Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-014039.12/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Damco Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014039.12/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014039.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nicholas Bongsosartono, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Markus Hidayat

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-11/23/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MangaturElvinaSimanjuntak/ 198705252009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/ 198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-210/WPJ.06/2024 tanggal 20 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 496/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI- 05/TA19/APL-WHT23/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp 79.205.013.873

Pajak

2PPh Pasal 23 yang terutangRp1.584.100.277 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp101.301.805 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp

0

......

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

101.301.805 (a+b+c+d+e+f-g)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp1.482.798.472 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp539.738.644 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp539.738.644 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp2.022.537.116

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DI-10/TA19/157-OBJ/2021 tanggal 12 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak9.590.930.108
2PPh Pasal 23 yang terutang191.818.602
3Kredit Pajak
PPh Ditanggung Pemerintah0
Setoran masa101.301.805
STP (Pokok Kurang Bayar)0
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
Lain-lain0
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan101.301.805
4Pajak yang tidak/kurang dibayar90.516.797
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP32.948.114
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0
d. Bunga Pasal 13A KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi32.948.114
6Jumlah PPh ymh Dibayar123.464.911

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak79.205.013.873079.205.013.873
PPh Terutang1.584.100.27701.584.100.277
Kredit Pajak101.301.8050101.301.805
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.482.798.47201.482.798.472
Sanksi Administrasi539.738.6440539.738.644
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.022.537.11602.022.537.116

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DI- 05/TA19/APL-WHT23/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 yang diterima tanggal 16 September 2022;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 September 2022;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam hal ini, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 adalah Rp123.464.911,00 dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp123.464.911,00 tanggal 12 November 2021 dengan NTPN 7F1512LVUL269GCO;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nicholas Bongsosartono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Objek PPh Pasal 2379.205.013.8739.590.930.10869.614.083.765

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp69.614.083.765,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp69.614.083.765,00 dengan alasan sebagai berikut: . Jumlah

Uraian (Rp) a Biaya yang dibayarkan kepada Perusahaan Pelavaran atau Penerbangan dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang terdiri dart: _ __ Pe al (Akrual 399.827.433.827 a.2 |Retmbursement 2287.95 1.065 a.3 (Reimbursement Penyimpanan CFC oe _ | . __ 5.207.648.566 a4 Biaya THC untuk pengiriman ke vendor ke Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan 921.484.490.306 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 (PPh Pasal 15 Setor Sendiri). —

Subtotal oe oe 68.807.023.764 b Akrual - Perbedaan waktu Akun #5103000 — Team Building PN PEN 223.060.001 c¢_ |Akrual - Perbedaan waktu Akun #5341000 — Audit Fee ee 584.000.000

Grand Total a. Biaya yang Dibayarkan kepada Perusahaan Pelayaran dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp68.807.023.764,00 bahwa dalam akun 4020000-Operational terdapat biaya sebesar Rp68.807.023.764,00 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran baik yang berupa akrual, reimbursement maupun biaya pengiriman, yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Penggunaan jasa perusahaan pelayaran sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 15

"Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan”;

Penjelasan Pasal 15

"Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").”

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996("KMK-416") tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996("KMK-417") tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Luar Negeri diatur sebagai berikut:

Pasal 1 KMK – 416

"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya";

Pasal 2 KMK - 416

(1) "Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,296 (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final";

Pasal 1 KMK - 417

"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri";

Selain itu, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 ("PMK-141") diatur bahwa:

(1) "Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri;"

Berdasarkan ketentuan di atas, biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran atau penerbangan baik dalam maupun luar negeri merupakan Objek PPh Pasal 15 dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK-141 di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila suatu transaksi jasa sudah dikenakan PPh Final dari peraturan tersendiri maka hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, atas transaksi terkait biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran sudah seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

Lebih lanjut, komponen non-objek yang tercatat pada akun 4020000- Operational terdiri dari beberapa item, yaitu:

a.1 Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar

Rp39.827.433.827,00 bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya sehubungan dengan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 pada akun 4020000 Operational, dimana pada tahun 2019 Pemohon Banding baru mencatat akrual biayanya dan belum terhutang PPh Pasal 15;

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.4/1996 tentang PPh terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri ("SE-29") menyatakan bahwa:

Pasal 6

"Pelunasan PPh yang tentang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :

a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib .

a. 1. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;

a.2. memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan

Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;

a.3. menyetor PPh yang temtang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro

selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

a.4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor

Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);

b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemohon Banding perusahaan pelayaran dalam negeri wajib b.1. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;

b.2. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;"

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan sample dokumen pendukung berupa invoice dan perjanjian dengan salah satu vendor pelayaran Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Iawan transaksi Pemohon Banding (perusahaan pelayaran) merupakan transaksi "Transshipment' bukan merupakan persewaan atau charter. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6b SE-24 di atas kewajiban pelaporan Objek PPh Pasal 15 berada di Wajib Pajak perusahaan pelayaran itü sendiri bukan Pemohon Banding sebagai pihak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran tersebut;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan sample dokumen pendukung berupa SPT PPh Pasal 15 atas lawan transaksi Pemohon Banding untuk menunjukan bahwa Iawan transaksi Pemohon Banding tersebut telah menyetorkan sendiri PPh Pasal 15-nya. Sehingga Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 bağ Pemohon Banding. Adalah tidak adil apabila Terbanding menjadikan akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding, dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku dan akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 15 yang disetorkan sendiri oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan, penjelasan di atas, Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding perusahaan pelayaran dan bukan Objek PPh Pasal 23;

a.2.Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar

Rp2.287.451.065,00 bahwa terdapat Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar Rp2.287.451.065,00 yang dicatat pada akun 4020000-Operational. Bahwa reimbursement tersebut merupakan biaya penggantian atas biaya yang telah

dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa atas pelayaran atau penerbangan yang dicatat oleh Pemohon Banding; Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141 /PMK.03/2015 ("PMK-141"), ketentuan mengenai biaya penggantian sebagai bukan objek PPh Pasal 23 diatur sebagai berikut: "Jumlah buto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a…….

b. untuk jasa selainjasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a……….;

b……….;

c………; dan/atau d. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga datam rangka pemberian jasa bersangkutan; "

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 dan 2 atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ 1/2009 ("SE-53") menyatakan bahwa:

"(1) Pasal 23 avat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsfruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telahjatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

a pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan penggunajasa;

b pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;

c pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya

dibayarkan kepada pihak ketiga;

d pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian

pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga";

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan sample atas invoice beserta dengan dokumen pendukung terkait reimbursement atas pemberian jasa pelayaran tersebut kepada Terbanding selama proses keberatan sebagai bahan pertimbangan Terbanding untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut murni reimbursement tanpa adanya mark-up sehingga berdasarkan dengan Pasal 1 ayat (3) PMK-141, reimbursement bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

a.3. Reimbursement Penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00 bahwaterdapatReimbursementPenyimpananCFCsebesar Rp5.207.648.566,00 yang dicatat pada akun 4020000 — Operational. Bahwa reimbursement tersebut merupakan biaya penggantian atas pembayaran jasa penyimpanan (Storage Fee) yang dikeluarkan Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) PMK 141 dan Pasal 2 SE-53 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin a.2. di atas, bahwa reimbursement bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga sudah seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan sample atas invoice beserta dengan dokumen pendukung atas reimbursement Penyimpanan CFC tersebut kepada Terbanding selama proses keberatan untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut murni reimbursement tanpa adanya mark-up sehingga berdasarkan dengan Pasal 1 ayat (3) PMK-141, reimbursement bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

a.4. Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar

Rp21.484.490.306,00 bahwa terdapat biaya THC (Terminal Handling Charge) sebesar Rp21.484.490.306,00 yang dicatat pada akun 4020000-Operational. Bahwa biaya THC adalah gabungan biaya CHC (Container Handling Charges) dan surcharge, dimana biaya THC ini merupakan biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran yang merupakan Objek PPh Pasal 15 seperti yang telah dijelaskan di poin a. 1 di atas dan bukan Objek PPh Pasal 23 sehingga sudah seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pernohon Banding;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6b SE-24, apabila transaksi selain persewaan atas charter dilakukan dengan perusahaan pelayaran, maka kewajiban pelaporan Objek PPh Pasal 15 berada di Wajib Pajak perusahaan pelayaran itu sendiri dan bukan Pemohon Banding sebagai pihak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran tersebut;

bahwa berdasarkan PMK 141 Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa "Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri". Dari aturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila suatu transaksi jasa sudah dikenakan PPh Final dari peraturan tersendiri maka hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Demikian halnya dengan THC, oleh karena THC adalah suatu transaksi yang sudah dikenakan PPh Final maka THC bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan, penjelasan di atas, biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00 merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan sample invoice atas biaya THC tersebut kepada kepada Terbanding selama proses keberatan untuk menunjukan bahwa transaksi atas biaya THC tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran sehingga adalah tidak adil apabila Terbanding menjadikan biaya THC terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp21.484.490.306,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding, dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 15 yang disetorkan sendiri oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

b. Akrual atas Akun 5103000-Team Building sebesar Rp223.060.001,00 bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya Team Building sebesar Rp223.060.001,00 pada akun 5103000-Team Building, dimana biaya Team Building ini merupakan biaya atas kegiatan kantor terkait peningkatan motivasi dan kinerja para karyawan. Bahwa pada Desember 2019, Pemohon Banding baru mencatat akrual biayanya dan belum terhutang PPh Pasal 23. Adapun pencatatan akrual Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jurnal Akrual — 1

PT 7 7 ~ 7 7 i - — TT TO . T

. ae a a ee na 1 aa iree . . NAH elo ataln -

Jurnal Akrual — 2 bahwa Pemohon Banding akan melakukan pencatatan reversal atau jurnal pembalik pada Januari 2020 karena tidak ada realisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh Pernohon Banding dimana hal ini disebabkan karena pada tahun 2020 Pernerintah mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB") karena pandemik COVID- 19 sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan/acara kantor. Berikut merupakan jurnal reversal yang Pemohon Banding catat pada Januari 2020;

Jurnal Reversal — 1

Jurnal Reversal — 2 bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010 ("PP-94") yang menyatakan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dałam Pasał 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasał 15 ayat (3) PP-94, menyatakan bahwa: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasał 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dałam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan”:

a untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang

dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dałam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dałam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasał 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dałam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan

kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dałam Pasał 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saatjatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dałam kontrak atau perjanjian atau faktur”;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94 di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa, saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan penghasilan. Namun, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada pembayaran atas biaya akrual team building tersebut dikarenakan tidak ada realisasi atas biaya team building tersebut, sehingga, biaya akrual team building tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa sebagai tambahan argumentasi bahwa kasus koreksi ini terkait dengan tahun pajak 2019 dimana peraturan yang berlaku saat itu adalah PP-94 tersebut. Sehingga sudah selayaknya PP-94 ini digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa terkait koreksi ini. Seperti diketahui bahwa penggunaan SE- 16/PJ.22/1987 ("SE-16") oleh Terbanding sebagai rujukan adalah sesuatu yang tidak relevan karena dasar hukum koreksi karena Undang-Undang rujukan dalam SE-16 ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PP-94 ini;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan jurnal pencatatan akrual dan reversal atas Team Building sebesar Rp223.060.001,00 tersebut kepada Terbanding selama proses keberatan sebagai bahan pertimbangan Terbanding;

c. Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sebesar Rp584.000.000,00 bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya jasa audit laporan keuangan sebesar Rp584.000.000,00 pada Akun 5341000 - Audit Fee. Bahwa pada

Desember 2019, Pemohon Banding baru mencatat akrual biayanya dan belum terhutang PPh Pasal 23. Adapun pencatatan akrual Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jurnal Akrual bahwa selanjutnya, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan reversal atau jurnal pembalik pada Januari 2020 karena tidak ada realisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan jurnal sebagai berikut:

Jurnal Reversal bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) PP-94 beserta penjelasannya. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa, saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan penghasilan. Selain itu, Pemohon Banding juga telah konsisten dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi jasa yakni saat finalisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa realisasi atas audit fee tersebut terjadi pada tahun 2020 dan Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 atas Audit Fee tersebut, dimana Pemohon Banding telah menyampaikan invoice dan SPT PPh Pasal 23 beserta bukti potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 pada saat proses keberatan sebagai bahan pertimbangan Terbanding;

bahwa sebagai tambahan argumentasi bahwa kasus koreksi ini terkait dengan tahun pajak 2019 dimana peraturan yang berlaku saat itu adalah PP-94 tersebut. Sehingga sudah selayaknya PP-94 ini digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa terkait koreksi ini. Seperti diketahui bahwa penggunaan SE- 16/PJ.22/ 1987 ("SE-16") oleh Terbanding sebagai rujukan adalah sesuatu yang tidak relevan karena dasar hukum koreksi karena Undang-Undang rujukan dalam SE-16 ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PP-94 ini;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp69.614.083.765,00 dibatalkan;

III. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding

0. Ja. PPh Ditanggung Pemerintah. ee oe b. Setoran Masa — | eee 101.301.805

Id. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak — es DE oe

© Te. Uang’Tebusan yangTelah Dibayar | 0.5 fhe Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b+e+d+te+f*+g) |. 101.301.805

4 |Pajak yang Tidak/ Kurang Dibayar (2- 3.h) 7 | 90.516.797 ja._ Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 7 32.948.114

..,e. Bunga Pasal 13 (5) BUP ee an -

Id. Kenaikan Pasal 13A KUP oo 0 pe

0.0. Je. Kenaikan Pasal 18 ayat (3)UUPP lo NN - f. Jumlah Sanksi Administrasi (at b + ¢ +d + ¢} 32.948.114 “6 |sumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (415) | — 123464911

IV. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasał 23 sebesar Rp69.614.083.765,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Mengikuti poin 2 di atas, jumlah pajak yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp123.464.911,00 dimana Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum dałam SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tertanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp123.464.911,00 pada tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 7F1512LVUL269GCO;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk menyampaikan Surat Uraian Banding atas Surat Banding Pemohon Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.014039.12.2022/PAN/2020 tanggal 19 Desember 2022, namun sampai dengan berkas banding ini disidangkan, Majelis belum menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DI-10/TA19/157-OBJ/2021 tanggal

12 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 127 tanggal 22 Desember 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tertanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp123.464.911,00 tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 7F1512LVUL269GCO;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-05/VAT/POA-APL/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-

989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0284 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-10. Fotokopi KTP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT Damco Indonesia;

Bukti P-15. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-11/23/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Asli Pakta Integritas atas nama Mohammaed Asger Mahuvawala tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-17. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-18. Bukti Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-19. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-20. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Fotokopi Dokumen Pendukung terkait Biaya yang Dibayarkan kepada Perusahaan Pelayaran dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp68.807.023.764,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Sample SPT PPh Pasal 15 atas nama lawan transaksi (Perusahaan Pelayaran) Pemohon Banding;

b. Sample invoice terkait reimbursement atas pemberian jasa pelayaran beserta dengan dokumen pendukungnya;

c. Sample invoice atas reimbursement Penyimpanan CFC;

d. Sample invoice atas biaya THC;

2. Jurnal pencatatan akrual dan reversal atas Team Building sebesar Rp223.060.001,00;

3. Fotokopi Perjanjian, Invoice dan SPT PPh Pasal 23 beserta bukti potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 sehubungan dengan accrual Audit Fee;

Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti T-5. Surat Uraian Banding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DI-05/TA19/APL-WHT23/2022 tanggal 8 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak9.590.930.10879.205.013.87369.614.083.765

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan alasan terdapat objek Pemotongan PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 ini terdiri atas beberapa subkoreksi sebagai berikut:

a. akun 4020000 - Operational sebesar Rp68.807.023.764,00 yang terdiri dari: a.1. Akrual sebesar Rp39.827.433.827,00;

a.2. Reimbursement sebesar Rp2.287.451.065,00;

a.3. Reimbursement penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00; a.4. Biaya THC untuk pengiriman ke vendor sebesar Rp21.484.490.306,00;

b. Akrual – Team Building sebesar Rp223.060.001,00;

c. Akrual – Audit Fee sebesar Rp584.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian, sehingga dilakukan uji kebenaran material atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dokumen pendukung terkait Biaya yang Dibayarkan kepada Perusahaan Pelayaran dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp68.807.023.764,00 dengan perincian sebagai berikut:

a.1. Dokumen pendukung terkait Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran dengan perincian sebagai berikut:

1) Daftar Rincian akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00;

2) Daftar Rincian dokumen pendukung terkait akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran;

3) Purchase Order (PO) yang menjadi dasar pencatatan akrual beserta Invoice atas biaya sehubungan dengan jasa perusahaan pelayaran;

4) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik lawan transaksi yaitu PT Pelayaran Bintang Putih, APL CO. PTE LTD. dan CMA CGM SA, yang menunjukkan bahwa lawan transaksi merupakan perusahaan pelayaran;

5) Screenshot/Tangkapan Layar jurnal SAP terkait jurnal pencatatan biaya dan jurnal reversal/pembalik);

6) Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan (SKB) PPh 23 atas nama lawan transaksi yaitu PT Pancaran Logistik Indonesia;

a.2. Dokumen pendukung terkait Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran dengan perincian sebagai berikut:

1) Daftar rincian reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar Rp2.287.451.065,00;

2) Daftar Rincian dokumen pendukung terkait reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran;

3) Invoice pemberi jasa kepadaPemohon Banding;

a.3 Dokumen pendukung terkait Reimbursement Penyimpanan CFC sebesar

Rp5.207.648.566,00 dengan perincian sebagai berikut:

1) Daftar rincian reimbursement atas Penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00;

2) Daftar rincian dokumen pendukung terkait Reimbursement Penyimpanan CFC;

3) Invoice pemberi jasa kepada Pemohon Banding;

a.4. Dokumen pendukung terkait Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) dengan perincian sebagai berikut:

1) Daftar Rincian Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00;

2) Daftar Rincian Dokumen Pendukung terkait Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran);

3) Invoice dan perincian Invoice atas Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran)

4) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik lawan transaksi yaitu CMA CGM SA, APL CO. PTE LTD, beserta Surat Keterangan CNC Brand to be Operated by APL Co. Pte. Ltd.;

5) Screenshot jurnal SAP (jurnal pencatatan biaya dan jurnal reversal atas Biaya THC;

b. Dokumen pendukung terkait Akrual atas Akun 5103000 - Team Building sebesar Rp223.060.001,00 dengan perincian sebagai berikut:

1) Screenshot jurnal SAP (jurnal pencatatan akrual dan reversal/pembalikan) atas Team Building sebesar Rp223.060.001,00;

c. Dokumen pendukung terkait Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sebesar Rp584.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

1).Screenshot jurnal SAP terkait jurnal pencatatan akrual di tahun 2019, jurnal pencatatan reversal/pembalikan di tahun 2020, dan jurnal pencatatan aktual audit fee di tahun 2020;

2).Invoice Audit Fee, Perjanjian Audit Fee dan SPT PPh Pasal 23 Masa

Pajak Maret 2020 dan Oktober 2020 beserta Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan tertulis, serta berita acara uji bukti pada intinya adalah sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi di atas, Majelis Hakim memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti. Hasil uji bukti secara umum adalah sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan permintaan Pemohon Banding, Majelis Hakim telah memutuskan dalam persidangan, Pemohon Banding diperbolehkan menyampaikan dokumen berupa sampling mengingat jumlah transaksi yang banyak untuk setiap akun / koreksi;

b. bahwa Majelis Hakim memerintahkan Terbanding untuk memilih sampling berdasarkan rincian transaksi yang disampaikan Pemohon Banding;

c. bahwa Terbanding memilih sampling sebanyak 10% dari rincian transaksi yang menjadi koreksi;

d. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa sampling sebanyak 5 transaksi dari kurang lebih 18.000 transaksi yang menjadi koreksi di setiap akun;

e. bahwa dokumen yang di uji bukti hampir seluruhnya tidak pernah diberikan saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa untuk koreksi PPh Pasal 23 ini, alur dan hasil uji bukti adalah sebagai berikut:

A. Koreksiterkaitakun4020000-Operationalsejumlah

Rp68.807.023.764,00

A.1. Subkoreksi terkait Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan

pelayaran sejumlah Rp39.827.433.827,00

1. bahwa alasan Koreksi Terbanding ialah, sesuai dengan PMK no 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C Angka 2 UU KUP, Pasal 1 ayat (6) huruf ak, al, am, an, ao, mengatur bahwa jasa freight forwarding, logistic, pengurusan dokumen, pengepakan dan jasa loading dan unloading merupakan jenis jasa lain yang terutang PPh Pasal 23;

2. bahwa dalam surat banding dan penjelasannya dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding

karena menurut Pemohon Banding, akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus disetorkan/dilaporkan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan bukan Objek PPh Pasal 23;

3. bahwa sengketa ini sarat dengan unsur yuridis yaitu perbedaan pemahaman Terbanding dan Pemohon Banding terkait jenis transaksi, apakah transaksi tersebut termasuk objek PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 23;

4. bahwa sepanjang uji bukti, Terbanding telah meminta dokumen yang dapat menunjukkan jenis transaksi jasa apa yang menjadi sengketa dan siapa pemberi jasa tersebut;

5. bahwa adapun kronologis pemberian dokumen oleh Pemohon Banding ialah sebagai berikut:

TanggalDokumen yang disampaikan
14 Agustus 2023Daftar Rincian akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00
07 Februari 2024Uji bukti tatap muka terakhir yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding. Tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding.
09 Februari 2024. (seluruh dokumen disampaikan melalui email)1. Purchase Order (PO) yang menjadi dasar pencatatan akrual beserta Invoice atas biaya sehubungan dengan jasa perusahaan pelayaran 2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik lawan transaksi yaitu PT Pelayaran Bintang Putih, APL CO. PTE LTD. dan CMA CGM SA, yang menunjukkan bahwa lawan transaksi merupakan perusahaan pelayaran 3. Screenshot/Tangkapan Layar jurnal SAP terkait jurnal pencatatan biaya dan jurnal reversal/pembalik) 4. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan (SKB) PPh 23 atas nama lawan transaksi yaitu PT Pancaran Logistik Indonesia
11 Februari 2024.Daftar Rincian dokumen pendukung terkait akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran

6. Kesimpulan Terbanding atas hasil uji bukti tersebut ialah:

a. bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak memenuhi jumlah sampling yang diminta Terbanding. Pemohon Banding hanya dapat memberikan Purchase Order atas 163 transaksi;

b. bahwa berdasarkan penelitian atas Purchase Order yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Lawan Transaksinya ialah terkait Terminal Handling Charge (THC), Storage Charge, Terminal Handling Delivery, pengurusan dokumen, PSS (Peak Season Surcharge), Ocean Freight, dimana keseluruhan biaya tersebut merupakan rangkaian dari jasa freight forwarding seperti diamaksud oleh Pasal 2 ayat (6) PMK-141;

c. bahwa terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama lawan transaksi yaitu PT Pelayaran Bintang Putih, APL CO. PTE LTD. dan CMA CGM SA yang menunjukkan bahwa lawan transaksi merupakan perusahaan pelayaran, Terbanding berpendapat bahwa SKT tersebut tidak serta merta mengakibatkan Pemohon Banding lepas dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dalam sengketa ini, yang menjadi penentu apakah sebuah transaksi itu terutang PPh Pasal 23 ialah apakah transaksi tersebut termasuk dalam jasa lain yang diatur oleh PMK-141 atau tidak;

d. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SKB PPh Pasal 23 atas nama PT Pancaran Logistik Indonesia yang berlaku dari 26 April 2019 sampai dengan Desember 2019. bahwa transaksi Pemohon Banding denganPTPancaranLogistikIndonesiasebesar Rp2.805.738.502,00 yang termasuk dalam koreksi Terbanding sebesar Rp39.827.433.827,00 dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 sehingga tidak ada PPh Pasal 23 terutang atas transaksi PT Pancaran Logistik Indonesia tersebut;

e. bahwa terkait pemilihan sampling oleh Terbanding, Pemohon Banding menyebutkan bahwa “Adalah tidak adil apabila Terbanding

hanya mempertimbangkan sisi positif atas pencatatan akrual saja dalam sample/contoh Terbanding namun tidak mempertimbangkan sisi negatif nya (jurnal resersal/pembalik)”;

bahwa atas hal ini, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi sebesar Rp39.827.433.827,00 sudah memperhitungkan jurnal pembalik / reversal di dalamnya. Pemilihan sampling dokumen oleh Terbanding semata-mata bukan terkait nilai sengketa karena ini adalah sengketa yuridis;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah benar karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ialah bagian dari jasa freight forwarding / jasa penunjang Pelabuhan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

A.2. Subkoreksi terkait Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran

sebesar Rp2.287.451.065,00

1. bahwa alasan Koreksi Terbanding ialah, sesuai dengan PMK No 141/PMK.03/2015, Pasal 1 ayat (3) dan (4);

2. bahwa adapun kronologis pemberian dokumen oleh Pemohon Banding ialah sebagai berikut:

Tanggal diserahkanDokumen
14 Agustus 2023Daftar rincian reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar Rp2.287.451.065,00
07 Februari 2024Uji bukti tatap muka terakhir yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding. Tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding.
09 Februari 2024.Invoice pemberi jasa kepadaPemohon Banding
11 Februari 2024.Daftar Rincian dokumen pendukung terkait atas pemberian jasa atas pelayaran

Resume hasil ujibukti (berdasarkan nilai) ialah:

URAIANNILAI (Rp)KETERANGAN
Koreksi2.287.451.0651443 transaksi
Sampling yang dipilih Terbanding1.749.781.722151 transaksi
Dokumen yang diberikan54.395.0653 transaksi
Dokumen yang dapat dipertimbangkan0Dokumen tidak lengkap karena tidak ada faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga

3. Kesimpulan Terbanding atas hasil uji bukti tersebut ialah:

a. bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak memadai untuk dijadikan sampel karena hanya terkait 3 transaksi dibandingkan dengan 1443 transaksi yang menjadi sengketa;

b. bahwa sebagaimana yang telah jelas diatur oleh Pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK 141, sepanjag tidak ada bukti bayar dari penyedia jasa kepada pihak ketiga, maka transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai reimbursement;

c. bahwa sepanjang tidak terbukti sebagai reimbursement, maka transaksi ini ialah transaksi atas jasa freight forwarding / jasa penunjang Pelabuhan yang termasuk sebagai jasa lain yang terutang PPh Pasal 23;

A.3. Subkoreksi terkait Reimbursement Penyimpanan CFC sebesar

Rp5.207.648.566,00

1. bahwa alasan Koreksi Terbanding ialah, sesuai dengan PMK no 141/PMK.03/2015, Pasal 1 ayat (3) dan (4);

2. bahwa adapun kronologis pemberian dokumen oleh Pemohon Banding ialah sebagai berikut:

Tanggal diserahkanDokumen
14 Agustus 2023Daftar rincian reimbursement atas Penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00
07 Februari 2024Uji bukti tatap muka terakhir yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding. Tidak ada dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding.
09 Februari 2024.Invoice pemberi jasa kepadaPemohon Banding
11 Februari 2024.Daftar rincian dokumen pendukung terkait Reimbursement Penyimpanan CFC

Resume hasil uji bukti (berdasarkan nilai) ialah :

URAIANNILAI (Rp)KETERANGAN
Koreksi5.207.648.5662794 transaksi dengan PT Andima Transportindo
Sampling yang dipilih Terbanding3.632.994.489282 transaksi PT Andima Transportindo
Dokumen yang diberikan2.264.092.015179 transaksi PT Andima Transportindo
Dokumen yang dapat dipertimbangkan0Dokumen tidak lengkap karena tidak ada faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga

3. Kesimpulan Terbanding atas hasil ujibukti tersebut ialah :

a. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi seluruh sampel dokumen yang diminta oleh Terbanding;

b. bahwa sebagaimana yang telah jelas diatur oleh Pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK 141, sepanjang tidak ada bukti bayar dari penyedia jasa kepada pihak ketiga, maka transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai reimbursement;

c. bahwa sepanjang tidak terbukti sebagai reimbursement, maka transaksi ini ialah transaksi atas jasa freight forwarding / jasa penunjang Pelabuhan yang termasuk sebagai jasa lain yang terutang PPh Pasal 23;

A.4. Subkoreksi terkait Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan

Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00

1. bahwa alasan Koreksi Terbanding ialah, sesuai dengan PMK No 141/PMK.03/2015, Pasal 1 ayat (6) huruf ak, al, am, an, ao;

2. bahwa dalam surat banding dan penjelasannya dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding, rincian biaya THC (Terminal Handling Charge) sebesar Rp21.484.490.306,00 yang dicatat pada akun 4020000

– Operational merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus

disetorkan/dilaporkan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan bukan Objek PPh Pasal 23;

3. bahwa sengketa ini sarat dengan unsur yuridis yaitu perbedaan pemahaman Terbanding dan Pemohon Banding terkait jenis transaksi, apakah transaksi tersebut termasuk objek PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 23;

4. bahwa sepanjang uji bukti, Terbanding telah meminta dokumen yang dapat menunjukkan jenis transaksi jasa apa yang menjadi sengketa dan siapa pemberi jasa tersebut;

5. bahwa adapun kronologis pemberian dokumen oleh Pemohon Banding ialah sebagai berikut:

TanggalDokumen yang disampaikan
14 Agustus 2023Daftar Rincian Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00
29 November 2023Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik lawan transaksi yaitu CMA CGM SA, APL CO. PTE LTD, beserta Surat Keterangan CNC Brand to be Operated by APL Co. Pte. Ltd.
02 Februari 2023 (disampaikan melalui email)Invoice dan perincian Invoice atas Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran)
07 Februari 2024 (disampaikan melalui email)Daftar Rincian Dokumen Pendukung terkait Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses Uji Bukti
09 Februari 2024. (disampaikan melalui email)Screenshot jurnal SAP (jurnal pencatatan biaya dan jurnal reversal atas Biaya THC
11 Februari 2024.Daftar Rincian dokumen pendukung terkait akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran

6. Kesimpulan Terbanding atas hasil uji bukti tersebut ialah:

a. bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak memenuhi jumlah sampling yang diminta Terbanding;

b. bahwa berdasarkan penelitian atas Purchase Order / Invoice yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan Lawan Transaksinya ialah terkait Terminal

Handling Charge (THC) yang merupakan rangkaian dari jasa freight forwarding seperti diamaksud oleh Pasal 2 ayat (6) PMK-141;

c. bahwa terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama lawan transaksi yaitu PT Pelayaran Bintang Putih, APL CO. PTE LTD. dan CMA CGM SA yang menunjukkan bahwa lawan transaksi merupakan perusahaan pelayaran, Terbanding berpendapat bahwa SKT tersebut tidak serta merta mengakibatkan Pemohon Banding lepas dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dalam sengketa ini, yang menjadi penentu apakah sebuah transaksi itu terutang PPh Pasal 23 ialah apakah transaksi tersebut termasuk dalam jasa lain yang diatur oleh PMK-141 atau tidak;

d. bahwa tidak ada bukti/dokumen yang mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa atas transaksi ini sudah dikenakan PPh Final Pasal 15;

bahwa dengan demikian, pernyataan Pemohon Banding yang mengatakan: “Oleh karena itu, adalah tidak adil apabila Terbanding menjadikan biaya THC terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp21.484.490.306,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding, dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 15 yang disetorkan sendiri oleh lawan transaksi Pemohon Banding”, hanyalah asumsi dan tidak dapat dibuktikan;

e. bahwa terkait pemilihan sampling oleh Terbanding, Pemohon Banding menyebutkan bahwa “Adalah tidak adil apabila Terbanding hanya mempertimbangkan sisi positif atas pencatatan akrual saja dalam sample/contoh Terbanding namun tidak mempertimbangkan sisi negatif nya (jurnal resersal/pembalik)”;

bahwa atas hal ini, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi sebesar Rp21.484.490.306,00 sudah memperhitungkan jurnal pembalik / reversal di dalamnya. Pemilihan sampling dokumen oleh

Terbanding semata-mata bukan terkait nilai sengketa karena ini adalah sengketa yuridis;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah benar karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ialah bagian dari jasa freight forwarding / jasa penunjang Pelabuhan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

B. Koreksi atas Akrual atas Akun 5103000 - Team Building sebesar

Rp223.060.001,00

1. bahwa terkait koreksi ini, Pemohon Banding hanya memberikan Screenshot jurnal SAP tanpa adanya bukti pendukung lainnya berupa dokumen sumber dan penjelasan yang dapat diyakini terkait alasan terkait tidak adanya realisasi;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan reversal atau jurnal pembalik pada Januari 2020 karena karena pada tahun 2020 Pemerintah mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) karena pandemik COVID- 19 sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan/acara kantor;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak benar karena Januari 2020 tidak ada aturan mengenai PSBB karena Indonesia terdampak covid-19 ialah pada bulan Maret 2020;

4. bahwa terkait saat terutang, Terbanding berpendapat bahwa penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

5. bahwa berdasarkan pengaturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 23 ditentukan oleh keadaan yang terlebih dahulu terjadi antara saat pembayaran; disediakan untuk dibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran;

6. bahwa lebih lanjut, untuk mengetahui kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1506/PJ.22/1985 tentang Penegasan Lebih Lanjut atas PPh Pasal 23, yang pada butir 2 menyatakan:

“Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued)”;

7. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi terkait Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sebesar

Rp584.000.000,00

1. bahwa untuk koreksi ini, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Kontrak / Perjanjian audit fee, invoice, dan SPT Masa PPh Pasal yang apabila disandingkan maka akan diuraikan sebagai berikut:

Berdasarkan kontrakBerdasarkan invoiceBerdasarkan SPT Masa PPh Pasal 23
Surat PenugasanNilai kontrak (tidak termasuk PPN)NomorNilai (tidak termasuk PPN)Masa / No InvoiceNilai
EL2019120311 /JMD/FAD/DAJ /djl tanggal 3 Desember 2019 untuk tahun buku 31 Desember 2019526.575.500, dengan metode pembayaran Tahap I = 263.287.500 Tahap II = 131.643.750 Tahap III = 131.643.75040356067 tanggal 25 Juli 2020, untuk financial statement for the year ended 31 Des 2018, sesuai Surat Penugasan EL2019012506 /JMD/FAD/DAJ /djl tanggal 25 January 2019126.243.000Maret 2020 / 40351588 tanggal 31 Maret 2020246.208.100
40353626 tanggal 08 May 2020, untuk financial statement for131.643.750Oktober 2020 / 40353626 tanggal 30 Oktober 2020420.030.500

the year ended

31 Des 2019, sesuai Surat

Penugasan

EL2019121617

/JMD/FAD/DAJ

/djl tanggal 1

Desember 2019

2. bahwa apabila melihat persandingan di atas, maka diketahui:

a. Tidak ada kesesuaian antara kontrak, invoice dan SPT Masa PPh Pasal 23 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai contoh:

1) Invoice Nomor 40356067 tanggal 25 Juli 2020 adalah tagihan untuk audit laporan keuangan dengan tahun 31 Des 2018;

2. Invoice Nomor 40356067 tanggal 25 Juli 2020 adalah tagihan sesuai Surat Penugasan EL2019012506/JMD/FAD/DAJ/djl tanggal 25 January 2019. Hal ini berbeda dengan Surat Penugasan yang tercantum dalam perjanjian;

3. Transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Maret 2020 ialah sesuai dengan invoice nomor 40351588 tanggal 31 Maret 2020. Invoice tersebut tidak ada dalam dokumen yang diserahkan Pemohon Banding;

4. Nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Maret 2020 ialah Rp246.208.100,00 dimana nilai tersebut tidak ada dalam kontrak;

5. Berdasarkan dokumen Invoice nomor 40353626 tanggal 08 May 2020, tagihan ialah sebesar Rp131.643.750,00. Namun, yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Oktober, Invoice nomor 40353626 ialah tanggal 30 Oktober 2020 dengan nilai 420.030.500;

3. bahwa tidak ada bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 terkait rencana pembayaran yang ada dalam kontrak yaitu Tahap I = 263.287.500, Tahap II = 131.643.750, Tahap III =

131.643.750. Sehingga asumsi Pemohon Banding yang mengatakan bahwa koreksi ini akan menyebabkan pemajakan ganda, dengan tegas dapat Terbanding bantah;

4. bahwa terkait saat terutang, Terbanding berpendapat bahwa penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

5. bahwa berdasarkan pengaturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 23 ditentukan oleh keadaan yang terlebih dahulu terjadi antara saat pembayaran; disediakan untuk dibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran;

6. bahwa lebih lanjut, untuk mengetahui kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1506/PJ.22/1985 tentang Penegasan Lebih Lanjut atas PPh Pasal 23, yang pada butir 2 menyatakan:

“Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued)”;

7. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat banding, penjelasan lisan maupun tertulis, dan berita acara uji bukti, pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Biaya yang Dibayarkan kepada Perusahaan Pelayaran dan Bukan

Merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp68.807.023.764,00

1. bahwa dalam akun 4020000 – Operational terdapat biaya sebesar Rp68.807.023.764,00 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran baik yang berupa akrual, reimbursement maupun biaya Terminal Handling Charge (“THC”), yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Penggunaan jasa perusahaan pelayaran sendiri diatur dalam Pasal 15 UU PPh;

2. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 UU PPh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.14/1996, Nomor 417/KMK.04/1996, PMK Nomor 141/PMK.03/2015, biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran atau penerbangan baik dalam maupun luar negeri merupakan Objek PPh Pasal 15 dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

3. Lebih lanjut, komponen non-objek yang tercatat pada akun 4020000 – Operational terdiri dari beberapa item, yaitu:

A.1. Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran

sebesar Rp39.827.433.827,00;

1. bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya sehubungan dengan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 pada akun 4020000 – Operational;

2. bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan daftar rincian akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 sebagai dasar Terbanding untuk menentukan jumlah sample/contoh dokumen pendukung yang harus disediakan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan daftar rincian sample/contoh dokumen pendukung yang dapat Pemohon Banding sediakan kepada Terbanding dengan nilai total sebesar Rp6.458.290.991,00 dari total nilai sample/contoh Terbanding sebesar Rp49.067.457.946,00;

3. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Purchase Order (PO) yang menjadi dasar pencatatan akrual beserta dengan Invoice atas biaya sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh perusahaan pelayaran kepada Pemohon Banding, dimana berdasarkan sample/contoh yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding tersebut, terlihat bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas jasa (selain persewaan atau charter) yang diberikan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan KMK-416 dan KMK-417 di atas, maka atas transaksi tersebut merupakan Objek Pajak PPh Final Pasal 15. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 huruf b SE-26 dan Pasal 5 huruf b

SE-32, penghasilan selain persewaan atau charter merupakan Objek PPh Final Pasal 15 yang disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 merupakan Objek PPh Final Pasal 15 yang disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa sebagai tambahan untuk memperkuat argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung pada saat uji bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik beberapa lawan transaksi Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tersebut merupakan perusahaan pelayaran yang dibuktikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) Utama Lawan Transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam SKT tersebut adalah Angkutan Laut sehingga seharusnya transaksi jasa yang diberikan tersebut kepada Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 melainkan Objek PPh Final Pasal 15 disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran tersebut;

5. bahwa selain itu, Pemohon Banding mencatat bahwa transaksi dengan PT Super Dry sebesar Rp11.160.000,00 yang menjadi salah satu transaksi (sample nomor 1739) yang menjadi bagian dalam daftar sample/contoh Terbanding, yang mana atas transaksi tersebut adalah transaksi pembelian barang sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, yang mana bukti pendukung telah juga disampaikan pada saat uji bukti;

6. bahwa lebih lanjut, dalam rincian akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 terdapat nilai positif yang merupakan pencatatan akrual atas biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran dan nilai negatif yang merupakan reversal/pembalik atas biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran

karena tidak ada realisasi atas jasa tersebut pada tahun 2019. Adapun Pemohon Banding mencatat bahwa atas sample/contoh Terbanding sebesar Rp18.314.462.733,00 merupakan transaksi akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran, yang mana atas akrual tersebut dilakukan reversal/pembalikan di periode berikut nya pada tahun 2019 karena tidak ada realisasi jasa nya di tahun 2019, namun atas nilai negatif (reversal) nya tidak termasuk dalam daftar rincian sample/contoh dokumen pendukung yang ditentukan oleh Terbanding. Adalah tidak adil apabila Terbanding hanya mempertimbangkan sisi positif atas pencatatan akrual saja dalam sample/contoh Terbanding namuntidakmempertimbangkansisinegatifnya(jurnal resersal/pembalik);

7. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa screenshot jurnal SAP terkait jurnal pencatatan akrual biaya dan jurnal reversal/pembalikan biaya untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 15 karena tidak ada realisasi atas jasa nya di tahun 2019;

8. Adapun Pemohon Banding melakukan pencatatan atas biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran dengan jurnal sebagai berikut: (Dr) 4020000 – OperationalRpXXX (Cr) Account PayableRpXXX

Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan reversal atas biaya penggunaan jasa perusahaan pelayaran dengan jurnal sebagai berikut: (Dr) Account PayableRpXXX (Cr) 4020000 – OperationalRpXXX

9. bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding yang menjadikan akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 sebagai Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding juga menyampaikan

dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan (SKB) PPh 23 atas nama lawan transaksi yaitu PT Pancaran Logistik Indonesia untuk menunjukkan bahwa PT Pancaran Logistik Indonesia mendapatkan fasilitas berupa Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan (SKB) PPh Pasal 23 yang berlaku dari 26 April 2019 sampai dengan Desember 2019. bahwa koreksi Terbanding dilakukan atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019, oleh karena itu, seluruh transaksi PT Pancaran Logistik Indonesia sebesar Rp2.805.738.502,00 yang termasuk dalam koreksi Terbanding sebesar Rp39.827.433.827,00 dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 sehingga tidak ada PPh Pasal 23 terutang atas transaksi PT Pancaran Logistik Indonesia tersebut;

10. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus disetorkan/dilaporkan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan bukan Objek PPh Pasal 23. Adalah tidak adil apabila Terbanding menjadikan akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp39.827.433.827,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding, dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku dan akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 15 yang disetorkan sendiri oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

A.2. Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar

Rp2.287.451.065,00

1. bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan daftar rincian reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar Rp2.287.451.065,00 yang dicatat pada akun 4020000 – Operational sebagai dasar Terbanding untuk menentukan jumlah sample/contoh dokumen pendukung yang harus disediakan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar rincian sample/contoh dokumen

pendukung yang dapat disediakan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan nilai total sebesar Rp54.395.065,00 dari total nilai sample Terbanding sebesar Rp1.749.781.722,00;

2. bahwa reimbursement tersebut merupakan biaya penggantian atas biaya yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PMK-141/2015 reimbursement bukan objek PPh

4. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Invoice yang ditagihkan oleh Pihak Ketiga kepada Pemohon Banding beserta dokumen pendukung berupa Invoice pemberi jasa kepada pelanggan Pemohon Banding. Adapun untuk menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut saling berkaitan, Terbanding dapat merujuk pada Nomor Bill of Lading (BL) yang tercantum pada masing- masing Invoice tersebut. Selain itu, terlihat pula bahwa jumlah yang ditagihkan oleh Pihak Ketiga kepada Pemohon Banding dan jumlah yang ditagihkan pihak pemberi jasa kepada pelanggan Pemohon Banding adalah sama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut murni pembayaran penggantian biaya/reimbursement tanpa mark-up sehingga berdasarkan dengan Pasal 1 ayat (3) PMK-141 transaksi reimbursement tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dan sudah seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

A.3. Reimbursement Penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00

1. bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian Reimbursement Penyimpanan CFC sebesar Rp5.207.648.566,00 yang dicatat pada akun 4020000 – Operational sebagai dasar Terbanding untuk menentukan jumlah sample dokumen pendukung yang harus disediakan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar rincian sample/contoh dokumen pendukung yang dapat diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding dengan nilai total sebesar

Rp2.264.092.015,00 dari total nilai sample/contoh Terbanding sebesar Rp3.632.994.489,00;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Invoice yang ditagihkan oleh Pihak Ketiga (PT Andima Transportindo) kepada Pemohon Banding dimana dalam deskripsi invoice tersebut tercantum bahwa jumlah yang ditagihkan oleh PT Andima Transportindo kepada Pemohon Banding adalah reimbursement. bahwa untuk memperkuat argumentasi Pemohon Banding maka Pemohon Banding juga menyampaikan invoice beserta dengan dokumen pendukung terkait reimbursement atas jasa penyimpanan (Storage Fee) berupa Invoice yang ditagihkan dari pihak pemberi jasa kepada pelanggan Pemohon Banding. Adapun untuk menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut saling berkaitan, Terbanding dapat merujuk pada Nomor Air Waybill (AWB) yang tercantum pada masing-masing Invoice tersebut. Selain itu, terlihat pula bahwa jumlah yang ditagihkan oleh Pihak Ketiga kepada Pemohon Banding dan jumlah yang ditagihkan pihak pemberi jasa kepada pelanggan Pemohon Banding adalah sama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut murni pembayaran penggantian biaya/reimbursement tanpa mark-up sehingga berdasarkan dengan Pasal 1 ayat (3) PMK-141 transaksi reimbursement tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dan sudah seharusnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

A.4. Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran)

sebesar Rp21.484.490.306,00

1. bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian biaya THC (Terminal Handling Charge) sebesar Rp21.484.490.306,00 yang dicatat pada akun 4020000 – Operational sebagai dasar Terbanding untuk menentukan jumlah sample/contoh dokumen pendukung yang harus disediakan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar rincian sample/contoh dokumen

pendukung yang dapat disediakan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dengan nilai total sebesar Rp7.547.593.838,00 dari total nilai sample Terbanding sebesar Rp9.649.758.413,00;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice dan perincian invoice atas biaya THC untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas jasa (selain persewaan atau charter) yang diberikan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, berdasarkan KMK-416 dan KMK-417 di atas, maka atas transaksi tersebut merupakan Objek Pajak PPh Final Pasal 15. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 huruf b SE-26 dan Pasal 5 huruf b SE-32, penghasilan selain persewaan atau charter merupakan Objek PPh Final Pasal 15 yang disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306 merupakan Objek PPh Final Pasal 15 yang disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa sebagai tambahan untuk memperkuat argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung pada saat uji bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CMA CGM SA dan APL CO. PTE LTD untuk menunjukkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tersebut merupakan perusahaan pelayaran yang dibuktikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”) Utama Lawan Transaksi Pemohon Banding yang tercantum dalam SKT tersebut adalah Angkutan Laut sehingga seharusnya transaksi jasa yang diberikan tersebut kepada Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 melainkan Objek PPh Final Pasal 15 disetor sendiri oleh Perusahaan Pelayaran tersebut Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan Surat Keterangan mengenai CNC Brand to be Operated by APL Co. Pte.

Ltd. kepada Terbanding selama proses Uji Bukti untuk membuktikan efektif 1 Januari 2019 brand CNC dioperasikan oleh APL CO. PTE LTD yang mana merupakan perusahaan pelayaran yang dibuktikan oleh SKT APL CO. PTE LTD. Oleh karena itu, adalah tidak adil apabila Terbanding menjadikan biaya THC terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sebesar Rp21.484.490.306,00 menjadi Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding, dimana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 15 yang disetorkan sendiri oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

4. bahwa dalam rincian akrual atas Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00 terdapat nilai positif yang merupakan pencatatan atas biaya THC dan nilai negatif yang merupakan reversal/pembalikan atas biaya THC karena tidak ada realisasi atas jasa tersebut pada tahun 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa screenshot jurnal SAP terkait jurnal pencatatan biaya dan jurnal reversal/pembalikan untuk menunjukkan bahwa tidak ada realisasi atas jasa tersebut di tahun 2019 sehingga atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 15;

5. Adapun Pemohon Banding melakukan pencatatan atas biaya THC dengan jurnal sebagai berikut:

(Dr) 4020000 – OperationalRpXXX (Cr) Account PayableRpXXX

Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan reversal atas biaya THC dengan jurnal sebagai berikut:

(Dr) Account PayableRpXXX (Cr) 4020000 – OperationalRpXXX

6. bahwa berdasarkan PMK 141 Pasal 1 ayat (2), apabila suatu transaksi jasa sudah dikenakan PPh Final dari peraturan tersendiri maka hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Demikian halnya dengan THC, oleh karena THC adalah suatu transaksi yang sudah dikenakan PPh Final maka THC bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;

7. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00 merupakan Objek PPh Pasal 15 yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

B. Akrual atas Akun 5103000 - Team Building sebesar Rp223.060.001,00

1. bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya Team Building sebesar Rp223.060.001,00 pada akun 5103000 – Team Building, dimana biaya Team Building ini merupakan biaya atas kegiatan kantor terkait peningkatan motivasi dan kinerja para karyawan. bahwa pada Desember 2019, Pemohon Banding baru mencatat akrual biayanya dan belum terhutang PPh Pasal 23. Adapun pencatatan akrual Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jurnal Akrual – 1

Hanan an er rue. se Bro, = . rs thot a fae - 4 wt efi vont Liner ecviff cenetice rit toe sLit samceve Leechs Data

Ta Tai “Lah Teng dei. Tun ar] 5 . 2 _ ka a aie Is - Lam izatk..sry louncecnt . . abah Let ed tieehing ra Dina a on 7 5 7 - a ' a Pin

Jurnal Akrual – 2

: Sate Na,

- Lu bostan oat h

Data

LIL “—ri “5 . " t 7 “« 7 woe —— Ta Pa 7 a . 7 oo —

~ | : Pn - Aeon ang 5 -

Selanjutnya, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan reversal atau jurnal pembalik pada Januari 2020 karena tidak ada realisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dimana hal ini disebabkan karena pada tahun 2020 Pemerintah mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) karena pandemik COVID-19 sehingga tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan/acara kantor. Berikut merupakan jurnal reversal yang Pemohon Banding catat pada Januari 2020;

Jurnal Reversal – 1 yp SS = 5 —— — TKS Sn — —J7—————————--:

~ |e fet 3 | rosy ant aa =x, Iu. 1 qe ckghos Rai ere a4 a won pope H Tn tin an Me tama Hans porta re iat 3 atesng s.d Seuccenl ailoeee anna Bon latlases Dani Ian

Pa ee ee Flltge Cntérins: an paten Pa NN - 2 5 Frait Farcnees fits II IA gO) 5.22 02 sita | .eteiins an Rien seakan seb | Fuso Farinsie hua il.ils.cns oft Pangean cope postetina en. cenceer 25 - a rs Inong ada Es

Jurnal Reversal – 2

: wet Lil TAN Tampang Tose Int Fratal less 2 lo lets dees M2 Festing Tate wv leeed. Tenis 2 valialite Tai zee. Larang i: bev li Be liveleres lh fiz, Bas Tera Shllt

Ea Bl Tear warlang Dean Pena (Tohari Tereran lle prslleaa Ilir a. Pep iLiiii EL Inem kkaliing BNN an Fil.lle-|Alliuel Talang LIS IR [IDLLESEES3 oe eee Blt Teen culiie: Ini S5 cTispariysel Teratas Loe Pantas Seni Penari oe ee Be Ban F3 Teer Reli dan en s3 Atas lecerker 27> TITIK TIITE PLT ae clit Tear Han SE SIS |accrual Iscerke: ITS Inna |= Sbilive

Hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94 di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa, saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan penghasilan. Namun, Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada pembayaran atas biaya akrual team building tersebut dikarenakan tidak ada realisasi atas biaya team building tersebut, sehingga, biaya akrual team building tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

3. bahwa sebagai tambahan argumentasi bahwa kasus koreksi ini terkait dengan tahun pajak 2019 dimana peraturan yang berlaku saat itu adalah PP-94 tersebut. Sehingga sudah selayaknya PP-94 ini digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa terkait koreksi ini. Seperti diketahui bahwa penggunaan SE-16/PJ.22/1987;

(“SE-16”) oleh Terbanding sebagai rujukan adalah sesuatu yang tidak relevan karena dasar hukum koreksi karena Undang-Undang rujukan dalam SE-16 ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PP-94 ini;

4. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah memberikan screenshot jurnal SAP (jurnal pencatatan akrual dan reversal/pembalikan) atas Team Building sebesar Rp223.060.001,00 (Lampiran 2.1) kepada Terbanding selama proses Uji Bukti untuk membuktikan bahwa tidak ada realisasi penyerahan

jasa dan pembayaran jasa tersebut sehingga biaya akrual team building tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

C. Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sebesar Rp584.000.000,00

1. bahwa terdapat pencatatan akrual atas biaya jasa audit laporan keuangan sebesar Rp584.000.000,00 pada Akun 5341000 – Audit Fee;

2. bahwa pada Desember 2019, Pemohon Banding baru mencatat akrual biayanya dan belum terhutang PPh Pasal 23. Kemudian, Pemohon Banding melakukan pencatatan reversal atau jurnal pembalik pada Januari 2020 karena tidak ada realisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut di tahun 2019. Selanjutnya, ketika realisasi penyerahan jasa audit dilakukan pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas biaya aktual audit fee sebesar Rp557.075.000,00 (terdiri atas biaya jasa audit sebesar Rp526.575.000,00 dan biaya lainnya/out of pocket expenses sebesar Rp30.500.000,00). bahwa untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah memberikan Screenshot jurnal SAP terkait jurnal pencatatan akrual di tahun 2019, jurnal pencatatan reversal/pembalikan di tahun 2020, dan jurnal pencatatan aktual audit fee di tahun 2020 pada saat uji bukti;

3. bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (3) PP-94 beserta penjelasannya. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP-94, dapat disimpulkan bahwa terkait transaksi jasa, saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat dibayarkan penghasilan. Selain itu, Pemohon Banding juga telah konsisten dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi jasa yakni saat finalisasi penyerahan jasa dan pembayaran jasa tersebut di tahun 2020. Untuk mendukung argumentasi tersebut, pada proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa realisasi atas audit fee tersebut terjadi pada tahun 2020 berupa invoice audit fee yang diterbitkan di tahun 2020 yang didasarkan oleh perjanjian audit fee. bahwa atas invoice audit fee tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas audit fee tersebut serta

melaporkannya pada SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding (SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2020 dan Oktober 2020). Oleh karena itu, apabila Terbanding melakukan koreksi atas audit fee sebesar Rp584.000.000,00 maka akan menimbulkan dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 dan Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan pada Masa Pajak Maret 2020 dan Oktober 2020;

4. bahwa sebagai tambahan argumentasi bahwa kasus koreksi ini terkait dengan tahun pajak 2019 dimana peraturan yang berlaku saat itu adalah PP-94 tersebut. Sehingga sudah selayaknya PP-94 ini digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa terkait koreksi ini. Seperti diketahui bahwa penggunaan SE-16/PJ.22/1987 (“SE-16”) oleh Terbanding sebagai rujukan adalah sesuatu yang tidak relevan karena dasar hukum koreksi karena Undang-Undang rujukan dalam SE-16 ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir adalah UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan PP- 94 ini;

bahwa setelah menerima penjelasan dan dalil para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagia berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf a

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c.. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaiamana terlah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010) Pasal 15 ayat (3)

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau

memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktu

Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/1995 tentang tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK-141/1995

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk

dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar

keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

ao Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

Pasal 2

(6) Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak meneriman

Keputusan Meneteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri (KMK-16/1996)

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang

dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pasal 2 (1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final

Keputusan Meneteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (KMK-17/1996)

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri..

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.

bahwa pembahasan atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

A. Koreksi terkait akun 4020000 - Operational sejumlah Rp68.807.023.764,00

A.1. Subkoreksi terkait akrual atas biaya terkait penggunaan jasa perusahaan pelayaran sejumlah Rp39.827.433.827,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, subkoreksi ini lebih bersifat yuridis, menurut Terbanding pembayaran kepada perusahaan pelayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai jasa freight forwarding sehingga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan menurut Pemohon Banding termasuk jasa pelayaran sehingga merupakan objek PPh Pasal 15 Final;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pembayaran sejumlah Rp39.827.433.827,00 tersebut dibayarkan kepada perusahaan pelayaran, dan atas hal tersebut tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa tagihan atas pembayaran tersebut meliputi keseluruhan biaya baik biaya pengangkutan, Terminal Handling Charge/Delivery, pengurusan dokumen, dan biaya lain-lain;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa perlakuan pajak biaya yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran, yang meliputi keseluruhan biaya baik dari jasa handling di pelabuhan sampai dengan biaya pengangkutan, tidak dapat dipisahkan antara jasa pengangkutan dan jasa handling di Pelabuhan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak karena usaha pokok perusahaan pelayaran adalah jasa pelayaran, maka perlakuan atas keseluruhan biaya yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran, diperlakukan sebagai jasa pelayaran yang pengenaan pajaknya bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh jo KMK-416/1996 dan KMK-417/1996;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPh Pasal 23 oleh Terbanding atas biaya tersebut tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi terkait akrual atas biayaterkaitpenggunaanjasaperusahaanpelayaransejumlah Rp39.827.433.827,00;

A.2. Subkoreksi terkait Reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sebesar

Rp2.287.451.065,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa atas subkoreksi ini bersifat pembuktian atas reimbursement yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa reimbursement tidak termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sejumlah Rp2.287.451.065,00 ini merupakan reimbursement;

bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya melalui uji kebenaran material, dan mendapati fakta bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian kecil yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan ayat (4) PMK-141-2015;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya;

bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya biaya tersebut sebagai reimbursement, Pengadilan Pajak berpendapat atas biaya sejumlah Rp2.287.451.065,00, termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan subkoreksi terkait reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sejumlah Rp2.287.451.065,00;

A.3. Subkoreksi terkait Reimbursement Penyimpanan CFC sejumlah

Rp5.207.648.566,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa atas subkoreksi ini bersifat pembuktian atas reimbursement yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa reimbursement tidak termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sejumlah Rp5.207.648.566,00 ini merupakan reimbursement;

bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya melalui uji kebenaran material, dan mendapati fakta bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian kecil yang cukup untuk membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 dan ayat (4) PMK-141-2015;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya;

bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya biaya tersebut sebagai reimbursement, Pengadilan Pajak berpendapat atas biaya sejumlah Rp5.207.648.566,00, termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi DPP PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan subkoreksi terkait reimbursement atas pemberian jasa atas pelayaran sejumlah Rp5.207.648.566,00;

A.4. Subkoreksi terkait Biaya THC untuk Pengiriman ke Vendor (Perusahaan

Pelayaran) sebesar Rp21.484.490.306,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, subkoreksi ini lebih bersifat yuridis, menurut Terbanding pembayaran kepada perusahaan pelayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai jasa freight forwarding sehingga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan menurut Pemohon Banding termasuk jasa pelayaran sehingga merupakan objek PPh Pasal 15 final;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pembayaran sejumlah Rp21.484.490.306,00 tersebut dibayarkan kepada perusahaan pelayaran, dan atas hal tersebut tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa tagihan atas pembayaran tersebut meliputi keseluruhan biaya baik biaya pengangkutan, Terminal Handling Charge/Delivery, pengurusan dokumen, dan biaya lain-lain;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa perlakuan pajak biaya yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran, yang meliputi keseluruhan biaya baik dari jasa handling di pelabuhan sampai dengan biaya pengangkutan, tidak dapat dipisahkan antara jasa pengangkutan dan jasa handling di Pelabuhan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak karena usaha pokok perusahaan pelayaran adalah jasa pelayaran, maka perlakuan atas keseluruhan biaya yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran, diperlakukan sebagai jasa pelayaran yang pengenaan pajaknya bersifat final sebagaiamana diatur dalam Pasal 15 UU PPh jo KMK-416/1996 dan KMK-417/1996;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPh Pasal 23 oleh Terbanding atas biaya tersebut tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi terkait akrual atas biayaterkaitpenggunaanjasaperusahaanpelayaransejumlah Rp21.484.490.306,00;

bahwa secara keseluruhan sengketa koreksi terkait akun 4020000 - Operational sejumlah Rp68.807.023.764,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sebagian sejumlah Rp61.311.924.133,00 dan mempertahankan sebagian sejumlah Rp7.495.099.631,00;

B. Koreksi atas Akrual atas Akun 5103000 - Team Building sejumlah

Rp223.060.001,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan sengketa atas koreksi ini adalah apakah atas biaya yang telah dicatat secara akrual tersebut terealisasi apakah tidak;

bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa tangkapan layar jurnal akrual dan jurnal reversal SAP;

bahwa atas bukti tangkapan layar SAP tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa tangkapan layar tersebut berasal dari sistem akuntansi Pemohon Banding sehingga dapat menggambarkan pencatatan yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terlepas dari alasan Pemohon Banding yang menyatakan pembatalan karena PSBB. Pengadilan Pajak dapat meyakini berdasarkan jurnal tersebut atas biaya team building yang sudah di-acrue, tidak ada realisasinya, sehingga dibatalkan melalui jurnal balik (reversal);

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya bukti pendukung terkait pembatalan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa karena tidak ada

realisasi maka tidak ada bukti transaksi, mengingat pada saat pencatatan awal baru bersifat akrual sehingga pada saat tidak terealisasi maka dilakukan jurnal balik;

bahwa dengan tidak terealisasinya biaya tersebut, maka tidak terdapat objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan koreksi terkait Akrual atas Akun 5103000 - Team Building sejumlah Rp223.060.001,00

C. Koreksi terkait Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sebesar Rp584.000.000,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan sengketa atas koreksi ini adalah apakah atas biaya yang telah dicatat secara akrual tersebut terealisasi atau tidak;

bahwa berdasarkan bukti berupa Kontrak/Perjanjian audit fee, invoice, dan SPT Masa PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa audit fee tersebut merupakan biaya audit untuk laporan keuangan tahun 2019, berdasarkan kontrak nomor EL2019120311/JMD/FAD/DAJ/djl tanggal 3 Desember 2019;

bahwa berdasarkan bukti jurnal SAP, invoice dan pelaporan SPT masa PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak berpendapat biaya audit fee yang dicatat secara akrual di tahun 2019 telah direversal, dan baru terealisasi di tahun 2020;

bahwa terkait bukti invoice yang disampaikan Pemohon Banding, yaitu invoice Nomor 40356067 untuk audit fee 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bukti invoice tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa, namun bukti yang lain seperti invoice nomor 40353626 merupakan bukti yang relevan dan memperkuat dalil Pemohon Banding;

bahwa disamping bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa audit laporan keuangan tahun 2019 baru bisa dilaksanakan setelah tahun buku 2019 berakhir, sehingga tidak mungkin dilakukan di tahun 2019 bahwa berdasarkan bukti invoice, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas audit fee tersebut baru ditagihkan kepada Pemohon Banding pada tahun 2020, sehingga sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP nomor 94/2010 dipotong PPh Pasal 23 pada tahun 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding terkait Akrual atas Akun 5341000 - Audit Fee sejemulah Rp584.000.000,00;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp69.614.083.765,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sebagian sejumlah Rp62.118.984.134,00 dan mempertahankan sejumlah Rp7.495.099.631,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak69.614.083.7657.495.099.63162.118.984.134
Yang terdiri dari:
a.1 Akrual39.827.433.827039.827.433.827
a.2 Reimbursement2.287.451.0652.287.451.0650
a.3 Reimbursement penyimpanan CFC5.207.648.5665.207.648.5660
a.4 Biaya THC untuk pengiriman ke vendor21.484.490.306021.484.490.306
b. Akrual – Team Building223.060.0010223.060.001
c. Akrual – Audit Fee584.000.0000584.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp79.205.013.873,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp62.118.984.134,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp17.086.029.739,00
PPh Terutang (Tarif 2%) atas Koreksi tidak dipertahankanRp1.242.379.683,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak79.205.013.87317.086.029.739
b. PPh Terutang1.584.100.277341.720.594
c. Kredit Pajak101.301.805101.301.805
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.482.798.472240.418.789
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP539.738.64487.512.439
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar2.022.537.116327.931.228

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00586/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00157/203/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 atas nama PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.086.029.739
b. PPh Terutang341.720.594
c. Kredit Pajak101.301.805
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar240.418.789
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP87.512.439
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar327.931.228

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.