Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-014038.25/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Damco Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014038.25/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/NKEB/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014038.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nicholas Bongsosartono, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Markus Hidayat

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-10/4.2/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MangaturElvinaSimanjuntak/ 198705252009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/ 198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1572/WPJ.06/2023 tanggal 5 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 496/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI- 04/TA19/APL-WHT42/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/NKEB/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 24 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp1.791.858.929

Pajak

2PPh Pasal 4 (2) Final yang terutangRp179.185.892 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp257.269 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp

0

......

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

257.269 (a+b+c+d+e+f-g)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp178.928.623 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp65.130.019 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp65.130.019 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp244.058.642

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp71.944.348 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DI-08/TA19/060-OBJ/2021 tanggal 12 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Mo, Uraian duta lw Seharian Keon Pople Uap 5 yeiaar Pak TG In ala

, 4 Krad Dajak

. PP Dita ang Cee an - -

AD KA sana Ke abang ole elang Fes eo ne oo Jang Itbusas PRE Tehali LEDER a | -

. Po Lama Tn go Esp jaga Keset Ten ba ies Poyck | - oe Nala Sg at yag App Bh anda ne alan. | AS? DHE

AP ayk yany risk? Kurang Manga ue a Oe ao Far 124

—am Beer Rena LIA KIS eae ith yor Masia Harus Lita 4 53. I FA dah

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.791.858.92901.791.858.929
PPh Terutang179.185.8920179.185.892
Kredit Pajak257.2690257.269
PPh Kurang/(Lebih) Bayar178.928.6230178.928.623
Sanksi Administrasi65.130.019065.130.019
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar244.058.6420244.058.642

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DI- 04/TA19/APL-WHT42/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 yang diterima tanggal 16 September 2022;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 September 2022;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam hal ini, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah Rp71.944.348,00 dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp71.944.348,00 tanggal 12 November 2021 dengan NTPN 0500D743DPU35IME;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nicholas Bongsosartono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)1.791.858.929530.023.9301.261.834.999

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.261.834.999,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.261.834.999,00 atas Akun 5200000 Office Building Rent dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding melakukan penyewaan suatu ruangan di Menara Batavia dari PT Monas Permata Persada yang dalam hal ini sebagai pemilik dari ruangan tersebut. Atas transaksi sewa menyewa ini, terdapat biaya sewa. Semua transaksi ini telah didukung oleh perjanjian sewa menyewa antara PT Damco Indonesia dengan PT Monas Permata Persada;

Namun perlu di jelaskan lebih lanjut bahwa sebagai tambahan dari biaya sewa tersebut di atas, terdapat Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

• bahwa biaya sebesar Rp1.261.834.999,00 dalam akun 5200000 Office Building Rent yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang Pemohon Banding bayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia, dimana iuran tersebut bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bahwa Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan tersebut bukan

merupakan bagian dari biaya sewa dari lessor/penyewa gedung, dimana iuran tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia bukan kepada lessor/penyewa gedung;

• Berdasarkan butir 4.2.c angka 2 dari SE-01/PJ.33/1998 (“SE-01”) tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi perhimpunan penghuni, menyatakan bahwa:

“Penerimaan iuran atau service charge dan Singking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni/pemilik rumah susun atau Gedung perkantoran tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun yang bersangkutan”;

• Lebih lanjut, bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni dengan tindak lanjut atas SE-01 tersebut diatas. Bahwa berdasarkan angka 5 dari Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 menyatakan bahwa :

“Bahwa sesuai dengan bunyi Surat Edaran pada butir 4, maka iuran atau service charge dan sinking fund oleh Perhimpunan Penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23. Iuran dan Sinking Fund yang diterima dari penghuni merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun yang bersangkutan,dan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa iuran oleh Perhimpunan Penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan email konfirmasi dari pihak Perhimpunan Penghuni Menara Batavia bahwa atas Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding bukan merupakan Objek

PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena Pemohon Banding tidak menyewa kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia sehingga Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan tersebut bukan bagian dari biaya sewa Pemohon Banding yang harus dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, maka Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan bukan merupakan bagian dari biaya sewa sehingga bukan merupakan bagian dari obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Apabila Terbanding berpendapat bahwa iuran dari Perhimpunan Penghuni tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2), maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.261.834.999,00 dibatalkan;

III. Perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Pemohon

Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak530.023.930
PPh 4(2) Final yang Terutang53.002.393
2Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa257.269
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…-
e. Uang Tebusan yang Telah Dibayar-
f. Lain-lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak…-
h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)257.269
4Pajak yang Tidak/ Kurang Dibayar (2 - 3.h)52.745.124
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP19.199.224
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP-
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)19.199.224
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)71.944.348

IV. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.261.834.999,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Mengikuti poin 2 di atas, jumlah pajak yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp71.944.348,00 dimana Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp71.944.348,00 pada tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 0500D743DPU35IME;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk menyampaikan Surat Uraian Banding atas Surat Banding Pemohon Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.014038.25.2022/PAN/2020 tanggal 19 Desember 2022, namun sampai dengan berkas banding ini disidangkan, Majelis belum menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00043/NKEB/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 secara jabatan;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DI-08/TA19/060-OBJ/2021 tanggal

12 November 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 127 tanggal 22 Desember 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tertanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp 71.944.348 tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 0500D743DPU35IME;

Bukti P-8. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-04/VAT/POA-APL/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-

989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0284 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-11. Fotokopi KTP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-12. Fotokopi NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-14. Asli Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT Damco Indonesia;

Bukti P-16. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-10/4.2/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-17. Asli Pakta Integritas atas nama Mohammaed Asger Mahuvawala tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-18. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-19. Bukti Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-20. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-21. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Damco Indonesia dengan PT Monas Permata Persada;

2. SE-01/PJ.33/1998 (“SE-01”) tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perhimpunan Penghuni;

3. Fotokopi Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni;

4. Email Konfirmasi dari Pihak Perhimpunan Penghuni Menara Batavia; dan

5. Fotokopi Sample Invoice Iuran Pengelolaan dari Perhimpunan Penghuni;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2023 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Damco Indonesia dengan PT Monas Permata Persada beserta dengan terjemahannya;

2. SE-01/PJ.33/1998 (SE-01) tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perhimpunan Penghuni;

3. Fotokopi Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni;

4. Email Konfirmasi dari Pihak Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

5. Fotokopi contoh tagihan Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan dari Perhimpunan Penghuni;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Fotokopi Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia, Kotamadya Jakarta Pusat;

2. Email Konfirmasi dari Pihak Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

3. SE-01/PJ.33/1998 (“SE-01”) tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perhimpunan Penghuni;

4. Fotokopi Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni;

5. Fotokopi contoh tagihan dan bukti pelunasan Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Screenshot website https://www.pakuwonjati.com/id/properties/ 23/pakuwon-trade-center;

2. Bukti Penerimaan Elektronik atas penyampaian SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

Bukti P-26. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Oktober 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Fotokopi Akta Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2000;

2. Fotokopi Halaman pertama Rekening Koran HSBC nomor 050- 045467-006 atas nama PT Damco Indonesia;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 29 November 2023 dengan lampiran :

1. Fotokopi Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Damco Indonesia dengan PT Monas Permata Persada beserta dengan terjemahannya;

2. Fotokopi Akta Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2000;

3. Fotokopi Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia, Kotamadya Jakarta Pusat;

4. Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Dari Rumah Susun Yang "Strata Title";

5. Fotokopi Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni;

6. Screenshot website :

https://www.pakuwonjati.com/id/properties/23/pakuwon-trade-center;

7. Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik atas penyampaian SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

8. Fotokopi contoh tagihan dan bukti pelunasan atas Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

9. Fotokopi Halaman pertama Rekening Koran HSBC nomor 050- 045467-006 atas nama PT Damco Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti T-5.Surat Uraian Banding;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2023; Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-980/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 28 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/NKEB/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DI-04/TA19/APL-WHT42/2022 tanggal 8 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak530.023.9301.791.858.9291.261.834.999

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final dengan alasan terdapat objek Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan terkait dengan pembayaran iuran pengelolaan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena iuran pengelolaan tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan tertulis, serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Menara Batavia merupakan Gedung Perkantoran yang tidak termasuk dalam pengertian Rumah Susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985 dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

2. bahwa perhimpunan penghuni Menara Batavia bukan merupakan perhimpunan penghuni atau perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (PPPSRS) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 1985 dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

3. bahwa meskipun service charge (biaya layanan berupa iuran pengelolaan dan iuran cadangan) ditagihkan oleh Perhimpunan Penghuni Menara Batavia, namun karena Pemohon Banding menyewa ruangan di Menara Batavia yang

merupakan milik PT Monas Permata Persada dan kewajiban terkait service charge (biaya servis) merupakan bagian dari perjanjian sewa menyewa yang telah ditentukan PT Monas Permata Persada dengan Pemohon Banding, maka atas pembayaran service charge tersebut merupakan pembayaran terkait sewa tanah dan/atau bangunan sehingga wajib dipotong Pajak Penghasilan bersifat final;

4. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menginformasikan mengenai Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia, Kotamadya Jakarta Pusat (”KEP-2024/2000”), Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat relasi atau hubungan antara Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 tersebut dengan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia sebagaimana tertera dalam invoice/tagihan maupun pada bukti pelaporan SPT perhimpunan penghuni yang disampaikan pemohon banding. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. terdapat perbedaan “nama perhimpunan” antara yang tertera pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta dengan yang ada pada invoice dan bukti lapor SPT Tahunan, yang dapat ditunjukkan sebagai berikut:

1) sesuai KEP GUB DKI Jakarta, yaitu “Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia”

2) sesuai Invoice, yaitu “Perhimpunan Penghuni Menara Batavia”.

3) sesuai bukti lapor SPT Tahunan PPh Badan, yaitu ”Penghuni Menara Batavia” b. tidak terdapat dokumen akta pendirian perhimpunan yang disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut;

c. tidak terdapat keterangan khusus terkait perhimpunan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut yang dapat menunjukan atau membuktikan bahwa “Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia” merupakan perhimpunan yang sama dengan

yang menagihkan service charge (biaya layanan) kepada Pemohon Banding;

5. terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“bahwa Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan sebelumnya merupakan pengesahan akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun perkantoran eksekutif menara batavia kotamadya Jakarta Pusat. Pemohon Banding menyampaikan Akta Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia Nomor 7 Tanggal 21 Juni 2000 (”Akta Perhimpunan Penghuni”). bahwa dasar hukum pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 1965 tentang Rumah Susun, dimana sebagai peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun yang berlaku untuk rumah susun hunian, bukan hunian maupun rumah susun untuk penggunaan campuran”,

Terbanding berpendapat bahwa:

a. yang disampaikan Pemohon Banding bukanlah ”Akta Pendirian” yang disahkan dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000, namun dokumen berupa ”Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia nomor 7 tanggal 21 Juni 2000” yang berisi pengesahan anggaran dasar perhimpunan;

b. tidak terdapat relasi atau hubungan antara ”Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia” sebagaimana yang tertera pada dokumen Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dan dokumen Keputusan Rapat Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia nomor 7 tanggal 21 Juni 2000 dengan ”Perhimpunan Penghuni Menara Batavia” selaku pihak yang menagih service charge kepada Pemohon Banding;

c. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atau menjelaskan terkait perbedaan nama perhimpunan tersebut. Pemohon Banding dalam penjelasan lisan dan tertulisnya (tanpa didukung oleh bukti) langsung mempersamakan (menganggap sama) antara ”Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia” dengan ”Perhimpunan Penghuni Menara Batavia”;

d. berdasarkan uraian di atas, maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan status Menara Batavia apakah termasuk dalam pengertian Rumah Susun sebagimana diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

6. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang mengutip ketentuan butir 4.2.c angka 2 dari SE-01/PJ.33/1998 (”SE-01”) tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang ”Strata Title” kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi perhimpunan penghuni, Terbanding berpendapat bahwa Surat Edaran tersebut terkait dengan kewajiban PPh Pasal 23 bagi perhimpunan penghuni rumah susun, sedangkan dalam sengketa ini diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Selain itu, Menara Batavia tidak termasuk dalam pengertian rumah susun dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana telah diuraikan Terbanding pada butir a) Penjelasan Terbanding, sehingga dalil Pemohon Banding tidak tepat;

7. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“berdasarkan penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun di atas terlihat bahwa rumah susun juga dapat memiliki fungsi lain salah satunya sebagai perkantoran. Selain itu, disebutkan pula bahwa dapat dilakukan penyesuaian seperlunya bagi rumah susun untuk keperluan lain. Dengan kata lain, sebuah rumah susun dengan fungsi lain seperti rumah susun dengan fungsi perkantoran dapat dimiliki dan/atau dihuni oleh perseorangan maupun badan hukum. Hal ini diperjelas dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 20

Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menyatakan bahwa ”setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum”;

Berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, nyata-nyata Menara Batavia termasuk dalam definisi Rumah Susun dengan fungsi lain yakni fungsi perkantoran, yang mana penghuninya dapat merupakan orang perseorangan atau badan hukum seperti Pemohon Banding” ,Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keliru dalam memahami ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 1985 dan UU Nomor 20 Tahun 2011. Kekeliruan Pemohon Banding tersebut dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun secara tegas dan jelas menyatakan ”Undang- undang ini mengatur rumah susun terutama untuk tempat hunian. Mengingat bahwa dalam kenyataannya ada kebutuhan akan rumah susun yang bukan untuk hunian yang mendukung fungsi pemukiman dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat, antara lain misalnya untuk tempat usaha, tempat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, perindustrian, maka untuk dapat menampung kebutuhan tersebut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini dinyatakan berlaku juga terhadap rumah susun bagi keperluan lain dengan penyesuaian seperlunya”;

b. bahwa uraian pada butir 1) di atas menjelaskan bahwa Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1985 hanya mengakomodir atau mengatur kebutuhan rumah susun bukan hunian berupa perkantoran sepanjang mendukung fungsi pemukiman dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi pemukiman atau hunian merupakan fungsi utama pemanfaatan rumah susun sesuai UU Nomor 16 Tahun 1985, sedangkan fungsi perkantoran/pertokoan/dll merupakan fungsi pendukung dari fungsi pemukiman;

c. bahwa pemanfaatan rumah susun diatur juga dalam Pasal 50 dan Penjelasan Pasal 50 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yaitu:

Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:

a. hunian; atau

b. campuran (campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian);

d. bahwa uraian di atas, semakin menegaskan bahwa pemanfaatan rumah susun menurut UU Nomor 16 Tahun 1985 dan UU Nomor 20 Tahun 2011 adalah harus memiliki fungsi utama yaitu fungsi hunian didalamnya;

e. bahwa ketentuan mengenai pemilik dan penghuni telah secara tegas dan jelas di atur dalam UU Nomor 16 Tahun 1985 dan UU Nomor 20 Tahun 2011;

f. bahwa dari uraian di atas, secara jelas telah di atur bahwa Pemilik dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum tertentu (tidak semua badan hukum dapat menjadi pemilik rumah susun), sedangkan Penghuni hanya berupa orang perseorangan;

8. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang mengutip angka 5 Surat Nomor S-00183/WPJ.11/KP.01/2014, Terbanding berpendapat bahwa Surat tersebut merupakan Surat dari Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal yang khusus ditujukan kepada Pimpinan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Pakuwon Trade Center di Surabaya, dan bukan ditujukan kepada PT Damco Indonesia, sehingga tidak serta merta dapat dijadikan dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan PT Damco Indonesia. Selain itu, Menara Batavia merupakan Gedung perkantoran yang tidak termasuk dalam pengertian rumah susun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sehingga S- 00183/WPJ.11/KP.01/2014 yang merujuk pada SE-01/PJ.33/1998 tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan email konfirmasi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Email tersebut berisi percakapan atau komunikasi antara Safitri Handayani (Hanny/safitri.handayani@maersk.com),pakRizkydanteam (menara.batavia.acc@gmail.com),Rahmatrahmat (rahmat.rahmat@maersk.com), Sella octavia (sella.octavia@maersk.com). Berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2021 Pemohon Banding, diketahui bahwa nama Safitri handayani, Rahmat rahmat dan Sella octavia tidak tertera dalam SPT tersebut sehingga dapat diyakini bahwa nama

nama pegawai tersebut bukanlah pegawai dari PT Damco Indonesia dan telah dikonfirmasi Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis tertanggal 12 September 2023;

b. bahwa pada jawaban terakhir dalam email dari menara batavia (menara.batavia. acc@gmail.com) kepada rahmat rahmat sebagai berikut: ”Terima kasih atas balasan emailnya,

Yang perlu saya di garis bawahi adalah Maersk adalah pemilik dari unit di Menara Batavia. Pembayaran SC kepada PPRS maka tidak dapat dilakukan pemotongan PPh Final 4 ayat (2). Pemotongan PPh Final dapat dilakukan apabila, Maersk melakukan sewa unit kepada PPRS, maka segala pembayaran sewa, tagihan SC dapat dipotong PPh Final. Untuk jenis pembayaran SC kepada PPRS tidak merupakan objek pajak PPh Final”;

bahwa dari isi email di atas, secara jelas dinyatakan bahwa pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dilakukan karena Maersk adalah pemilik dari unit di Menara Batavia. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding yang merupakan penyewa (bukan pemilik) dari unit di Menara Batavia;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa email konfirmasi tersebut merupakan percakapan antara Maersk dengan Menara Batavia dan bukan dilakukan oleh Pemohon Banding (PT Damco Indonesia), sehingga dalil Pemohon Banding terkait email konfirmasi tersebut tidak relevan karena bukan terkait Pemohon Banding selaku penyewa;

9. bahwa terkait dengan bukti pembayaran invoice kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekening koran,dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. bahwa Rekening Koran HSBC nomor 050-045467-006 tidak pernah diperlihatkan atau dipinjamkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

b. bahwa sampai dengan persidangan sebelumnya tanggal 8 November 2023, tidak terdapat bantahan dari Pemohon Banding terkait penyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa Rekening Koran tersebut tidak

pernah diperlihatkan atau dipinjamkan selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

c. adapun rekening koran yang dipinjamkan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan adalah:

1) Rekening Koran Bank HSBC No. 050-045467-001 (IDR);

2) Rekening Koran Bank HSBC No. 050-045467-007 (USD);

3) Rekening Koran Bank Mandiri No. 121-00-7700217-2 (IDR);

Hal ini sebagaimana tertera pada bagian IV. Data dan Informasi Yang Di produksiLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00333/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2021 tanggal 12 Agustus 2021, dengan tampilan screenshot sebagai berikut:

d. berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim agar Rekening Koran HSBC nomor 050-045467-006 tersebut tidak dipertimbangkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat banding, penjelasan lisan maupun tertulis, dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan penyewaan suatu ruangan di Menara Batavia dari PT Monas Permata Persada yang dalam hal ini sebagai pemilik dari ruangan tersebut. Atas transaksi sewa menyewa ini, terdapat biaya sewa. Semua transaksi ini telah didukung oleh perjanjian sewa menyewa antara PT Damco Indonesia dengan PT Monas Permata Persada;

bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa sebagai tambahan dari biaya sewa tersebut di atas, terdapat Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

2. bahwa sehubungan dengan penyewaan kantor yang dilakukan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sajikan skema transaksi penyewaan tersebut untuk lebih mudah memahami dan menjelaskan hubungan antara Pemohon Banding, PT Monas Permata Persada dan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia:

Me nara Batavia (Ge dung1PT Monas Pe rmata Pe rsada

Pe rkantoran)(Pe milik Ruangan)

2

PT Damco Indone sia Pe rhimpunan Pe nghuni3 (Pe nye wa/ Pe mohon Me nara Batavia

Banding) a. bahwa Menara Batavia merupakan sebuah Gedung Perkantoran yang tiap unit/ruangannya dijual secara strata title (kepemilikan secara hak milik). bahwa kemudian PT Monas Permata Persada (pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding) membeli sebuah unit/ruangan pada Menara Batavia;

b. bahwa Pemohon Banding (PT Damco Indonesia) melakukan penyewaan suatu unit/ruangan di Menara Batavia dari PT Monas Permata Persada yang dalam hal ini adalah pemilik dari unit/ruangan tersebut. Atas transaksi sewa menyewa ini, Pemohon Banding membayarkan biaya sewa kepada PT Monas Permata Persada sesuai dengan perjanjian sewa antara PT Damco Indonesia (Pemohon Banding) dengan PT Monas Permata Persada;

c. bahwa sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa tersebut, terdapat Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia dimana atas Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan tersebut, Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa pemeliharaan gedung, keamanan, kebersihan area umum dan servis gedung. Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian sewa tersebut maka Perhimpunan Penghuni Menara Batavia menerbitkan tagihan Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan kepada Pemohon Banding. bahwa dalam kasus penyewaan Pemohon Banding tidak ada service charge yang dibayarkan kepada Pemilik Gedung (Menara Batavia) karena Pemohon Banding tidak melakukan sewa ruangan langsung kepada Pemilik Gedung. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang ditagihkan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia berbeda dengan service charge

yang ditagihkan oleh Pemilik Gedung (pada kasus sewa kantor pada umumnya);

3. bahwa Keputusan Gubernur DKI Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 merupakan pengesahan akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun perkantoran eksekutif menara batavia kotamadya jakarta pusat. Pemohon Banding juga telah menyampaikan Akta Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2000 (“Akta Perhimpunan Penghuni”). bahwa dasar hukum atas pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Perkantoran Eksekutif Menara Batavia adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 yang berlaku untuk rumah susun hunian, bukan hunian maupun rumah susun untuk penggunaan campuran; bahwa berdasarkan Akta Perhimpunan Penghuni tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perhimpunan Penghuni Menara Batavia merupakan badan hukum dan termasuk dalam kategori Rumah Susun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Akta Perhimpunan Penghuni bahwa Perhimpunan berkedudukan dan berkantor di lingkungan rumah susun yakni Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Kaveling 126 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kotamadya Jakarta Pusat, dimana hal ini konsisten dengan alamat Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang tertera dalam Invoice yang diterbitkan oleh Perhimpunan Penghuni Menara Batavia. Oleh karena itu, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat relasi atau hubungan antara Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2024/2000 tanggal 4 Agustus 2000 dengan Invoice Perhimpunan Penghuni Menara Batavia adalah tidak tepat. Selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Menara Batavia bukan merupakan rumah susun karena bukan diperuntukkan sebagai tempat hunian dan baik pemilik dan penghuni bukan perseorangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. bahwa sehubungan dengan skema transaksi penyewaan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa skema tersebut adalah benar adanya dan dapat dibuktikan dengan perjanjian sewa antara PT Monas

Permata Persada dan PT Damco Indonesia (Pemohon Banding) tertanggal 6 Juni 2016 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebelumnya. Adalah tidak mungkin apabila PT Monas Permata Persada dapat melakukan perjanjian sewa atas unit/ruangan pada Lantai XXVI/26-1B apabila PT Monas Permata Persada tidak memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 1624/XXVI tersebut. bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 1624/XXVI oleh PT Monas Permata Persada tersebut telah menujukkan bahwa PT Monas Permata Persada hanya sebagai pembeli suatu unit/ruangan di Menara Batavia bukan merupakan Pemilik Gedung Perkantoran Menara Batavia;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Menara Batavia tidak termasuk dalam pengertian Rumah Susun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1985 s.t.d.d. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) dengan alasan bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang “terutama” untuk tempat hunian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Menara Batavia telah memenuhi kriteria Rumah Susun dimana Menara Batavia merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arch horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian- bersama, benda-bersama dan tanah-bersama;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam mengartikan kalimat “terutama untuk tempat hunian” pada Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun. Adapun kata “terutama” yang artinya “paling utama”, tidak berarti terbatas hanya pada hal yang diutamakan tersebut, dalam hal ini tempat hunian;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1985, terlihat bahwa rumah susun juga dapat memiliki fungsi lain salah satunya sebagai perkantoran. Selain itu, disebutkan pula bahwa dapat dilakukan penyesuaian seperlunya bagi rumah susun untuk keperluan lain. Dengan kata lain, sebuah rumah susun dengan fungsi lain seperti rumah susun dengan

fungsi perkantoran dapat dimiliki dan/atau dihuni oleh perseorangan maupun badan hukum. Hal ini diperjelas dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menyatakan bahwa “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum”;

bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, nyata-nyata Menara Batavia termasuk dalam definisi Rumah Susun dengan fungsi lain yakni fungsi perkantoran, yang mana penghuninya dapat merupakan orang perseorangan atau badan hukum seperti Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan poin 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:

SE-01/PJ.33/1998 tentang Perlakukan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang “Strata Title” (“SE-01”) menyatakan bahwa: “Ketentuan tentang rumah susun yang peruntukkannya sebagai tempat hunian dan atau bukan tempat hunian (strata title) telah diatur :

a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.”

bahwa berdasarkan (“SE-01”) di atas, tidak ada ketentuan dalam UU Rumah Susun berlaku bagi rumah susun yang peruntukkannya sebagai tempat hunian dan/atau bukan tempat hunian (strata title). Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan Menara Batavia bukan merupakan rumah susun adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. bahwa selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa terkait badan hukum berupa "perhimpunan penghuni Menara Batavia" bukan merupakan perhimpunan penghuni atau perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (PPPSRS) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait Rumah Susun (UU Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun s.t.d.t.d. UU Nomor 20 tahun 2011), karena Menara Batavia bukan merupakan tempat hunian dan penghuni pada Menara tersebut bukanlah orang atau perseorangan;

bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, bahwa nyata- nyata Menara Batavia termasuk dalam definisi Rumah Susun dengan fungsi lain yakni fungsi perkantoran, yang mana penghuninya dapat merupakan orang perseorangan atau badan hukum seperti Pemohon Banding. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perhimpunan penghuni Menara Batavia merupakan

perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam UU Rumah Susun. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Perhimpunan Penghuni Menara Batavia bukan merupakan perhimpunan penghuni dengan alasan bahwa Menara Batavia bukan merupakan tempat hunian dan penghuni pada Menara tersebut bukanlah orang atau perseorangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. bahwa atas Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia, telah sejalan dengan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Dari Rumah Susun Yang "Strata Title" (“SE-01”):

Lebih lanjut, bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 (“S-00183”) sebagai surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni sebagai tindak lanjut atas SE-01 tersebut di atas. bahwa berdasarkan angka 5 dari Surat No. S-00183/WPJ.11/KP.01/2014 menyatakan bahwa: “bahwa sesuai dengan bunyi Surat Edaran pada butir 4, maka iuran atau service charge dan sinking fund oleh Perhimpunan Penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23. Iuran dan Sinking Fund yang diterima dari penghuni merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun yang bersangkutan dan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa iuran oleh Perhimpunan Penghuni tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23. bahwa S-00183 tersebut di atas dapat dijadikan rujukan bagi perlakuan perpajakan Pemohon Banding atas iuran pengelolaan dan iuran dana cadangan yang Pemohon Banding bayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia karena nature/sifat dari iuran

pengelolaan dan iuran dana cadangan tersebut adalah serupa dengan iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni Pakuwon Trade Center;

bahwa selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa S-00183 merupakan Surat dari Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal yang khusus ditujukan kepada Pimpinan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Pakuwon Trade Center di Surabaya, dan bukan ditujukan kepada PT Damco Indonesia, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan PT Damco Indonesia. Adapun sesuai dengan prinsip “equal treatment if equal circumstances” yang berarti perlakuan sama untuk kondisi yang sama, adalah tidak adil apabila atas transaksi yang serupa pihak Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan perlakuan perpajakan yang berbeda, dimana hal ini dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagai tambahan, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari website https://www.pakuwonjati.com/id/properties/23/pakuwon-trade-center, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pakuwon Trade Center merupakan area perbelanjaan dan bukan merupakan rumah susun untuk tempat tinggal. Adapun S-00183 yang ditujukan kepada Pakuwon Trade Center merupakan surat penegasan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan atas iuran yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni sebagai tindak lanjut atas SE-01. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan antara rumah susun untuk tempat tinggal maupun rumah susun perkantoran/perbelanjaan;

8. bahwa Terbanding menggunakan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 sebagai dasar koreksi:

Sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan dalam persidangan maupun penjelasan tertulis sebelumnya, kasus Pemohon Banding berbeda dengan contoh kasus dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 di atas, karena pada kasus Pemohon Banding, Penghasilan atas pembayaran Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan merupakan Penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia merujuk pada ketentuanyangdiaturdalamSE-01/PJ.33/1998danS-

00183/WPJ.11/KP.01/2014 sehingga Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan jelas bukan bagian dari sewa Pemohon Banding yang harus dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sedangkan pada contoh kasus pada Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan atas service charge tetap merupakan penghasilan Pemilik Gedung atas sehingga service charge pada contoh kasus tersebut merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, maka Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan bukan merupakan bagian dari biaya sewa yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Monas Permata Persada selaku pemilik unit/pemberi sewa sehingga bukan merupakan bagian dari obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Apabila Terbanding berpendapat bahwa iuran dari Perhimpunan Penghuni tersebut merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka akan menimbulkan dua kali pajak atas obyek yang sama dan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding membayar service charge untuk dan atas nama pemberi sewa (PT Monas Permata Persada) adalah sangat tidak berdasar karena tidak ada klausul pada perjanjian sewa antara Pemohon Banding dan PT Monas Permata Persada dan invoice Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran service charge pada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia akan dilakukan untuk dan atas nama pemberi sewa (PT Monas Permata Persada). bahwa nyata-nyata Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan dibayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang mana hal ini dibuktikan dengan bukti pembayaran Iuran Pengolaan dan Iuran Cadangan yang Pemohon Banding bayarkan langsung kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebelumnya. Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai perlakuan perpajakan atas iuran atau service charge dan singking fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni rumah susun karena terdapat pengaturan tersendiri atas perlakuan perpajakan atas iuran atau service charge

dan singking fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni rumah susun, yang mana telah diatur dalam 4.2.c angka 2 dari SE- 01, yakni Penerimaan iuran atau service charge dan singking fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni rumah susun merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Penerimaan Elektronik atas penyampaian SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia untuk membuktikan bahwa Perhimpunan Penghuni Menara Batavia merupakan suatu badan hukum yang memiliki NPWP sendiri sehingga Penghasilan yang diterima oleh Perhimpunan Penghuni Menara Batavia akan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

9. bahwa lebih lanjut, atas biaya-biaya tersebut di atas telah Pemohon Banding bayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia, dimana dokumen pendukung berupa contoh tagihan Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan dari Perhimpunan Penghuni beserta dengan pembayarannya telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebelumnya sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan bukti pelunasan/pembayaran tersebut, dapat terlihat bahwa Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan dibayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia bukan kepada PT Monas Permata Persada selaku pemilik unit. Oleh karena itu, terbukti bahwa Iuran Pengelolaan dan Iuran Cadangan yang Pemohon Banding bayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia merupakan Penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni Menara Batavia yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

bahwa adapun Rekening Koran HSBC nomor 050-045467-006 adalah benar atas nama PT Damco Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa setelah menerima penjelasan dan dalil para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/Atau Bangunan (PP Nomor 34/2017) Pasal 4 ayat (2)

(2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun

yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "biaya layanan" adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge.

Yang dimaksud dengan "perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan" adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002, (KMK 120/2002):

Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah iuran pengelolaan dan iuran cadangan yang dibayarkan kepada Perhimpunan Penghuni Menara Batavia, termasuk objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ataukah tidak;

bahwa menurut Terbanding, Menara Batavia memenuhi kriteria rumah susun, sehingga sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai rumah susun, sehingga perhimpunan penghuni Menara Batavia tersebut bukan merupakan perhimpunan penghuni atau perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun (PPPSRS) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait Rumah Susun (UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun);

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan profilnya, Menara Batavia merupakan gedung perkantoran sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai rumah susun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun tidak dapat dikategorikan sebagai rumah susun, tidak serta merta menyebabkan perhimpunan penghuni Menara Batavia menjadi tidak sah;

bahwa berdasarkan bukti berupa akta pendirian dan keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pengesahan perhimpunan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhimpunan penghuni Menara Batavia merupakan badan hukum yang sah dan memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait dengan perbedaan nama yang tertulis di Keputusan Gubernur DKI dan di Invoice serta SPT Tahunan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan nama yang tercantum pada masing-masing dokumen tersebut, tidak mengurangi keabsahan badan hukum perhimpunan, disamping itu dalam masterfile

Terbanding telah diakui sebagai badan hukum yang dibuktikan SPT Tahunan yang dilaporkan perhimpunan diterima oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan nama perhimpunan yang tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta dan nama yang tertuang dalam invoice serta SPT mengacu pada satu badan hukum yang sama yaitu Perhimpunan Penghuni Menara Batavia;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat salah satu tujuan pendirian perhimpunan tersebut, adalah untuk mengelola gedung, khususnya untuk memastikan semua fasilitas umum pada gedung tersebut dapat berfungsi dengan baik dan dapat dinikmati oleh seluruh penghuni;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengelolaan gedung yang dilakukan oleh perhimpunan penghuni merupakan hal yang lazim terjadi pada gedung perkantoran dan/atau apartemen atau rumah susun;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa iuran pengelolaan dan iuran cadangan ditagihkan oleh perhimpunan penghuni kepada seluruh penghuni baik yang berstatus penyewa maupun pemilik, yang dananya digunakan untuk keamanan, kebersihan dan penyediaan fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh penghuni;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhimpunan penghuni bukanlah pihak yeng menyewakan gedung kepada Pemohon Banding, sehingga pembayaran iuran oleh Pemohon Banding kepada perhimpunan penghuni tidak dapat dikategorikan sebagai pembayaran atas sewa gedung;

bahwa lebih lanjut, apabila iuran yang dibayar oleh penghuni yang merupakan penyewa kepada perhimpunan penghuni diperlakukan sebagai sewa, maka akan timbul ketidakadilan karena pembayaran iuran yang dilakukan penghuni yang merupakan pemilik unit gedung tidak diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan fakta tersebut pembayaran iuran tersebut tidak termasuk sebagai service charge (biaya lainnya) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 34/2017, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai objek Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo PP Nomor 34/2017;

bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.261.834.999,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak1.261.834.99901.261.834.999

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.791.858.929,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.261.834.999,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp530.023.930,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.791.858.929530.023.930
b. PPh Terutang179.185.89253.002.393
c. Kredit Pajak257.269257.269
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar178.928.62352.745.124
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP65.130.01919.199.224
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar244.058.64271.944.348

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/240/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/NKEB/WPJ.06/KP.12/2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan atas nama PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak530.023.930
b. PPh Terutang53.002.393
c. Kredit Pajak257.269
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar52.745.124
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP19.199.224
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar71.944.348

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.