PUTUSAN
Nomor PUT-014039.12/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014039.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nicholas Bongsosartono, jabatan Presiden Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Markus Hidayat
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-11/23/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: MangaturElvinaSimanjuntak/ 198705252009012004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,