objek PPN;

bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 sehubungan dengan pembayaran jasa kepada pihak luar negeri di mana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra- group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa Fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya Jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp23.759.239,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.404.435,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-312/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp11.404.435,00 dengan argumentasi sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam bantahan Pemohon Banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di atas;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding kami. Demikian surat bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila diperlukan, Pemohon Banding berkenan hadir dalam persidangan guna memberikan penjelasan dan dokumen terkait seperti yang diminta. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 6 September 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI-TAX/413/2020 tanggal 5

Oktober 2020 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0350598 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0053973 tanggal 28 Januari 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021;

Bukti P-8. Salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri dengan

NTPN 5A0276AFMDR987F5 tanggal 1 Oktober 2020 senilai

Rp35.163.674,00;

Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-312/WPJ.07/2022

tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Dewinta Prasetyowati; Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2022 a.n. Grace Febrina;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/150/2022 tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/194/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n.Grace Febrina; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-16. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Grace Febrina; Bukti P-19. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

953/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Grace Febrina;

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk a.n. Grace Febrina;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 4 September 2018 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-22. Scan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret

2018;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2022; Bukti P-25. NTPN PPN;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-27. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-28. Invoice atas Sewa Software;

Bukti P-29. Faktur Pajak atas Sewa Software;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Pengantar Nomor SP-312.SUB/WPJ.07/BD.05/2022

tanggal 2 Februari 2022;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-7755/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022; Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-13303/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus

2022;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-14927/PJ.07/2022 tanggal 15 September

2022;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-16431/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober

2022;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-16908/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-18063/PJ.07/2022 tanggal 18 November

2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-973/PJ.07/2023 tanggal 30 Januari 2023; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1182/PJ.07/2023 tanggal 3 Februari 2023; Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari

2023;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-1577/PJ/PJ.07/2023 tanggal 23

Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/330/2021 tanggal 30 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean71.993.68748.234.44823.759.239

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi. Perhitungan sanksi administrasi mengikuti penyelesaian sengketa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean tersebut di atas.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp23.759.239,00;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang

- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memilikiHubunganIstimewa,antaralainberupatransaksi penyerahan/pemanfaatan jasa. Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagai berikut;

Sam at ste 267 [a a sa6.9o7 | “1a 53.267

Ae An | sasazzaga | ssssz7z9a[

3 wae] se-6a2.642 | serosa2a2 | 7is.9a6874| | 718.936.874 [ “zag 936.a7a[

Pa Tape | a2'739.201 | 7a8.4544a7 | an2 193.678 | | _s82.193.628 [ e8203.628 [

Vs Imei | —s2sea.298 | 71az72.774| 7e3.661072| =| 7a2.est.o72 | 7eseaxo72 [

aus [s2.910.034 | 36.005 154 | a#o.008 168 | | _ 89.008.ase | 439.008.1686 [

Cy fist sa.a7e.s08 | era riz zsz | o7aso.es0[ | e78.asi.e50[ e7ansnesa [

Cs Tage | stovs.sss | aae.sea.059 | 242.969.412| | 2azses.ai2 | 2ezsea.era[ o——— -

Vo [sep [| ssas0e11| seana7om| easazesiz| | _sagazasia | esaazasiz [

ao fet ¢0.04a.s15 | sanssayis| soasoz7a3_-| sg0.o2 233 [soo.anz.za

Pas [ow [sa.97i.g09 | e2s.eiy.soo | e7s7es.as1|_-| _s79.7es.ae1 | e7o.7agamy [7

raz [oes | a0z.9s9.135 | 1597 sai i2o[ a7o0ss0255[ | a7s8.0a1a50[ 1758001400 | 7.551235]

Human [720.418031 | 7.141.980.58 | 7.902.398.4899 | 9-0st.as6.s01 | 9.081.206.591 | 1179012202

bahwa Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan;

bahwa berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement antara Pemohon Banding dengan afiliasi Halliburton Worldwide GmbH (HWG), Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut;

} LAMPIRAN - I !

1771 IS 1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN i204 | 8

PERIATEMEN KELANGAN RI PEERING |AUN HARGA POKOK PERUALAN. BIAYA USAHA Laik MA DAN BIAYA DARI LIAR USA i- - eee Bes

f AA 1 070.659.3-055.000 Reta were Feuer PT LANIMARK CONCUMAE NT SOLUSEMNDOHE NA

Bo pegices mesh ae ota «+ Agan

fel PEBREREMT Tange Shox Rosca Bea ara as EA

2 ewean BESS scarce!

1 Pete TRAP ASI al 2 Kd 7

. Janes, Snoniguvin Sas serena : , , :

It i i 1

5 Lara Gute mannan a c peat sanz!

ana Puree Test TERI SE : 2] s5. ee La

slow apr eter en aa a ese: 2 prosok

webGhive Large at arsana tee kas 2a2ara

auf eresic sen ara 4 « a nj

[ug meamesun al eure cod ° P ® 5

vyalacenan + So tegen 43 2 Hana tema! nano

cemaran:

Cea cans Sarumannan DANIEL penoeine tarot) Ahh! oat, DURA DERM BAN MEA gat Bane cane henne La, AAA STIS Har Batara wedi

Penamaan Seetie tre a al eee

Pa Terrence Toone ieee Saati ase

ar Sey gecate tel ease ye stank ta ee ee Ur narang angargan. sous percennen ris LET Oma tia et Seder

ra aa aa ane Sa Naa peal ag Sang ae

bahwa berdasarkan data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di atas, menunjukkan bahwa tahun 2018 biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya; bahwa penelitian atas dokumen Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2018 menunjukkan data Cost operating Expenses selama tahun 2018 terdiri dari;

- Salaries and Employee Benefit;

- Cost of Outside Services;

- Cost of Outside Services - Other;

- Material and Supplies;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Bad Debt Expense;

- Travel and Entertainment Consultants;

- Seminar and Training;

- Advertising Miscellaneous;

- Tax (Income) Expenses.

bahwa tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018. Pembiayaan yang terkait dengan pembayaran ke luar negeri adalah Cost of Outside Services dan Cost of Outside Services-Other; bahwa Pemohon Banding menyatakan royalti dibayarkan kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan jasa konsultasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”). Tanpa adanya bukti kontrak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa software yang digunakan benar milik Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) dan Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada pemilik lisensi atas software tersebut. Disamping itu, Pemohon Banding tidak memberikan Bukti screen shot penggunaan software yang dimaksud;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dari Halliburton Worldwide GMBH sebagai berikut;

Tax Invoice

Pe an

Bill Toto ars core ame

Jarkasa De cumgst Pre RP

Ne Shee To Dae Decomr ren Tox Coie Ten Provence Desenptieit ABS

bahwa berdasarkan dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari invoice tersebut yang menunjukkan bahwa

tagihan tersebut merupakan tagihan atas royalty, karena deskripsi transaksi yang tertera adalah Fico recon software;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) adalah bukti pencatatan transaksi di GL, invoice dari pihak HWG, serta perhitungan rincian biaya, di mana semua bukti menunjukkan transaksi yang dicatat adalah transaksi jasa terkait IT, bukan transaksi pembayaran atau tagihan atas royalti;

bahwa tidak terdapat dobel pengenaan pajak atas koreksi PPN JKP LN ini, karena atas pembayaran PPN BKP TB yang berkorelasi dengan sengketa ini telah dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut;

a Stee Femecfesrar S05 Tes Seco arsa Dees > Ser»

Do Jawa oo Deras asasan pa. aren | oo adas

[| 2 (resus-ana oo Jerewer asean bes gas | Face aH]

4 [ss ere oo [ede ates25 [en aren [2 8s ase]

De [esri naa fen aces | deen]

pe “pesen Per =e | 2s:

P= ae ede asean bes san | 220 mal

os Isea.a2na oo [igus ceness [ew scan [sed 425

2 |sexerse ane [neds cence: bes sar | faeess

[oe |oucse are oo Jeresasatenan [es aren | pian tang

[acerca are [ods atasan [ew seen | oo Os Neca]

[2 Iresemserara [eeede asean [es aren | pasar

ee Koo Lo asawa on

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari reklas atas Royalti menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan telah didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum mengenai pengertian royalty telah diatur didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang - Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut;

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak Icekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. pengunaanatau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikalf industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa;

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunalcan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picturefilms), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pica suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak Iainnya sebagaimana tersebut di atas;”

bahwa penghasilan Pemohon Banding antara Iain adalah menyewakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) kepada para customer perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, sesuai alat bukti berupa invoice dan perjanjian yang telah Pemohon Banding ungkapkan di persidangan sebelumnya dan telah diunggah ke sistem persidangan online Sekretariat Pengadilan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai lampiran dan juga Pemohon Banding screenshot invoice, faktur pajak dan perjanjian terkait tersebut sebagai berikut;

PT Lar.dmark Cancurrent Solusi Indon

Taman Tekno BSD Sektor XI Biok % Ne. 1, 7 .

anon Tekno 98 INVOICE NO.: 9503098840

15314 TANGERANG SELATAN

INDONESIA Cuskoner Recount Ha III TPS

Invoice Date: O3/27/° 2037

Cenfirmasion No: TLLaSeae

Purchase Order: po-0560317/HI

Bill To: 380175 Ship No: 37Btcat

PT HOYLE INDONESIA PP Rulle Indonesia

PRSSR BARU - SAWAH BESAR Sewvah Besar - Pasar Ratu

GL AK SAMANHUDI NO 14 JD-KA. Samanhudi Ka, 17

10719 JAKARTA 10710 JAKARTA PUSAT

INDONESIA INDOHESIA

Payrent Terms: Payment in Advance

Incoterms: FC SOFTWARE MANAGER

Currency: American Dollar

Document Type: LMK Debit Memo

bine Pari Number Unit Total

Ne. Description Guanti Ly Value Value

5 SP-SOF MIARE-BILL —

Rental Software for 1 Yeax 1.26 19, 617.95 i9,917,95

“SEO 90>

2 PP- SERVICES -BILL

Installation Service i.0Q 2, 500.00 2,960.00

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sen Faktur Pajak : 010.001-17,.27104855

Pengusaha Kena Pajak

Nama : PT LANOMARK CONCURRENT SOLUSIINDONESIA

Alamat : TAMAN TEKNO BSD SEKTOR XI BLOK 0 NO 1, TANGERANG SELATAN

NPWP : 01.070,689.3-058.000

Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama : PT HUILE INDONESIA

Alamat: JL. KH SAMANHUD! NO.17, PASAR BARU, SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

NPWP : 03.304.834.9-075.000

No. Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual/PenggantianUang

Muka'Termin

Berdasarkan invoice No. 9603008840 Pekerjaan Rental Soliware for 1

Year dan Installation Services

4 Rp 282.009.104 x 1 282.009.164,00

Potongan Harga : Rp 13.098 9338

Harga Jual / Penggantian 282.069.104,00

Dasar Pengenaan Pajak 268.910.166,06

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 26.891 .016.00

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) Ft

bahwa sehubungan dengan alat bukti berupa invoice, faktur pajak dan perjanjian tersebut, Pemohon Banding nyata-nyata menggunakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan menggunakan juga jasa bantuan dan atau jasa pelengkap terkait dengan software, yang nyata-nyata menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan termasuk dalam pengertian royalty. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan sewa royalty tanpa mempunyai software atau menggunakan software milik pihak lain dan membayar imbalannya;

bahwa sesuai dengan Pendapat dan Pengakuan Terbanding yang menyatakan “Berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”, maka, jasa software dan pemeliharaannya, sesuai bunyi penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian royalty. Bahwa oleh karena royalty merupakan barang kena pajak tidak berwujud, maka

sudah tepat pembayaran PPN 10% yang dilakukan Pemohon Banding atas hak menggunakan software berikut jasa pemeliharaan software terkait; bahwa koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP TIdak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding Pajak memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih, karena melanggar asas keadilan;

bahwa koreksi reklasifikasi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi. Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti menjadi imbalan sehubungan dengan jasa dan menagihkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Pengenaan PPN dua kali atas satu objek PPN tersebut tidak berdasarkan hukum. Tidak ada dasar hukum di UU PPN untuk mengenakan PPN dua kali atas satu transaksi;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan”;

2. Undang - Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf e;

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…dst

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e:

“…dst.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. …dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari

luar daerah pabean sebesar Rp23.759.239,00. yang merupakan hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sesuai bukti dokumen perjanjian (Intercompany Software Marketing and Service Agreement) dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui bahwa transaksi yang terjadi adalah penggunaan dan penyewaan software sehingga disimpulkan sebagai transkasi jasa, bukan pembayaran royalti; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa terkait koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH adalah pembayaran royalti dan bukan imbalan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dalam persidangan berupa Intercompany Software Marketing and Service Agreement antara Halliburton Worldwide Gmbh dengan Pemohon Banding serta Tax invoice no. 500004561 (date:02/19/2018, from Halliburton Worldwide Gmbh bill to PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia);

2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kedua dokumen di atas, diketahui bahwa didalam dokumen Intercompany Software Marketing and Service Agreement pada pokoknya diperjanjikan mengenai penggunaan dan penyewaan software milik Halliburton Worldwide

GmbH kepada perusahaan migas melalui Pemohon Banding, sedangkan dokumen invoice merupakan tagihan service (jasa) oleh Halliburton Worldwide GmbH kepada Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai kaidah umum dalam kegiatan bidang teknologi informasi, yang dimaksud dengan software adalah perangkat lunak (yang umum disebut dengan program aplikasi) yang dijalankan atau digunakan melalui perangkat keras elektronik (hardware) yang dibuat atau disusun berdasarkan rumusan/formula/kode pemrograman tertentu oleh seorang ahli yang disebut sebagai programer;

4. bahwa berdasarkan pengertian software yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa software adalah barang berwujud meskipun tidak berupa fisik barang yang bisa diraba dan dipegang. Sedangkan yang termasuk barang tidak berwujud adalah rumusan/formula/kode pemrograman untuk membuat software yang dapat didaftarkan oleh perumus/penyusun atau pembuatnya sebagai pemegang HAKI (hak atas kekayaan intelektual);

5. bahwa berdasarkan uraian di atas maka penggunaan software adalah transaksi jasa karena pemakaian barang berwujud, bukan transaksi royalti. Oleh karenanya, reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa) yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta transaksi yang seharusnya.

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang dinyatakan bahwa “koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran

PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih”, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi surat ketetapan pajak lebih bayar, oleh karena itu sudah tidak ada lagi SSP yang dapat diakui sebagai setoran PPN BKPTB dari luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi, PPN pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean dan PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean, yang dapat dimintakan pengembalian;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp23.759.239,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang - undangan

perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPN atas Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean23.759.23923.759.2390

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Menurut Terbanding: Rp 71.993.687,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 71.993.687,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
• Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean719.936.874
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri71.993.687
3Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/Dibayar sendiri0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain48.234.448
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan48.234.448
4Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar23.759.239
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar23.759.239
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP11.404.435
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar35.163.674

Memperhatikan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang - undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02918/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00026/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno Blok D Nomor 1, Sektor XI BSD City, Tangerang Selatan, 15314, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp23.759.239,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp11.404.435,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp35.163.674,00 Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.