Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-014364.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mc Pet Film Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014364.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014364.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-561/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/MFI-BHS/LETTER/VI/22 tanggal 15 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2541/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-050/PP/Alh/2022 tanggal 23 Agustus 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-019/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 186/MFI- BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 161/WPJ.07/2022 tanggal 31 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 079/MFI- BHS/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor514.780.613514.780.613514.780.613
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.991.908.7607.991.908.7607.991.908.760
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.506.689.3738.506.689.3738.506.689.373
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)8.506.689.3738.506.689.3738.506.689.373
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
NoUraianMenurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)799.190.881799.190.881799.190.881
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.412.385.33128.373.495.55628.412.385.331
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)28.412.385.33128.373.495.55628.412.385.331
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - c)(27.613.194.450)(27.574.304.675)(27.613.194.450)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya27.613.194.45027.613.194.45027.613.194.450
4PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)038.889.7750
5Sanksi administrasi:
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP038.889.7750
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.b)077.779.5500

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 058/MFI-BHS/LETTER/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar38.889.775(26.389.775)12.500.000
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan38.889.775(26.389.775)12.500.000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar77.779.550(52.779.550)25.000.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 186/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 16 Desember 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 186/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 diterima pada tanggal 23 September 2021;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 08 April 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor514.780.613514.780.613-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.991.908.7607.991.908.760-
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan8.506.689.3738.506.689.373-
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri799.190.881799.190.881-
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.399.885.33128.412.385.33112.500.000
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan28.399.885.33128.412.385.33112.500.000
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(27.600.694.450)(27.613.194.450)12.500.000
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya27.613.194.45027.613.194.450-
11Jumlah PPN Kurang Bayar12.500.000-12.500.000
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP12.500.000-12.500.000
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar25.000.000-25.000.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp12.500.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp12.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 28.412.385.331,00 Menurut TerbandingRp 28.399.885.331,00 SengketaRp12.500.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Dalam Negeri dengan alasan belum adanya jawaban klarifikasi dari KPP Lawan Transaksi atas Faktur Pajak No.010.002.19-38232542 yang diterbitkan oleh PT Keyence Indonesia sebesar Rp12.500.000,00 dan Faktur Pajak tersebut tidak terdapat dalam Sistem Direktorat Jenderal Pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Faktur Pajak No.010.002.19-38232542 yang diterbitkan oleh PT Keyence Indonesia sebesar Rp12.500.000,00 merupakan transaksi pembelian material berupa alat eliminator statis yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli telah memenuhi kriteria persyaratan formal dan material pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa menurut UU PPN Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, Faktur Pajak No. 010.002.19-38232542 diterbitkan tanggal 03 Januari 2019 (sesuai fisik faktur pajak), dan dikreditkan oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2019 sehingga memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa Pasal 16F UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 16 F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”

bahwa berdasarkan aturan tersebut, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan tersebut karena pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang dan barang beserta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.500.000,00 dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding secara jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Banding dan telah melengkapinya dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah yang Dikoreksi (Rp)
Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri12.500.000

sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Menurut Terbanding (Rp)Ditambah/Menurut Pemohon Banding (Rp)
Dikurangi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor514.780.613-514.780.613
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.991.908.760-7.991.908.760
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan8.506.689.373-8.506.689.373
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri799.190.881-799.190.881
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.399.885.33112.500.00028.412.385.331
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan28.399.885.33112.500.00028.412.385.331
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(27.600.694.450)(12.500.000)(27.613.194.450)
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya27.613.194.450-27.613.194.450
11Jumlah PPN Kurang Bayar12.500.000(12.500.000)-
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP12.500.000(12.500.000)-
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar25.000.000(25.000.000)-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 161/WPJ.07/2022 tanggal 31 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang terdapat dokumen yang menunjukkan Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.889.775,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

...

100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25

…

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal- hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; …

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; …

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Pasal 19

(1) Faktur pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

(3) Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak;

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan faktur pajak;

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

Data, Fakta, dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menetapkan koreksi atas:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.889.775,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi terkait: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa pajak Januari 2019 senilai Rp38.889.775,00 dengan penjelasan dan rincian sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean”, dinyatakan bahwa saat pembuatan faktur Iebih dari tiga bulan;

bahwa terkait koreksi “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri”, bahwa jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada” serta Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut memang benar telah dibayarkan (tidak dapat membuktikan arus uang);

bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan dalam surat keberatan (terkait faktur pajak masukan - perolehan BKP/KLP dari dalam negeri) yang pada intinya bahwa:

> Pemohon Banding telah membayar PPN atas faktur pajak yang dikoreksi

tersebut sehingga seharusnya berhak untuk mengkreditkan;

> Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa PPN Masukannya telah

dibayar melalui rincian arus uang dan barang beseerta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran;

> Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli telah

memenuhi kriteria persyaratan formal dan material pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

> berdasarkan Pasal 16F UU PPN seharusnya Pemohon Banding tidak

bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan tersebut karena pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual sehingga seharusnya Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

bahwa permintaan buku, catatan, data, dan informasi telah dikirimkan kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 Januari 2021 dan surat nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

bahwa dalam surat perrnintaan buku, catatan, data, dan informasi tersebut, Tim Peneliti Keberatan telah meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan dokumen/data berupa kontrak/perjanjian dan bukti tagihan beserta dokumen yang terkait (SSP/Bukti Penerimaan Negara yang dikoreksi); juga untuk mengisi formulir terkait pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang ditandatangani Pengurus/Wakil Wajib Pajak dan dibubuhi cap/stempel Perusahaan/Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukungnya;

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah faktur pajak dengan rincian sebagai berikut.

bahwa berikut ini adalah penjelasan dari hasil penelitian yang telah dilakukan Tim Peneliti Keberatan;

bahwa terkait koreksi “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri”, Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut ditetapkan karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”. Selama proses pemeriksaan, Terbanding juga menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut, memang benar telah dibayarkan (yang dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat membuktikan arus uang);

bahwa dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak, dicantumkan bahwa: “Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN Masukannya telah dibayar melalui rincian arus uang dan barang beseerta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran”. Namun, dalam surat permohonan keberatan, tidak terdapat/ dilengkapi/dilampiri lembar formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Pengurus/Kuasa Pemohon Banding, beserta lampiran pendukung, sebagaimana yang telah Pemohon Banding cantumkan sebagai alasan dalam surat keberatan;

bahwa terkait koreksi “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri” tersebut, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, kepada para penerbit faktur pajak (selaku lawan transaksi dari Wajib Pajak) yang tercantum dalam koreksi Tim Pemeriksa tersebut, yakni:

> S-1213/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Keyence Indonesia

bahwa hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding tidak menerima jawaban konfirmasi penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut, yang menjadi sengketa dalam banding ini;

bahwa berdasarkan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan jawaban konfirmasi penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, Tim Peneliti melakukan penelitian secara formal dan material terhadap faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

> faktur pajak yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan nomor 010.002.19-

38232542, yang diterbitkan PT KEYENCE INDONESIA, tidak terdapat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Tidak ada jawaban konfirmasi dari pihak penerbit faktur pajak/lawan transaksi atas kebenaran faktur pajak tersebut. Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir pengujian arus uang dan arus barang/jasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Pengurus, beserta dokumen pendukung;

bahwa hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Wajib Pajak juga tidak menyampaikan lembar formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Pengurus/Kuasa Wajib Pajak, beserta lampiran pendukung, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam permintaan buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 Januari 2021, dan surat nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

bahwa Terbanding sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3481/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 07 September 2021 (dengan nomor resi/barcode 18412244018) dengan melampirkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Kuasa Wajib Pajak hadir dan menyampaikan tanggapan tertulis dengan surat nomor 2584/MUC/TDR/IX/2021 tanggal 15 September 2021 serta telah dibuatkan Berita Acara nomor BA - 6749/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 16 September 2021;

bahwa dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding melampirkan data/dokumen berupa:

> Terkait faktur pajak nomor 010.002-19.38232542 dari PT Keyence Indonesia:

fotokopi faktur pajak, invoice, bukti debit. Nilai BKP dalam faktur pajak adalah Rp125.000.000,01 dengan nilai PPN adalah Rp12.500.000,00; total tagihan dalam invoice adalah Rp137.500.000,01. Rincian/detail kegunaan dari BKP yang diserahterimakan tersebut, berdasarkan surat tanggapan, adalah Eliminator Statis;

> Bukti debit tertanggal 28 Februari 2019 dengan nilai yang dibukukan adalah

Rp1.650.000.000,00. Tidak terdapat rincian terhadap tujuan dari pembayaran/pendebitan rekening tersebut;

bahwa berikut adalah hasil tangkapan Iayar (printscreen) dari faktur pajak masukan yang disengketakan, berdasarkan konfirmasi data Apportal (Persandingan Data Faktur PKPM);

bahwa dalam surat tanggapan nomor 2584/MUC/TDR/IX/2021 tanggal 15 September 2021 terhadap Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) tersebut, Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir pengujian arus uang dan arus barang/jasa yang telah diisi Iengkap dan ditandatangani Pengurus (beserta dokumen pendukung) terkait dengan faktur pajak yang menjadi sengketa dalam banding ini, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian Iebih lanjut;

bahwa berdasarkan data, fakta, hasil penelitian, dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa terhadap faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan atas faktur pajak tersebut yang menjadi sengketa dalam banding ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa terhadap faktur pajak ini tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding nomor KEP- 03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 terkait keberatan Wajib Pajak/Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 sudah sesuai, dengan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 186/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon. Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak Januari 2019 atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 079/MFI-BHS/III/2022 tanggal 22 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan isi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda P, sebagai berikut : Bukti P.1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2020;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 058/MFI-BHS/LETTER/2020 tanggal

22 Oktober 2020;

Bukti P.3. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:

00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019; Bukti P.4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal

08 April 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Kesimpulan akhir;

Bukti P.6. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus Nomor:

138/MFI-BHS/LETTER/VI/22 tanggal 15 Juni 2022;

Bukti P.7. Fotokopi Laporan Keuangan;

Bukti P.8. Fotokopi Transfer Pricing Documentation;

Bukti P.9. Fotokopi Tanggapan SPUH;

Bukti P.10. Fotokopi SPHP dan tanggapan SPHP;

Bukti P.11. Fotokopi Invoice No.1000192495 atas transaksi dengan PT Keyence

Indonesia;

Bukti P.12. FotokopiFakturPajakNo.010.002-19.38232542tanggal

3 Januari 2019 atas transaksi dengan PT Keyence Indonesia; Bukti P.13. Fotokopi Rekening Koran;

Bukti P.14. Fotokopi Dokumen Arus Uang dan Barang masa Januari 2019; Bukti P.15. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 186/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.412.385.331,0028.399.885.331,0012.500.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.500.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP dalam negeri didasarkan pada hasil konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Masukan tersebut benar telah dibayarkan, termasuk tidak dapat membuktikan arus kas pembayaran;

2. bahwa Terbanding dalam proses Keberatan telah melakukan permintaan buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S- 239/WPJ.07/2021tanggal29 January 2021 dan surat nomor S- 927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

3. bahwa melalui surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan kontrak/perjanjian, bukti tagihan, SSP/Bukti Penerimaan Negara yang dikoreksi, serta mengisi dan menandatangani formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang dilengkapi dokumen pendukung dan cap perusahaan;

4. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi penerbitan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak kepada para penerbit faktur pajak selaku lawan transaksi Pemohon Banding;

5. bahwa hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Pemohon Banding belum menyampaikan formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, beserta dokumen pendukungnya, sebagaimana diminta melalui Surat Nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 Januari 2021 dan Surat Nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

6. bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan hasil konfirmasi, Terbanding melakukan penelitian formal dan material atas faktur pajak. Hasilnya, Faktur Pajak Nomor 010.002.19-38232542 yang dikreditkan Pemohon Banding dan diterbitkan oleh PT Kayence Indonesia tidak tercatat dalam sistem DJP, tidak terdapat jawaban konfirmasi dari penerbit, serta Pemohon Banding tidak menyampaikan formulir pengujian arus uang dan arus barang/jasa beserta dokumen pendukungnya;

7. bahwa atas dokumen yang baru disampaikan Pemohon Banding pada tahap persidangan, Terbanding berpendapat dokumen tersebut merupakan bukti baru yang belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa banding berdasarkan ketentuan UU KUP dan prinsip upaya administratif, serta menunjukkan tidak adanya itikad baik karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban penyampaian dokumen pada tahap sebelumnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.500.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan transaksi pembelian material berupa Static Eliminator SJ-H300C atau alat eliminator statis yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Invoice No.1000192495 tangal 3 Januari 2019;

2. bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli telah memenuhi kriteria persyaratan formal dan material pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

3. bahwa menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama tiga bulan setelah Masa Pajak berakhir. Faktur Pajak Nomor 010.002.19-38232542 diterbitkan 3 Januari 2019 dan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2019, sehingga telah memenuhi ketentuan tersebut;

4. bahwa Pasal 16F UU PPN, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan tersebut karena pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;

5. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang dan barang beserta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya Pajak;

6. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang dan barang beserta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan;

7. bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.500.000,00 dapat dibatalkan;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

▪ Invoice No.1000192495 atas transaksi dengan PT Keyence Indonesia,

▪ FP No.010.002-19.38232542 tanggal 3 Januari 2019 Atas transaksi dengan

PT Keyence Indonesia,

▪ Rekening Koran,

▪ Dokumen Arus Uang dan Barang masa Januari 2019;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Penjelasan Pasal 16F

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, hasil uji bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan transaksi pembelian material berupa Static Eliminator SJ-H300C atau alat eliminator statis yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Invoice No.1000192495 tangal 3 Januari 2019 yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan faktur pajak a quo telah didukung dengan dokumen bukti yang cukup yaitu adanya arus uang dan arus barang, sehingga menurut Pengadilan Pajak faktur pajak a quo dapat dikreditkan karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang PPN;

3. bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp12.500.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.500.000,0012.500.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp28.399.885.331,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp12.500.000,00 (+) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp28.412.385.331,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03331/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

-EksporRp514.780.613,00 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 7.991.908.760,00 (+) Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 8.506.689.373,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp799.190.881,00 Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 28.412.385.331,00 (-) Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 27.613.194.450,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan

ke Masa Pajak berikutnyaRp 27.613.194.450,00 (+) PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.