Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013765.15/2022/PP, antara:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya, NPWP 01.061.523.5-092.000, beralamat di Sentral Senayan II Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Pungky Hermawan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 19 tanggal 17 Januari 2022,

Nama: Hendarto Utomo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-591/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, Surat Kuasa Khusus : SK-164/BOD-FIN3.2/III/23 tanggal 14 Maret 2023, Nama: Muhammad Reza Pahlevi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-397/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022, Surat Kuasa Khusus : SK-166/BOD-FIN3.2/III/23 tanggal 14 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Johanes Purwoko/NIP 197504041995031001,

: R. Ajeng Kus Andriyani/NIP 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak

Besar,

Surat Tugas: ST-852/WPJ.19/2023 tanggal 16 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 401/PP/BR/2023 tanggal 24 Maret 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 101/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 6 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ADFI/TAX/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding (US$)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto156,009,511156,009,511156,009,511
2Harga Pokok Penjualan145,323,984145,323,984145,323,984

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)10,685,52710,685,52710,685,527
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12,489,23712,489,23712,489,237
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1,803,710)(1,803,710)(1,803,710)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4,421,597)(4,421,597)(4,421,597)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(4,421,597)(4,421,597)(4,421,597)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8,612,71816,339,5668,680,075
b. Penyesuaian Fiskal Negatif297,679297,679297,679
c. Jumlah (a-b)8,315,03916,041,8878,382,396
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)2,089,7329,816,5802,157,089
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian2,089,7324,933,1372,157,089
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)04,883,4430
15PPh Terutang (tarif x 14)01,220,8610
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)01,220,8610
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 2313,32512,98312,983
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)13,32512,98312,983
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2282,57682,30582,305
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)82,57682,30582,305
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)95,90195,28895,288
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(95,901)1,125,57395,288
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0368,7380
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0368,7380
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(95,901)1,494,31195,288
22Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan95,288

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 071/SPIJ/ADFI/TAX/IX-2021 tanggal 22 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANSurat Keberatan (US$)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto156,009,511
2Harga Pokok Penjualan145,323,984
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)10,685,527
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12,489,237
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1,803,710)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4,421,597)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(4,421,597)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8,680,075
b. Penyesuaian Fiskal Negatif297,679
c. Jumlah (a-b)8,382,396
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)2,157,089
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian2,157,089
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)0
15PPh Terutang (tarif x 14)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2312,983
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)12,983
d. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2282,305
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)82,305
e. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)95,288
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)95,288
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)95,288

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (US$)Ditambah/ (dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
1Penghasilan Netto9,816,580(3,730,669)6,085,911
2Kompensasi Kerugian4,933,13704,933,137
3Penghasilan Kena Pajak4,883,443(3,730,669)1,152,774
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,220,861(932,667)288,194
5Kredit Pajak95,288095,288

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

6PPh Kurang/(Lebih) Bayar1,125,573(932,667)192,906
7Sanksi Administrasi368,738(305,542)63,196
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1,494,311(1,238,209)256,102

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan banding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterima pada tanggal 13 September 2022;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Pungky Hermawan jabatan selaku. Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tanggal 17 Januari 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah keputusan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing keputusan yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Kompensasi Kerugian

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian dengan alasan:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Bahwa dalam Pembahasan Akhir Wajib Pajak memberikan Risalah Putusan Pengadilan atas Sengketa PPh Badan tahun pajak 2015 nomor PUT-009243.15/2018/PP/MXVIA Tahun 2020. Dalam Putusannya Majelis menetapkan rugi fiskal PPh Badan Tahun Pajak 2015 sebesar USD6,891,794.00;

Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut maka Pemeriksa melakukan penelusuran atas rugi fiskal tahun 2015 yang dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan basil penelusuran diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan kerugian fiskal di tahun 2015 untuk mengkompensasikan Penghasilan Netto di Tahun Pajak 2018 dengan nilai sebesar USD1,958,657.00. Sehingga sisa kerugian fiskal tahun 2015 yang dapat digunakan untuk mengkompensasikan Penghasilan Netto di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00;

Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 mengakui kompensasi kerugian dari tahun 2015 dengan nilai sebesar USD2,089,732.00 sehingga dalam Pembahasan Akhir Pemeriksa menambahkan nilai kerugian fiskal yang dikompensasikan sebesar USD2,843,405.00. sehingga total kompensasi kerugian tahun 2015 yang dapat digunakan di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas nilai Kompensasi KerugianpadaSuratKeputusanKeberatanNomor 00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 dengan alasan:

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tatum 2021 Tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan:

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun".

Berikut adalah perhitungan Kompensasi Kerugian dari Tahun 2015 - 2017:

Bahwa Pemohon Banding menyetujui Kompensasi Kerugian Tahun 2015 yang dapat diakui di Tahun 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00, tetapi seharusnya Terbanding juga mengakui Kompensasi Kerugian Tahun 2016 sebesar USD15,444,175.00 yang diakui Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 008/ADFI/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01262/KEB /WPJ.19/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00006/206/16/092/ 18 tanggal 31 Mei 2018 yang sampai dengan Surat Banding ini diajukan belum diputus oleh Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan pula tentang Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2017 sebesar USD7,911,518.00 yang diakui Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 001/ADFI/TAX/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01277/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/ 17/092/ 19 tanggal 14 Agustus 2019 yang sampai dengan Surat Banding ini

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

diajukan belum diputus oleh Pengadilan Pajak dan masih dapat diakui sebagai Kompensasi Kerugian.

Atas penjelasan tersebut, nilai dalam kompensasi kerugian seharusnya adalah sebesar USD6,085,911.00, dimana hasil tersebut merupakan penjumlahan dari kompensasi kerugian Tahun 2015 sebesar USD4,933,137.00 dita.mbah kompensasi kerugian Tahun 2016 yang dapat diperhitungkan sebesar USD1,152,774.00, sehingga perhitungan penghasilan kena pajak untuk Tahun Pajak 2019 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Hal ini juga sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.000884.15/2019/PP/M.XIIB tahun 2020 yang melakukan penyesuaian terhadap Kompensasi Kerugian tahun pajak 2016 berdasarkan basil Putusan Pengadilan Pajak tahun 2014 dan 2015 ;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kompensasi kerugian tahun 2016 harus diperhitungkan juga dalam perhitungan pajak terutang untuk Tahun Pajak 2019, sehingga total kompensasi kerugian yang dapat digunakan di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD6,085,911,00;

3. Penghasilan Kena Pajak Tahun 2019 adalah sebesar US$0.00;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

4. Tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Tahun Pajak 2019 dan Kredit Pajak adalah sebesar USD95,228.00, sehingga PPh Lebih Bayar adalah sebesar USD95,228.00;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti P-2. SalinanSuratKetetapanPajakNomor

00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti P-3. Salinan RisaIahPembahasanNomor SP: PRIN-

000288/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 1 Oktober 2020;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 19 tanggal 17 Januari 2022

yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. SalinanSuratPermohonanBandingNomor

008/ADFI/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01262/KEB/WPJ.19 /2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00006/206/ 16/092/ 18 tanggal 31 Mei 2018;

Bukti P-6. SalinanSuratPermohonanBandingNomor

001/ADFUTAX/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01277/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/ 17/092/ 19 tanggal 14 Agustus 2019;

Bukti P-7. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT.000884.15/2019/PP/M.XIIB tahun 2020 sebagaimana diunduh dari laman web https://setpp.kemenkeu.go.id;

Bukti P-8. Ringkasan kronologis SKPKB, Keberatan dan Banding untuk

Tahun Pajak 2016 dan 2017;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-101/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 6 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Desember 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;V-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022;-V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022;V-
h.Bukti Pembayaran Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Pungky Hermawan jabatan Direktur bertindak selaku:
- Pemohon Banding;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus;V-
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding-V
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Kompensasi Kerugian USD1,152,774,00.00

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto aau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 77 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Pedoman Penerapan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan ditegas sebagai berikut;

Angka 4 huruf c

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bersama ini ditegaskan bahwa:

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Data dan Fakta

Laba/Rugi Fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2015-2019 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

U

r

a

ia

n

J

u

m

la

h M

e

nur

u

t

J

u

mla

h

m

e

n

u

ru

t J

u

m

la

h Menuru

t S

P

T

W

P (

U

SD

)

S

K

Ke

b

er

a

ta

n

P

u

tu

s

an PP (US

D

) L

a

b

a

(

R

u

g

i)

F

is

k

a

l T

a

h

u

n

2

0

1

5

(

6.99

5

.67

2

)

1

1.7

1

5.8

7

6

,0

0

(6.891.7

94

) L

a

b

a

(

R

u

g

i)

F

is

k

a

l T

a

h

u

n

2

0

1

6

(1

6.80

3

.97

4

)

1.8

7

1.5

9

8

,8

8

b

e

lu

m

diputus L

a

b

a

(

R

u

g

i)

F

is

k

a

l T

a

h

u

n

2

0

1

7

(

7.91

1

.51

8

)

4.7

5

8.1

7

7

,8

9

b

e

lu

m

diputus L

a

b

a

(

R

u

g

i)

F

is

k

a

l T

a

h

u

n

2

0

1

8

1.95

8

.65

7

9.8

1

6.0

1

2

,0

0

b

e

lu

m

diputus L

a

b

a

(

R

u

g

i)

F

is

k

a

l T

a

h

u

n

2

0

1

9

2.08

9

.73

2

6.0

8

5.9

1

1

,0

0

1) Untuk Tahun Pajak 2015 Pemohon Banding melaporkan laba (rugi) fiskal dalam SPT Tahunan PPh badan sebesar (USD6,995,672.00). Sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar USD11,715,876.00 dan menurut Putusan Pengadilan Pajak adalah sebesar (USD6,891,794.00);

2) Untuk Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding melaporkan laba (rugi) fiskal dalam SPT Tahunan PPh badan sebesar (USD16,803,974.00). Sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar USD1,871,598.00 dan belum ada putusan dari pengadilan pajak dari sengketa pajak tahun 2016 yang diajukan banding;

3) Untuk Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding melaporkan laba (rugi) fiskal dalam SPT Tahunan PPh badan sebesar (USD7,911,518.00). Sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar USD4,758,177.89 dan belum ada putusan dari pengadilan pajak dari sengketa tahun 2016 yang diajukan banding;

4) Untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan laba (rugi) fiskal dalam SPT Tahunan PPh badan sebesar USD1,958,657.00. Sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

USD9,816,012.00 dan belum ada putusan dari pengadilan pajak dari sengketa tahun 2016 yang diajukan banding;

Tanggapan Terbanding

(1) Bahwa Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh, kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut;

(2) Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

(3) Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

(4) Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 77 ayat

(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa untuk tahun pajak 2015 terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-009243.15/2018/PP/M.XVIA tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020, kerugian fiskal Pemohon Banding di tahun 2015 adalah sebesar (USD6,891,794.00);

b. Bahwa di tahun pajak 2018, terdapat fakta Pemohon Banding telah melakukan kompensasi kerugian fiskal sebesar USD1,958,657.00;

c. Dengan demikian, kerugian fiskal tahun pajak 2015 sebesar (USD6,891,794.00) yang dapat dikompensasi di tahun pajak 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00 (6,891,794.00 – 1,958,657.00)

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

K

o

m

p

en

s

a

s

i Kerugian FiskalWajib Pa

ja

k

Tim Pem

e

rik

s

a

Tim

P

e n e

liti (USD

)

(US

D

)

(

U

S

D

) T

a

h

u

n

2

0

1

5

0

0

0 T

a

h

u

n

2

0

1

6

0

0

0 T

a

h

u

n

2

0

1

7

0

0

0 T

a

h

u

n

2

0

1

8

1.958

.6

5

7

1.9

5

8

.6

5

7

1

.9

5 8 .6

57 T

a

h

u

n

2

0

1

9

2.157

.0

8

9

4.9

3

3

.1

3

7

4

.9

3 3 .1

37

(5) BahwapermohonanbandingPemohonBandingyang memperhitungkan kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar USD1,152,774.00 tidak ada dasar hukumnya karena belum ada putusan pengadilan pajak yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa tahun pajak 2016 yang diajukan banding;

(6) Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat perhitungan kompensasi kerugian tahun pajak 2019 yang dilakukan tim pemeriksa telah benar;

SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.061.523.5-092.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 071/SPIJ/ADFI/TAX/IX-

2021 tanggal 22 September 2021 beserta LPAD;

Bukti T-3. SalinanSuratKetetapanPajakNomor

00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti T-4. Salinan matriks sengketa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/ADFI/TAX/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022, dengan tambahan pendapat sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Aspek Formal Penyampaian Bantahan

1. Pemohon Banding menyampaikan Bantahan berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Pajak (UU Pengadilan Pajak) terhadap Surat Uraian Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);

Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak tersebut di atas, penyampaian Bantahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan persyaratan formal tersebut, yaitu Surat Bantahan disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding. Salinan Surat Uraian Banding Nomor: S-101/WPJ.19/KBP/2023 Tanggal 06 Februari 2023 yang disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pengadilan Pajak perihal Permintaan Surat Bantahan Nomor B-013765.15.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding via Pos Indonesia tanggal 17 Februari 2023. Sehingga masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

Pokok Penyampaian Bantahan

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding ($)
Keputusan Keberatan ($)Pemohon Banding ($)
1.Penghasilan Neto6.085.911,006.085.911,000,00
2.Kompensasi Kerugian4.933.137,006.085.911,001.152.774,00
3.Penghasilan Kena Pajak1.152.774,000,001.152.774,00
4.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang288.194,000,00288.194,00
5.Kredit Pajak95.288,0095.288,000,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar192.906,00(95.228,00)288.134,00
7.Sanksi Administrasi63.196,000,0063.196,00

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

8.Jumlah PPh yang256.102,00(95.228,00)351.330,00 masih harus / (lebih)

dibayar

Bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 101/WPJ.19/KBP/2023 mengutip angka 4 huruf c SE-03/PJ.31/2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bersama ini ditegaskan bahwa:

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Bahwa dasar aturan yang digunakan oleh Terbanding yaitu SE- 03/PJ.31/2004 merupakan aturan yang sudah tidak relevan karena dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 serta pasal-pasal yang digunakan untuk pengambilan kesimpulan dan penegasan pada angka 4 huruf c SE-03/PJ.31/2004 sudah diubah, sehingga tidak dapat dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan dalam sengketa ini;

Bahwa kedudukan Surat Edaran itu sendiri bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan sebuah Naskah Dinas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.

Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Surat Edaran sebagai dasar hukum argumen Terbanding dalam sengketa ini adalah tidak tepat;

Bahwa alasan pemohon banding mengajukan banding didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnta berturut – turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2015, 2016, dan 2017 adalah sebagai berikut:

Sehingga nilai kompensasi kerugian yang dapat digunakan di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar US$6,085,911.00;

Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

1. Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S- 101/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 6 Februari 2023 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

2. Argumentasi yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum;

3. Kompensasi Kerugian yang dapat digunakan di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar US$6,085,911.00;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenjadi
(US$)
a. Penghasilan Neto6.085.911
a. Kompensasi Kerugian6.085.911
b. Penghasilan Kena Pajak0
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
d. Kredit Pajak95.228
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(95.228)
f. Sanksi Administrasi0
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(95.228)

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-9. Salinan Surat dari Pengadilan Pajak Nomor: B-

013765.15.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 10 Februari 2023 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-10. SalinanSuratUraianBandingNomor:S-

101/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 6 Februari 2023;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 19

tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. KKP;

Bukti T-7. LPK;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 059/ADFI/TAX/XI/2022 tanggal 28 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
Kompensasi Kerugian6,085,911.004,933,137.001,152,774.00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kompensasi kerugian sebesar USD1,152,774.00;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi

kerugian sebesar USD1,152,774.00 dengan alasan bahwa menurut Terbanding jumlah kompensasi kerugian untuk tahun 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat jumlah kompensasi kerugian sebesar USD4,933,137.00, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

(1) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh, kerugian fiskal dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut;

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

(3) Bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004 yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

(4) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.31/2004 tanggal 3 Maret 2004, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa untuk Tahun Pajak 2015 terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-009243.15/2018/PP/M.XVIA Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020, kerugian fiskal Pemohon Banding di tahun 2015 adalah sebesar (USD6,891,794.00);

b. Bahwa di Tahun Pajak 2018, terdapat fakta Pemohon Banding telah melakukan kompensasi kerugian fiskal sebesar USD1,958,657.00;

c. Bahwa dengan demikian, kerugian fiskal Tahun Pajak 2015 sebesar (USD6,891,794.00) yang dapat dikompensasi di Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00 (6,891,794.00 – 1,958,657.00);

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

(5) Bahwa permohonan banding Pemohon Banding yang memperhitungkan kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar USD1,152,774.00 tidak ada dasar hukumnya karena belum ada putusan pengadilan pajak yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa tahun pajak 2016 yang diajukan banding;

(6) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat perhitungan kompensasi kerugian Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Tim Pemeriksa telah benar;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah kompensasi kerugian sebesar USD6,085,911.00, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut

- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

- Bahwa berikut adalah perhitungan kompensasi kerugian dari tahun 2015- 2017:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Bahwa Pemohon Banding menyetujui Kompensasi Kerugian Tahun 2015 yang dapat diakui di Tahun 2019 adalah sebesar USD4,933,137.00, tetapi seharusnya Terbanding juga mengakui Kompensasi Kerugian Tahun 2016 sebesar USD15,444,175.00 yang diakui Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 008/ADFI/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01262/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00006/206/16/092/ 18 tanggal 31 Mei 2018 yang sampai dengan Surat Banding ini diajukan belum diputus oleh Pengadilan Pajak;

- Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tentang Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2017 sebesar USD7,911,518.00 yang diakui Pemohon Banding sesuai Surat Permohonan Banding Nomor 001/ADFI/TAX/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01277/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00019/206/17/092/19 tanggal 14 Agustus 2019 yang sampai dengan Surat Banding ini diajukan belum diputus oleh Pengadilan Pajak dan masih dapat diakui sebagai Kompensasi Kerugian;

- Bahwa atas penjelasan tersebut, nilai dalam kompensasi kerugian seharusnya adalah sebesar USD6,085,911.00, dimana hasil tersebut merupakan penjumlahan dari kompensasi kerugian Tahun 2015 sebesar USD4,933,137.00 ditambah kompensasi kerugian Tahun 2016 yang dapat diperhitungkan sebesar USD1,152,774.00;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait penentuan nilai kompensasi kerugian;

Menimbang, Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyebutkan, ”Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui

sebagai berikut:

1. Bahwa penghasilan neto fiskal tahun 2019 menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar USD6,085,911,00;

2. Bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2015 telah diputus pengadilan Pajak dengan putusan nomor PUT-009243.15/2018/PP/M.XVIA Tahun 2020. Dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak menetapkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar sebagai berikut:

3. Bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2016 telah diputus pengadilan Pajak dengan putusan nomor PUT-012005.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2023. Dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak menetapkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar sebagai berikut:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

4. Bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2017 telah diputus pengadilan Pajak dengan putusan nomor PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025. Dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak menetapkan jumlah PPh yang kurang atau lebih dibayar sebagai berikut:

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

5. Bahwa untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan laba (rugi) fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar USD1,958,657.00, sedangkan menurut Keputusan Keberatan adalah sebesar USD9,816,012.00;

6. Bahwa untuk PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding mengajukan banding, namun belum terdapat putusan Pengadilan Pajak terkait dengan pengajuan banding tersebut;

Menimbang, bahwa meskipun belum terdapat putusan untuk sengketa PPh Badan Tahun 2018, namun apabila melihat fakta bahwa rugi fiskal yang ditetapkan Pengadilan Pajak tahun 2015 sebesar USD6,891,794.00 dan tahun 2016 sebesar USD9,786,751.00 serta 2017 tidak terdapat kompensasi yang diperhitungkan oleh Pengadilan Pajak, sementara penghasilan neto fiskal menurut Terbanding di tahun 2018 sebesar USD9,816,012.00, maka kalaupun terdapat penghasilan neto di tahun 2018 sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan adalah sebesar USD9,816,012.00, kemudian atas rugi fiskal tahun 2015 dan 2016 diperhitungkan di tahun 2018, masih akan terdapat sisa rugi tahun 2015 dan/atau tahun 2016 yang dapat menutup penghasilan neto fiskal (laba fiskal) tahun 2019 sebesar USD6,085,911.00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jumlah kompensasi kerugian tahun 2019 sebesar USD6,085,911.00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kompensasi kerugian sebesar USD1,152,774.00 tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Jumlah sengketa yang dipertahankan (USD)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (USD)
Kompensasi Kerugian1,152,774.000,001,152,774.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUSD4,933,137.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD1,152,774.00 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUSD6,085,911.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00955/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21 tanggal 25 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Seamless Pipe Indonesia Jaya, NPWP 01.061.523.5-092.000, beralamat di Sentral Senayan II Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoUSD6,085,911.00
2Kompensasi KerugianUSD6,085,911.00
3Penghasilan Kena PajakUSD0.00
4PPh TerutangUSD0.00
5Kredit PajakUSD95,288.00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarUSD(95,288.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Anang Mury Kurniawan,

Drs. Uming, M.Si. S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.