Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-014727.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014727.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014727.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Hwang Moonok, Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 740/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2019 tanggal 04 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/GIT/ACC/IX/21 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/GIT/IV/2021 tanggal 22 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-6257/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-21260/PJ.07/2021 tanggal 17 Desember 2021;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-9614/PJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 306/PP/BR/2021 tanggal 23 Maret 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor -184/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-453/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 172/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016, Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter Nomor LAP- 332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Wajib PajakSKPKBPembahasan
Akhir (Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
d. d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.535.028.5991.662.034.6541.535.028.599
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0138.442.2340
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)000
c. Jumlah000
4.PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)0138.442.2340
5.Sanki administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP066.452.2730
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah066.452.2730
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0204.894.5070

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 237/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar138.442.2340138.442.234
Sanksi Bunga66.452.273066.452.273
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar204.894.5070204.894.507

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan.

2.Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3.Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4.Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5.Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6.Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7.Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak September 2016, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,-.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8.Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 748/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020. Dengan demikian ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak September 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Wajib PajakSKPKBPembahasan
Akhir (Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)15.350.286.04316.620.346.54315.350.286.043
d. d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.535.028.5991.662.034.6541.535.028.599
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.4201.535.028.599
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0138.442.2340
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)000
c. Jumlah000
4.PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)0138.442.2340
5.Sanki administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP066.452.2730
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah066.452.2730
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0204.894.5070

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 237/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.350.286.04316.620.346.5431.270.060.500
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.42011.436.179

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar138.442.2340138.442.234
Sanksi Bunga66.452.273066.452.273
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar204.894.5070204.894.507

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.350.286.04316.620.346.5431.270.060.500
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.42011.436.179

Berdasarkan pada Tabel di atas, alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500

Menurut Terbanding

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi terdapat objek PPN yang masih belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2016 berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dalam SPT Masa Wajib Pajak, dengan peredaran usaha dan penghasilan dari luar (objek PPN).

Wajib Pajak tidak setuju koreksi DPP dan Pajak Keluaran atas Penyerahan Barang dan Jasa, dengan alasan Wajib Pajak tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan CJ Feed Medan pada tahun 2016. Wajib Pajak telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia, namun berdasarkan aplikasi Apportal data tersebut masih ada dan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa pembetulan SPT PPh Pasal 23 dari PT CJ Feed Medan; Argumen Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang keliru dan tidak mendasar. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi atas bukti potong tersebut. Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan dan PT Cemindo Gemilang dan telah dapat dibuktikan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia.

Berdasarkan atas hasil konfirmasi Wajib Pajak dengan PT CJ Feed Medan dan berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak CJ Feed Medan, CJ Feed Medan tidak dapat melakukan pembetulan SPT dikarenakan pada tahun pajak 2016, CJ Feed Medan telah dilakukan pemeriksaan pajak.

Bahwa pada faktanya pada tahap keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan hasil konfirmasi dan surat pernyataan kepada Terbanding

yang mengkonfirmasi bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena tidak tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.436.179

Menurut Terbanding

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas DPP dan PPN atas Perolehan Barang dan Jasa dalam negeri adalah berdasarkan Aplikasi Portal PKPM DJP yang menyatakan bahwa data tersebut tidak ada, dan juga surat jawaban konfirmasi tidak ada;

Koreksi atas transaksi JKPLN karena eksistensi dan manfaat ekonomi transaksi ini terhadap perusahaan Wajib Pajak (Pemohon Banding) tidak dapat dipastikan. Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 9 UU PPN. Pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa menerima sebagian tanggapan Wajib Pajak karena Wajib Pajak memperlihatkan dokumen arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dijawab tidak ada. Selanjutnya, Pemeriksa Pajak tetap mempertahankan koreksi atas objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri karena eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri ini tidak dapat dipastikan mengingat Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower ini baik kepada Pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter. Sementara, Wajib Pajak mendasarkan pengakuan dan besarnya biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang didalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima. Pasal 9 ayat (8) poin f menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material

Sementara Wajib Pajak mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima. Pasal 9 ayat (8) poin f menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material.

Pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak. Tim Peneliti memberikan tanggapan sebagai berikut:

Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti adanya pembayaran jasa kena pajak luar negeri sebagai dasar penghitungan PPN Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak konsisten dalam memperlakukan beban Salary yaitu mengakui sebagai Objek PPh Pasal 21 dan sebagai objek JKPLLN. Argumentasi Pemohon Banding

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut:

1.2.1Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan

Penjelasannya, PPN Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Telah Dibayarkan Wajib Pajak Sudah Seharusnya Dapat Menjadi Kredit Pajak

1.2.2Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

1.2.3Pemanfaatan JKPLN Didasarkan Pada Perbuatan Hukum

Yang Menyebabkan Kemudahan Tersedia Untuk Dipakai Sehingga Transaksi A Quo Termasuk Dalam Objek PPN

Berikut uraian penjelasan argumen Pemohon Banding:

1.2.1.Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan Penjelasannya, PPN

Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Telah Dibayarkan Wajib Pajak Sudah Seharusnya Dapat Menjadi Kredit Pajak

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut.

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan.

1.2.2Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut berupa Invoice atas Manpower Cost kepada Terbanding.

Adapun bukti penyerahan dokumen tersebut sudah diserahkan oleh Pemohon Banding selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

1.2.3Pemanfaatan JKPLN Didasarkan pada Perbuatan Hukum yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia untuk Dipakai sehingga Transaksi a quo Termasuk dalam Objek PPN

Bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini adanya objek PPN Jasa Luar Negeri yang terutang. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena transaksi a quo merupakan objek PPN JKPLN.

Bahwa transaksi a quo didasarkan pada tagihan dari pihak luar negeri kepada Pemohon Banding. Bahwa tagihan dari pihak luar negeri tersebut termasuk dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam hal ini, pihak luar negeri melakukan perbuatan hukum berupa penerbitan tagihan yang mengakibatkan timbulnya utang bagi Pemohon Banding.

Bahwa tagihan tersebut didasarkan pada adanya kemudahan yang diperoleh oleh Pemohon Banding, Kemudahan yang disediakan oleh pihak luar negeri berupa kemudahan dalam memfasilitasi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja kepada Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut, maka Pemohon Banding memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemanfaatan JKPLN ini sekaligus juga berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan terpenuhinya kriteria “perbuatan hukum” dan “kemudahan yang tersedia untuk dipakai” maka nyata-nyata transaksi a quo merupakan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak di luar negeri. Oleh karena itu, pemanfaatan jasa a quo merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPN. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa pada faktanya PPN JLN atas transaksi a quo sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu sudah seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan koreksi a quo dibatalkan.

3. Bahwa pada faktanya pemohon banding dapat memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut sehingga sudah seharusnya tidak

ada lagi keraguan atas PPN JLN yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan oleh sebab itu, koreksi a quo seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2016 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib
Pajak (Dalam
Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.350.286.043
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah15.350.286.043
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)15.350.286.043
d. d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.535.028.599
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.599
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah1.535.028.599
c. Diperhitungkan: SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.535.028.599
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4.PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)0
5.Sanki administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapakan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-453/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 014727.16.2020/PAN/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang dikirim melalui pos tanggal 04 Desember 2020 berkenaan dengan Surat Banding dari PT CJ Logistics Indonesia Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 hal Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak September 2016, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 108/DDTC- LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 diantar langsung dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2020 sehingga memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterima Keputusan Keberatan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Surat Banding Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diajukan dengan disertai alasan-alasan;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding. Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: POKOK SENGKETA

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP b. Pasal 4 UU PPN

2. Tanggapan Terbanding

1) Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2016 sebesar Rp.1.270.060.500,-

2) Pemohon Banding keberatan atas koreksi DPP dan Pajak Keluaran atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.270.060.500,- PPN Keluaran sebesar Rp.127.006.055,-

3) Koreksi pemeriksa atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yang merupakan hasil ekualisasi dengan bukti potong. Berdasarkan data Apportal menunjukkan bahwa terdapat penyerahan kepada PT CJ Feed Medan sebesar Rp979.590.000,- yang belum dicatat ke dalam buku besar

4) Berdasarkan data pada Apportal, diketahui sebagai berikut:

Nama PemotongNPWP PemotongNo Bukti PotongTgl Bukti PotongDPP PPhPPh 23
PT CJ Feed Medan03.250.361.7-125.001000326/CJFM/PPH23-26/IX/201605 September 201620.262.000405.240
PT CJ Feed Medan03.250.361.7-125.001000327/CJFM/PPH23-26/IX/201605 September 2016327.184.0006.543.680
PT CJ Feed Medan03.250.361.7-125.001000332/CJFM/PPH23-26/IX/201619 September 2016610.272.00012.205.440
PT CJ Feed Medan03.250.361.7-125.001000335/CJFM/PPH23-26/IX/201623 September 2016312.342.5006.246.850
Jumlah1.270.060.50025.401.210

5) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data, dan keterangan saat proses keberatan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Atas alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan CJ Feed Medan pada tahun 2016. Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan dengan hasil konfirmasi bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia, namun berdasarkan aplikasi Apportal data tersebut masih ada dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa pembetulan SPT PPh Pasal 23 dari PT CJ Feed Medan.

b) Atas koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. bahwa terdapat objek PPN yang belum dilaporkan terkait koreksi peredaran usaha di PPh Badan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Koreksi PPN Masukan sebesar Rp(11.436.179),-

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 9 UU PPN

2. Tanggapan Terbanding

1) Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2016 sebesar Rp(11.436.179);

2) Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pajak Masukan, dengan alasan pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas Jasa Kena Pajak Luar Negeri (JKPLN) karena Pemohon Banding memanfaatkan jasa keahlian Warga Negara Asing (WNA) dad Korea Selatan di dalam Daerah Pabean (di lingkungan pekerjaan Pemohon Banding);

3) Terbanding tidak mengakui JKPLN tersebut karena tidak didukung dengan dokumen-dokumen pendukung berupa pembayaran beban

Salary Man Power kepada pegawai yang bersangkutan yang merupakan JKPLN dan pembayaran kepada Headquarter, kontrak atau perjanjian terkait dengan pemanfaatan JKPLN dan status karyawan WNA tersebut serta berdasarkan pengujian General dan laporan keuangan diketahui bahwa Pemohon Banding membebankannya sebagai Harga Pokok Penjualan dan dipotong PPh Pasal 21;

4) Berdasarkan lampiran SPT PPN Masa Pajak September 2016, data- data terkait Pajak Masukan sebesar Rp(11.436.179) adalah:

Nama PenjualNo Bukti TertentuTanggalDPPPPN
CJ Korea Express Corp03E9C2Q6DMMEGH9810/10/2016114.361.79511.436.179

5) Pemohon Banding belum melakukan pembayaran Manpower kepada pegawai yang bersangkutan, jadi selama ini pembayaran dilakukan oleh CJ Korea Express Corp. sedangkan Pemohon Banding mencatatnya sebagai utang dan Pemohon Banding belum melakukan pelunasan utang tersebut;

6) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data, dan keterangan saat proses keberatan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Atas alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat keberatannya bahwa berdasarkan data Pernohon Banding, atas nilai PPN Masukan sebesar Rp.11.436.179,- atas Manpower Cost merupakan pembayaran atas Jasa Kena Pajak Luar Negeri (JKPLN) atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding dalam pemungutan pajaknya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN Nom 42 Tahun 2009. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya pembayaran jasa kena pajak luar negeri sebagai dasar penghitungan PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding

b) Pemohon Banding tidak konsisten dalam memperlakukan beban Salary yaitu mengakui sebagai Objek PPh Pasal 21 (Penerima penghasilan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri) dan sebagai objek JKPLN (penerima penghasilan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri)

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian pemenuhan pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima atau menolak dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa PPN Barang dan Jasa Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak September 2016 atas nama PT CJ Logistics Indonesia NPWP 03.319.191.7¬048.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 172/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 014727.16.2020/PAN/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak No. SUB-453/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan uraian sebagai berikut:

1.Bantahan Ketentuan Formal

Pemohon Banding tidak setuju dengan peryataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus atas Surat Banding yang ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum.

Bahwa pada faktanya dalam lampiran Surat Banding, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Asli atas nama Ganda Christian Tobing sebagai Kuasa Hukum yang menandatangani Surat Banding dengan nomor Surat Kuasa Khusus 748/GIT/ACC/XI/20. Oleh karena itu, ketentuan formal Pemohon Banding telah terpenuhi.

2.Bantahan Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp1.270.060.500,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian argumentasi Terbanding sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 453/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020 khususnya terkait uraian

argumentasi koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500 dan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.436.179,-.

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang keliru dan tidak mendasar. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi atas bukti potong tersebut. Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan dan PT Cemindo Gemilang dan telah dapat dibuktikan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia.

Berdasarkan atas hasil konfirmasi Wajib Pajak dengan PT CJ Feed Medan dan berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak CJ Feed Medan, CJ Feed Medan tidak dapat melakukan pembetulan SPT dikarenakan pada tahun pajak 2016, CJ Feed Medan telah dilakukan pemeriksaan pajak.

Bahwa pada faktanya pada tahap keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan hasil konfirmasi dan surat pernyataan kepada Terbanding yang mengkonfirmasi bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding tidak memberikan tanggapan, maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena tidak tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp11.436.179

1.1.1.Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan

Penjelasannya, PPN Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Telah Dibayarkan Wajib Pajak Sudah Seharusnya Dapat Menjadi Kredit Pajak

1.1.2.Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

1.1.3.Pemanfaatan JKPLN Didasarkan Pada Perbuatan Hukum Yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia Untuk Dipakai Sehingga Transaksi A Quo Termasuk Dalam Objek PPN

Berikut uraian penjelasan argumen Pemohon Banding:

2.2.1. Bahwa Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan Penjelasannya, PPN Atas

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Telah Dibayarkan Wajib Pajak Sudah Seharusnya Dapat Menjadi Kredit Pajak Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan

Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut.

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan.

2.2.2. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan Dokumen

Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut berupa Invoice atas Manpower Cost kepada Terbanding.

Adapun bukti penyerahan dokumen tersebut sudah diserahkan oleh Pemohon Banding selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya

dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

2.2.3. Pemanfaatan JKPLN Didasarkan pada Perbuatan Hukum yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia untuk Dipakai sehingga Transaksi a quo Termasuk dalam Objek PPN

Bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini adanya objek PPN Jasa Luar Negeri yang terutang. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena transaksi a quo merupakan objek PPN JKPLN. Bahwa transaksi a quo didasarkan pada tagihan dari pihak luar negeri kepada Pemohon Banding. Bahwa tagihan dari pihak luar negeri tersebut termasuk dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam hal ini, pihak luar negeri melakukan perbuatan hukum berupa penerbitan tagihan yang mengakibatkan timbulnya utang bagi Pemohon Banding.

Bahwa tagihan tersebut didasarkan pada adanya kemudahan yang diperoleh oleh Pemohon Banding, Kemudahan yang disediakan oleh pihak luar negeri berupa kemudahan dalam memfasilitasi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja kepada Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut, maka Pemohon Banding memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemanfaatan JKPLN ini sekaligus juga berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan terpenuhinya kriteria “perbuatan hukum” dan “kemudahan yang tersedia untuk dipakai” maka nyata-nyata transaksi a quo merupakan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak di luar negeri. Oleh karena itu, pemanfaatan jasa a quo merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPN. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding sampaikan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2.Salinan Surat Pengajuan Keberatan nomor 237/GIT/X/2019 tanggal

01 Oktober 2019, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3.Salinan SKPKB No. 00075/207/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 atas

Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2016, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4.Salinan Akta Pendirian PT CJ Logistics Services Indonesia Nomor

219 Tanggal 26 September 2013, beserta lembar pengesahaannya dari Menteri Kehakiman dan HAM, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan Akta Nomor 4 Tanggal 23 Januari 2019 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- AH.01.03-0061754, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6.SK Khusus atas nama Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7.Salinan Izin Kuasa Hukum dari Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8.Identitas Paspor atas nama Hwang Moonok;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 04 Oktober 2021;

Bukti P-11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-12. Softcopy dan hardcopy Service Agreement KHQ dan Pemohon

Banding;

Bukti P-13. Softcopy dan hardcopy kontrak kerja antara Pegawai dan Pemohon

Banding;

Bukti P-14. Softcopy dan hardcopy tagihan invoice reimbursement;

Bukti P-15. Softcopy dan hardcopy korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice reimbursement;

Bukti P-16. Softcopy dan hardcopy bukti transfer pembayaran reimbursement oleh Pemohon Banding kepada KHQ;

Bukti P-17. Softcopy dan hardcopy rekapitulasi pembayaran tunjangan oleh

Pemohon Banding kepada Pegawai;

Bukti P-18. Softcopy dan hardcopy Bukti transfer overseas allowance Pegawai oleh Pemohon Banding;

Bukti P-19. Softcopy dan hardcopy perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai 2016; Bukti P-20. Softcopy dan hardcopy Form 1721-I atas nama Pegawai a quo; Bukti P-21. Softcopy dan hardcopy SSP PPN JLN reimbursement ke KHQ Januari 2016;

Bukti P-22. Softcopy dan hardcopy Daftar Pegawai Tahun 2016 dan Job

Description;

Bukti P-23. Softcopy dan hardcopy rincian Konversi Bukti Pembayaran ke KHQ; Bukti P-24. Softcopy dan hardcopy SPT Masa PPN September 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 108/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri15.350.286.04316.620.346.5431.270.060.500
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.535.028.5991.523.592.42011.436.179

Pemeriksaan atas setiap pokok perkara.

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi objek PPN yang masih belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2016 berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dalam SPT Masa Wajib Pajak, dengan peredaran usaha dan penghasilan dari luar (objek PPN);

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan hasil ekualisasi dengan DPP bukti potong Data Apportal menunjukkan bahwa terdapat penyerahan kepada PT CJ Feed Medan;

Nama Perrolang NPWP Pematang No Buk Palang Tol Bukti Foto «= D2PPPh Pp e3

PTC) Feed Nda“ 032202817-25001 | ODISMCJAMPPU23-2£1NUAN8 “05 September NG 20.262000 4 MO

PT OJ Food Medan (320261 725.00" DOKENCJFMPPNGO- BIMAS 05 Sanlember 20161 327.184000 6.543680

OP CU Fee Medan SL AOA 715 | DOOMZICPMPPH23-26°X120% «13 September 218 610272001 | 12.06.40

PT Cd Feed Madan 13 PAN ARI 1 ONGIOSIC,FMPPI23-26/212016 "21 Sopterber 2016 24250 BES)

0 | na AON BAIM” bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP dan Pajak Keluaran atas Penyerahan Barang dan Jasa, dengan alasan tidak pernah

melakukan transaksi penjualan dengan CJ Feed Medan pada tahun 2016 dan telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia, namun berdasarkan aplikasi Apportal data tersebut masih ada dan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa pembetulan SPT PPh Pasal 23 dari PT CJ Feed Medan;

bahwa PT CJ Feed Medan tidak melakukan pembetulan atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang berisi transaksi dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN tersebut telah sesuai dengan fakta dan peraturang perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.270.060.500,00 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan bukti potong PPh pasal 23 yang bersumber dari data apportal DJP, menunjukkan terdapat penyerahan kepada PT CJ Feed Medan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan transaksi atas bukti potong tersebut. Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan, dan telah dapat dibuktikan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa PT CJ Feed Medan tidak melakukan pembetuan SPT, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan atas hasil konfirmasi kepada PT CJ Feed Medan dan berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak CJ Feed Medan, CJ Feed Medan tidak dapat melakukan pembetulan SPT dikarenakan pada tahun pajak 2016 telah dilakukan pemeriksaan pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya koreksi a quo dibatalkan karena tidak tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta

tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan tidak melakukan transaksi penjualan kepada PT CJ Feed Medan dan terdapat kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan PT CJ Feed Medan;

bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Softcopy dan hardcopy Konfirmasi dari PT CJ Feed Medan melalui e-mail 2 Softcopy dan hardcopy Bukti Potong No. 000326/CJFM/PPH23-26/VIII/2016. 3 Softcopy dan hardcopy Bukti Potong No. 000327/CJFM/PPH23-26/IX/2016. 4 Softcopy dan hardcopy Bukti Potong No. 000332/CJFM/PPH23-26/IX/2016. 5 Softcopy dan hardcopy Bukti Potong No. 000335/CJFM/PPH23-26/IX/2016. 6 Softcopy dan hardcopy Akta Pendirian Nomor 40 tanggal 21 Maret 2016 dan

PengesahanPendirianBadanHukumNomorAHU- 0016004.AH.01.01.Tahun 2016

7 Softcopy dan hardcopy Akta Perubahan Nomor 9 tanggal 18 April 2017 dan

Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0009490.AH.01.02.TAHUN 2017

8. Softcopy dan hardcopy Konfirmasi dari PT CJ Feed Medan melalui e-mail. bahwa berdasarkan penilaian terhadap alat bukti dan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat 1 UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia

maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan dengan pengaturan sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi
Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
a)Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta…
b)Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang
akan diperiksaa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku mengatur bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, metode pengujian dalam pemeriksaan yang digunakan oleh Terbanding adalah metode tidak langsung dengan teknik keterkaitan (SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan);

Bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Bahwa Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

Bahwa dalam hal Terbanding (Pemeriksa Pajak) hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,

beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini berdasarkan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

Bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa perincian bukti potong PPh Pasal 23 yang dijadikan sebagai dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nara Peron — APMP Pemalang No Bui Pong Tol Bumi Pong | DP PPPa Pera

PT Gl ead Mpdan Jelas 3817 -25.0m| NOR 2VCIFMPPYZ4-2E 16 OS Sectesbor 2015] = 0282000 «405 ae

ST CRF etd Medas | DLS 7125.0 DOMOTT GUE MPPHES- 2000203 06 September 20461 327.5400), # sangan

AUC) Feed Media LI Ne ARSC OMGSA OA PAPPMII DO | Seperbe MB ayTZT2000. 12005 AA)

TT GJ feed Madan SI AI ESD DMGISS SIFMPPADI-26TUROES 73 September 20 MAKISO BAK

~ oo SO ylah ATotOaD BAN bahwa Terbanding menyatakan karena bukti potong PPh Pasal 23 tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016, maka disimpulkan atas pendapatan yang berkaitan dengan bukti potong tersebut belum dilaporkan juga oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding belum didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan baru berupa indikasi, bahwa terdapat pendapatan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, bukti potong yang diterbitkan oleh PT CJ Feed Medan sejak awal bukan ditujukan kepada Pemohon Banding melainkan ditujukan kepada “PT CJ Korea Express Logistic Indonesia” yang telah berubah nama perusahaan menjadi “PT CJ Nusantara” dengan “NPWP 75.768.349.5- 048.000” dan bukan kepada Pemohon Banding dengan nama perusahaan “PT CJ Korea Express Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding)” dengan “NPWP 03.319.191.7-048.000;

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan fakta adanya perubahan nama perusahaan sebagai berikut:

1. PT CJ Korea Express Logistic Indonesia berganti nama perusahaan menjadi PT CJ Nusantara sejak Tahun 2017 (Perusahaan Afiliasi), dengan NPWP 75.768.349.5-048.000;

2. PT CJ Korea Express Logistics Service berganti nama perusahaan menjadi PT CJ Logistics Service Indonesia sejak Tahun 2017, NPWP 03.319.191.7- 048.000;

bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti potong PPh Pasal 23 yang menjadi dasar koreksi Terbanding, mencantumkan NPWP perusahaan lain (afiliasi) tetapi atas nama Pemohon Banding, dengan tangkapan layar sebagai berikut: dear tel untuk «Mea ar Paya

. . pede . . . Larcher hu Sumuk | Banter Pelayanan Parah

DEPARIEMEN KETANGAN REPUBLER AN DUA SEA :

etd TIKERHOKAT JENS REAL PAK Lembar ke 3 unisek " Prrakieemg Paku,

1 RAN IDE PELAYANAN FAJAK

La RPP Prva Lot Pakam

PET ot BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 2.

i Kaftan DEA BPRS VII Hala 2

Lenihan ke-1 ontuk : Wiyit Pajak x - CPW ERE TT ax DE . apa Lamar ke-2 untuk : Kantor Pelaraman Fajak aor. PEPARTEMEN KELANGAN REPUBLIKINDOSESIA.— bimbarke Zam «Jam Nelayan Pi te KANTUR PELAYANAN PAJAK

KPP Pealama Luhuk Pakan

1 BUKTI PEMOTUKGAN PEN PASAL 33 eee on

NOMOR ; 0001281 TEMIPEHLE-2O/N/2016 .

wewe 2 Ira) jafofai jafatoi [sl-iolelel fojetel ama. jajals:ejal [wfiiaealn|a| Jafuji(-lofiJnlar pertl [ar Jules [rire]

Lembar ket untuk: Wajib Pajak

A DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar ke-2 untuk : bana ea Poa

CARES: DIREKIORAT JENDERAL PAJAK ” : i

Cy KANTOR PELAYANAN PAJAK

Ya, KPP Pratarta Lubuk Pakan i Bea BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL-23

NOMOR 000327/CAFM/PP1323-26/1X/2016 :

rere. Iris) Trloleh lalals (sl-iolatel lelaio

Namawp (It. [els Irlelejelalal lefxieirisisIsi Tulolef IsIrfsTelsi aamat —. I@fRlalnla| [eye Te[a[ulal Tefuhifefoli info} (elf Jel Jelali IT

Ferd be burma Adi ana

BI PAK DUES RET AA RRR Ih SSDeR NES Th preter Peak dog on Pevareran Pal a | Non He TLP II SD KHAI PRIA . aie

‘2 . Ras Btn Fa ran hu BFF Te Td Fla

\ EVRUDERSISFILES 3 P PAKA 24

AAN Gee De Sh PIA aman Gara wae Pye a hd ob AH ara ro coe a at pare men, ordre beta 7 bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti berupa surat keterangan dari lawan transaksi yaitu PT CJ Feed Medan yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh PT CJ Feed Medan bukan untuk PT CJ Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding); Da TN HA Dela TA :

Sapi oh ba Aa aah

To: foe tit oa ior i Ci a AN i ea i Ma HN

Subyek ea ina PS ar vee ra PA Pe ea ha cera te the bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat kekeliruan pencantuman data identitas pada bukti potong PPh Pasal 23 yang dijadikan sebagai dasar koreksi Terbanding;

bahwa terbukti Terbanding tidak dapat menyampaikan alat bukti berupa arus uang atau pencatatan pendapatan sebesar Rp1.270.060.500,00 yang mendukung koreksinya, sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian dalam proses pemeriksaan berupa: General Ledger dan Sub Ledger Tahun 2016, Laporan Keuangan Tahun 2016, SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2016, faktur pajak keluaran, dan rekening koran bank tahun 2016;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri tetapi tidak mengakui bukti potong PPh Pasal 23 yang menjadi dasar koreksi sebagai kredit pajak pada saat melakukan penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa PT CJ Feed Medan tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahannya bahwa kedua perusahaan tersebut tidak dapat melakukan pembetulan karena telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.270.060.500,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.270.060.500,00;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.436.179,00

Menimbang bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas DPP dan PPN atas Perolehan Barang dan Jasa dalam negeri adalah berdasarkan aplikasi portal PKPM DJP yang menyatakan bahwa data tersebut tidak ada, dan juga surat jawaban konfirmasi tidak ada;

Nama PenjualNo Bukti TertentuTanggalDPPPPN
CJ Korea Express Corp03E9C2Q6DMMEGH9810/10/2016114.361.79511.436.179

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas transaksi JKPLN karena eksistensi dan manfaat ekonomi transaksi ini terhadap perusahaan Pemohon Banding tidak dapat dipastikan. Bahwa dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 9 UU PPN; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower ini baik kepada Pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mendasarkan pengakuan dan besarnya biaya pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016,

yang didalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima. Pasal 9 ayat (8) poin f menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding tidak konsisten dalam memperlakukan beban salary yaitu mengakui sebagai Objek PPh Pasal 21 dan sebagai objek JKPLLN.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap pajak masukan sebesar Rp11.436.179,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan Penjelasannya, PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang telah dibayarkan Wajib Pajak sudah seharusnya dapat menjadi Kredit Pajak;

bahwa pada faktanya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut, sehingga sudah seharusnya atas PPN JLN, koreksi a quo dibatalkan;

bahwa pemanfaatan JKPLN didasarkan pada perbuatan hukum yang menyebabkan kemudahan tersedia untuk dipakai sehingga transaksi a quo termasuk dalam objek PPN;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban dengan dasar tagihan penggantian atas beban gaji oleh Induk Usaha diluar negeri atas beberapa orang yang dipekerjakan di Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding menggambarkan dengan skema dan Penjelasan sebagai berikut:

mngak trait a —— 2

A. bias Rasa 2

Pes Wet yt Ed

. bb —.p Fla ah

Wajili Kajah =

1 WA ened

Li Laga servi

Icdoree uid A

Keterangan/Penjelasan:

1) Setiap bulannya Pegawai Pemohon Banding (WNA/WPDN) menerima Bagian Gaji (28%-36%) dari total Gaji yang diterima) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, pegawai tersebut terdaftar dan bekerja sebagai pegawai pada badan usaha Pemohon Banding.

2) Selain itu setiap bulannya juga Pegawai Wajib Pajak (WNA/WPDN) menerima bagian gaji (64%-72%) dari total Gaji yang diterima yang dibayarkan oleh Induk Usaha CJ di Luar Negeri ke rekening atau penyimpanan dana Pegawai Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri.

bahwa selanjutnya, Induk Usaha CJ di Luar Negeri melakukan penagihan atau reimbursement dan mengirimkannya melalui email kepada Wajib Pajak atas pengiriman dana/bagian Gaji sebagaimana Poin 2), beserta rincian besaran nilai yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai melalui rekening atau penyimpanan dan pegawai di luar negeri.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pemanfaatan JKPLN didasarkan pada perbuatan hukum yang menyebabkan kemudahan tersedia untuk dipakai sehingga transaksi a quo termasuk dalam objek PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut.

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp11.436.179,00, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah menunjukan bukti bayar ke headquarter sehingga Pajak Masukan sebesar Rp11.436.179,00 dapat dikreditkan; bahwa untuk menguatkan dalilnya Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Softcopy dan hardcopy Service Agreement KHQ dan CJLSI

2. Softcopy dan hardcopy Kontrak kerja CJLSI dan Pegawai

3. Softcopy dan hardcopy Tagihan Invoice Reimbursement

4. Softcopy dan hardcopy Korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice reimbursement

5. Softcopy dan hardcopy Pembayaran Reimbursement CJLSI kepada KHQ

6. Softcopy dan hardcopy Rekapitulasi pembayaran gaji oleh CJLSI kepada Pegawai

7. Softcopy dan hardcopy Bukti transfer overseas allowance Pegawai olehCJLSI

8. Softcopy dan hardcopy Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai 2016

9. Softcopy dan hardcopy BPE, BPN, SPT PPh Pasal 21 dan Form 1721-I

10. Softcopy dan hardcopy SSP PPN JLN reimbursement ke KHQ Januari s.d Desember 2016

11. Softcopy dan hardcopy Daftar Pegawai CJLSI Tahun 2016 dan Job Description

12. Softcopy dan hardcopy Rincian Konversi Bukti Pembayaran ke KHQ

13. Softcopy (exel) GL 80200000 FY2016).

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi atas alat bukti tersebut di atas dan pendapat keduanya telah disampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa pada pokoknya Terbanding dalam proses uji bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyataan, faktanya pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pembayaran kepada pihak pemberi jasa (CJ Korea Express corp) yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN tersebut, namun pada saat uji bukti pemohon banding memberikan dokumen bukti pembayaran; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan dokumen pembayaran tersebut, diketahui bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada headquarter baru dilakukan pada tanggal 21 Mei 2021, dengan nilai pembayaran USD941,219.56, yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas tagihan tahun yaitu 2015 dan 2016, sehingga terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut atas nilai yang disengketakan;

Bahwa didalam kontrak kerja antara Pegawai dan Pemohon Banding “perjanjian kerja waktu tertentu” halaman 2 pada Bukti 2 terdapat kesepakatan pemberian imbalan jasa berupa gaji pokok yang dibayarkan terlebih dahulu oleh headquarter untuk kemudian dibebankan tagihan kepada Pemohon Banding, namun dalam dokumen yang diberikan pada saat uji bukti tidak terdapat pembayaran rincian

pembayaran gaji pokok kepada pegawai ekspatriat yang dilakukan oleh headquarter tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon banding tidak dapat menunjukkan laporan realisasi pemanfaatan jasa, kapan jasa tersebut diserahkan, sehingga terbanding tidak dapat melakukan penelitian bahwa benar telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sehingga penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN tidak dapat diyakini kebenarannya;

Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp11.436.179,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon Banding dalam proses uji bukti berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan hukum dengan CJ Logistic Korea yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Korea terkait dengan lingkup pemberian jasa serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Ekspatriat sebagaimana dapat dilihat pada service agreement antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (CJ Logistic Korea);

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen “Service Agreement antara KHQ dan Pemohon Banding, dalam bukti tersebut, seluruh biaya gaji pegawai ekspatriat atas pekerjaan yang dilakukan di perusahaan Pemohon Banding dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu jelas dan nyata bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi adalah penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, sehingga seharusnya tidak terdapat keraguan lagi terkait dengan sengketa a quo;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah disepakati mekanisme pembayaran gaji pegawai ekspatriat yaitu dibayarkan terlebih dahulu oleh CJ Logistics (KHQ) kemudian baru ditagihkan kepada PT CJ Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding);

Bahwa pihak KHQ menerbitkan invoice tagihan melalui e-mail kepada Pemohon Banding terkait dengan salary manpower, bahwa atas seluruh tagihan invoice reimbursement telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti

dokumen “bukti transfer pembayaran reimbursement oleh Pemohon Banding kepada KHQ;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN pada saat melakukan pengakuan dan pencatatan biaya atau utang terkait dengan tagihan dari CJ Logistic Korea tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU PPN di atas; Bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkannya pada SPT Masa PPN sebagaimana dokumen SPT Masa PPN September 2016;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan ketentuan di atas, PPN JLN (pajak masukan) yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding telah sesuai/memenuhi persyaratan untuk dapat diakui;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan pajak masukan sebesar Rp11.436.179,00 dapat dikreditkan; Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi pajak masukan sebesar Rp11.436.179,00 berkaitan dengan koreksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan alasan eksistensi dan manfaat ekonomi serta tidak terdapat bukti pembayaran salary manpower kepada para pegawai (ekspatriat) maupun pembayaran kepada headquarter;

bahwa bisnis utama Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa trucking (Logistic), khususnya local delivery and internal transportation. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengoperasikan sejumlah mesin-mesin untuk mendukung keperluan tersebut, yaitu slag pot carrier, scrap chute, tractor, dump truck pay loader, dump truck forklift, WH, crane, dan truck;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding berada di bawah penguasaan entitas induk Perusahaan, yaitu CJ Korea Express Asia Pte. Ltd., yang berkedudukan di Singapura dan juga entitas induk utama Perusahaan, yaitu CJ Corporation yang berkedudukan di Korea;

i Korea Express Corp.

(Korea

CI Korea Express Asia

Pte. Ltd

PT Cl Karen PT Ci Korea PTC! Korea PTC! Korea PT Clttorga Expross Kn

Ewpress Express Resources Expross Logistics Express Lap het i. Warohoyse Service

Indonesia Indonesia Indonesia Service Indang : Indonesia bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substansi sengketa tersebut berkaitan dengan sengketa banding atas jenis pajak PPh Badan tahun Pajak 2016 berupa koreksi atas akun Salaries and Wages;

bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun Pajak 2016 dengan nomor sengketa 014748.15/2020/PP, Pengadilan Pajak telah berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan CJ Logistics selaku induknya (afiliasi) terikat perjanjian “Service Agreement”, perjanjian tersebut mendasarkan pada perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan ekspatriat yang dikirimkan oleh perusahaan induk;

Bahwa pada prinsipnya perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran (penggantian) atas gaji (salary) ekspatriat yang dibayarkan terlebih dahulu oleh induknya di rekening luar negeri, sedangkan Pemohon Banding akan membayarkan tunjangan secara langsung kepada ekspatriat;

Fenag han Ke corean oa) berupa

Sorry yars telah dibaya-kar zerlehik cahu wu “ eat , ae “€) Corporation” G) Cl Logistics Service Indonesia

Perusahaan Induk O emonon kanging

Perrkawaran atas taginan remmburscmenr dar sorcpenen

Per lia yarari Kerana Hb h Q) Fernbayaras Ga! Pegawsi

. Vi berapa satis

Bali beb pa verry ©) 83. si os Secara Langsung atas

Kerrponor sablon Solcr “Pegawai”

Bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan ekspatriat, diatur bahwa ekspatriat dan anggota keluarga akan mendapatkan renumerasi berupa tunjangan luar negeri, BPJS, Penginapan, kendaraan, Pendidikan anak, biaya adaptasi lokal, biaya relokasi, biaya perjalanan pulang pergi Indonesia-Korea, biaya kesehatan dan uang makan;

bahwa terbukti tidak terdapat bukti transfer salary yang telah dibayarkan oleh Induk Pemohon Banding kepada masing-masing ekspatriat, sehingga tidak dapat diyakini apakah terdapat pembayaran oleh induk kepada ekspatriat;

Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran reimbursement kepada induknya hanya berdasarkan invoice (tagihan) dari induknya. Bahwa dalam konteks reimbursement, dokumen bukti transfer pembayaran gaji oleh induk Pemohon Banding seharusnya menjadi hak bagi Pemohon Banding atau setidaknya diketahui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan dan pembuktian Pemohon Banding terkait substansi pokok perkaranya; bahwa secara substansi Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun penyetoran PPN sebesar Rp11.436.179,00 tidak diyakini berkaitan dengan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ke dalam daerah pabean, namun demikian SSP PPN yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tetap dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1) huruf e

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa SSP PPN JLN sebesar Rp11.436.179,00 merupakan pajak masukan atas transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang semestinya tidak perlu dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan formal maupun materiil sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait validitas atau keabsahan pembayaran SSP PPN JLN sebesar Rp11.436.179,00 a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP a quo tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP untuk pembayaran PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo, selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur:

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur:

Pasal 6 (1)“…….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau

Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)";

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP untuk pembayaran PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, merupakan pembayaran pajak atas bukan objek pajak yang terutang PPN atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat; bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN a quo dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan masa pajaknya terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan sebesar Rp11.436.179,00.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.270.060.50001.270.060.500
2Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.436.179011.436.179

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp 16.620.346.543

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.270.060.500

- menurut Pengadilan PajakRp 15.350.286.043

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp1.523.592.420

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp11.436.179

- menurut Pengadilan PajakRp1.535.028.599 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN- nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Dikurangi: c.1 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan c.2 Dibayar dengan NPWP sendiri c.3 Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar16.620.346.543 1.662.034.654 1.523.592.420 0 0 0 1.523.592.420 138.442.234 0 138.442.234 66.452.273 204.894.50715.350.286.043 1.535.028.599 1.535.028.599 0 0 0 1.535.028.599 0 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00611/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00075/207/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019, atas nama PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah

1.DPP atas penyerahan barang & jasa yg terutang PPN a.1 EksporRp0 a.2 Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiriRp15.350.286.043 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPNRp0 a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut0 Jumlah seluruh PenyerahanRp15.350.286.043

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp1.535.028.599 b. Dikurangi:

- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp1.535.028.599 c. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp0 Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa d.Rp0 Pajak berikutnya e. PPN yang kurang dibayarRp0 f. Sanksi administrasiRp0 g. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.