P U T U S A N
Nomor PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014112.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAIKI ALUMINIUM INDUSTRY INDONESIA, NPWP 31.164.521.2-
431.000, beralamat di Jalan Maligi VIII Lot T-2, Kawasan Industri KIIC, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Masao Montani jabatan Presiden Direktur, berdasar Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Nomor 06 tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H.,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anatalia;
Izin Kuasa Hukum: KEP-525/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021;
2. Nama: Fransiska Ivonila M.S.;
Izin Kuasa Hukum: KEP-526/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;