Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Terra Factor Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014070.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan 23 Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014070.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilinicng Km 3,5 RT 005 RW 010 Cilincing Jakarta Utara DKI Jakarta, yang diwakili oleh Daniel Kusniadi, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Ridoan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-635/PP/IKH/2020tanggal29 September 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/DIR-TFI/I/2022 tanggal 19 Januari 2022

2. Nama: Muhammad Wahyudi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-635/PP/IKH/2020tanggal29 September 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK/DIR-TFI/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/ NIP.197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: DiahPurbaRahayu/ NIP.198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd.BagusJ.GandaK./ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-871/PJ.07/2023 tanggal 26 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 301/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-308/PP/Ucp/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX- TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 39/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/TAX- TFI/II/2022 tanggal 18 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 0072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.805.898.252,00138.180.246.818,002.805.898.252,00
PPh Pasal 23 yang terutang108.673.969,0020.021.046.594,00108.673.969,00
Kredit Pajak : Setoran Masa108.673.969,00108.673.969,00108.673.969,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,0019.912.372.625,000,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,007.964.949.050,000,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,0027.877.321.675,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

yang semula:

Jumlah kurang bayar yang diinput berdasarkan pembahasan AkhirRp7.964.949.050 Hasil Pemeriksaan yang disetujui oleh Pemohon Banding

menjadi:

Jumlah kurang bayar yang diinput berdasarkan pembahasan AkhirRp0 Hasil Pemeriksaan yang disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 037/FIN-TFI/XI/2020 tanggal

9 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.805.898.252,00138.180.246.818,00135.374.348.566,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/dik urangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Penganaan Pajak138.180.246.8180138.180.246.818
b. Pajak Penghasilan Terutang20.021.046.594020.021.046.594
c. Kredit Pajak108.673.9690108.673.969
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(lebih) Bayar19.912.372.625019.912.372.625
f. Sanksi Adminisrasi7.964.949.05007.964.949.050
g. Jumlah PPh yag masih harus/(lebih) dibayar27.877.321.675027.877.321.675

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/TAX- TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rupiah)
Terbanding (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)
1DPP PPh Pasal 23138.180.246.8182.805.898.252135.374.348.566

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data, dan fakta yang tersedia, serta ketentuan dan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2018;

b. bahwa koreksi tersebut dikarenakan Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang melainkan sebagai dividen terselubung;

bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 23 karena berdasarkan hasil penelitian dan pengujian bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti belum dapat meyakini ketidakbenaran atas koreksi tersebut. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 adalah sebagai berikut:

No.Pihak BerelasiSaldo Akhir 31 Desember 2018 (Rp)Keterangan
1PT Intraco Penta Prima Servis7.659.117.419Piutang Usaha
2PT Intraco Penta Wahana71.998.272.529Piutang Usaha
3PT Intraco Penta Wahana5.083.878.436Piutang Lain-lain
4PT Columbia Chrome Indonesia158.487.043Piutang Lain-lain
5PT Karya Lestari Sumber Alam47.849.395.405Piutang Lain-lain
6PT Darma Henwa, Tbk3.225.275.946Piutang Lain-lain Jangka Panjang
Total135.974.426.778

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp135.974.426.778,00 dimana menurut Terbanding saldo akhir piutang per 31 Desember 2018 sebagaimana dirinci dalam tabel di atas dianggap atau diasumsikan sebagai dividen terselubung dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”) Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut “UU PPh”)

Pasal 4 Ayat (1) huruf g “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”;

Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 1 “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf b dan c “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

b. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

ii. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya

lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

iii. Kondisi bukti diperoleh.

iv. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi

dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

v. Cara bukti diperoleh.

vi. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak

(misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

Pendapat Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding yang menjadikan saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23 adalah tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh, serta prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 1, dividen yang menjadi obyek PPh Pasal 23 adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan i. bahwa piutang a quo bukan merupakan dividen karena merupakan klaim atas uang atau barang atau jasa kepada pihak terkait akibat transaksi penjualan (piutang usaha) maupun transaksi lainnya;

bahwa koreksi Terbanding yang “menganggap” saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai penghasilan hanya berdasarkan dugaan tanpa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, dimana dalam Pasal 8 huruf b dan c diatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

b. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dinyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

c. bahwa piutang-piutang tersebut terjadi semuanya memiliki dasar transaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan piutang- piutang tersebut didasarkan pada transaksi yang sebenarnya terjadi;

d. bahwa pada saat piutang-piutang tersebut terjadi terdapat aliran kas keluar atau barang/jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada

pihak lain serta ada tagihan yang diakui oleh Pemohon Banding untuk menerima manfaat ekonomi di masa yang akan datang;

e. bahwa bukti-bukti timbulnya piutang, progress pembayaran dan mutasi atas piutang-piutang tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut menjelaskan semua hal terkait piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi;

f. bahwa piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi telah memenuhi unsur-unsur dalam definisi piutang menurut PSAK, FASB, sehingga dapat dikatakan telah memenuhi kriteria sebagai piutang;

g. bahwa terkait terpenuhinya kriteria sebagai utang dan keberadaan utang- utang tersebut juga sudah dinyatakan valid oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding dengan tidak memberikan catatan khusus terkait piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi;

h. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23 yaitu sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 23 UU PPh, dengan demikan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021, telah mengabaikan fakta- fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 369/WPJ.05/2021 tanggal 17 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas argumentasi Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa atas argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Terbanding tidak dapat diterima karena sesuai penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa koreksi objek pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp132.749.150.832,00 yang dilakukan Terbanding dilakukan karena berdasarkan penelusuran terhadap laporan keuangan diperoleh informasi bahwa terdapat akun-akun yang mencerminkan ketidakwajaran dan ketidaklaziman usaha terutama nilai akun yang terbentuk dari hubungan antar perusahaan afiliasi dengan rincian koreksi sebagai berikut:

[ Na, ~~ Perkiraan Cin SPTVP = Sim Terbanding

Siutang Usaha _ ;

1. | PT Intraco Pania Pima Servis 7.855.117.419 7859.17 419

2 | PT intra Penta Wakana 71.888. 272 520 71.988 272 528

Fiatang Pihak Berelasi ai

Lo TPT Intraco Penta Wahana Po 5093878.43G 5.083.574.433

2. PT Columbia Chssire Indonesia 158 487.043 158 487,345

3. PT Xarya lestari Sumber Alam 47 R49 395405 47.849 355.405

Bana | 132.749.150.832 132.749 150,832 bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai piutang yang disajikan pada laporan keuangan tidak memenuhi kriteria sebagai piutang dengan alasan :

• Tidak ada pelunasan langsung atas nilai piutang afiliasi maupun pembayaran biaya bunga atas nilai piutang afillasi yang tersaji di neraca;

• Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perjanjian utang piutang; bahwa disamping itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, disampaikan juga bahwa:

• Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A pada SPT Tahunan PPh Badan;

• TP Documentation baru dibuat seterah adanya permintaan dari Terbanding;

• tidak ditemukan adanya pelunasan langsung atas nilai piutang afiliasi maupun pembayaran bunga atas nilai piutang afiliasi yang tersaji di neraca;

• bahwa transaksi utang piutang yang menjadi objek koreksi terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana antara pihak-pihak tersebut saling memiliki utang dan piutang yang saling tumpang tindih satu sama lain;

bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa yang bersifat pembuktian. Maka daripada itu, selama proses keberatan, Terbanding telah meminta dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk dapat mengemukakan bukti yang dapat menunjukkan kekeliruan koreksi yang dilakukan terbanding, diantaranya bukti-bukti kompeten yang menunjukkan keterjadian utang piutang antara pihak berefasi tersebut lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding menyampaikan, sebagaimana juga disampaikan dalam surat bandingnya, bahwa "bukti-bukti timbulnya utang, progress pembayaran dan mutasi atas utang-utang tersebut telah kami sampaikan saat pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut menjelaskan semua hal terkait utang usaha angsuran dan utang kepada

pihak berelasi". Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa atas bukti-bukti keterjadian piutang yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji petik atas keterjadian dan mutasi piutang yang disampaikan, akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kesesuaian keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dengan bukti-bukti timbulnya piutang yang dikemukakan;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan keterjadian piutang angsuran dan piutang kepada pihak berelasi melalui uji petik tersebut, maka dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran keterangan yang disampaikan Pennohon Banding, sehingga koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp132.749.150.832,00 tetap dipertahankan Terbanding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan dengan disertai pembuktian atas keterjadian piutang angsuran dan piutang kepada pihak berelasi tersebut. Pemohon Banding menyampaikan akan menunjukkan bukti-bukti keterjadian piutang pada saat pembahasan daftar hasil penefitian keberatan, akan tetapi dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya dokumen fotokopi basil pindaian perjanjian piutang dengan pihak berelasi sebanyak 4 (empat) dokumen yang dikirimkan melalui e-mail. Terbanding tidak dapat meyakini validitas dan relevansi dokumen yang disampaikan Pemohon Banding karena:

• bahwa dokumen yang disampaikan merupakan dokumen fotokopian dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asil dokumen tersebut, sehingga tidak dapat diyakini validitas dari dokumen yang disampaikan;

• bahwa dokumen yang disannpaikan tidak lengkap dan tidak komprehensif, sehingga tidak dapat menjelaskan semua hal terkait dengan keterjadian piutang angsuran dan piutang kepada pihak bereiasi secara memadai;

bahwa sehubungan dengan keterangan dan kondisi bukti yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tidak terbukti dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten atas alasan keberatannya

atas koreksi Terbanding terhadap objek PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.150.832,00 tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp132.749.150.832,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX-TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/TAX-TFI/II/2022 tanggal 18 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00;

2. bahwa menurut Terbanding alasan Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 pada intinya sama dengan surat uraian banding;

3. bahwa terkait pendapat Terbanding atas sengketa a quo sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohon.ari banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidal disetujui oleh Pemohon Banding yaitu Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00;

bahwa jumlah tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagai berikut:

BLS ETIL ARSA mada SILAM MG Sh ol

BALAS PNS AN Sab 9

Pout pa "righ Meremas" TT we oqa capil: i) ees

A3 Tuh a—— MPA means TT “ett SOW SR Cit cre en RP KT

Ika, 2 ak col er h pian Ia? te a Mae AA ESA Fe Ja ite it: ‘he an ae Begal ana

20577 Poa Df ra “UTS She TO Reg kana eC LT

Soraya

20% ced ae HEEL "lat - - -

Tn ria Se S padi ethos

Sd HI Aa: “1

SA MA Bata - 7 Li

Sa an: - 1 ag aan Da de ee tan 7 = :

Se TI MA AN PETI Bi BI i | Li MANDI at Bian sie Nana ier DAA Ta, ate a EL dosemeter pavarsia . Ma SET T

Da eo

AA an Pa 3 rey. aa" TE Sa

Lo ara Poa pa Kas “| .

hoa yd Ta II oa . .

eae bead Cae kas eof Rabe CDi by touch thy al nee tt ty . ee eee ae

. | Jr TA a ea eee eden e a. ee ek " Hn ae tan Ra

bahwa namun demikian berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00094/WPJ.21/1CP.0400/RIKSIS/2020 tanggal 22 Juli 2020, jumlah koreksi Objek PPh Pasal 23 adalah sebeasar Rp132.749.154.866,00, dengan demikian terdapat selisih koreksi yang belum diketahui oleh Pemohon bandingsebesarRp2.625.193.700,00(Rp135.374.348.566,00- Rp132.749.154.866,00);

bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.154.866,00 adalah sebagai berikut:

le Saldo Akhir —

31 Dese 2018

Ta Fihak Berelasi oo | tp keterangan

1 _PT Intrnen Perio Prima Sera 75589 117.419 ! Fiutang Usaha

71.998.272.529 Piutang Usaha

PT Intrato Penta Wahana 5.094.878.436 ' Piutang Lainlain

= 158.487.645 Pittang lain-lain

5 __47,849.395.405 | Piutang Lain-lain

1 Total Rp132.749.154.666| —— bahwa terdapat kesalahan perincian jumlah koreksi Terbanding pada Surat Banding Nomor 002/TAX-TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 disebutkan:

a. bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 adalah sebagai berikut:

No.Pihak BerelasiSaldo Akhir 31 Desember 2018 (Rp)Keterangan
1PT Intraco Penta Prima Servis7.659.117.419Piutang Usaha
2PT Intraco Penta Wahana71.998.272.529Piutang Usaha
3PT Intraco Penta Wahana5.083.878.436Piutang Lain-lain
4PT Columbia Chrome Indonesia158.487.043Piutang Lain-lain
5PT Karya Lestari Sumber Alam47.849.395.405Piutang Lain-lain
6PT Darma Henwa, Tbk3.225.275.946Piutang Lain-lain Jangka Panjang
Total135.974.426.778

seharusnya:

a. bahwa rincian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.154.866,00 adalah sebagai berikut:

No.Pihak BerelasiSaldo Akhir 31 Dese 2018 (Rp)Keterangan
1PT Intraco Penta Prima Servis7.659.117.419Piutang Usaha
2PT Intraco Penta Wahana71.998.272.529Piutang Usaha
3PT Intraco Penta Wahana5.083.878.436Piutang Lain-lain
4PT Columbia Chrome Indonesia158.487.043Piutang Lain-lain
5PT Karya Lestari Sumber Alam47.849.395.405Piutang Lain-lain
Total132.749.154.866

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.154.866,00 dimana menurut Terbanding saldo akhir piutang per 31 Desember 2018 sebagaimana dirinci dalam tabel di atas dianggap atau diasumsikan sebagai dividen terselubung dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.154.866,00 merupakan saldo akhir piutang yang disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan Entitas Induk - Audit 31 Desember 2018 Pemohon Banding yang dianggap dividen terselubung sebagai berikut:

- Piutang Usaha Rp79.657.389.948,00

- Piutang dari pihak berelasi Rp53.091.760.884,00;

PT TERRA FACT OH MODE SIA PT TERRA FACTOR MOORE SA

INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMEMTART FOR ATO

LAPORAN POST K EUAN GAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSKUGA GF

EMTITAS ia GLa PARENT COMPANY

31 DESEMBER 2018 OAM 2017 IT DECEMTER 2014 AMA 2017

[Ouaykon dalam Flush, Kacuak dinyatakan lan MEA ino! Pooh less oi oma ang 211

ASET MA ASSETS

Aer) laa Currant eee

Kaa dar bank DLL) CES 141 Ghia D6 A67 (nah and banaka

Prelang usaha THe ynnlsOo | Aa Trade moar hea ng naa ST — Tera etd vader bagan antar 15 934 TAP oda {a Sab) TOL 138 pda bea Aturan peti

Ga tang kondap-eapanjan RS ho ee ne amen pan

Frudang dan pihas berelau pee TEI #04 G3 Ha ERA Pecgioban rom roloted porbes

Pergadiaan 11.416 966 ore SE DS aS Ih enndoas

Payah dbayardi muka 3.547 46169 2.56161 261 Pempang Tic

Uang muka BIr.OS0.37H IDN 2E7 DE Aguangoa

Age) are ar lain-Lun BST TAA} Cid cura aséeta

Jumlah casa fencer 203.594 109.070 106.507 IA id Fada! cuman assaes a. Berdasarkan Pebnggen 31 Dasember 2015 a1 Desambar 2017

Ap Rp

Pik Bere las!

PT Karya Lestari Sumber Alam - 124-491,514

FT Intraéd Penta Prima Servis 7.659.117.419 15,097 #20000

PT Intrato Penta Wahana 71.098,7 72.529 35,300.197.599

Jumlah 79.65 7.489.949 49.021409,116

Pihak Ketia 25850020173 43 063.47. 556

Pengisihan plutang ragu-ragu - 4455916971 |- 2.260.962 906 jumlah 21.707.584-648

Kambuh bersih 111.461.493.150

Al Beramber 2018 | | 31 Gasember 2017

Fo ' Ap

Flutang kepada plhak berelasi

PT. Inna ee Pena Wahana 5.083 878.446 5.705 402.626

PT, Golimbla Chrose Indonesia 158.487.0484 35.095.654

PT. Karya lestari sumber alan A7. 24295405 26462 659 747

Jumlah “(53.091 760.884 52264452037 bahwa koreksi Terbanding yang menjadikan saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23 adalah tidak sesuai dengan definisi dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh, serta prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 1, dividen yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah bagian laba yang

diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a. pembagian laba balk secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dark kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dark modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dark pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polls;

k. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

l. bahwa piutang a quo bukan merupakan dividen karena merupakan klaim atas uang atau barang atau jasa kepada pihak terkait akibat transaksi penjualan (piutang usaha) maupun transaksi lainnya;

bahwa koreksi Terbanding yang "menganggap* saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai penghasilan hanya berdasarkan dugaan tanpa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, dimana dalam Pasal 8 huruf b dan c diatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan";

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/ 2013 tentang Standar Pemeriksaan dinyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi cumber diperolehrlya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang dipemleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Bukti yang cukup adalah bukti yang mernadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak";

bahwa piutang-piutang tersebut terjadi semuanya memiliki dasar transaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan piutang-piutang tersebut didasarkan pada transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa pada saat piutang-piutang tersebut terjadi terdapat aliran kas keluar atau barang/jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain serta ada tagihan yang diakui oleh Pemohon Banding untuk menerima manfaat ekonomi di masa yang akan datang;

bahwa bukti-bukti timbulnya piutang, progress pembayaran dan mutasi atas piutang- piutang tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Bukti- bukti tersebut menjelaskan semua hal terkait piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi;

bahwa piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi telah memenuhi unsur- unsur dalam definisi piutang menurut PSAK, FASB, sehingga dapat dikatakan telah memenuhi kriteria sebagai piutang;

bahwa terkait terpenuhinya kriteria. sebagai piutang dan kebera.daan piutang tersebut juga sudah dinyatakan valid oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding dengan tidak memberikan catatan khusus terkait piutang usaha dan piutang kepada pihak berelasi;

bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017, 2016, dan 2015 dan atas saldo-saldo akhir piutang usaha angsuran dan piutang kepada pihak berelasi setiap tahun telah diakui sebagai piutang sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit dan bukan dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 23 - Dividen, dengan demildan Terbanding seharusnya pada saat pemeriksaan sudah melakukan prosedur pemeriksaan yang berlaku untuk tahun 2018 terhadap laporan keuangan keuangan karena merupakan saldo kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya dan sudah menyatakan dalam hasil pemeriksaan sebelum tahun 2018

bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas pos-pos laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka tidak tepat apabila Terbanding menganggap saldo akhir piutang Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23 yaitu sebagai dividen karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 23 UU PPh;

bahwa selain itu terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 adalah sebesar Rp135.374.348.566,00 sementara koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan SPHP dan pembahasan akhir adalah sebesar Rp132.974.426.778,00 sehingga terdapat selisih koreksi yang belum diketahuioIehPemohonBandingsebesarRp2.625.193.700,00 (Rp135.374.348.566,00 - Rp132.749.154.866,00);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 037/FIN-TFI/XI/2020 tanggal 9 November 2020;

Bukti P-4.Akta Notaris Wisahardi Wilamarta, S.H. Nomor 247 tanggal 24 Januari 1986;

Bukti P-5.Akta Notaris Enuh Rustama Nomor 10 tanggal 18 Maret 2020; Bukti P-6.Surat Kuasa dan Izin Kuasa Hukum a.n. Indra Gunawan;

Bukti P-7.Surat Kuasa dan Izin Kuasa Hukum a.n. Muhammad Ridoan;

Bukti P-8.Surat Kuasa dan Izin Kuasa Hukum a.n. Muhammad Wahyudi; Bukti P-9.Matrik sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-10.Bukti atas koreksi Terbanding beserta pembukuannya;

Bukti P-11.Penjelasan Tertulis tanggal 9 Agustus 2022;

Bukti P-12.Piutang PT Intraco Penta Prima Servis;

Bukti P-13.Piutang PT Intraco Penta Wahana (utang usaha);

Bukti P-14.Piutang PT Intraco Penta Wahana (pihak berelasi);

Bukti P-15.Piutang PT Columbia Chrome Indonesia;

Bukti P-16.Piutang PT Karya Lestari Sumber Alam;

Bukti P-17.Audit Report 2018;

Bukti P-18.Konfirmasi utang piutang;

Bukti P-19.Pendapat Akhir tanggal 15 Februari 2023;

Bukti P-20.Berita Acara Uji Bukti dengan dokumen yang disampaikan sebagai berikut:

1. Laporan Audit Tahun 2018;

2. Perjanjian Hutang – Piutang;

3. Bukti Journal Voucher (JV);

4. General Ledger Akun Piutang;

5. Jurnal Selisih Kurs;

6. Rekening Koran;

7. Nota Kredit dan Nota Debit;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2.Matrik Sengketa dan Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 29 Juni 2022; Bukti T-4.Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 10 Agustus 2022; Bukti T-5.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00022/NKEB/WPJ.12/KP.04/2022 tanggal 20 September 2022

tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan;

Bukti T-6.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan 23 Secara Jabatan termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX-TFI/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 235.431.095.986,00138.180.246.818,00132.749.150.832,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp132.749.150.832,00

Menimbah bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp132.749.150.832,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 sejumlah Rp132.749.150.832 karena berdasarkan hasil penelusuran terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa terdapat akun- akun yang mencerminkan ketidakwajaran dan ketidaklaziman usaha terutama nilai akun yang terbentuk dari hubungan antar perusahaan afiliasi;

bahwa berdasarkan penelusuran tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji pada neraca dapat diakui sebagai piutang, melainkan adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa adapun rincian piutang yang direklasifikasi menjadi dividen adalah sebagai berikut:

NoPERKIRAANMENURUT
SPT/Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)
1 2Piutang Usaha PT. Intraco Penta Prima Service PT. Intraco Penta Wahana Piutang Pihak Berelasi PT. Intraco Penta Wahana PT. Columbia Chrome Indonesia PT. Karya Lestari Sumber Alam7.659.117.419 71.998.272.529 5.083.878.436 158.487.043 47.849.395.4057.659.117.419 71.998.272.529 5.083.878.436 158.487.043 47.849.395.405
Jumlah132.749.150.832132.749.150.832

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa piutang-piutang pada pokok sengketa terjadi semuanya memiliki dasar transaksi yang jelas dan dibuktikan dengan:

- Adanya arus dokumen timbulnya hutang usaha maupun hutang lain-lain;

- Adanya pencatatan pembukuan;

- Adanya pelunasan pembayaran dan offset terhadap hutang;

- keberadaan piutang-piutang tersebut juga sudah dinyatakan valid oleh Akuntan Publik

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah substansi sejumlah Rp132.749.150.832,00 merupakan piutang atau merupakan dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Laporan Audit Tahun 2018

2. Perjanjian Hutang – Piutang

3. Bukti Journal Voucher (JV)

4. General Ledger Akun Piutang

5. Jurnal Selisih Kurs

6. Rekening Koran

7. Nota Kredit dan Nota Debit;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 189/WPJ.21/KP.04/RIK.SIS/2020 tanggal 07 Agustus 2020, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp132.749.150.832 karena berdasarkan hasil penelusuran terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa terdapat akun-akun yang mencerminkan ketidakwajaran dan ketidaklaziman usaha terutama nilai akun yang terbentuk dari hubungan antar perusahaan afiliasi;

bahwa berdasarkan penelusuran tersebut, Pemeriksa tidak dapat meyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung, sehingga disimpulkan bahwa nilai piutang yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemohon Banding merupakan Dividen Terselubung dan terutang PPh Pasal 23 pada neraca;

bahwa adapun rincian utang yang dikoreksi pemeriksa menjadi penghasilan adalah sebagai berikut:

NoPERKIRAANMENURUT
SPT/Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)
1 2Piutang Usaha PT. Intraco Penta Prima Service PT. Intraco Penta Wahana Piutang Pihak Berelasi PT. Intraco Penta Wahana PT. Columbia Chrome Indonesia PT. Karya Lestari Sumber Alam7.659.117.419 71.998.272.529 5.083.878.436 158.487.043 47.849.395.4057.659.117.419 71.998.272.529 5.083.878.436 158.487.043 47.849.395.405
Jumlah132.749.150.832132.749.150.832

bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian nomor LAP-003/KPP.210405/2022 tanggal 19 September 2022 diketahui bahwa telah terjadi kesalahan input nilai DPP Objek PPh Pasal 23 sehingga diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP- 00022/NKEB/WPJ.21/KP.04/2022 tanggal 20 September 2022 Tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan 23 Secara Jabatan, dengan memutuskan melakukan pembetulan nilai Objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut SKPMenurut SK Pembetulan
Pemohon BandingTerbandingPemohon BandingTerbanding
1Objek PPh Pasal 232.805.898.252138.180.246.8185.431.095.986138.180.246.818

bahwa berdasarkan SK Pembetulan tersebut diatas, Maka Terbanding berpendapat bahwa nilai sengketa adalah sebesar Rp132.749.150.832,00;

bahwa dalam persidangan Majelis memerintahkan untuk dilakukan uji bukti dan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen sebagaimana tertuang dalam kolom 2 bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung dan Argumen Pemohon Banding, Terbanding dapat uraikan fakta-fakta sebagai berikut:

1. PT. Intraco Penta Prima Service a. bahwa nilai sengketa Piutang PT Intraco Penta Prima Service adalah sebesar Rp7.659.117.419,00 dimana menurut terbanding tidak dapat diyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01/LOAN/TFI-IPPS/I/15 tanggal 05 Januari 2015 dan 02/LOAN/TFI- IPPS/I/15 tanggal 26 Januari 2015 diketahui sebagai berikut:

1) Pemohon Banding melakukan perjanjian hutang piutang dengan PT Intraco Penta Prima Service (IPPS);

2) Pemohon Banding menyatakan telah meminjam sejumlah dana kepada PT Intraco Penta Prima Service sebesar USD150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu US Dollar) dan sebesar USD498.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu US Dollar) dan IPPS menerima baik pengakuan Pemohon Banding atas hutang tersebut;

3) Bahwa Pemohon Banding dengan ini berjanji untuk melunasi atau melakukan pembayaran atasa seluruh jumlah Hutang kepada IPPS

dengan jatuh tempo sewaktu-waktu (sebagaimana diatur dalam Pasal 2);

4) Bahwa dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat atas pemberian pinjaman/Hutang tersebut dalam melakukan kewajiban pembayaran Hutang kepada IPPS tidak dikenakan Bunga (sebagaimana diatur dalam Pasal 3);

c. bahwa terkait dengan surat perjanjian hutang piutang tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat antara pihak berelasi tidak mencerminkan lazimnya hutang piutang dalam kondisi normal karena hutang piutang tanpa adanya bunga dan tanpa batas waktu yang jelas (sewaktu waktu) sangatlah tidak mungkin terjadi apabila dilakukan kepada pihak yang independent;

d. bahwa koreksi piutang PT Intraco Penta Prima Service adalah sebesar Rp7.659.117.419,00 Tahun 2018 sedangkan berdasarkan perjanjian Hutang Piutang yang ditunjukan oleh Pemohon Banding adalah Tahun 2015 sebesar USD498.000 dan USD150.000;

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan/memberikan alur pencatatan perubahan baik penambahan/pengurangan saldo piutang dari awal piutang tersebut dimulai sampai dengan saat terjadinya koreksi tersebut sehingga atas dokumen perjanjian hutang piutang tersebut tidak dapat ditelusuri nilai sesungguhnya piutang tersebut;

f. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa penambahan akun piutang usaha sebesar Rp11.480.383.967,00 berasal dari pendapatan atas sewa alat berat dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice dan jurnal voucher;

g. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pengurangan akun piutang usaha sebesar Rp18.919.086.548,00 merupakan offset dengan hutang dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice dan jurnal voucher;

h. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukungnya terkait dengan mekanisme pelunasan langsung dan pembayaran bunga atas nilai piutang afiliasi tersebut;

2. PT. Intraco Penta Wahana

a. bahwa nilai sengketa Piutang PT Intraco Penta Wahana adalah sebesar Rp71.998.272.529,00 dimana menurut terbanding tidak dapat diyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa penambahan akun piutang usaha sebesar Rp39.251.259.669,00 berasal dari pendapatan atas sewa alat berat dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice dan jurnal voucher;

c. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pengurangan akun piutang usaha sebesar Rp1.053.184.738,00 merupakan pendapatan sewa alat berat dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice, Nota Kredit dan jurnal voucher;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian/agreement yang sehingga tidak diketahui mekanisme pelunasan langsung dan pembayaran bunga atas nilai piutang afiliasi tersebut;

3. PT. Intraco Penta Wahana a. bahwa nilai sengketa Piutang PT Intraco Penta Wahana adalah sebesar Rp5.083.878.436,00 dimana menurut terbanding tidak dapat diyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa penambahan akun piutang usaha sebesar Rp5.189.640.425,00 berasal dari penggunaan sparepart Debit Note Backcharge dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice dan jurnal voucher;

c. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pengurangan akun piutang usaha sebesar Rp5.811.164.615,00 merupakan pendapatan sewa alat berat

dan dokumen yang ditunjukan berupa invoice, Nota Kredit dan jurnal voucher;

4. PT. Columbia Chrome Indonesia a. bahwa nilai sengketa Piutang PT Columbia Chrome Indonesia adalah sebesar Rp158.487.043,00 dimana menurut terbanding tidak dapat diyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa penambahan akun piutang usaha sebesar Rp62.391.359,00 berasal dari pendapatan atas backcharge biaya outsourcing dan dokumen yang ditunjukan berupa Nota Debet, Faktur Pajak,invoice dan jurnal voucher;

c. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian/agreement yang terkait transaksi tersebut sehingga tidak diketahui mekanisme pelunasan langsung dan pembayaran bunga atas nilai piutang afiliasi tersebut;

5. PT. Karya Lestari Sumber Alam a. bahwa nilai sengketa Piutang PT Karya Lestari Sumber Alam adalah sebesar Rp47.849.395.405,00 dimana menurut terbanding tidak dapat diyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang, melainkan arus masuk kas/barang yang menyebabkan pengurangan manfaat ekonomi tanpa disertai adanya penambahan nilai ekonomi Pemohon Banding adalah dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 23;

b. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa penambahan akun piutang usaha sebesar Rp4.056.392.021,00 berasal dari pendapatan atas backcharge biaya outsourcing dan dokumen yang ditunjukan berupa Nota Debet, Faktur Pajak,invoice dan jurnal voucher;

c. bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pengurangan akun piutang usaha sebesar Rp2.669.856.363,00 berasal dari sewa kendaraan, pembelian parts dan transaksi selisih kurs mata uang asing dan dokumen yang

ditunjukan berupa rekening koran, Nota Debet, Faktur Pajak,invoice, bukti Potong PPh Pasal 23 dan jurnal voucher;

d. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian/agreement yang sehingga tidak diketahui mekanisme pelunasan langsung dan pembayaran bunga atas nilai piutang afiliasi tersebut;

bahwa atas transaksi utang piutang dengan pihak berelasi, Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh informasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) baru dibuat oleh Pemohon Banding setelah adanya permintaan dari Terbanding;

3. bahwa tidak ditemukan adanya pelunasan langsung atas nilai utang afiliasi maupun pembayaran bunga atas nilai utang afiliasi yang tersaji di neraca;

4. bahwa transaksi utang piutang yang menjadi objek koreksi terjadi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana antara pihak-pihak tersebut saling memiliki utang dan piutang yang saling tumpeng tindih satu sama lainnya;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP- 3875/WPJ.21/2021 tanggal 08 September 2021 telah dinyatakan bahwa

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang dapat menunjukan eksistensi piutang angsuran dan piutang non angsuran Pemohon Banding dengan pihak berelasi secara lengkap dan terperinci;

- bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sampling scan dokumen surat perjanjian utang piutang Pemohon Banding dengan pihak berelasi sebanyak 4 dokumen melalui email, sementara Pemohon Banding tidak menunjukan asli dokumen perjanjian utang piutang tersebut dan tidak menguraikan perhitungan penambahan dan pengurangan piutang angsuran dan piutang non angsuran dengan pihak berelasi secara jelas;

bahwa berdasarkan PSAK 55 (2015) Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah asset keuangan nonderivative dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi dipasar aktif. Terbanding berpendapat dari data/dokumen

yang ditunjukan Pemohon Banding tidak dapat meyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang;

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa kriteria piutang dan keberadaan piutang sudah dinyatakan valid oleh akuntan publik Terbanding menanggapi bahwa akuntan publik hanya menilai kewajaran pelaporan piutang pada tahun yang diaudit; bahwa terkait bukti konfirmasi dari lawan transaksi, Terbanding menanggapi bahwa adanya konfirmasi lawan transaksi yang merupakan pihak afiliasi/memiliki hubungan istimewa tidak menjadi bukti yang cukup tanpa disertai bukti pendukung munculnya dan keberadaan piutang-piutang yang menjadi pokok sengketa;

bahwa tanggapan Terbanding terhadap data/dokumen yang diberikan pada saat proses persidangan, adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah diberikan waktu seluas-luasnya untuk membuktikan alasan ketidaksetujuan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan untuk membuktikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi tersebut dengan didukung dengan bukti pendukungnya namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat memenuhi seluruh permintaan data/dokumen yang terbanding minta;

2. bahwa Keputusan yang diajukan Banding dibentuk secara sah (recht geldig beschikking) karena berdasarkan kondisi saat pembentukan Keputusan tersebut yaitu: Pemohon Banding yang diperiksa yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan Objek PPh Pasal 23 sehingga data yang digunakan oleh Terbanding adalah data yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 08 September 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (vide pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan);

4. bahwa keputusan keberatan telah dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terdapat deteournement de pouvoir dan

willekeur maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas keputusan yang dibuat Sah (recht geldig beschikking) dan mengikat untuk dilaksanakan;

5. bahwa dengan demikian penerbitan Surat Keputusan telah diterbitkan sesuai dengan data yang ada dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding setelah proses keberatan selesai sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 08 September 2021 dan demi asas keadilan agar tidak dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan penjelasan akhir menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui terdapat kekeliruan dalam pencantuman nilai jumlah objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Wajib Pajak seharusnya adalah sebesar Rp5.431.095.986,00 bukan sebesar Rp2.805.898.252,00;

bahwa terhadap kekeliruan tersebut akan dilakukan pembetulan secara jabatan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP;

bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan adalah sebagai berikut:

Ptesurat

Robs (Rup ahy IRapiahj

OPP PPh Pasa 230 TM NBC 256515 2818 8G 282 | 135 STA. 548.565

Salco Prutang A’ casa Por ot Tes 20 If Lang mera CL

Obok PPh 23 yang belum coe hturakan cay SKP car sudah “glaporkar da’ar SPT PPh 25 Masa Desamber 2278 2 625.107.734 bahwa objek PPh Pasal 23 SPT Masa Desember 2018 yang belum diperhitungkan dalam SKP adalah sebesar Rp2.625.197.734,00 yang terdiri dari:

HAAS UHI Padkh

Poo Pith Bosal So debe Lop.

Me RP BUS Sosa Boeken Bee ap PP eae tere Ra

PI Ta Tai KL Lan (iF i . ate

Fo, alola oe

Ponakan -1.l la VU ea gh. PE owe Ede. +

A tk aioe ag '

Fd: Want re TA LI oa Id] se

Pa aa er) er ae

PN Foi nt 1 ut Pete : 1: z Pa TA . mor, RS TAN hy 4 roe ML ae sala Wide ee a "ex te ee Foe a i gt boa"

bahwa atas kesalahan dalam penulisan Objek PPh 23 dalam Surat Ketetapan Pajak PPh 23 sudah dilakukan pembetulan secara jabatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 dengan nomor KEP-00022/NKEB/WPJ.21/KP.04/2022 tanggal 20 September 2022;

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp135.374.348.566,00 yang tidak diyakini oleh Terbanding secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji dapat diakui sebagai piutang melainkan sebagai dividen terselubung oleh Terbanding dapat dipertanggungjawabkan dan piutang-piutang tersebut terjadi semuanya memiliki dasar transaksi yang jelas dan dibuktikan dengan:

- Adanya arus dokumen timbulnya hutang usaha maupun hutang lain-lain;

- Adanya pencatatan pembukuan;

- Adanya pelunasan pembayaran dan offset terhadap hutang;

bahwa koreksi terbanding atas dividen terselubung tersebut berasal dari saldo akhir piutang per 31 Desember 2018 kepada pihak berelasi dan bukan sebagai pemegang saham;

bahwa adapun susunan pemegang saham per 31 desember 2018

Struktur
Nama Pemegang SahamJumlah Lembar Saham% KepemilikanJumlah Rp
PT Intraco Penta Tbk77.40396,8738.701.500.000
Tn. Halex Halim1.0001,25500 .000.000
Tn. Petrus Halim7500,94375.000.000
Tn. Jimmy Halim7500,94375.000.000
Total79.90310039.951.500.000

bahwa perincian saldo akhir piutang yang dianggap dividen terselubung oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Saldo Akhir 31 Desember 2018 Piutang Usaha sebesar Rp79.657.389.948,00 Nomor

31 Desember 2018 31 Desember 2017 oo Rp oo | oo Rp oo (Pihak Berelasi

2TKanaLesiari Samber Alam | aga | -| oo 128591.518

LJumlah 0 oo | Tass7ag9.9a83| 49,021.409,115 b. Saldo Akhir 31 Desember 2018 Piutang Usaha Kepada Pihak Berelasi sebesar Rp53.091.760.884,00;

Nomor TERRA FACTOR

Akun 31 Desember 31 Desember

GL 2018 2017

Po Rp oo Lo Ro

Piutang kepada pihak berelasi

PT. Intraco Penta Wahana 18 219 5.983.878.4235 5.705.402.5625

PT. Colimb:a Chrome ahh vara lestari sumber ala - - - - <q -a-

PT. Karva lestari sumber alam 182019 47.849.395.465 465.462.859.747 bahwa piutang usaha tersebut merupakan piutang yang timbul dari pendapatan sewa alat berat dan sewa kendaraan. Dalam General Ledger Pemohon Banding telah diungkapkan bahwa atas piutang tersebut terdapat pelunasan dan pembayaran terhadap piutang yang telah Pemohon Banding lakukan;

bahwa terkait terpenuhinya kriteria sebagai piutang dan keberadaan piutang-piutang tersebut juga sudah dinyatakan valid oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan kami dengan tidak memberikan catatan khusus terkait utang usaha angsuran dan utang kepada pihak berelasi. Berdasarkan Laporan keuangan audit tahun 2018 PT TFI dan lawan transaksi terkait hutang piutang, bahwa utang piutang tersebut telah dilaporkan oleh masing masing entitas dalam laporan keuang audit 2018 sebagai berikut:

Piutang Usaha Terra Factor Indonesia

Nama Entitas

Rp oo | Rp oo | Keterangan

FihakBerelasi

PI Karyalestan Sumberalam [Fseavwal | mos0sis| 000000000000

Jumlah | | 79,657.989.948| a9o21400116| oo”

NN In an ti

Piutang Usaha Terra Factor Indonesia

N Entit

31 Desember 2018 | 31 Desember 2017

JJ '/''''pmomawjrawwww Keterangan

Piutang kepada pihakberelasi | | oi

" mee ii Na

LES 487 03:

Jumlah oo“ | “53001760884 | 522643580571 —— bahwa sebagai tindak lanjut Pemohon Banding juga melakukan konfirmasi terkait hutang piutang kepada masing-masing entitas lawan transaksi dan lawan transaksi sudah memberikan jawaban bahwa atas hutang piutang tersebut benar dan telah dilaporkan laporan keuangan audit 2018;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang telah dilakukan pada Tahun Pajak 2017 dan 2019 dan tidak terdapat koreksi atas saldo- saldo utang dan piutang Pemohon Banding, yaitu saldo akhir per 31 desember 2017 yang merupakan saldo awal piutang di tahun 2018 (pada saat pemeriksaan 2017) dan saldo akhir per 31 desember 2018 yang merupakan nilai saldo awal piutang di tahun 2019 (pada saat pemeriksaan 2019);

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang sudah dilakukan, Tanggapan Pemohon Banding atas Hasil Uji Bukti sebagai berikut:

1. bahwa terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan atas saldo akhir piutang yang disajikan dalam neraca laporan keuangan audit per 31 Desember 2018 dianggap sebagai dividen terselubung adalah tidak benar. Dapat dibuktikan bahwa jenis atau nature transaksi dan detail transaksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. General Ledger Akun 113402 Piutang Usaha – PT Intraco Penta Prima Service;

Piatang Usaha COA IMO:

Lo Nama Tamlah et Intzaco Penta Prima Seivis oo oem a oo

Ng aw"

Saldo Aki 2018 Leak an

Detail Transaksi Pintang 2015

NT" emIIpIUpG$ pIpI/'' 5

NN rm

Pengwangant:

LL do SI

1) bahwa berdasarkan detail transaksi piutang PT IPPS di atas, terdapat penambahan dan pengurangan atas saldo piutang yang terjadi di tahun 2018 atas pendapatan sewa alat berat dan offset piutang;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas penambahan dan pengurangan tersebut dengan bukti berupa:

a) Penambahan Piutang Usaha PT Intraco Penta Prima Services sebesar Rp11.480.383.967,00:

- Jurnal Piutang Usaha PT IPPS;

- Pendapatan atas sewa alat berat Rp11.463.903.967,- dengan bukti berupa invoice;

b) Pengurangan Piutang Usaha PT Intraco Penta Prima Services sebesar Rp18.919.086.548,00:

- Pajak dibayar dimuka atas PPh 23;

- Pengurangan Piutang Usaha PT IPPS sebesar Rp18.710.651.930,00 merupakan offset dengan hutang PT IPPS dengan perincian sebagai berikut:

het. MERE ALI TNIAL TINTA RA EA TE fudede Ad Tatars D0 Sun

Toral Otte! SOUS EL b. General Ledger Akun 113404 Piutang Usaha – PT Intraco Penta Wahana; , Piutang L-aha- Angsuran PUASA . . ,

. 0. 00.0 Nama . camlak

; ? | Intraco Penta Wahana .

Saldo Akhir 2015 . , TAY AIA

Detail Transaksi Piulang 2018

; Venambahas Wry: . . .

Na Sab Lhavedacd Aanban LAN selnimgan ot “ves dapazan wows alah sesar | BL net | Bek men anis!

, . Tutal . . .

Pe nyarangean (Cr: | 0

; Mt | Main Dhan . ala _ | Lahan | adbranyati

0 Sendapazan er alablerar _ FLINT RG IParak dilayar Maak PI ae buk .atampari

, . Tatal 0 t BPN Fas .

1) bahwa berdasarkan detail transaksi piutang PT IPW di atas, terdapat penambahan dan pengurangan atas saldo piutang yang terjadi di tahun 2018 atas pendapatan sewa alat berat;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas penambahan dan pengurangan tersebut dengan bukti berupa:

a) Penambahan Piutang Usaha PT IPW sebesar Rp39.251.259.669,00:

- Jurnal Piutang Usaha PT IPW;

- Pendapatan atas sewa alat berat Rp39.251.259.669,00;

b) Pengurangan Piutang Usaha PT IPW sebesar Rp1.053.184.738,00:

- Pendapatan sewa alat berat dengan bukti berupa Nota Kredit sebesar Rp339.112.674,00;

- Pendapatan sewa alat berat dengan bukti berupa bukti potong PPh 23 sebesar Rp714.072.064,00;

c. General Ledger Akun 116603,182010,211912 Piutang kepada Pihak Berelasi

– PT Intraco Penta Wahana;

Ping Fike bere COA 593 HI

LL. xae Lo. ho aa:

Ta UU —U—

Na a/n Ia aan

Lo ee Pe

PP gegen ep

Ae ES

Dera Tiastati Don 203 pesanan ae Na

Oo. |engenusancyegas oo Doo ata Panas Fasrmunes

Lo Tewebesdatan 000 oo jasa Japan iklan asn

Oo Jemamanamanaa PP

Doa Ksssntabumser Koo Doa

LL... Lo mmasarl 00001

Ooo Peraga Lo Ko...

Powe Doo NarneTiancare 0 | Tus ta

Teeemem ana: Pt Pee

= Jemamancmana PASE emban

Oo |Fessiaanalarea: oo jasa [Rosen iaenanesn:

= Iesssattaer soo |r:

Paes Od

1) bahwa berdasarkan detail transaksi Piutang Kepada Pihak Berelasi PT IPW di atas terdapat penambahan dan pengurangan atas saldo piutang yang terjadi di tahun 2018 atas penggunaan sparepart, pembelian alat berat, pinjaman sementara, dan transaksi backcharge R/K;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas penambahan dan pengurangan tersebut dengan bukti berupa:

a) Penambahan Piutang PT IPW sebesar Rp5.189.640.425,00:

- Jurnal Piutang Usaha PT IPW;

- Penggunaan Sparepart Debit Note Backcharge Rp47.557.416,00;

- Debit Note Backcharge Rp31.195.683,00;

b) Pengurangan Piutang PT IPW sebesar Rp5.811.164.615,00:

- Penggunaan Sparepart melalui pembayaran Nota Kredit Rp400.000.000,00;

- Pinjaman melalui pembayaran Nota Kredit Rp1.473.865.539,00;

- Debit Note Backcharge Rp87.299.076,00;

d. General Ledger Akun 182050 Piutang kepada Pihak Berelasi – PT Columbia Chrome Indonesia;

Peterg Cerse-Ar gaun COA Lento a Ka 0 loo... we,

[PT coawbeCronelrdoresa

Ooo Ee so

PT evan Doo Poo rss

NI ee www

Lo Beeeoakta a Ee te

Dete:) Tiansehs: Poterne 2015

Poss Doo NarusTancare: 0000 Doo Tent [Ves ee [EE]

Pergwargart 00 ho ho.

Me En Ea too too) too too)

Me oO

1) bahwa berdasarkan detail transaksi piutang di atas terdapat penambahan saldo piutang yang terjadi di tahun 2018 atas pendapatan atas backcharge biaya outsourcing;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas penambahan dengan bukti pembayaran atas jenis transaksi yang merupakan pendapatan atas backcharge biaya outsourcing;

e. General Ledger Akun 116602,182040,183100 Piutang kepada Pihak Berelasi – PT Karya Lestari Sumber Alam

Futian? Files bera COA 5592.1149.3311 se EU

Eee UU“ “—

Ll oo AN hh

Ee GG

Lo loo esa oo Doamauen 1

PO Serum sa ooh santa

LL... Lo... |o..............!

Ea EA

Der Tangga Dhan 208

Peraaiesasipu oo ho ho

Loss [onsite |e Doo atas

Oo fPevareninaandangemcecingans oooamanaan oo

Ooo Jensen sen bumansangann oODosamsan|, 00 of Sestasipangueus Peep

DA Dg aa

Perguangan 00000000 P0 Yo...

Loss [eer Pee D0 aa 1

Doo freavenixaancanyemsecangay oo Bian aa sa KE

2 Jipen seniman dan gamtahangan [| nan an mefeaebapaa

Po: Tessa alah bur masuasasas oo Does 00000000001 a JT UU

1) bahwa terkait terpenuhinya kriteria sebagai utang dan keberadaan utang-utang tersebut juga sudah dinyatakan valid oleh Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding dengan tidak memberikan catatan khusus terkait utang usaha angsuran dan utang kepada pihak berelasi. Berdasarkan Laporan keuangan audit tahun 2018 Pemohon Banding dan lawan transaksi terkait hutang piutang, bahwa utang piutang tersebut telah dilaporkan oleh masing masing entitas dalam laporan keuangan audit 2018 sebagai berikut :

Piutang Usaha Terra Factor Indonesia

Nama Entitas Akun | 31 Desember 2018 K

: cterangan

Rp Rp

Hutang Usaha 7.659, 117.419 Laporan Audit hal. 32 catatan 13

Laporan Audit hal. 34 catatan 14

Jumah dT 79.687.389.948 | ago2rao0i1e| Cd

SG NA IU

Piutang Umha Terra Factor Indonesia oo” ma _.

Nama Entitas Akun 31 Resombor Zone at Desember 2017 Keterangan

Piutang kepada plhak berclasi TS — ~

PT. Intraco Penta Wahana | Hutang Lain-lain 5.983.873.436 5.705.402.626

PT, Columbia Chrome Indonesia | “Hutang Laindain | glain-Jnin |” 158.487.043 Laporan Audit hal. 26 catatan 7

PT. Karya lestari sumber alam Hutang Pihak Berelasi 47.999.395.405 15.462,859,747 | Laporan Audit hal. 27 catatan 8

Jumlah ' 52364.358.057 MN

bahwa Audit Report Tahun 2018 dan Audit Report 2018 lawan transaksi telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan banding;

bahwa sebagai tindak lanjut Pemohon Banding juga melakukan konfirmasi terkait hutang piutang kepada masing masing entitas lawan transaksi dan lawan transaksi sudah memberikan jawaban bahwa atas hutang piutang tersebut benar dan telah dilaporkan laporan keuangan audit 2018. Jawaban konfirmasi utang piutang dari pihak afiliasi telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan banding;

bahwa berdasarkan detail transaksi piutang di atas terdapat penambahan dan pengurangan atas saldo Piutang Kepada Pihak Berelasi PT Karya Lestari Sumber Alam yang terjadi di tahun 2018 atas sewa kendaraan dan pembelian parts, selisih kurs, reklasifikasi akun;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas penambahan dan pengurangan tersebut dengan bukti berupa:

a) Penambahan Piutang PT Karya Lestari Sumber Alam sebesar Rp4.056.392.020,00:

- Jurnal Piutang PT KLSA;

- Penambahan piutang karena sewa kendaraan dan pembelian parts Rp2.482.87.385,00;

- Penambahan piutang karena selisih kurs sebesar Rp1.553.428.153,00 berupa jurnal selisih kurs, GL selisih kurs, Trial Balance selisih kurs yang menunjukkan bahwa selisih kurs tersebut telah diakui di laporan laba rugi;

b) Pengurangan Piutang PT Karya Lestari Sumber Alam sebesar Rp2.669.856.362,00:

- Bukti pengurangan piutang atas sewa kendaraan dan pembelian parts melalui offset dari piutang PT KLSA Rp1.339.306.084,00;

- Pengurangan piutang karena pembayaran sebesar Rp521.851.966,00 dengan bukti berupa Nota Kredit dan Bukti Payment, Bilyet Giro dan rekening koran;

- Pengurangan karena selisih kurs sebesar Rp808.698.312,00 berupa dengan bukti berupa jurnal selisih kurs, GL selisih kurs, Trial Balance selisih kurs yang menunjukkan bahwa selisih kurs tersebut telah diakui di laporan laba rugi;

f. General Ledger Akun 113405 Piutang Usaha – PT Karya Lestari Sumber Alam

Piutang Vsaha-Angsuran COA 115105

Jumlah

, PT Karya Lestari sumber alam _ _ ;

Sala: Abir 2015 :

Detail Trarsaks: Piutang 2048

, Penembahan (ii: _ __. , , oe 0. _ Kalate Tansak-a Tentu , Lana , Kere ea

NN jp“

Pengurangan (Cri:

fos. Sulu Thats plus Denata Keepin gan

1) bahwa berdasarkan detail transaksi piutang di atas terdapat pengurangan saldo piutang yang terjadi di tahun 2018 atas transaksi aktuaria;

2) bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung atas pengurangan dengan bukti pembayaran atas jenis transaksi yang merupakan transaksi aktuaria;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 28 Ayat (5)

Pernbukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Pernbukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penielasan Pasal 28 Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya pajak yang terutang...

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; Menimbang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp132.749.150.832,00 yang merupakan saldo akhir piutang Neraca Audited per tanggal 31 Desember 2018, yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai dividen terselubung masa pajak Desember 2018; dan tidak disetujui oleh Pemohon banding;

bahwa alasan koreksi adalah Terbanding tidak dapat meyakini secara fiskal bahwa nilai piutang yang tersaji pada Neraca Audited per 31 Desember 2018 dapat diakui sebagai piutang, melainkan merupakan dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding dapat menetapkan jumlah pajak terutang hanya dan apabila mendapatkan “bukti” jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, atas transaksi afiiliasi, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding terbukti tidak memperoleh bukti yang cukup dalam melakukan koreksi sebagaimana diatur Pasal 13 Ayat (3) UU KUP, dan penetapan piutang sebagai pdividen oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa untuk membuktikan sejumlah Rp132.749.150.832,00 secara substansi merupakan utang, Pemohon Banding menyampaikan di dalam persidangan bukti- bukti, sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Audit Tahun 2018

2) Perjanjian Hutang – Piutang

3) Bukti Payment Voucher

4) Bukti Journal Voucher (JV)

5) General Ledger Akun Hutang

6) General Ledger Selisih Kurs

7) Trial Balance

8) Jurnal Selisih Kurs

9) Rekening Koran

10) Bilyet Giro, Bukti Payment Voucher

11) Nota Kredit dan Nota Debit;

12) Debit note back charge

13) Perjanjian restrukturisasi utang

14) Transfer Pricing Documentation

15) SPT Tahunan PPh Badan bahwa atas keseluruhan alat bukti tersebut di atas telah dilakukan uji bukti di dalam persidangan, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa berdasarkan Pasal 69 (1) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup bukti dan keyakinan hakim bahwa:

− Adanya dokumen dan arus uang timbulnya piutang usaha maupun piutang lain-lain,

− Adanya pencatatan pembukuan, dan telah dilakukan audit oleh pihak independen, dan

− Adanya arus kas pelunasan pembayaran dan offset terhadap piutang, sehinggaPengadilanPajakberpendapatsubstansisejumlah Rp132.749.150.832,00 merupakan utang, dan bukan merupakan penghasilan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp132.749.150.832,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp132.749.150.832,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak132.749.150.832,000,00132.749.150.832,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp138.180.246.818,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp132.749.150.832,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 5.431.095.986,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00540/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00072/203/18/045/20 tanggal 11 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/WPJ.21/KP.04/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan 23 Secara Jabatan atas nama PT TERRA FACTOR INDONESIA, NPWP 01.369.084.7-046.000, beralamat di Jl. Raya Cakung Cilinicng Km 3,5 RT 005 RW 010 Cilincing Jakarta Utara DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.431.095.986,00
PPh Pasal 23 yang terutang108.673.969,00
Kredit Pajak : Setoran Masa108.673.969,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.