Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-014151.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014151.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014151.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Januari 2024
Tanggal Pengucapan
29 Oktober 2025