P U T U S A N
Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014137.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CAKKA CAHAYA MAKMUR, NPWP: 74.155.173.3-048.000, beralamat di Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (14350), yang diwakili oleh Sdr. Sun Njan Tanuwidjaja, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Henri PD Silalahi
Izin Kuasa Hukum: KEP-2/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/CCM-DJP.18/2022 tanggal 30 Mei 2022;
2. Nama: Arifin Halim
Izin Kuasa Hukum: KEP-847/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CCM-PP/2022 tanggal 12 September 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Dita K. Renantyasari / 198009022002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP