Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-013748.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-013748.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013748.16/2021/PP, antara:

PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP

01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno Blok D Nomor 1, Sektor XI BSD City, Tangerang Selatan, 15314, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum : KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/155/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Nama: Grace Febrina

Izin Kuasa Hukum : KEP-953/PP/IKH/2020tanggal28

November 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/199/2022 tanggal 25 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono / 19850712 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 531/PP/BR/2022 tanggal 20 April 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 515/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/96/2022 tanggal 5 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli

2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/LCSI- TAX/418/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

betapa nerd ert

IL agar Peger Pay ie ue :

2. Mas Fomperabact birgag car Jasa yar 5 peralarz Vi

cod. Irsya | 1

AS daa sg MANA ya anid Suar 5 ge Li

a3. beat yy POs cya ap gut pari Pergi | PH "

bet Perper ial iat yaa EPH get bulan Ipa. Lag

WA Peperangan aimebeaae 1 Jai anjar FFH “

act. Lar Ah Aa Ia Pen da oa 4: Pal

L. Alas Pega ea Barer ana dana yng cage perang PT j 4

1 M1 ie ark Perysrenan 7 S-b: :

AAR Ia Hide Cav adage ERP bak more 2d ga Lis User

Randa wits nagar os ogc Dagar 923591 Saber Patung Fe, 3k 3 or

Demang Payee: ated Ker qe. Dec enero an ala: fativa Teo yard

Bie ul Ta Mar End Tak Una Cine storia,

Ip EF a

C2. Meriva 4804 12 Oo swayed ca lug: Gserch Mabsan ‘ u

‘La. Pemanfaatan OF Jas Laas Damat Taber Ged Gar oot

20 tenn bie ak cher Fera 2 it PU :

25, seqialan Vieriaancer Era -

' 2. reaper alae Bana Tenor Mena Tay Zeer Da tk -

DP per jes elas

Soy. AAA iat ab pa A ube a sat PR BRL git

2. Se Irup tin Leniarg Dasa Ve at oe KU 3

2 Perhouigar 55 Leth Jaya"

a Paes, fel hia vai had ag den aa sand il ate 1 lf laa hi eta a“

SHES

» b Dikurers . .

27. PRN yan ligan dire de ce SANG es peng ean 2 é

so) PA KR An pang dapa Arang ju 2 a 2

Wa, 208 loves Kurang hari uy

Ua, Gon nega AP sara i a

fs Ca | pe ne ISA

rt. Gigs: Tlangkani

MA ar a

Cl, hurt - 2 2

1) EPR pang Sahat Aa ceca pulang FPesal ag ara ET)

op ag ana MEE paha RA iv

ato dada Tangan HNS ser 7 3

SA Ts alidipurul y

IA Lula all Et 1, al

eo Watea 245319 dana dion: anget CB cd) lan IA Seal 713

jo dana napa PPA bai Papa Yaeharuanya (cek derdargis - 2! 7

Mean a ak AN, 5..aah > '

a. Use ata at Wires Pepe honkuca 5

Po Menpan akan ke Masa Paya 02 Ramen pem asa mi

=. dutile (F + hh .

SG Arak PUR yerg BSR ota, man saya diah ee ey

Berdasarkan hal di atas, maka:

= Jumlah pajak yang lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 38.497.794,

» Jumlah pajak yang lebih bayar menurut Perhitungan Wajib Fajak sebesar Rp. 0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterima pada tanggal 9 September 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dewinta Prasetyowati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiWajib PajakFiskusSelisih
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1. dibayar dengan NPWP pihak lain d.2. dibayar dengan NPWP sendiri d.3. Telah dipungut d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 624.947.350 0 0 0 624.947.350 0 62.494.735 0 0 0 0 62.494.735 62.494.735 0 0 0 0 0 0 0 62.494.735 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 242.969.412 0 0 0 242.969.412 0 24.296.941 0 0 0 0 62.494.735 62.494.735 0 0 0 0 0 0 0 62.494.735 38.197.794 0 0 0 38.197.7940 0 0 0 0 0 0 0 0 0 381.977.938 0 0 0 381.977.938 0 38.197.794 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 38.197.794 0 0 0 38.197.794

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI- TAX/418/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

DeskripsiWajib Pajak
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah d. Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1. dibayar dengan NPWP pihak lain d.2. dibayar dengan NPWP sendiri d.3. Telah dipungut d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 624.947.350 0 0 0 624.947.350 0 62.494.735 0 0 0 0 62.494.735 62.494.735 0 0 0 0 0 0 0 62.494.735 0 0 0 0 0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

D(

itam

ab

na

hgi/

Sem

ula

M

(e nja

)d

i N

o

.

Uraian

d

iku

r

)

(R

p.)

Rp. (R

p

.

)

1

.

P

P

N

yang Ku

r

ang/(Le

b

ih) B

a

y

a

r

-38

.19

7

.

7

9

4

0

-3

8 .19

7 .7

9 4

2

.

S

a

n

ksi Bung

a

Pasal 1

3

(2)

K

U

P

0

0

0 3

.

S

a

n

ksi Kena

i

kan Pas

a

l 13

(3

)

K

UP

0

0

0 Jh

ua

rm

lah paja

k)

yang m

a

sih

4

.

-38

.19

7

.

7

9

4

0

-3

8 .19

7 .7

9 4

us/(lebih

dibayar

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean24.296.94162.494.73538.197.794

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00

Menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp38.197.794,00;

bahwa berdasarkan KKP indeks Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

bahwa koreksi atas objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti; bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00; sehubungan dengan pembayaran Jasa kepada pihak luar negeri di mana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean;

bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,

dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 adalah tidak tepat karena pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Di samping itu, biaya jasa yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, PPN Masukan atas jasa tersebut sepatutnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Deskripsi

W

a

jib

Pajak Da

sar Pengenaan Pajak

1

.

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.

a.1. Ekspor

0 a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

0 a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

b.

0 Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

c.

0 Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

d.

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP

0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

6

2

4

.9

47.35

0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

0 Untuk Diperjualbelikan

d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)

6

2

4

.9

47.35

0 e.

Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

0 Pe

rhitungan PPN Lebih Bayar

2

.

a.

PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau

6

2

.4

94.73

5 Dikurangi :

b.

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

0 b.3. STP (pokok kurang bayar)

0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

0 b.5. Lain-lain

6

2

.4

94.73

5 b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

6

2

.4

94.73

5 Diperhitungkan :

c.

c.1. SKPLB

0 c.2. SKPPKP

0 c.3. Jumlah (c.1 + c.2)

0 d.

PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

d.1. dibayar dengan NPWP pihak lain

0 d.2. dibayar dengan NPWP sendiri

0 d.3. Telah dipungut

0 d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)

0 e.

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))

6

2

.4

94.73

5 f.

Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a)

0 Ke

lebihan Pajak yang sudah :

3

.

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

a.

0 Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan)

b.

0 Jumlah (a + b)

c.

0 Ju

mlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)

4

.

0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-515/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomor U-013748.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2021 (diterima langsung) diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding Keputusan keberatan tanggal 6 September 2021, diajukan banding tanggal 2 Desember 2021;

bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 September 2021 yaitu tanggal 9 September 2021;

bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 September 2021;

bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dewinta Prasetyowati selaku Pemohon Banding, sama dengan penandatangan surat

keberatan Pemohon Banding. Yang bersangkutan merupakan pengurus (direktur) Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasrkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2018 diterbitkan oleh Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00240/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 8 Juli 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor JKT/LCSI-TAX/418/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 07 Oktober 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM:05008504/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 09 Oktober 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 September 2021 yang Menolak keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Pemanfaatan JKP dari luar

Daerah Pabean nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 09 Juli 2020 - Masa/Tahun Pajak Agustus 2018;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No. Uraian Keputusan Pemoban Diajukan :

Keberatan Banding Harding :

PPN alas Pernanfaatan | ”———————— — oT

1- | JKP dari Luar Daerah 24.296.541 62.494.735 38.197.794

Pabean | ‘

Pokok Sengketa

Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui objek PPN atas Pemandfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 sebagai berikut:

Uraian Hasil Pemerksaah

ak OP? Pemantaat JKP dan Luar Ogerah Pabean .

Beng an irda ttp les *

: SFT Tahtran hr Bade het cape KA An, 7 :

SBE basa [FTI

Dat? APU ORAL cei SF SERA AMA Teng akang eta

Pengupan yaa abah

Serupa ales it Pega Eh KERAP Kobar perang MP APA LAN SengUSUra ded Pap IA penduk ang

Aula ee ” i ———— —_ —

KE IT

1 — LEME

URSAA Td MAIN BAAK SDRCR RSA mass

eo! iRp Sia

meja ald | GARA A TN = mba 1 HT

perah perswanar | aba 46 TEM t __ eB T.345.7 84

SARPUAN Se panas atu eee

L SAI 1. gi BAE PAJAK : ak Up NIK KA KOSEKE.

. (ap : : Ape IRE

JoTlah cetweraher : BART Ten | 5.081.405.551 ZA A3D.AIN

Penjelasan:

Penjelasan : :

+ Wetec De kere a cedar Kesan atas pembayaran kepada at aa Kereka Sack (UN es dad korean Sh alag Meta aalan Ih Ja

Wa’ dacran 255227 diatas Jas data KO ie Yapen saran SPN AP Lb dangan ande selatan A1 211 "DE yang Ter ark kredit pa ak :

cara udm. Pagal 2 aval ib MP ilies & Tahun Se3 sie UL 2 te Cann SE :

Oo Pasal apa ISPs ek A9 & Tahun 1953 sled Lie 49 Tahun 2009: :

Pesat Ga PIL Pes WEIL RT PUN SRI ES IL NG de Tay? PAGI :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (koreksi DPP atas pemanfaatan JKP dari LDP sebesar Rp38.197.794,00 sebagai akibat koreksi Objek PPN sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan bahwa objek PPN dimaksud merupakan objek PPN atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri; bahwa identifikasi substansi objek PPN yang menjadi sengketa: bahwa berdasarkan KKP indek Q.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

2 VEPRALL BNERCY SES CES MAU a _ Lae ee Tj Hig al EN

— (HB IL BviBse thugs eee PN Lan PEEL sal oooena| amug

MEKJASKENERGN ACES WANITA DL erm Ty ang Pl mug

TGS AL TSM APY Teer , BEE MAAN MEN Ta ata

HSE BEE IER ES Feta as a0 Tt a EPS MAN 2 PAN LN

eat PERS Si Jl te CHEER A * SFL ae eda

22 VEC HALL HERE SEAS bs FY AA? aren eae) yag Dee Ed Hats

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Australia Pty, Halliburton Energy Services, Halliburton Business Services, Asia Energy Services, Halliburton Worldwide Ltd, dan Halliburton Energy SVCS Inc;

Smbsadianas pe"

Mona Katana ara BSI ie aman PhS a Levene mbt Din

dai Saat ea Lan Lilet bhgtada San Saad Fail

Ce) ee ana kon ana a an Pena Wani

KI RA allah oS ln, To KE naga Anta oes Frees

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 - Notes To The Financial Statements - 9. Related Parties sebagai berikut:

———-———--. naa LT JT PAR ne nan ee ——————55-—----.———.

am. Aiiihhaaa

5, RELATED PARTIES l

rr ir mm “Pa

Iatcreompany Services Ayrectnent

Om 15 October 2012, the Company entered into an agreement with HaMfiburton Poe Bast Pre, Ltd, known

as Global Geadquarters (OLI whereas the Company will From time io tine require same or all of

theservices as listed in the npreement Tom GQ. GEO will se sunably trained, skilled and competent

personne ldo perlocm services, Incansideraiion of services to be supplied by GHC under this avreemerit,

the Company agiees and undertakes to pay GQ an onnual fee equat lo 7.25% of the Company's NCT

Thied Party Revamou less withholiting tnxes withheld by the Company.

Concentration Accom Agreements

On Geleher 2001, the Company entered fnin a cash cancenirmtion agreement with Citibank NLA,

Jakarta and certain Halliburton Company subsidiuries in Indonesia. Under ihfs agreemeat, on n daily

basis ihe Company's cash dances are sept inte a USS cash wonentratton account ji the mame ofan

Otfitinte company, PT Haliiburtar Indonesia CHI"), of Citibank, The Company cams interest from or

is changed intubest by HE, Dastal ot ile ash or overdraft balance postion at ISA to 2.6% for USD and

4.85% 10 7.46 for IDR per armus in 2018 and at 095 1» 0.77% for USD and 5.75 ta 8% lov LDR per

Arman in 2017. Net intepes! charged te the Company during 2015 and 2017 amoncied ta USS 2 and

USS 7, respectively.

Seftware und Madntenance Services Agreement

Gn 1 January 2005, te Company and Landmark Graphics Corparatian (“LGC ) entered inte an

agreement, whereby LGC appoints wie Company weil homeexclusiie represenuitive of LGTC to solic

prospective customers for LOC software and (0 assist LOC in nepotiation ef customer coutracls and

dclivery of software and soltware maintenance ang suppunt services. On | January 2063, Gc

j wansieited [his agreement.to Hallibunian Worldwide Cand (SHY OG"). The service fees charged to and

by the Company during 2018 ancl 2017 esnonated io US$ 35 and USS FAT. respectively.

i laree-compAany Selfleneut Agresn cit

The Company participated in an Tuter-company Settlement Agvecinent with (15 affiliates that nce owed

or controffed by Halliburton Company, Under this agreement, Hailibunan Company has the right eo

cause un aflset, of inter-campany reccivables and payables amongst iis entities. Tnterest eamed by ihe

Company during 2018 and 2017 amaunted co USS 128 and PSS 111, respectively.

Signifleint wansactions with telated parties, neat already disclosed elsewhere jg (ese financial

statements, ace as follows:

Sh18 aut

Lok ony An)

Ietiscu Locus Chives dit ngs

Data Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018: "Fat PRES

, ‘hy Pte CARA SL

VEAP TE ha WES UMD BLN ES EAA

5 ia une | PAE NE asal ayak ae: ' ia kl

1 LER a AB Pabst Se baci eat SCHED 5 mi wee ' :

: Ba Mai APE

0 EA GE Md PNG EA ka ii Pa TES i :

DI PURNAMA a EES SESE _ att :

ag USES Saree ae BI BNN DEAR TIA Aher og AME SORT EES 5

PITA TUN Ate DE Sah PRE TMS RE AOA STM Ih

Bi Las Tina tS RE lia Tinga: ae Fata Wier

Bel Pad

11 HORSE TE na Hea wtp MEN

OP NBA AA : iBiGramteglats STORER

4 BELAKA E : Kt Tape aga ry, KAT PAMA

bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi pada sengketa keberatan PPh Badan, sehingga Terbanding mendasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan berdasarkan Data dan Fakta serta ketentuan yang ada, Terbanding menyampaikan bahwa:

a) Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, antara lain berupa transaksi penyerahan/pemanfaatan jasa;

b) Terkait transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan melakukan Iangkah-Iangkah sebagai berikut:

(1) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(2) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(3) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

(4) mendokumentasikan setiap Iangkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, dokumen, dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle), yang memuat informasi mengenai Group Usaha;

d) bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018. Namun sebagaimana halnya dalam proses Pemeriksaan, dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya meminjamkan dokumen lokal berupa:

(1) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018;

(2) PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia_Local File FY 2018_Appendices;

bahwa dengan demikian sebagaimana telah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah menyelenggarakan dokumen induk yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016;

e) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding atas masing- masing pembebanan biaya jasa intra-group tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa diperlukan bukti pendukung yang menjadi dokumen sumber dan dasar pencatatan atas biaya tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan pengujian kembali atas eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran biaya jasa kepada afiliasi;

f) bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-797/WPJ.07/2021 tanggal 12 April 2021 dan surat nomor S-991/WPJ.07/2021 tanggal 19 Mei 2021;

bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan buku, catatan, data dan informasi berupa data/dokumen pendukung terkait keberatan Pemohon Banding atas materi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD551,555.65 untuk masing-masing biaya yang disengketakan tersebut di atas, antara lain dapat berupa:

(1) Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran, dll untuk masing-masing biaya;

(2) Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

(3) Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya: time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

(4) Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

(5) Aset atau peralatan yang digunakan;

(6) Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa);

bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pemanfaatan jasa serta manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan;

g) Ketentuan terkait:

(1) bahwa Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

(2) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

(a) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(b) Transaksi sebagaimana dimaksud di atas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

(3) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, BAB II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, SUB BAB B. Tahapan Pelaksanaan, Angka 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, diketahui bahwa:

Huruf b. Transaksi Jasa Intra-Grup

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikari oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra- grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial

perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse); Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

• Meneliti proses negosisasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

• Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

• Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

• Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

• Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis Jasa Intra-Grup yang diterima;

• Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

• Memastikan bahwa Jasa Intra-Grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut :

- Shareholder activity,

- Duplicative Services;

- Jasa yang memberikan manfaat insidental

(Incidental Benefit);

- Passive Association;

- Jasa Siaga (on call services);

h) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak, Penghasilan Neto dari Usaha Wajib Pajak Tahun Pajak 2014 s.d. 2018 selalu mengalami kerugian. Hal tersebut menunjukkan tidak diperolehnya tingkat pengembalian yang sepadan dengan biaya jasa intra-group yang dibayarkan. Dengan demikian tidak terdapat bukti secara ekonomis bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat meningkatkan kinerja Pemohon Banding;

ama oe. if aim ot ema on AN ot xi) 1 share

bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa bahwa jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk

dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

bahwa koreksi Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (koreksi PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00);

3. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan Koreksi PPN atas Pemanfaaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 Hal ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga koreksi dipertahankan;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa surat banding nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 September 2021 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nornor KEP- 02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 09 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 a.n. Pemohon Banding NPWP 01.070.689.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/TAX-LCSI/53/2022 tanggal 10 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor SUB-515/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022 atas pengajuan Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP LB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Maret 2022 melalui Surat Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak Nomor B-013748.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 22 Maret 2022;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap SUB Nomor SUB-

515/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Formal Pengajuan Banding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Tanggapan Terbanding Dalam Uraian Sub dan Bantahan Pemohon Banding

Pokok Sengketa

bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa dari permohonan banding adalah karena dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Pihak Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (selanjutnya disebut dengan ”Terbanding”) dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp,00)
Keputusan Keberatan (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1.PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean24.296.94162.494.73538.197.794

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah membayar seluruh kewajiban PPN dan melaporkannya. Koreksi Terbanding tidak didukung minimal dua alat bukti; bahwa Pajak Masukan yang bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00; sehubungan dengan pembayaran Jasa kepada pihak luar negeri di mana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa ”jasa intra-group yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah dalam rangka mendukung operasi perusahaan induk (Halliburton) di luar Indonesia. Sehingga biaya ini termasuk dalam kategori shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.” hanya didasarkan atas asumsi dan tidak didukung bukti sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

bahwa fiskus sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah kepemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan.”

bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa biaya jasa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilankenapajak.Jasatersebutberkaitandengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp38.197.794,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding kami. Demikian surat bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila diperlukan, Pemohon Banding berkenan hadir dalam persidangan guna memberikan penjelasan dan dokumen terkait seperti yang diminta. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti-P1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 6 September 2021;

Bukti-P2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2018;

Bukti-P3. Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI-TAX/418/2020 tanggal 5

Oktober 2020 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti-P4. Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti-P5. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0350598 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti-P6. Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021 perihal Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti-P7. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0053973 tanggal 28 Januari 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021;

Bukti-P8. Salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-515/WPJ.07/2022

Tanggal 10 Maret 2022;

Bukti-P9. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Dewinta Prasetyowati; Bukti-P10. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti-P11. Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2022 a.n. Grace Febrina;

Bukti-P12. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/155/2022 tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti-P13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/199/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n.Grace Febrina; Bukti-P14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti-P15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-184/PP/IKH/2021

tanggal 6 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti-P16. Kartu Tanda Penduduk a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti-P17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Grace Febrina;

Bukti-P18. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-953/PP/IKH/2020

tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Grace Febrina;

Bukti-P19. Kartu Tanda Penduduk a.n. Grace Febrina;

Bukti-P20. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 4 September 2018 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti-P21. Scan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus

2018;

Bukti-P22. Matriks Sengketa;

Bukti-P23. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2022; Bukti-P24. NTPN PPN;

Bukti-P25. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2023;

Bukti-P26. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Februari 2023;

Bukti-P27. Invoice atas Sewa Software;

Bukti-P28. Faktur Pajak atas Sewa Software;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Pengantar Nomor SP-515.SUB/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal

19 Agustus 2021;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-7755/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022; Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-13303/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus

2022;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-14927/PJ.07/2022 tanggal 15 September

2022;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-16431/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober

2022;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-16908/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-18063/PJ.07/2022 tanggal 18 November

2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-973/PJ.07/2023 tanggal 30 Januari 2023; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1182/PJ.07/2023 tanggal 3 Februari 2023; Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari

2023;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-1585/PJ/PJ.07/2023 tanggal

23 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/335/2021 tanggal 30 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp62.494.795,00Rp24.296.941,00Rp38.197.794,00

Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi. Perhitungan sanksi administrasi mengikuti penyelesaian sengketa PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut di atas.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp38.197.794,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa koreksi atas Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ini berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memilikiHubunganIstimewa,antaralainberupatransaksi penyerahan/pemanfaatan jasa. Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan sebagai berikut;

Cote fo at st 267 [a a sa6.967 | “17k 536.267

Heo | aoa ves aman | sa5a27a84[ sasapasa| sos oo

3 [ae | se-caa.e42 | —ea1.204232 | 7is9a6a74| | 78.936.874 [“7a5936a7a[

Pa [ape | aa2'739.201 | 7ae.as4aa7 | an2 193.678 |__| _s82.193.628 [ e82103.628 [

—mer | —s2-saa.298 | 7ia.zv2.774 | _763.661.072| =| 7a2.sst.o72 | 7eseano72 [

Me Jun [| s2.s10.0%4 | 36.008 154 | a#o.008 168 |__| _ 89.008.ase | 439.008.1686 [

Cy fist | sa.are.ses | era riz zsz | o7asoneso[ | e78.asi.e50[ e7ansneso [

Cs Tage | stozs.sss 1 1as.sea.059 | 242.969.412| | 2azses.i2 | 2ezgea.era[ ——— -

ser ssas0611 | seano7om | easazesiz| | _sagazasia | esaazasiz [

rig lext[60.04a.sts | sanssayis| soosoz7a3|_-| sg0.oa 233 [soo.anz.za

ras [now [sa.97i.g00 | e2s.eiy.soo | e7a7es.as1|_-| _s7a.ves.ae1 | o7o.7agamy [7

az [oes | a0z.9s9.135 | 1597 sai 20 | 1700490255. | a7ss.0a1a50 [2758041400 | 7.551235]

umean [720.418031 | 7.141.980.458 | 7.902.398.4899 | | 9-08t.a86.591 | 9.081.206.591 | 1179012202

bahwa Terbanding melakukan reklas atas Royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan;

bahwa berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement antara Pemohon Banding dengan afiliasi Halliburton Worldwide GmbH (HWG), Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut;

t LAMPIRAN - H f

- | boro e000

1771 - WS | SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN i204 8

Sersseremert KELANGAN BE PERINGIAR HARGA PGKON PENJUALAN, BIAYA USA LaINNra DAN BIAYA DARI LUAR USAHA Pn a 5

cneperonrr penemu Kanan ALAN, manor £ i

f "Da &1.070.659,3-455 000 Reva wets Fees PT LANDMARK COMCUARENT SOLUSENDOHESIA

5 peeps Rem Kena ote <2 fa

fey FER AT Dana Poko Peboa eae FEY “Se ee ee

5 en ene at PE ee fee BER men OR ——--.. nana Et II — 4 iS

Er Ma = ot res a rr = TEE Sari ee =.

AN = sie! al st ‘el

SUPA BERAS wa cae & paca see! >

jera menara of - 2 5

< pama peron nent a e] pest aout

» envarumana sat tenn : ° som ee —

an Tana nghaunpnamas a Sman > smua

Mi emen Lateran, a sears aes una mamel

nil mnstana na 7 eo ; Sr oa — 4

Jos penmenaat aed cet ° © a »

Den actuan © SD BEREAN 13 2 vane et enna pose ace

Pee et unt Selmasear Lawang ain nemmeiar Karang HAHA sao unk Den dah Kan cidedin dak Baticdan KANAN Rau, PARA SENDS DNA bang Me

Pa EN AT

1 RSE aa secrete ee

PEER LES Serpe attrac ro ra ae tap rear a Tl nt barang Bapa gan LA smrananens nitcewidiee sain Ha Nahan

Sori Ea a Sages beri See seoeng ah oosletar'uas corer a oat

bahwa berdasarkan data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di atas, menunjukkan bahwa tahun 2018 biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya; bahwa penelitian atas dokumen Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2018 menunjukkan data Cost operating Expenses selama tahun 2018 terdiri dari;

- Salaries and Employee Benefit;

- Cost of Outside Services;

- Cost of Outside Services - Other;

- Material and Supplies;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Bad Debt Expense;

- Travel and Entertainment Consultants;

- Seminar and Training;

- Advertising Miscellaneous;

- Tax (Income) Expenses.

bahwa tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018. Pembiayaan yang terkait dengan pembayaran ke luar negeri adalah Cost of Outside Services dan Cost of Outside Services-Other; bahwa Pemohon Banding menyatakan royalti dibayarkan kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan jasa konsultasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”). Tanpa adanya bukti kontrak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa software yang digunakan benar milik Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) dan Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada pemilik lisensi atas software tersebut. Disamping itu, Pemohon Banding tidak memberikan Bukti screen shot penggunaan software yang dimaksud;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dari Halliburton Worldwide GMBH sebagai berikut;

Tax Invoice

From: 2x5ron ora: G.3E

SETZERLEND

doang decent Pasang

ue PG Sena dhs SIP ECS 0 Fico cerom socpeare che are

bahwa berdasarkan dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari invoice tersebut yang menunjukkan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan atas royalty, karena deskripsi transaksi yang tertera adalah Fico recon software;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) adalah bukti pencatatan transaksi di GL, invoice dari pihak HWG, serta perhitungan rincian biaya, dimana semua bukti menunjukkan transaksi yang dicatat adalah transaksi jasa terkait IT, bukan transaksi pembayaran atau tagihan atas royalti;

bahwa tidak terdapat dobel pengenaan pajak atas koreksi PPN JKP LN ini, karena atas pembayaran PPN BKP TB yang berkorelasi dengan sengketa ini telah dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut;

a Stee Semasa SS Toe: Seco ce ls) Deece > Ser»

Do Jiana ee psi. aren | oo adas

(2 |Fecws ane oo Jereder asean bes aan | oo sera a]

4 la» ere oo [ede ates25 [en aren [2 8s ase]

De [esri naa fen aces | deen]

pe “pesen Per =e | 2s:

P= ae ede asean bes san | 220 mal

os Isea.a2na oo [igus ceness [ew scan [sed 425

2 |sexerse ane [neds cence: bes sar | faeess

Poa jose are (esrnde cence fen aces | eae can

[acerca are [ods atasan [ew seen [8 m4 eee]

[2 |resemse ae [rede asean [es aren | fae ee

re 00000 Io Lo anwa oi

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari reklas atas Royalti menjadi Imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan telah didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum mengenai pengertian royalty telah diatur didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut;

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak Icekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. pengunaanatau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikalf industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa;

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunalcan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picturefilms), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pica suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak Iainnya sebagaimana tersebut di atas;”

bahwa penghasilan Pemohon Banding antara Iain adalah menyewakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) kepada para customer perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, sesuai alat bukti berupa invoice dan perjanjian yang telah Pemohon Banding ungkapkan di persidangan sebelumnya dan telah diunggah ke sistem persidangan online Sekretariat Pengadilan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai lampiran dan juga Pemohon Banding screenshot invoice, faktur pajak dan perjanjian terkait tersebut sebagai berikut;

PT Landmark Cancurrent Solusi Indon

Tanan Tekno BAD Sektor KI Biok 2D Ne. 1, -

janan Tote 25 INYOICE NO.: 9503098840

15314 YANGERANG SELATAN

SUBCNESTA Customer Akecount Noa. . 220175

Invoice Date: 03/27/2017

Confirmation No; TLidcsaG

Purchase Order: PO~0560317/HI

Bill To: 380175 Ship Fo: 378ecat

PP HULLS INDONELIA PF Huile Indonesia

PASAR BARU - SAHAH BESAR Sawah Besar — Pasar Raru

JL KBR SAMANHUDI NO 17 JK.KB. Samanhusdi Ko. 27

10719 JAKARTA 16710 JAKARTA PUSAT

INDONESIA INDOHESIA

Payment Terms: Paymont in Advance

inceterms: FCA SOFTWARE MANAGER

Currency: american Dollar

Document Type: LMK Debit Memo

bine Part Number Uric Total

No. Rescription Guanticy Value Value

: PP-SOPSVARE"BILD ~

Rental Software for 1 Yeax 1.26 19,617.95 49,617.35

“980 90>

2 PP-SERYICES-BILL

Installation Service 1.00 2, 500.6% 4,580.06

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sen Faktur Pajak : 010.001-17,271094855

Pengusaha Kena Pajak

Nama : PT LANOMARK CONCURRENT SOLUSIINDONESIA

Alamat : TAMAN TEKNO BSD SEKTOR XI BLOK 0 NO 1, TANGERANG SELATAN

NPWP : 01.070,689.3-058.000

Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama : PT HUILE INDONESIA

Alamat: JL. KH SAMANHUD! NO.17, PASAR BARU, SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

NPWP : 03.304.834.9-075.000

No. Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Harga Jual/Penggantian/Uang

Muka/Termin

Berdasarkan invoice No. 9503098840 Pekerjaan Rental Sofiware for 1

Year dan Instaliation Services

282.009.104,00

TO Rp 282.009.104 x 1 52.008.104,

Potongan Marga : Rp 13.098 933

Harga Jual | Penggantian 282.069.104,00

Dikurangi Potongan Harga 13.098.938,00

Dasar Pengenaan Pajak 262.910.166,06

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 26.891.015.00

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) Pon

bahwa sehubungan dengan alat bukti berupa invoice, faktur pajak dan perjanjian tersebut, Pemohon Banding nyata-nyata menggunakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan menggunakan juga jasa

bantuan dan atau jasa pelengkap terkait dengan software, yang nyata-nyata menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan termasuk dalam pengertian royalty. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan sewa royalty tanpa mempunyai software atau menggunakan software milik pihak lain dan membayar imbalannya;

bahwa sesuai dengan Pendapat dan Pengakuan Terbanding yang menyatakan “Berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”, maka, jasa software dan pemeliharaannya, sesuai bunyi penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian royalty. Bahwa oleh karena royalty merupakan barang kena pajak tidak berwujud, maka sudah tepat pembayaran PPN 10% yang dilakukan Pemohon Banding atas hak menggunakan software berikut jasa pemeliharaan software terkait; bahwa koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP TIdak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding Pajak memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih, karena melanggar asas keadilan;

bahwa koreksi reklasifikasi Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi. Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti menjadi imbalan sehubungan dengan jasa dan menagihkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Pengenaan PPN dua kali atas satu objek PPN tersebut tidak berdasarkan hukum. Tidak ada dasar hukum di UU PPN untuk mengenakan PPN dua kali atas satu transaksi;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf e;

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…dst

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e:

“…dst.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. …dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp38.197.794,00. yang merupakan hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sesuai bukti dokumen perjanjian (Intercompany Software Marketing and Service Agreement) dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui bahwa transaksi yang terjadi adalah penggunaan dan penyewaan software sehingga disimpulkan sebagai transkasi jasa, bukan pembayaran royalti; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa terkait koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH adalah pembayaran royalti dan bukan imbalan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dalam persidangan berupa Intercompany Software Marketing and Service Agreement antara Halliburton Worldwide Gmbh dengan Pemohon Banding serta Tax invoice no. 500004561 (date:02/19/2018, from Halliburton Worldwide Gmbh bill to PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia);

2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kedua dokumen di atas, diketahui bahwa didalam dokumen Intercompany Software Marketing and Service Agreement pada pokoknya diperjanjikan mengenai penggunaan dan penyewaan software milik Halliburton Worldwide GmbH kepada perusahaan migas melalui Pemohon Banding, sedangkan dokumen invoice merupakan tagihan service (jasa) oleh Halliburton Worldwide GmbH kepada Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai kaidah umum dalam kegiatan bidang teknologi informasi, yang dimaksud dengan software adalah perangkat lunak (yang umum disebut dengan program aplikasi) yang dijalankan atau digunakan melalui perangkat keras elektronik (hardware) yang dibuat atau disusun berdasarkan rumusan/formula/kode pemrograman tertentu oleh seorang ahli yang disebut sebagai programer;

4. bahwa berdasarkan pengertian software yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa software adalah barang berwujud meskipun tidak berupa fisik barang yang bisa diraba dan dipegang. Sedangkan yang termasuk barang tidak berwujud adalah rumusan/formula/kode pemrograman untuk membuat software yang dapat didaftarkan oleh perumus/penyusun atau pembuatnya sebagai pemegang HAKI (hak atas kekayaan intelektual);

5. bahwa berdasarkan uraian di atas maka penggunaan software adalah transaksi jasa karena pemakaian barang berwujud, bukan transaksi royalti. Oleh karenanya, reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa

kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa) yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta transaksi yang seharusnya.

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang dinyatakan bahwa “koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih”, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi surat ketetapan pajak lebih bayar, oleh karena itu sudah tidak ada lagi SSP yang dapat diakui sebagai setoran PPN BKPTB dari luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding pada dasarnya menyebabkan pengenaan Pajak dua kali atas satu transaksi, PPN pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean dan PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN

pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean, yang dapat dimintakan pengembalian;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar Rp38.197.794,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPN Pemanfaatan Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean38.197.79438.197.7940

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

Menurut Terbanding: Rp 24.296.941,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00

Menurut Pengadilan Pajak: Rp 24.296.941,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
• Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean242.969.412
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri24.296.941
3Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/Dibayar sendiri0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain62.494.735
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan62.494.735
4Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar38.197.794
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6Jumlah PPN lebih dibayar/seharusnya tidak terutang38.197.794
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar38.197.794

Memperhatikan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang - undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02930/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/477/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Agustus 2018 atas nama PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno Blok D Nomor 1, Sektor XI BSD City, Tangerang Selatan, 15314, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp 38.197.794,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

(Rp 38.197.794,00) Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.