Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-014040.10/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Damco Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014040.10/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014040.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nicholas Bongsosartono, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Markus Hidayat

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-12/21/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MangaturElvinaSimanjuntak/ 198705252009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/ 198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor S-1449/WPJ.06//2023 tanggal 3 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 496/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI- 06/TA19/APL-WHT21/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-27/WPJ.06/2023 tanggal 1 Maret 2023

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp8.742.079.201

Pajak

2PPh Pasal 21 yang terutangRp551.754.303 3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp276.898.027 c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa PajakRp

0

......

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f.Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0 hJumlah pajak yang dapat dikreditkanRp

257.269 (a+b+c+d+e+f-g)

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp274.856.276 5Sanksi administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) KUPRp100.047.684 bKenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 cBunga Pasal 13 (5) KUPRp0 dKenaikan Pasal 13 A KUPRp0 eKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0 fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp100.047.684 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp374.903.960

7.Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DI-09/TA19/110-OBJ/2021 tanggal 12 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.244.953.688
2PPh Pasal 21 yang terutang276.898.027
3Kredit Pajak
PPh Ditanggung Pemerintah0
Setoran masa276.898.027
STP (Pokok Kurang Bayar)0
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
Lain-lain0
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan276.898.027
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0
d. Bunga Pasal 13A KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh ymh Dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak8.742.079.20108.742.079.201
PPh Terutang551.754.3030551.754.303
Kredit Pajak276.898.0270276.898.027
PPh Kurang/(Lebih) Bayar274.856.2760274.856.276
Sanksi Administrasi100.047.6840100.047.684
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar374.903.9600374.903.960

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DI- 06/TA19/APL-WHT21/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 yang diterima tanggal 16 September 2022;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 September 2022;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam hal ini, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 adalah nihil dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp374.903.960,00 tanggal 12 November 2021 dengan NTPN 5268F2LVUL0SNV;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nicholas Bongsosartono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 218 .742.079.2013.269.020.8805.473.058.321

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 bahwa biaya Medical Insurance merupakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi, dimana Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif (natura) pada perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 dengan rincian sebagai berikut:

Account .

Fiscal Adjustment

Ha Account Name Audited Balance al Mine Fiscal Balance Natura

Permanent Timing be 1771 - | LAMPISAN - | =

= SP USF LS) FA.ckK FEL S-AS LEU KAI Fete BATAN a 2/0} 1/9)

EF 5-5...

Bp thes. Bese BERBER REESE eee

Le eee nee ee - 2.

2 Aap An CA : GECE a oo 60) :

Ll oo oo ———-H#o

SSL SHS ft S70 1 ISSI TAG 3S

Maan easy toast east — esa 5 —.—)--

PEMESLA AN enh lSGE 7 F

bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa: Pasal 4

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

……

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.” bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh di atas, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura bukan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu penyesuaian fiskal positif (natura) atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 yang telah dilakukan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, biaya Medical Insurance yang merupakan natura tersebut juga tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 21 karena bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh;

bahwa baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak mempermasalahkan atau melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding terkait natura pada perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding terhadap biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 adalah merupakan natura yang memang sudah dilakukan penyesuaian fiskal positif di dalam perhitungan SPT PPh Badan. Apabila Terbanding melakukan koreksi Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 ini, namun di satu sisi tidak melakukan koreksi negatif (sebagai penambah biaya) di dalam perhitungan SPT PPh Badan maka akan terdapat dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu pengenaan PPh 21 dan juga PPh Badan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (PER-16) menyatakan bahwa:

Pasal 8

“1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

…..

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16 di atas, penerimaan dalam bentuk natura tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding perlu melihat substansi biaya Medical Insurance dan perlakuan pajak yang telah Pemohon Banding terapkan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk menentukan apakah benar biaya Medical Insurance termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal

21. Lebih lanjut, bahwa Terbanding menjadikan Pasal 21 UU PPh menjadi dasar hukum untuk melakukan koreksi terkait biaya Medical Insurance ini, dimana Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri….”;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh di atas, bahwa PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa tidak ada tambahan penghasilan bagi karyawan Wajib Pajak dalam negeri sehubungan dengan biaya Medical Insurance ini dikarenakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 dibatalkan;

III. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.269.020.880
2PPh Pasal 21 yang Terutang278.101.387
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa276.898.027
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang Telah Dibayar-
f. Lain-lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak-
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b + c + d + e + f + g)276.898.027
4Pajak yang Tidak/ Kurang Dibayar (2 - 3.h)1.203.360
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.251
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+ b + c + d + e)18.251
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.f)1 .221.611

IV. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Mengikuti poin 2 di atas, jumlah pajak yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp1.221.611,00 dimana Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp374.903.960,00 tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 5268F2LVUL0SNVB3;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 213.269.020.8808.742.079.2015.473.058.321

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak

yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b). apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain

mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d). apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal

29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e). apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan;

(7) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a). memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen

yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b). memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c). memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 , sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:

a). pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b). bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,

tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c). dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan

pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; d). badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai

imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

b. Tanggapan Terbanding

Menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1). Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam BA- 750/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021 diperoleh keterangan sebagai berikut :

- bahwa biaya Medical Insurance merupakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 tersebut dan Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif (natura) pada perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penerimaan dalam bentuk natura tidak dipotong PPh Pasal 21;

- bahwa Terbanding perlu melihat substansi biaya Medical Insurance dan perlakuan pajak yang telah Pemohon Banding terapkan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk menentukan apakah benar biaya Medical Insurance termasuk dalam pengertlan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

- Lebih lanjut, bahwa Terbanding menjadikan Pasal 21 UU PPh menjadi dasar hukum Pemerlksa untuk melakukan koreksi terkait biaya Medical Insurance ini, dimana Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa:

"Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterlma atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri....'';

- Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh dl atas. bahwa PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa tidak ada tambahan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding sehubungan dengan biaya Medical Insurance ini dikarenakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi;

- bahwa selisih sebesar (Rp35.243.505,00) terjadi dikarenakan Pemeriksa belum memperhitungkan Pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dengan nilai perubahan sebagai berikut:

Chek PP Faisal Z1 ee m— — me | ,

GP, Masa Juru 2015)/5PT Masa Jum 2019 Selisih Karen

«Metra ful | Pemamulan 1 [Rad | Pensbetulan Sun:

2). Berdasarkan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 merupakan hasil pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos biaya dan pos neraca diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.497.125.513,00;

2. bahwa Terbanding tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa pembayaran asuransi dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi, dimana Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 tersebut dan Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif (natura) pada perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Yang bersangkutan;

b. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d menjelaskan Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

c.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 lampiran l.l.a.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap menyebutkan : Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai;

d. Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh dijelaskan bahwa apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21;

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak;

e. bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak membiayakan premi asuransi karyawan yang telah dibayarkan atau melakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh badan , hal tersebut merupakan hak dari Pemohon Banding selaku pemberi kerja namun tidak berarti pembayaran premi

asuransi tersebut menjadi bukan objek pajak bagi penerima manfaat;

3. bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih antara Nilai Objek PPh Pasal 21 berdasarkan SPT Pemohon Banding (Pusat) menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar (Rp35.243.505,00) terjadi dikarenakan Terbanding belum memperhitungkan Pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding. Hasil penelitian terhadap data detil pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atas NPWP Pemohon Banding pusat dan cabang diketahui tidak terdapat SPT PPh Pasal 21 Pembetulan Masa Pajak Juni 2019;

Neue MMA TS ana

Nave TAMIO NTONES A

Alavat GETING INTERNAT ONAL TINANT AL TENTSE TIES 2 T2344 JEN SID SMAN KA 22.25 SETA2 DL IJAKAS A SELATAN Tk JAKARTA

As SP S57 Masa 77h Sese 2123

States 357 Kan 35>

Tatu Pajak ae , !

~ geet LD Mone Bogen Pa DO SENI Esai Bog a Cae sa PSU agree ap Yi BIOL 3 Behl": mg roo Dp tawa Pa DI PE ES Ha Bg

Dalam proses keberatan Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan Masa Pajak Juni, namun tidak disertai dengan Bukti Penerimaan Surat /LPAD atau bukti berupaTanda Terima Elektronik yang membuktikan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan Masa Pajak Juni 2019 tersebut

telah disampaikan ke KPP, dengan demikian alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

4. bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait selisih yang masih harus diklarifikasi sebesar (Rp11.176.313,00) Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti yang relevan dan dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00922/NKEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 2 Februari 2023 sudah tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI-06/TA19/APL-WHT21/2022 tanggal 08 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Tim Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding atas nama PT Damco Indonesia NPWP: 01.542.783.4-073.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

21 Badan Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DI-09/TA19/110-OBJ/2021 tanggal

12 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 127 tanggal 22 Desember 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00110/201/19/073/21 tertanggal 16 Agustus 2021 untuk sebesar Rp374.903.960,00 tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 5268F2LVUL0SNVB3;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-06/VAT/POA-APL/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-

989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0284 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-10. Fotokopi KTP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT Damco Indonesia;

Bukti P-15. Asli Surat Kuasa Khusus DI-12/21/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Asli Pakta Integritas atas nama Mohammaed Asger Mahuvawala tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-17. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-18. Bukti Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-19. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-20. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Fotokopi Rincian Koreksi Fiskal Positif pada Pos Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

2. Fotokopi Sample Invoice dari Perusahaan asuransi yang ditujukan kepada PT Damco Indonesia;

Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkandengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-4. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti T-5. Surat Uraian Banding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DI-06/TA19/APL-WHT21/2022 tanggal 8 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.269.020.8808.742.079.2015.473.058.321

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 dengan alasan terdapat objek Pemotongan PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan terkait dengan pembayaran premi asuransi Kesehatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan biaya premi asuransi tersebut merupakan natura yang bukan objek pajak;

bahwa dalam sengketa ini telah dilakukan uji bukti atas bukti-yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Rincian Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00;

2. Sample Invoice dari Perusahaan asuransi yang ditujukan kepada PT Damco Indonesia;

3. Rincian Koreksi Fiskal Positif pada Pos Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan tertulis, serta berita acara uji bukti pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP, diketahui bahwa Dasar Hukum koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

2. bahwa sengketa ini ialah sengketa yuridis, dimana Terbanding berpendapat bahwa atas premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai pemberi kerja, tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

3. bahwa di sisi lain, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 ialah pembayaran natura dan sudah dilakukan koreksi fiskal positif pada perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

4. bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti untuk melihat apakah argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal atas biaya tersebut sudah benar dan sesuai;

5. bahwa berdasarkan penelitian di SPT PPh Badan 2019, diketahui bahwa penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding ialah sebesar Rp5.559.113.766,00;

6. bahwa dengan demikian, pada uji bukti ini, Terbanding memfokuskan penelitian bukti Pemohon Banding apakah benar biaya premi asuransi tersebut masuk dalam pos penyesuain fiskal positif tahun 2019;

7. bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.559.113.766,00 terdiri dari:

Account .

Fiscal Adjustraent

Na Account Name united Bala nee Fiscal Balance Katina

Femanent Timang

Mal ta ana Ro Tah er eee Pan KN NN Mala ee

8. Berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menyerahkan daftar / list dokumen pendukung premi asuransi dengan nilai sebagai berikut:

Medical Insurance (5042000)Blue Collar Medical Insurance (4007000)Nilai Invoice
5.473.058.32185.772.3145.521.904.354

b. bahwa berdasarkan table di atas, untuk nomor akun 4007000 dengan nama akun Blue Collar Medical Insurance, nilainya berbeda dengan yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPh Badan pos penyesuaian fiskal positif;

c. bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pendukung ialah invoice atas premi asuransi yang menurut Pemohon Banding di dalamnya terdapat nilai gabungan premi medical insurance dan blue collar insurance;

d. bahwa pada saat uji bukti, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk memberikan rincian invoice dan dokumen sumber nya yang dapat membuktikan bahwa benar ada premi asuransi sebesar Rp5.473.058.321,00 seperti yang tertera di tabel Pemohon Banding;

e. Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan rincian atas invoice tersebut;

f. bahwa dengan demikian, nilai medical insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 adalah nilai yang dikoreksi fiskal, menjadi tidak dapat dibuktikan;

g. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding hanya dapat memberikan dokumen pendukung atas 18 transaksi pembayaran premi asuransi dengan total nilai Rp5.435.486.219,00;

h. bahwa atas dokumen pendukung sebesar Rp5.435.486.219,00, diketahui hal sebagai berikut:

Dokumen Asli sebesar Rp3.527.335.611,00;

Dokumen Fotocopy sebesar Rp1.908.150.608,00;

i. bahwa Terbanding telah meminta untuk ditunjukkan dokumen asli, namun hingga Berita Acara ini selesai disusun, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli premi asuransi senilai Rp1.908.150.608,00;

j. bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata, Putusan MA No.:3609K/Pdt/1985 dan Pasal 28 ayat (5) PMK No. 17/PMK.03/2013 stdd PMK No: 18/PMK,03/2021 maka atas dokumen fotokopi tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti di Pengadilan;

k. bahwa terdapat selisih nilai sebesar Rp36.925.281,00 yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding;

l. bahwa dengan demikian, Terbanding bependapat bahwa nilai premi asuransi sebesar Rp5.473.058.321,00 tersebut tidak terbukti adalah biaya premi asuransi yang menurut Pemohon Banding telah dikoreksi fiskal;

9. bahwa sehubungan dengan tidak terbuktinya bahwa nilai premi asuransi sebesar Rp5.473.058.321,00 telah dikoreksi fiskal, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 ialah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10. bahwa Pemohon Banding tidak pernah membantah bahwa objek sengketa ini ialah atas pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai pemberi kerja;

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan sepanjang premi asuransi tersebut dibayarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, maka atas premi asuransi tersebut ialah dihitung sebagai penghasilan bagi Pegawai yang bersangkutan yang merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat banding, penjelasan lisan maupun tertulis, dan berita acara uji bukti, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00;

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

3. bahwa biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 merupakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) kepada perusahaan asuransi, dimana premi tersebut tidak dibayarkan per masing-masing karyawan, melainkan kolektif atas nama Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan penagihan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi ditujukan langsung kepada PT Damco Indonesia (Pemohon Banding). Adapun premi asuransi tersebut bersifat non-refundable dan karyawan Pemohon Banding belum tentu menerima manfaat ekonomis atas pembayaran premi tersebut setiap bulannya dan tidak ada pembayaran manfaat dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengkategorikan biaya Medical Insurance tersebut sebagai pemberian natura atau kenikmatan bagi karyawan Pemohon Banding. Adapun pada proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti bahwa Invoice dari Perusahaan asuransi langsung ditujukan kepada PT Damco Indonesia (Pemohon Banding);

4. bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif (natura) atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 pada perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, dimana Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Rincian Koreksi Fiskal Positif pada Pos Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada proses Uji Bukti;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh di atas, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura bukan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu penyesuaian fiskal positif (natura) atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 yang telah dilakukan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, biaya Medical Insurance yang merupakan natura tersebut juga tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 21 karena bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh;

6. bahwa baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak mempermasalahkan atau melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding terkait natura pada perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding terhadap biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00. Hal ini dibuktikan dengan simpulan hasil pemeriksaan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding yang dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (“KKP”) Indeks: B;

bahwa berdasarkan KKP tersebut di atas, Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah sebesar Rp5.559.113.766,00 dimana salah satunya adalah Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 sebagaimana Pemohon Banding telah uraikan di atas;

7. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 adalah merupakan natura yang mana bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan sudah dilakukan penyesuaian fiskal positif di dalam perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding. Apabila Terbanding melakukan koreksi Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 ini, namun di satu sisi tidak melakukan koreksi negatif (sebagai penambah biaya) di dalam perhitungan SPT PPh Badan maka akan terdapat dua kali pemajakan atas objek yang sama yaitu pengenaan PPh Pasal 21 dan juga PPh Badan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menentukan sifat/nature dari biaya Medical Insurance Pemohon Banding, dimana pada sisi PPh Badan Terbanding berpendapat bahwa biaya Medical Insurance tersebut sebagai merupakan natura yang mana bukan bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, namun pada sisi PPh Pasal 21, Terbanding berpendapat bahwa biaya Medical Insurance tersebut merupakan Objek PPh. bahwa hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

8. bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (PER-16) penerimaan dalam bentuk natura tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

9. bahwa Terbanding perlu melihat substansi biaya Medical Insurance dan perlakuan pajak yang telah Pemohon Banding terapkan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk menentukan apakah benar biaya Medical Insurance termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal

21. Lebih lanjut, bahwa Terbanding menjadikan Pasal 21 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh di atas, bahwa PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa tidak ada tambahan penghasilan bagi karyawan Wajib Pajak dalam negeri sehubungan dengan biaya Medical Insurance ini dikarenakan biaya premi yang dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi;

10. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya Medical Insurance sebesar Rp5.473.058.321,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

11. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp5.473.058.321,00 dibatalkan.

bahwa setelah menerima penjelasan dan dalil para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian; bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagia berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (Per-16/2016)

Pasal 5

(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau

badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang- Undang Pajak Penghasilan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

bahwa dengan tidak dapat dikurangkannya dari penghasilan, maka bagi pegawai yang menerima manfaat asuransi atas premi yang dibayarkan oleh pemberi kerja bukan termasuk penghasilan yang harus dipotong PPhnya, karena memenuhi kriteria sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Per-16/2016;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya premi asuransi tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif dalam PPh Badan, sehingga atas biaya premi yang dibebankan termasuk menjadi penghasilan pegawai yang terutang PPh Pasal 21;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam melakukan koreksi harus didasarkan pada substansi dari objek sengketa tersebut, apakah memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan atau tidak bagi

yang membayarkan di satu sisi dan di sisi yang lain bagi penerima pembayaran memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang merupakan objek pajak atau tidak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mendasarkan koreksi DPP PPh Pasal 21 karena tidak dapat dibuktikan telah dilakukan penyesuaian fiskal positif tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal menurut Terbanding atas biaya premi asuransi tersebut belum dilakukan penyesuaian fiskal positif pada pelaporan SPT PPh Badan, maka seharusnya Terbanding mengoreksi penyesuaian fiskal positif, bukan menjadikannya biaya tersebut sebagai penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21 bagi penerimanya;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mendapati fakta, pemeriksaan yang dilakukan Terbanding adalah pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak, termasuk jenis Pajak PPh Badan dan atas penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait biaya premi asuransi, Terbanding tidak melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas biaya premi asuransi a quo telah dilakukan penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan tersebut bukan merupakan penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sejumlah Rp5.473.058.321,00,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak5.473.058.32105.473.058.321

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp8.742.079.201,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp5.473.058.321,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp3.269.020.880,00

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI-06/TA19/APL-WHT21/2022 tanggal 8 Desember 2022 pada bagian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Menurut Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding menuliskan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp18.251,00, sedangkan seharusnya adalah sebesar Rp438.023,00 (Rp1.203.360,00 x 1.82% x 20 bulan);

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.742.079.2013.269.020.880
b. PPh Terutang551.754.303278.101.387
c. Kredit Pajak276.898.027276.898.027
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar274.856.2761.203.360
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP100.047.684438.023
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar374.903.9601.641.383

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00110/201/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 atas nama PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.269.020.880
b. PPh Terutang278.101.387
c. Kredit Pajak276.898.027
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.203.360
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP438.023
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar1.641.383

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.