Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 118 halaman

PUT-013769.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Pancasurya Garden · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

P U T U S A N

Nomor PUT-013769.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 013769.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCASURYA GARDEN, NPWP 01.634.384.0-218.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru dan beralamat korespondensi di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5, Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong jabatan Direktur (domisili elektronik ptpancasuryagarden@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-699/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PSG/SURAT KUASA/PPhBd/2019/2023 tanggal 14 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNomor40-42Jakarta(domisilielektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rini Yuniarti/197806202000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Fajrin Agustian/198208042006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7753/PJ.07/2023 tanggal 30 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 485/PP/BR/2023 tanggal 14 April 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/PSG/BANDING/PPhBd/2019/2022 tanggal 21 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 13/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 5 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/PSG.VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NouraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak7.312.243.000,00
bPajak Penghasilan yang terutang1.828.060.750,00
cKredit Pajak4.429.475.757,00
dPPh kurang/(lebih) bayar(2.601.415.007,00)
eSanksi administrasi0,00
fJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.601.415.007,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022, menetapkan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/PSG/BANDING/PPhBd/2019/2022 tanggal 21 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 (cap harian pos tanggal 2 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/PSG/BANDING/PPhBd/2019/2022 tanggal 21 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Menurut Pemeriksa

bahwa koreksi Positif Harga Pokok Penjualan berasal dari Biaya yang dianggap Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha untuk Menagih,

Mendapatkan, dan Memelihara Penghasilan dengan perincian sebagai berikut:

- Menurut Tim Peneliti Keberatan

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat atas Biaya Harga Pokok Penjualan yang menjadi Dasar Koreksi Terbanding di atas yang dibiayakan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPh karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon banding tidak setuju Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 dengan perincian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju terhadap Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 karena menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

2. bahwa Biaya Perjalanan Dinas, Asuransi, beserta Listrik dan Genset tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

3. bahwa menurut Pasal 6 Undang-Undang PPh ayat (1):

bahwa Pasal 6 Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut: Pasal 6

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Menurut Pemeriksa

bahwa koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya berasal dari Biaya yang dianggap Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha untuk Menagih, Mendapatkan, dan Memelihara Penghasilan dengan perincian sebagai berikut:

- Menurut Tim Peneliti Keberatan

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat atas Biaya Usaha Lainnya yang menjadi Dasar Koreksi Terbanding di atas yang dibiayakan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPh karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon banding tidak setuju Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00 dengan perincian sebagai berikut:

2. bahwa Biaya Perjalanan Dinas tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju terhadap Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00 karena Menurut Pemohon Banding Biaya-Biaya tersebut merupakan Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

4. bahwa menurut Pasal 6 Undang-Undang PPh ayat (1):

Pasal 6 Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

5. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP No 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6. bahwa Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

C. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 yang terdiri

dari:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 dengan alasan sebagai berikut :

- Menurut Pemeriksa

bahwa koreksi dilakukan terdiri atas:

- Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi keuangan berupa Pinjaman Dana kepada Pihak Afiliasi yaitu PT Ciliandra Perkasa;

2. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding Tidak Memenuhi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana Pasal 1 ayat (4) dan (6), Pasal 3, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Menimbang dan Tata Cara Pengelolaannya;

3. bahwa Terbanding dalam melakukan Koreksi Bunga Pinjaman telah sesuai dengan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Para pIhak yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Suku Bunga yang Dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju Koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00;

2. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Tarif Suku Bunga sebesar 10% sesuai dengan Suku Bunga Pinjaman Bank Indonesia dan Pemohon

Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi;

3. bahwa Pemohon Banding selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan sudah memberikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 atas Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Pihak Afiliasi sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Menimbang dan Tata Cara Pengelolaannya;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka seharusnya koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

D. Koreksi atas Perhitungan Kompensasi Kerugian Rp237.231.681,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Perhitungan Kompensasi Kerugian Rp237.231.681,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Menurut Pemeriksa

bahwa koreksi dilakukan karena seharusnya sudah tidak terdapat kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2019;

- Menurut Tim Peneliti Keberatan

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp237.231.681,00 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2016 sebesar Rp237.231.681,00 tidak seharusnya dikompensasikan di Tahun 2019 karena sejak Tahun 2018 sisa kompensasinya sudah tidak ada lagi sehingga Koreksi Negatif atas Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2019 sebesar Rp0,00 adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi atas Penghitungan Kompensasi kerugian sebesar Rp237.231.681,00;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghitungan kompensasi kerugian menggunakan angka kompensasi kerugian menggunakan angka berdasarkan SKP PPh Penghasilan Badan Tahun 2016 Nomor: 00025/406/14/218/14 sebesar Rp2.619.472.860,00;

3. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding dalam SPT Badan tahun pajak 2019 masih menggunakan angka kompensasi kerugian fiskal yang berasal dari SPT Badan tahun pajak 2016 yakni sebesar Rp3.943.698.192,00 dikarenakan proses sengketa Pemohon Banding yang masih bersengketa di Pengadilan Pajak dan hingga saat ini belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

4. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana

dimaksud pada ayat Pasal 6 ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

5. bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding baik itu menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang PPh;

6. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka Koreksi atas Perhitungan Kompensasi Kerugian Rp237.231.681,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa koreksi atas:

- Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00;

- Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00;

- Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00;

- Koreksi atas Perhitungan Kompensasi Kerugian Rp237.231.681,00; bahwa yang dilakukan pada Tahun Pajak 2019 adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo;

bahwa sehingga perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 13/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 5 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

NOUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
1Harga Pokok Penjualan38.308.782.987,0036.121.242.829,002.187.540.158,00
2Biaya Usaha Lainnya2.747.484.251,002.719.377.951,0028.106.300,00
3Biaya dari Luar Usaha(6.387.229.278,00)(6.313.171.361,00)74.057.917,00
4Kompensasi Kerugian237.231.681,000,00237.231.681,00

1) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harmonisiasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya …;

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan; Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ...;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

Pasal 1 angka 2

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

Pasal 2

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian

sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

Pasal 4 ayat (3)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

Pasal 5

(1)Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan

dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau

e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

(2)Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan

Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14

(1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas

transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3)Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(4)Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

(5)Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

(6)Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk

biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

f) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinasional Enterprises and Tax Administrations 2017

Chapter 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intra-group services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of this issues is discussed below;

Chapter 7.6

Under the arm’s length principle. the question whether an intra-group service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. this can be determined by considering whether an independent enterprise incomparable circumtances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in-house for itself. If the activity is not one for which independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself. the activity ordinarily should not be considered as an intra- group service under the arm’s length principle;

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia sebagai berikut:

- Data dan Dokumen dari KPP

1) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP B-2 diketahui informasi sebagai berikut:

a) bahwakoreksiHargaPokokPenjualansebesar Rp2.200.382.248,00 yang merupakan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan atas Kecambah sebesar Rp366.304.866,00 dan Harga Pokok Penjualan atas Jasa dan Lain-lain sebesar Rp1.834.077.382,00 dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 25 Juni 2021 diketahui data dan informasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp38.321.625.077,00, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp36.121.242.829,00 sehingga terdapat koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.200.382.248,00 dengan rincian koreksi HPP Kecambah sebesar Rp366.304.866 dan HPP Jasa dan Lain-lain sebesar Rp1.834.077.382,00;

2. bahwa setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak mempertahankan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.200.382.248,00 dengan rincian koreksi HPP Kecambah sebesar Rp366.304.866,00 dan HPP

Jasa dan Lain-lain sebesar Rp1.834.077.382,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Data dan Dokumen dari Pemohon Banding

1) bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan kepada Pemohon Banding Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi yang pertama Nomor S-96/WPJ.02/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data, dan Informasi kedua Nomor S-126/WPJ.02/2022 tanggal 08 Juni 2022, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Data, Dokumen, Informasi, dan/atau Keterangan Nomor BA-1008/WPJ/2022 tanggal 10 Agustus 2022 sehingga Tim Peneliti dalam melakukan penelitian keberatan Pemohon Banding hanya menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia;

2) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 662.02.00001 terkait akun HPP kecambah pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat Perjalanan Dinas sebesar Rp36.178.505,00 dengan rincian sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 663.02.00001 terkait akun HPP kecambah pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat Perjalanan Dinas sebesar Rp327.917.661,00 dengan rincian sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 664.02.00001 terkait akun HPP kecambah pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat Perjalanan Dinas sebesar Rp2.208.700,00 dengan rincian sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 665.02.00001 terkait akun HPP Jasa dan Lain-lain pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat Perjalanan Dinas sebesar Rp912.340.051,00;

6) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 661.00.05000 terkait akun HPP Jasa dan Lain-lain pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat OR & Rekreasi sebesar Rp586.000,00;

7) bahwa berdasarkan data rekening 6 dengan nomor akun 661.00.05000 terkait akun HPP Jasa dan Lain-lain pada buku besar (general ledger) diketahui terdapat Perjalanan Dinas sebesar Rp586.000,00;

- Data pada SIDJP dan Apportal DJP

1. bahwa berdasarkan data Pelaporan SPT pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 (Normal) pada tanggal 21 April 2020, Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan I Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 11 Mei 2020. dan Pembetulan II Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 03 Juli 2020;

2. bahwa berdasarkan Lampiran I Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019 (Pembetulan II) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan Tahun 2019 sebesar Rp38.321.625.077,00;

- Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

1) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-185 s.d 187/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 163/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022;

2) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor S-127/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 168/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 16 Juni 2022;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp2.200.382.248,00 dengan rincian sebagai berikut:

Biaya terkait HPP Kecambah sebesar.................... Rp 366.304.866,00 Biaya terkait HPP Jasa dan Lain-lain sebesar........Rp1.834.077.382,00

Koreksi sebesar..................... Rp2.200.382.248,00

b. bahwaterkaitpembebananHPPKecambahsebesar Rp366.304.866,00 dapat Peneliti sampaikan sebagai berikut:

(1)bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan Biaya Perjalanan

Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 662.02.00001 sebesar Rp36.178.505,00, Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 663.02.00001 sebesar Rp327.917.661,00, dan Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 664.02.00001 sebesar Rp2.208.700,00 sebagai pengeluaran dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan yang tidak terdapat dokumen sumber bersifat valid dan kompeten yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan alasan nya dalam surat keberatan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(2)bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat

bahwaataspembebananHPPKecambahsebesar Rp366.304.866,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

c. bahwa terkait pembebanan HPP Jasa dan Lain-lain sebesar Rp1.834.077.382,00 dapat Peneliti sampaikan sebagai berikut: (1)bahwa koreksi tersebut berasal dari pencatatan biaya yang

dilakukan Pemohon Banding atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

(2)bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan Biaya Perjalanan

Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 665.02.00001 sebesar Rp912.340.051,00, Biaya OR & Rekreasi dengan nomor Akun 661.00.05000 sebesar Rp586.000,00, Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 661.00.11002 sebesar Rp35.628.857,00, Biaya Sepeda Motor dengan nomor Akun

661.00.20000 sebesar Rp2.962.591,00, Biaya Mess&Tamu dengan nomor Akun 661.00.21000 sebesar Rp4.982.699,00, Biaya Keamanan dengan nomor Akun 661.00.60000 sebesar Rp4.310.800,00, Biaya Asuransi dengan nomor Akun 661.00.50000 sebesar Rp37.650.462,00, Biaya Listrik dan Genset dengan nomor Akun 661.00.80007 sebesar Rp398.232.252,00, Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 666.02.00001 sebesar Rp147.355.043,00, Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 668.02.00001 sebesar Rp248.185.426,00, Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya dengan nomor Akun 669.02.00001 sebesar Rp41.843.201,00 sebagai pengeluaran dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan yang tidak terdapat dokumen sumber bersifat valid dan kompeten yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat membuktikan alasan nya dalam surat keberatan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(3)bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat

bahwa atas pembebanan HPP Jasa dan Lain-lain sebesar Rp1.834.077.382,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

(4)bahwa dengan demikian, atas koreksi biaya pada Harga Pokok

Penjualan terkait penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

(5)bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat atas koreksi

Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.200.382.248,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harmonisiasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya …;

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ...;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya

bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

a. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

b. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

c. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Pasal 1 angka 2

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

Pasal 2

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan

kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

Pasal 4 ayat (3)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

Pasal 5

(3)Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan

dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau

e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

(4)Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan;

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris;

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang

relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14

(1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas

transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3)Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(4)Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10;

(5)Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena

terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

(6)Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk

biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

f. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinasional Enterprises and Tax Administrations 2017

Chapter 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intra-group services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of this issues is discussed below;

Chapter 7.6

Under the arm’s length principle. the question whether an intra-group service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. this can be determined by considering whether an independent enterprise incomparable circumtances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in-house for itself. If the activity is not one for which independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself. the activity ordinarily should not be considered as an intra- group service under the arm’s length principle;

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia sebagai berikut:

- Data dan Dokumen dari KPP

a. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP B-3 terkait Penghasilan dari Luar Usaha diketahui bahwa koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp98.883.570,00 dengan rincian sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 25 Juni 2021 diketahui data dan informasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.818.261.521,00, sedangkanmenurutPemeriksaPajaksebesar Rp2.719.377.951,00 sehingga terdapat koreksi positif atas biaya

dari luar usaha berupa biaya bunga pinjaman sebesar Rp98.883.570,00;

2. bahwa setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak mempertahankan koreksi positif biaya dari luar usaha sebesar Rp98.883.570,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan Biaya Sosial dan sebagainya dengan nomor Akun 750.01.50000 sebesar Rp18.000.000,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri- Akomidasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10001 sebesar Rp16.115.100,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri- Akomodasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp11.472.200,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri- Meal&Allw dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp519.000,00, Biaya Mess&Tamu dengan nomor Akun 750.10.40000 sebesar Rp19.777.270,00, Biaya CSR-Infrastruktur dengan nomor Akun 750.36.03000 sebesar Rp25.000.000,00, dan Biaya Mess dan sebagainya dengan nomor Akun 750.45.20000 sebesar Rp8.000.000,00 sebagai pengeluaran dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan yang tidak terdapat dokumen sumber bersifat valid dan kompeten yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat membuktikan alasan nya dalam surat keberatan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

- Data dan Fakta dari Pemohon Banding

a. bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan kepada Pemohon Banding Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi yang pertama Nomor S-96/WPJ.02/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data, dan Informasi kedua Nomor S-126/WPJ.02/2022 tanggal 08 Juni 2022, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut

Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Data, Dokumen, Informasi, dan/atau Keterangan Nomor BA-1008/WPJ/2022 tanggal 10 Agustus 2022 sehingga Tim Peneliti dalam melakukan penelitian keberatan Pemohon Banding hanya menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia;

b. bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan Biaya Sosial dan sebagainya dengan nomor Akun 750.01.50000 sebesar Rp18.000.000,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomidasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10001 sebesar Rp16.115.100,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomodasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp11.472.200,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Meal&Allw dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp519.000,00, Biaya Mess&Tamu dengan nomor Akun 750.10.40000 sebesar Rp19.777.270,00, Biaya CSR-Infrastruktur dengan nomor Akun 750.36.03000 sebesar Rp25.000.000,00, dan Biaya Mess dan sebagainya dengan nomor Akun 750.45.20000 sebesar Rp8.000.000,00 sebagai pengeluaran dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan yang menurut Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- Data dari SIDJP

1. bahwa berdasarkan data Pelaporan SPT pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 (Normal) pada tanggal 21 April 2020, Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan I Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 11 Mei 2020. dan Pembetulan II Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 03 Juli 2020;

2. bahwa berdasarkan Lampiran I Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019 (Pembetulan II) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Biaya Usaha Lainnya Tahun 2019 sebesar Rp2.818.261.521,00:

- Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

1. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-185 s.d 187/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 163/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022;

2. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor S-127/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 168/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 16 Juni 2022;

3. Pendapat Terbanding

bahwa Pendapat Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp98.883.570,00 dengan rincian sebagai berikut:

(1)bahwa Pemohon Banding mencatat pembebanan Biaya Sosial dan

sebagainya dengan nomor Akun 750.01.50000 sebesar Rp18.000.000,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomidasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10001 sebesar Rp16.115.100,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomodasi dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp11.472.200,00, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Meal&Allw dan sebagainya dengan nomor Akun 750.10.10002 sebesar Rp519.000,00, Biaya Mess&Tamu dengan nomor Akun 750.10.40000 sebesar Rp19.777.270,00, Biaya CSR-Infrastruktur dengan nomor Akun 750.36.03000 sebesar Rp25.000.000,00, dan Biaya Mess dan sebagainya dengan nomor Akun 750.45.20000 sebesar Rp8.000.000,00 sebagai pengeluaran dalam hal pelaksanaan suatu kegiatan yang tidak terdapat dokumen sumber bersifat valid dan kompeten yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat membuktikan alasan nya dalam surat keberatan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk 3M yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(2)bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa

atas pembebanan pada point (1) di atas, tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

(3)bahwa koreksi tersebut berasal dari pencatatan biaya yang dilakukan

Pemohon Banding atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga tidak diperkenankan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

(4)bahwa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait penggantian atau

imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

(5)bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1)

huruf a disimpulkan atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghitungan penghasilan kena pajak terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu:

i. bahwa adanya eksistensi atas pembebanan biaya tersebut. Bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

ii. bahwa dalam angka 2 SE-27/PJ./1986 diatur bahwa Pemohon

Banding harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

iii. bahwa adanya eksistensi atas pembebanan biaya tersebut. Bahwa

dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah : b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

iv. bahwa hubungan biaya-biaya tersebut dengan kegiatan

mendapatkan,menagih,danmemeliharapenghasilan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

v. bahwa atas biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;

vi. bahwa adanya kebenaran dan kelaziman atas transaksi. Bahwa

atas pembebanan biaya tersebut sudah menjadi kebiasaan sesuai dengan kaedah yang berlaku umum di masyarakat;

bahwa dengan demikian, Peneliti berpendapat atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp98.883.570,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3) Positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya …;

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan; Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma,

tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan;

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ...;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara

pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapal dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3 d), Pasal 9 ayat (1) hu ruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

c) sesuai dengan Pasal 1 Angka 4, 5 dan 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

“Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN”;

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length prindple/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau, berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding”;

Pasal 1 angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga alau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak;

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tentang Standar Pemeriksaan;

f) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

Pasal 12

i. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

ii. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk

perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tingkat suku bunga wajar” adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 1 ayat (4)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing- masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi;

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Referensi: Weygandt, Kieso, Kell, “Accounting Principles Fourth Edition” “credit may also be granted in exchange for a formal credit instrument known as a promissory note. a promissory note is a written promise to pay specified amount of money on demand or at a definite time. promissory notes may be used when individuals and companies lend or borrow money, when the amount of the transaction and the credit period exceed normal limits, and in settlement of account receiveable. a note is a credit instrument that may bear interest.”

“Kredit juga dapat diberikan dalam pertukaran untuk instrumen formal yang dikenal sebagai perjanjian utang. Perjanjian utang adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat diminta atau pada waktu tertentu. Utang dapat digunakan ketika seseorang dan perusahaan meminjamkan atau meminjam uang, ketika suatu transaksi dan jangka waktu kredit melebihi batas normal, dan dalam penyelesaian piutang. Utang adalah instrumen kredit yang umumnya dikenakan bunga”;

b. Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

- Data dan Dokumen dari KKP

a) bahwa Pemeriksa Pajak melakukan Koreksi Positif Biaya Bunga kepada PT Ciliandra Perkasa dilakukan berdasarkan perhitungan ulang sesuai berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang PPh PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan suku bunga yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan;

b) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks KKP B-4 dan KKP TP-10.3 terkait koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 merupakan koreksi positif terkait Bunga Pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

c) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 25 Juni 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Biaya dari Luar Usaha berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp6.901.563.055,00, sedangkan menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp6.827.505.138,00 sehingga terdapat koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp74.057.917,00;

d) bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi keuangan berupa Pinjaman Dana kepada pihak Afiliasi yaitu PT Ciliandra Perkasa;

- Data dan Fakta dari Pemohon Banding

a) bahwa berdasarkan Susunan Pemegang Saham pada tanggal 31 Desember 2019, diketahui bahwa PT Ciliandra Perkasa memiliki saham kepemilikan 99.36% atas PT Pancasurya Garden dengan Nilai Rp193.550.000.000,00;

b) bahwa berdasarkan Neraca Percobaan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada pihak Afiliasi PT Ciliandra Perkasa sepanjang tahun 2019 sebesar Rp6.035.499.743,00:

c) bahwa terdapat Perjanjian Pinjaman Uang Antar Perusahaan PT Ciliandra Perkasa dengan Pemohon Banding dengan Nomor 073/Pinjaman Uang/CLP-PSG/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016:

d) bahwa berikut ini Skema Transaksi Beban Bunga Pinjaman Tahun 2019 pada TP Doc Pemohon Banding:

e) bahwa berdasarkan data Laporan Laba Rugi Pemohon Banding tahun 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Beban Bunga Pinjaman afiliasi dari PT Ciliandra Perkasa sebesar Rp6.901.563.055,00;

f) bahwa bunga yang diuji dalam dokumen lokal (TP Doc) adalah bunga pinjaman Perusahaan kepada pihak-pihak afiliasi dengan suku bunga pinjaman sebesar 10 persen per tahun. Pengujian suku bunga pinjaman pada saat dikenakan beban bunga pinjaman yang terjadi pada tahun 2019:

- bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman modal kerja Nomor 073/Pinjaman Uang/CLP-PSG/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, CLP memberikan pinjaman kepada Perusahaan dengan suku bunga pinjaman sebesar 10 persen;

- Daftar beban bunga pinjaman kepada CLP pada tahun 2019;

g) bahwa hasil Pengujian Suku bunga Pinjaman Saat Beban Bunga Pinjaman Pada Tahun 2019:

bahwa analisis pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi beban bunga dilakukan dengan metode CUP eksternal. Pengujian dilakukan dengan membandingkan suku bunga pinjaman Bank Indonesia dengan suku bunga pinjaman afiliasi Perusahaan berdasarkan beban bunga pinjaman Perusahaan pada periode Januari – Desember 2019. Urutan pengujian adalah:

- suku bunga pinjaman Bank Indonesia yang digunakan Bank asing dan Bank Campuran, Bank Umum, Bank Swasta Nasional, Bank persero, dan Bank Pemerintah Daerah;

- suku bunga pinjaman berdasarkan Bank Indonesia untuk kategori modal kerja adalah:

- Suku bunga pinjaman minimum sebesar 7,83 persen;

- Suku bunga pinjaman kuartil 1 sebesar 9,87 persen;

- Suku bunga pinjaman median sebesar 10,39 persen;

- Suku bunga pinjaman kuartil 3 sebesar 10,94 persen;

- Suku bunga pinjaman maksimum adalah 11,29 persen;

- bahwa suku bunga pinjaman Perusahaan adalah 10,00 persen dan diuji pada saat pembayaran suku bunga pinjaman pada tahun 2019;

- bahwa suku bunga pinjaman Perusahaan sebesar 10,00 persen berada di kuartil 1 sebesar 9,87 persen sampai dengan median sebesar 10,39 persen sehingga memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi beban bunga yang dilakukan perusahaan pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, maka kesimpulannya bahwa suku bunga pinjaman (IDR) Perusahaan sebesar 10,00 persen berada di rentang wajar Kuartil 1 sebesar 9,87 persen sampai dengan Median sebesar 10,39 persen. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa suku bunga pinjaman yang ditetapkan CLP kepada Perusahaan adalah wajar sehingga transaksi beban bunga pinjaman dari CLP telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada tahun 2019;

h) bahwa berdasarkan data Chart Of Account (COA) dan Buku Besar (General Ledger) rekening 8 (delapan) tahun 2019 yang diberikan Pemohon Banding dalam bentuk Microsoft Excel dan PDF diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Bunga sebesar Rp6.901.563.055,00 kepada PT Ciliandra Perkasa dengan nomor akun 850.00.30001;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan data perhitungan bunga afiliasi dalam bentuk Microsoft Excel dengan rincian sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan Bukti Bayar atas pembayaran bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Ciliandra Perkasa untuk Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

- Data dari SIDJP

1) bahwa berdasarkan data Pelaporan SPT pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 (Normal) pada tanggal 21 April 2020, Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan I Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 11 Mei 2020. dan Pembetulan II Form 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 03 Juli 2020:

2) bahwa berdasarkan Lampiran I Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019 (Pembetulan II) diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Biaya dari Luar Usaha Tahun 2019 sebesar Rp6.901.563.055,00;

- Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

1) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-185 s.d 187/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 163/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 14 Juni 2022;

2) bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor S-127/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 8 Juni 2022, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 168/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 16 Juni 2022;

3. Pendapat Terbanding

a) bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Bunga Pinjaman Tahun 2019 sebesar Rp74.057.917,00 atas dasar;

b) bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Bunga Pinjaman tersebut dalam komponen Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019;

c) bahwa kewajiban menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) diketahui bahwa penentuan suku bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari Bank Umum (independen) yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan First Resources;

2. bahwa sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding diminta untuk membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan untuk setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan;

3. bahwa Pemohon Banding sendiri tidak melakukan transaksi pinjam meminjam kepada pihak independen, sehingga tidak memiliki transaksi pembanding internal;

4. bahwa Pemohon Banding tidak membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding eksternal, proses pembentukan suku bunga data pembanding, rentang suku bunga dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam menentukan suku bunga setiap Transaksi Afiliasi;

5. bahwa dengan demikian, terbukti bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 karena Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tidak

memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

d) bahwa penentuan kembali suku bunga pinjaman kepada pihak afiliasi.

1. bahwa berdasarkan penelitian di atas maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pinjam meminjam antara Pemohon Banding kepada PT Ciliandra Perkasa dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Pancasurya Garden sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut;

2. bahwa pemeriksa melakukan telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi untuk menentukan pembanding internal dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Pemeriksa menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id) sebagai pembanding eksternal;

3. bahwa data pembanding eksternal yang digunakan Pemohon Banding sebagai acuan penentuan suku bunga pinjaman ditentukan secara sepihak oleh PT Ciliandra Perkasa, yang dalam hal ini adalah perusaahan induk usaha grup dan juga lawan transaksi Pemohon Banding, serta ditetapkan berdasarkan transaksi independen yang tidak sebanding dengan transaksi afiliasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai data pembanding eksternal;

e) bahwa perhitungan bunga wajar menggunakan tingkat suku bunga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merupakan data publik yang dapat diakses umum, lengkap dan independen sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha peminjam;

f) bahwa dalam proses penelitian, Tim Peneliti telah meminta perjanjian pinjaman perusahaan afiliasi dari bank umum yang menurut Pemohon Banding merupakan dasar penentuan suku bunga pinjaman afiliasi tetapi tidak dipenuhi;

g) bahwa Pemeriksa Pajak dalam melakukan koreksi bunga pinjaman telah sesuai dengan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan suku bunga yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan;

4) Perhitungan Kompensasi Kerugian sebesar Rp237.231.681,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut;

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017

Pasal 27 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi:

a. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan

c. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 35 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:

a. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

Pasal 35 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan;

2. Data dan Fakta

bahwa Terbanding melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

- Data dan Dokumen dari KPP

a) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks KKP B-10 terkait Kompensasi Kerugian sebesar Rp197.463.873,00 merupakan koreksi kompensasi kerugian tahun 2014 dan 2016 Pemohon Banding yang diakui oleh Pemeriksa Pajak sesuai dengan hasil pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 00001/406/14/218/16 dan 00025/406/16/218/18 dengan rincian sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 25 Juni 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan kompensai kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 sebesar Rp22.218.286.065,00, sedangkan menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp22.415.749.938,00 karena terdapat koreksi negatif atas kompensasi kerugian sebesar Rp197.463.873,00;

- Data dan Fakta dari Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan Catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018 diketahui data dan informasi sebagai berikut:

1.5.1.1.2.1bahwa Pemohon Banding melaporkan kompensasi

kerugian fiskal untuk tahun 2018 yang berasal dari kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dan tahun 2015 sebesar Rp2.659.240.668,00;

1.5.1.1.2.2bahwa pada angka 10. PERPAJAKAN (lanjutan)

Laporan Keuangan dan Catatan Laporan Keuangan tahun 2018 diketahui informasi sebagai berikut:

- Data dari SIDJP

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 2A terkait Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dan kerugian fiskal tahun 2016 sebesar Rp2.659.240.668,00 sehingga kerugian fiskal yang

dikompensasikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp22.218.286.065,00;

- Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding

a. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND-605/WPJ.02/2021 tanggal 15 April 2021, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 114/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 21 April 2021 adalah sebagai berikut:

1) Pertanyaan:

Apakah yang menjadi dasar Pemeriksa melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp197.463.873? Jelaskan dengan rincian perhitungan, dasar hukum, dan indeks KKPnya!

Jawaban:

KKP B-10

Dasarnya adalah hasil pemeriksaan sebelumnya dan Penghasilan Neto menurut Pemeriksa tahun 2019.

2) Pertanyaan:

Bagaimana tanggapan Pemeriksa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding masih memiliki

kerugian fiskal akhir tahun 2019 sebesar Rp237.231.681 yang disajikan pada laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja? Jelaskan!

Jawaban:

Berdasarkan KKP B-10 dijelaskan bahwa terdapat perbedaan perhitungan kompensasi rugi sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun 2014 dan 2016;

b. bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-292/WPJ.02/2021 tanggal 9 April 2021, tetapi Pemohon Banding tidak dating menghadiri undangan pembahasan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-128/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 26 April 2021;

3. Pendapat Terbanding

a) bahwa Pemohon Banding melaporkan perhitungan kompensasi kerugian fiskal pada Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2016 dengan nilai kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dan tahun pajak 2015 sebesar Rp28.621.884.349,00, sedangkan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2016 sebesar Rp52.361.859.619,00 yang terdiri dari kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00, kerugian fiskal tahun pajak 2015 sebesar Rp28.621.884.349,00, dan kerugian fiskal tahun pajak 2016 sebesar Rp3.943.698.192,00;

b) bahwa Pemohon Banding hanya mengakui kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018 sebesar Rp22.218.286.065,00 meliputikerugianfiskalTahunPajak2014sebesar Rp19.796.277.076,00 dan kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.422.008.987,00 dikarenakan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp22.218.286.065,00;

c) bahwa Pemohon Banding mengikuti program Amnesti Pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET- 19373/PP/WPJ.02/2017 tanggal 13 April 2017;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2014 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 0001/406/14/218/14 diketahui bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikankeTahunPajakberikutnyasebesar Rp19.796.277.078,00;

e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 00025/406/16/218/18 diketahui bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikankeTahunPajakberikutnyasebesar Rp2.619.472.860,00;

f) bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 00051/406/19/218/21 Tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp1.168.578.977,00;

g) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 telah dikompensasikan seluruhnya pada Tahun Pajak 2017 sehingga tidak terdapat sisa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2018;

h) bahwa berdasarkan penelitian atas kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2014 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018 maka Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kompensasi kerugian fiskal dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 0001/406/14/218/14 tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Tahun Pajak berikutnya selama 5 (lima) Tahun Pajak karena ketetapan pajak tersebut terbit sebelum Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016;

2) bahwa dengan demikian, kerugian fiskal Tahun Pajak 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018.

i) bahwa berdasarkan penelitian atas kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2016 yang dikompensasikan ke tahun pajak 2018 maka Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 sudah dikompensasikan seluruhnya pada Tahun Pajak 2017 sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017;

2) bahwa dengan demikian, tidak terdapat kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018.;

j) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding sesuai dengan alasan dalam surat keberatannya terbukti tidak benar;

k) bahwa kompensasi kerugian fiskal yang benar menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Tahun PajakKerugian FiskalDasar Kerugian FiskalKompensasi Kerugian FiskalKeterangan
Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
201419.796.277.078SKPKB nomor 00061/106/14/218/14019.796.277.078Dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak Berikutnya sesuai pasal 27 ayat (1) huruf b PMK No. 118/PMK.03/2016 (WP mengikuti Tax Amnesty)
201528.621.884.349SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 201500Wajib Pajak mengikuti Tax Amnesti sehingga tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal ke Tahun Pajak berikutnya
20162.619.472.860SKPKB nomor 00025/406/16/218/182.619.472.8600Sudah dikompensasikan seluruhnya pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017 sehingga tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2018

l) bahwa dengan demikian, maka perhitungan kompensasi kerugian setelah dilakukan penelitian oleh Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutKoreksi setelah Penelitian
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti Keberatan
123(3 - 1)
1Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 201419.796.277.07 819.796.277.07 819.796.277.07 80
2Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20150000
3Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20162.422.008.9872.619.472.8600(2.619.472.86 0)
4Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20170000
5Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20180000
6Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20190000
Jumlah22.218.286.06 622.415.749.94 019.796.277.08 1(2.619.472.86 0)

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan:

bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

i. bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha dalam proses penetapan harga saat Pemohon Banding akan melakukan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PER- 43/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 jo. PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

ii. bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun 2018 telah diaudit oleh

Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman dan Surja adalah bagian dari dokumen laporan Pemohon Banding yang menjadi obyek pemeriksaan untuk diuji kebenarannya, dan dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, baik dari sumber eksternal maupun internal Pemohon Banding, sehingga tidak tepat dalil Pemohon Banding didasarkan objek pemeriksaan;

b. bahwa selain hal tersebut di atas, sepanjang Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

c. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan datap dan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

- menolak banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013769.15.2022/PAN/2023 tanggal 13 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 006/PSG.VIII/2021 tanggal 23 Agustus

2021 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM- 05011102/WPJ.02/KP.1003/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021;

Bukti P-4.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta bukti penerimaan

elektroniknya;

Bukti P-5.Rincian Koreksi PPh Badan dan Matriks sengketa;

Bukti P-6.Surat Nomor 03/PSG/PENJELASAN/PPhBd/2019/2023 tanggal 27

Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-7.Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

662.02.00001 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-8.Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

663.02.00001 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-9.Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

664.02.00001 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-10. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

661.00.11002 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-11. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya asuransi – 661.00.50000

yang terdiri dari general ledger, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-12. Dokumen pendukung terkait biaya listrik dan genset – 661.00.80007

yang terdiri dari general ledger, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-13. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

665.02.00001 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-14. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas –

666.02.00001 yang terdiri dari general ledger, bukti kas bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-15. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas dalam

negeri akomodasi – 750.10.10002 yang terdiri dari general ledger, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-16. Dokumen pendukung terkait koreksi biaya perjalanan dinas dalam

negeri akomodasi meal, allowance – 750.10.10002 yang terdiri dari general ledger, bukti bank bayar dan dokumen lainnya;

Bukti P-17. Kertas Kerja Perhitungan Bunga atas Transaksi Pinjaman kepada

afiliasi Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-18. Kertas Kerja Koreksi Pemeriksa atas Perhitungan Bunga atas

Transaksi Pinjaman kepada Afiliasi Pemohon Banding Tahun 2019; Bukti P-19. Bukti Bank Bayar atas Pembayaran Bunga Nomor

19.12.7100000135 beserta lampirannya;

Bukti P-20. Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Biaya Bunga;

Bukti P-21. Kontrak Perjnjian Pemberian Pinjaman Nomor 073/Pinjaman

Uang/CLP-PSG/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;

Bukti P-22. Dokumen Lokal File Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding

Tahun 2019;

Bukti P-23. SKPLB Tahun Pajak 2016 Nomor 00025/406/16/218/18 tanggal 28

Juni 2018;

Bukti P-24. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon

Banding;

Bukti P-25. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon

Banding;

Bukti P-26. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon

Banding;

Bukti P-27. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon

Banding;

Bukti P-28. Surat Nomor 05/PSG/BANDING/PPhBd/2019/2023 tanggal 19

September 2023 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 atas nama

Pemohon Banding beserta Bukti Penerimaan Elektroniknya; Bukti P-30. Surat Nomor S-00228/SPUH/WPJ.02/2023 tanggal 9 Juni 2023

tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir disertai Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-31. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan Ke-1 atas

nama PT Ciliandra Perkasa disertai bukti penerimaan elektroniknya; Bukti P-32. Surat Nomor 06/PSG/KESIMPULAN/PPhBd/2019/2023 tanggal 7

November 2023 tentang Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 25 Juni 2021; Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2498/WPJ.02/2022

tanggal 5 September 2022;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023 tentang Penjelasan Alasan

Koreksi Terbanding;

Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2023 tentang Penjelasan

Alasan Koreksi Terbanding;

Bukti T-6.Surat tanpa nomor tanggal 26 September 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-7.Surat Nomor S-5638/PJ/PJ.07/2023 tanggal 30 Oktober 2023

tentang Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/PSG/BANDING/PPhBd/2019/2022 tanggal 21 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NOUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
1Penghasilan Neto:
a.Harga Pokok Penjualan38.308.782.987,0036.121.242.829,002.187.540.158,00
b.Biaya Usaha Lainnya2.747.484.251,002.719.377.951,0028.106.300,00
c.Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha(6.387.229.278,00)(6.313.171.361,00)74.057.917,00
4Kompensasi Kerugian237.231.681,000,00237.231.681,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00

Menimbang, Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 dengan alasan bahwa biaya perjalanan dinas, asuransi, listrik dan genset yang dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan tidak berhubungan dengan kegiatan menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dalam usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat atas Biaya Harga Pokok Penjualan yang menjadi Dasar Koreksi Terbanding di atas yang dibiayakan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa dokumen pendukung seperti surat tugas, siapa saja pegawai yang melakukan perjalanan dinas, dan laporan atas pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh; bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas- 662.02.00001 sebesar Rp36.178.505,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp5.150.500,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp31.028.005,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas- 663.02.00001 senilai Rp327.917.661,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp29.231.300,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp298.686.361,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas- 664.02.00001 sebesar Rp2.208.700,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp2.148.700,00, sedangkan selisihnya sebesar Rp60.000,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas- 665.02.00001 sebesar Rp912.340.051,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp14.764.373,00 sedangkan selebihnya senilai Rp897.575.678,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas- 661.00.11002 sebesar Rp35.628.857,00 Pemohon Banding menyampaikan bukti pengeluaran kas, namun tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang memadai;

bahwa menurut Terbanding, atas akun Biaya Perjalanan Dinas-661.00.11002, diantaranya diajukan Bukti Bank Bayar Nomor 1506644 terkait biaya pengurusan STNK untuk kendaraan dengan nomor plat BM 1406 TE sebesar Rp2.613.000,00, namun berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemohon Banding diketahui bahwa atas kendaraan tersebut dimiliki oleh PT. Adhitya Serayakorita dan bukan dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding atas biaya asuransi dikoreksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total biaya asuransi sebesar Rp75.300.924,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan; bahwa menurut Terbanding, biaya asuransi tersebut merupakan pembayaran biaya asuransi untuk mobil All New Pajero dan mobil Mitsubishi Expander;

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas biaya listrik dan genset senilai Rp398.232.252,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yaitu atas biaya listrik untuk perumahan karyawan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun Biaya Perjalanan Dinas - 666.02.00001 sebesar Rp147.355.043,00 Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp1.290.000,00 sedangkan selisihnya senilai Rp146.065.043,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, atas Koreksi Biaya Perjalanan Dinas - 668.02.00001 sebesar Rp248.185.426,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung;

bahwa menurut Terbanding, atas Koreksi Biaya Perjalanan Dinas - 669.02.00001 sebesar Rp41.843.201,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00 dengan alasan Biaya Perjalanan Dinas, Asuransi, beserta Listrik dan Genset merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-Undang PPh Pasal 6 ayat (1) mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding

atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.187.540.158,00, tidak disetujui oleh Pemohon banding dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon banding dalam mendapatkan penghasilan;;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:

• UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP;

• UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan: Pasal 6 ayat (1) huruf a; Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti berdasarkan Surat Banding a quo, banding diajukan atas akun- akun Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Listrik dan Genset, dan Biaya Asuransi, sebagai berikut:

AkunNomor AkunJumlah (Rp)
Harga Pokok Penjualan Kecambah
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya662.02.0000136.178.505
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya663.02.00001327.917.661
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya664.02.000012.208.700
Jumlah366.304.866
Harga Pokok Penjualan Jasa dan Lain-lain
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya665.02.00001912.340.051
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya661.00.1100235.628.857
Biaya Asuransi661.00.5000037.650.462
Biaya Listrik dan Genset661.00.80007398.232.252
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya666.02.00001147.355.043
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya668.02.00001248.185.426
Biaya Perjalanan Dinas dan sebagainya669.02.0000141.843.201
Jumlah1.821.235.992
T o t a l2.187.540.158

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harmonisiasi Peraturan Perpajakan mengatur dalam Pasal 6 ayat (1) mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…”;

bahwa atas bunyi ketentuan tersebut dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dinyatakan antara lain: “Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak; Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya …; Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya; Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan; Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto”;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti atas biaya yang terangkum dalam akun-akun general ledger biaya perjalanan dinas, yang pada umumnya berupa bukti pembayaran dan invoice, namun tidak disertai dengan surat tugas dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak

mencakup seluruh bukti atas biaya perjalanan dinas yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, biaya perjalanan dinas yang bukti-buktinya disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dengan nilai total Rp86.400.730,00;

bahwa dengan demikian koreksi atas biaya-biaya perjalanan dinas yang oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan, tidak seluruhnya dapat dibuktikan oleh Pemohon banding;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan tersebut sejumlah Rp1.665.256.714,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya Rp86.400.730,00 tidak dipertahankan;

bahwa terbukti koreksi Terbanding atas biaya Asuransi adalah terkait biaya asuransi atas kendaraan yang bukan digunakan untuk sepenuhnya kepentingan kegiatan usaha, seperti sarana angkut hasil kebun, bahan dan peralatan perkebunan, atau sarana angkut pekerja kebun;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terbukti biaya asuransi tersebut merupakan pembayaran biaya asuransi untuk mobil All New Pajero dan mobil Mitsubishi Expander dengan total senilai Rp75.300.924,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa biaya asuransi merupakan biaya yang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, sehingga koreksi Terbanding sebesar 50% atau Rp37.650.462 telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya tetap dipertahankan;

bahwa terbukti atas koreksi terkait biaya listrik dan genset, Pemohon Banding menyampaikan Bukti berupa general ledger akun nomor 661.00.80007, disertai bukti pembayaran dan fotocopy rekening koran bank BCA yang digunakan untuk membayar PLN pada tiap bulannya;

bahwa berdasarkan bukti a quo diketahui bahwa sebagian besar pembayaran listrik kepada PLN merupakan pembayaran atas biaya listrik perumahan karyawan yang mencakup sekian pintu rumah, dan sebagian lainnya merupakan

pembayaran atas biaya listrik yang disebutkan sebagai biaya listrik riset dengan total senilai Rp141.849.390,00, yang terdiri dari pembayaran sebagai berikut:

- Biaya Listrik Riset Bulan Januari 201913.011.766
- Biaya Listrik Riset Bulan Februari 201912.995.545
- Biaya Listrik Riset Bulan Maret 201912.530.469
- Biaya Listrik Riset Bulan April 201915.193.824
- Biaya Listrik Riset Bulan May 201915.185.835
- Biaya Listrik Riset Bulan Juni 201914.293.934
- Biaya Listrik Riset Bulan Juli 201912.655.393
- Biaya Listrik Riset Bulan Agustus 201910.434.050
- Biaya Listrik Riset Bulan September 20199.593.474
- Biaya Listrik Riset Bulan Oktober 20198.297.264
- Biaya Listrik Riset Bulan November 20198.943.916
- Biaya Listrik Riset Bulan Desember 20198.713.920

141.849.390

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa biaya listrik dan genset yang dapat dibebankan sebagai biaya, yang sebagaimana dikelompokkan oleh Pemohon Banding sebagai Harga Pokok Penjualan, adalah biaya listrik dan genset yang disebutkan sebagai biaya listrik riset yaitu senilai Rp141,849,390,00; bahwa biaya listrik dan genset yang selain biaya listrik riset, tidak dapat dibebankan karena merupakan pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya listrik dan genset senilai Rp398.232.252,00, tidak dapat dipertahankan senilai Rp141.849.390,00 karena merupakan biaya listrik riset Pemohon Banding, sedangkan sisanya senilai Rp256.382.862,00 tetap dipertahankan karena merupakan pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh;

bahwa dengan demikian, dari total koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding senilai Rp2.187.540.158, berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terbukti senilai Rp1.959.290.038 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya senilai Rp228.250.120 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00

Menimbang, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00 dengan alasan bahwa biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Terbanding, atas pembebanan biaya-biaya tersebut, tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa Terbanding telah memeriksa bukti dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun nomor 750.10.10001- Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomodasi senilai Rp16.115.100,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp10.016.900,00, sedangkan sisanya senilai Rp6.098.200,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Terbanding, dari total koreksi atas akun nomor 750.10.10002- Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-Akomodasi Meal, Allowance senilai Rp11.991.200,00, Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen pendukung atas pencatatan biaya sebesar Rp9.500.000, sedangkan sisanya senilai Rp2.491.200,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen pendukungnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00, dengan alasan bahwa biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya perjalanan dinas merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Pasal 6 Undang-Undang PPh ayat (1) mengatur sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, den tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi terkait akun Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Akomodasi - 750.10.10001 Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa general ledger koreksi biaya, dan bukti bank bayar nomor 1300772, 1300845, 1300852, 1300869, beserta lampiran berupa dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas, surat tugas, bukti pembayaran berupa invoice pengeluaran biaya, invoice pembelian tiket pesawat untuk akomodasi, invoice pemesanan hotel dan rekening koran atas pembayaran biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi terkait akun Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Akomodasi Meal, Allowance - 750.10.10002 Pemohon

Banding menyampaikan bukti berupa general ledger koreksi biaya, dan bukti bank bayar nomor 2300870, 2300988 beserta lampiran berupa dokumen bukti pembayaran berupa invoice pengeluaran biaya, dan rekening koran atas pembayaran biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah disampaikan dalam proses persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp28.106.300,00, seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya senilai Rp28.106.300,00 tidak disetujui oleh Pemohon banding dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:

• UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP;

• UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan: Pasal 6 ayat (1) huruf a; Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti berdasarkan Surat Banding a quo, banding diajukan atas akun- akun sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Harmonisiasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 6 ayat

(1) menyatakan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…”;

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan antara lain: “Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak; Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya …; Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya; Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan; Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto”;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti atas biaya yang terangkum dalam akun-akun general ledger biaya perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, dari total koreksi atas Biaya Usaha Lainnya senilai Rp28.106.300,00, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas terkait akun nomor 750.10.10001- Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri- Akomodasi dan akun 750.10.10002-Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri-

Akomodasi Meal, Allowance, dengan nilai total Rp19.516.900,00;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya senilai Rp28.106.300,00, telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding senilai Rp19.516.900,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas nilai koreksi sisanya sejumlah Rp8.589.400,00 Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti yang diperlukan, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya senilai tersebut tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 Menimbang, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha

senilai Rp74.057.917,00 dengan alasan bahwa bunga pinjaman dana kepada pihak afiliasi yaitu PT Ciliandra Perkasa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana pasal 1 ayat (4) dan (6), pasal 3, dan pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Susunan Pemegang Saham pada tanggal 31 Desember 2019, diketahui bahwa PT Ciliandra Perkasa memiliki saham kepemilikan 99.36% atas PT Pancasurya Garden dengan Nilai Rp193.550.000.000;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan perjanjian pinjaman modal kerja Nomor 073/Pinjaman Uang/CLP-PSG/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, CLP memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dengan suku bunga pinjaman sebesar 10 persen;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan neraca percobaan pada laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2019, diketahui bahwa Bunga Pinjaman Pemohon Banding kepada pihak Afiliasi PT Ciliandra Perkasa sepanjang tahun 2019 sebesar Rp6.035.499.743;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00180/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/ 2021 tanggal 25 Juni 2021, Pemohon Banding melaporkan Biaya dari Luar Usaha berupa Bunga Pinjaman sebesar

Rp6.901.563.055,sedangkanmenurutPemeriksaPajaksebesar Rp6.827.505.138, sehingga terdapat koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp74.057.917;

bahwa menurut Terbanding, sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding diminta untuk membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan untuk setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan;

bahwa menurut Terbanding, data pembanding eksternal yang digunakan Pemohon Banding sebagai acuan penentuan suku bunga pinjaman ditentukan secara sepihak oleh PT Ciliandra Perkasa, yang dalam hal ini adalah perusahaan induk usaha grup dan juga lawan transaksi Pemohon Banding, serta ditetapkan berdasarkan transaksi independen yang tidak sebanding dengan transaksi afiliasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai data pembanding eksternal;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding eksternal, proses pembentukan suku bunga data pembanding, rentang suku bunga dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam menentukan suku bunga setiap Transaksi Afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 karena Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa menurut Terbanding, transaksi pinjam meminjam antara Pemohon Banding kepada PT Ciliandra Perkasa dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non-afiliasi untuk menentukan pembanding internal, dan diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding tidak mendapat pinjaman dari pihak independen, sehingga Terbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank yang dipublikasi di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id) sebagai pembanding eksternal;

bahwa berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas biaya bunga pinjaman Pemohon Banding, besarnya biaya bunga pinjaman yang dapat dibebankan seharusnya adalah Rp6.827.505.138,00;

bahwa menurut Terbanding, koreksi bunga pinjaman telah sesuai dengan PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Para pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha senilai Rp74.057.917,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding dalam pinjamannya menggunakan Tarif Suku Bunga sebesar 10% sesuai dengan Suku Bunga Pinjaman Bank Indonesia dan Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi;

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan sudah memberikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 atas Transaksi Pemberian Pinjaman kepada Pihak Afiliasi sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, bunga yang diuji dalam dokumen lokal (TP Doc) adalah bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi dengan suku bunga pinjaman sebesar 10 persen per tahun;

bahwa hasil pengujian suku bunga pinjaman Pemohon Banding pada saat dikenakan beban bunga pinjaman yang terjadi pada tahun 2019 menghasilkan data berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, analisis pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi beban bunga dilakukan dengan metode CUP eksternal, dimana pengujian dilakukan dengan membandingkan suku bunga pinjaman Bank Indonesia dengan suku bunga pinjaman afiliasi Pemohon Banding berdasarkan beban bunga pinjaman Pemohon Banding pada periode Januari-Desember 2019; bahwa menurut Pemohon Banding, suku bunga pinjaman yang digunakan adalah bank asing dan bank campuran, bank umum, bank swasta nasional, bank persero, dan bank pemerintah daerah;

bahwa menurut Pemohon Banding, suku bunga pinjaman berdasarkan Bank Indonesia untuk kategori modal kerja adalah:

- Suku bunga pinjaman minimum sebesar 7,83 persen;

- Suku bunga pinjaman kuartil 1 sebesar 9,87 persen;

- Suku bunga pinjaman median sebesar 10,39 persen;

- Suku bunga pinjaman kuartil 3 sebesar 10,94 persen;

- Suku bunga pinjaman maksimum adalah 11,29 persen;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hasil pengujian, maka suku bunga pinjaman (IDR) Pemohon Banding sebesar 10 persen berada di rentang wajar antara kwartil I, yaitu 9,87 persen sampai dengan Median yaitu 10,39 persen; bahwa menurut Pemohon Banding, suku bunga pinjaman yang ditetapkan CLP kepada Pemohon Banding adalah wajar, sehingga transaksi beban bunga pinjaman dari CLP telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada tahun 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding juga mempertanyakan mengenai correction adjustment yang dilakukan oleh Terbanding untuk lawan transaksi Pemohon Banding yang tidak dilakukan koreksi negatif penghasilan bunga di lawan transaksi Pemohon Banding (PT Ciliandra Perkasa);

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka seharusnya koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp74.057.917,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha senilai Rp74.057.917 ditolak Pemohon Banding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding dalam pinjamannya menggunakan Tarif Suku Bunga sebesar 10% sesuai dengan Suku Bunga Pinjaman Bank Indonesia dan Pemohon Banding sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:

• UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP;

• UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan: Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Kontrak Perjnjian Pemberian Pinjaman Nomor 073/Pinjaman Uang/CLP-PSG/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016, terbukti bahwa Pemohon Banding terikat perjanjian pinjaman dengan PT Ciliandra Perkasa yang berkedudukan di Jakarta Barat sejak tanggal 30 Desember 2016, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa PT Ciliandra Perkasa merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa bagi Pemohon Banding;

bahwa terbukti dalam pasal 4 perjanjian a quo, ditetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 10% per tahun dengan suku bunga tetap/fixed, yang dihitung dari jumlah yang telah dicairkan atau terutang;

bahwa berdasarkan bukti Kertas Kerja Perhitungan Bunga atas Transaksi Pinjaman kepada afiliasi Pemohon Banding Tahun 2019, terbukti bahwa Pemohon Banding dalam tahun 2019 telah menghitung dan mengakui beban bunga atas pinjaman a quo sejumlah Rp6.901.563.055,00;

bahwa berdasarkan bukti Bukti Bank Bayar atas Pembayaran Bunga Nomor 19.12.7100000135 beserta lampirannya, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran bunga atas pinjaman a quo melalui rekening BCA pada tanggal 31 Desember 2019 senilai Rp5.866.328.597,00, yang merupakan jumlah beban bunga Rp6.901.563.055,00 dikurangi potongan PPh Pasal 23 senilai Rp1.035.234.458,00;

bahwa berdasarkan bukti berupa Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Biaya Bunga, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Biaya Bunga senilai Rp1.035.234.458;

bahwa berdasarkan bukti Dokumen Lokal File Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2019, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat Dokumen Lokal File Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2019, sehingga terbukti bahwa Pemohon Banding dalam pinjamannya telah melakukan

pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk menilai kewajaran tingkat suku bunga yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan bukti Bukti Dokumen Lokal File Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2019 halaman 75, terbukti Pemohon Banding dalam melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas beban bunga pinjamannya, Pemohon Banding menggunakan data pembanding berupa suku bunga Bank Indonesia dengan berbagai kategori suku bunga pinjaman modal kerja yang diberikan oleh Bank Persero, Bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Asing dan Campuran dan Bank Umum pada periode Januari – Desember 2019;

bahwa berdasarkan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding dan pihak pemberi pinjaman a quo keduanya merupakan wajib pajak Dalam Negeri Indonesia;

bahwa berdasarkan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan bunga yang diakui oleh pihak pemberi pinjaman a quo;

bahwa berdasarkan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Terbanding tidak membuktikan adanya indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding dalam pembebanan biaya bunga pinjaman a quo;

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 6 ayat (1) mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalty...”;

bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan biaya bunga pinjaman oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa setelah menimbang dan meneliti bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha terkait bunga pinjaman dana kepada pihak afiliasi yaitu PT Ciliandra Perkasa, dengan nilai koreksi senilai Rp74.057.917,00, tidak dapat dipertahankan.

4. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp237.231.681,00

Menimbang, Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian senilai Rp237.231.681,00, dengan alasan bahwa seharusnya sudah tidak terdapat kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2016 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp197.463.873,00 merupakan koreksi kompensasi kerugian tahun 2014 dan 2016 yang diakui sesuai dengan hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding melaporkan kompensasi kerugian fiskal untuk tahun 2018 yang berasal dari kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dan tahun 2015 sebesar Rp2.659.240.668,00;

bahwa pada angka 10. PERPAJAKAN (lanjutan) Laporan Keuangan dan Catatan Laporan Keuangan tahun 2018 diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 2A terkait Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00

dan kerugian fiskal tahun 2016 sebesar Rp2.659.240.668,00 sehingga kerugian fiskal yang dikompensasikan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sebesar Rp22.218.286.065,00;

bahwa Tim Peneliti telah mengundang Tim Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND- 605/WPJ.02/2021 tanggal 15 April 2021, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-114/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 21 April 2021 adalah sebagai berikut: Pertanyaan:

Apakah yang menjadi dasar Pemeriksa melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp197.463.873? Jelaskan dengan rincian perhitungan, dasar hukum, dan indeks KKPnya!

Jawaban:

KKP B-10

Dasarnya adalah hasil pemeriksaan sebelumnya dan Penghasilan Neto menurut Pemeriksa tahun 2019.

Pertanyaan:

Bagaimana tanggapan Pemeriksa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding masih memiliki kerugian fiskal akhir tahun

2019 sebesar Rp237.231.681 yang disajikan pada laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja? Jelaskan!

Jawaban:

Berdasarkan KKP B-10 dijelaskan bahwa terdapat perbedaan perhitungan kompensasi rugi sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun 2014 dan 2016;

bahwa Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-292/WPJ.02/2021 tanggal 9 April 2021, tetapi Pemohon Banding tidak dating menghadiri undangan pembahasan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-128/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 26 April 2021;

bahwa Pemohon Banding melaporkan perhitungan kompensasi kerugian fiskal pada Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2016 dengan nilai kerugian fiskal tahun 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dan tahun pajak 2015 sebesar Rp28.621.884.349,00, sedangkan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2016 sebesar Rp52.361.859.619,00 yang terdiri dari kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00, kerugian fiskal tahun pajak 2015 sebesar Rp28.621.884.349,00, dan kerugian fiskal tahun pajak 2016 sebesar Rp3.943.698.192,00;

bahwa Pemohon Banding hanya mengakui kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018 sebesar Rp22.218.286.065,00 meliputi kerugian fiskal Tahun Pajak 2014 sebesar Rp19.796.277.076,00 dan kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.422.008.987,00 dikarenakan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp22.218.286.065,00;

bahwa Pemohon Banding mengikuti program Amnesti Pajak dan telah mendapatkanSuratKeteranganPengampunanPajakNomor KET-19373/PP/WPJ.02/2017 tanggal 13 April 2017;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2014 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 0001/406/14/218/14 diketahui bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya sebesar Rp19.796.277.078,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 00025/406/16/218/18 diketahui bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya sebesar Rp2.619.472.860,00;

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 dengan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 00051/406/19/218/21 Tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp1.168.578.977,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 telah dikompensasikan seluruhnya pada Tahun Pajak 2017 sehingga tidak terdapat sisa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan penelitian atas kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2014 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018 maka Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa kompensasi kerugian fiskal dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Bayar PPh 25/29 Badan Nomor 0001/406/14/218/14 tanggal 29 Oktober 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding ke Tahun Pajak berikutnya selama 5 (lima) Tahun Pajak karena ketetapan pajak tersebut terbit sebelum Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016;

2) bahwa dengan demikian, kerugian fiskal Tahun Pajak 2014 sebesar Rp19.796.277.078,00 dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018.

bahwa berdasarkan penelitian atas kompensasi kerugian fiskal tahun pajak 2016 yang dikompensasikan ke tahun pajak 2018 maka Tim Peneliti menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) bahwa kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 sudah dikompensasikan seluruhnya pada Tahun Pajak 2017 sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017;

2) bahwa dengan demikian, tidak terdapat kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 sebesar Rp2.619.472.860,00 yang dikompensasikan ke Tahun Pajak 2018.;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan kompensasi kerugian fiskal menurut Pemohon Banding sesuai dengan alasan dalam surat keberatannya terbukti tidak benar;

bahwa kompensasi kerugian fiskal yang benar menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Tahun PajakKerugian FiskalDasar Kerugian FiskalKompensasi Kerugian FiskalKeterangan
Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018
201419.796.277.078SKPKB nomor 00061/106/14/218/14019.796.277.078Dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak Berikutnya sesuai pasal 27 ayat (1) huruf b PMK No. 118/PMK.03/2016 (WP mengikuti Tax Amnesty)
201528.621.884.349SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 201500Wajib Pajak mengikuti Tax Amnesti sehingga tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal ke Tahun Pajak berikutnya
20162.619.472.860SKPKB nomor 00025/406/16/218/182.619.472.8600Sudah dikompensasikan seluruhnya pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017 sehingga tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2018

bahwa dengan demikian, maka perhitungan kompensasi kerugian setelah dilakukan penelitian oleh Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutKoreksi setelah Penelitian
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti Keberatan
123(3 - 1)
1Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 201419.796.277.07819.796.277.07819.796.277.0780
2Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20150000
3Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20162.422.008.9872.619.472.8600(2.619.472.860)
4Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20170000
5Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20180000
6Kompensasi kerugian fiskal dari tahun 20190000
Jumlah22.218.286.06622.415.749.94019.796.277.081(2.619.472.860)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp237.231.681,00 karena menurut Pemohon Banding, angka tersebut masih merupakan sisa kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak 2016 yang berhak dikompensasikan hingga Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, mereka tetap menggunakan nilai kompensasi kerugian fiskal sesuai SPT 2016, yaitu sebesar Rp3.943.698.192,00, karena sengketa mengenai SKP Tahun 2016 masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak berwenang menghilangkan hak kompensasi kerugian selama proses sengketa atas Tahun Pajak sebelumnya belum selesai;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasikan berturut-turut selama 5 (lima) tahun, terlepas dari apakah SPT tersebut dilakukan pemeriksaan atau menyatakan lebih bayar maupun rugi,

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, hingga 2019, dimana dokumen tersebut menunjukkan bahwa nilai Rp237.231.681,00 merupakan bagian dari sisa kerugian fiskal Tahun 2016 yang masih tercatat dalam perhitungan kompensasi sampai Tahun Pajak 2018 dan dibawa ke Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut menjadi bukti bahwa kompensasi tersebut masih ada dan belum habis, sehingga masih berhak diakui dalam perhitungan fiskal tahun 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, SKPLB Tahun Pajak 2016 yang dipakai Terbanding sebagai dasar koreksi sebenarnya masih dalam sengketa, sehingga angka dalam SKP tersebut belum final, sehingga Terbanding tidak dapat memaksakan koreksi dengan mendasarkan pada angka yang belum berkekuatan hukum tetap;

bahwa menurut Pemohon Banding, sepanjang proses hukum belum final, acuan yang sah tetaplah angka kerugian menurut SPT Wajib Pajak, sehingga kompensasi Tahun 2016 masih tersisa Rp237.231.681,00 dan masih dapat dipergunakan;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang menghapus kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp237.231.681 adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding masih memiliki hak untuk mengompensasikan sisa kerugian fiskal tersebut dalam Tahun Pajak 2019.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp237.231.681,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:

• UU No. 6 Tahun 1983 Tentang KUP, Pasal 1 huruf q;

• UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp237.231.681,00 karena kerugian Tahun Pajak 2016 berdasarkan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00025/406/14/218/14 sebesar Rp2.619.472.860,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena kerugian berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 yakni sebesar Rp3.943.698.192,00 dimana Pemohon Banding mengajukan sengketa banding dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00001/406/14/218/14 diketahui bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya adalah sebesar Rp19.796.277.078,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tahun pajak 2015 Pemohon Banding mengikuti program Amnesti Pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-19373/PP/WPJ.02/2017 tanggal 13 April 2017 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013132.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 menurut Pengadilan Pajak adalah rugi senilai Rp2.908.652.719,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/218/19 tanggal 24 Mei 2019, diketahui bahwa keuntungan fiskal sebesar Rp1.168.578.977,00 telah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5

(lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017

Pasal 27 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi:

d. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

e. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan

f. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Pasal 35 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:

b. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

Pasal 35 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak perhitungan kompensasi kerugian Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

TahunPenghasilan Neto20152016201720182019
Pajak
2014(19.796.277.078)(1.168.578.977)(18.627.698.101)0
20150
2016(2.908.652.719)(2.908.652.719)0
20171.168.578.9771.168.578.977
201822.218.286.06522.218.286.065
2 0199.600.973.9779.600.973.977
000681.935.2459.600.973.977

bahwa setelah menimbang dan meneliti bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian senilai Rp237.231.681,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;..... dst

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”;

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa dalam Penjelasan pasal a quo dinyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,

tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ...dst”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Penghasilan Neto:
a. Harga Pokok Penjualan2.187.540.1581.959.290.038228.250.120
b. Biaya Usaha Lainnya28.106.3008.589.40019.516.900
c. Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha74.057.917074.057.917
d. Jumlah2.289.704.3751.967.879.438321.824.937
2. Kompensasi Kerugian237.231.681237.231.6810

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp9.922.798.914
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp321.824.937
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp9.600.973.977
2.Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto9.600.973.977
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak9.600.973.977
4Pajak yang Terutang2.400.243.250
5Kredit Pajak4.429.475.757
6Pajak PPh yang lebih bayar2.029.232.507

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021, atas nama PT PANCASURYA GARDEN, NPWP 01.634.384.0-218.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru dan beralamat korespondensi di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5, Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470 (domisili elektronik ptpancasuryagarden@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp2.029.232.507,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.