Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-014733.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014733.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT C J Logistics Service Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014733.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT C J Logistics Service Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00003/577/16/048/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 April 2022
Tanggal Pengucapan
25 September 2025