Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 184 halaman

PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Basf Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014032.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BASF INDONESIA, NPWP 01.000.561.9-092.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1 Lantai 26-27 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Prawira Atmadja, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmodjo

Izin Kuasa Hukum: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/TAX/B1/052/V/2021 tanggal 27 Mei 2021:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP.

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112200710 1 001

Jabatan1Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6153/PJ.07/2022 tanggal 6 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 272/PP/BR/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FCF/TAXtanggal 9 November 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2928/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 14 Desember 2020,

TelahmembacaSuratBantahanNomor FCF/TAX DEPT/BI/019/11/2021 tanggal 4 Februari 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1

1 (Penghasilan Netto (Rugi)199.815.759.513,00 2 (Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0,00 3 |Penghasilan Kena Pajak199.815.759.518,00 | 4 (PPh yang terutang49,953.939.750,00 | 5 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

| 6 Mumiah PPh TerutangRp49.953.939.750.00

Kredit Pajak :

|” la. PPh ditanggung pemerintah0,00

= b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1.PPh Pasal 210,00

[|PPh Pasat 222,546.061,00 b.3. PPh Pasal 23R646.032.147,00 b.4. PPh Pasal 24 b.5. LaindainRp0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2t+b.3+b.4+b.5)[Rp648.578.208.00 c. Dibayar:

c.1. PPh Pasat 22Rp31.372.437.001,00 c.2, PPn

52.138.242.075,00 c.3. PPh Pasat 29 c.4. STP (Pokok Kurang bayar) c.5. Lair-lain d. 2 SKPPKP d.3. Junlah (d.11d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Dibayar dengan NPWP sendiri0.00 Po

II. «3. Telan dipotong/dipungutRp

= Jumiah(e.1+e.2+e.3)Ea Rp0,00

Jumlah PPhy ang lebih dibs ar (7.1 6—334.205.317.534.00

84.159.257.284,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor FCF/TAX DEPT/BI/180/1X/2019 tanggal 20 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

oe

Nets Fae

Ses atePajak

:

a her

Penghasilan Brute atau Peredaran Dina 3,335.799.699.2843.335.799,699.284 Haga Pokok Penjualan2,781.759.547.6072.7R1.759,547,6072.781.759,517,607

Bruto atau Labs(1-2)554.040.151.677$54.020,151.677 Pengurany Penghasilan Broto atau Diaya Usaha477,498,235,520477.498.335.120477.498 235.120 Penghasilan ncto dalam negeri (3-4)76 SAI 316 SS?FESALIUGSST76SSF Penghasilandalan negeri

Penghasilan dari Juar usaha(39 003.945.570)(39 903 945,570)139 003.945 570) Penghasilan jasa/ perkerjaan bebas

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

Lain-lain

€. Jumbah (ath+erd)(39.003,945,570) (39.003.945.570)(39.003.945.570) Fasilitas penamanan modal berupa penyhasilan acto

Penyesuajan Fiskal

Penyesuajan Fiskal Positif68.040,136.187233.422.085,27368.996.394.329

Fiskal Negatif71.143.696.74271.143.696.74271 c. Jumlah (a-b)(3.403.560.255)

Penghasilan neto Juar vegeri--- Jumlah penghasilan neto (5 + G.e- 7+ 8.049)34.433.810.432199.315.759.518

Zakat ' sumbangan keagamaan yang bersifa wajib

Kompensasi kerugian

PTKP

PRP (10-11 -12 -13)34433810432199.815.759.51835.390.068,574

15 [PPh Terutang (tarif 15%} atau8.608.452.50049.953,939.750

16 | Penghasilan yang seharusnya tidak tetrutang PPh--- (Pa 17 mt (2) KUP)

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yng telah diperhitungkan--- tabun ade

13PPh Teratang (16417)419.953.939.750B.847,517.143 19 [Kredit Pajak a PPh ditanggung-+- b, Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

bt PPhPasal21--- b.2, PPh Pasal 222.546.0612.546.0612 446.061 D3. PPhAPasal 23646.032.147646.032.147646,032.447 b4 PPh Pasal 24--- b.S. Lnin-tain--- b$, Jumlah (bl + b2 + h3 + bs + b5)648.578.208648,578,208648,578,208 c Dibayar sendiri- ci. PPh Pasal 2231.372.437,00131.372457.001 c2, PPh Pasal 25$2.138.242.075 c.3 PPh Pasal 29--- cd, STP (pokok kurang bayar)--- c,$. Lain-lain--- cb. Jumlah (el +24 03+ cS)83.510.079.076B3.510.6579.07683,.510.679,076 Dipertutunyksr:

al. SKPLB

42 SKPPKP a3. Jumlah (dl

Cc. PPh yang scharusiy a tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) cl Diboyar dengan NPWP pibak Jain c.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

Telah dipotong /

Jumlah (ef e2+

Jumlals Pasak yang dapat dikreditkan (fa + b.6 +

84.159 257 284 ¢ 7-03) atane 4)

|

Jamlah PPh yang tebit dibayar / seharusnya tidak terutang (19.f- 18)

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a Jumlah pajak yang Jebih dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak adalah sebesar

Rp34.205.317.534,- b. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurutperhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp75.311.740.141,- c. Jumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar 75.550.804.784,- d. Jurnlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,- (Nihil),

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula(Dikurangi) |Menjadi

|| Ditambah /oe

RpRpRp Penghasilan Neto199.815.759.518,00(96.618.752,00)| 199.719.140.766,00 Kompensasi Kerugian|0,000,00

Penghasilan Kena Pajak

34.205.317.534,00 |24.154.750,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FCF/TAX DEPT/BI/069/X1/2020 tanggal 9 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 (tanggal diposkan 9 November 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FCF/TAX DEPT/B1/069/X1/2020 tanggal 9 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor: 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatap

Nomor: KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 diterima pada tanggal 12 Agustus 2020.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Prawira Atmadja jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 1 Maret 2017. bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pemohon Banding Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Koreksi UraianPemohon Banding .. Terbanding

R pRp Penghasilan Neto34.433.810.432,00|199.815.759.518,00

Kompensasi Kerugian0,00,0,00 Penghasilan Kena Pajak34.433.810.432,00 | 199.815.759.518,00 | 165.381.949.086,00

49.953.939.750,00 | 41.891.487.250,00 IKreditPajak84159.257.284001 84159257.284,00|00 | bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: FCF/Tax Dept/BI/1 80/IX/2019 tanggal 20 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: 9

Koreksi yang diajukan . Pemohon Banding _ —.| keberatan

35.390.068.574,00 | 199.815.759.518,00 | 164.425. 300. 944,00 (Rp) i0,00 ee 00

35.390.068.574,00SO | | 164.425.690.944,00 164425 S409. | PPh Terutang8.847.517.144,00 | 49.953,939.750,00| 41.106.422.606,00 |

34.205.317.534.00

41.106.422.607,00 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

—Pemohen pen Banding_Terbanding _ je Uraian

Penghasilan Netong 300, “O08 574,00| 199.815.759.518,00 | 199.719. rn 766,00

Rp

0.000.00

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang diajukan Uraian

Keputusan Keberatan| PemohonBanding | Banding...

Dpp

RpR Penghasilan Neto

199.719.140.766,00135,614.153,151,00

CO Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

199.719.140, 766,0035,614.153.151,00

164.104.987.615,00 49.929.785.000,008.903.538.288,00

41.026.246.712,00 84.159.257.284,00 | 84.159.257.284,00

34.229.472.284,00 | _75.255.718.996,00

Jumlah PPh yang lebih bayar41.026.246.712,00 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban fain-lain2.625.487.218,00 (Diajukan Banding perusahaan

Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transfer Pricing (TP) | 161.479.500.397,00 |Diajukan Banding Adjustment lainnya

164.104.987.615,00

4

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Penjelasan per Pokok Sengketa

Berikut penjelasan atas masing-masing pokok sengketa:

1. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 a. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 atas akun:

4194200EMPLOYEE AMENITIES (COFFEE, ETC)32.145.800,00 4455400 MISCELLANEOUS OUTSIDE SERVICES

1.792.422.072,00 4455500 _|OUTSIDE EXPENSES MISCELLANEOUS121.549.590,00

| 5 |[EXHIBITIONS/SHOWS/DEMOS | | 6 | 4759802 IMEETINGEMPLOYEE/COMPANYREP —— | 19.392.702,00 | 1 |Jumlah Sengketa

1) Employee Aminities (1494200) sebesar Rp32.145.800,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Employee Aminities (Coffee, Tea) (1494200) sebesar Rp32.145.800,00:

2) MiscellaneousOutsideService(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas MiscellaneousOutsideService(4455400)sebesar Rp1

3) OutsideExpensesMiscellaneous(4455500)sebesar Rp121.549.590,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Outside Expenses Miscellaneous (4455500) sebesar Rp121.549.589,00:

4) Advertising — General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya tersebut tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Advertising (General) (4753000) sebesar Rp175.555.180,00:

5) Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan

|pekerjaan aiau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga

Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas biayaExhibitions/Shows/Demos(4754500)sebesar Rp402.688.654,00;

6) MeetingEmployee/CompanyRep(4759802)sebesar Rp19.392.792,00 bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Terbanding menolak Keberatan

Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Meeting Employee/Company Rep(4759802)sebesar Rp19.392.792,00:

7) Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00 bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan alasan keberatannya sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00;

b. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1)Employee Amenities (Coffee,Tea) (4194200) sebesar

Rp32.145.800,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya employee amenities, dengan rincian sebagai berikut:

a) Biaya rapat dan acara perusahaan sebesar Rp22.635.800,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya fasilitas penunjang rapat dan acara perusahaan termasuk biaya snack yang disediakan oleh Perusahaan untuk acara perusahaan dan untuk dinikmati oleh seluruh karyawan:

b) Biaya interior kantor sebesar Rp2.850.000,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya interior ruangan kantor. Biaya tersebut diperlukan untuk memberikan suasana kantor yang nyaman dan dapat mendukung kinerja karyawan, sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

c) Biaya karangan bunga sebesar Rp6.660.000,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemberian karangan bunga

kepada rekanan. Biaya tersebut diperlukan untuk menjaga relasi dengan rekanan perusahaan, sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dibiayakan,

2) MiscellanousOutsideServices(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00 bahwa biaya tersebut merupakan biaya retention fee dan activity fee terkait jasa konsultan bisnis, dan juga telah dipotong PPh Pasal 21. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti potong PPh 21 dan ekualisasi PPh 21, sehingga seharusnya atas biaya tersebut dapat dibiayakan;

3) Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00 bahwa biaya tersebut terkait dengan biaya pengurusan karyawan ekspatriat yang ada di Indonesia. Biaya ini diperlukan agar perusahaan dapat memakai jasa karyawan tersebut untuk mendukung kinerja perusahaan, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan karena terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,|

4) Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Advertising - General, dengan rincian sebagai berikut:

a) Biaya iuran organisasi perusahaan sebesar Rp74.800.000,00 bahwa biaya tersebut diperlukan untuk menambah relasi bisnis perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, b) Biaya pembuatan poster, billboard, dan sponsorship perusahaan sebesar Rp98.555.180,00 bahwa biaya tersebut adalah biaya pembuatan poster dan billboard perusahaan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi-,

informasi yang ingin disampaikan kepada para konsumen dan calon konsumennya, sehingga biaya tersebut berhubungan dengan biaya untukmenagih, dan memelihara penghasilan, c) Biaya jasa sebesar Rp2.200.000,00 bahwa biaya tersebut adalah biaya atas jasa bongkar pasang poster dan/atau billboard perusahaan, sehingga seharusnya atas biaya jasa tersebut dapat dibiayakan;

5) Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00 bahwa biaya tersebut adalah biaya acara perusahaan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

6) Meeting Employee/ Company Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding |atas koreksi terhadap biaya Meeting Employee/ Company, dengan |rincian sebagai berikut:

a) Biaya pelatihan karyawan sebesar Rp11.050.000,00 bahwa biaya tersebut dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan, sehingga| biaya tersebut berhubungan erat dengan operasional perusahaan dan dapat dibiayakan.

b) Biaya perjalan dinas sebesar Rp1.724.292,00 bahwa biaya tersebut adalah biaya perjalanan dinas karyawan, sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

c) Biaya konsumsi sebesar Rp6.618.500,00 bahwa biaya tersebut adalah biaya konsumsi karyawan untuk seluruh karyawan perusahaan dalam acara perusahaan, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan, A

7) Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Conferences, Congresses, Seminars, dengan rincian sebagai berikut:

|a) Biaya pelatihan karyawan sebesar Rp52.817.800,00 bahwa biaya tersebut dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

b) Biaya acara perusahaan sebesar Rp28.916.050,00 bahwa biaya tersebut dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan, bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 dibatalkan:

2. Sengketa atasFiskal Positif terkait Transfer Pricing (TP) Adjustment Lainnya sebesar Rp161.479.500.397,00 a. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transfer Pricing (TP) adjustment lainnya sebesar Rp161.479.500.397,00 dengan alasan:

bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah Koreksi Positif atas penyesuaian Fiskal Positif atas Laba/Margin Operasi sebesar Rp161.479.500.397,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku diketahui terdapat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang mempengaruhi Kemala

laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 18 (3) Undang-Undang PPh juncto PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, maka perlu ditakukan penilaian kembali atas kewajaran laba operasi tersebut guna menentukan tingkat kewajarannya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) yang berlaku, bahwa berdasarkan data terkait pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan diketahui Pemohon Bandingmenyampaikan TP Doc kepada Pemeriksa, di mana TP Doc (hanya local file) baru diberikan pada tanggal 16 Mei 2019 setelah Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan Ii, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 PMK-213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan tata cara pengelolaannya:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Tidak dibuat pada waktu yang tepat (tidak contemporaneous); 2)Dokumen tersebut berisikan tentang pengujian kewajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan berisikan analisis atas transaksi yang akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa:

3) Pemohon Banding hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding saja sedangkan analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan:

4) Dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding terutama

terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung, dan

Banding tidak membuat dan/atau menyelenggarakan pencatatan dan/atau pembukuan serta laporan keuangan secara terpisah sesuai dengan jenis segmen bisnisnya.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas maka TP Documentatian Pemohon Banding tidak dapat diuji untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding. Sehingga penentuan Terbanding untuk melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah tepat, bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengkritisi 10 perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa untuk menguji transaksi Transfer Pricing segmen manufacturing;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding dalam surat keberatannya, yang kembali mengemukakan alasan menggunakan TP Documentation nya adalah tidak tepat. Dikarenakan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding telah mengkritisi perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa untuk menguji transaksi Transfer Pricing segmen, manufacturing dan menyetujui 13 perusahaan pembanding yang dapat digunakan oleh Pemeriksa, bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa untuk melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan langkah-langkah tersebut di atas:

bahwa Terbanding sependapat dengan data pembanding akhir yang digunakan oleh Terbanding beserta perhitungan rentang interkuartilnya sehingga koreksi yang tetap dipertahankan dengan perhitungan Transfer Pricing Adjustment sebagai berikut: ay

Full Cost Mark-Up (FCMU) Tested Part

Arm's Length FCMU atau Full Cost Mark-Up Perusahaan Pembanding (Ol)

FCMU atau Full Cost Mark-Up tested parn Adjustment cfm Pemeriksa|6,37% COGS Tested Parn: Segmentasi Fungsi ManufakturRp 2.175.178.551.888 Operating Expense Tested Part Segmentasi Fungsi ManutakturRp 359821454348 Total'

Arm's Length FCMU atau Full Cost Mark-Up x Rp2.535.000.006.236

Rp 161.479.500.397 b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum

PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Berdasarkan PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B.2 menyatakan bahwa: “Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Pemohon Banding yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Pemohon Banding yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unigue/valuable Intangible property."

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines 2017

Hal ini juga di dukung oleh OECD Paragraf 3.18 yang menyatakan bahwa:

“3.18 When applying a cost plus, resale price or Transactional Net Margin Method as described in Chapter Il, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin,or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of ing

transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a Transfer Pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.” United Nations (UN) Manual Transfer Pricing 2017

UN Manual TP 2017 Paragraf B.2.3.3 menyatakan bahwa:

“When applying the Cost Plus Method, Resale Price Method or Transactional Net Margin Method (see further Chapter B.3.) it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the controlled transaction. Attributes of controlled transaction(s) will influence the selection of the tested party (where needed). The tested party normally should be the less complex party to the controlled transaction and should be the party in respect of which the most reliable data for comparability is available. If may be the local or the foreign party. If a taxpayer wishes to select the foreign associated enterprise as the tested party, it must ensure that the necessary relevant information about it and sufficient data on comparables is furnished fo the tax administration and vice versa in order for the latter to be able to verify the selection and application of the Transfer Pricing method.”

PMK-213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

Berdasarkan lampiran PMK-213/PMK.03/2016 Bagian D No.3 B berkaitan dengan Informasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

“penjelasan rinci mengenai karakteristik usaha yang dijalankan Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis

|fungsi, aset dan risiko)"

2) Alasan Keberatan Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat| Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Transfer Pricing yang diminta sebelum diterimanya Surat Peringatan II, yang di mana menurut Terbanding, Terbanding telah mengirimkan Surat Peringatan II tersebui dengan menggunakan fax. Akan tetapi sampai waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memperoleh Surat Peringatan II tersebut. Oleh karena hal tersebui, seharusnya Terbanding mempertimbangkan Dokumen Transfer Pricing yang telah disampaikan kepada Terbanding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjabaran analisis transaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun 2017 di dalam Dokumen Transfer Pricing berupa Dokumen Lokal dan Lampirannya yang telah diberikan kepada Terbanding. Pemohon Banding juga telah memberikan analisis penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan oleh tiap-tiap anggota grup usaha di mana penentuan tersebut dilakukan sebelum transaksi terjadi dan berlaku untuk seluruh anggota grup usaha. Penentuan harga transfer tersebut terdapat pada dokumen ICTP Guideline yang telah dikirimkan kepada Terbanding pada tanggal 22 Mei 2019;

bahwa Informasi atas fungsi pihak afiliasi dijelaskan dalam BASF ICTP Guideline yang telah dikirimkan sebagaimana disampaikan pada poin di atas, akan tetapi hal ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding berkewajiban untuk memberikan penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional

(analisis fungsi, aset, dan risiko atau “FAR?), bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan penjelasan mengenai analisis fungsi, aset dan risiko yang ditanggung serta memberikan informasi mengenai transaksi afiliasi dan fungsi dari setiap pihak di dalam Dokumen Lokalnya: bahwa beberapa informasi yang sudah tersedia di dokumen lokal yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding:

Sub Bab 3.1Deskripsi transaksi afiliasi tahun 2017

Sub Bab 3.2Pemilihan metode Transfer Pricing yang digunakan Sub Bab 4.2Deskripsi singkat mengenai profil fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi bahwadidalamRisalahPembahasanNoPRIN- 00573/WPJ.19/KP.02/RIK.SIS/2018, Pemohon Banding telah menyatakan tidak setuju terhadap pendapat Terbanding yang melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak karena pihak yang diuji seharusnya adalah pihak yang memiliki fungsi lebih sederhana, bahwa untuk transaksi pihak afiliasi, FAR dari masing-masing pihak dalam transaksi yang dianalisis memiliki peran yang berbeda: bahwa PER-22/PJ/2013 yang menjelaskan bahwa dalam penentuan pihak yang diuji (tested party) pada umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (Jess complex function) dan pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property, bahwa pedoman OECD menyatakan bahwa pihak yang diuji harus merupakan entitas yang memiliki fungsi lebih sederhana (Jess complex function) dalam transaksi afiliasi yang laba operasinya dapat diobservasi dengan menggunakan data yang paling dapat diandalkan yang memerlukan penyesuaian paling sedikit berkaitan dengan perusahaan pembanding yang independen dapat ditemukan, bahwa Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Own Risk Manufacturer (“ORM”) atau yang dikenal dengan fully-fledged,

manufacturer, yaitu manufaktur dengan fungsi penuh. Setiap entitas di dalam grup BASF memiliki karakteristik tertentu, yaitu sebagai berikut:

a) Own Risk Manufacturer (ORM) atau yang dikenal dengan fully- fledged manufacturer, yaitu manufaktur dengan fungsi penuh.

b) Contract Manufacturer (CM) atau manufaktur kontrak dengan fungsi terbatas.

c) Merchandise (MER) atau yang dikenal dengan distributor.

bahwa bisnis utama dan penggerak nilai utama Grup BASF adalah produksi bahan kimia. ORM adalah unit kewirausahaan Grup Usaha yang menjalankan fungsi utama dan menganggung risiko utama dalam Grup Usaha. Oleh karena itu, mereka menerima residu keuntungan setelah semua entitas yang terlibat dalam rantai suplai yang menjalankan kegiatan rutin menerima remunerasi yang sesuai: bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, ORM yang merupakan karakteristik Pemohon Banding dalam kasus ini, memiliki akses langsung ke pasar melalui distributornya (MER) yang menyebabkan adanya residu keuntungan/kerugian. Selain itu, ORM juga memiliki kendali dan risiko secara langsung terkait dengan keberhasilan dan kegagalan atas bisnis yang dijalankan untuk dapat mempertahankan marginnya sehingga ORM dapat memperoleh keuntungan maupun kerugian sebagai dampak risiko yang ditanggungnya:

bahwa dalam rantai suplai Grup BASF, ORM melakukan transaksi dengan entitas dengan karakteristik lain, salah satunya adalah penjualan produk kepada MER. Transaksi pihak afiliasi terbesar yang dilakukan Pemohon Banding sebagai ORM adalah penjualan produk kepada MER di Indonesia, yaitu PT BASF Distribution Indonesia (“BDI”) dengan persentase penjualan sebesar 47,73% dari total penjualan hasil produksi (penjualan ORM) Pemohon Banding. Berdasarkan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya, Pihak yang

Diuji adalah adalah entitas yang memiliki fungsi lebih sederhana (less complex function). Oleh karena itu pihak yang diuji seharusnya adalah MER. Oleh karena itu, kami menolak pendapat Terbanding yang melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dengan BASF Indonesia sebagai pihak yang diuji, bahwa transaksi pihak afiliasi terbesar yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan kepada BDI, entitas yang berada di Indonesia, maka tidak ada profit shifting yang dilakukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah dampak dari fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung sebagai ORM atau manufaktur fungsi penuh dan bukan karena transaksi afiliasi:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya sengketa atas penyesuaian fiskal positif terkait Transfer Pricing (TP) Adjustment Lainnya sebesar Rp161.104.987.615,00 dibatalkan,

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas PPh Badan untuk tahun pajak 2017 antara Terbanding (Keputusan Terbanding) dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

Koreksi yang diajukan UraianKeputusanPemohon Banding__ Banding

RpRp(Rp) Penghasilan Neto199.719.140.766,0035.614.153.151,00 | 164.104.987.615,00 Kompensasi Kerugian0,00|A0o| Penghasilan Kena Pajak199.719.140.766,00 35.614.153.151, 00 164.104.987.615,00 PPh Terutang49.929.785.000,008.903.538.288,00| 41.026.246.712,00 Kredit Pajak84.159.257.284,0084.159.257.284,0000 Jumlah PPh yang lebih bayar34.229.472.284,00 75.255.718.996,00 | 41.026.246.712,00 .026,246,712,00 |

3. koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan dan Transfer Pricing (TP) adjustment lainnya telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan:

4. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh keteniuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. menetapkan kembali perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor:

S-2928/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 14 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor FCF/Tax Dept/B1/069/X1/2020 tanggal 9 November 2020 tertanggal kirim pos 9 November 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. pemenuhan ketentuan pengajuan banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa

Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020 dan diterima oleh Pengadiian Pajak pada tanggal 10 November 2020 dan dikirim pos tanggal 09 November 2020.

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yang diterima tanggal 12 Agustus 2020:

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020:

f. Surat Banding ditandatangani oleh Prawira Atmadja selaku Direktur, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa Permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00276/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 26 Juni 2019, bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan,

dengan surat nomor FCF/Tax Dep#/BI/180/IX/2019 tanggal 20 September 2019 diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 23 September 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01006520\092\spt\2019 tanggal 23 September 2019:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain — lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 a. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding pada surat banding a guo:

Menurut Terbanding a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang- Undang KUP) mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3) bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

1

Hafaman 24 dari 182 halaman. Putusan Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT BASF Indonesia

b) Pasal 28 ayat (1) bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, c) Pasal 28 ayat (2) bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas:

d) Pasal 28 ayat (3) bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

e) Pasal 28 ayat (9) bahwa pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tenfang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, bahwa besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung

berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan, b) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menerangkan bahwa beban- beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung

|maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak:

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaranpengeluaran — untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam soda pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya:

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam betas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, c) Pasal 9 ayat (1), bahwa untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota,

C. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1....dst yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai seda penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali...dst:

h. Pajak Penghasilan, i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn4

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan,

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran:

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 184/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 2, bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, b) Pasal 8 huruf c, bahwa pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 4 huruf c, bahwa pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta:

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan:

(2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak,

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Panggantian Atau Imbalan Dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 teniang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan

Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangkamenunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut:

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar,

Pasal 4 (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya:

b. pelayanan kesehatan,

C. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya, d. peribadatan:

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya:

T. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang:

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri:

(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, balk melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan

, ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan

Pasal 3 (1) Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali:

(2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (2)

Uniuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

a. daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, b. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto antara lain mengatur:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dan biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk balk langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. 4

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a.biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, b.biaya pameran produk:

C.biaya pengenalan produk baru, dan/atau d.biaya sponsorship yang berikaitan dengan promosi produk:

Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain:

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan den besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong,

Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini, (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan:

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor

02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto antara lain menegaskan :

Angka 1 huruf f, g, h f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran:| g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan:

h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dan penghasilan bruto;

Angka 2 huruf c

Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya,

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap,

|termasuk nomor dan tanggal kontrak,

3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak, b. Data dan Fakta 4

bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding, Koreksi Positif atas biaya yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp2.625.487.218,00 yang diajukan banding adalah sebagai berikut: | No |PosKoreksiTo| |_2 | Miscellaneous Outside Service (4455400)1792422072

| 5 | Exhibitions/Shows/Demos (4754500)402.658.654 | | 6 |MeetingEmpioyee/CompanyRep(4759802) —19302702 Jumlah2.625.487.218

254872181

1) Employee Amenities (Coffee, Tea) (4194200) sebesar Rp32.145.800,00 e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya rapat dan acara perusahaan, dalam biaya rapat tersebut termasuk snack dan fasilitas penunjang rapat merupakan biaya makan karyawan yang disediakan oleh perusahaan untuk acara perusahaan dan untuk dinikmati oleh seluruh karyawan:

e Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa kuitansi dan bon pembelian snack, pembayaran parkir, tol dll:

e bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Employee Amenities (Coffee, Tea) (4194200) sebesar Rp32.145.800,00;

2) MiscellaneousOutsideService(4455400) sebesar| Rp1.792.422.072,00| e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya - biaya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional lapangan:

e Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa 4 (empat) invoice dengan uraian retention fee business consultant, e Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh Wajib

Pajak sebagai lampiran surat tanggapan diperoleh dokumen berupa Bukti Potong PPh Pasal 21 sebanyak 2 dokumen serta file rekon PPh 21:

e Tidak terdapat penjelasan serta rincian atas biaya tersebut serta contoh dokumen bukti potong sebesar Rp1.600.000,00 dan Rp3.000.000,00 tersebut tidak dapat mewakili pembuktian biaya MiscellaneousOutsideService(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00;

e Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Miscellaneous Outside Service (4455400) sebesar Rp1.792.422.072,00;

3) Outside ExpenseMiscellanous (4455500)sebesar Rp121.549.589,00 e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya terkait jasa yang diperlukan oleh Wajib Pajak dalam pengurusan karyawan ekspatriat yang ada di Indonesia;

e Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa 3 (tiga) invoice dengan uraian management fee, bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.589,00;

4) Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00

e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya pemasaran:

s Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa 5 (lima) invoice dengan uraian administrasi billboard dan pencetakan buku annual report.

e bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 9/PJ/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sehingga Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00;

5) BiayaExhibitions/Shows/Demos(4754500)sebesar Rp402.688.654,00 e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya training internal kantor, e Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa 3 (tiga) invoice dengan uraian pencetakan brosur, backpack dan buku tulis, backdrop dan donasi. bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk, e natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Biaya Exhibitions/Shows/Demos(4754500)sebesar Rp402.688.654,00;

6) MeetingEmployee/CompanyRep(4759802)sebesar Rp19.392.792,00 e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut merupakan biaya training internal

e Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa 2 (dua) invoice dengan uraian dekorasi dan visit taiwan:

e bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui biaya tersebut merupakan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa aias Meeting Employee/Company Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00:

7) Conferences Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00 e bahwa menurut Wajib Pajak pos tersebut terkait dengan team building;

e Wajib Pajak tidak memberikan dokumen:

e Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Conferences Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00:

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa seharusnya sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp2.625.487.218,00 dipertahankan:

2. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Transfer Pricing (TP) Adjustment Lainnya sebesar Rp161.479.500.397,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat banding a guo:

Menurut Terbanding (a) Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (11)

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : laba usaha,

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Penjelasan:

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa

dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya:

Pasal 18 angka (4) huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persn) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau febih yang disebut terakhir:

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung, atau c) Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan:

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a) kepemilikan atau penyertaan modal;atau b) adanya penguasaan melalui manajemen.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan

Pedoman Penerapan,

a. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

c. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

e. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

f. Adapun peraturan dan/atau ketentuan dan/atau kesepakatan dan/atau perjanjian dan/atau kebijakan lainnya, di luar peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, seperti misalnya yang diterbitkan oleh Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) dalam bentuk TP Guidelines, dapat dijadikan rujukan dan/atau referensi, jika dan hanya jika peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut tidak mengaturnya secara khusus, dan/atau membolehkannya, dan/atau telah mengaturnya namun tanpa petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya, dengan tanpa mengabaikan peraturan perundangundangan perpajakan tersebut sebagai landasan hukum yang pokok dan utama: A

(b) Data dan fakta:

1) bahwa Pemeriksa telah membuat kertas kerja pemeriksaan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi (KKP-TP) sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

2) Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Tim Pemeriksa atas karakteristik bisnis Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang usaha produksi di berbagai bidang kimia. Secara garis besar produk dari BASF dapat dikategorikan dalam produk kimia (chemicals), plastic and fiber, performace products dan produk pertanian dan nutrisi (agricultural and nutrition). Sejak Mei 2017, PT BASF Indonesia hanya bergerak di bidang manufacturing saja, sedangkan untuk bidang distribution dipegang oleh PT. BASF Distribution Indonesia:

3) Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak tahun pajak 2017 diketahui bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang usaha perdagangan eceran dengan kode KLU yaitu 20118 dengan klasifikasi Industri Kimia Dasar Organik yang menghasilkan bahan kimia khusus:

(c) Pembahasan (1) bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah Koreksi Positif atas penyesuaian Fiskal Positif atas Laba/Margin Operasi sebesar Rp161.479.500.397,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan Wajib Pajak dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku diketahui terdapat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang mempengaruhi kewajaran laba operasi yang diperoleh Wajib Pajak sehingga sesuai dengan Pasal 18 (3) Undang-Undang PPh juncto Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/201

maka perlu dilakukan penilaian kembali atas kewajaran laba operasi tersebut guna menentukan tingkat kewajarannya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle)| yang berlaku:

(2) bahwa berdasarkan data terkait pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak terlambat menyampaikan TP Doc kepada Pemeriksa, di mana TP Doc, (hanya

-local file) baru diberikan pada tanggal 16 Mei 2019 setelah Surat Peringatan | dan Surat Peringatan Il, sehingga Wajib Pajak tidak

7memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 PMK213/PMK.03/2016 tentang

Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

(3) Berdasarkan hasil penelitian, Dokumen !okal penentuan harga transfer (TP Doc) yang disampaikan wajib pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) tidak dibuat pada waktu yang tepat (tidak contemporaneous), (b) dokumen tersebut berisikan tentang pengujian kewajaran atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan berisikan analisis atas

|transaksi yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa, (c) Wajib Pajak hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak saja sedangkan analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan, (d) dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan

Pajak terutama terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung, dan (e) Wajib Pajak tidak membuat dan/atau menyelenggarakan pencatatan dan/atau pembukuan serta laporan keuangan secara terpisah sesuai dengan jenis segmen bisnisnya:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen lokal penentuan harga transfer Wajib Pajak tidak dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Tim peneliti sependapat bahwa Tim Pemeriksa bahwa Dokumen lokal tersebut tidak dapat dipertimbangkan validitas materi dan/atau kebenaran analisis yang terkandung di dalamnya. Namun data, informasi, dan keterangan yang terdapat di dalamnya masih dapat digunakan sebagai referensi, (4) bahwa dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak dibuat berdasarkan buku, catatan, dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Per-32/PJ/2011,

Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan:

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban monyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan

pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 3 ayat (2) huruf d dari Per-32/PJ/2011

1. Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan basil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang

|mempunyai Hubungan istimewa, dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Ketentuan Per-32/PJ/2011 ini mengatur tentang tata cara melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara kronologis sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan, yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan

‘

dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini diketahui bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak melakukan langkah ini:

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat: Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini diketahui bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak melakukan langkah ini:

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini diketahui bahwa Wajib Pajak langsung melakukan transaksinya dengan pihak afiliasinya dengan tanpa melakukan langkah pertama dan kedua, d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Mengingat kenyataan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan langkah pertama, langkah kedua, dan langkah ketiga maka langkah keempat ini juga tidak dapat dilakukan atau dengan kata lain tidak terdapat satu pun dokumentasi yang dilakukan dan/atau dibuat secara cermat, teliti dan lengkap sebagai wujud pelaksanaan langkah keempat ini. Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung dan

sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dan/atau meminjamkan bukti dokumentasi terkait pelaksanaan keempat langkah tersebut:

Hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Wajib Pajak di mana Wajib Pajak menyatakan telah membuat sejumlah catatan-catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Khusus 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dari SPT Tahunan PPh Badan yang dibuktikan dengan adanya pemberian tanda silang ("X") pada kolom yang sesuai serta Lampiran Khusus 3A Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dari SPT Tahunan PPh Badan di mana Wajib Pajak menyatakan menggunakan metode Transactional Net Margin Method yang diterapkan secara menyeluruh/global untuk menentukan nilai wajar transaksinya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan metode tersebut merupakan metode yang paling sesuai,

Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) ini sekaligus juga mengatur tentang aspek waktu atau lebih tegasnya lagi adalah ketepatan waktu terkait pelaksanaan setiap langkah yang telah ditentukan didalamnya. Artinya bahwa langkah kedua tidak dapat dilakukan sebelum langkah pertama dilakukan, dan langkah ketiga tidak dapat dilakukan sebelum langkah pertama dan langkah kedua dilakukan,

* demikian seterusnya. Seluruh catatan-catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) inilah yang disebut sebagaiTransfer Pricing. Terkait jenis, macam, nama, dan/atau format dari catatan-catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 dari Per-32/PJ/2011,

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Per-32/PJ/2011

Ketentuan ini mengatur tentang tata cara melakukan

kesebandingan serta kewajiban untuk mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding internal dan/atau data pembanding eksternal serta kewajiban menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan analisis kesebandingan serta penentuan pembanding tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini diketahui bahwa Wajib Pajak tidak pernah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya:

Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) Per-32/PJ/2011.

Ketentuan ini mengatur tentang data pembanding yang diperoleh. Data pembanding eksternal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Adapun data pembanding internal dan data pembanding eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis Transfer Pricing ini diketahui bahwa semua data pembanding akhir yang diperoleh Wajib Pajak, baik berupa data keuangan, kontrak-kontrak danfatau perjanjian-perjanjian, yang digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak

sebanding dengan kondisi Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai lawan transaksinya:

Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa Wajib Pajak dalam dokumen lokal penentuan harga transfernya tidak melakukan analisis kesebandingan secara cermat, teliti dan memadai atas setiap data keuangan dari setiap perusahaan yang dijadikan pembanding, konirak dan/atau perjanjian yang dijadikan sebagai data pembanding akhir sehingga diperoleh keyakinan yang kuat bahwa data pembanding akhir tersebut benarbenar sebanding dengan kondisi Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai lawan transaksinya. Semestinya Wajib Pajak melakukan analisis kesebandingan atas setiap perusahaan tersebut serta atas para pihak yang terlibat dalam setiap kontrak dan/atau perjanjian dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dari Per-32/PJ/2011: Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harts berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

d. keadaan ekonomi: dan e. strategi usaha:

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku

A

Ketentuan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) di mana dalam melaksanakan analisis kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain yaitu (a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, (b) fungsi masing- masing pihak yang melakukan transaksi, (c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, (d) keadaan ekonomi, dan (e) strategi usaha,

Tim Pemeriksa berpendapat bahwa TP Doc yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak memperhitungkan kinerja Wajib Pajak, karakteristik usaha berdasarkan analisa FAR, alasan profit level indicator yang digunakan, cara searching strategy perusahaanperusahaan pembanding, identitas perusahaan pembanding dan perhitungan rentang kuartil laba usaha. Sehingga data pembanding yang digunakan Wajib Pajak tersebut sama sekali tidak dapat dipertimbangkan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksinya dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa mengingat selain tidak dipenuhinya langkah-langkah atau tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Per- 32/PJ/2011 juga karena tidak dilakukannya analisis kesebandingan secara cermat, teliti dan memadai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Per32/PJ/2011 ini oleh Wajib Pajak, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3)

Ketentuan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf a di mana dalam menganalisis karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud harus dilakukan analisis terhadap jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan harus

mempertimbangkan beberapa faktor yaitu jenis transaksi, jenis barang tidak berwujud yang diserahkan, jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan, dan potensi manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut: Pasal 7

Ketentuan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf b di mana dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,

Penilaian dan analisis fungsi yang dilakukan harus mempertimbangkan beberapa faktor yaitu a) struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha, b) fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen sera karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing), c) jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi, d) risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing- masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangang

Pasal 8

Ketentuan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 |ayat (1) huruf c di mana dalam melakukan penilaian dan analisis |atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak-konirak dan/atau perjanjian-perjanjian harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak-kontrak dan/atau perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Dalam hal tidak terdapat dokumen tertulis maka hubungan kontrak para pihak dapat ditentukan dari peran dan/atau perilaku para pihak atau prinsip ekonomi yang umumnya mengatur hubungan para pihak tersebut,

Pasal 9

Ketentuan ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf d di mana ditegaskan bahwa analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Adapun keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup beberapa faktor yaitu (a) lokasi geografis, (b) ukuran pasar, (c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan| pembeli, (d) ketersediaan barang atau jasa pengganti, (e) tingkat| permintaan dan penawaran dalam pasar balk secara keseluruhan maupun regional, (f) daya bell konsumen, (g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar, (h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal, biaya, transportasi, dan tingkatan pasar, (i) tangga! dan waktu transaksi, dan sebagainya, Pasal 11 ayat (13)

Ketentuan pada ayat (13) ini mengatur tentang kondisi yang tepat

yang harus dipenuhi untuk dapat diterapkannya metode laba bersih transaksional atau Transactional Net Margin Method/TNMM yaitu antara lain (a) salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi yang khusus, atau (b) salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain:

Dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi, ketentuan ini dengan tidak dilakukannya langkah pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dari Per-32/PJ/2011:

Dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut berisi tentang pengujian kewajaran atas beberapa jenis transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bentuk pengujian sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam dokumen Sokal penentuan harga transfer tersebut adalah bentuk pengujian yang seharusnya justru dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak, sehingga pengujian sebagaimana tertuang dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut merupakan pembenaran (justifikasi) atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan karena tidak memuat mengenai berbagai hal yang melatarbelakangi ditetapkannya harga transfer tersebut,

Wajib Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran terkait transaksi afiliasinya sehingga dokumentasi yang seharusnya dibuat antara lain adalah (a) dokumentasi mengenai kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan dalam penentuan harga transfer, (b) kondisi- kondisi yang menjadi pertimbangan ditetapkannya harga transfer tersebut, (c) analisis value chain, dan (d) pembanding yang digunakan sebagai dasar penentuan harga transfer tersebut. Dengan demikian dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat dan dipinjamkan Wajib Pajak bukan merupakan dokumen

lokal penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Hasil pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer menunjukkan bahwa Wajib Pajak belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan penjelasan sebagai berikut :

1) Berdasarkan dokumen lokal penentuan harga transer juga diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melakukan analisis kesebandingan secara memadai sebagaimana ketentuan yang berlaku,

2) Wajib Pajak hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak saja, sedangkan analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan,

Hal ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 teniang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mulai berlaku sejak tanggal 11 November 2011; Dalam Pasal 5 ayat (1) Per-32/PJ/2011 tersebut diatur bahwa Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain ‘A

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi:

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

d. keadaan ekonomi: dan e. strategi usaha,

Sedangkan dalam Pasal 7 diatur bahwa:

ayat (1):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional anaysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa: ayat (2):

Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan, ayat (3):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usah manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha:

b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan,pelayanan,pembelian,distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti

jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing):

Cc. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan, seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi:

d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan:

e. bahwa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak terutama terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung. Demikian halnya dengan data pembanding akhir yang dipilih oleh Wajib Pajak tidak disertai dengan informasi yang memadai menyangkut fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung:

Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Per-32/PJ/2011 tersebut diatur bahwa 'Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan' sebagaimana telah dijelaskan di atas:

bahwa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer Wajib Pajak menyatakan memiliki beberapa segmen bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selama proses pemeriksaan berlangsung Tim Pemeriksa telah meminta Wajib Pajak untk

dapat memberikan laporan keuangan segmentasi sesuai dengan segmen bisnis yang ada agar dapat diketahui secara jelas dan gamblang kinerja keuangan dari setiap segmen tersebut. Namun sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja analisis transaksi afiliasi ini Wajib Pajak tidak dapat memberikan laporan keuangan segmentasi dimaksud. Di dalam laporan audit juga diketahui tidak terdapat informasi yang memadai terkait segmentasi tersebut terutama menyangkut pendapatan yang diperoleh serta biaya-biaya yang dibebankan pada masingmasing segmen:

Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy berformat pdf, yang dikirimkan melalui email kepada Tim Pemeriksa, yang oleh Wajib Pajak dimaksudkan sebagai catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus yang telah dibuat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan/atau tercantum dalam Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017: Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang telah dilakukan Tim Pemeriksa tersebut diketahui bahwa :

1) Catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut merupakan salinan dan/atau fotokopi berformat pdf dari dokumen lokal penentuan harga transfer atas nama Wajib Pajak untuk tahun pajak 2017:

2) Tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang waktu dan/atau saat catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut dibuat:

3) Tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan 4

dan/atau menjelaskan tentang tempat dan/atau lokasi di mana catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut dibuat:

4) Tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang siapa dan/atau peiabat dan/atau orang yang berwenana yang membuat dan/atau menyusun catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak pernah dan/atau belum pernah membuat dan/atau menyusun dan/atau menyiapkan catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,

Adapun dokumen lokal penentuan harga transfer Wajib Pajak yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan berlangsung adalah dokumen foka!l penentuan harga transfer yang dibuat oleh PT BASF Indonesia untuk tahun pajak 2017 yang dibuat setelah tanggal tutup buku 31 Desember 2017 tanpa diketahui tanggal pasti pembuatannya (tidak ada tanggal pembuatan). Dengan demikian dokumen tersebut tidak memenuhi kriteria dokumen lokal penentuan harga transfer sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut:

(5) bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas maka TP Documentation Wajib Pajak tidak dapat diuji untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak. Sehingga penentuan Tim Pemeriksa untuk melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak sudah tepat: (|

langkah-langkah yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak berdasarkan kertas kerja pemeriksaan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi (KKP-TP) adalah sebagai berikut :

(a) Menentukan tested party dengan mensegmentasikan laporan keuangan sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki.

Pemeriksa melihat bahwa Wajib Pajak memiliki fungsi-fungsi yaitu produksi (manufacturing), distribusi dan keagenan. Hal ini terlihat dari segmentasi peredaran usaha dan cost of good sold yang ada dalam laporan keuangan Wajib Pajak. Sehingga pemeriksa mencoba melalukan segmentasi laporan keuangan keuangan Wajib Pajak didasarkan fungsi-fungsi tersebut. Untuk Operating Expense Pemeriksa membagi secara proporsional berdasarkan revenue yang dihasilkan, hal ini ditakukan sebab keterbatasan data yang dimiliki Pemeriksa serta complex-nya operating expenses yang ada. Adapun segmentasi laporan keuangan adalah sebagai berikut :

[No] Items | TotatAmount | Manufacturing | Distribution | Commision | Keterangan | [alsates| 714.754.154.789 | 17332252027 oo.| |||__338528730.580| 108.173.258.070| 107.338.262.077] oo”. |

| aeent |Income (3-5

[Operating Margin (6:1) |BS, 69% PL Tested Party dm PemeriksaFCMU (6:(2+5))ROSROS

-0,84%082%&5,69% bahwa diketahui nilai operating margin berdasarkan segmentasi laporan keuangan menurut pemeriksa, untuk fungsi manufacturing sebesar -0,85%, fungsi distribusi sebesar 0.82% dan untuk fungsi keagenan sebesar 85.69%. Dari laporan ini pemeriksa menentukan Wajib Pajak sebagai tested party, sebab terkait ketersediaan serta keandalan data yang ada selain less complex function terutama terkait fungsi manufacturing dang

distribusi, (b) Mencari data pembanding Fungsi Manufacturing

Setelah melakukan segmentasi laporan keuangan, pemeriksa memutuskan untuk menguji fungsi manufacturing dan distribusi saja, sedangkan fungsi keagenan tidak diuji oleh Pemeriksa sebab keterbatasan data pembanding yang dimiliki oleh Pemeriksa. Untuk fungsi manufacturing Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding eksternal melalui database komersial ORBIS dengan strategi pencarian sebagai berikut :

Dari pencavian data tersebut diperoleh 252 data pembanding. Untuk meningkatkan kesebandingan pemeriksa melakukan manual

8. Produk yangberbeda dengan tested party b.perusahaan kecil

. ©dangan kecukupan data Informasi kovangan

6. Mengalami kerugian yang cukup besar

& Perusahaan yang berde larang dari 10 tahun

Dari manual screening/manual review tersebut Pemeriksa menerima 23 data pembanding yang menurut Pemeriksa dapat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak untuk fungsi manufacturing:

(c) Menguji kewajaran dan kelaziman usaha Fungsi Manufacturing. bahwa berdasarkan penelitian LHP dan KKP dan Risalah

|Pembahasan Akhir diketahui bahwa Pemeriksa memilih menggunakanMetodeLabaBersihTransaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) dalam melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak. Adapun Profit Level Indicator yang digunakan untuk metode ini adalah Ful! Cost Mark Up (FCMU).

Di mana atas FCMU tested party (dalam hal ini fungsi manufacturing Wajib Pajak) dibandingkan FCMU data pembanding yang diterima pemeriksa,

Merujuk Pasal 11 Ayat (1) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-32/PJ/2011 diketahui bahwa 'Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)’. Lebih lanjut dalam Ayat (7) dijelaskan bahwa 'Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya'. Sedangkan dalam ayat (13) dijelaskan bahwa 'Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah : (a) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus, atau (b) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain,

Metode TNMM ini merupakan metode yang umumnya menjadi pilihan terakhir untuk diterapkan setelah metode-metode yang lain tidak dan/atau kurang tepat untuk diterapkan karena berbagai alasan. Setiap Wajib Pajak tidak selalu memiliki kondisi

yang ideal untuk dapat menerapkan metode yang paling tepat atas setiap jenis transaksi afiliasi yang dilakukannya. Tim

|Pemeriksa berpendapat bahwa jika suatu Wajib Pajak dapat menerapkan pelaksanaan Pasal 3 dari Per-32/PJ/2011 dengan baik maka sesungguhnya Wajib Pajak tersebut memiliki keleluasaan yang besar untuk dapat melakukan analisis terkait fungsi, aset, dan risiko atas Wajib Pajak itu sendiri serta semua pihak afiliasi yang bertransaksi dengannya, melakukan pencarian dan penentuan data pembanding akhir yang handal, serta menentukan metode yang paling tepat untuk diterapkan atas setiap jenis transaksi afiliasi yang akan dilakukannya sampai dengan saat sebelum setiap jenis transaksi afiliasi tersebut dilakukan. Namun jika suatu Wajib Pajak telah menentukan untuk menggunakan metode TNMM yang akan diterapkan secara global atas seluruh jenis transaksi afiliasi yang akan dilakukannya dalam suatu tahun buku dan/atau suatu tahun pajak maka Wajib Pajak tersebut harus dapat menentukan besaran nilai dan/atau tingkat harga wajar dan/atau laba bruto wajar dan/atau laba operasi wajar yang nantinya ditetapkan dan/atau akan diperoleh dan/atau akan dicapai setelah tahun buku dan/atau tahun pajak tersebut berakhir yang penentuannya dilakukan sebelum dan/atau sesaat sebelum suatu jenis transaksi afiliasi tertentu dilakukan atau tahun buku dan/atau tahun pajak tersebut dimulai,

Pemeriksa menggunakan data pembanding multiple year untuk 3 tahun sebelum transaksi afiliasi terjadi. Alasan penggunaan multiple year untuk mengatasi perbedaan-perbedaan material berkaitan dengan keadaan ekonomi dan kondisi pasar, sedangkan alasan tahun yang digunakan sebelum tanggal transaksi didasarkan pada pasal 3 ayat (1) yaitu data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Alias!

(ex ante basis);

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengkritisi 10 perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa untuk menguji transaksi Transfer Pricing segmen manufacturing sebagai berikut :

| No | — Nama Perusahaan Pembanding |9

[a |} 20Microns Limitedindustry yang tertalu tons Merdapat bal bisnig mineral)

Ankur Blochem Private Limitedsty Yang terlalu luas (terdapat Uni bisnis real oslate, alcohol,

Sehingga menurut Pemohon Banding hanya 13 perusahaan pembanding yang dapat digunakan oleh Pemeriksa yaitu :

Nama PerusahaanFCMU | FCMU | FCMU [ WAFCMU

| 2016 2015 2014 | 2016-2014 Chung Hwa Chemical Industral4Tawan ( 486%593%) 5.53% | D CW Limited

0,

OLand388% 43761 12,85%412% — ttehad Chemics!s UmitedPakistan 2790| O75% 1 11892%

Lona Industnos Limited1055017.27%

Meghmani Organics Limitedind11,58% 7,53% 5, KIE

Sudarshan Chemical Industries LimitedIndia11.05% | 8.88% | 9.94%9,96% 10 | Tah Kong Chemical Industrial Corp.Tawan681% | 5.98%7,986 11 |Chemicals LimitedIndiaTime! 52181 400%6.77% 12 | Ukseung Chemical Co.Lid652% 1[ 016%355% 13 1 Vasant Chemicals Private LidInda o— | 10.49% |9.89%8,931

Tim Pemeriksa menggunakan Q1(Kuartil 1) sebagai acuan atas koreksi yang tetap dipertahankan dengan penghitungan Transfer Pricing Adjustment sebagai berikut :

Full Cost Mark Up (FCMU) Tested Pa

Arm's Length FCMU atau Full Cost Mark Up Perusahaan Pembanding (O15,53% FCMU atau Full Cost Mark Up tested party Adjustment cfm Pemeriksa

COGS Tested Party Segmentasi Fungsi ManufakturRp. 2.175.178.551.888 Operating Expense Tested Party Segmentasi Fungsi ManufakturRp. 359.821.454.348

2.535.000.006.236 Ann's Length FCMU atau Full Cost Mark UpPA 6,374 x Rp.2.535.000.006.236Rp. 161.479.500,397 (7)bahwa terkait pendapat Pemohon Banding dalam surat keberatannya, yang kembali mengemukakan alasan dengan menggunakan TP Documentationnya adalah tidak tepat. Dikarenakan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon,

Banding telah mengkritisi perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa untuk menguji transaksi Transfer Pricing segmen manufacturing dan menyetujui 13 perusahaan pembanding yang dapat digunakan oleh Pemeriksa sebagaimana diuraikan pada poin

6) di atas, (8) Tim Penelaah setuju dengan pendapat Pemeriksa untuk melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan langkahlangkah tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan data pembanding akhir yang digunakan oleh Tim Pemeriksa beserta perhitungan rentang interkuartilnya sehingga koreksi yang tetap dipertahankan dengan penghitungan Transfer Pricing Adjustment sebagai berikut : Full Cost Mark Up (FCMU) Tested Pa| 084% | Arm's Length FCMU atau Full Cost Mark Up Perusahaan Pembanding (Q15534 FCMU atau Full Cost Mark Up tested party Adjustment cfm Pemeriksa6.37% Op eratinge Tested Pa Segmentasi Fungsi we ..SI 3. Rpr2:635:000.006,236 6,37% x Rp 72.636, 000:006.236 (9) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Positif atas Transfer Pricing (TP) Adjustment sebesar Rp161.479.500.397,00;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat banding a guo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding a guo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung

permohonan banding Pemohon Banding:

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FCF/Tax Dept/BI/019/II/2021 tanggal 4 Februari 2021, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Bantahan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2928/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

A. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait bahan lain-lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait bahan lain-lain perusahaan dengan alasan sebagai berikut:

1. Employee Amenities (Coffee, Tea) (4194200) sebesar Rp32.145.800,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya employee amenities, dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya rapat dan acara perusahaan sebesar Rp22.335.800,00 Biaya tersebut merupakan biaya rapat tersebut termasuk snack dah

fasilitas penunjang rapat merupakan biaya makan karyawan yang disediakan oleh Perusahaan untuk acara perusahaan dan untuk dinikmati oleh seluruh karyawan, b. Biaya interior kantor sebesar Rp2.850.000,00

Biaya tersebut merupakan biaya interior ruangan kantor. Biaya tersebut diperlukan untuk membuat karyawan merasa nyaman dalam bekerja, sehingga dapat bekerja dengan lebih maksimal. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya karena sangat terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga seharusnya dapat dibiayakan;

c. Biaya karangan bunga sebesar Rp6.960.000,00

Biaya tersebut merupakan biaya pemberian karangan bunga kepada rekanan. Biaya tersebut diperlukan untuk menjaga relasi dengan rekanan perusahaan. Sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dibiayakan,

2. MiscellanousOutsideServices(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Miscellanous Outside Services. Adapun biaya tersebut adalah biaya retention fee dan activity fee terkait jasa konsultan bisnis dan telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga seharusnya dapat dibiayakan;

3. Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.589,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya management fee sebesar Rp121.549.589,00. Adapun biaya tersebut terkait dengan pengurusan kebutuhan karyawan ekspatriat yang ada di Indonesia. Biaya ini diperlukan agar karyawan tersebut dapat bekerja di Indonesia. Sehingga biaya tersebut dapat,

dibebankan sebagai biaya karena sangat terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

4. Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Advertising - General, dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya iuran organisasi perusahaan sebesar Rp74.800.000,00; Biaya tersebut diperlukan untuk menambah relasi bisnis perusahaan dalam rangka untuk mendapaikan penghasilan. Sehingga biaya tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

b. Biaya pembuatan poster, billboard, dan sponsorship perusahaan sebesar Rp98.555.180,00:

Biaya tersebut adalah biaya pembuatan poster dan billboard perusahaan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi- informasi yang ingin disampaikan kepada para konsumen dan calon konsumennya, sehingga biaya tersebui berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

c. Biaya jasa sebesar Rp2.200.000,00

Biaya tersebut adalah biaya atas jasa bongkar pasang poster dan/atau billboard perusahaan, sehingga seharusnya atas biaya jasa tersebut dapat dibiayakan;

5. Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00 Biaya tersebut adalah biaya meeting seluruh karyawan perusahaan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan. Sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

6. Meeting Employee/ Company Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Meeting Employee/ Company, dengan

sebagai berikut:

a. Biaya pelatihan karyawan. sebesar Rp11.050.000,00:

Biaya tersebut adalah biaya pelatihan karyawan perusahaan yang dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

b. Biaya perjalan dinas sebesar Rp1.724.292,00;

Biaya tersebut adalah biaya perjalan dinas karyawan sehingga biaya tersebut seharusnya berhubungan dengan biaya untuk 'mendapatk menagih, dan memelihara penghasilan:

c. Biaya konsumsi sebesar Rp6.618.500,00;

Biaya tersebut adalah biaya konsumsi karyawan dan diberikan untuk seluruh karyawan perusahaan sehubungan dengan acara perusahaan sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan:

7. Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi terhadap biaya Conferences, Congresses, Seminars, dengan rincian sebagai berikui:

a. Biaya pelatihan karyawan sebesar Rp52.817.800,00

Biaya tersebut adalah biaya pelatihan karyawan perusahaan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

b. Biaya acara perusahaan sebesar Rp28,916.050,00

Biaya tersebut adalah biaya yang dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Positif sebesar Rp2.625.487.218,00 atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan dapat

B. Penjelasan Pokok Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait

Transfer Pricing (TP) Adjustment Lainnya sebesar Rp161.479.500.397,00 Menurui Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

1. Tim Peneliti seharusnya mempertimbangkan Dokumen Transfer Pricing yang telah dibuat Pemohon Banding karena telah dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a. bahwa Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Transfer Pricing yang diminta sebelum diterimanya Surat Peringatan II, yang di mana menurut Terbanding, Terbanding telah mengirimkan Surat Peringatan Il tersebut dengan menggunakan fax. Akan tetapi sampai waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memperoleh Surat Peringatan II tersebut. Oleh karena hal tersebut, seharusnya Terbanding mempertimbangkan Dokumen Transfer Pricing yang telah disampaikan kepada Terbanding:

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjabaran analisis iransaksi afiliasi yang dilakukan selama tahun 2017 di dalam Dokumen Transfer Pricing berupa Dokumen Lokal dan Lampirannya yang telah diberikan kepada Terbanding. Pemohon Banding juga telah memberikan analisis penentuan harga transfer atas transaksi yang dilakukan oleh tiap-tiap anggota grup usaha di mana penentuan tersebut dilakukan sebelum transaksi terjadi dan berlaku untuk seluruh anggota grup usaha. Penentuan harga transfer tersebut terdapat pada dokumen ICTP Guideline yang telah dikirimkan kepada Terbanding pada tanggal 22 Mei 2019;

c. bahwa informasi atas fungsi pihak afiliasi dijelaskan dalam BASF ICTP Guideline yang telah dikirimkan sebagaimana disampaikan pada poin di atas, akan tetapi hal ini tidak dipertimbangkan oleh Terbanding: A

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding berkewajiban untuk memberikan penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko atau "FAR");

Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan penjelasan mengenai analisis fungsi, aset dan risiko yang ditanggung serta memberikan informasi mengenai transaksi afiliasi dan fungsi dari setiap pihak di dalam Dokumen Lokalnya:

2. Pemohon Banding telah melakukan tahapan-tahapan yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta mendokumentasikannya dengan baik:

bahwa berdasarkan Lampiran SE-50 Tahun 2013 Bab II huruf 8, Tahapan pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi balk melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode Transfer Pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Untuk Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

e Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa: 4

1) Kondisi yang mempengaruhi industri a. karakter industri dan pasar di mana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan indusiri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar, b. kondisi kompetitif Wajib Pajak seria identifikasi kompetitor, c. faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak:

2) Kondisi transaksi afiliasi a. jenis dan nilai transaksi afiliasi:

b. saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut:

c. syarat-syarat perjanjian (term of agreement), termasuk set- off arrangement antar pihak afiliasi:

d. syarat-syarat kontrak, termasuk term of delivery, discount;

e. pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-iransaksi afiliasi, serta hubungan antar pihak-pihak tersebut, misalnya: parent- subsidiary relationship, joint venture, franchise, cost contribution arrangement;

f. mata rantai transaksi di mana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup a. struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak:

b. siruktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya,

C. strategi, kebijakan, serta sasaran Wajib Pajak:

d. fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai/ supply chain management):

e. restrukturisasi bisnis Wajib Pajak:

4) Rasio Finansial

Dalam Pemeriksaan Transfer Pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi

risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak,

Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak:

5) Melakukan Analisis Fungsi

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya,

Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak:

,Setelah tahapan pertama dilaksanakan, maka dapat ditentukan karakter usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain fully fledged manufacturing, contract manufacturing, dan toll manufacturing. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fladged distributor, limited risk distributor, commissionaire, dan commission agent, bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan tahapan-tahapan di atas dan didokumentasikan dengan baik di dalam dokumen harga transfer yang diberikan kepada Terbanding antara lain dalam Dokumen Lokal dan Lampirannya,

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

Hal ini dijelaskan di bagian 2.3.1 Deskripsi Kegiatan Usaha BASFI, 2.3.2 Analisis Industri BASFI, 2.4 Daftar Pesaing Utama

2) Kondisi transaksi afiliasi A

Hal ini dijelaskan dalam Bab 3 Dokumen Lokal di mana di dalamnya terdapat daftar transaksi afiliasi yang dilakukan selama 2017 secara detail. Dijelaskan juga mengenai karakteristik entitas di dalam Grup BASF serta transaksi apa saja yang terjadi di antara BASFI dan entitas-entitas tersebut selama 2017 beserta fungsi BASFI dalam transaksi-transaksi tersebut. Transaksi yang dijelaskan mencakup keseluruhan jenis transaksi antara lain jual/beli barang berwujud, jasa, lisensi, dan cosf contribution arrangement. Terdapat juga ringkasan perjanjian dan pricing policy-nya;

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup Hal ini juga dijelaskan di dalam Bab 3 Dokumen Lokal serta dokumen Pedoman Harga Tranfer Intragrup BASF (ICTP Guideline),

Dokumen ICTP Guideline merupakan dokumen pedoman penentuan harga transfer yang disahkan oleh Dewan Direksi Eksekutif BASF SE pada tanggal 19 Juni 2021. Dokumen ini menjelaskan mengenai pedoman harga transfer untuk entitas di dalam grup BASF sesuai dengan fungsi masing-masing entitas di dalam supply chain grup BASF;

Restrukturisasi didokumentasikan dalam Dokumen Lokal bagian 2.3.4 Restrukturisasi Bisnis & Transfer Harta Tidak Berwujud:

4) Rasio Finansial

Rasio finansial yang dipilih dijelaskan di dalam Bab 4 dokumen lokal.

5) Melakukan Analisis Fungsi

Bab 4 pada dokumen lokal menjelaskan mengenai analisis fungsi, aset dan risiko dari Pemohon Banding secara lengkap Secara lengkapnya, bab ini membahas hal-hal berikut:

o Analisis fungsi, aset dan risiko dari Pemohon Banding:

Halaman 75 dar 182 halaman. Putusan Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT BASF Indonesia

o Profil fungsi, aset dan risiko pada Terbanding dan Mitra

Transaksinya. Profil ini dibagi ke dalam berbagai jenis transaksi yang dilakukan.

bahwa dari keseluruhan analisis yang didokumentasikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik berikut ini:

o Own Risk Manufacturer (ORM) atau yang dikenal dengan fully fledged manufacturer, o Distributor dengan kepemilikan stok (MES) atau yang dikenal dengan limited risk distributor:

o Keagenan (AGE) atau yang dikenal dengan commission agent, Dapat dilihat dari dokumentasi harga transfer bahwa sebagai ORM, Pemohon Banding ORM tidak menerima remuresai secara rutin. Pemohon Banding memiliki karakteristik yang paling kompleks di mana Pemohon Banding akan memperoleh keuntungan maupun kerugian karena menjalankan fungsi yang kompleks dan menanggung hampir semua jenis risiko terutama risiko yang terkait dengan pasar sehingga memungkinkan terjadinya kerugian, bahwa Terbanding tidak melakukan langkah-langkah untuk Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak. Adapun langkah-langkah yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Menentukan tested party dengan mensegmentasikan laporan keuangan sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki:

Pemeriksa melihat bahwa Wajib Pajak memiliki fungsi-fungsi yaitu produksi (manufacturing), distribusi dan keagenan. Hal ini terlihat dari segmentasi peredaran usaha dan cost of good sold yang ada dalam laporan keuangan Wajib Pajak. Sehingga pemeriksa mencoba melalukan segmentasi laporan keuangan keuangan Wajib Pajak didasarkan fungsifungsi tersebut. Untuk Operating Expense Pemeriksa membagi secara proporsional berdasarkan revenue yang dihasilkan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan data

yang dimiliki Pemeriksa serta complex-nya operating expenses yang ada,

2) Mencari data pembanding Fungsi Manufacturing

Setelah melakukan segmentasi laporan keuangan, pemeriksa memutuskan untuk menguji fungsi manufacturing dan distribusi saja, sedangkan fungsi keagenan tidak diuji oleh Pemeriksa sebab keterbatasan data pembanding yang dimiliki oleh Pemeriksa. Untuk fungsi manufacturing Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding eksternal melalui database komersial ORBIS; Dari langkah Terbanding di atas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis secara menyeluruh. Terbanding tidak mengidentifikasi karakteristik Pemohon Banding dengan lengkap melainkan hanya mengidentifikasi karakteristik manufacturing, distributor dan agen. Sebagai manufacturer, Terbanding memiliki karakteristik ORM atau fully fledged manufacturer yang merupakan karakteristik paling kompleks di dalam grup BASF sehingga pihak yang diuji (tested party) yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah pihak dengan karakteristik yang lebih sederhana yaitu lawan transaksinya. Sedangkan pihak yang diuji yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah Terbanding:

Menurut Bab II Lampiran SE-50/PJ/ 2013, ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

e Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unigue/valuable Intangible property, e Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya

dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait:

e Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji:

Transaksi terbesar yang dilakukan oleh Terbanding adalah penjualan hasil produksi sebesar Rp1.201.448.036.089,00 kepada PT BASE Distribution Indonesia yang baru dibentuk pada bulan Mei 2017 sebagai bagian dari waujud kepatuhan Terbanding terhadap regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Seharusnya data keuangan PT BASF Distribution Indonesia dapat diyakini keandalannya jika Pemohon Banding menetapkan untuk menggunakan lawan transaksi yang lebih sederhana karakteristiknya sebagai tested party,

Dalam melakukan pengujian atas transaksi Terbanding sebagai ORM dengan lawan transaksi berkarakteristik MES sebagai fested party, Pemohon Banding telah menjalankan langkah-langkah sesuai dengan Pasal 3 ayal (2) huruf d dari Per-32/PJ/2011 antara lain:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan pembanding:

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat, c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

Langkah-langkah yang dilakukan didokumentasikan dengan jelas di dalam Bab 5 bagian 5.1 Bisnis ORM yang mencakup analisis atas transaksi ORM dengan lawan transaksi ORM dan MES; bahwa di dalam Bab 5 tersebut telah didokumentasikan mengenai pemilihan tested party, pemilihan rasio finansial, analisis kesebandingan, dan rentang laba yang wajar untuk pihak yang diuji.

a) Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dalam menentukan pembanding. Berdasarkan Laporan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding, Bab 5.1.2.4. Analisis Kesebandingan menjelaskan tahap-tahap yang dilakukan dalam proses analisis kesebandingan. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran 5.4 Distribution Benchmark. Ringkasan dari strategi pencarian yang dijelaskan pada Lampiran 5.4 adalah sebagai berikut:

e Kriteria Geografis yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang berada di negara yang sama dengan distributor risiko terbatas BASF atau di negara-negara yang serupa dengan kondisi pasar adalah Timur Jauh dan Asia| Tengah e Kode industri yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kode NACE Rev.2Kode US SIC 4675 Wholesale of chemical | 5162 Plastics material’ and productsbasic formsshapes wholesale dealing in in 4675 Wholesale of other| 5169 Chemicals and allied intermediate productsproducts,notelsewhere classified wholesale dealing in e Menggunakan kata kunci sebagai berikut

Tidak termasuk agen", brok*,construct’, design”, develop", fabricat*, maket, manufact", mfg, mir, produce*, producing, production, research", retail", processing" , service, food, clothing, appliances , heating", electric", electronic*, plumbing, maintenance*, truck*, pump", lighting , financ*, research’, transport*, machinery , concete, real estate, timber* , lumber", agenc*, engineer", game", vehicle", metal", furniture", computer", software", pharma* , medic", Gold, Platinum, Silver, Precious stones, Rings, Ear rings, Watches, Fuel, Oil, Refined products, Kerosene, Aircaft, Recycled, Infrastructure, Packaging, Accessories, Bags, Lgistic, Machines, Eguipmen, Investments, Food, Beverages, Spare parts, Audio, Video, Telecommunication, Refrigerator, Envelope, Photocopy, Binding paper, Tissue paper, Tissue paer, Wooden, wood, Property, Shoes, Gloves, Jewellery, Gemstones, Pearls, Storage, Dental, Office supplies, Healthcare, energy, Elevator, Steel e Kriteriaperusahaan dengandata pendapatan/ turnover (pengembalian) operasinya tersedia untuk tahun 2013 sampai 2015. Selanjutnya, diberikan kriteria turnover sebesar USD 6.000.000 untuk semua tahun 2013 sampai 2015 untuk mengeliminasi perusahaan kecil, e Kriteria perusahaan yang memiliki laba operasi setidaknya satu tahun sejak tahun 2013 sampai 2015, e Kriteria perusahaan aktif, e Kriteria perusahaan yang baru berdiri sampai dengan dan pada tahun 2007 serta perusahaan yang tahun pendiriannya tidak diketahui:

Dan kriteria pencarian di atas, diperoleh sebanyak 1.278 Perusahaan Pembanding yang kemudian ditinjau lagi secara kualitatif dan mengakibatkan eliminasi sebanyak 851 perusahaan berdasarkan alasan berikut:

e Produk/jasa tidak sebanding (misalnya perekat, pakaian jadi, bahan bangunan, obat-obatan terlarang, makanan, mesin, logam, cat, jasa angkutan barang, jasa pengolahan, jasa teknik, dil):

e Perusahaan melakukan fungsi bisnis yang tidak sebanding (mis.,

Desain, pengembangan, manufaktur,kegiatan ritel , dil): dan/atau e Alasan lain (yaitu, deskripsi perdagangan perusahaan tidak tersedia),

Atas tinjauan ini, 399 dipilih sebagai perusahaan pembanding yang melakukan aktivitas yang mirip dengan yang dilakukan oleh distributor risiko terbatas BASF;

b) Dalam menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat, Pemohon Banding telah menjelaskan secara jelas pada Laporan Harga Transfer Bab 3.2. Pemilihan Metode Transfer Pricing;

c) Dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding telah menjalankan analisis sesuai pada langkan pertama dan kedua, d) Seluruh langkah di atas dan hasilnya telah didokumentasikan dengan baik oleh Pemohon banding di dalam dokumen lokal dan fampirannya;

Dokumen harga transfer berupa dokumen lokal, lampiran dokumen lokal dan ICTP Guidlenis telah ditunjukkan dan dijelaskan isinya kepada Terbanding saat proses pemeriksaan yaitu saat pertemuan pada tanggal 15 Mei 2019 di kantor Pemohon Banding. Ditunjukkan dan dijelaskan juga mengenai isi lampiran dokumen !okal berupa Annex 5.4 yang ash (berbahasa Inggris) yang berisi langkah- langkah analisis harga transier atas fested party dengan

karakteristik distributor. Selain itu lampiran dokumen lokal lengkap terjemahan juga dikirimkan kepada tim Pemeriksa Terbanding pada tanggal 22 Mei 2019 dan dikirimkan kepada iim Penelaah Terbanding pada16 Juni 2020 dengan detail sebagai berikut:

a) Rekap Distribution Benchmark - Asia: daftar populasi perusahaan pembanding dengan karakteristik distribusi dengan kepemilikan stok/ merchandise stock (MES), distribusi tanpa kepemilikan stok/ merchandise trough (MET), dan keagenan/ agency (AGE) berikut perhitungan profit level indicator-nya:

b) Annex 5.4 Distribution Benchmark - BASFI: yang menjelaskan penjelasan Analisis Kesebandingan dalam proses analisis benchmark distribusi yaitu berupa penjelasan kriteria pencarian dengan menggunakan database Oriana;

c) Annex 5.4.1 Distribution Benchmark, yang menjabarkan populasi perusahaan pembanding secara menyeluruh, laporan keuangan, dan perhitungan PLI-nya;

d) Annex 3.2 BASE ICTP Guidelines: yang merupakan dokumen pedoman harga transfer dalam grup BASF. Dokumen ini panduan penentuan harga transfer, panduan analisis harga transfer yang berlaku untuk semua entitas di dalam grup BASF sesuai dengan karakteristik entitas dari masing-masing anggota dalam grup BASF;

e) Working Paper - Distribusi BASFI 2017: Kertas kerja kinerja keuangan BASF Indonesia;

Dengan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah menjalankan langkah-langkah dalam melakukan analisis harga transfer dengan lengkap dan telah mendokumentasikannya dengan baik. Dengan demikian, sudah seharusnya dari pihak Terbanding dapat mempertimbangkan dokumen harga transfer yang sudah disampaikan oleh pihak Pemohan

Banding sewaktu proses pemeriksaan tersebut berlangsung:

Dengan mempertimbangkan berbagai penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Transfer Pricing sebesar Rp161.479,500.397,00,00tersebut dapat dibatalkan:

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor FCF/Tax Depi/BI/069/XI/2020 tanggal 09 November 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Pemohon Banding telah memberikan rincian pokok sengketa dan penjelasan masing-masing sengketa dengan jelas sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

c. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp164.104.987.615,00 dapat dibatalkan dan pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun 2017 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

MEnUrutSh FI Keputusan Keberatan -

Banding: a| Uraian” par,

WAaARP) a

ARP r

Penghasilan Neto199.719.140.76535,614.153.151 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak199.719.140.76635.614.153,151 PPh Terutang49.929.785.0008.903.538.288 Kredit Pajak84.159.257.28484.159.257.284 Jumlah PPh yang lebih bayar34.229.472.28475.255.718.996

A se.

Penutup

Sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan,

Demikian permohonan banding ini kami sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil- adilnya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 16 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan tanda terima oleh Pemohon Banding:

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp9.895.055.150,00 tanggal

3 Mei 2018;

Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor FCF/Tax Dept/BI/180/1X/2019 tanggal

20 September 2019 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM: PEM:01006520109215p112019 tanggal 23 September 2019;

Bukti P-5.Akta Nomor 1 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.K. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan:

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus a.n. Agus Windu Atmodjo dilampiri izin kuasa hukum, pakta integritas dan fotokopi KTP:

BuktiP-7.Pakta integritas dan fotokopi KTP a.n. Herlin selaku Direktur

Pemohon Banding,

. Bukti P-8. — Akta Nomor 135 tanggal 15 Agustus 1983 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat yang dibuat oleh Kartini Muljadi S.H. Notaris di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Bukti P-9.Akta Nomor 5 tanggal 19 Juli 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-10. Akta Nomor 6 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Indonesia yang dibuat oleh Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-11. Matriks sengketa,

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanggal 21 Oktober 2021:

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanggal 18 November 2021;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2021:

Bukti P-15. Dokumen pendukung terkait dengan koreksi fiskal positif terkait dengan beban lain-lain:

Bukti P-16.. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7 April 2022,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-7968/PJ.07/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti I-2. Surat Tugas Nomor ST-9392/PJ.07/2021 tanggal 20 Mei 2021; Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-14229/PJ.07/2021 tanggal 14 September 2021: A

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-15306/PJ.07/2021 tanggal 28 September 2021:

Bukti T-5.Matriks sengketa:

Bukti T-6. | LHP, KKP dan LPK,,

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-15568/PJ.07/2021 tanggal 1 Oktober

2021:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 21 Oktober 2021;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-18945/PJ.07/2021 tanggal 15 November 2021;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 18 November 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-19877/PJ.07/2021 tanggal 26 November

2021:

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 16 Desember 2021;

Bukti T-13. Surati Tugas Nomor ST-3272/PJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-5107/PJ.07/2022 tanggal 22 Maret 2022; Bukti T-15. Penjelasan tertulis tanggal 24 Maret 2022;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-6153/PJ.07/2022 tanggal 6 April 2022; Bukti T-17. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, A

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor FCF/TAX DEPT/BI/069/X1/2020 tanggal 9 November 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut| Nilai Nilai Sengketa |

PemohonTerbandingenak

Banding (Rp,00)(Rp,00)

Panes Fiskal Positif69.220.478.906| 233.325.466.521) 164.104.987.615)

Penyesuaian Fiskal Positif erkait Transfer Pricing (TP)

Adjustment Lainnya

Penyesuaian Fiskal Positif erkait beban lain-lain perusahaan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer pricing (TP) Adjustment lainnya) sebesar Rp161.479.500.397,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 25 dan Pasal 28 ayat (11) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):

b. Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) huruf b dan penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), c. Pasal28 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

d. Pasal(1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

e. Lampiran: Bab II Bagian B.2 butir b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Koreksi Positif atas penyesuaian Fiskal Positif atas Laba/Margin Operasi sebesar Rp161.479.500.397,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku diketahui terdapat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa yang mempengaruhi kewajaran laba operasi yang diperoleh Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 18 (3) Undang- Undang PPh juncto Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per- 32/PJ/2011, maka perlu dilakukan penilaian kembali atas kewajaran laba operasi tersebut guna menentukan tingkat kewajarannya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) yang berlaku: bahwa berdasarkan data terkait pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding terlambat menyampaikan TP Doc kepada Terbanding (Pemeriksa), di mana TP Doc (hanya local file) baru diberikan pada tanggal 16 Mei 2019 setelah Surat Peringatan | dan Surat Peringatan ll, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan daiam Pasal 4 PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, bahwa berdasarkan hasil penelitian, Dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. tidak dibuat pada waktu yang tepat (tidak contemporaneous);

b. dokumen tersebut berisikan tentang pengujian kewajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan berisikan analisis atas transaksi yang akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa:

c. Pemohon Banding hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding saja sedangkan

analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan d. dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding terutama terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung, dan e. Pemohon Banding tidak membuat dan/atau menyelenggarakan pencatatan dan/atau pembukuan serta laporan keuangan secara terpisah sesuai dengan jenis segmen bisnisnya.

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen lokal penentuan harga transfer Pemohon Banding tidak dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Dokumen lokal tersebut tidak dapat dipertimbangkan validitas materi dan/atau kebenaran analisis yang terkandung di dalamnya. Namun data, informasi, dan keterangan yang terdapat di dalamnya masih dapat digunakan sebagai referensi:

bahwa dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak dibuat berdasarkan buku, catatan, dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam Per-32/PJ/2011:

bahwa ketentuan Per-32/PJ/2011 ini mengatur tentang tata cara melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara kronologis sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan, yaitu dengan Jangkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis transfer pricing ini diketahui bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan langkah ini:

4

Halaman 90 dan 182 halaman. Putusan Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT BASF Indonesia

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan beriangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis fransfer pricing ini diketahui bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan langkah ini:

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis transfer pricing, diketahui bahwa Pemohon Banding langsung melakukan transaksinya dengan pihak afiliasinya dengan tanpa melakukan langkah pertama dan kedua:

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa mengingat kenyataan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan langkah pertama, langkah kedua, dan langkah ketiga maka langkah keempat ini juga tidak dapat dilakukan atau dengan kata lain tidak terdapat satu pun dokumentasi yang dilakukan dan/atau dibuat secara cermat, teliti dan lengkap sebagai wujud pelaksanaan langkah keempat ini. Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuainya kertas kerja pemeriksaan analisis fransfer pricing Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dan/atau meminjamkan bukti dokumentasi terkait pelaksanaan keempat langkah tersebut:

bahwa hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Pemohon Banding di mana Pemohon Banding menyatakan telah membuat sejumlah catatan- catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus sebagaimana tercantum dalam

:Lampiran Khusus 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dari

SPTTahunan PPh Badan yang dibuktikan dengan adanya pemberian tanda silang ("X") pada kolom yang sesuai serta Lampiran Khusus 3A Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dari SPT Tahunan PPh Badan di mana Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode Transactional Net Margin Method yang diterapkan secaraglobal untuk menentukan nilai wajar transaksinya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan alasan metode tersebut merupakan metode yang paling sesuai:

bahwa ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) ini sekaligus juga mengatur tentang aspek waktu atau lebih tegasnya lagi adalah ketepatan waktu terkait pelaksanaan setiap langkah yang telah ditentukan di dalamnya. Artinya bahwa langkah kedua tidak dapat dilakukan sebelum langkah pertama dilakukan, dan langkah ketiga tidak dapat dilakukan sebelum langkah pertama dan langkah kedua dilakukan, demikian seterusnya. Seluruh catatan-catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) inilah yang disebut sebagai dokumentasi transfer pricing. Terkait jenis, macam, nama, dan/atau format dari catatan-catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut diatur lebih Janjut dalam Pasal 18 Per- 32/PJ/2011;

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Per-32/PJ/2011 mengatur tentang tata cara melakukan analisis kesebandingan serta kewajiban untuk mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding internal dan/atau data pembanding eksternal serta kewajiban menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan analisis kesebandingan serta penentuan pembanding tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis transfer pricing diketahui bahwa

Pemohon Banding tidak pernah melakukan analisis kesebandingan dan| menentukan pembanding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2)| huruf a sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya:| bahwa ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) Per-32/PJ/2011 mengatur tentang data pembanding yang diperoleh. Data pembanding eksternal adalah data harga wajar atau laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Adapun data pembanding internal dan data pembanding eksternal| harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan berlangsung dan sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja pemeriksaan analisis fransfer pricing diketahui bahwa semua data pembanding akhir yang diperoleh Pemohon Banding, baik berupa data keuangan, kontrak-kontrak dan/ atau perjanjian-perjanjian, yang digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai lawan transaksinya, bahwa hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa dalam dokumen lokal penentuan harga transfernya Pemohon Banding tidak melakukan analisis kesebandingan secara cermat, teliti dan memadai atas setiap data keuangan dari setiap perusahaan yang dijadikan pembanding, kontrak dan/ atau perjanjian yang dijadikan sebagai data pembanding akhir sehingga diperoleh keyakinan yang kuat bahwa data pembanding akhir tersebut benar-benar sebanding dengan kondisi Pemohon Banding dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai lawan transaksinya. Semestinya Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan atas setiap perusahaan tersebut serta atas para pihak yang terlibat dalam setiap kontrak dan/ atau perjanjian dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat

1

kesebandingan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dari Per-32/PJ/2011;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat dan ayat (2) Per-32/PJ/2011 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) di mana dalam melaksanakan analisis kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, antara lain yaitu (a) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, (b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, (c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, (d) keadaan ekonomi, dan (e) sirategi usaha:

bahwa Terbanding (pemeriksa) berpendapat bahwa TP Doc yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak memperhitungkan kinerja Pemohon Banding, karakteristik usaha berdasarkan analisa FAR, alasan profit level indicator yang digunakan, cara searching strategy perusahaan- perusahaan pembanding, identitas perusahaan pembanding dan perhitungan rentang kuariil laba usaha. Sehingga data pembanding yang digunakan Pemohon Banding tersebut sama sekali tidak dapat dipertimbangkan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksinya dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa mengingat selain tidak dipenuhinya langkah-langkah atau tahapan- tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Per-32/PJ/2011 juga karena tidak dilakukannya analisis kesebandingan secara cermat, teliti dan memadai sebagaimanadalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Per- 32/PJ/2011 ini oleh Pemohon Banding, bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Per-32/PJ/2011 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf a di mana dalam menganalisis karakteristik barang/ harta berwujud dan barang/ harta tidak berwujud harus dilakukan analisis terhadap jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan harus mempertimbangkan beberapa faktor yaitu jenis transaksi, jenis barang tidak berwujud yang diserahkan,

jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan, dan potensi manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut: bahwa ketentuan Pasal 7 Per-32/PJ/2011 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf b di mana dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, bahwa penilaian dan analisis fungsi yang dilakukan harus mempertimbangkan beberapa faktor yaitu:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha, b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (tol! manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi, d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

bahwa ketentuan Pasal 8 Per-32/PJ/2011 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf c di mana dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak-kontrak dan/atau perjanjian- perjanjian harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan,

Istimewa untukdibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak- kontrak dan/atau perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Dalam hal tidak terdapat dokumen tertulis maka hubungan kontrak para pihak dapat ditentukan dari peran dan/atau perilaku para pihak atau prinsip ekonomi yang umumnya mengatur hubungan para pihak tersebut: bahwa ketentuan Pasal 9 Per-32/PJ/2011 mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) huruf d di mana ditegaskan bahwa analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Adapun keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup beberapa faktor yaitu (a) lokasi geografis, (b) ukuran pasar, (c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli, (d) ketersediaan barang atau jasa pengganti, (e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional, (f) daya beli konsumen, (g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar, (h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal, biaya transportasi: dan tingkatan pasar, (i) tanggal dan waktu transaksi, dan sebagainya:

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (13) Per-32/PJ/2011 mengatur tentang kondisi yang tepat yang harus dipenuhi untuk dapat diterapkannya metode Iaba bersih transaksional atau Transactional Net Margin Method/TNMM yaitu antara lain (a) salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi yang khusus, atau (b) salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain:

bahwa dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi. ketentuan ini dengan tidak dilakukannya langkah pertama dan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dari Per-32/PJ/2011 9

bahwa Dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut berisi tentang pengujian kewajaran atas beberapa jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Bentuk pengujian sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut adalah bentuk pengujian yang seharusnya justru dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak, sehingga pengujian sebagaimana tertuang dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut merupakan pembenaran (justifikasi) atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan karena tidak memuat mengenai berbagai hal yang melatarbelakangi ditetapkannya harga transfer tersebut: bahwa Pemohon Banding wajib menerapkan prinsip kewajaran terkait transaksi afiliasinya sehingga dokumentasi yang seharusnya dibuat antara lain adalah (a) dokumentasi mengenai kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan dalam penentuan harga transfer, (b) kondisi-kondisi yang menjadi pertimbangan ditetapkannya harga transfer tersebut, (c) analisis value chain, dan (d) pembanding yang digunakan sebagai dasar penentuan harga transfer tersebut. Dengan demikian dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat dan dipinjamkan Pemohon Banding bukan merupakan dokumen lokal penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, bahwa hasil pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer menunjukkan bahwa Pemohon Banding belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan penjelasan sebagai berikut, a. Berdasarkan dokumen lokal penentuan harga transer juga diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan analisis kesebandingan secara memadai sebagaimana ketentuan yang berlaku:

b. Pemohon Banding hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding saja, sedangkan

Hataman 97 dari 182 halaman. Putusan Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT BASF Indonesia

analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan.

bahwa hal ini tentu tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per- 32/PJ/2011 tangga! 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mulai berlaku sejak tanggal 11 November 2011:

bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Per-32/PJ/2011 tersebut diatur bahwa Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain, a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian:

d. keadaan ekonomi, dan e. strategi usaha.

bahwa sedangkan dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut,

Ayat (1):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional anaysis)| sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil! oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Ayat (2):

Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan 4

Ayat (3):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha sertamanajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha:

b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (folf manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing), c. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan, seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi, d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan, bahwa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak terutama terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung. Demikian halnya dengan data pembanding akhir yang dipilih oleh Wajib Pajak tidak disertai dengan informasi yang memadai menyangkut fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung, bahwa hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Per- 32/PJ/2011 tersebut diatur bahwa ‘Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus

dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan di atas:| bahwa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer, Pemohon Banding menyatakan memiliki beberapa segmen bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selama proses pemeriksaan berlangsung Terbanding (pemeriksa) telah meminta Pemohon Banding untuk dapat memberikan laporan keuangan sesuai dengan segmen bisnis yang ada agar dapat diketahui secara jelas dan gamblang kinerja keuangan dari setiap segmen tersebut. Namun sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja analisis transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak dapat memberikan laporan keuangan segmentasi dimaksud. Di dalam laporan audit juga diketahui tidak terdapat informasi yang memadai terkait segmentasi tersebut terutama menyangkut pendapatan yang diperoleh serta biaya-biaya yang dibebankan pada masing- masing segmen: bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dalam bentuk softcopy berformat pdf, yang dikirimkan melalui email kepada Terbanding (pemeriksa), yang oleh Pemohon Banding dimaksudkan sebagai catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus yang telah dibuat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan/atau tercantum dalam Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017; bahwa Terbanding (pemeriksa) telah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebui. Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang telah dilakukan Terbanding (pemeriksa) tersebut diketahui beberapa hal berikut:

a. bahwa catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut merupakan salinan dan/ atau fotokopi berformat pdf dari dokumen lokal penentuan harga transfer atas nama Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017;

b. bahwa tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang waktu dan/atau saat catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut dibuat:

1

c. bahwa Tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang tempat dan/atau lokasi di mana catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut d. bahwa tidak terdapat informasi apapun di dalam catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang siapa dan/atau pejabat dan/atau orang yang berwenang yang membuat dan/atau menyusun catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus tersebut.

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak pernah dan/atau belum pernah membuat dan/atau menyusun dan/atau menyiapkan catatan khusus dan/atau dokumentasi khusus sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku:

bahwa adapun dokumen lokal penentuan harga transfer Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan berlangsung adalah dokumen lokal penentuan harga transfer yang dibuat oleh PT BASF Indonesia untuk tahun pajak 2017 yang dibuat setelah tanggal tutup buku 31 Desember 2017 tanpa diketahui tanggal pasti pembuatannya (tidak ada tanggal pembuatan). Dengan demikian dokumen tersebut tidak memenuhi kriteria dokumen lokal penentuan harga transfer sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas maka TP Documentation Pemohon Banding tidak dapat diuji untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasinya, sehingga Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding:

bahwa langkah-langkah yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) terkait pengujian Arm's Length Principle (Transfer pricing) adalah sebagai berikut:

4

Menentukan tested party dengan mensegmentasi laporan keuangan sesuai dengan fungsi-fungsi yang dimiliki:

bahwa Terbanding melihat bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi- fungsi yaitu produksi (manufacturing), distribusi, dan keagenan. Hal ini terlihat dari segmentasi peredaran usaha dan COGS yang ada dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding mencoba melakukan segmentasi laporan keuangan Pemohon Banding berdasarkan fungsi-fungsi tersebut. Untuk operating expense Terbanding membagi secara proporsional berdasarkan revenue yang dihasilkan, hal ini dilakukan sebab keterbatasan data yang dimiliki Terbanding serta kompleksnya operating expense yang ada. Adapun segmentasi taporan keuangan adalah sebagai berikut:

|2873 707"707 338 er cm. GL WP

OT03 608dm, GL WP

508.773 155.070 107,338, 262.027

LOST 18, SST

NP Pan bahwa diketahui nilai operating margin berdasarkan segmentasi laporan keuangan menurut Terbanding, untuk fungsi manufacturing sebesar - 0,85%, untuk fungsi distribusi sebesardan untuk fungsi keagenan 85,69%. Dari laporan ini Terbanding menentukan Pemohon Banding sebagai tested party, sebab terkait ketersediaan serta keandalan data yang ada selain less complex function terutama terkait fungsi manufacturing dan distribusi:

Mencari Data Pembanding Fungsi Manufacturing:

bahwa setelah melakukan segmentasi laporan keuangan, Terbanding memutuskan untuk menguji fungsi manufacturing dan distribusi saja, sedangkan fungsi keagenan tidak diuji oleh Terbanding sebab keterbatasan data pembanding yang dimiliki oleh Terbanding. Untuk fungsi manufacturing pemeriksa melakukan pencarian data pembanding,

eksternal melalui database komersial ORBIS dengan strategi pencarian sebagai berikut:

bahwa dari pencarian data tersebut diperoleh 252 data pembanding. Untuk meningkatkan kesebandingan Terbanding melakukan manual review/manual screening dengan menolak data-data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Produk yang diproduksi berbeda dengan tested party,

2) Termasuk kategori perusahaan kecil:

3) Terkait dengan kecukupan data informasi keuangan:

4) Mengalami kerugian yang cukup besar,

5) Perusahaan yang berdiri kurang dari 10 tahun.

bahwa dari manual screening/ manual review tersebut Terbanding menolak 252 data pembanding, dan menerima 23 data pembanding yang menurui Terbanding dapat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk fungsi manufacturing:

Menguji kewajaran dan kelaziman usaha Fungsi Manufacturing:

bahwa Dari 23 data pembanding yang diterima Terbanding, metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi untuk fungsi manufacturing yang Terbanding gunakan adalah metode TNMM (Transactional Net Margin Method), adapun Profit Lever Indicator yang Terbanding gunakan untuk metode ini adalah FCMU atau Full Cost Mark

Up. Di mana FCMU atau Full Cost Mark Up tested party (dalam hal ini fungsi manufacturing Pemohon Banding) dibandingkan FCMU atau Full Cost Mark Up data pembanding yang diterima Terbanding. Terbanding menggunakan data pembanding multiple year untuk 3 tahun sebelum transaksi afiliasi terjadi. Alasan penggunaan multiple year untuk mengatasi perbedaan-perbedaan material berkaitan dengan keadaan ekonomi dan kondisi pasar, sedangkan alasan tahun yang digunakan sebelum tanggal transaksi didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) yaitu data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante basis), bahwa berikut adalah perhitungan FCMU atau Full Cost mark Up data pembanding yang diterima oleh Terbanding untuk menentukan Arm's Length FCMU interguartile range:

5 |DEEPAX NITRITE LIMITED

>

INDUSTRIAL CORPORATION

4a [20% CHEMICALS AND

— IPHARRACEUTICALS LIMITED |.

CHEMICALS

PARU

LIMITED

MEGUMARI ORGANICS LIMITED

23 VASANT CHEMICALS PRIVATE India

bahwa Arm's length FCMU interguartile range menurut Terbanding untuk fungsi manufacturing adalah antara 6,01% - 8,915, melihat hal ini di mana FCMU atau Full Cost Mark Up tested party adalah pada angka -0,84% (lihat pada table segmentasi laporan cfm Terbanding pada angka 1), sehingga Terbanding berpendapat bahwa FCMU atau Full Cost Mark Up tested party berada di bawah lower quartile (g1) dan dianggap tidak wajar, dan Terbanding berpendapat atas FCMU atau Full Cost Mark Up tested party harus di-adjust ke median quartile (q2) agar dapat dikatakan wajar, bahwa perhitungan TP-adjustment adalah sebagai berikut,

FCMU atau Full Cost Mark Up tested party-0,84% Arm’s length FCMU atau Full Cost Mark Up tested7,75Yo party cim Terbanding

FCMU atau Full Cost Mark Up tested party8,59% adjustment cim Terbanding

COGS tested party segmentasi fungsi 2.175.178.551.888 manufacturing

Operating expense tested party segmeniasi359.821.454.348 manufacturing

2.535.000.006.236 Arm’s Length FCMU atau Full Cost Mark Up

8,59% x Rp2.535.000.006.236217.756.500.536 d. Mencari data pembanding fungsi distribusi, bahwa setelah melakukan segmentasi laporan keuangan, Terbanding memutuskan untuk menguji fungsi manufacturing dan distribusi saja, sedangkan fungsi keagenan tidak diuji oleh Terbanding sebab keterbatasan data pembanding yang dimiliki oleh Terbanding. Untuk fungsi distribusi Terbanding melakukan pencarian data pembanding eksternal melalui database komersial ORBIS dengan strategi pencarian hisebagai berikut, A

bahwa dari pencarian data tersebut diperoleh 282 data pembanding. Untuk meningkatkan kesebandingan Terbanding melakukan manual review/ manual screening dengan menolak data-data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Produk yang diproduksi berbeda dengan tested party,

2) Termasuk kategori perusahaan kecil,

3) Terkait dengan kecukupan data informasi keuangan,

4) Mengalami kerugian yang cukup besar,

5) Perusahaan yang berdiri kurang dari 10 tahun.

bahwa dari manual screening/ manual review tersebut Terbanding menolak 282 data pembanding, dan menerima 46 data pembanding yang menurut Terbanding dapat digunakan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk fungsi distribusi:

Menguji kewajaran dan kelaziman usaha fungsi distribusi:

bahwa dari 46 data pembanding yang diterima Terbanding, metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi untuk fungsi distribusi yang Terbanding gunakan adalah metode TNMM (Transactional Net Margin Method), adapun Profit level indicator yang Terbanding gunakan untuk metode ini adalah Return on Sales (ROS) atau operating net margin. Di mana atas Return on Sales (ROS) atau operating net margin tested party (dalam hal ini fungsi distribusi Pemohon Banding) dibandingkan dengan Return on Sales (ROS) atau operating net margin data pembanding yang diterima

bahwa Terbanding menggunakan data pembanding multiple year untuk 3 tahun sebelum transaksi afiliasi terjadi. Alasan penggunaan multiple year untuk mengatasi perbedaan-perbedaan material berkaitan dengan keadaan ekonomi dan kondisi pasar, sedangkan alasan tahun yang digunakan sebelum tanggal transaksi didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) yaitu data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante basis), bahwa berikut adalah perhitungan Return on Sales (ROS) atau operating net margin data pembanding yang diterima oleh Terbanding untuk menentukan Arm's Length ROS interguartile range,

bahwa Arm's length ROS interguartile range menurut Terbanding untuk fungsi distribusi adalah antara 2,07% - 5,624, melihat hal ini di mana ROS atau Operating Net Margin tested party adalah pada angka 0,82% (lihat pada tabel segmentasi laporan cfm Terbanding pada angka 1), sehingga Terbanding berpendapat bahwa ROS atau Operating Net Margin tested party berada di bawah lower quartile (g1) dan dianggap tidak wajar, dan Terbanding berpendapat atas ROS atau Operating Net Margin tested party harus di-adjust ke median guartile (g2) agar dapat dikatakan wajar,

bahwa Perhitungan TP-adjustment adalah sebagai berikut:

ROS atau Operating Net Margin tested party0,82% Arm's length ROS atau Operating Net Margin tested4,23% party cfm Pemeriksa

ROS atau Operating Net Margin tested party3,41% adjustment cfm Pemeriksa

Revenue tested party segmentasi fungsi distribusi714.754.154.789 Arm’s Length ROS atau Operating Net Margin

3,41% x Rp714.754.154.78924.373.116.678 f. Sehingga TP adjustment/ correction cim pemeriksa adalah sebagai berikut:

- Atas fungsi manufacturing217.756.500.536

- Atas fungsi distribusi24.373.116.678

Jumlah242.129.617.214 bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding mengkritisi 10 perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji transaksi transfer pricing segmen manufacturing sebagai berikut:

yang totalsinl

Memitiki Industri yang terlalu tuas (terdapat Eni bisnis real estate, alkohol, mining, dsb trdusti yang bergerak dalam bidang keremis

Terdapst aktvites R & D

Industi yang bergerak dalam bidang parts meta yang bergerak dalam bidang bahan potedak komorsia

Website bdak ditemukan bahwa sehingga menurut Pemohon Banding hanya 13 perusahaan pembanding yang dapat digunakan oleh Terbandingq

| 13 IVASANT CHEMICALS | PRIVATE LID.

bahwa dengan menggunakan quartil 1, maka perhitungan koreksi yang tetap dipertahankan oleh pemeriksa adalah,

FCMU atau Full Cost Mark Up tested party-0,84% Arm's length FCMU tau Full Cost Mark Up tested5,53% party cfm Terbanding

FCMU atau Full Cost Mark Up tested party6,37% adjustment cfm Terbanding

COGS tested party segmentasi fungsi 2.175.178.551.888 manufacturing

Operating expense tested party segmentasi359.821.454.348 manufacturing

2.535.000.006.236 Arm's Length FCMU atau Full Cost Mark Up

6,379 x Rp2.535.000.006.236161.479.500.397 bahwa sedangkan untuk fungsi distribusi, Pemohon Banding mengkritisi Terbanding seharusnya mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi distribusi selama 4 bulan yaitu Januari s.d. April 2017, karena untuk 8 bulan berikutnya (Mei s.d. Desember 2017) fungsi distribusi dilakukan oleh sister company yang baru didirikan untuk

memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan yaitu PT. BASF Distribution Indonesia yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan/ SPT Tahunan PT. BASF Distribution Indonesia (BDI) tahun 2017 diketahui kinerja usahanya adalah:

Sales2171.376.991.782

COGS1.866.684.639.245

Gross Margin304.692.352.537

Operating Expense228.372.337.579

Operating Margin76.320.014.958

Return on Sales (ROS)3,54% bahwa sehingga perhitungan rata-rata tertimbang operating margin segmen distribusi Pemohon Banding dan PT. BDI tahun 2017 adalah:

ROS Pemohon Banding 0,82%dikali 4 bulan =3,28% ROS PT. BDI3,51% dikali 8 bulan =

31,36% WA ROS31,36% dibagi 12 bulan2,61%

Masih masuk dalam perhitungan rentang kuartil laba perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menguji transaksi fransfer pricing segmen distribusi yaitu:

Q1

Q2 = 4,23% bahwa dengan demikian Terbanding membatalkan koreksi fransfer pricing untuk segmen distribusi, namun tetap mempertahankan koreksi transfer pricing untuk segmen manufacturing sebesar Rp161.479.500.397, sebelumsesudahYang dibatalkan TP adjustment/242.129.617.214 | 161.479.500.39780.650.116.817 correction cfm

Terbanding

bahwa terkait penjelasan tertulis dan Dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. TP Doc tidak dibuat pada waktu yang tepat (tidak contemporaneous); bahwa dalam dokumen tersebut tidak terdapat informasi yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang waktu dan tempat dokumen tersebut dibuat, serta siapa dan/atau pejabat dan/atau orang yang berwenang yang membuat dan/atau menyusun dokumen tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Pemohon Banding terlambat dalam menyerahkan dokumen transfer pricing tersebut pada saat proses pemeriksaan. Logika sederhananya, apabila memang betul Pemohon Banding telah menyusun dokumentasi transfer pricing tepat waktu sesuai sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 PMK- 213/PMK.03/2016, maka seharusnya Pemohon Banding dapat dengan segera menyediakan dokumen tersebut saat diminta oleh Tim Pemeriksa pada kesempatan yang pertama, tidak perlu sampai menunggu diterimanya Surat Peringatan dari Tim Pemeriksa serta menyusulkan dokumen/catatan khusus via email setelahnya kepada Tim Pemeriksa, b. bahwa TP Doc tersebut berisikan tentang pengujian kewajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan berisikan analisis atas transaksi yang akan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa:

bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Hal ini mengisyaratkan makna bahwa dokumentasi penentuan harga transfer seharusnya dilakukan beriringan dengan saat dilakukannya transaksi afiliasi tersebut berlangsung sehingga ketika

ada yang berubah dalam kondisi yang dialami, maka dapat dengan mudah dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, bukan dilakukan saat berakhirnya suatu tahun pajak sebagai kelengkapan

' Lampiran SPT Tahunan saja. Sementara itu, dokumen transfer pricing , yang disediakan oleh Pemohon Banding berisi pengujian kewajaran atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak

| yang memiliki hubungan istimewa yang seharusnya dilakukan oleh

Terbanding selaku otoritas pajak untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding dalam melaksanakan dokumentasi penentuan harga transfer. Dengan demikian, menurut Terbanding pengujian sebagaimana tertuang dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tersebut merupakan pembenaran (justifikasi) atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan karena tidak memuat mengenai berbagai hal yang melatarbelakangi ditetapkannya harga transfer tersebut:

c. Pemohon Banding hanya melakukan analisis secara sepihak yaitu hanya atas fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding saja

, Sedangkan analisis atas fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasinya sama sekali tidak dilakukan. Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Per-32/PJ/2011:

d. bahwa dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tidak terdapat data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang beberapa pihak afiliasi yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding terutama terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin ditanggung:

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan beberapa pihak afiliasi yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, tidak hanya bertransaksi dengan PT. BASF Distribusi Indonesia seperti yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam setiap argumennya. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding menyediakan data, keterangan, dan informasi yang memadai tentang tiap-tiap pihak afiliasi

, yang melakukan transaksi tersebut terutama terkait fungsi-fungsi yang t

dilakukan, aset-aset yang digunakan, dan risiko-risiko yang mungkin

| ditanggung:

e. bahwa di dalam dokumen lokal penentuan harga transfer Pemohon Banding menyatakan memiliki beberapa segmen bisnis dalam

, menjalankan kegiatan usahanya. Selama proses pemeriksaan berlangsung Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk dapat memberikan laporan keuangan segmentasi sesuai dengan segmen bisnis yang ada agar dapat diketahui secara jelas dan gamblang kinerja keuangan dari setiap segmen tersebut. Namun sampai dengan saat dibuatnya kertas kerja analisis transaksi afiliasi ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan laporan keuangan segmentasi dimaksud. Di

, dalam laporan audit juga diketahui tidak terdapat informasi yang memadai terkait segmentasi tersebut terutama menyangkut

, pendapatan yang diperoleh serta biaya-biaya yang dibebankan pada , masing-masing segmen, bahwa berdasarkan detil kronologi penyampaian dokumen Transfer pricing yang diuraikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding pertama kali menyampaikan dokumentasi Transfer pricing kepada Terbanding pada tanggal 16 Mei 2019 berupa Dokumen Lokal saja dan baru melengkapi dokumentasi tersebut secara bertahap pada tanggal 22 Mei 2019 dan terakhir pada tanggal 29 Mei 2019 atau bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu pengujian yang ditandai dengan penyampaian SPHP oleh Terbanding sehingga tidak

|dimungkinkan lagi dilakukan pengujian oleh Terbanding atas dokumen |tersebut. Dengan demikian dokumentasi Transfer pricing yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 5 PMK nomor 213/PMK.03/2016 sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding:

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK nomor 213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang wajib diselenggarakan dan disimpan oleh Pemohon Banding adalah dokumen induk dan dokumen lokal. Terbanding | f

I

,

1

berpendapat, kedua jenis dokumen Transfer pricing tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kewajiban penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dalam persidangan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen lokal berbahasa Indonesia yang di dalamnya tidak terdapat informasi yang menyatakan dan/atau menjelaskan tentang waktu dan tempat dokumen tersebut dibuat, serta siapa dan/atau pejabat dan/atau orang yang berwenang yang membuat dan/atau menyusun dokumen tersebut. Selanjutnya dalam tambahan penjelasan tertulisnya Pemohon Banding melampirkan dokumen benchmarking berbahasa Inggris bertanggal 14 April 2018 yang menurut Terbanding tidak serta merta dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing khususnya penyediaan dokumen lokal secara tepat waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa selama tahun pajak 2017 Pemohon Banding memiliki setidaknya 2 (dua) karakteristik usaha yaitu manufaktur dan distribusi sehingga dokumen lokal yang harus diselenggarakan oleh Pemohon Banding seharusnya disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki. Berdasarkan dokumen lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyajikan dokumen tersebut secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016, bahwa Terbanding telah melakukan segmentasi fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding dalam rangka pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Hal ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016 sekaligus untuk membagi fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding ke dalam unit yang lebih sederhana (less complex function). Dengan demikian, penentuan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (fested party) sudah

tepat karena melalui segmentasi fungsi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab II Bagian B.2 PER-22/PJ/2013. Selain itu dapat Terbanding sampaikan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab Il Bagian B.2 PER-22/PJ/2013 merupakan pedoman yang sifatnya alternatif (penggunaan kata “dapat”) saat menentukan pihak yang diuji (tested party):

bahwa terkait pernyataan lisan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menentukan tested party dengan tidak dilakukannya koreksi tested party PT. BASF Distributor Indonesia (BDI) pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT. BASF Care Chemicals Indonesia (BCCI), Terbanding tidak dapat menanggapi lebih lanjut karena pernyataan Pemohon Banding tidak didukung dengan data dan informasi yang cukup mengenai materi pemeriksaan yang dimaksud. Selain itu, Terbanding juga meyakini bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding maupun terhadap Wajib Pajak yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku: bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer pricing (TP) Adjustment lainnya) sebesar Rp161.479.500.397,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan,

|yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: |bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding. Pada dasarnya pokok sengketa dalam hal ini adalah penyesuaian fiskal positif terkait transfer pricing yang dilakukan Terbanding adalah karena Terbanding tidak mempertimbangkan Laporan Penentuan Harga Transfer — Dokumen Lokal yang telah disusun Pemohon Banding berdasarkan ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 dalam melakukan koreksi:

1

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan perpajakan dengan konsisten yang dimulai dari penetapan harga transfer, pelaksanaan kebijakan harga transfer, serta melakukan pengujian dengan langkah-tangkah yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, pengujian kembali yang telah dilakukan Terbanding juga tidak sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya dilakukan dalam proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013, bahwa Pemohon Banding telah membuat Laporan Penentuan Harga Transfer — Dokumen Lokal yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Terdapat perbedaan yang mendasar atas pendekatan yang digunakan oleh pihak Terbanding dengan Pemohon Banding. Adapun perbedaan yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

TERBANDINGPEMOHON BANDING Laporan Penentuan HargaLaporan Penentuan Harga Transfer — Dokumen LokalTransfer — Dokumen Lokal yang yang telah disusun Wajib Pajakdisusun Wajib Pajak telah tidak dapat diuji untukdibuatsesuaidengan menentukan kewajaran danketentuan yang berlaku, yaitu kelaziman usaha transaksiberdasarkan ketentuan PMK- afiliasi Wajib Pajak karena tidak213/PMK.03/2016 memenuhi ketentuan PMK-

213/PMK.03/2016 yaitu:Dokumen Lokal Penentuan WajibPajakterlambatHarga Transfer telah disediakan menyampaikan TP Doc:dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan yang TP Doc tidak dibuat pada waktu

Berlaku.

yang tepat:

PemohonBandingtela Dokumen tersebut berisikan, memenuhi ketentuan Pasal 4 tentang pengujian alasPeraturan Menteri Keuanga

..

transaksi yang dilakukan Wajibnomor 213/PMK.03/2016 tentang Pajak dan bukan analisis atas

TERBANDINGPEMOHON BANDING transaksi yang akan dilakukanjangka waktu ketersediaa oleh Wajib Pajak:dokumen lokal.

e Wajib Pajak hanya melakukan |s PemohonBandingtela analisis secara sepihak yaitumelakukan analisis fungsi yang hanya atas fungsi yangdilakukan Wajib Pajak dan lawa dilakukan oleh Wajib Pajaktransaksinya.| saja,| e PemohonBandingtela| tidakterdapatdata,menunjukkan, menyerahkan

|keterangan, dan informasidan melakukan pembahasan |yang memadai tentangatas dokumen-dokumen terkait beberapa pihak afiliasi yangdaia, keterangan dan informasi melakukan transaksi denganyang memadai terkait analisis Wajib Pajak,kewajaran dan kelaziman transaksi pada Dokumen Lokal. s Wajib Pajak tidak membuat dan/atauLaporan segmentasi terdapat pencatatandan/atapada laporan keuangan audit pembukuansertalaporadan digunakan oleh Terbanding keuangan secara terpisasebagaidatalapora sesuai dengan jenis segmesegmentasi.

bisnisnya.

Wajib Pajak tidak melakukan

Pemohon

Banding telah proses analisis kesebandingan melakukan proses analisis sesuai Pasal 3 Per-32/PJ/2011 kesebandingansesuai seperti:

ketentuan yang berlaku yang e memperhitungkankinerjajuga telah diinformasikan pada

Wajib Pajak,

Laporan Penentuan Harga Transfer — Dokumen Lokal yang karakteristikusaha dibuat ' Pemohon Banding. berdasarkan analisis FAR,Langkah-langkah yang telah dilakukandidokumentasikan e alasan PL! yang digunakan,

|. NoTERBANDINGPEMOHON BANDING

» cara searching strategydengan jelas di dalam Dokumen perusahaan-perusahaanLokal Bab 5 bagian 5.1 Bisnis pembandingORM yang mencakup analisis atas transaksi ORM dengan identitasperusahaan lawan transaksi ORM dan MES. pembanding dan perhitungan

Selain itu, proses pencarian rentang kuartil laba usaha,, perusahaan pembanding juga sehingga perlu dilakukannyatelah tersedia pada Lampiran Pengujian KembaliBenchmark Distribusi Pemohon

Banding.

TerbandingberpendapatLaporan Penentuan Harga bahwa Pihak yang Diuji dalamTransfer — Dokumen Lokal yang proses Pengujian Kembalidisusun Wajib Pajak telah adalah PT BASF Indonesiamenjelaskan bahwa proses (Wajib Pajak)pemilihan pihak yang diuji adalah pihak yang pihak yang melakukanfungsidan menanggung risiko yang lebih sederhana (fess complex) yaitu dalam hal ini lawan transaksi Pemohon Banding dengan PT BASF Distribution Indonesia yang paling besar nilai transaksinya.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding telah memberikan Dokumen Transfer pricing dan melakukan pembahasan dalam jangka waktu pengujian sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015. Menurut Terbanding, Terbanding telah mengirimkan Surat Peringatan II tersebut dengan menggunakan fax. Akan tetapi sampai waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memperoleh Surat Peringatan II tersebut: 4

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen serta melakukan pembahasan dalam jangka waktu pengujian sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015, bukan pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan. Detail kronologi atas pembahasan Dokumen Lokal Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:

a. bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 dilakukan pembahasan di kantor Pemohon Banding di mana Pemohon Banding Menyerahkan Dokumen Lokal kepada Terbanding serta memberikan penjelasan atas proses analisis Pemohon Banding menjelaskan isi Dokumen Transfer pricing berupa isi Dokumen Lokal, membahas Lampiran Dokumen Lokal berisi detail analisis kesebandingan yang dilakukan berupa proses pencarian pembanding serta data pembanding dan menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan Terbanding. Diperlihatkan juga dokumen asli berbahasa Inggris yang merupakan penjelasan proses pencarian di atas serta data laporan keuangan perusahaan pembanding, b. bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung Dokumen Lokal yang telah dibahas bersama pada tanggal 16 Mei 2019 melalui e-mail. Dokumen yang dikirimkan antara lain yaitu dokumen kebijakan harga transfer grup BASF (/CTP Guideline) terjemahan bahasa Indonesia, Lampiran Dokumen Lokal berupa detail proses pencarian pembanding terjemahan bahasa Indonesia dan rekapan data laporan keuangan perusahaan pembanding. Dokumen-dokumen tersebut telah kami lampirkan pada Surat Tambahan Penjelasan nomor 432/SFC-AW/X/21 tertanggal 21 Oktober 2021:

c. bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 dilakukan kembali pembahasan di Kantor Pelayanan Pajak WP Besar untuk membahas kembali Dokumen Lokal, analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, serta kebijakan harga transfer grup BASF. Pembahasan juga dilakukan dengan tim pajak Grup BASF melalui conference call agar Terbanding dapat

memperoleh penjelasan secara langsung dan dengan lebih jelas. Pada pembahasan disampaikan bahwa kebijakan harga transfer selalu konsisten dijalankan dan tidak ada perubahan dalam 3 tahun terkhir. Dari pembahasan ini, tim pemeriksa Terbanding meminta Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis atas hal yang dibahas dengan tim pajak Grup BASF tersebut:

d. bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Pemohon Banding mengirimkan penjelasan secara tertulis mengenai kebijakan harga transfer grup BASF serta perhitungan atas kebijakan harga tersebut sesuai dengan yang disampaikan pada saat pembahasan pada tanggal 23 Mei 2019. Pada surat ini kami lampirkan email berisi penjelasan (Lampiran 1) dan file perhitungan ICTP (Lampiran 2) dari tim pajak grup BASF yang disampaikan kepada Terbanding, e. bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 Terbanding mengirimkan SPHP melalui e-mail kepada Pemohon Banding karena kegagalan dalam mengirimkan melalui fax, bahwa dari kronologi dapat dilihat bahwa pemberian dokumen dan pembahasan dilakukan dalam jangka waktu pengujian, bukan saat pembahasan akhir. Oleh karena itu, Dokumen Lokal yang disiapkan oleh Wajib Pajak seharusnya dapat dipertimbangkan:

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan Laporan Penentuan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya dapat diuji oleh Terbanding. Dokumen Lokal yang diselenggarakan Pemohon Banding telah dibuat berdasarkan Ketentuan Pasal 4 PMK 213/PMK.03/2016. Pemohon Banding Telah Mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya serta Memenuhi Ketentuan Perpajakan yang Mengatur Mengenai Harga Transfer, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyampaian Dokumen Lokal, bahwa Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu sebelum batag

-

waktu yang dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Hal ini dapat dilihat dari detail proses pencarian di mana proses pencarian awal dilakukan pada bulan Maret 2017 dan dilakukan update pada bulan Januari 2018. Dokumen benchmark tersebut sendiri bertanggal 14 April 2018. Dapat dilihat juga siapa yang membuat analisisnya dari sampu! depan dokumen tersebut. Informasi ini terdapat pada dokumen benchmarking asli berbahasa Inggris yang diperlihatkan pada tanggal 16 Mei 2019. Dokumen-dokumen tersebut beserta (CTP Guideline berbahasa Inggris telah kami lampirkan pada Surat Tambahan Penjelasan nomor 460/SFC-AW/X1/21 tertanggal 18 November 2021:

b. Pengujian Transaksi Afiliasi, bahwa ketentuan PMK 213/PMK.03/2016 dan Lampirannya dengan jelas menyatakan bahwa Rincian dan/atau Penjelasan dari Informasi dalam Dokumen Loka! yang dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) paling sedikit memuat informasi-informasi yang dilakukan Wajib Pajak dan bukan informasi-informasi yang akan dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Berikut ini kutipan berdasarkan Lampiran PMK-213/PMK.03/2016;

"D. RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM

DOKUMEN LOKAL

1. ...dst

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a) penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi

b) penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko?"

c. Penggunaan Laporan Keuangan Akhir Tahun;

bahwa Laporan Keuangan Akhir Tahun digunakan sebagai informasi dalam Penentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding sesuai Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku Berdasarkan Poin D (4) pada Lampiran PMK-213/PMK.03/2016 yang menjelaskan tentang Rincian dan/atau Penjelasan dari Informasi dalam Dokumen Lokal:

bahwa Laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer merupakan salah satu informasi yang digunakan untuk menjelaskan informasi keuangan Wajib Pajak. Data ini juga digunakan untuk dibandingkan dengan data laporan keuangan pembanding. Oleh karena itu, penggunaan Laporan Keuangan Audit pada Dokumen Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah kutipan Lampiran PMK-213/PMK.03/2016;

"D. RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM

DOKUMEN LOKAL

1....dst

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a) laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia,

...dsi d) ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan

bahwa selain itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, laporan keuangan audit adalah salah satu sumber informasi yang digunakan Pemeriksa Pajak dalam proses analisis fungsi:

“Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut adalah penjelasan tahapan-tahapan tersebut:

a. ...dst b. Melakukan Analisis Fungsi,

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat. Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

dst,

3) Laporan keuangan auditan.

...dst” d. Waktu Pengujian Transaksi Afiliasi:

OECD Transfer pricing Guidelines paragraf 3.70 menyatakan bahwa: “3.70 In other instances, taxpayers might test the actual outcome of their controlled transactions to demonstrate that the conditions of these transactions were consistent with the arm’s length principle, Le. on an ex post basis (hereinafter “the arm’s length outcome-testing” approach}.

Such test typically takes place as part of the process for establishing the tax return at year-end.” bahwa Dari hasil penjabaran OECD di atas, ex post merupakan pengujian atas transaksi afiliasi yang menggambarkan kondisi bisnis dan ekonomi setelah terjadinya transaksi. Hal ini perlu dilakukan karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) atas PPh Badan Wajib Pajak terefleksi pada saat setelah transaksi terjadi. Oleh karena itu dari perspektif perpajakan, pengujian yang paling sesuai adalah menguji kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak dari penetapan harga transfer yang telah ditetapkan (mengevaluasi penetapan harga transfer):

bahwa lebih lanjut OECD Transfer pricing Guideline paragraf 3.68 menyatakan bahwa:

“3.68 In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (‘contemporaneous uncontrolled transactions’) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is fhe same as the economic environment of the taxpayer’ controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.” bahwa Dari hasil penjabaran OECD di atas, analisis kesebandingan

:akan memberikan nilai atau hasil analisis yang andal apabila |menggunakan data atau informasi pada waktu yang sama dengan saat transaksi afiliasi terjadi. Karena data ataupun informasi tersebut merefleksikan situasi ekonomi yang sama pada saat kebijakan tersebut dibuat (ex-ante). Akan tetapi, pada praktiknya untuk memperoleh data atau informasi perusahaan pembanding pada waktu yang sama dengan saat transaksi afiliasi adalah hal yang tidak mungkin, karena informasi tersebut belum bisa diakses secara publik dari database eksternah

komersial. Data pembanding atas transaksi baru dapat diakses dan diperoleh setelah tersedia secara umum, oleh karena itu pengujian yang dilakukan Pemohon Banding adalah berdasarkan informasi yang telah tersedia pada saat akhir tahun, yaitu data informasi keuangan sampai dengan tahun 2016 yang merupakan data pembanding contamporaneous atas transaksi yg dilakukan Pemohon Banding. Maka dapat disimpulkan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menguji laporan keuangan akhir tahun (ex post) dengan data pembanding sampai dengan 2016 dinilai lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan OECD serta PMK 213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding telah Melakukan Analisis Kesebandingan dalam Proses Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Pihak Afiliasi, yang dapat dijelaskan dalam beberapa hal berikut:

a. Pemohon Banding Telah Melakukan Analisis Fungsi yang Dilakukan Wajib Pajak dan Lawan Transaksinya:

bahwa detail transaksi barang berwujud diuraikan dalam Sub-Bab 3.1.1 Transaksi Barang Berwujud pada Dokumen Lokal di mana dijabarkan mengenai karakteristik anggota grup yang melakukan transaksi barang berwujud, baik penjualan maupun pembelian yaitu sebagai berikut:

1) Own risk manufacturer (ORM) atau dikenal dengan fully fledged manufacturer,

2) Contract manufacturer (CM):

3) Merchants (MER) atau distributor yang dibagi lagi menjadi distributor dengan kepemilikan persediaan (Merchandise Stock/MES) dan distributor tanpa kepemilikan persediaan (Merchandise Through/MET);

4) Agent (AGE).

bahwa detail pembelian dan penjualan dengan afiliasi serta fungsi- fungsi yang dilakukan dalam transaksi tersebut juga disajikan pada sub- bab tersebut:

bahwa Kebijakan harga transfer atas transaksi penjualan/pembelian barang berwujud yang dilakukan oleh tiap-tiap karakteristik entitas tersebut juga telah ditentukan dan didokumentasikan dalam dokumen kebijakan harga transfer grup BASF (/CTP Guideline);

bahwa dari keseluruhan analisis yang didokumentasikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik berikut ini:

e Own Risk Manufacturer (ORM) atau yang dikenal dengan fully fledged manufacturer;

» Distributor dengan kepemilikan stok (MES) atau yang dikenal dengan limited risk distributor,

» Keagenan (AGE) atau yang dikenal dengan commission agent. bahwa dapat dilihat dari dokumentasi harga transfer bahwa sebagai ORM, Pemohon Banding ORM tidak menerima remunerasi secara rutin. Pemohon Banding sebagai ORM memiliki karakteristik yang paling kompleks di mana Pemohon Banding akan memperoleh keuntungan maupun kerugian karena menjalankan fungsi yang kompleks dan menanggung hampir semua jenis risiko terutama risiko yang terkait dengan pasar sehingga memungkinkan terjadinya kerugian:

bahwa dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak:

bahwa ORM sebagai pihak yang menanggung risiko pasar secara langsung dapat memperolehmaupun kerugian. Di sisi lain, distributor BASF merupakan entitas yang menanggung risiko terbatas. Oleh karena itu, distributor BASF akan tetap memperoleh margin dari transaksi dengan ORM bagaimanapun keadaan pasarnya:

bahwa dalam melakukan pengujian atas transaksi Pemohon Banding sebagai fully fledged manufacturer dengan lawan transaksi

berkarakteristik distributor sebagai tested party, Pemohon Banding telah menjalankan langkah-langkah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf d dari PER-32/PJ/2011 antara lain;

1) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

2) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

3) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

4) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa langkah-langkah yang dilakukan telah didokumentasikan dengan jelas di dalam Dokumen Lokal Bab 5 bagian 5.1 Bisnis ORM yang mencakup analisis atas iransaksi ORM dengan lawan transaksi ORM dan MES. Di dalam Bab 5 tersebut telah didokumentasikan mengenai pemilihan tested party, pemilihan rasio finansial, analisis kesebandingan, dan rentang laba yang wajar untuk pihak yang diuji:

b. Pihak yang Diuji adalah Pihak yang Memiliki Fungsi yang Lebih Sederhana (less complex function), dalam hal ini adalah Entitas Distributor BASF (PT BASF Distribution Indonesia), bahwa Pemohon Banding memilih distributor BASF yang bertransaksi dengan Pemohon Banding sebagai Tested Party. Hal ini sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Bab I] Bagian B.2 yang menyatakan bahwa:

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Pemohon Banding yang sedang diperiksa faudited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Pemohon Banding yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak

yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unigue/valuable intangible property.” bahwa hal ini juga di dukung oleh OECD Paragraf 3.18 yang menyatakan bahwa;

“3.18 When applying a cost plus, resale price or Transactional Net Margin Method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.” bahwa seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, entitas dalam Grup BASF dapat dibagi menjadi 4 karakteristik, yaitu:

1) Own risk manufacturer (ORM) atau dikenal dengan fully fledged manufacturer,

2) Contract manufacturer (CM):

3) Merchants (MER) atau distributor yang dibagi lagi menjadi distributor dengan kepemilikan persediaan (Merchandise Sfock/MES) dan distributor tanpa kepemilikan persediaan (Merchandise Through/MET),

4) Agent (AGE).

bahwa di Indonesia, terdapat 3 (tiga) entitas BASF yaitu BASF Indonesia (Pemohon Banding): BASF Care Chemicals Indonesia (BCCI); dan BASF Distribution Indonesia (BDI). Entitas terbaru yaitu BDI didirikan pada bulan Mei 2017 sebagai bagian dari wujud kepatuhan Pemohon Banding terhadap regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barangiq

bahwa sebelum BDI didirikan, Pemohon Banding dan BCCI masuk ke dalam karakteristik berikut:

e Own Risk Manufacturer (ORM) atau yang dikenal dengan fully fledged manufacturer.

e Distributor dengan kepemilikan stok (MES) atau yang dikenal dengan limited risk distributor.

e Keagenan (AGE) atau yang dikenal dengan commission agent. bahwa seteleh BDI didirikan, karakteristik 3 (tiga) entitas Grup BASF di Indonesia adalah sebagai berikut;

1) PT BASF Indonesia: perusahaan ORM yang memproduksi produk- produk seperti perlindungan tanaman, plastik, bahan kimia, dispersi dan pigmen, bahan kimia kertas, bahan kimia konstruksi, bahan kimia perawatan, bahan kimia kinerja, bahan tambahan plastik dan perawatan air,

2) PT BCCI Indonesia: perusahaan ORM yang memproduksi produk- produk dalam lini bisnis Home Care dan Personal Care:

3) PT BASF Distribution Indonesia: perusahaan MER yang melakukan kegiatan distribusi produk-produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding dan BCCI kepada pelanggan pihak ketiga.

bahwa berikut ini adalah perbedaan antara fungsi-fungsi “yang dilakukan untuk entitas Grup BASF di Indonesia, yaitu BDI, Pemohon Banding, dan BCCI;

ORM

MER (Pemohon Banding dan (BDI)

BCCI)

Fungsi (+ = fungsi tersedia, - = fungsi tidak tersedia)

R&D

Perencanaan produk

Pembelian bahan baku

Pengendalian kualitas

Pergudangan

Logistik

Pemasaran

ORM (Pemohon Banding dan

BCCI)

Administrasi umum

Manufaktur

Menerima pemesanan

Pelayanan pelanggan

Penerbitan faktur

Distribusi

Risiko (+ = risiko ditanggung, - = risiko tidak ditanggung)

Risiko R&D

Risiko Pasar

Risiko Kapasitas tidak terpakai

|GaransifH

Nilai Tukar aE _ uang

| Risiko investasi investasi | pemasaran NN

Risiko persediaan

Risiko kredit

Peralatan kantor

Piutang usaha

Persediaan

Aset produksi

Lisensi atas Aset tak berwujud

Karakterisasi Entitas

Own Risk Manufacturer (ORM): Fungsi ORM PT BASFmelakukan semua kegiatan kewirausahaan dan operasional manufaktur. ORM memiliki akses pasar secara langsung maupun tidak langsung. Aktivitas ORM tersebut melibatkan intangible pihak afiliasi.

PT BCCILebih lanjut, ORM melakukan aktivitas strategis dan menimbulkan risiko yang biasanya terkait dengan

ORM (Pemohon Banding dan

BCCI) aktivitas ini. Namun, aktivitas ORM juga dapat melakukan outsourcing pada beberapa fungsinya.

Merchant (MER): Fungsi ini merupakan fungsi distribusi. Fungsi MER membeli dan menjual barang| dengan menggunakan namanya sendiri, dengan dan| tanpa penyimpanan stok.| bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dan BCCI sebagai entitas ORM Grup BASF di Indonesia melakukan seluruh kegiatan operasional dan kewirausahaan. ORM memiliki akses pasar langsung dan tidak langsung. ORM memiliki| lisensi aset tak berwujud. Kemudian ORM diasumsikan berhubungan dengan kegiatan strategis dan menimbulkan risiko. Sedangkan entitas MER Grup BASF yaitu BDI adalah entitas yang melakukan fungsi lebih sederhana dibandingkan dengan entitas ORM:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan lawan transaksi yang merupakan entitas yang memiliki fungsi yang lebih sederhana sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013 Bab II Bagian B.2 yang menyatakan bahwa, “Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Pemohon Banding yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Pemohon Banding yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unigue/valuable intangible property.

c. Pemohon Banding telah Melakukan Analisis Kesebandingan dalam Proses Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Transaksi Afiliasi: bahwa berdasarkan Laporan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding, Bab 5.1.2.4. Analisis Kesebandingan telah menjelaskan tahap-tahap yang dilakukan dalam proses analisis kesebandingan. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran 5.4 Distribution Benchmark:

bahwa ringkasan dari strategi pencarian yang dijelaskan pada Lampiran 5.4 adalah sebagai berikut:

1) Kriteria Geografis yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang berada di negara yang sama dengan distributor risiko terbatas BASF atau di negara-negara yang serupa dengan kondisi pasar adalah Timur Jauh dan Asia Tengah:

2) Kode industri yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kode NACE Rev.2Kode US SIC 4675 Wholesale of chemical | 5162 Plastics materials and basic forms and producisShapes wholesale dealing in 4675 Wholesale of other | 5169 Chemicals and allied products, not intermediate productselsewhere classified wholesale dealing in

3) Menggunakan kata kunci sebagai berikut:

Kata Kunci

Tidak termasukagen", brok*, commission*,design”, develop", fabricat*, make” manufact*, mfg, mir, produce”, producing, production, research", retail", processing” , service, food, clothing, appliances , heating”, electric", electronic" plumbing, maintenance”, truck”, pump", lighting , financ*, research", transport”, machinery , concete, real estate, timber* , lumber*, agenc” engineer", game", vehicle”, metal" furniture", computer", software", pharma”, medic*, Gold, Platinum, Silver, Precious stones, Rings, Ear rings, Watches, Fuel, Oil, Refined products, Kerosene, Aircaft,

Infrastructure, Packaging, Accessories, Bags, Lgistic, Machines, Equipmen, Investments, Food, Beverages,

4

Spare parts, Audio, Video, Telecommunication, Refrigerator, Envelope, Photocopy, Binding paper, Tissue paper, Tissue paer, Wooden, wood, Property, Shoes, Gloves, Jewellery, Gemstones, Pearls, Storage, Dental, Office supplies, Healthcare, energy, Elevator, Steel

4) Kriteria perusahaan dengan data pendapatan/turnover operasinya tersedia untuk tahun 2013 sampai 2015. Selanjutnya, diberikan kriteria turnover sebesar USD 6.000.000 untuk semua tahun 2013 sampai 2015 untuk mengeliminasi perusahaan kecil:

5) Kriteria perusahaan yang memiliki laba operasi setidaknya satu tahun sejak tahun 2013 sampai 2015:

6) Kriteria perusahaan aktif,

7) Kriteria perusahaan yang baru berdiri sampai dengan dan pada tahun 2007 serta perusahaan yang tahun pendiriannya tidak diketahui.

bahwa dari kriteria pencarian di atas, diperoleh sebanyak 1.278 Perusahaan Pembanding yang kemudian ditinjau lagi secara kualitatif dan mengakibatkan eliminasi sebanyak 851 perusahaan berdasarkan alasan berikut:

1) Produk/jasa tidak sebanding (misalnya perekat, pakaian jadi, bahan bangunan, obat-obatan terlarang, makanan, mesin, logam, cat, jasa angkutan barang, jasa pengolahan, jasa teknik, dll.),

2) Perusahaan melakukan fungsi bisnis yang tidak sebanding (mis., desain, pengembangan, manufaktur, kegiatan ritel, dll): dan/atau

3) Alasan lain (yaitu, deskripsi perdagangan perusahaan tidak tersedia).

bahwa atas tinjauan ini, 399 dipilih sebagai perusahaan pembanding yang melakukan aktivitas yang mirip dengan yang dilakukan oleh distributor risiko terbatas BASF. 399 perusahaan pembanding tersebut kemudian dianalisis lebih lanjut menggunakan kriteria penolakan yang,

ditentukan seperti: pengecekan independensi, pengecekan informasi usaha melalui internet dan database tambahan:

bahwa pada akhir analisis ini, set tersebut berisi 94 perusahaan pembanding. Bagan eliminasi berisi semua perusahaan yang dipertimbangkan dalam review manual, cek independensi dan review internet, dan menunjukkan alasan untuk mengeliminasi perusahaan pembanding:

bahwa 94 Perusahaan tersebut kemudian dibagi menjadi 3 subset menurut jenis distributor berdasarkan kriteria di bawah ini:

1) Distribusi Tipe 1:

Perusahaan distribusi yang memiliki fungsi pengelolaan persediaan dan kredit:

2) Distribusi Tipe 2;

Perusahaan distribusi yang tidak memiliki manajemen persediaan namun memiliki fungsi manajemen kredit (Perusahaan memiliki rasio persediaan kurang dari 5%);

3) Distribusi Tipe 3,

Perusahaan distribusi yang tidak memiliki manajemen persediaan maupun pengelolaan kredit fungsi (Perusahaan memiliki rasio persediaan kurang dari 5% dan rasio piutang kurang dari 10%);

Kategori Subset

Regional: AsiaDistribusi Du Tipe

= 1

Pembanding

Kuartil Bawah

1,06%0,61%0,27% Kuartil Atas

1,69%1,08% TargetMargin

Distributor BASF bahwa Entitas dalam grup BASF yang memiliki karakteristik distributor akan memiliki margin sedikitnya sesuai dengan target margin pada tabel di atas karena telah ditetapkan dalam kebijakan harga transfer yang dijalankan oleh seluruh anggota grup

bahwa BDI sebagai salah satu distributor BASF dan lawan transaksi dengan nilai transaksi terbesar dipilih sebagai tested party. BDI dikategorikan sebagai Distribusi Tipe 1 yaitu distributor yang memiliki fungsi pengelolaan persediaan dan kredit, oleh karena itu BDI akan menggunakan subset pembanding tipe 1 di bawah ini:

Margin Operasi yang Disesuaikan

Kuartil Bawah

Median

Kuartil Atas

Jumlah Observasi

Margin BDI tahun 2017 bahwa dengan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah menjalankan langkah-langkah dalam melakukan analisis harga transfer dengan lengkap dan telah mendokumentasikannya dengan baik. Dengan demikian, sudah seharusnya dari pihak Terbanding dapat mempertimbangkan dokumen harga transfer yang sudah disampaikan oleh pihak Pemohon Banding sewaktu proses pemeriksaan tersebut berlangsung:

bahwa Pemohon Banding mengalami perubahan bisnis yang signifikan karena dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, bahwa transaksi terbesar Pemohon Banding adalah penjualan hasil produksi sebesar Rp1.201.448.036.089 kepada PT BASF Distribution Indonesia yang baru didirikan pada bulan Mei 2017 sebagai bagian dari wujud kepatuhan Pemohon Banding terhadap regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M—DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, di mana pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal pendistribusian barang, produsen atau perwakilan produsen harus menunjuk perusahaan sebagai distributor atau agen:

bahwa berikut ini adalah ilustrasi yang menjelaskan perubahan antara rantai nilai produk Pemohon Banding sebelum dan sesudah BDI dibentuk,

Sebelum BDI dibentuk:

Pemasok

PibakProses Manufaktur dan Distribusi

PT BASF

Bahan Bakupr BASF Care Chemica

Indonesia dan

Barang Jadi

Indonesia

Pemasok

Pihak Ketiga

Sesudah BDI dibentuk:

PT BASF

Indonesia dan

PT BASF Distribution

Bahan Baku fIndonesia

PT BASF Care Chemical

Indonesia

Pemasok

Pihak Ketiga bahwa perubahan di atas menunjukkan bahwa entitas ORM BASF (BASFI dan BCCI) diwajibkan melakukan penjualan melalui distributor. Hal ini menyebabkan perubahan terhadap model bisnis BASFI dan BCCI yang mewajibkan entitas distributor BASF juga memperoleh remunerasi yang sesuai atas kegiatan bisnisnya yang dilakukan:

bahwa bisnis Pemohon Banding terkena dampak yang signifikan setelah pendirian BDI. Berikut ini adalah poin-poin penting yang terjadi dalam peralihan tersebut:

a. Pelanggan-pelanggan Pemohon Banding beralih menjadi pelanggan BDI di tahun 2017 karena larangan pendistribusian barang dari manufaktur langsung kepada pengecer, b. Produk hasil produksi Pemohon Banding (produk OMP) yang sebelumnya dijual secara langsung oleh Pemohon Banding, menjadi dijual melalui BDI:

4

c. Produk MER (produk yang dibeli dari pihak afiliasi dan dijual ke pelanggan dalam bisnis distribusi Pemohon Banding) yang sebelumnya dijual oleh Pemohon Banding menjadi dijual oleh BDI;

d. Setelah BDI beroperasi secara penuh, produk yang dijual BASF Indonesia hanya berupa produk OMP saja kepada pelanggan yaitu BDI, entitas Grup BASF lainnya, dan pelanggan pihak ketiga (PT Solenis Technologies Indonesia):

e. Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan perubahan terhadap margin keuntungan yang diterima BASF Indonesia. BASF Indonesia sebagai manufaktur harus memastikan bahwa BDI sebagai distributor mendapatkan margin keuntungan yang sepadan sesuai dengan kebijakan transfer pricing dalam grup BASF;

bahwa BDI sebagai entitas yang berhubungan langsung dengan pelanggan menjadi pihak yang memperoleh remunerasi secara rutin dan melakukan fungsi yang paling terbatas karena pelanggan yang mereka miliki adalah pelanggan yang sebelumnya merupakan pelanggan Pemohon Banding dan BCCI. Selain itu, BDI juga tidak melakukan fungsi- fungsi yang signifikan seperti proses manufaktur, pengadaan, dil:

bahwa Oleh karena itu, margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding dan BCCI menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan kondisi sebelum BDI dibentuk karena pada sebelumnya mereka memiliki keluasaan dalam menentukan margin penjualan, namun setelah BD! dibentuk, keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding dan BCCI adalah merupakan residu dari margin yang diperoleh BD! dari penjualan kepada konsumen:- bahwa Pemilihan Pihak yang Diuji dalam dokumen Lokal yang Dilakukan Terbanding Tidak Konsisten, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Bulan Juni tahun 2019 terhadap Pemeriksaan Tahun Pajak 2017 yang dilakukan kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding yaitu PT BASF Care Chemical Indonesia

BCCI"), Tim Pemeriksa (DJP) telah setuju dengan pendapat PT BCCI bahwa PT BCCI merupakan perusahaan yang dikategorikan sebagai ORM yang melakukan semua kegiatan usaha dan operasional dan seharusnya pemilihan Pihak yang Diuji adalah pihak yang melakukan fungsi dan menanggung risiko yang lebih sederhana (Jess complex) dibandingkan dengan fungsi dan risiko yang dijalankan oleh PT BCCI yaitu PT BASF Distribution Indonesia;

bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada Bagian 1.2.2.b, PT BCCI dan Pemohon Banding adalah entitas Grup BASF yang tergolong dalam karakteristik ORM atau fully fledged manufacturing yang sama-sama bergantung terhadap perusahaan distribusi Grup BASF di Indonesia yaitu PT BASF Distribution Indonesia untuk menyalurkan hasil produksinya ke pelanggan;

bahwa berikut ini adalah kutipan Poin c (II) pada pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir:

if. “Sesuai dengan penentuan harga/laba wajar Transaksi Afiliasi sebagaimanatercantumdalamSPHPNomor:PHP- 419/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Mei 2019 di mana Wajib Pajak menanggapi keberatan atas perhitungan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa yaitu:

Wajib Pajak tidak setuju dengan penerapan metode TNMM yang dibuat Pemeriksa atas Tested Party yaitu PT BASF Care Chemical Indonesia (WP sendiri) yang seharusnya adalah PT BASE Distribution Indonesia dengan alasan mempunyai fungsi dan analisis risiko yang lebih sederhana (less complex) dibandingkan dengan Fungsi dan Risiko yang dijalankan Wajib Pajak.

Tim Pemeriksa setuju untuk menerima tanggapan Wajib Pajak. Namun atas perusahaan pembanding dilakukan peninjauan kembali dengan comparable companies yang memiliki fungsi dan analisis risiko dengan PT BASF Distribution Indonesia (BASF DI). 4

b. Distributor BASF (BASF DI) dipilih sebagai Tested Party, hal ini telah sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Bab Il Bagian B.2 yang menyatakan bahwa, “Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Pemohon Banding yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Pemohon Banding yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function) dan tidak memiliki unigue/valuable intangible property.” c. Panduan lebih lengkap atas pemilihan tested party ini terdapat di SE- 50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

“Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain:

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unigue/valuable Intangible property,

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak danfatau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait,

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji

1

maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.” d. Hal ini juga di dukung oleh OECD Paragraf 3.18 yang menyatakan bahwa:

“3.18 When applying a cost plus, resale price or Transactional Net Margin Method as described in Chapter Il, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin,or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, Le. it will most often be the one that has the less complex functional analysis.” bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah menjalankan penentuan harga transfer dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan secara internasional. Namun, Terbanding tidak konsisten dalam menjalankan Peraturan Perpajakan dengan menggunakan Tested Party yang berbeda untuk pengujian kepatuhan Pemohon Banding dan anggota Grup Usahanya;

bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana disebutkan di atas maka kami mohon pada Majelis Hakim banding untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif terhadap Transfer pricing sebesar Rp161.479.500.397;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya:

Pasal 10 ayat (1):

"Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima."

Penjelasan Pasal 10 ayat (1):

"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan,

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.":

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“ Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan

biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method).

..Ost."

. Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP94/2011): Pasal 10 ayat (2):

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha."

Penjelasan Pasal 10 ayat (2):

“Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Tahun 1984 dan perubahannya."

Pasal 10 ayat (3):

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumeninformasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

Penjelasan Pasal 10 ayat (3):

"Cukup jelas.” 4

d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK213/2016): Pasal 3 ayat (1):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi." Pasal 3 ayat (3):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

Pasal 4 ayat (1):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Pasal 4 ayat (3):

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.” e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43/2010):

Pasal 3 ayat (1):

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”;

A

Pasal 3 ayat (2):

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

b. menentukan-metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 20 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.”

Pasal 20 ayat (2):

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Pasal 20 ayat (3):

“Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan mefode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif | sebesar Rp161.479.500.397,00, berupa hasil pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 PP94/2011, Pasal 4 PMK213/2016, dan Pasal 3 ayat (2) huruf d PER-43/2010 sehingga TP Doc (Dokumen Lokal) yang dibuat Pemohon Banding tidak diterima dan dipertimbangkan, dan Terbanding melakukan sendiri proses analisis PKKU atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding:

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak atas bukti dokumen tersebut serta alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sesuai ketentuan PER-43/2010 dan TP Doc Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 10 PP94/2011, Pasal 4 PMK213/2016, dan Pasal 3 ayat (2) huruf d PER-43/2010 sehingga seharusnya Terbanding tidak membuat analisis PKKU sendiri tetapi menerima dan melakukan pengujian terhadap TP Doc yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan. Dan

untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Laporan Audit PT. BASF Indonesia tahun buku 2017 nomor L.17- 3949-18/V.31.005 tanggal 31 Mei 2018, diterbitkan oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG):

b. SPT Tahunan PPh PT. BASF Indonesia tahun pajak 2017 (jan-des 2017);

c. Dokumentasi Harga Transfer (Transfer pricing Documentation{TP Doc) PT. BASF Indonesia tahun buku 2017;

d. Annex 3.2 TP Methods;

e. Annex 5.4 Distribution Benchmark — BASFI:

f. Annex 5.4.1 Distribution Benchmark;

g. Rekap Distribution Benchmark — Asia:

h. Annex_3.2_BASF_ICTP_Guidelines.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen yang diuraikan di atas dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa dokumen- dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yang diuraikan di atas dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa:

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa

uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a guo:

bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding terlambat menyampaikan TP Doc kepada Terbanding (Pemeriksa) dalam proses pemeriksaan, dimana TP Doc baru berikan pada tanggal 16 Mei 2019 setelah Surat Peringatan | dan Surat Peringatan II, sehingga disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak

|memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK213/2016, Majelis berpendapat sebagai |berikut:

a. bahwa dalam Pasal 4 PMK213/2016 diantaranya diatur mengenai dua

|hal berikut:

1) TP Doc harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang dapat dimaknai bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) harus membuat TP Doc paling lambat sebelum batas akhir penyampaian SPT tahunan dengan tujuan apabila hasil analisis PKKU dalam TP Docnya belum memenuhi PKKU maka « dapat dilakukan koreksi fiskal dalam SPT Tahunan PPhnya:

2) TP Doc harus harus dilampiri dengan surat pernyataan dari pihak pembuat TP Doc (pihal ketiga/konsultan atau Wajib Pajak sendiri) mengenai waktu pembuatan TP Doc, sebagai bukti bahwa TP Doc dibuat sebelum batas akhir 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

b. bahwa sesuai fakta persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc yang dibuatnya kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan, yang disampikan pada tanggal 16 Mei 2019 sebelum SPHP diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2019, dan membahas TP Doc tersebut dengan Terbanding. Terbanding tidak menyampaikan bantahan apapun terhadap keterangan Pemohon Banding tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa keterangan Pemohon Banding sesuai keadaan

c. bahwa sesuai fakta persidangan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa TP Doc Pemohon Banding dibuat setelah batas akhir 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan tidak dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan yang dipersyaratkan sesuai keteniuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PMK213/2016, d. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa penyampaian TP Doc oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah tidak terkait dengan ketentuan Pasal 4 PMK213/2016, serta tidak dapat dijadikan pedoman untuk menilai kebenaran formal dan material dari TP Doc berdasarkan ketentuan Pasal 4 PMK213/2016:

2) bahwa waktu yang tersedia sejak penyampaian TP Doc dan pembahasannya dalam proses pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan penyampaian SPHP kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2019 adalah jangka waktu yang cukup bagi Terbanding untuk menguji dan menilai TP Doc Pemohon Banding, dalam rangka pelaksanaan kewenangan Terbanding sesuai Pasal 20 PER-43/2010, bukan malah sebaliknya melakukan analisis PKKU sendiri dan mengesampingkan TP Doc Pemohon Banding.

e. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Banding menyampaikan TP Doc tidak sesuai ketentuan Pasal 4 PMK213/2016 sehingga karenanya Terbanding melakukan analisis PKKU sendiri, adalah pendapat yang tidak tepat dan oleh karena itu tidak dipertimbangkan dalam memutus sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti dokumen dan penjelasan secara lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang

memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dapat dijadikan alasan Terbanding untuk menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilainya tepat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (4) PER-43/2010:

bahwa sesuai pendapat Terbanding yang diuraikan dalam beberapa paragraf sebelumnya, Terbanding menyatakan telah menilai TP Doc Pemohon Banding namun uraian penilaiannya bersifat naratif tanpa disertai data dan atau informasi yang merujuk pada data dan atau informasi yang ada pada TP Doc Pemohon Banding. Hal demikian semakin meyakinkan Majelis bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian dan penilaian terhadap TP Doc yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan:

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa hasil pengujian atas penerapan PKKU sebesar Rp161.479.500.397,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undanhgan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tidak dipertahankan:

2. Koreksi Beban Lain-lain Perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut, a. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

b. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan| Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:| bahwa koreksi beban lain-lain perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 karena berupa natura dan kenikmatan seria tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, terdiri atas, a. Employee Amenities (Coffee, Tea) (4194200) sebesar Rp32.145.800,00;

b. Miscellanous Outside Services (4455400) sebesar Rp1 192.422.072,00;

c. Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00:

d. Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00:

e. Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00;

f. Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00;

g. Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00.

bahwa terkait bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Employee Amenities (Coffee,Tea)(4194200)sebesar Rp32.145.800,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp1.510.700,00 dari total nilai koreksi akun Employee Amenities (Coffee, eic) (4194200) sebesar Rp32.145.800,00 sehingga tidak dapat merepresentasikan dari nilai total sengketa; 4

bahwa Pemohon Banding menyatakan rincian biaya tersebut terdiri atas fasilitas penunjang rapat berupa kabel dan peralatan listrik lainnya, snack dan fasilitas penunjang rapat. Namun demikian, dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah scan fotokopi dokumen transaksi berupa bukti pembayaran tagihan telepon paska bayar, invoice pembelian trafo dan lampu, struk pembelian kabel dan karpet, invoice fotokopi dan scan dokumen, kuitansi pembuatan seragam, nota cash pembelian paket print foto:

bahwa dokumen-dokumen pembuktian tersebut tidak mencantumkan identitas Pemohon Banding (nama dan/ atau NPWP) sebagai pihak yang mengeluarkan biaya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini biaya yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh dan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding. Sedangkan untuk dokumen berupa kuitansi pembuatan seragam tidak mencantumkan identitas dari pihak yang menerima uang sebagaimana disebutkan dalam kuitansi, serta tidak dapat diketahui secara pasti informasi tentang untuk siapa dan untuk tujuan apa pembuatan seragam tersebut, bahwa Terbanding berpendapat dokumen-dokumen tersebut tidak dapat sepenuhnya menjelaskan bahwa akun Employee Amenities (Coffee, etc) (4194200) terdiri atas biaya fasilitas penunjang rapat dan snack yang berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa dokumen-dokumen pembuktian tersebut merupakan lampiran dari dokumen Employee Advance and Claim Reguisition Form (penggantian) yang diajukan oleh pegawai atas nama Wiratmoko dan Alia Novianty sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan secara fiskal:

b. MiscellanousOutsideServices(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00; A

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp84.862.500,00 dari total nilai koreksi akun Miscellanous Outside Services (4455400) sebesar Rp1.792.422.072,00 sehingga tidak dapat merepresentasikan dari nilai total sengketa:

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut merupakan biaya konsultan bisnis yang terdiri atas Activity Fee dan Retention Fee. Dokumen-dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan dokumen invoice, bukti transfer rekening koran, dan Bukti Potong atas nama masing-masing konsultan. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendasari pembayaran biaya konsultan bisnis tersebut seperti kontrak/ perjanjian sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tujuan dan manfaat dikeluarkannya biaya-biaya tersebut apakah benar untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, bahwa invoice yang dilampirkan oleh Pemohon Banding berasal dari beberapa konsultan orang pribadi dengan nama dan lokasi yang berbeda satu sama lain. Berdasarkan penelitian dari invoice-invoice tersebut Terbanding menemukan kejanggalan bahwa invoice tersebut memiliki bentuk dan isi yang identik satu sama lain padahal seharusnya diterbitkan oleh beberapa konsultan yang berbeda nama dan lokasi: bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Miscellanous Outside Services (4455400) sebesar Rp1.792.422.072,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiscal.

c. Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00: bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp51.953.006,00 dari total nilai koreksi akun Outside Expense

Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00 sehingga belum dapat merepresentasikan dari nilai total sengketa:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya ini merupakan biaya atas jasa pengurusan karyawan ekspatriat untuk menyelesaikan kebutuhan karyawan ekspatriat yang berasa! dari negaranya untuk dapat bekerja di Indonesia. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terdiri atas Management Fee dan Biaya Disbursement and Pre-billing (biaya Management Program dan Monthly Tenancy Management) namun tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait jenis biaya tersebut:

bahwa dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan fotokopi invoice dari SIRVA Relocation Ltd yang berkedudukan di Luar Negeri dan bukti transfer rekening USD atas nama Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendasari pembayaran biaya tersebut seperti kontrak/ perjanjian sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tujuan dan manfaat dikeluarkannya biaya-biaya tersebut apakah benar untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean: bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal:

d. Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp102.970.180,00 dari total nilai koreksi akun Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00, A

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terdiri atas Biaya iuran & kegiatan organisasi perusahaan dan Biaya pembuatan poster, billboard, dan sponsorship perusahaan. Adapun dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan fotokopi invoice, faktur pajak, dan bukti transfer rekening koran Pemohon Banding:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut pada hakikatnya merupakan biaya promosi sehingga agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat

~Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan daftar nominatif biaya promosi sebagai prasyarat biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas pemanfaatan jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal, e. Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00: bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp35.187.500,00 dari total nilai koreksi akun Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00 sehingga belum dapat merepresentasikan dari nilai total sengketa:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terdiri atas Office Suplies dan Townhall dan Offsite Meeting, namun tidak

4

dijelaskan lebih lanjut pengertian dan tujuan dikeluarkannya biaya- , biaya tersebut. Adapun dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan invoice dan bukti transfer rekening koran terkait jasa dekorasi, serta purchase order, invoice, faktur pajak, dan bukti transfer rekening koran terkait pembelian barang berupa bagpack dan buku tulis:

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, Terbanding berpendapat dokumen tersebut menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada hakikatnya merupakan biaya promosi. Dengan demikian, agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka harus tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan daftar nominatif biaya promosi sebagai prasyarat biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas pemanfaatan jasa dekorasi tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal:

i. Decorative & Addifives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp11.050.000,00 dari total nilai koreksi akun Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00: A

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terdiri atas Visit Expenses dan Decorative & Additives Training. Adapun dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan fotokopi purchase order dan invoice terkait dengan biaya sales meeting dan decorative & additive training:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendasari pembayaran biaya tersebut seperti kontrak/ perjanjian sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tujuan dan manfaat dikeluarkannya biaya- biaya tersebut apakah benar untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen bukti pembayaran dan atas pemanfaatan jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal:

g. Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00, bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian senilai Rp4.000.000,00 dari total nilai koreksi akun Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00 sehingga belum dapat merepresentasikan dari nilai total sengketa, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terdiri atas Biaya pelatihan karyawan dan Biaya acara perusahaan. Adapun dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa scan fotokopi purchase order, invoice, dan bukti transfer rekening koran terkait jasa fotografi yang dilakukan oleh Ramrowther Photoworks, 9

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pembuktian tersebut tidak dapat secara langsung menjelaskan argumentasi Pemohon Banding bahwa akun Conferences, Congresses, Seminars (4792100) terdiri atas Biaya pelatihan karyawan dan Biaya acara perusahaan. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan dokumen bukti bahwa atas pemanfaatan jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 21/ PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa pada saat proses keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pembuktian apapun terkait dengan sengketa koreksi akun Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan secara fiskal:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan dengan alasan sebagai berikut:

a. Employee Amenities(4194200) sebesar Rp32.145.800,00; bahwa akun Employee Amenities merupakan biaya-biaya Perusahaan termasuk penunjang rapat dan konsumsi rapat sebesar Rp32.145.800,00. Biaya dalam akun Employee Amenities merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Biaya tersebut terdiri dari biaya: A

1) Miscellaneous Expenses, biaya ini terdiri dari fasilitas penunjang rapat berupa kabel dan peralatan listrik lainnya:

2) Snack Allowance, merupakan biaya yang terdiri dari snack dan penunjang rapat:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M sesuai dengan pengertian yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 yang berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Seharusnya beban dalam akun Employee Amenities tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan:

bahwa dapat disampaikan bahwa pemohon banding juga menerapkan metode reimbursement dimana karyawan melakukan pembayaran terlebih dahulu lalu diganti oleh Perusahaan. Penjelasan mengenai biaya memang benar dikeluarkan untuk kepentingan usaha pemohon banding, informasi ini dapat dilihat pada keterangan pada employee advance & Claim Reguisition Form yang sudah dilampirkan. Untuk dokumen berupa Kuitansi yang tidak mencantumkan identitas yang menerima, hal ini dapat dilihat dalam cash disbursement voucher yang sudah terlampir dan penjelasan biaya sehubungan dengan usaha pemohon banding dapat dilihat pada employee Advance & Claim Requisition Form yang sudah dibuktikan sebelumnya, b. MiscellanousOutsideServices(4455400)sebesar Rp1.792.422.072,00;

bahwa biaya dalam akun Miscellanous Outside Services merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Biaya tersebut terdiri dari Activity Fee dan Retention Fee Konsultan Bisnis, biaya ini merupakan biaya konsultan bisnis untuk menunjang bisnis perusahaan sehingga perusahaan

memperoleh advise dari pihak ahli dan dapat menerapkan bisnis yang lebih efektif dan efisien:

bahwa Biaya Konsultan Bisnis terdiri atas Activity Fee dan Retention Fee, dimana Activity Fee merupakan biaya yang dikeluarkan atas hasil kerja lapangan oleh konsultan terkait. Sementara itu, Retention Fee merupakan kompensasi yang diberikan kepada masing-masing konsultan terkait.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M sesuai dengan pengertian yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 yang berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.” bahwa Biaya konsultan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan: bahwa Pemohon Banding menyediakan template invoice bagi vendor yang belum memiliki invoice resmi. Untuk tertib administrasi Perusahaan, template invoice Perusahaan dapat digunakan dengan memberikan bukti bahwa vendor tersebut telah menyerahkan jasa dan menagihnya ke pemohon banding. Dapat dibuktikan, atas invoice yang disampaikan saat uji bukti, terdapat tanda tangan dari pihak yang bersangkutan dan atas jasa tersebut dan sudah dipotong PPh Pasal

21. Akun Miscellanous Outside Services (4455400) sebesar sebesar Rp1.792.422.072,00 terdiri atas transaksi yang serupa, sehingga menurut Wajib Pajak, dokumen pendukung yang diberikan sudah memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai transaksi tersebut. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan: A

Cc. Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.589,00:

bahwa biaya dalam akun Outside Expense Miscellanous merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Biaya ini merupakan biaya atas jasa pengurusan karyawan ekspatriat untuk menyelesaikan kebutuhan karyawan ekspatriat yang berasal dari negaranya untuk dapat bekerja di Indonesia. Jasa ini dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga. Biaya jasa pengurusan tersebut dibagi menjadi 2 (dua) biaya, yaitu,

1) Management fee, biaya ini merupakan biaya untuk Management Fee atas jasa pengurusan oleh pihak ketiga:

,2) Biaya Disbursement and Pre-billing, biaya ini merupakan biaya

Management Program dan Monthly Tenancy Management sebagai biaya terkait dengan jasa pengurusan karyawan Perusahaan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M. Oleh karena itu maka seharusnya beban dalam akun Outside Expense Miscellanous tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan;

bahwa menanggapi tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendasari pembayaran biaya tersebut seperti kontrak/perjanjian sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tujuan dan manfaat dikeluarkannya biaya- biaya tersebut apakah benar untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pemenuhan kewajiban perpajakan seperti PPh Pasal 26 dan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean”, Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa fungsi dari SIRVA Relocation Ltd adalah membantu jasa pengurusan karyawan ekspatriat yang bekerja di kantor Pemohon Banding. Atas jasa tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan PPh 26 dan PPN. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan; a

d. Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,:

bahwa Biaya dalam akun Advertising - General merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Biaya tersebut terdiri dari:

1) Biaya iuran & kegiatan organisasi perusahaan:

bahwa Biaya tersebut diperlukan untuk menambah relasi bisnis perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan. Melalui keikutsertaan dalam organisasi maka Perusahaan mendapatkan manfaat, diantaranya, a) Dapat Menjalin dialog dan membina kontak dengan Perusahaan lain/Pemerintahan;

b) Dapat mengeksplorasi peluang investasi dan menciptakan hubungan bisnis;

c) Menerima informasi-informasi terbaru yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan penting dan strategis:

d) Mendapatkan pendampingan, konsultasi ataupun pembelaan dalam rangka penyelesaian masalah yang terkait dengan bisnis perusahaan.

2) Biaya pembuatan poster, billboard, dan sponsorship perusahaan: bahwa biaya tersebut adalah biaya pembuatan poster dan billboard perusahaan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi- informasi yang ingin disampaikan kepada para konsumen dan calon konsumennya. Melalui Sarana tersebut diharapkan konsumen perusahaan tetap memiliki atau bahkan meningkatkan Brand Awareness terhadap Perusahaan, sehingga di masa mendatang ketika konsumen membutuhkan produk yang dimiliki oleh Perusahaan, maka akan memperbesar peluang untuk langsung dibeli oleh konsumen:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M. Oleh karena itu maka

seharusnya beban dalam akun Advertising - General tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan:

bahwa menanggapi tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan daftar nominatif biaya promosi sebagai prasyarat biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (5) PMK- 02/PMK.03/2010. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas pemanfaatan jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, atas biaya-biaya tersebut sudah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran SPT PPh Badan. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan:

e. Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00; bahwa biaya dalam akun Exhibitions/Shows/Demos merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Biaya tersebut terdiri dari:

1) Office Suplies, biaya ini merupakan biaya yang terkait dengan perlengkapan dan peralatan yang digunakan:

2) Townhall dan Offsite Meeting, biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pertemuan yang dilakukan oleh perusahaan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M. Oleh karena itu maka seharusnya biaya tersebut tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan: bahwa menanggapi tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan daftar nominatif biaya promosi sebagai prasyarat biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (5) PMK- 02/PMK.03/2010. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas pemanfaatan jasa dekorasi tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,

|atas biaya-biaya tersebut sudah dilaporkan dalam daftar nominatif :biaya promosi sebagai lampiran SPT PPh Badan. Atas jasa tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan PPh 23. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan, f. Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00;

bahwa biaya dalam akun Decorative & Additives Training Rep

|merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapaikan, Menagih, dan Memelihara). Biaya tersebut terdiri dari:

1) Visit Expenses, biaya ini meruapakan biaya yang dikeluarkan untuk fasilitas akomodasi dan perjalanan dinas karyawan saat sedang melakukan visit ke negara China dan Taiwan:

2) Decorative & Additives Training, biaya ini terdiri dari biaya yang terkait dengan pelatihan karyawan perusahaan yang dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M. Oleh karena itu maka seharusnya beban dalam akun Decorative & Additives Training Rep tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan:

bahwa menanggapi tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen yang mendasari pembayaran biaya tersebut seperti kontrak/ perjanjian sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tujuan dan manfaat dikeluarkannya biaya- biaya tersebut apakah benar untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding”, biaya tersebut dikeluarkan sebagai penunjang aktifitas pelatihan karyawan sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari pemohon banding. Oleh karenanya Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan, 4

g. Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00, bahwa biaya dalam akun Conferences, Congresses, Seminars merupakan biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara). Berikut merupakan rinciannya:

1) Biaya pelatihan karyawan, biaya tersebut adalah biaya pelatihan karyawan (Team Building Event) perusahaan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja tim dan divisi masing-masing di dalam perusahaan:

2) Biaya acara perusahaan, biaya tersebut adalah biaya yang dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja karyawan perusahaan sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M. Oleh karena itu maka seharusnya beban dalam akun Conferences, Congresses, Seminars tidak dikoreksi dan dapat dibiayakan, bahwa menanggapi tanggapan Terbanding yang menyatakan “dokumen pembuktian tersebut tidak dapat secara langsung menjelaskan argumentasi Pemohon Banding bahwa akun Conferences, Congresses, Seminars (4792100) terdiri atas Biaya pelatihan karyawan dan Biaya acara perusahaan”, menurut Pemohon Banding melalui Invoice yang diterbitkan oleh Ramrowther Photoworks sudah jelas tertulis bahwa Pemohon Banding merupakan klien dan project yang dikerjakan adalah photo Documentation. Di dalam kegiatan seminar dibutuhkan dokumentasi sebagai bahan evaluasi ataupun diskusi internal Pemohon banding, Oleh karenanya Biaya tersebut termasuk sebagai biaya 3M dan seharusnya dapat dibiayakan;

A

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka kami mohon agar koreksi Positif sebesar Rp2.625.487.218,00 atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait beban lain-lain perusahaan dapat dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beserta memori penjelasannya:

b. UU PPh, beserta memori penjelasannya:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

dst.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

” Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs,

kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

...dst.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 9 ayat (1) huruf e;

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ..dst:

e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dst’

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e;

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh

dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

..dst.

Huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya.

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil,

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam

petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya: dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. dst” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan TerbandingterhadapPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp2.625.487.218,00 yang berupa Beban Lain-Lain Perusahaan yang meliputi akun-akun biaya sebagai berikut:

a. Employee Amenities (Coffee,Tea)(4194200) sebesar Rp32.145.800,00;

b. Miscellanous Outside Services (4455400) sebesar Rp1 192.422.072,00:

c. Outside Expense Miscellanous (4455500) sebesar Rp121.549.590,00:

d. Advertising - General (4753000) sebesar Rp175.555.180,00:

e. Exhibitions/Shows/Demos (4754500) sebesar Rp402.688.654,00;

f. Decorative & Additives Training Rep (4759802) sebesar Rp19.392.792,00;

g. Conferences, Congresses, Seminars (4792100) sebesar Rp81.733.130,00, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya-biaya sebesar koreksi tersebut adalah pemberian atau imbalan dalam bentuk natura, kenikmatan, serta bantuan atau sumbangan sehingga tidak termasuk biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karenanya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, bahwa sesuai fakta persidangan, tidak terdapat bukti atau keterangan yang disampaikan para pihak bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada pengujian dokumen sumber pembukuan (source document berupa dokumentransaksi)melainkanhanyaberdasarkan keterangan/informasi/deskripsi dalam akun-akun pembukuan. Dan

demikian halnya tidak terdapat bukti atau keterangan tentang source document berupa dokumen transaksi terkait akun-akun biaya yang disengketakan yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, untuk tujuan mengungkap kebenaran materiil mengenai fakta transaksi sebenarnya dari akun-akun biaya yang dikoreksi tersebut Majelis memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti mengenai catatan pembukuan akun-akun biaya yang dikoreksi beserta dokumen transaksi yang mendasarinya dalam persidangan:

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi tersebut adalah benar- benar biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan, dan bukan pemberian dalam bentuk natura, kenikmatan, serta bantuan atau sumbangan. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. General Ledger;

b. Akun 4754500 (Exhibitions/Shows/Demos);

1) Invoice no. 011/RGN-EVT/VII/2017 tgl 30 Agustus 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Revolusi Gemilang Nusantara, description: Care To Share Decoratio;

2) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF indonesia, bulan September 2017 page no. 2314

3) Invoice no. 17-00000390 tgl 18 Sep 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Bermuda Nusantara Raya, item description: Backpack-BASF; Buku Tulis-BASF;

4) Delivery Order no. BNR/SJ/1709.0070 tgl 18 Sep 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Bermuda Nusantara Raya, item description: Backpack-BASF; Buku Tulis-BASF;

5) PO no. 4939459378 tgl 11 Sep 2017 a.n. PT. Bermuda Nusantara Raya, diterbitkan oleh PT. BASF Indonesia, description: Backpack- BASF; Buku Tulis-BASF;

6) Faktur Pajak no. 010.019-17.78916497 tgl 18 September 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Bermuda Nusantara Raya;

7) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan Oktober 2017 page no. 129;

8) Invoice no. 17-00000390 tgl 18 Sep 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Bermuda Nusantara Raya, item description: Backpack-BASF; Buku Tulis-BASF;

c. Akun 4759802 (Decorative & Additives Training Rep);

1) Invoice no. 16/MS/IV/2017 tgl 28 April 2017 a.n. PT. BASF|

|Indonesia, diterbitkan oleh Made Suardi, uraian: Sales Meeting: |Decorative & Additives Training:

2) PO no. 4936814890 tgl 26 April 2017, diterbitkan oleh PT. BASF Indonesia, description: Sales Meeting: Decorative & Additives Training, d. Akun 4792100 (Conferences, Congresses, Seminars);

1) Invoice no. RRP-02-201705-0013 tgl 23 Mei 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh RAMROWTHER PHOTOWORKS, uraian: description. Photo Documentation; Edited Photo File: Flashdisk (Photo file storage):1 Exclusive Leather Pouch:

2) PO no. 4937230336 tgl 17 April 2017, a.n. Muhammad Ramdhani, diterbitkan oleh PT. BASF Indonesia, N

3) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan Juni 2017 page no. 74, e. Akun 4194200 (Employee Amenities (Coffee, Tea)):

1) Voucher petty cash no. — tgl 13 Juni 2017, a.n. Wiratmoko;

2) Print out petty cash payment report (transaksi tgl 13 Juni s.d. 21 Juli 2017):

3) Employee Advance & Claim Requisition Form a.n. Wiratmoko tgl 12 Juni 2017:

4) Resi pos no. 10310A-05/2017/803093 tgl 27 Maret 2017, pembayaran telkomsel pasca bayar,

5) Nota no. 000828 tgl 17-05-17 diterbitkan oleh Planet Electric, Gedung Kenari Baru blok F-7;

6) Struk pembelian dari Ace Hardware — Lotte Avenue (2 (dua) struk):|

7) Invoice no. 00002818/SBBC/06/17 tgl 06 Juni 2017, diterbitkan oleh Subur, Jl. Mampang Prapatan Raya 85 Jakarta,

8) Voucher petty cash no. — tgl 13 Juni 2017, a.n. Alia N;

9) Employee Advance & Claim Reguisition Form a.n. Alia Novianty tgl 13 Juni 2017,

10)Kuitansi a.n. PT. BASF Indonesia tgl 05 April 2017;

11)Struk pembelian dari Garuda Sakti Fotocopy & Stationery tgl 6-4- 2017;

12)Nota pembelian dari Source Print copy centre digital printing tgl

08/06/2017 dan tgl 13 06 '17;

f. Akun 4455400 (Miscellanous Outside Services);

1) Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. | Gusti Bukti Anugrah tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 5 (lima) bukti potong PPh Pasal 21;

2) Invoice a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh I Gusti Bukti Anugrah, description: Activity Fee Field Consultant, sejumlah 10 (sepuluh) invoice, A

3) Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. Jhon Vier Siahaan tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 5 (lima) bukti potong PPh Pasai 21,

4) Invoice a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Jhon Vier Siahaan, description: Activity Fee Field Consultant, sejumlah 9 (sembilan) invoice,

5) Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. Khadik tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 5 (lima) bukti potong PPh Pasal 21,

6) Invoice a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Khadik, description: Activity Fee Field Consultant, sejumtah 11 (sebelas) invoice:

7) Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. M. Jodi Anggoro tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 4 (empat) bukti potong

"PPh Pasal 21,

8) Invoice a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh M. Jodi Anggoro, description: Activity Fee Field Consultant, sejumlah 7 (tujuh) invoice,

9) Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. Mochamad Ukar Ridwan tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 5 (lima) bukti potong PPh Pasal 21;

10)invoice a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Mochamad Ukar

Ridwan, description: Activity Fee Field Consultant, sejumlah 9 (sembilan) invoice:

11)Bukti potong PPh Pasal 21 a.n. Ruhiyat tahun 2017, nama pemotong: PT. BASF Indonesia, sejumlah 5 (lima) bukti potong PPh Pasal 21;

12)Invoice an. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Ruhiyat, description: Activity Fee Field Consultant, sejumlah 9 (sembilan) invoice:

13)Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF

Indonesia, tahun 2017, sejumlah 48 (empat puluh delapan) halaman:

9. Akun 4455500 (Outside Expense Miscellanous);

1) Invoice no. 903677 tgl 28-Apr-17 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh SIRVA Relocation Ltd - Hongkong, uraian: Sirva Fees,

2) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/533 (USD), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan Juni 2017 page no. 30:

3) Invoice no. 957925 igl 30-Jun-17 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh SIRVA Relocation Ltd - Hongkong, uraian: Sirva Fees;

4) Invoice no. 991287 tgl 31-Aug-17 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh SIRVA Relocation Ltd - Hongkong, uraian: Sirva. Fees;

5) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/533 (USD), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan Oktober 2017 page no. 36;

6) Invoice no. 1007541 tgl 29-Sep-17 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh SIRVA Relocation Ltd - Hongkong, uraian: Sirva Fees;

7) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/533 (USD), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan November 2017 page no. 29;

h. Akun 4753000 (Advertising - General):

1) Invoice no. 1170063/2012565 tgi 20-Mar-17 an. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh German-indonesian — Chamber of Industry and Commerce, uraian: Annual Report Book and Annual Members Meeting 2017,

2) PO no. 4936267880 tg! 30 Maret 2017, a.n. Ekonid, diterbitkan oleh PT. BASF Indonesia; A

Ne

3) Faktur Pajak no. 010.001-17.49735769 tgl 20 Maret 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Persek Perkumpulan Ekonomi Indonesia Jerman (EKONID);

4) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan April 2017 page no. 144;

5) Invoice no. 11700193/2012565 tgl 24-Aug-17 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbiikan oleh German-Indonesian — Chamber of Industry and Commerce, uraian: Business Partners Germany — Indonesia 2018-2019 Member Data Updating;

6) Faktur Pajak no. 010.018-17.51503111 tgl 24 Agustus 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh Persek Perkumpulan Ekonomi Indonesia Jerman (EKONID);

7) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan September 2017 page no. 107,

8) Surat dari Kedutaan Besar Republik Federa! Jerman di Jakarta kepada PT. BASF Indonesia tertanggal 30 Agustus 2017, hal:

|Invoice Sponsorship German Day of Unity 2017;

9) Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF Indonesia, bulan September 2017 page no. 69;

10}Invoice no. 00043 tgl 25-Jan-17 an. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Graha Batavia Mandiri, description: Cikarang Site Poster:

11)Surat Jalan no. 0066 tgl 25 Jan 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Graha Batavia Mandiri:

12)Surat Jalan no. 0067 tgl 25 Jan 2017 a.n. PT. BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Graha Batavia Mandiri:

13)PO no. 4934132285 ig] 09-Dec-2016, a.n. PT. Graha Batavia

Mandiri, diterbitkan oleh PT. BASF Indonesia;

14)Faktur Pajak no. 010.001-17.38220007 tg! 25 Januari 2017 a.n. PT.

BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Graha Batavia Mandiri;

1

|

15)Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF

Indonesia, bulan Februari 2017 page no. 190:

16)Invoice no. 224/FA/X/2017 tgi 9 Oktober 2017 a.n. PT. BASF

Indonesia, diterbitkan oleh PT. Ciputra Adigraha, description: Signage period 19/09/2017 — 18/09/2018.

17)Faktur Pajak no. 010.019-17.11832668 tgl 09 Oktober 2017 a.n. PT.

BASF Indonesia, diterbitkan oleh PT. Ciputra Adigraha;

18)Lap rek koran Citi Bank no rek 0/100065/045 (IDR), a.n. PT. BASF

Indonesia, bulan November 2017 page no. 47.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen yang diuraikan diatas dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa dokumen- dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian dokumen-dokumen yang diuraikan diatas tidak mendukung alasan atau argumen ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis dilandasi beberapa alasan berikut:

a. bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa sample atau contoh dokumen. Akun-akun biaya yang dikoreksi masing- masing meliputi lebih dari satu lawan transaksi sehingga bukti yang harus ditunjukkan dalam persidangan adalah seluruh transaksi yang dikoreksi. Pembuktian secara sampling dapat dilakukan apabila lawan

|transaksi sama untuk seluruh nilai koreksi dan barang atau jasa yang dibeli juga sama:

b. bahwa jenis dokumen yang disampaikan adalah invoice, PO, surat jalan, rekening koran (untuk pembayaran), faktur pajak dan atau bukti potong PPh Pasal 21, yang seluruhnya adalah terkait transaksi jasa dan pembelian barang yang terkait jasa. Tidak terdapat bukti lainnya, baik itu dokumen maupun bukti lain seperti foto, video, dll, yang dapat,

menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang diuraikan diatas adalah untuk suatu kegiatan dalam rangka menjalankan usaha Pemohon Banding:

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi adalah untuk kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa Beban Lain-Lain Perusahaan sebesar Rp2.625.487.218,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan: 4

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Nilai Koreksi

,Nilai Sengketa,Tidak Dapat NoUraianDipertahankan

|(Rp,00)Dipertahankan :(Rp,00)

|(Rp,00) 3PenyesuaianFiskal

|Positif

PenyesuaianFiskal

Positif terkait Transfer

161.479.500.397161.479.500.397 Pricing (TP) Adjustment

Lainnya

|b.Fiskal

|Positif terkait beban lain-2.625.487.2182.625.487.2180 lain perusahaan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:|

Menurut Terbanding: Rp 233.325.466.521,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 161.479.500.397,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 71.845.966.124,00 x

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

3.335.799.699,284 Peredaran Bruto

Harga Pokok Penjualan

2.781.759.547.607 Penghasilan Bruto554.040.151.677 Biaya Usaha477.498.835.120

— Penghasilan Neto dalam negeri76.541.316.557

Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(39.003.945.570) Penyesuaian Fiskal Positif71.845.966.124 Penyesuaian Fiskal Negatif71.143.696.742 Penghasilan Kena Pajak / DPP38.239.640.369 |e

CS b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP (74.599.347.192)

13. | Jumlah yang masih harus dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 teniang Pengadilan Pajak dan peraiuran perundang-undangan lain yang terkait;

N

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00069/406/1 7/092/19 tanggal 27 Juni 2019 atas nama PT BASF INDONESIA, NPWP 01.000.561.9-092.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1 Lantai 26-27 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 74.599.347.192,00) Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP_Rp000 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar(Rp 74.599.347.192,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

KEMEN 1 ERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime@kemenkeu.ga.id

Nomor: P.406/SP.Wk/202620 Agustus 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih.:

1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding,

2. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua,

3. Direktur PT. BASF Indonesia,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PutusanNama PemohonAlamat Pemohon Banding

Banding

Gedung DBS Bank Tower Ciputra PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB PT. BASF Indonesia World 1 Lantau 26-27 Jalan Prof. Dr.

Tahun 2026Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta

Selatan, DKI Jakarta Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui cal! center 134, aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdtid

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganii, ttd

Artef Kumiadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP 197102251992011002

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka uniuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, seria tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. i (NP 197102251992011002

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, oni beat

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

—_ Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.