Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT C J Logistics Service Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT C J Logistics Service Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (2)
- UU KUPPasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT C J Logistics Service Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00067/207/16/048/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025