P U T U S A N
Nomor PUT-014113.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014113.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA, NPWP 02.414.341.4-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lt. 12, Jl. Jenderal sudirman Kav. 10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10220, yang diwakili oleh Sdr. Toshiyasu Ogata, Jabatan: Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Firdaus Rifki Fanani
IzinKuasa : KEP-508/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020; Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/12/TZID-TAX/2020 tanggal 17 Desember 2020;
2. Nama: Irfano Abdurrasyad Franedi, S.I.A
IzinKuasa : KEP-5879/PP/IKH/2019 tanggal 30 Agustus Hukum2019;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/12/TZID-TAX/2020 tanggal 17 Desember 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: