Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman

PUT-014143.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Agri Timur Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014143.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00025/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014143.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRI TIMUR MAS, NPWP 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt. 3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160 (domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Decky Danurwindo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukman Budiman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-769/PP/IKH.2022,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum : KEP-826/PP/IKH.2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATM/TAX.04-03/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dan ATM/TAX.04-04/IV/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wiwid Budiman/NIP. 19740620 199511 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Moch Syaichudin/NIP. 19860624 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6996/PJ.07/2023 tanggal 25 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 408/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ATM/TAX/12- 03/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 249/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 06 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ATM/TAX/03- 02/III/2023 tanggal 13 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00025/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ATM/TAX/09-01/IX/2021 tanggal 24 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ATM/TAX/12-03/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ATM/TAX/12-03/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohon BandingDiajukan Banding
Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Harga Pokok Penjualan1.699.994.082.0521.812.588.624.806112.594.542.754
2Biaya dari Luar Usaha(47.137.993.771)7.811.817.94954.949.811.120
3Kompensasi Kerugian-60.434.515.26060.434.515.260

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754 dengan alasan sebagai berikut:

a. Penetapan Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dengan menggunakan uji ekualisasi antara pembelian dan seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”)

• bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Penjelasannya UU KUP menjelaskan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP di atas, Terbanding harus memiliki bukti yang jelas untuk dapat menetapkan suatu koreksi. Koreksi yang ditetapkan Terbanding hanya didasarkan pada selisih ekualisasi oleh karena itu tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• bahwa lebih lanjut, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER- 23”) yang mengatur sebagai berikut:

- bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;”

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

• bahwa berdasarkan ketentuan di atas sebelum menetapkan suatu koreksi, Terbanding harus dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa Harga Pokok Penjualan yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding adalah tidak tepat;

• bahwa Terbanding mendalilkan bahwa selisih antara jumlah pembelian dan seluruh biaya cfm. uji ekualisasi dengan jumlah DPP PPN Masukan dalam SPT PPN merupakan “bukti” bahwa selisih tersebut adalah “Biaya yang tidak dapat dibebankan”. Dalil tersebut hanya didasarkan pada hasil analisa dan tidak dapat di kategorikan sebagai bukti sebagaimana di maksud didalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 karena sifatnya baru merupakan “indikasi” yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

• bahwa ketentuan mengenai pembebanan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan, tidak mensyaratkan bahwa pembebanan biaya harus didukung oleh adanya pelaporan PPN Masukannya. Demikian pula ketentuan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan tidak menyatakan bahwa biaya yang tidak didukung oleh Pajak Masukan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Oleh karena itu, koreksi ini seharusnya dibatalkan;

• bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 dan 13 ayat (1) huruf d UU KUP. Pembukuan kami juga telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, kami mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754;

b. Selisih dalam ekualisasi antara seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan yang ditetapkan Terbanding sebagai koreksi timbul antara lain karena ketidaktepatan dalam penentuan item dalam ekualisasi dan adanya beda waktu pelaporan PPN Masukan dan pengakuan biaya dalam pembukuan.

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan selisih ekualisasi tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan, sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dan menjelaskan kepada Terbanding bahwa akun Sub Contractor Service Fee dan Finished Good Consumption yang diperhitungkan dalam ekualisasi oleh Terbanding, merupakan bagian dari biaya Material Usage, sehingga seharusnya tidak ditambahkan lagi dalam ekualisasi. Dengan demikian dalam perhitungan ekualisasi Terbanding terdapat item yang diperhitungkan dua kali (double counting);

• bahwa terdapat transaksi pembelian impor yang dicatat pada tahun 2019, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2020 (timing difference), sehingga belum termasuk di dalam Pajak Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi;

• bahwa terdapat juga transaksi pembelian yang dicatat pada tahun 2018, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2019 (timing difference), dimana Pajak Masukan tersebut masih diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi;

• bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 UU KUP. Pembukuan kami juga telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan adalah tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruh koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp112.594.542.754;

2. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.120

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya dari luar usaha sebesar Rp54.949.811.120 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa selisih kurs tersebut telah secara konsisten dan taat azas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding baik keuntungan maupun kerugian selisih kurs. Terjadinya kerugian dan keuntungan kurs dapat terjadi karena perbedaan antara kurs pada saat transaksi dan kurs pembukuan (SAP) atas pembelian valuta asing;

b. bahwa selisih kurs juga dapat disebabkan oleh penerimaan account receivable (A/R Receipt) dan pembayaran account payable (A/P Payment) dalam valuta asing, dimana terdapat perbedaan antara kurs bank (bank spot rate) dengan kurs SAP (SAP rate);

c. bahwa selain itu, selisih kurs juga dapat disebabkan oleh transaksi hedging dan rollover transaction seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan dan buktikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, dan yang juga akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada proses banding ini;

d. bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 dengan sebenar-benarnya, baik di dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan;

e. bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 UU KUP. Pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Bahwa transaksi yang Pemohon

Banding catat telah di verifikasi oleh Tim Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY);

f. bahwa kerugian selisih kurs yang terjadi merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dengan demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) UU Pajak Penghasilan, kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruh koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp54.949.811.120;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp60.434.515.260

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp60.434.515.260 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Angka 2 mengenai Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran khusus 2A/2B) dalam Lampiran VIII PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017. Pada lampiran PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017 tersebut diatur bahwa:

“Kolom kerugian dan penghasilan neto fiskal diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal ini tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan”

bahwa ketetentuan di atas secara jelas mengatur bahwa dalam hal belum diterbitkannya suatu Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, maka jumlah kompensasi kerugian fiskal yang digunakan bersumber

dari SPT Tahunan. Dalam hal ini, khususnya kompensasi kerugian fiskal Tahun 2019 Pemohon Banding bersumber dari SPT PPh Badan Tahun 2018; bahwa dengan demikian, jumlah akumulasi kompensasi kerugian fiskal yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2019 pada dasarnya telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pemanfaatan kompensasi kerugian pada tahun 2018 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang intinya menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa sesuai dengan LAP-00453/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang mana besarnya penghasilan neto cfm hasil pemeriksaan adalah Rp217.690.602.315 sehingga sudah tidak terdapat lagi kompensasi kerugian yang seharusnya diperhitungkan oleh pemeriksa dalam penugasan pemeriksaan ini;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan untuk Tahun 2018 ke tahun berikutnya seharusnya didasarkan pada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir. Hal ini dikarenakan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terkait SKPLB PPh Badan Tahun 2018 sedang diajukan upaya hukum berupa permohonan banding yang belum terdapat putusan bandingnya;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran VIII PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017 telah menegaskan bahwa apabila atas SKP tersebut dilakukan upaya hukum lanjutan (keberatan-banding) dan belum terdapat putusan atas upaya-upaya tersebut, sepanjang SKP terkait dengan kompensasi masih dalam upaya hukum dan belum inkracht, maka kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding berasal dari jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruh koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp60.434.515.260;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-02894 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 249/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 06 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
AHarga Pokok Penjualan1.699.994.082.0521.812.588.624.806112.594.542.754
BBiaya dari Luar Usaha(47.137.993.771)7.811.817.94954.949.811.120
CKompensasi Kerugian-60.434.515.26060.434.515.260

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri yang

ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa terkait pembelian prilled urea (bulk) kepada PT Permata Agro Persada sebesar Rp. 129.297.950.591 pada 03 Desember 2018 namun baru diposting di GL pada 23 Januari 2019, Pemohon Banding tidak memberikan bukti Purchase Order, Perjanjian/Kontrak Pembelian, Delivery Order, Berita Acara Serah Terima Barang dan bukti pembayaran yang membuktikan bahwa barang tersebut merupakan pembelian tahun 2018 namun dicatat di tahun 2019 sesuai referensi dokumen di GL;

2) bahwa terkait menurut Pemohon Banding terdapat perhitungan ganda (double counting) sebesar Rp.16.005.892.905 bahwa akun material raw usage berbeda dengan Finish Good Consumption dan Sub Contractor Service Fee;

3) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya yang bukan objek PPN sebesar Rp37.555.115.194;

4) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya dari pembeli Non PKP sebesar Rp4.057.900.458;

5) bahwa terkait PIB sebesar Rp140.191.150.000 yang terbit tahun 2020 yang secara perolehan biayanya telah diakui di 2019, Pemohon Banding tidak memberikan bukti perjanjian/kontrak pembelian yang menunjukkan pengakuan PIB tahun 2020 sesuai pencatatan di GL di tahun 2019;

6) bahwa terkait PIB sebesar Rp44.237.094.960 yang terbit tahun 2019 yang secara perolehan biayanya telah diakui di 2018 bahwa PIB tahun 2019 telah diperhitungkan oleh Pemeriksa;

7) bahwa Peneliti membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp41.613.015.652 dan mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp241.892.493.345;

8) bahwa berikut hasil penelitian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sampai dengan tanggapan SPUH:

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754

a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

b. Data dan Fakta

1) bahwa dokumen perjanjian syarat dan ketentuan layanan Valuta Asing yang diberikan Pemohon Banding tertanggal 20 Juni 2018 dan tidak

terdapat nomor perjanjiaan. Sehingga dokumen ini tidak dipertimbangkan Peneliti;

2) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian terhadap penggunaan Valuta Asing yang dilakukan lindung nilai melalui Forward Contract;

3) bahwa Peneliti menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

C. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp60.434.515.260

a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

b. Data dan Fakta

1) bahwa permohonan keberatan atas SKP PPh Badan Tahun Pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang intinya menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

2) bahwa berdasarkan KEP-3719/KEB/WPJ.07/2021 tersebut kompensasi kerugian Tahun Pajak 2018 sebesar 0;

3) bahwa koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp60.434.515.260 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

4) bahwa Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor ATM/TAX/03-02/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Kuasa Khusus Nomor: ATM/TAX.04-01/IV/2023 tanggal 10

April 2023, Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1127/PP/IKH.2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ali Boedi Widodo;

Bukti P-2.Surat Kuasa Khusus Nomor: ATM/TAX.04-03/IV/2023 tanggal 10

April 2023, Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-769/PP/IKH.2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan nama Lukman Budiman;

Bukti P-3.Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Decky Danurwindo;

Bukti P-4.Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor ATM/TAX/03-

02/III/2023 Tertanggal 03 Maret 2023 beserta Resi Pengiriman Bantahan Surat Uraian Banding tertanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-5.Surat Uraian Banding Nomor S-249/SUB/WPJ.07/2023 Tertanggal 6

Februari 2023 beserta Permintaan Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor B-014143.15.2022/PAN.Wk/2023 Tertanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-6.Surat Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 No.

ATM/TAX/12-03/X11/2022 tenanggal 5 Desember 2022 dengan tanda terima tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-7.Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Agri Timur Mas Nomor 40 tanggal 12 Agustus 2021 beserta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0439420 yang mencantumkan Decky Danurwindo sebagai salah seorang pengurus selaku penandatangan:

- Surat Keberatan;

- Surat Banding;

- Pakta Integritas; dan

- Surat Kuasa Khusus

Bukti P-8.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian PT Agri Timur Mas Nomor 4

Tanggal 05 April 2007 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W704926 HT.01.01- TH.2007;

Bukti P-9.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 20 September 2022;

Bukti P-10. Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun 2019 Nomor ATM/TAX/09-01/IX/2021 Tertanggal 24 September 2021 besefta Bukti Penerimaan Surat tertanggal 24 September 2021;

Bukti P-11.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun 2019 No.00025/206/19/052121 tan al 28 Juni 2021;

Bukti P-12. Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak

Penghasilan Badan Tahun 2019 No. ATM/TAX/06-02/VI/2021 Tanggal 10 Juni 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat tertanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan

Tahun 2019 No. SPHP00295/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 28 Mei 2021;

Bukti P-14. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 beserta tanda terima

tertanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor: ATM/TAX.04-04/IV/2023 tanggal 10

April 2023, Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-826/PP/IKH.2021 tanggal 07 September 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 08 Juni 2023;

Bukti P-18. Lampiran Penjelasan tertulis :

a. Kertas Kerja Rekonsiliasi Koreksi Harga Pokok Pembelian (HPP);

b. Kertas Kerja Koreksi HPP-Double Counting;

c. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor AJU- 070300-000126-20200212-000031 beserta lampirannya dan SPT PPN masa Februari 2020;

d. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor AJU 070300-000126-20190123-000754 beserta lampirannya dan SPT PPN masa Februari 2019;

e. Alur Transaksi Realised Loss Forex atas sample dokumen 1300000123 beserta lampirannya terkait kategori koreksi forex perbedaan penggunaan kurs transaksi dan kurs pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing;

f. Alur Transaksi Realised Loss Forex atas sample dokumen 1500000240 beserta lampirannya terkait perbedaan penggunaan

kurs transaksi dan kurs pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett);

g. Alur Transaksi Reversal atas sample dokumen 1600000005. Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Juli 2023;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-21. Beita Acara Uji Bukti;

Bukti P-22. Koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari :

1. Kertas Kerja Koreksi HPP;

2. Kertas Kerja Koreksi HPP-Double Counting, termasuk Kertas Kerja Auditor (WS Audit);

3. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300-000126-20200212-000031 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- SPPB;

- Billing DJBC;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 19-12-3473;

- Credit Note no. 19-12-3473;

- Certificate of Origin;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2020 beserta BPE.

4. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300-000126-20190123-000754 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 506001291;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2019 beserta BPE.

5. SPT PPN Masa Februari 2020 beserta BPE

Bukti P-23. Kertas Kerja Ringkasan Koreksi Biaya dari Luar Usaha beserta rincian

koreksinya, yang terdiri dari :

a. Kategori perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing (76 transaksi):

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

b. Kategori perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing (76 transaksi):

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

c. Kategori perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett) (21 transaksi):

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian Pembelian dengan Bank Standard Chartered;

- Perjanjian Penjualan dengan Bank Standard Chartered;

- Netting Instruction;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

d. Kategori Transaksi Reversal (7 transaksi):

- Alur transaksi reversal;

- Jurnal pencatatan awal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal reversal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal revisi pada sistem Pemohon Banding;

- Tampilan General Ledger Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00036/WPJ.27/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 22 April 2021; Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2173/WPJ.27/2022

tanggal 17 Mei 2022;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T-6.Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Maret 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7.Rincian biaya interest earned ART;

Bukti T-8.Rincian koreksi peredaran usaha ABL 2019 - uji gross profit ratio

Afiliasi Singapura (ART);

Bukti T-9.Surat (tanpa nomor) tanggal 11 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-10. Surat (tanpa nomor) tanggal 15 Juni 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-11. Surat (tanpa nomor) tanggal 31 Agustus 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-12. Surat (tanpa nomor) tanggal 21 September 2023 hal Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-13. Surat Nomor: S-5135/PJ/PJ.07/2023 tanggal 25 September 2023

hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 September 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00025/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ATM/TAX/12-03/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa terbukti dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp112.594.542.754,00 Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam

persidangan adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp112.594.542.754,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP sejumlah Rp112.594.542.754,00 a quo berdasarkan pengujian ekualisasi antara HPP yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dengan Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan HPP yang dilaporkan Pemohon Banding sudah benar dan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan karena didasarkan pada pengujian yang bersifat indikatif dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten;

Menimbang pokok pendapat para pihak tersebut di atas, dengan demikian sengketa Banding ini bersifat yuridis dan pembuktian baik untuk menentukan kesesuaian pengujian dan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan panduan dalam ketentuan perpajakan maupun untuk menentukan kebenaran materiil dari transaksi yang menjadi objek sengketa;

Menimbang sifat sengketa dan jenis serta jumlah dokumen pembuktian yang perlu dinilai, Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti);

Menimbang pendapat para Pihak dalam persidangan yang disampaikan selelah dilakukan Uji Bukti sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

Bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: S-1778/WPJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00363/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Juni 2021, diketahui bahwa Koreksi tersebut berasal dari uji ekualisasi antara pembelian dengan seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dan DPP PPN Masukan impor dan dalam negeri.

2. Koreksi awal atas Harga Pokok Penjualan yang diajukan keberatan adalah sebesar Rp283.505.508.997 dengan rincian sebagai berikut:

3. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat perolehan atas barang dan atau jasa yang dicatat Pemohon Banding yang tidak didukung dengan dokumen pendukung yang jelas dan bukti yang kompeten (Faktur Pajak dan PIB) sehingga Terbanding melakukan koreksi sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4. Pada saat proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan yakni sebesar Rp170.910.966.243,00 dengan rincian sebagai berikut:

Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp112.594.542.754,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi tersebut.

5. Pada proses persidangan, para pihak menyatakan dihadapan majelis bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi HPP Sebesar Rp112.594.542.754,00 yaitu atas selisih dalam ekualisasi antara seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan dari Pemohon Banding;

6. Atas nilai sengketa sebesar Rp112.594.542.754,00 Pemohon Banding menyampaikan perhitungan dengan rincian sebagai berikut:

a. Atas koreksi double counting

- Finish Good Consumption (SAP)Rp14.391.352.880

- Sub Contractor Service Fee (SAP)Rp 1.614.540.025 Subtotal koreksi double countingRp16.005.892.905

b. Koreksi Karena Beda waktu

- DPP Impor based on PIB 2020-Invoice 2019 Rp140.191.150.000

- DPP Impor Based on PIB 2019-invoice 2018 (Rp 44.234.094.960) Subtotal Koreksi beda waktuRp 95.954.055.040

Total Koreksi yang dilakukan uji buktiRp111.959.947.945 Total Koreksi sengketaRp112.594.542.754 SelisihRp634.594.809

7. Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:

a. Dalam proses uji buki, untuk sengketa double counting, Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

- Kertas Kerja Koreksi HPP

- Kertas kerja Koreksi HPP-Double Counting

b. Berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa perhitungan HPP tanpa menyertakan dokumen sumber seperti GL, bukti pencatatan atas akun tersebut; sehingga tidak bisa ditelusuri lebih lanjut oleh Terbanding bahwa Finish Good Consumption (SAP) sebesar Rp14.391.352.880,00 dan Sub Contractor Service Fee (SAP) sebesar Rp1.614.540.025,00 adalah termasuk di dalam akun Penggunaan Bahan Baku.

- Tidak terdapat keterangan/penjelasan di dalam CALK maupun didalam Laporan Keuangan audit bahwa Finish Good Consumption adalah bagian dari Material Used;

- Dokumen kertas kerja yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak diketahui siapa yang membuat, kapan dibuat dan dalam rangka apa dokumen tersebut dibuat (tidak ada tanda tangan dan identitas pembuat dokumen)

c. Atas koreksi beda waktu, menurut Pemohon Banding, selisih hasil ekualisasi dari Terbanding juga karena adanya beda waktu pengakuan yaitu Pembelian yang dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2019, namun dilaporkan pada SPT PPN Tahun 2020 dan juga adanya pembelian yang dicatat dalam Laporan Keuangan tahun pajak 2018 tetapi dilaporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2019.

Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sengketa beda waktu karena adanya transaksi impor yang dilaporkan beda waktu dengan rincian sebagai berikut:

d. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20200212-000031 atas Transaksi URALKALI TRADING SIA dengan nilai transaksi sebesar Rp138.852.180.000,00 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- SPPB;

- Billing DJBC;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 19-12-3473;

- Credit Note no. 19-12-3473;

- Certificate of Origin;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2020 beserta BPE

Dan atas Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU- 070300-000126-20190123-000754 atas transaksi AGRI IMEX SDN BHD;MV. SPINNAKER SW, MOP BULK, 9.270 MT dengan nilai transaksi sebesar Rp37.480.040.917,00 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 506001291;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2019 beserta BPE;

e. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen bukti atas 2 (dua) transaksi saja, sedangkan atas 7 (tujuh) transaksi lainnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti apapun. Berikut tabel penelitian dokumen atas proses Uji Bukti

f. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, belum cukup membuktikan dalil dari Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pendapat Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kesimpulan akhir melalui surat tanpa nomor tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dan berpendapat bahwa koreksi atas HPP sebesar IDR 112.594.542.754,00 adalah tidak tepat dengan ringkasan sebagai berikut: bahwa koreksi HPP terjadi karena adanya ekualisasi antara SPT PPN dan PPh Badan, yang mana item rekonsiliasinya terdiri dari 2 item, yakni perhitungan ganda (double counting) dan perbedaan waktu (timing difference) sebagaimana yang dapat Pemohon Banding tunjukkan dalam tabel dibawah ini:

1) Terkait perhitungan ganda (double counting), Pemohon Banding telah menyampaikan dan menjelaskan kepada Terbanding bahwa akun Sub Contractor Service Fee dan Finished Good Consumption yang diperhitungkan dalam ekualisasi oleh Terbanding, merupakan bagian dari biaya Material Usage, sehingga seharusnya tidak ditambahkan lagi dalam ekualisasi, seperti yang Pemohon Banding telah jelaskan selama proses uji bukti dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan. Dengan demikian dalam perhitungan ekualisasi Terbanding terdapat item yang diperhitungkan dua kali (double counting), yaitu FG Consumption dan Sub Contractor Service Fee (SAP).

Seluruh dokumen telah Pemohon Banding sampaikan, termasuk Auditor Working Paper terkait Profit/Loss Statement dan Balance Sheet (“WS Audit”), yang mana berdasarkan WPL dan WBS tersebut, telah Pemohon Banding tunjukkan kepada Terbanding asal akun pembentuk HPP (yang mana di dalamnya terdapat akun Sub Contractor Service Fee (SAP) dan Finished Good Consumption (SAP) dan juga mapping penggunaan bahan baku di Audit Report yang berasal dari WS Audit.

2) Terkait perbedaan waktu (timing difference), terdapat transaksi pembelian impor yang dicatat pada tahun 2019, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2020 (timing difference), sehingga belum termasuk di dalam Pajak

Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi. Selain itu, terdapat juga transaksi pembelian yang dicatat pada tahun 2018, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2019 (timing difference), dimana Pajak Masukan tersebut masih diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi.

Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada Terbanding sesuai dengan ekualisasi terbaru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan pada sidang kedua tanggal 8 Juni 2023 maupun selama proses uji bukti, hanya terdapat 2 item rekonsiliasi terkait beda waktu (timing difference) dan bukan 7 item seperti yang disebutkan oleh Terbanding didalam Berita Acara Uji Bukti. Sehingga Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti yang mana telah diakui oleh Terbanding dan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti belum cukup membuktikan dalil dari Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak (sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti);

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan seluruh bukti selama proses persidangan maupun Uji Bukti;

bahwa namun, sebaliknya sampai dengan saat ini, Terbanding sama sekali tidak memberikan satupun bukti untuk membantah pendapat Pemohon Banding; bahwa penjelasan rinci mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas akan Pemohon Banding sampaikan pada poin C.1. pada halaman 4;

Hasil Uji Bukti

Bahwa para pihak dalam persidangan menyampaikan Berita Acara Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

1 set Fotokopi dengan memperlihatkan dokumen asli pada saat Uji Bukti, berupa:

1. Kertas Kerja Koreksi HPP;

2. Kertas Kerja Koreksi HPP-Double Counting, termasuk Kertas Kerja Auditor (WS Audit);

3. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20200212-000031 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- SPPB;

- Billing DJBC;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 19-12-3473;

- Credit Note no. 19-12-3473;

- Certificate of Origin;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2020 beserta BPE.

4. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20190123-000754 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 506001291;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2019 beserta BPE.

Menurut Terbanding

1. Bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi HPP Sebesar Rp112.594.542.754,00 yaitu atas selisih dalam ekualisasi antara seluruh biaya

yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan dari Pemohon Banding;

2. Atas selisih Rp112.594.542.754, Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang diuji bukti dengam pembagian sengketa sebagai berikut

a. Atas koreksi double Counting

- Finish Good Consumption (SAP)Rp14.391.352.880

- Sub Contractor Service Fee (SAP)Rp 1.614.540.025 Subtotal koreksi double countingRp16.005.892.905

b. Koreksi Karena Beda waktu

- DPP Import based on PIB 2020-Invoice in 2019 Rp140.191.150.000

- DPP IMpor Base on PIB 2019-invoice 2018(Rp 44.234.094.960) Subtotal Koreksi beda waktuRp 95.954.055.040 Total Koreksi yang dilakukan uji buktiRp111.959.947.945

Total Koreksi sengketaRp112.594.542.754 SelisihRp634.594.809

3. Dalam proses uji buki, untuk sengketa double counting, Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

- Kertas Kerja Koreksi HPP

- Kertas kerja Koreksi HPP-Double Counting.

4. Berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa perhitungan HPP tanpa menyertakan dokumen sumber seperti GL, bukti pencatatan atas akun tersebut; sehingga tidak bisa ditelusuri lebih lanjut oleh Terbanding bahwa Finish Good Consumption (SAP) sebesar Rp14.391.352.880,00 dan Sub Contractor Service Fee (SAP) sebesar Rp1.614.540.025,00 adalah termasuk di dalam akun Penggunaan Bahan Baku;

- Tidak terdapat keterangan/penjelasan di dalam CALK maupun didalam Laporan Keuangan audit bahwa Finish Good Consumption adalah bagian dari Material Used;

- Dokumen kertas kerja yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak diketahui siapa yang membuat, kapan dibuat dan dalam rangka apa dokumen tersebut dibuat;

5. Menurut Pemohon Banding, selisih hasil ekualisasi dari Terbanding juga karena adanya beda waktu pengakuan yaitu Pembelian yang dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2019, namun dilaporkan pada SPT Masa PPN Tahun 2020 dan juga adanya pembelian yang dicatat dalam Laporan Keuangan tahun pajak 2018 tetapi dilaporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2019;

6. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sengketa beda waktu karena adanya transaksi impor yang dilaporkan beda waktu dengan rincian sebagai berikut:

7. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20200212-000031 atas Transaksi URALKALI TRADING SIA dengan nilai transaksi sebesar Rp138.852.180.000 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- SPPB;

- Billing DJBC;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 19-12-3473;

- Credit Note no. 19-12-3473;

- Certificate of Origin;

- Packing List;

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2020 beserta BPE

Dan atas Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU- 070300-000126-20190123-000754 atas transaksi AGRI IMEX SDN BHD;MV. SPINNAKER SW, MOP BULK, 9.270 MT dengan nilai transaksi sebesar Rp37.480.040.917 yang terdiri dari:

- Dokumen PIB;

- Bill payment;

- Bill of Lading;

- Commercial Invoice no. 506001291;

- Packing List

- Jurnal Pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada saat tanggal pencatatan;

- SPT PPN Masa Februari 2019 beserta BPE

8. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen bukti atas 2 (dua) transaksi saja, sedangkan atas 7 (tujuh) transaksi lainnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti apapun. Berikut tabel penelitian dokumen atas proses Uji Bukti;

9. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, belum cukup

membuktikan dalil dari Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding membagi item rekonsiliasi menjadi dua bagian, yaitu double counting dan transaksi beda waktu. Atas item rekonsiliasi tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung selama proses Uji Bukti seperti yang tertera pada kolom Bukti yang disampaian oleh Pemohon Banding dan Tanda Terima terlampir;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin nomor 4, yang mana Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan keterangan dan dokumen sumber terkait. Karena sesungguhnya, seluruh dokumen telah Pemohon Banding sampaikan, termasuk Auditor Working Paper terkait Profit/Loss Statement dan Balance Sheet (“WS Audit”), yang mana berdasarkan WPL dan WBS tersebut, telah Pemohon Banding tunjukkan kepada Terbanding asal akun pembentuk HPP (yang mana di dalamnya terdapat akun Sub Contractor Service Fee (SAP) dan Finished Good Consumption (SAP) dan juga mapping penggunaan bahan baku di Audit Report yang berasal dari WS Audit. Sehingga pendapat Terbanding pada poin 4 telah terbantahkan dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada poin nomor 6-8, yang mana sesuai dengan ekualisasi terbaru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan pada sidang kedua tanggal 8 Juni 2023 maupun bukti nomor 1 pada kolom bukti selama proses uji bukti, hanya terdapat 2 (dua) item rekonsiliasi terkait beda waktu (timing difference) dan bukan 7 (tujuh) item seperti yang disebutkan oleh Terbanding. Sehingga Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti yang mana telah diakui oleh Terbanding dan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti belum cukup membuktikan dalil dari Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;

bahwa adapun secara keseluruhan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Penetapan Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dengan menggunakan uji ekualisasi antara pembelian dan seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”)

• Bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Penjelasannya UU KUP menjelaskan sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

• Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP di atas, Terbanding harus memiliki bukti yang jelas untuk dapat menetapkan suatu koreksi. Koreksi yang ditetapkan Terbanding hanya didasarkan pada selisih ekualisasi oleh karena itu tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Lebih lanjut, koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) yang mengatur sebagai berikut:

- Bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa

“temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan

- Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

- Berdasarkan ketentuan di atas sebelum menetapkan suatu koreksi, Terbanding harus dapat memberikan bukti yang menunjukkan bahwa Harga Pokok Penjualan yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding adalah tidak tepat;

- Terbanding mendalilkan bahwa selisih antara jumlah pembelian dan seluruh biaya cfm. uji ekualisasi dengan jumlah DPP PPN Masukan dalam SPT PPN merupakan “bukti” bahwa selisih tersebut adalah “Biaya yang tidak dapat dibebankan”. Dalil tersebut hanya didasarkan pada hasil analisa dan tidak dapat di kategorikan sebagai bukti sebagaimana di maksud didalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf (c) PMK-17 karena sifatnya baru merupakan “indikasi” yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

- Ketentuan mengenai pembebanan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan, tidak mensyaratkan bahwa pembebanan biaya harus didukung oleh adanya pelaporan PPN Masukannya. Demikian pula ketentuan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pajak Penghasilan tidak menyatakan bahwa biaya yang tidak didukung oleh Pajak Masukan merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Oleh karena itu, koreksi ini seharusnya dibatalkan;

- Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 dan 13 ayat (1) huruf d UU KUP. Pembukuan kami juga telah diaudit oleh Auditor

Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian dan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia;

b. Selisih dalam ekualisasi antara seluruh biaya yang merupakan obyek pengenaan PPN dengan DPP PPN Masukan yang ditetapkan Terbanding sebagai koreksi timbul antara lain karena ketidaktepatan dalam penentuan item dalam ekualisasi dan adanya beda waktu pelaporan PPN Masukan dan pengakuan biaya dalam pembukuan;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan selisih ekualisasi tersebut pada saat pemeriksaan, keberatan, serta selama persidangan dan pada saat uji bukti sebagai berikut:

bahwa adapun ekualisasi tersebut dapat Pemohon Banding sandingkan sebagai berikut:

Item rekonsiliasi:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan dan menjelaskan kepada Terbanding bahwa akun Sub Contractor Service Fee dan Finished Good Consumption yang diperhitungkan dalam ekualisasi oleh Terbanding, merupakan bagian dari biaya Material Usage, sehingga seharusnya tidak ditambahkan lagi dalam ekualisasi, seperti yang Pemohon Banding telah jelaskan selama proses Uji Bukti dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan. Dengan demikian dalam perhitungan ekualisasi Terbanding terdapat item yang diperhitungkan dua kali (double counting), yaitu FG Consumption dan Sub Contractor Service Fee (SAP).

2. Bahwa terdapat transaksi pembelian impor yang dicatat pada tahun 2019, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2020 (timing difference), sehingga belum termasuk di dalam Pajak Masukan yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi

bahwa adapun 2 item rekonsiliasi terkait timing difference dapat Pemohon Banding jelaskan dibawah ini:

Bahwa berikut ini adalah transaksi pembelian impor yang dengan jelas membuktikan adanya beda waktu pelaporan antara pencatatan dalam laporan keuangan (dicatat pada tahun 2019) dan pelaporannya dalam SPT PPN (dilaporkan pada masa Februari 2020). Dalam tabel yang disampaikan Terbanding transaksi ini merupakan item dengan nomor urut 69 yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding:

- PIB dengan Nomor AJU 070300-000126-20200212-000031

- Penjual barang: Uralkali Trading SIA

- Nilai pabean sebesar Rp 138.852.180.000,

- Nomor commercial invoice: No. 19-12-3473

- Tanggal commercial invoice: 28 Desember 2019

- Tanggal bill of lading 28 Desember 2019;

Salinan dari commercial invoice nomor No. 19-12-3473 tertanggal 28 Desember 2019 adalah seperti yang tertera di bawah ini:

Bill of Lading tertanggal 28 Desember 2019:

bahwa dengan demikian, pembelian tersebut sudah harus dicatat pada tahun 2019 menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa sedangkan PIB baru dibuat oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 pada saat barang tersebut tiba di Indonesia, seperti yang dapat ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa sehingga pada tanggal 31 Desember 2019, Pemohon Banding mencatat jurnal sebagai berikut;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding baru dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor tersebut pada masa Februari 2020. Berikut ini

salinan atas formulir 1111 B1 masa Februari 2020 yang melaporkan transaksi pembelian tersebut:

bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dan menjelaskan terkait alur transaksi yang menyebabkan beda waktu tersebut

3. Bahwa terdapat juga transaksi pembelian yang dicatat pada tahun 2018, namun Pajak Masukannya baru dilaporkan pada tahun 2019 (timing difference), dimana Pajak Masukan tersebut masih diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan ekualisasi;

Berikut ini adalah transaksi pembelian impor yang dengan jelas membuktikan adanya beda waktu pelaporan antara pencatatan dalam laporan keuangan (dicatat pada tahun 2018) dan pelaporannya dalam SPT PPN (dilaporkan pada masa Februari 2019). Dalam tabel yang disampaikan Terbanding transaksi ini merupakan item dengan nomor urut 71 yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding:

- PIB dengan Nomor AJU 070300-000126-20190123-000754

- Penjual barang: AGRI IMEX SDN BHD

- Nilai pabean sebesar Rp 37.480.040.917

- Nomor commercial invoice : No. 5060001291

- Tanggal commercial invoice: 29 November 2018

- Tanggal bill of lading 29 November 2018

bahwa salinan dari commercial invoice nomor No. 5060001291 tertanggal 29 November 2018 adalah seperti yang tertera di bawah ini:

Bill of Lading tertanggal 29 November 2018:

bahwa dengan demikian, pembelian tersebut sudah harus dicatat pada tahun 2018 menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa sedangkan PIB baru dibuat oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 pada saat barang tersebut tiba di Indonesia, seperti yang dapat ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa sehingga pada tanggal 1 Desember 2018, Pemohon Banding mencatat jurnal sebagai berikut:

bahwa dengan demikian Pemohon Banding baru dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor tersebut pada masa Februari 2019. Berikut ini

salinan atas formulir 1111 B1 masa Februari 2019 yang melaporkan transaksi pembelian tersebut:

bahwa pada saat proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dan menjelaskan terkait alur transaksi yang menyebabkan beda waktu tersebut.

bahwa tanda terima dokumen Uji Bukti dan kertas kerja yang telah diperiksa oleh Terbanding, Pemohon Banding lampirkan yang merupakan satu kesatuan dengan berita acara ini;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 28 UU KUP, dan juga telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan adalah tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkanseluruhkoreksihargapokokpenjualansebesar Rp112.594.542.754,00;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1):

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang mengatur antara lain: Huruf E angka 2:

Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukanterhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Huruf E angka 3:

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

Huruf E angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Huruf F angka 2 huruf b:

Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

Huruf F angka 2 huruf e:

Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

Huruf F angka 3 huruf a:

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) analisis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kebenaran fisik;

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.

Huruf F angka 3 huruf b

Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

Huruf F angka 3 huruf c

Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah koreksi HPP sebesar Rp112.594.542.754,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian ekualisasi antara HPP yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan dan nilai pembelian berdasarkan Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN. telah sesuaii dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku ataukah koreksi Terbanding tersebut tidak benar dan HPP Pemohon Banding telah dilaporkan sesuaii dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan, di antaranya adanya keputusan keberatan yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding berdasarkan pembuktian atas sebagian objek koreksi atas HPP pada proses keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi yang tetap menjadi objek sengketa dalam persidangan ini, terdapat proses pembuktian yang tidak tuntas dalam tahapan pemeriksaan dan keberatan, sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya dan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepada para Pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya, memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti) dalam rangka mendapatkan kebenaran material yang paripurna;

3. Bahwa untuk menyanggah koreksi Terbanding yang dilakukan berdasarkan pengujian ekualisasi tersebut, atas materi yang menjadi objek sengketa,

Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih dari pengujian ekualisasi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut pada pokoknya berasal dari:

a. penghitungan ganda (double counting) dalam koreksi Terbanding;

b. selisih sebagai akibat dari beda waktu (timing difference) antara pengakuan pembelian dalam pembukuan dengan pelaporan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN yang belum diperhitungkan dalam pengujian ekualisasi Terbanding;

4. Bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti atas objek sengketa tersebut berupa:

a. Kertas Kerja Koreksi HPP keseluruhan;

b. Kertas Kerja Koreksi HPP-Double Couunting;

c. Kertas Kerja Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Keuangan Pemohon Banding;

d. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20200212-000031 beserta dokumen pendukungnya termasuk commercial invoice, jurnal pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN terkait;;

e. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300- 000126-20190123-000754 beserta dokumen pendukungnya, termasuk commercial invoice, jurnal pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding dan SPT Masa PPN terkait;

5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Bukti (BAUB), atas objek sengketa dalam Baniding berupa selisih ekualisasi sebesar Rp112.594.542.754,00 yang dilakukan Uji Bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat pembuktian atas penghitungan ganda (double counting) dalam koreksi Terbanding sebesar Rp16.005.892.905,00 yang terdiri dari: Finish Good Consumption (SAP)Rp14.391.352.880,00

Sub Contractor Service Fee (SAP)Rp 1.614.540.025,00

JumlahRp16.005.892.905,00

Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Koreksi HPP, termasuk Kertas Kerja Auditor (KAP) serta Laporan Auditor Independen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui informasi mengenai mapping

penggunaan bahan baku, termasuk dapat ditelusuri asal akun/biaya pembentuk HPP dimana di dalamnya termasuk biaya Penggunaan Bahan Baku (Materal Usage) yang mencakup akun 62005120 - Sub Contractor Service Fee (SAP) dan akun 62003110 - Finished Good Consumption (SAP) sebagaimana tersebut di atas

Bahwa uji silang antar akun-akun terkait dan penyajian dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding menunjukkan adanya kesesuaian angka- angka;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, atas nilai akun 62005120 - Sub Contractor Service Fee (SAP) dan akun 62003110 - Finished Good Consumption (SAP) tidak seharusnya diperhitungkan ulang dalam pengujian ekualisasi sebagai bagian dari koreksi Terbanding;

b. Bahwa terdapat pembuktian atas selisih ekualisasi sebagai akibat dari beda waktu (timing difference) antara pengakuan dalam pembukuan dengan pelaporan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN yang belum diperhitungkan dalam pengujian ekualisasi Terbanding sebesar Rp95,954,055,040,00;

Bahwa berdasarkan alat bukti dokumen yang tersedia, selisih sehubungan beda waktu tersebut berasal dari 2 transaksi impor, yaitu berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor AJU-070300-000126- 20200212-000031 dan Nomor AJU-070300-000126-20190123-000754; Bahwa hasil uji silang antara PIB di atas dengan maisng-masing dokumen pendukungnya menunjukkan kesesuaian dengan dalil Pemohon Banding sehubungan adanya efek beda waktu (timing difference) antara pencatatan pembelian dalam pembukuan dengan pelaporan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN yang belum diperhitungkan dalam pengujian ekualisasi Terbanding, yaitu:

 pembelian dengan PIB dengan Nomor AJU-070300-000126-20200212-

000031 tanggal 17 Februari 2020 dilaporkan pada SPT Masa PPN Februari 2020 sebesar Rp138.852.180.000,00 (Kurs KMK) namun dicatat sebagai pembelian pada tahun 2019 sebesar Rp134.165.598.807,00 (Kurs tengah BI) sesuai dengan penerbitan

commercial invoice tanggal 28 Desember 2019 dengan penjurnalan pada pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

 pembelian dengan PIB Nomor AJU-070300-000126-20190123-000754

tanggal 17 Januari 2019 dilaporkan pada SPT Masa PPN Tahun 2019 sebesar Rp37.480.040.917,00 (kurs KMK), namun dicatat sebagai pembelian pada tahun 2018 sebesar Rp37.878.933.374,00 (Kurs tengah BI) sesuai dengan penerbitan commercial invoice tanggal 29 November 2018 dengan penjurnalan pada pembukuan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui tidak terdapat pembuktian bahwa pengujian ekualisasi yang dilakukan Terbanding tersebut telah dildukung dengan penelusuran ke pembukuan Pemohon Banding untuk mendapatkan pembuktian yang konklusif, namun pengujian tersebut hanya dilakukan berdasarkan data PIB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang nilainya dihitung berdasarkan Kurs KMK pada tanggal PIB, dan dengan demikian tidak memperhitungkan pencatatan dalam pembukuan berdasarkan kurs tengah BI sesuai tanggal terjadinya transaksi (basis akrual)

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto ayat (5) UU KUP;

c. Bahwa berdasarkan uraian pada butir a dan b di atas, rekapitulasi pembuktian atas koreksi HPP sebesar Rp112.594.542.754,00 adalah sebagai berikut:

- Koreksi yang menjadi sengketaRp112.594.542.754,00

- Perhitungan Ganda (double counting)(Rp 16.005.892.905,00)

- Pembelian Tahun 2019 yang dilaporkan

Pada SPT Masa PPN 2000(Rp134.165.598.807,00)

- Pembelian Tahun 2018 yang dilaporkan

Pada SPT Masa PPN 2019Rp 37.480.040.917,00 SelsihRp96.908.041,00

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding telah cukup untuk membuktikan ketidaksesuaian koreksi Terbanding dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun demikian atas selisih sebesar Rp96.908.041,00 tidak terdapat penjelasan dan pembuktian yang memadai;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk pada ketentuan UU KUP Pasal 12 ayat (3) juncto Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754,00, atas koreksi sebesarRp96.908.041,00tetapdipertahankandansebesar Rp112.497.634.713,00 tidak dipertahankan;

6. Bahwa dalam pertimbangannya atas objek sengketa pada pos Harga Pokok Penjualan tersebut, Pengadilan Pajak juga memperhatikan:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Laporan Keuangan yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) yang merupakan pihak independen dengan hasil berupa Laporan Audit yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia (wajar tanpa pengecualian);

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah secara konsisten melaksanakan pembukuan dengan metode akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP, dimana sehubungan dengan objek sengketa, hal ini di antaranya ditunjukkan dengan kutipan penjurnalan yang didukung dengan bukti dokumen terkait dan tanpa adanya sanggahan yang menyatakan hal berbeda dari Terbanding;

Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp112.594.542.754,00, atas koreksi sebesar Rp96.908.041,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp112.497.634.713,00 tidak dipertahankan;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.720,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam persidangan adalah koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha yang berasal dari pos Realised Loss (rugi selisih kurs) atas transkasi Bank Clearing sejumlah Rp54.949.811.720,00 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan transkasi Bank Clearing tersebut merupakan transaksi transfer dana dari rekening bank valuta asing (USD) yang konversinya dihitung berdasarkan kurs pada saat itu juga sehingga tidak seharusnya muncul rugi atas selisih kurs dalam transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa atas selisih kurs yang menjadi objek sengketa a quo tersebut telah secara konsisten dan taat azas dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding baik keuntungan (gain) maupun kerugiannya (loss):

Menimbang pokok pendapat para Pihak tersebut di atas, dengan demikian sengketa Banding ini bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu untuk menentukan fakta/nature dari transaksi Bank Clearing yang menjadi objek sengketa dan perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang sifat sengketa dan jenis serta jumlah dokumen pembuktian yang perlu dinilai, Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti);

Menimbang pendapat para Pihak dalam persidangan yang disampaikan selelah dilakukan Uji Bukti sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

Menimbang bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: S-1778/WPJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00363/WPJ.07/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Juni 2021, diketahui yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.120 berupa transaksi Realised Loss yang terjadi atas transkasi bank clearing yang diakui dalam GL Pemohon Banding.

2. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan cukup bukti yang kompeten sehingga Terbanding melakukan koreksi.

Terbanding berpendapat bahwa transaksi atas bank clearing merupakan transaksi transfer dana dari rekening bank valuta asing (USD) yang seharusnya dihitung berdasarkan kurs pada saat itu juga sehingga tidak seharusnya muncul rugi atas selisih kurs dalam transaksi ini.

3. Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak memberikan bukti perjanjian (forward contract), bukti penagihan dan pembayarannya antara Pemoohon Banding dengan pihak bank, sehingga Peneliti tidak bisa meneliti lebih lanjut keberatan yang disampaikan Pemohon Banding;

- Pemeriksa telah memperhitungkan realized loss dan realized gain;

- Koreksi tetap dipertahankan karena tidak cukup bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

4. Dalam proses banding, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi atas 104 akun dan telah memperhitungkan relaised loss dan relaised gain dengan nilai koreksi sebesar Rp54.949.811.120.

b. Dalam penjelasannya Pemohon Banding membagi sengketa koreksi menjadi 3 bagian, yaitu:

c. Atas koreksi Perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing senilai Rp1.669.200.203 adalah atas 76, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 75 set berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem

d. Atas koreksi perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett), Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 21 set berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian Pembelian dengan Bank Standard Chartered;

- Perjanjian Penjualan dengan Bank Standard Chartered;

- Netting Instruction;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem

e. Atas koreksi Transaksi Reversal terdapat 7 transaksi terkait, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 3 set berupa:

- Alur transaksi reversal;

- Jurnal pencatatan awal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal reversal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal revisi pada sistem Pemohon Banding;

- Tampilan General Ledger Pemohon Banding

f. Atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Dokumen perjanjian syarat dan ketentuan layanan Valuta Asing yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat nomor perjanjian;

dari 76 transaksi, Pemohon Banding melamoirkan 75 transaksi.

b. Atas pembelian mata uang asing, Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran selama tanggal perjanjian awal sampai dengan perjanjian pembatalan, mengingat jangka waktu dari perjanjian awal sampai dengan perjanjian dibatalkan (Pemohon Banding tidak jadi melakukan pembelian valuta asing) cukup lama, yatitu 3-4 bulan.

g. Atas kategori transaksi Reversal, dari 7 akun yang menjadi sengketa, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen bukti atas 3 transaksi yaitu:

h. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pendapat Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding membagi kategori koreksi menjadi 3 bagian sebagai berikut:

2) Bahwa selisih kurs pada poin a dan b diatas disebabkan oleh perbedaan antara kurs transaksi (bank rate) dengan kurs pembukuan (BI middle rate).

3) Pemohon Banding juga telah menyampaikan Listing Koreksi Biaya dari Luar Usaha kepada Terbanding selama proses Uji Bukti dan kepada Majelis pada tanggal 8 Juni 2023.

4) Selain itu, terkait dengan tidak adanya nomor perjanjian yang disebutkan oleh Terbanding didalam Berita Acara Uji Bukti, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh Bank Standard Chartered menggunakan format standar Bank untuk seluruh nasabahnya dan tidak ada peraturan yang mewajibkan dokumen tersebut harus mempunyai nomor surat/perjanjian. Selain itu, setiap dokumen juga memiliki nomor referensi transaksi yang dapat dianggap sebagai nomor perjanjian.

5) Sehubungan dengan poin c atas transaksi reversal, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi reversal disebabkan karena adanya kesalahan input pada saat penjurnalan atas pembelian mata uang asing, sehingga Pemohon Banding harus membuat jurnal pembalik atas jumlah yang salah dan membuat jurnal yang benar. Namun, Terbanding hanya melihat dan melakukan koreksi

atas sisi Debit (Kerugian Selisih Kurs) saja tanpa mempertimbangkan sisi Kreditnya (Keuntungan Selisih Kurs).

6) Oleh karena itu, dalam hal ini Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen atas seluruh transaksi secara lengkap dan pendapat Terbanding yang menganggap dokumen belum lengkap dan tidak ada nomor perjanjian adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

7) Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak (sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti).

8) Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti selama proses persidangan maupun Uji Bukti, sehingga seharusnya atas biaya selisih kurs tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

9) Sebaliknya sampai dengan saat ini, Terbanding sama sekali tidak memberikan satupun bukti untuk membantah pendapat Pemohon Banding.

bahwa penjelasan rinci mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding sampaikan pada poin C.2. pada halaman 13;

Hasil Uji Bukti

Menimbang sifat sengketa dan dokumen pembuktian yang perlu dinilai, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti);

Bahwa para pihak dalam persidangan menyampaikan Berita Acara Uji Bukti (BAUB) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

1 set Fotokopi dengan memperlihatkan dokumen asli pada saat Uji Bukti, berupa: Kertas Kerja Ringkasan Koreksi Biaya dari Luar Usaha beserta seluruh rincian koreksi dan dokumen pendukungnya, yang terdiri dari:

a. Kategori perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing (76 transaksi):

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

b. Kategori perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett) (21 transaksi):

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian Pembelian dengan Bank Standard Chartered;

- Perjanjian Penjualan dengan Bank Standard Chartered;

- Netting Instruction;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

c. Kategori Transaksi Reversal (7 transaksi):

- Alur transaksi reversal;

- Jurnal pencatatan awal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal reversal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal revisi pada sistem Pemohon Banding;

Tampilan General Ledger Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 54.949.811.120 berupa transaksi realised loss yang terjadi atas transkasi bank clearing yang diakui dalam GL Pemohon Banding;

Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan cukup bukti yang kompeten sehingga Terbanding melakukan koreksi.

Terbanding berpendapat bahwa transaksi atas bank clearing merupakan transaksi transfer dana dari rekening bank valuta asing (USD) yang seharusnya dihitung berdasarkan kurs pada saat itu juga sehingga tidak seharusnya muncul rugi atas selisih kurs dalam transaksi ini;

2. Terbanding melakukan koreksi atas 104 akun dan telah memperhitungkan relaised loss dan relaised gain dengan nilai koreksi sebesar Rp54.949.811.120;

3. Dalam penjelasannya Pemohon Banding membagi sengketa koreksi menjadi 3 bagian, yaitu

4. Atas koreksi Perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing senilai Rp1.669.200.203 adalah atas 76, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 75 set berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

5. Atas koreksi perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett), Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 21 set berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian Pembelian dengan Bank Standard Chartered;

- Perjanjian Penjualan dengan Bank Standard Chartered;

- Netting Instruction;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

6. Atas koreksi Transaksi Reversal terdapat 7 transaksi terkait, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 3 set berupa:

- Alur transaksi reversal;

- Jurnal pencatatan awal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal reversal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal revisi pada sistem Pemohon Banding;

- Tampilan General Ledger Pemohon Banding;

7. Atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Dokumen perjanjian syarat dan ketentuan layanan Valuta Asing yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat nomor perjanjian;

dari 76 transaksi, Pemohon Banding melampirkan 75 transaksi;

b. Atas pembelian mata uang asing, Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran selama tanggal perjanjian awal sampai dengan perjanjian pembatalan, mengingat jangka waktu dari perjanjian awal sampai dengan perjanjian dibatalkan (Pemohon Banding tidak jadi melakukan pembelian valuta asing) cukup lama, yatitu 3-4 bulan;

c. Atas kategori transaksi Reversal, dari 7 akun yang menjadi sengketa, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen bukti atas 3 transaksi yaitu:

8. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku’

Menurut Pemohon Banding

Bahwa atas koreksi Biaya dari Luar Usaha, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung selama proses Uji Bukti seperti yang tertera pada kolom Bukti yang disampaian oleh Pemohon Banding dan Tanda Terima terlampir;

bahwa adapun secara keseluruhan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya dari luar usaha sebesar Rp54.949.811.120 dengan alasan sebagai berikut:

• Bahwa Pemohon Banding membagi kategori koreksi menjadi 3 bagian sebagai berikut:

a. Perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing

Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan diatas, bahwa selisih kurs disebabkan oleh perbedaan antara kurs transaksi (bank rate) dengan kurs pembukuan (BI middle rate).

Atas kategori ini, pada Listing Koreksi Biaya dari Luar Usaha yang Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding selama proses Uji Bukti dan kepada Majelis pada tanggal 8 Juni 2023, dapat dilihat bahwa terdapat 76 item, dengan catatan tambahan bahwa atas list nomor 76 dan 101 merupakan transaksi yang terkait satu sama lain, sehingga dalam penjelasan alur transaksi, Pemohon Banding menggabungkan kedua nomor tersebut menjadi satu penjelasan runut. Selain itu, terkait dengan tidak adanya nomor perjanjian, dokumen tersebut dibuat oleh Bank Standard Chartered menggunakan format standar Bank untuk seluruh nasabahnya dan tidak ada peraturan yang mewajibkan dokumen tersebut harus mempunyai nomor surat/perjanjian. Setiap dokumen juga memiliki nomor referensi transaksi yang dapat dianggap sebagai nomor perjanjian. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen atas 76 transaksi secara lengkap dan

pendapat Terbanding pada poin 7.a disamping adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Adapun penjelasan atas alur transaksi yang menyebabkan terjadinya selisih kurs dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Alur Transaksi Realised Loss (Penjelasan menggunakan sample dokumen 1300000123);

1. Pada tanggal 30 Januari 2019, Pemohon Banding membuat perjanjian dengan pihak Standard Chartered Bank terkait pembelian mata uang asing yang akan diselesaikan transaksinya tanggal 19 Februari 2019, yang mana dalam perjanjian tersebut menggunakan Kurs Bank sebesar 14.157;

2. Berikut ini merupakan transaksi yang tercatat pada bank statement Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian mata uang asing pada tanggal 19 Februari 2019;

3. Pada tanggal 19 Februari 2019, Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam sistem sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, yaitu pencatatan pembukuan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah BI (BI Middle Rate), yang mana kursnya adalah 14.119;

4. Oleh karena hal tersebut, maka timbullah realised loss sebesar Rp384.977.342 yang semata-mata disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs antara kurs transaksi dengan kurs pembukuan, dengan perhitungan sebagai berikut;

b. Perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Nett) Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan diatas, bahwa selisih kurs ini juga disebabkan oleh perbedaan antara kurs transaksi (bank rate) dengan kurs pembukuan (BI middle rate). Namun, terdapat dua transaksi pada hari yang sama, yaitu pembelian mata uang asing dan penjualan kembali mata uang asing dengan mekanisme netting pada pembukuan Pemohon Banding;

Atas kategori ini, pada Listing Koreksi Biaya dari Luar Usaha yang Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding selama proses Uji Bukti dan kepada Majelis pada tanggal 8 Juni 2023, dapat dilihat bahwa terdapat 21 item. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen atas 21 transaksi secara lengkap yang mana telah diakui oleh Terbanding pada poin 5 pendapat Terbanding disamping;

Selain itu, terkait rekening koran, Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran terkait transaksi pembelian maupun penjualan mata uang asing yang menyebabkan kerugian/keuntungan selisih kurs yang menjadi sengketa. Untuk rekening koran selama tanggal perjanjian awal sampai dengan perjanjian pembatalan yang disebutkan oleh Terbanding, menurut Pemohon Bandin, rekening koran tersebut tidak relevan dengan item yang disengketakan, sehingga pendapat Terbanding pada poin 7.b disamping adalah tidak tepat. Adapun penjelasan atas alur transaksi yang menyebabkan terjadinya selisih kurs dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Alur Transaksi Realised Loss (Penjelasan menggunakan sample dokumen 1500000240);

1. Pemohon Banding melakukan Perjanjian Pembelian Mata Uang Asing dengan Bank yang tidak dapat dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 untuk transaksi pada tanggal 31 Januari 2019;

2. Karena alasan dan kondisi bisnis, Pemohon Banding tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk membeli mata uang asing pada tanggal yang telah ditentukan/disepakati, maka Pemohon Banding menjual kembali mata uang asing yang dibeli sesuai perjanjian kepada pihak Bank (lihat Forex Confirmation tanggal perdagangan 30 Januari 2019 yang merupakan Perjanjian Penjualan Mata Uang Asing yang disepakati pada tanggal 30 Januari 2019 dan transaksi penyelesaiannya akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019);

3. Sehingga pada tanggal 31 Januari 2019, terjadi dua transaksi, yaitu pembelian mata uang asing atas perjanjian pembelian awal, dan penjualan kembali mata uang asing. Penyelesaian kedua transaksi tersebut dilakukan dengan mekanisme netting;

4. Berikut ini merupakan transaksi yang tercacat pada bank statement Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing pada tanggal 31 Januari 2019;

5. Berikut ini merupakan jurnal pencatatan dalam sistem SAP Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing pada tanggal 31 Januari 2019;

6. Perhitungan kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing adalah sebagai berikut:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas, terdapat perbedaan antara kurs transaksi dan kurs pembukuan, dimana hal ini sangat lazim terjadi;

• Sebagaimana dapat dilihat pada penjelasan diatas, jika Pemohon Banding mencatat masing-masing atas 2 transaksi tersebut pada tanggal penyelesaian (31 Januari 2019) dan tidak melalui mekanisme netting, akan tetap menimbulkan selisih kurs dengan nominal yang sama (kolom (i));

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian selisih kurs atas transaksi ini adalah benar adanya dan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

c. Transaksi Reversal

Transaksi Reversal disebabkan oleh karena kesalahan input pada saat pembelian mata uang asing, sehingga Pemohon Banding harus membuat jurnal pembalik atas jumlah yang salah dan membuat jurnal yang benar. Namun, Terbanding hanya melihat dan melakukan koreksi atas sisi Debit (Kerugian Selisih Kurs) saja tanpa mempertimbangkan sisi Kreditnya (Keuntungan Selisih Kurs.

Atas kategori ini, pada Listing Koreksi Biaya dari Luar Usaha yang Pemohon Banding telah sampaikan juga kepada Terbanding selama proses Uji Bukti dan kepada Majelis pada tanggal 8 Juni 2023, dapat dilihat bahwa memang terdapat 7 item, namun 4 diantaranya merupakan transaksi net off, sehingga Pemohon Banding hanya menyerahkan 3 transaksi sisanya selama proses Uji Bukti. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh

dokumen secara lengkap dan pendapat Terbanding pada poin 7.c disamping adalah tidak tepat;

Penjelasan lebih lanjut atas transaksi reversal dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Alur Transaksi Reversal (Penjelasan menggunakan sample dokumen 1600000005):

1. Pemohon Banding mencatat jurnal penjualan mata uang Rupiah (IDR) ke Standard Chartered Bank;

2. Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam menginput nominal pada saat mencatat pembelian mata uang US Dollar (USD);

3. Pemohon Banding kemudian melakukan jurnal reversal atas kesalahan input pada jurnal no 2 diatas;

4. Setelahnya, Pemohon Banding membuat jurnal yang benar atas pembelian mata uang USD tersebut;

5. Adapun angka realised loss yang seharusnya tercatat dalam General Ledger Pemohon Banding sebagai berikut:

• Perlu Pemohon Banding jelaskan pula, bahwa Pendapat Terbanding yang menyatakan ketika Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian mata uang dollar USD sudah semestinya tidak ada kerugian/keuntungan yang harus diperhitungkan karena kurs yang berlaku adalah kurs pada saat terjadinya transaksi adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

• Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding di atas karena pada saat pencatatan pembukuan di sistem, kurs pembelian mata uang USD pada saat terjadinya transaksi akan dibandingkan dengan kurs pembukuan yang

digunakan oleh sistem SAP (yaitu Kurs tengah harian Bank Indonesia), sehingga akan tetap timbul kerugian/keuntungan selisih kurs.

• Ketika kurs transaksi lebih rendah dari kurs pembukuan (i.e Kurs tengah harian Bank Indonesia), maka terdapat keuntungan atas selisih kurs. Demikian pula sebaliknya, ketika kurs transaksi lebih tinggi dari kurs pembukuan (i.e Kurs tengah harian Bank Indonesia), maka terdapat kerugian atas selisih kurs.

• Bahwa timbulnya selisih kurs tersebut adalah sesuatu yang lazim terjadi dan tidak dapat dihindari dalam transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing dan Pemohon Banding telah secara konsisten serta taat azas dalam pembukuan Pemohon Banding baik keuntungan maupun kerugian selisih kurs.

• Bahwa selisih kurs yang dikoreksi Terbanding adalah selisih kurs atas pembelian dan penjualan mata uang asing dengan pihak Bank yakni Bank Standard Chartered yang merupakan Pihak Ketiga dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

• Bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait rasio kepemilikan valuta asing minimum dikarenakan Pemohon Banding memiliki utang usaha dalam valuta asing. Merujuk kepada Pasal 3 ayat

(1) dan ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dimana Bank Indonesia mewajibkan Korporasi NonBank untuk melakukan Transaski Lindung Nilai Valuta Asing terhadap Rupiah dan Transaksi Nilai tersebut harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia;

Perlu diketahui bahwa apabila Pemohon Banding tidak memenuhi rasio seperti yang tertulis pada peraturan diatas, Pemohon Banding akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan perjanjian serta transaksi lindung nilai valuta asing dengan perbankan di Indonesia, sehingga Pemohon Banding melakukan perjanjian serta transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing dengan Bank Standard Chartered;

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh keuntungan dan kerugian selisih kurs selama tahun pajak 2019 dengan sebenar-benarnya, baik di dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan dan telah melaporkan seluruh penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 dengan sebenar-benarnya, baik di dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan.

• Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 28 UU KUP. Pembukuan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY) yang kemudian menerbitkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Bahwa transaksi yang Pemohon Banding catat telah di verifikasi oleh Tim Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja / EY);

• Sehingga dapat disimpulkan bahwa kerugian selisih kurs atas transaksi ini adalah benar adanya dan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

• Hal ini sesuai dengan Pasal 6(1e) UU PPh dan penjelasannya sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;”

Penjelasan Pasal 6(1e) UU PPh adalah sebagai berikut:

“Huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;

• Bahwa selama proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait kepada Terbanding serta menjelaskan alur transaksi yang mengakibatkan terjadinya gain/loss foreign exchange mulai dari perjanjian awal disetujui oleh pihak Bank dan Pemohon Banding, sampai dengan

proses pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding. Tanda terima dokumen Uji Bukti dan kertas kerja yang telah diperiksa oleh Terbanding, Pemohon Banding lampirkan yang merupakan satu kesatuan dengan berita acara ini;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha tidak tepat. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat membatalkan seluruh koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp54.949.811.120,00;

Peraturan Perpajakan

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri

kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf l

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pasal 6 ayat (1) huruf e:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.120,00 yang dilakukan Terbanding atas pos Realized Loss yang berasal dari transaksi Bank Clearing telah benar, yaitu sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana pendapat Terbanding ataukah tidak benar sebagaimana pendapat Pemohon Banding;

2. Bahwa Terbanding berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi atas Bank Clearing merupakan transaksi transfer dana dari rekening bank valuta asing (USD) yang seharusnya dihitung berdasarkan kurs pada saat

itu juga sehingga tidak seharusnya muncul rugi atas selisih kurs dalam transaksi ini;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan membagi tanggapannya dalam 3 (tiga) kelompok transaksi dan alasan ketidaksetujuannya sebagai berikut:

4. Bahwa atas objek-objek sengketa a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l juncto Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, sehubungan objek sengketa a quo, secara umum Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi yang melibatkan valuta asing, pengakuan atas laba maupun rugi selisih kurs merupakan hal yang wajar dan diakomodasi dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP beserta penjelasannya, sehubungan dengan objek sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip taat asas (konsistensi) dalam penyelenggaraan pembukuan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum merupakan hal yang krusial untuk mencegah pergeseran laba atau rugi dan harus diikuti dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk di dalamnya dalam hal pencatatan transaksi dalam valuta asing;

Bahwa dengan mengacu pada pendapat umum tersebut, selanjutnya Pengadilan Pajak akan memeriksa masing-masing objek sengketa berdasarkan 3 (tiga) kelompok transaksi dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut di atas;

b. Adanya perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex (valuta asing) pada saat pembelian atau penjualan mata uang asing sebesar Rp1.669.200.203,00;

Bahwa berdasarkan BAUB Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk pembuktian dalilnya berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian dengan Bank Standard Chartered;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada sistem;

Bahwa berdasarkan uji silang atas sampel bukti-bukti tersebut di atas, diketahui terdapat kesesuaian angka dari dokumen sumber sampai dengan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding, yang menunjukkan adanya selisih kurs karena perbedaan antara kurs saat perjanjian pembelian valuta asing (USD) dengan kurs pada saat realisasi pembelian dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan kerugian selisih kurs atas sampel transaksi di atas sesuai dengan salinan dokumen yang secara nyata menimbulkan perikatan antara Pemohon Banding dengan Standard Chartered sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa perhitungan rugi selisih kurs yang menjadi objek sengketa tersebut telah sesuai dengan fakta berdasarkan dokumen pembuktian yang tersedia dan sejalan dengan ketentuan perpajakan;

c. Perbedaan penggunaan kurs transaksi dan pembukuan atas transaksi forex pada saat pembelian dan penjualan mata uang asing pada hari yang sama (Net);

Bahwa berdasarkan BAUB Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen untuk mendukung dalilnya berupa:

- Alur Transaksi Realized Loss/Realized Gain;

- Perjanjian Pembelian dengan Bank Standard Chartered;

- Perjanjian Penjualan dengan Bank Standard Chartered;

- Netting Instruction;

- Rekening Koran;

- Jurnal pencatatan pada sistem Pemohon Banding;

- Kurs Tengah BI pada tanggal pencatatan pada system.

bahwa berdasarkan uji silang secara sistematis atas contoh bukti-bukti tersebut, diketahui terdapat kesesuaian angka dari dokumen sumber sampai dengan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding, yang menunjukkan adanya selisih kurs karena perbedaan kurs transaksi (kurs bank) dengan kurs pembukuan (kurs tengah BI) dimana untuk sub sengketa ini terdapat dua transaksi pada hari yang sama, yaitu pembelian mata uang asing dan penjualan kembali mata uang asing (USD) dengan mekanisme netting (perhitungan bersih) pada pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen pembuktian di atas, perhitungan kerugian selisih kurs atas transaksi tersebut pada awalnya dicatat sesuai dengan dokumen perjanjian yang mendasari transaksi pembelian valas antara Pemohon Banding dengan Bank Standard Chartered sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan BAUB, diketahui bahwa karena suatu sebab (alasan dan kondisi bisnis), atas transaksi pembelian valas a quo, Pemohon Banding tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk membeli mata uang asing pada tanggal dan nilai kurs yang telah disepakati dalam perjanjian awal tersebut, sehingga Pemohon Banding menjual kembali mata uang asing yang dibeli dengan perjanjian yang terkemudian kepada pihak Bank (ditandai adanya Forex Confirmation) dengan dokumen sebagai berikut:

bahwa tabel di atas menunjukkan pada tanggal 31 Januari 2019, terjadi dua transaksi, yaitu pembelian mata uang asing atas perjanjian pembelian awal, dan penjualan kembali mata uang asing. Penyelesaian kedua transaksi tersebut dilakukan dengan mekanisme netting (perhitungan bersih) sebagaimana kutipan dokumen berikut:

bahwa perhitungan kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing tersebut pada akhirnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (5) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi ini laba/rugi selisih kurs dalam transaksi tersebut dapat diakui untuk keperluan perpajakan karena telah terjadi secara nyata dan dicatat secara andal dan konsisten berdasarkan dokumen bukti yang relevan, dan dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa perhitungan rugi selisih kurs yang menjadi objek sengketa tersebut telah sesuai dengan fakta berdasarkan dokumen pembuktian yang tersedia dan sejalan dengan ketentuan perpajakan;

d. Transaksi Reversal;

bahwa berdasarkan BAUB Pemohon Banding menyampaikan dokumen untuk pembuktian dalilnya berupa:

- Alur transaksi reversal;

- Jurnal pencatatan awal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal reversal pada sistem Pemohon Banding;

- Jurnal revisi pada sistem Pemohon Banding;

- Tampilan General Ledger Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan BAUB diketahui bahwa transaksi reversal terjadi karena adanya kesalahan input pada saat pembelian mata uang asing, dimana Pemohon Banding membuat jurnal pembalik atas jumlah yang salah tersebut dan membuat jurnal yang benar, dimana hal ini dibuktikan dengan kutipan penampakan layar dari jurnal-jurnal terkait pada aplikasi pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan BAUB diketahui pula bahwa atas sub sengketa ini, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar (Listing) Koreksi Biaya dari Luar Usaha yang menunjukkan bahwa dari 7 item transaksi yang menjadi objek sengketa menurut Terbanding, diketahui 4 transaksi diantaranya merupakan transaksi net off, sedangkan atas 3 transaksi sisanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen untuk pembuktian dalam proses Uji Bukti.

bahwa berdasarkan uji silang atas bukti-bukti tersebut di atas, diketahui terdapat kesesuaian angka dan konsistensi pencatatan pada akun-akun pembukuan Pemohon Banding, yang menunjukkan pencatatan karena adanya pembetulan (reversal) karena kesalahan pencatatan sebelumnya yang terkait dengan transaksi valuta asing dan berdampak pada perhitungan laba/rugi selisih kurs;

bahwa sehubungan metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa Terbanding tidak melakukannya secara komprehensif, yaitu dengan hanya melakukan koreksi atas sisi debit (Kerugian Selisih Kurs) tanpa mempertimbangkan sisi kreditnya (Keuntungan Selisih Kurs);

bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk ketentuan Pasal Pasal 28 ayat (5) UU KUP juncto Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi reversal atas kesalahan dalam pencatatan transaksi valuta asing yang berdampak pada pada laba/rugi selisih kurs telah dicatat secara andal dan konsisten, dan dengan demikian koreksi Terbanding sehubungan transaksi reversal ini tidak dapat dipertahankan;

5. Bahwa dalam pertimbangannya atas objek sengketa pada pos Biaya dari Luar Usaha tersebut, Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Laporan Keuangan yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding diketahui telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) yang merupakan pihak independen dengan hasil berupa Laporan Audit yang menyatakan bahwa

Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;

b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding telah secara konsisten melaksanakan pembukuan dengan metode akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) UU KUP, termasuk di dalamnya secara konsisten mengakui baik laba maupun rugi selisih kurs dalam transaksi yang relevan;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp54.949.811.120,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp60.434.515.260,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp60.434.515.260,00 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 yang sudah diajukan keberatan dan ditolak oleh Terbanding dinyatakan bahwa besarnya penghasilan neto berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak tersebut adalah sebesar Rp217.690.602.315,00, sehingga sudah tidak terdapat lagi kerugian yang dapat dikompensasikan yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pada tahun sengketa (Tahun Pajak 2019);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan untuk Tahun 2018 ke tahun berikutnya seharusnya didasarkan pada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir, dikarenakan atas Surat Keputusan Keberatan terkait surat kettetapan pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut sedang diajukan Banding yang belum terdapat putusannya;

Menimbang pokok pendapat para Pihak tersebut di atas, dengan demikian sengketa Banding ini bersifat yuridis pembuktian untuk menentukan besarnya nlai kerugian dari tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak sengketa sesuai peraturan perpajakan;

Pendapat Terbanding

Menimbang bahwa di dalam persidangan terakhir Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir Nomor: S-1778/WPJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 nomor LAP- 00453/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 4 Agustus 2020 dinyatakan bahwa besarnya penghasilan netto cfm hasil pemeriksaan adalah Rp217.690.602.315,00 sehingga sudah tidak terdapat lagi kompensasi kerugian yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. Permohonan keberatan atas SKP PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang intinya menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

3. Bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama belum terbit keputusan atas upaya hukum lanjutan yang diajukan Pemohon Banding;

Pendapat Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2018 ke tahun berikutnya seharusnya didasarkan pada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir. Hal ini dikarenakan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 3719/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terkait SKPLB PPh Badan Tahun 2018 sedang diajukan upaya hukum berupa permohonan Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran VIII PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER- 30/PJ/2017 ditegaskan bahwa apabila atas SKP dilakukan upaya hukum lanjutan (keberatan-banding) dan belum terdapat putusan atas upaya-upaya tersebut, maka

kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding berasal dari jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir; Peraturan Perpajakan

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 27 ayat (5a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 27 ayat (5c)

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (2):

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 33 ayat (1)

Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 77 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah nilai kerugian fiskal tahun pajak sebelumnya (2018) yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak sengketa (2019), dimana menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 yang sudah diajukan keberatan dan ditolak oleh Terbanding dinyatakan bahwa besarnya penghasilan neto fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan adalah Rp217.690.602.315,00, sehingga sudah tidak

terdapat lagi kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan dalam proses pemeriksaan untuk tahun pajak sengketa (2019), sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan dari Tahun Pajak 2018 ke tahun pajak berikutnya seharusnya didasarkan pada jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, dikarenakan atas Surat Keputusan Keberatan terkait surat ketetapan pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 tersebut sedang diajukan Banding yang menurut Pemohon Banding belum terdapat putusannya;

2. Bahwa tidak terdapat sengketa di antara para pihak atas fakta-fakta yang relevan dengan pokok sengketa, termasuk di dalamnya atas besaran rugi fiskal berdasarkan SPT Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp60.434.515.260,00, maupun atas besaran penghasilan neto fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 sebesar Rp217.690.602.315,00, yang atasnya diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah ditolak oleh Terbanding serta yang selanjutnya diajukan Banding oleh Pemohon Banding yang sampai dengan saat persidangan untuk sengketa Tahun Pajak 2019, dinyatakan belum terdapat putusannya;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, jumlah koreksi kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2019 yang berasal dari kerugian Tahun Pajak 2018 yang diminta untuk dibatalkan, dan dengan demikian menunjukkan posisi yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Tanun Pajak 2018 adalah sebesar Rp60.434.515.260,00;

3. Bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, dengan merujuk ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1), ayat (5a) serta ayat (5c) UU KUP juncto Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal atas suatu ketetapan pajak diajukan upaya hukum sampai dengan Banding, maka perhitungan pajak dalam ketetapan tersebut belum bersifat akhir dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sampai dengan terbitnya putusan Banding;

4. Bahwa sehubungan Banding untuk Tahun Pajak 2018 yang terkait dengan pokok sengketa dalam Banding ini, telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak, yaitu putusan dengan Nomor PUT-000759.15/2022/PP/M.XIIB Tahun 2023

dengan amar putusan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding, dimana di dalamnya ditetapkan adanya PPh Terutang sebesar Rp54.422.650.500,00, yang dengan demikian menunjukkan adanya penghasilan neto fiskal sehingga tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya;

5. Bahwa sehubungan adanya putusan Pengadilan Pajak atas Banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 tersebut, dengan demikian telah terdapat putusan yang bersifat akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap yang akan dipergunakan dalam memutus perkara untuk tahun pajak sengketa (2019);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Kompensasi Rugi sebesar Rp60.434.515.260,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan112.594.542.75496.908.041112.497.634.713
2Biaya dari Luar Usaha54.949.811.720054.949.811.720
3Kompensasi Kerugian60.434.515.26060.434.515.2600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. HPP menurut TerbandingRp1.699.994.082.052 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 112.497.634.713 HPP menurut Pengadilan PajakRp1.812.491.716.765

2. Biaya Luar Usaha menurut Terbanding(Rp 47.137.993.171) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 54.949.811.720 Biaya Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 7.811.818.549

3. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 Kompenasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp1.910.568.867.857 Harga Pokok PenjualanRp1.812.491.716.765 Laba BrutoRp 98.077.151.092 Pengurang Penghasilan BrutoRp 50.070.475.726 Penghasilan Netto Dalam NegeriRp 48.006.675.366 Biaya Luar UsahaRp7.811.818.549 Penyesuaian FiskalRp 20.336.565.884 Penghasilan NettoRp 60.531.422.701 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 60.531.422.701 PPh TerutangRp 15.132.855.500 Kredit PajakRp 29.498.134.731 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 14.365.279.231) Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(Rp 14.365.279.231)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00025/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021, atas nama PT AGRI TIMUR MAS, NPWP 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt. 3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160 (domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih lebih dibayar menjadi sebesar Rp14.365.279.231,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.