Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-013747.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-013747.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013747.16/2021/PP, antara:

PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP

01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D Nomor 1, Setu Tangerang Selatan Banten 15314, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum : KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/154/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Nama: Grace Febrina

Izin Kuasa Hukum : KEP-953/PP/IKH/2020tanggal28

November 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/198/2022 tanggal 25 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono / 19850712 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 426/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 201/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/TAX- JKT/58/2022 tanggal 10 Maret 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN Menurut PKP Menurut Pembahasan

a _ pemerksa Akhir

1 | Dasar pengene:n Pejax

a. Pesyarahan barang das pasa para terulang PPN 1 NN

a1 tkepar ST ST a

a2 Peryershar yeeP Nanya rath dipukul sendi a ee q ‘ a0

"Ga Penyerahan yg PPNedga dipusat pemungal 0D a aa al

a “aa penyerahan ye PP AH Lidik (hpaipit oO i a NN a

aa Penyecchaa clbehaskan dar pengomaan BPM | on a

Ob Penverahan yang tidax teruzang be] a Ta a

ic .umleh peryerahan rn = qo

d Atas impor ARP/REP Do ilak herve adan hua Waah Naa

——_Pabean ka ,

W200 Poarfaatar BKP tirek berw. joo dari bear o ye 2

.....Saerah pabear ME ,

A PerurJantan KP dni luar darah gahtaa | 425028 170 679. 151.950 436,998,179

0 d4 Penguin pajak dari pemurgut PPN D Tn 1

d5 Keriatan membangun sendiri rn a ..

a5 Tanggung jawab renteng Is 10°C

a? jumeh TT asecas.170 | GASLAnI | agnaga.iva:

2 Penghitungan Pk kurang baya: TT. Oo

B2. Pajak keuarandIg sngut sendi ——wakaggr | 018185 az eoS aie:

nee — sikuteng Me rae — ama

LP Fajar masukan ye camat dperhiturgkan | 0 ct aa

ho STS tiokss kurana dibayar: u Dp a

ha Didayar cengan NPP sendiri es re

bs Lair lan 4.609.817 | SAGCAM? 45605217

ih. b6 tush oe aot BAGOAAL7 a GCSaLT

Ic. Liberhitungkan SEPEKF Ken ra a nn

Ad jumlah pajak ya ce pat dperhlungkan VAGUS Bi | aae0S.8Ls PEN

Oo Guage perhitungan PPS kurang Ilebih| bayer LP) ALSO a

3 | Kelebihar pajuk yang sudah: ~ RT

0. la Disompersasixan ke masa anjak kankutaya nn | NO

BE Dikormpersasi<an ke masa sajak... — ir Bo

c.” jumlah . Aw safa —w— 3

AL | barnlah SEN yang kurang Mel.) disaat oo. GY 29309348 | a

a | Sans Adminitrasi _ __.

Er. Jumlah 0... —— GSB? 1.

Bo AR PAN ae al Papar Cheb ly) Si yayaa 39 977.815 Hi ,

Jum.ah surarp hayar yang diselajui pada saat aembakasun Ep. HI

ashir hasi! perncriksaan ,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/LCSI- TAX/417/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

panam He rgus ahs

Mena | brra sai

Danae Fengeraan bajak ~ ~~ ——

a. Glas Benge) Bag nar at wag Sal FI

wd Tkasar : 3

a? Sonyoralye « “1 DAR yen gle ag eerie ! a

woo near yg cs PL aaa Gene gut il :

BAL Fee tgban eins PPM oa lak graced ad

aod Pegagan gan Ja oe yeaa FPA 1

Bg. dan na Sa head En 3 H 4

oo App Pegangan Kanan dad desa pang ciah euler PE i

Po. hanes She eryeel ed 2.078 A

“os ata na Se omar Tantan REM Toga need gan Gito Move

Para 121 JRE dancer Dares Paes Pra agan Peak tra !

Dengan Payee nan Wer bag Sd Pengin alas Aina ebap ep

engan Ta Sera Tak Ure Sparta La Sp ian up PE Sang anak

obatnya co csebeskaq cca. Arak Sinar ia pang Serah Segan Pee ry

MA Apa ak" | L

2.20 Terr nba KA Ian tania SA Lagi Arerah | abe a1 LN

“7 Ve anda i de La Dea) Pabeas 450 098 170

RAL Pe pnp der ena od Paya JP : :

: LE, Gee a Vere beagur Sera 1

Wes. Fera San alas Ak Telap sar Mean hone Sint! bets Ih n

Mizuna gahar 1

df. Pore yy SOR ak fea Bahasan dla Weak Ar t

U8. (apogee Jah Seoarc 27009 t

' Oi anak dl de eb Ya Labalana sas hake Daag Ba Spb bie or

G. ithe rusnpa PAR eta lah! at Lay MN .

4. Pe niluggcr hs Sarang Kagar

a. Maas ic wards 2919 hrus Sisa td saya saran bade du data 2 Tidar Lara

WIL, 1

Uh ai

hai, PP ang Aan dn ke dan Maan BAAK ar Raa : Tr

ht. Paj-z Ae en, Lapist ups Sanga L

aT, STP pokes ht saver r

roe) Tea teen MOP Ai pa LN

ae ra La PI

(Boh mani Ab abet Doo MEA

cP per ick

a0, GROCER Ls

th Ayat ai jalak sang dapel dik ear gots SPREE ET

Tuna coy Lower SEM Kan, Pia ng :

3, Maca Page yang auto

a. Pen rgponitn Keri ad Mai aan Le Asa " 2

Mo Dania hes Mase Pale kara ene ar Hi

2 darma at bi i

4S wang hua dasa ied - 2 c1 i q

So serthep cists:

ab Py Parah LA 225 RiP

jot. Bene kan [esa ii 2S) RUP

©. Bunyi Pea 1a SR] LP

5. Kenakan Sega LI KLS

Ao Kerakaa Pasal ict i) que

Lo Merakas feed? lef KL

Yo Sa Kang LA AS rai ae SA

n. latbh ia bce ditties

Bo dank: PPM yg ep raha layer Cet an TT

Berdasarkan Fal di alas, maka:

"Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 35.977.835:

s Jumlah pajak yang terutang menurut Perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp. 0

"Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akh'r hasil pemeriksaan sebesar Nihil:

3 Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 35.977.835 tanggal 1 Oktober 2020 pada Bank

Persepsi Mandiri dengan NTPN 21C866AFMDR33LAI.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

we Sar. eee thf 2k A my 0. be i

SO Pu sin Po Kan ar

Mean test Asean

Bunlan YP hee Mun

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterima pada tanggal 9 September 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dewinta Prasetyowati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusSelisih
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.9. d.8) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c) 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d.Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 436.098.170 0 0 0 0 0 436.098.170 0 43.609.817 0 0 0 0 43.609.817 43.609.817 0 43.609.817 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 679.191.650 0 0 0 0 0 679.191.650 0 67.919.165 0 0 0 0 43.609.817 43.609.817 0 43.609.817 24.309.348 0 0 0 24.309.348 11.668.487 11.668.487 35.977.8350 0 0 0 0 0 0 0 0 0 243.093.480 0 0 0 0 0 243.093.480 0 24.309.348 0 0 0 0 0 0 0 0 24.309.348 0 0 0 24.309.348 11.668.487 11.668.487 35.977.835

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI- TAX/417/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

DeskripsiWajib Pajak
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c) 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 436.098.170 0 0 0 0 0 436.098.170 0 43.609.817 0 0 0 0 43.609.817 43.609.817 0 43.609.817 0 0 0 0 0 0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

D(

itam

ab

na

hgi/

Sem

ula

M

(e nja

)d

i N

o

.

Uraian

d

iku

r

)

(R

p.)

Rp. (R

p

.

)

1

.

P

P

N

yang Ku

r

ang/(Le

b

ih) B

a

y

a

r

24

.30

9

.

3

4

8

0

2

4 .30

9 .3

4 8

2

.

S

a

n

ksi Bung

a

Pasal 1

3

(2)

K

U

P

11

.66

8

.

4

8

7

0

1

1 .66

8 .4

8 7

3

.

S

a

n

ksi Kena

i

kan Pas

a

l 13

(3

)

K

UP

0

0

0 Jh

ua

rm

lah paja

k)

yang m

a

sih

4

.

35

.97

7

.

8

3

5

0

3

5 .97

7 .8

3 5

us/(lebih

dibayar

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean67.919.16543.609.81724.309.348
2.Sanksi Administrasi11.668.487011.668.487

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00

Menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp24.309.348,00;

bahwa berdasarkan KKP indeks Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

bahwa koreksi atas objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi, hal ini dapat dilihat dari besarnya jumlah objek PPN menurut Terbanding yang benar-benar dua kali lipat dari jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar hukum;

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti sehingga justru kemudian mengakibatkan pengenaan dua kali atas satu objek PPN;

bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 sehubungan dengan pembayaran Jasa kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon

Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP masa pajak Juli 2018 sebesar Rp24.309.348,00. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) KUP, atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00 dengan argumentasi sebagaimana disampaikan pada poin A;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 dan pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp11.668.487,00 adalah tidak tepat karena pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Di samping itu, biaya jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, PPN Masukan atas jasa tersebut sepatutnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiWajib Pajak
1. Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 d.9. atau d.8) e.Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e.Jumlah peritungan PPN Kurang Bayar (a - d) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c) 5. Sanksi administrasi: a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 12 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d.Kenaikan Pasal 13A KUP e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+ 5.h)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 436.098.170 0 0 0 0 0 436.098.170 0 43.609.817 0 0 0 0 43.609.817 43.609.817 0 43.609.817 0 0 0 0 0 0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-201/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomor U-013747.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2021 (diterima langsung) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterimasurat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang

diterima tanggal 2 Desember 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-√

02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

h. Bukti Pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

2) bahwa banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2007 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masuh harus dibayar sesuai dengan yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dewinta Prasetyowati

selaku

1) Pemohon Banding

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

k. bahwa surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**);

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasa 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018 diterbitkan oleh Penanaman Modal Asing Lima berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00240/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 8 Juli 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JKT/LCSI-TAX/417/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterima Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 Oktober 2020 berdasarkan berdasarkan LPAD Nomor PEM:05008511/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tanggal 9 Oktober 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

a. Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar

Rp24.309.348,00

Menurut SPT Menurut Surat Menurut Surat Jumlah yang

iRp) Ketetapan Pajak Keberatan disengketakan

Rp Ro Rp

Po ol eh Lo oo “H1

43.609.817 67.919.165 4400817 274,309.348

Menurut Pemeriksa

“Simpulan pembahasan aktif... : fot

ae MEUURUT

0. URAIAN WATBPAJAK |. ei | KOREKSI

(Rp) AFP) (Rp)

penyerahan 0.1 .0a7248.760 | | $.081.486.594 2194, 140.631

Dasar koreksi

Pasal 12 ayat (3) UU PPN;

Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Penjelasan Koreksi

bahwa koreksi ini berkolerasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi objek PPh 26 dan koreksi PM atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Dari data setoran MPN terdapat setoran PPN JKP LN dengan kode setoran 411211 102 yang menjadi kredit pajak; Koreksi masa Juli 2018 adalah sbb:

Objek Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean 436.098.170 | 879.191.360 243.093.890

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP:

bahwa koreksi fiskus pada dasarnya menyebabkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi, hal ini dapat dilihat dari besarnya jumlah objeik PPN menurut fiskus yang benar benar dua kali lipat dari jumlah yang teiah dibayar dan diiaporkan;

bahwa pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar hukum;

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi fiskus tidak didukung minimal dua alat bukti sehingga justru kemudian mengakibatkan pengenaan pajak dua kali atas satu obyek PPN:

bahwa PM yang bersumber dari SSP pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp24.309.348,00 sehubungan dengan pembayaran jasa kepada pihak di luar negeri dimana sesuai ketentuan UU PPN atas pembayaran tersebut terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;

bahwa sejalan dengan tanggapan WP berkaitan dengan koreksi fiskal positif atas biaya Intercompany expense WP menyatakan bahwa biaya biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M wajib pajak seh'ngga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi WP sesuai ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPN;

bahwa fiskus sebagaimana pada risalah pembahasan nomor 8 huruf c dalam pembahasan pasal 26 menyatakan bahwa Pemeriksa setuju atas tanggapan WP bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut bukanlah kepada pemegang saham dari wajib pajak sehingga reclass ke objek dividen tidak dapat dipertahankan;

bahwa hal tersebut menunjukan bahwa fiskus mengakui DPP PPh pasal 26 adalah bersumber dari royalty dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak vendor di luar negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalty dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan wajib pajak kepada pihak di luar negeri sudah sama dengan DPP PPh Pasal 26 yang sudah diakui pemeriksa; bahwa berdasarkan hal tersebut sudah selayaknya WP melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty dan

imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan wajib pajak kepada pihak di luar negeri;

bahwa pembayaran PPN tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh WP dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku;

bahwa biaya jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Biaya Jasa tersebut berkaitan dengan penghasilan I peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN sehingga sudah seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan;

Tanggapan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dalam SPHP. Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Pemeriksa;

b. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00

Menurut Pemeriksa:

Atas jumlah PPN yang kurang dibayar berdasarkan koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah pabean masa pajak Mei 2018 sebesar Rp11.668.487,00 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak;

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menunjukan keberatan terhadap sanksi administrasi tersebut sesuai dengan penjelasan pada poin 1;

Tanggapan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa;

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021;

3. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

3) PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Hasil Penelitian

1) Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (koreksi DPP atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp243.093.480,00) sebagai berikut:

Objek Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean 436.098.170 | 679.191.860 243.993.690

bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan Bahwa objek PPN dimaksud merupakan objek PPN atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri; bahwa identifikasi substansi objek PPN yang menjadi sengketa: bahwa berdasarkan KKP indek Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

io. PUL

wi [at “To 00. re 1” TA :

Jere asia tency services - ———fusageirnsepaueng | isosoma| | tesso) raesao | 18653 | 18.653

DlamtaswezROwsemmees = locrcaipiavenianpo | isasonal Teserson) oGaesm| Seoul — sar

lensa meuLEkeRGY servers | oo Ohisasrgrnmsewcpo | assem] | 20ne00| oo 2000| 20080 | 20.085

snoaswaL WwORLDWHELTD | jeseparousesanpa oo)” | ssmsrorel Inpaseeso| szsaeqso | a2enees| 3.243.468

Glgzosmstteusmess SERVES © IsanattevicgaKena oo) | semseoral Inssresoo) iesiscuo| iesnean| ‘651,680

B7046 HEM wore | Aeaaiatevrausppo | asinseeonal | assaeao | aszaea | iszea| tt. 388

[8162 HALL ELERGY SERVICES BARA PIPA MORYHVPO Dasnsootal Lacze0o) datasen| oo tas) 421265

H}OI62 HALL ENERGY SERVICES | isosonal lasziezen| asa7e2<0[ asvraza | a.sz7 apa

12[BZLANDAARK GRAPHICS 1 Bcacatevsarrrapo | nsvnsrongal Isasanen) seca | ssg0a | senang

ialeoreHaLAustmauaery i acueateunarvaeo | asisrzotel ize.zeesoo| izazeegna| t2.azeeaa| 228.620

télerezHaLLEWERGY SERVES | |agapisunssararo | apioarzove| | azseez0] otzsasa| oo tegal” 175.668

isltzi nar sengy svcere | (eseFiFoNcnacepo | asosems| | taszszo| weszszo| se 252 | 185 252

telotsasa enency senvess | Jemceimsusurep | aseszorel Inansasm) szeusaye| oo 9.2ensa9| 269.59

melomomaLenancyavesme | OJaaetinistisereoo | ssosoorel Tasstowf tasoo| — msi) 115,408

talietanomankamsnnes o!——”—”)OIpesgeirouroseeon”————)O|orsnsmoral inateszo| inateare( titer] iene

tajimomaLenEneySvcsme oo) Jeesrootoseneueo ——=«(;sasioszatal Innaanaso) teaagacn| oo terang) 1.644.600

20lnotasnunpkarannes | Jesrasicevesosamo oo isosoora Tasesaol anonam | anal oo anzeas

24 858.067

zlenzpuoLenerey svesmc | (rsarearucivuuero | ssosemal Teseorsen| acearsce| —zesorae | —aenanr3e

2a 25,157

2slozeuau AUSINESS SERVES 7 —(FCIbeImVECUSIRO _—_—=«|tevmspnia| | azes.age 138.580

JURSLaH ! PT sss ane | massa | 7agesaes | rasis

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Australia Pty Ltd, Halliburton Business Services, Halliburton Dubai Region Hall, Halliburton Energy Services Inc, AI sia Energy Services, Halliburton Energy Services, Halliburton Australia Pty Ltd, Halliburton Myanmar;

Subsidiaries (et:

Asal Halbtyter's Iatesi for (0-H Kings eich the SEC, BABA 21.1 tats the fe'lowing as 5 seloianes of Haliburton Co 4

9 Baro mergkond ceding LOD Led Sales, De aaa gi ‘ Hatta tata dveca SA LL (loled States, Oeascrep

ABC Haenga US) LC Un ed te, Cesare] a HE Hana bang ag Sevites Maw]

2 Ha thuten Babat hnesimeris SRL (Borba) + Hatu-ton tentang Pesings Bi ti Lrtembour

a Hape Alhhates, LLC ad Sls, Delaware} ‘ Hatta Paperbag Mtarmadiale $4 ul (Lixatheang)

4 Hahutan AG [Hara] ‘ Htetn Kerang Hetdoos LN Maharani

a Bangunan ai heli BW Melbetards) « Haiturin Oneralana Agena Limled Mees]

«Ha Gunen Canada Ceep. Iranada, Abeta! t Katun Oherseas Livited (Gayrias Islands)

+ Ha open Canada Moria: IV (Netherinds] Ha tera Postma Canada ULC angga Ahertah

+ Ha. buron Canada Hescings LEC United Stes, Dengar) ' Hasituran Servos Lida (Sarih

+ Balbus Canada LUO tarda Alberat . Hs Ibra US. hatargiard Keldiegs Inc, (US Slits, Orzo]

4 Kalihura da Mecca, 5 de ALL de GX Meera ‘ Haftaran Wodeeda CABE) (Saileee 2x)

7 ea ibytan Breet) Sehates Ine, (Linted Slales. Odasareh ' HES Cerperalen ied Stakes, terete)

+ Maloun Far Easl Fre Lif ngapasah ‘ HES Petang Enc, Mndied rates, Deiswere]

a Ba busten Global aSifstes Bod ngs BY Nebel] + HESI Heklngs BM (Netz)

a Haute Gag Canada (Canada « Kelsay Eneng Secekes. Ine (uited Savas, Dotawate]

a HS ANT NB Ale. tn. (Ltiled Sales, Delaware) ‘ Lakirsk Gees Carperabon rte Slates, Desta)

a Ha yee imenabaral Hetdings (dasmuda) , Greg Teetormukalons, LLG (Uisted Stales, Dataset

1 Ha uno BY ihetetani) ‘ Matur de Yenazusia. Mama Maut)

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 - Notes To The Financial Statements - 9. Related Parties sebagai berikut:

an st mcm eee ee -———----. ——

a www...

9», RELATED PARTIES | )

errr i gum

Tatereompany Services Ayrecinent

Om 15 October 2012, the Company entered into an agreement with Haliburton Por East Pre, Ltd, known

as Global Headquarters (“GO whereas the Company will From time to tine require same or all of

the services as lissed in the nereement dom GH. GEG Wit ase sunably trained, skilled and competent

personel do parlor services, In cats dea Go ol services to be supplied bv} under this avreement,

he Company agrees and undertakes to pas GAG an Spnual fee equal lo 2.25% of (he Campany's HoT

Third Party Hevenoe less withholiting bexes withhell by the Company,

Concentration Acep ALreentents

On Getsher 2001, the Company entered into a sash concentration agreement with Citikank MAL

Jakarta and ecetein Halliburton Company subsidturies in Indonesia. Under this agreement, ono datly

basis the Company's cash balances are swept ira al USS cash uonkentralion account jn the maine of af

attitiate company, PT Halitburton Indonesa H1, at Citlbank, The Company cams interest fom or

is charged interest by HL Iaisek om its east or overdrafi balance pusitinnat |.54%h ta 2.5% Jor USD and

4.8596 16 TAG for IDR per anmum in 2016 aid at 0% co 0.7734 for USD and 5.75 19 8% for IDR per

anrim in 2017. Mor interes! charged te che Company daring 2014 and 2017 amoucied to US$ 2 and

LISS 2, ruspectively,

Soliwape opal Madnterance Serviees Awreenent

On 1 January 2005, the Company and Landmark Graphics Corporation (“LGC™} entered ine an

agreemend, whereby LGC appoias thie Catapany wail homeexclusive represomative oF LOT to solicic

Prospecliwo customers for LC software and 00 assist LOC in nepetafion of customer contraels and

i delivery of software and solbwan maintenance ang KPPU services. On | Januar 2013, GC

: trans ferred Uhis apreementta Hallibunan Worldwide SDA (HYG). The service fees charged to nd

i by the Company during 2018 ancl 2017 gmovated io US 85 ond US$ FST, respectively,

j lnter-conipany Sertlemncit Agreen cat

The Company participated in an Tier-coupany Settlement Agcecine it with ig affiltates that are owned

er controited by Halliburton Company. Under chis apreement, Hailiburnion Company has the right ta

cause un offset, of inter-campany retcivables and papebles amongst its entities. Interest earned by ihe

Company ducing 2018 and 2017 amounted wo LSS 138 ads 711, rspeciively.

Signifleant wansactions with related puwties. nat already disclosed elsewhere in these financial

Shatenvernts, ae af fellows:

21 Pad

Lak a USS 00

tise, loneous chord Abi 133

Data Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018: PERNYATAAN TRANSAKSI TENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

HPM > me kl

Hama | PTUAROMARK CONCURRENT SOLUSI POMESIA

1 DAFTAR PIHAK YANG MESULAKI HUBUNGAN ISTIMEWA

O z ernie BUITE 001 1002 LEVEL IG TOWER JALAN Tut if SUPPORT ACT FOR

LIBUATON BUSINESS SERVICES SOM KUITE 40 01 1D DE LEVEL 9G TOMEA JALAN TU conus BUPPORT Acai FOR 5

BHOOENEAINIIYE RAK WWTALA Lumpur i ENERGY INCUSTAY

4 ‘pie 2 1 SUPPORT ACTEMTY FO

BUATAN ERERSY SERVICES IMC —PKEO H SAMROUSTON PREY EKOUSTON TEKAS PINE 0.0.0 Furporwnusaar | INA

LUBURTONWORLOMDE CHA «© RARERSTRESSE 967116 SITZESLANDASON chessrenniasprast — BUPRORT Acre FOR 2

Am AUINTARt MASA PERGUCANGAN DA TEMAN FERN val AS PENU MSH MINYAK

HALLIAURTOH INC IE SAK KA Do ussisica Pai es 2

I MIMETAM TRAH SAKSI DENGAN PHAK YARG MEMILIKI IM BUK CAH 3STIMEWA

1 MEAUIUS PADA LAMPSARADAN B 5 | stt1? transacbenanel Magia eae oe AOFRATE

Pree aa LK nA RA a NT aa na tal cae 1

Fi sa HEA 5 | 5,438 ITiangoetenat hel Margin Mine POST SEROFRATE

2 AT HALUBUATON IN SAMESIA 4 | 2nstjeorpeawe usa rie | KASI APPROFRIATE

4 HALIBURTON WORLOWEDE CEH 4 | trs Perpartle cated Pe oD. ROPAIATE

bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan berdasarkan Data dan Fakta serta ketentuan yang ada, Terbanding menyampaikan bahwa:

a) Pemohon Banding melakukan transaks dengan para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, antara lain berupa transaksi penyerahan/pemanfaatan jasa;

b) Terkait transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan Iangkah-Iangkah sebagai berikut:

(1) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(2) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(3) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(4) mendokumentasikan setiap Iangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle), yang memuat informasi mengenai Group Usaha;

d) bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018. Namun sebagaimana halnya dalam proses Pemeriksaan, dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya meminjamkan dokumen lokal berupa:

(1) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018;

(2) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018_Appendices;

bahwa dengan demikian sebagaimana telah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016;

e) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas masing- masing pembebanan biaya jasa intra-group tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa diperlukan bukti pendukung yang menjadi dokumen sumber dan dasar pencatatan atas biaya

tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengujian kembali atas eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran biaya jasa kepada afiliasi;

f) bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-797/WPJ.07/2021 tanggal 12 April 2021 dan surat nomor S-991/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021;

bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa data/dokumen pendukung terkait keberatan Pemohon Banding atas materi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD551,555.65 untuk masing-masing biaya yang disengketakan tersebut di atas, antara lain dapat berupa:

(1) Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran, dll untuk masing-masing biaya;

(2) Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

(3) Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya: time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

(4) Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

(5) Aset atau peralatan yang digunakan;

(6) Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa);

bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa serta manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan;

g) Ketentuan terkait:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal

Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(2) Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa;

h) Berdasarkan penelitian atas SPT Tahunian PPh Badan Pemohon Banding, Penghasilan Neto dari Usaha Pemohop Banding Tahun Pajak 2014 s.d. 2018 selalu mengalami kerugian. Hal tersebut menunjukkan tidak diperolehnya tingkat pengembalian yang sepadan dengan biaya jasa intra-group yang dibayarkan. Dengan demikian tidak terdapat bukti secara ekonomis bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat meningkatkan kinerja Pemohon Banding;

! yua 215 [2016 2017 yi

1 [te bangun uga | | :

, Sy areas BY atl! ce | tetang a! vers | ua | risa) ne | rey

: je akar » Har — gy ale fu | a

¢ BATA SAMA ANAS Te aa i ml Az i IKM 1 rss | LH i 1343!

© PENAL KET: OAR UR Dah cf _ ig oy eel 4 i basal ae pasa ne ana

ie DENCHATANOAR LAS LEA [| oa =.) mah aja att | te yg

6 PERIASRAN ATTRA AR USAH 4 mala an ral pal | manja (a

2 Pena aerasi : mia J3 da ,

: 1 | mwsouworaeean ao NA 2 canary (amal 3g | tangal 3 | Ih

bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa koreksi Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00);

2) Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00,

a) Dasar Hukum

Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

b) Data, Fakta dan Hasil Penelitian:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, atas koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean masa pajak Juli 2018 sebesar Rp24.309.348,00 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp11.668.487,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap sanksi administrasi tersebut sesuai;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan diketahui bahwa terdapat koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LOP masa pajak Juli 2018 sebesar Rp24.309.348,00;

bahwa sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak sehingga Terbanding tetap

mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas oleh Terbanding diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

N , | Menurut Menurut Tim

1 | OasarpengenaanPajak 0. | en

a. Penverahanbarangdanjasa yangterutangpPN | ||P

-— 3.2 Penyerahan ygPPN-nya harus dipungutsendiri | | Ot 0O|00

2.1 ..d5 Penyerahan dibebaskan daripengenaanPPN | |”

b Penyerahanyangtidakterutang GO} Of 0

¢ Jumlahpenyerahan 0. OP oe OO

d Atas impor BKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 0 0 0

— | 8S Kegiatanmembangunsendiri PO; ol... 9

— | 86 Tangeungjawabrenteng | Of, Of}

fe? Jumlah 0 | Taseps8170| 679.191.860 679.191.860

ola. Pajakkeluarandipungutsendii | 43609817 | — 67019165 | 67.019.165

b1 PPN disetor dimuka dalam masa pajakygsama | | OY 0

1.42 Pajak masukanyg dapat diperhitungkan | OP do

—— b.4 Dibayar dengan NPWP sendii SO DL

b.5 Lain lain 43.609.817 43.609.817 43.609,817

-|-9.._Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan Di 43.609.817 | 23609817 | 43.609817

. Ie. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar 0101... 24.309.348 24.309.348

13 | Kelebihan pajakyangsudah: 0. Bon na

—— Ja. Bungapasa11312) AB? | oo 11,888.487

.. {6 Kenaikan pasalda (3)

weet Se Jemaah 168.487 | 11.688.487

€ | Jumlah PPM yang masih harus (lebih) dibayar — — 365.977.6035 | 35.977.835

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor

00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.070.689.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/TAX-LCSI/53/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor SUB-201/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022 atas pengajuan Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Februari 2022 melalui Surat Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak Nomor B-013747.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 14 Februari 2022;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap SUB Nomor SUB- 201/WPJ.07/2022 tanggal 2 Februari 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Formal Pengajuan Banding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Tanggapan Terbanding Dalam Uraian Sub Dan Bantahan Pemohon Banding

Pokok Sengketa

bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa dari permohonan banding adalah karena dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Pihak Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (selanjutnya disebut dengan ”Terbanding”) dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean67.919.16543.609.81724.309.348
2.Sanksi Administrasi11.668.487011.668.487

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi, hal ini dapat dilihat dari besarnya jumlah objek

PPN menurut Terbanding yang benar-benar dua kali lipat dari jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengenaan pajak dua kali atas satu transaksi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar hukum;

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti sehingga justru kemudian mengakibatkan pengenaan dua kali atas satu objek PPN;

bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 sehubungan dengan pembayaran jasa kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra- group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa Fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya Jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp24.309.348,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp11.668.487,00 dengan argumentasi sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam bantahan Pemohon Banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di atas;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding kami. Demikian surat bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila diperlukan, Pemohon Banding berkenan hadir dalam persidangan guna memberikan penjelasan dan dokumen terkait seperti yang diminta. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 6 September 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI-TAX/417/2020 tanggal

5 Oktober 2020 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0350598 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0053973 tanggal 28 Januari 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021;

Bukti P-8. Salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri dengan

NTPN 21CB66AFMDR98DA1 tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp35.977.835,00;

Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-201/WPJ.07/2022

tanggal 2 Februari 2022

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Dewinta Prasetyowati; Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2022 a.n. Grace Febrina;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/154/2022 tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/198/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n.Grace Febrina; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-16. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Grace Febrina; Bukti P-19. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

953/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Grace Febrina;

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk a.n. Grace Febrina;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 4 September 2018 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-22. Scan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2018; Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2022; Bukti P-25. NTPN PPN;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-27. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-28. Invoice atas Sewa Software;

Bukti P-29. Faktur Pajak atas Sewa Software;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Pengantar Nomor SP-201.SUB/WPJ.07/BD.05/2022; Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-7755/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022; Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-13303/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus

2022;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-14927/PJ.07/2022 tanggal 15 September

2022;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-16431/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober

2022;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-16908/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-18063/PJ.07/2022 tanggal 18 November

2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-973/PJ.07/2023 tanggal 30 Januari 2023; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1182/PJ.07/2023 tanggal 3 Februari 2023; Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari

2023;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-1580/PJ/PJ.07/2023 tanggal 23

Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/334/2021 tanggal 30 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp,00
Pemohon Banding Rp,00Terbanding Rp,00
1PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean43.609.81767.919.16524.309.348

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi. Perhitungan sanksi administrasi mengikuti penyelesaian sengketa PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut di atas.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp24.309.348,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memilikiHubunganIstimewa,antaralainberupatransaksi penyerahan/pemanfaatan jasa. Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagai berikut;

Sam at ste 267 [a a sa6.9o7 | “1a 53.267

Ae An | sasazzaga | ssssz7z9a[

3 wae] se-6a2.642 | serosa2a2 | 7is.9a6874| | 718.936.874 [ “zag 936.a7a[

Pa Tape | a2'739.201 | 7a8.4544a7 | an2 193.678 | | _s82.193.628 [ e8203.628 [

Vs Imei | —s2sea.298 | 71az72.774| 7e3.661072| =| 7a2.est.o72 | 7eseaxo72 [

aus [s2.910.034 | 36.005 154 | a#o.008 168 | | _ 89.008.ase | 439.008.1686 [

Cy fist sa.a7e.s08 | era riz zsz | o7aso.es0[ | e78.asi.e50[ e7ansnesa [

Cs Tage | stovs.sss | aae.sea.059 | 242.969.412| | 2azses.ai2 | 2ezsea.era[ o——— -

Vo [sep [| ssas0e11| seana7om| easazesiz| | _sagazasia | esaazasiz [

ao fet ¢0.04a.s15 | sanssayis| soasoz7a3_-| sg0.o2 233 [soo.anz.za

Pas [ow [sa.97i.g09 | e2s.eiy.soo | e7s7es.as1|_-| _s79.7es.ae1 | e7o.7agamy [7

raz [oes | a0z.9s9.135 | 1597 sai i2o[ a7o0ss0255[ | a7s8.0a1a50[ 1758001400 | 7.551235]

Human [720.418031 | 7.141.980.58 | 7.902.398.4899 | 9-0st.as6.s01 | 9.081.206.591 | 1179012202

bahwa Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan;

bahwa berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement antara Pemohon Banding dengan afiliasi Halliburton Worldwide GmbH (HWG), Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut;

} LAMPIRAN - Il i

1771 - ISS | SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN P2 OH (sa :

‘SRPSATEMEN He CAN GR PEERING AN HARGA POKOK PENJUALAN. BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA GR] LUAR USAHA. i an anna Bai

Weta RR THEN hayati ee ne ———————... fo

i kau 21.070,629.9-058 000 Reve wore Satar BY LANDMARK COMCUARE NT SOLUSUNDOHESIA

IP mesora rember | OTE «4 maa

hel BN ME BO Ae go PE Ta LE Rs AA

ne AE H yes: (71 ehi 4 ws

Cape cata ore a me mene ne aa — a — aa Se —TE YOU Ea =

J Poris rem gam acumonaes CARI sie ol suis

2 lane ura BEES. La nee tea

PAS ME, MOU LAN er, TM. OSE “ kata rEai a Vea vag

Temera RANE PR 48 » - . *

«Peace sence 2 aca -!

5 ipa eunqaeeunsan a 2. 2 anal

2 [env parah men Temas ! a an ed sre

PI PNG A Sama . PUN

settee Latar a! 4630S ai pacar

[aso PEASETUMANi Att eee 2: o i si

Deihaman rss #2 0wumuw 1 2 Tanam ene! 2 see ee!

cara

PERAN La Betnihkan Layang Mk gemma Karang anger sas, acco tanee Mona Ja pa ntcina LINA Kas, BANI DATANG Jar Barang aan

Aa ae Sten Demam RN GA

1 SERED] aa reaper ter, Mace ee ese Sta ae

AA Rana pena va pte Bea Teer aa TD arang SNGA AN MAYA pevanbes ria Lena dae: Tia ef kosher

Serve Te ae 2 at Sap Deret ae a doa weni a indra aan yan

Bei ES -

bahwa berdasarkan data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di atas, menunjukkan bahwa tahun 2018 biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya; bahwa penelitian atas dokumen Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2018 menunjukkan data Cost operating Expenses selama tahun 2018 terdiri dari;

- Salaries and Employee Benefit;

- Cost of Outside Services;

- Cost of Outside Services - Other;

- Material and Supplies;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Bad Debt Expense;

- Travel and Entertainment Consultants;

- Seminar and Training;

- Advertising Miscellaneous;

- Tax (Income) Expenses.

bahwa tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018. Pembiayaan yang terkait dengan pembayaran ke luar negeri adalah Cost of Outside Services dan Cost of Outside Services-Other; bahwa Pemohon Banding menyatakan royalti dibayarkan kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan jasa konsultasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”). Tanpa adanya bukti kontrak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa software yang digunakan benar milik Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) dan Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada pemilik lisensi atas software tersebut. Disamping itu, Pemohon Banding tidak memberikan Bukti screen shot penggunaan software yang dimaksud;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dari Halliburton Worldwide GMBH sebagai berikut;

Tax Invoice

Pe an

Bill Toto ars core ame

Jarkasa De cumgst Pre RP

Ne Shee To Dae Decomr ren Tox Coie Ten Provence Desenptieit ABS

bahwa berdasarkan dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari invoice tersebut yang menunjukkan bahwa

tagihan tersebut merupakan tagihan atas royalty, karena deskripsi transaksi yang tertera adalah Fico recon software;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) adalah bukti pencatatan transaksi di GL, invoice dari pihak HWG, serta perhitungan rincian biaya, dimana semua bukti menunjukkan transaksi yang dicatat adalah transaksi jasa terkait IT, bukan transaksi pembayaran atau tagihan atas royalti;

bahwa tidak terdapat dobel pengenaan pajak atas koreksi PPN JKP LN ini, karena atas pembayaran PPN BKP TB yang berkorelasi dengan sengketa ini telah dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut;

a Stee Femecfesrar S05 Tes Seco arsa Dees > Ser»

Do Jawa oo Deras asasan pa. aren | oo adas

[| 2 (resus-ana oo Jerewer asean bes gas | Face aH]

4 [ss ere oo [ede ates25 [en aren [2 8s ase]

De [esri naa fen aces | deen]

pe “pesen Per =e | 2s:

P= ae ede asean bes san | 220 mal

os Isea.a2na oo [igus ceness [ew scan [sed 425

2 |sexerse ane [neds cence: bes sar | faeess

[oe |oucse are oo Jeresasatenan [es aren | pian tang

[acerca are [ods atasan [ew seen | oo Os Neca]

[2 Iresemserara [eeede asean [es aren | pasar

ee Koo Lo asawa on

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari reklas atas Royalti menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan telah didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum mengenai pengertian royalty telah diatur didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut;

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak Icekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. pengunaanatau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikalf industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa;

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunalcan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picturefilms), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pica suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak Iainnya sebagaimana tersebut di atas;”

bahwa penghasilan Pemohon Banding antara Iain adalah menyewakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) kepada para customer perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, sesuai alat bukti berupa invoice dan perjanjian yang telah Pemohon Banding ungkapkan di persidangan sebelumnya dan telah diunggah ke sistem persidangan online Sekretariat Pengadilan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai lampiran dan juga Pemohon Banding screenshot invoice, faktur pajak dan perjanjian terkait tersebut sebagai berikut;

PT Landmark Cancurrent Solusi Indon

Sanan Tekno DGD Sektor KI Blok 0 Ne. 1, FT .

Setu, ASD City INVOICE NO.: 9503098840

15314 TANGERANG SELATAN

INDONESIA Cugbomer Recount Ne. 1389175

Invoice Date: 03/27 62037

Confirmation No: FLiassae

Purchase Order: Po-0560317/HI

Bill To: 380175 Ship Fo: 378e04ai

PP MOLDE INDONESIA PP Muile Indonesia

PASAR BARU - SANAH BESAR Sawah Besar - Pasar Baru

JL KR SAMANHUDI MO 17 JD.KA. Samanhudi Ka, 17

10719 JAKARTA LO710 JAKARTA PUSAT

INDONESIA INDOHESIA

Payment terms: Payment in Advance

Incoterms: FCA SOPTWARE MANAGSR

Currency: american Dollar

Document Type: LMS Debit Memo

Line Part. Number Unis Total

Ne. Description Cvanticy Value Value

z PEASOPTWARE-BILE —

Rental Software for 1 rear 1.26 19, 617.95 19, 617,95

«980 SUS

2 PR-SERVICES-SILL

Installation Service 1.00 2,506.00 1,509.09

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sen Fraktur Pajak : 010.001-17,27104855

Pengusaha Kena Pajak

Nama : PT LANOMARK CONCURRENT SOLUSIINDONESIA

Alamat : TAMAN TEKNO BSD SEKTOR XI BLOK O NO 1 , TANGERANG SELATAN

NPWP : 01.070.689.3-058.000

Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama : PT HUILE INDONESIA

Alamat : JL. KH SAMANHUD! NO.17, PASAR BARU, SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

NPWP : 03.304.834.9-075.000

No. Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga JualPenggantianUang

Muka/Termin

Berdasarkan Invoice No. 9603098840 Pekerjaan Rental Soliware for 1

Year dan Installation Services

1 Rp 282.009.104 x 1 282.009.104,00

Potongan Harga : Rp 13.998.938

Harga Jual / Penggantian 282.069.104,00

Dasar Pengenaan Pajak 262.910.166,00

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 26.891.016.00

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) P00

bahwa sehubungan dengan alat bukti berupa invoice, faktur pajak dan perjanjian tersebut, Pemohon Banding nyata-nyata menggunakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan menggunakan juga jasa bantuan dan atau jasa pelengkap terkait dengan software, yang nyata-nyata menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan termasuk dalam pengertian royalty. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan sewa royalty tanpa mempunyai software atau menggunakan software milik pihak lain dan membayar imbalannya;

bahwa sesuai dengan Pendapat dan Pengakuan Terbanding yang menyatakan “Berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”, maka, jasa software dan pemeliharaannya, sesuai bunyi penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian royalty. Bahwa oleh karena royalty merupakan barang kena pajak tidak berwujud, maka sudah tepat pembayaran PPN 10% yang dilakukan Pemohon Banding atas hak menggunakan software berikut jasa pemeliharaan software terkait;

bahwa koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP TIdak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding Pajak memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih, karena melanggar asas keadilan;

bahwa koreksi reklasifikasi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi. Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti menjadi imbalan sehubungan dengan jasa dan menagihkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Pengenaan PPN dua kali atas satu objek PPN tersebut tidak berdasarkan hukum. Tidak ada dasar hukum di UU PPN untuk mengenakan PPN dua kali atas satu transaksi;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf e;

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…dst

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e:

“…dst.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. …dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp24.309.348,00. yang merupakan hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan

Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sesuai bukti dokumen perjanjian (Intercompany Software Marketing and Service Agreement) dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui bahwa transaksi yang terjadi adalah penggunaan dan penyewaan software sehingga disimpulkan sebagai transkasi jasa, bukan pembayaran royalti; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa terkait koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH adalah pembayaran royalti dan bukan imbalan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dalam persidangan berupa Intercompany Software Marketing and Service Agreement antara Halliburton Worldwide Gmbh dengan Pemohon Banding serta Tax invoice no. 500004561 (date:02/19/2018, from Halliburton Worldwide Gmbh bill to PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia);

2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kedua dokumen di atas, diketahui bahwa didalam dokumen Intercompany Software Marketing and Service Agreement pada pokoknya diperjanjikan mengenai penggunaan dan penyewaan software milik Halliburton Worldwide GmbH kepada perusahaan migas melalui Pemohon Banding,

sedangkan dokumen invoice merupakan tagihan service (jasa) oleh Halliburton Worldwide GmbH kepada Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai kaidah umum dalam kegiatan bidang teknologi informasi, yang dimaksud dengan software adalah perangkat lunak (yang umum disebut dengan program aplikasi) yang dijalankan atau digunakan melalui perangkat keras elektronik (hardware) yang dibuat atau disusun berdasarkan rumusan/formula/kode pemrograman tertentu oleh seorang ahli yang disebut sebagai programer;

4. bahwa berdasarkan pengertian software yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa software adalah barang berwujud meskipun tidak berupa fisik barang yang bisa diraba dan dipegang. Sedangkan yang termasuk barang tidak berwujud adalah rumusan/formula/kode pemrograman untuk membuat software yang dapat didaftarkan oleh perumus/penyusun atau pembuatnya sebagai pemegang HAKI (hak atas kekayaan intelektual);

5. bahwa berdasarkan uraian di atas maka penggunaan software adalah transaksi jasa karena pemakaian barang berwujud, bukan transaksi royalti. Oleh karenanya, reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa) yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta transaksi yang seharusnya.

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang dinyatakan bahwa “koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding memaksakan

perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih”, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi surat ketetapan pajak lebih bayar, oleh karena itu sudah tidak ada lagi SSP yang dapat diakui sebagai setoran PPN BKPTB dari luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi, PPN pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean dan PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean, yang dapat dimintakan pengembalian;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar

Rp24.309.348,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPN atas Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean24.309.34824.309.3480

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Menurut Terbanding: Rp 67.919.165,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 67.919.165,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
• Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean679.191.650
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri67.919.165
3Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/Dibayar sendiri0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain43.609.817
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan43.609.817
4Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar24.309.348
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar24.309.348
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP11.668.487
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar35.977.835

Memperhatikan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang - undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02921/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00029/277/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Juli 2018 atas nama PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI D Nomor 1, Setu Tangerang Selatan Banten 15314, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp24.309.348,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp11.668.487,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp35.977.835,00 Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.