Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman
PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Mc Pet Film Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mc Pet Film Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (4f) · Pasal 9 ayat (9) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 16F
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mc Pet Film Indonesia
- Nama Wakil
- Bambang H. Sastrosatomo
- Kuasa Hukum
- Cindy Claudya Cynthia
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.
- Panitera
- Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 21 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026