P U T U S A N
Nomor PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 013906.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP
01.061.821.3-081.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, RT. 000, RW. 000, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agung Wicaksono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BSD/HDSI-TAX/74/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/
197612171999032002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,