Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT Versacon Medical, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014823.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VERSACON MEDICAL, NPWP 02.414.505.4-056.000, beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni Blok C No.30-30A, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta 11480, yang diwakili oleh Sdr. Adolf Ludge Gilbert Gomez, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Ibnan Mahardika,

Izin Kuasa Hukum: KEP-376/PP/IKH/2018 tanggal 5 September 2018, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020,

2. Nama: Kurniawan Sutami,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1108/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: Harlianugrahono/ 198407222006021002 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13564/PJ.07/2020 tanggal 16 Oktober 2020,

2. Nama/ NIP: Wahyu Adhiwirawan/198701212008121002 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12023/PJ.07/2021 tanggal 16 Agustus 2021,

3. Nama/ NIP: Yosep Kurnia/ 197409061996021001 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/ NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/ NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/ 198311092004122001

JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12223/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 380/PP/BR/2020 tanggal 11 Juni 2020 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/Ucp/2025 tanggal 26 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0287/VMI/FIN/EL/12/19 tanggal 11 Desember 2019;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1319.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Maret 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp4.540.132.325,00

2. Penghasilan Kena PajakRp4.540.132.325,00

3. PPh terutangRp1.044.073.660,00

4. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22Rp29.035.000,00 b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp12.758.581,00 PPh Pasal 29Rp13.365.523,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp988.914.556,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPRp474.678.987,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.463.593.543,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 213/VMI/FIN/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp2.433.518.307,00

2. Penghasilan Kena PajakRp2.433.518.307,00

3. PPh terutangRp558.051.798,00

4. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22Rp36.540.000,00

b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25Rp13.918.523,00 PPh Pasal 29Rp13.365.523,00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarRp494.227.752,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPRp237.229.321,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp731.457.073,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Netto4.540.132.325,000,004.540.132.325,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak4.540.132.325,000,004.540.132.325,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.044.073.660,000,001.044.073.660,00
Kredit Pajak55.159.104,000,0055.159.104,00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar988.914.556,000,00988.914.556,00
Sanksi Administrasi474.678.987,000,00474.678.987,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.463.593.543,000,001.463.593.543,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0287/VMI/FIN/EL/12/19 tanggal 11 Desember 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0287/VMI/FIN/EL/12/19 tanggal 11 Desember 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.741.126.360,00

Menurut SPT/WPRp28.207.191.129,00

Menurut TerbandingRp29.948.317.489,00

Jumlah KoreksiRp1.741.126.360,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.741.126.360,00 yang berasal dari pengujian arus uang/ piutang yang dilakukan oleh Terbanding, dimana atas koreksi sebesar Rp1.741.126.360,00 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding sebesar Rp804.361.726,00 dengan perhitungan pengujian arus uang/ piutang sebagai berikut:

Hama AP PT Yersacon Medical

Pengujian Arus Uang/Piutang LPP 02 414505 44056 000

— __ Masa:Th Pa jak Januari -Desember 2015

Penghitungan Pengha silan Bruto

A Penerimaan operasi (-$ -!

1 Tunai a Penerimaan uang kas dan kank — 48 724 305 302 k Penerimaan non penghasilan

1; Pencairan deposito - i

2; Pencairan pinjaman - a

3) Mutasi antar rekening sendiri - (1? Poe 453 242)

4) Pembatalantransaksi cemkeliarretur cembelianzcek d : a

5; Penggantian biaya pajak masukannya telah dikreditkan - a

6) Penerimaan non penghasilan lainnya - (463 526 834:

7; Penerimaan bersifat final seperti kunga dari kank: - (3 776 296)

30 554 518 930

2 Hon Tunai a Bukti potong - a k Bukti pungut - 195 979 356 c Pelunasan piutang offset dengan utang atau akun lainnya - Dj

195 972 356

B Akrual

1 Piutang usaha:

a Saldo awal siutang usaha - k Saldo akhir piutang usaha — _ 12 749 556 565 1762 400 046

2 Uang muka pelanggan'pendapatan ditenima di muka gq Ssld: malang vu. telanggan cara sieiva gia - 9 682 755 664 bk Salma is Lang wa. acelarggat ceca shea Ii Hua - (202 486 967:

3 Pendagatan ditangguhkan a Saldo pendapatan ditangguhkan aval - a k Saldo pendapatan ditangguhkan akhir - a

1.559.911 079

C Penghasilan kruto include PPI 323910402 365

D PP Dipungut Sendiri

1 FP dipungut sendiri dari SPT Masa PPAP a Jumlah perryerahan seluruhnsa - 26 166 091445 k Penyerahan ekskor - a

Cc Penyerahan kepada Pemungut - 11 959 725 6185 d Peryerahan yang PPt-nya tidak dipungut - 1590 2716275 e Pencerahan sang diss saskan dari pengenaan PP - a f Penyerahan non BKPAKP - a

23616 086 200

2 DPP PPI dipungut sendiri tidak bersumber pada kas-kank a Pemakaian sendiri - a k Pemberian Cuma-Cuma - a

Cc Penyerahan antar cabang telah difakturkan - Dj

23 616 086.200 dikurangi PPP yang ada dalam unsur tsk di atas (10% kiumlah: (2 361.608 Gani

E Penghasilan Bruto Menurut Pemeriksa 29 S40 793 745

F Penghasilan Bruto Menurut AP

1 Peredaranusaha — ee Isl 125

2 Penohasilan dari luar usaha .

Pendapatan Lain-lain (hanya dari overgasment lihat B4: - 476 256 (28 207 GG? 385!

G Selisih 1741 126 360 bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pengujian arus uang/ piutang yang dilakukan oleh Terbanding di atas tidak tepat. Berikut ini merupakan perhitungan pengujian arus uang/ piutang yang tepat menurut Pemohon Banding: Hama fP | PT Yersacan bLledical

Pengujian Arus Uang-Piutang HPP 1 02.414.505.4-056.000

MasaThPajak: Januari - Desemser 2015

Penghitungan Penghasilan Bruto :

4. Penerimaan operasi it: -:

1 Tunai:

a Penerimaan uang kas dan tank + 646.724.5085 302

3 Penerimaan non penghasilan:

1: Pencairan depasita : o

2) Pencairan pinjaman - a

=) Mutasi antar rekening sendiri - (17. 702 463.242)

4: Pemsatalantransaksi pemselianretur pemselian'cek dikemsalikan - a

=: Penggantian siasa pajak masukannya telah dikreditkan - o

5: Penerimaan non penghasilan lainn-a - 435.525.834:

7) Penerimaan sersifat final seperti sunga dari sank} - STB SG:

7. Penenrimaan nan eenghasilan - re eee TE

20,78 1.598,582

2 Nan Tunai:

a Bukti patang t a

> Bukti pungut + FLARE

Cc Pelunasan piutang offset dengan utang atau akun lainn-a + a

$2.130.000

B. #kual

1 Piutang usaha:

a Sada awal piutang usaha -

5 Saldo akhir piutang usaha to AFI 6 Fag

1.752.400.045

£ Jang muka pslanggampsndapatan diterima di muka:

9g falc malang mua alangga 3 Isi va Muna + 2.582 752,664

5 Sala ari uargeau.acelanggant ceca heri sa ai mula - iz02 450.057:

3 Pendapatan ditangguhkan.

a Sada pendapatan ditangguhkan awal + a

3 Baldo pendapatan ditangguhkan akhir - o

1.559.011.070

3. Penghasilan sruta incuds PPI S187S.537.731

DO. PPH Dipungut Sendiri

1 PP dipungut sendiri dari SPT Masa PPH LP a Jumlah penserahan seluruhn-a t #£6.166.087.445

5 Penerahanekspor - o

Cc Penverahankepada P emungut - (1950723816:

d Pencerahan sang PPttnea tidak dipungut - (OO 271.527) e Pen-erahan sang disesaskan dari pengenaan PPN - o ft Penverahannon BEPAKP - o

23,5168.086.200

£ DPP PPI dipungut sendin tidak sersumser pada kas sank

3 Pemakaian sendiri : o

3 Pemserian Suma-Suma - o

Cc Pen-erahan antar ca sang telah difakturkan - a

23915.085.200 dikurangi PPN sang ada dalam unsurtss di atas (1055 « jumlah: 12.551.508. 520:

E. Penghasilan Bruto Manurut Pemeriksa 290.012.029.111

F. Penghasilan Bruto tlenurut £P:

1 Peregaranusaha t+ SES Ir

2 Penghasilan dari lar usaha

Pendapatan Laindain (hana dan overpa-ment. lihat B.4: + 475.255 (28.207 597.285)

G. Selisih BELT bahwa berdasarkan perhitungan pengujian arus uang/ piutang yang Pemohon Banding lakukan di atas, terdapat penerimaan yang bukan penjualan merupakan pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas dan pembayaran cicilan mobil dari karyawan sebesar Rp772.922.278,00;

bahwa selanjutnya, Terbanding seharusnya tidak dapat menambahkan penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut sebagai penambah penghasilan sebesar Rp195.972.350,00 karena atas penyerahan tersebut sudah Pemohon Banding laporkan dan PPN tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara oleh pemungut PPN;

bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, Terbanding juga tidak dapat menambahkan penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut sebagai penambah penghasilan atas PPN yang tidak terdapat NTPN-nya karena atas transaksi dengan Wajib Pajak sebagai Pemungut PPN, kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN terdapat pada perusahaan Pemungut PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur:

“Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 16A ayat (1) a quo, disebutkan:

“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, menurut Pemohon Banding tidak tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan kepada pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan ditambahkan sebagai penghasilan karena tidak memperoleh NTPN atas pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan Pemohon Banding yang berstatus pemungut PPN;

bahwa selain hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada hasil analisis/ ekualisasi tanpa memperhatikan pembukuan dan dokumen yang ada. Menurut Pemohon Banding temuan Terbanding tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa:

"pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa temuan Terbanding pajak haruslah didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada analisa dan logika semata. Menurut Pemohon Banding, analisa ekualisasi tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi PPN atas penyerahan/ penjualan Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Banding kapan terjadinya penjualan, kepada siapa penjualan dilakukan dan jenis barang apa yang dijual (baik kuantitas maupun harga). Koreksi Terbanding hanya berdasarkan indikasi dan analisa tanpa didukung oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pencatatan penjualan yang Pemohon Banding lakukan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan disusun berdasarkan bukti transaksi yang sebenarnya terjadi dan tidak disusun berdasarkan analisa ekualisasi sebagaimana yang dilakukan Terbanding; bahwa keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding sudah dicatat/ dibukukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding yang tidak Pemohon Banding setujui berdasarkan analisis arus uang/ piutang tersebut dibatalkan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp818.374.515,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi selisih persediaan akhir sebesar Rp426.809.200,00 karena terdapat inventori yang seharusnya sudah terjual, namun secara pencatatan pada stock report yang Pemohon Banding berikan saat proses pemeriksaan belum dikurangkan atas inventori yang sudah terjual tersebut;

- Koreksi biaya promosi dan pelatihan sebesar Rp1.245.183.715,00 terdiri dari:

1. Promotion budget – AestheticRp 89.511.500

2. Promotion budget – CZRp 146.250.000

3. Promotion budget – SurgicalRp 546.598.176

4. Promotion budget – UrologyRp 259.162.186

5. Promotion budget – Sopro ComegRp 46.546.846

6. Training for doctorsRp 157.115.007 bahwa atas biaya-biaya tersebut di atas bukan merupakan biaya promosi seperti yang dijelaskan pada PMK 02/PMK.03/2010:

Pasal 1,

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik

langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2,

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 6,

(1)Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus

memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3)Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai

lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. (5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan

ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, menurut Pemohon Banding atas biaya- biaya tersebut bukan merupakan biaya promosi yang terdiri dari biaya travel, hotel, ticket, dan fee training dokter, yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dalam rangka pengenalan produk. Sehingga, atas biaya tersebut Pemohon Banding catat sebagai harga pokok penjualan, bukan sebagai biaya promosi;

bahwa selain itu biaya-biaya tersebut benar-benar terjadi dan merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka untuk memperkenalkan baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan dan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dapat dibatalkan;

3. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp1.486.329.923,00 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi atas reklasifikasi biaya bunga sebesar Rp1.351.739.932,00;

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penghapusan persediaan sebesar Rp134.589.991,00, karena penghapusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding yang tidak Pemohon Banding setujui tersebut dapat dibatalkan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.281.746.688,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp6.545.232,00 karena biaya-biaya ini merupakan biaya untuk repair mobil operasional, biaya hotel direktur untuk tujuan bisnis, dan reimbursement peralatan kantor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp703.173.225,00 karena biaya-biaya ini merupakan biaya telepon kantor, alat tulis, meal, tinta printer, dan biaya Overseas travel;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi atas harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp20.884.500,00, karena tidak semua biaya tersebut merupakan sumbangan melainkan biaya pembelian kompresor, pembuatan banner, dan sewa booth untuk pameran sebesar Rp13.954.500,00;

bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Pajak Penghasilan sebesar Rp106.329.609,00;

bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp26.703.306,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp347.138.627,00, dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi depresiasi Motor Vehicle sebesar Rp237.313.658,00, Setuju.

- Koreksi depresiasi Office Equipment sebesar Rp4.062.500,00, Setuju.

- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas biaya depresiasi Direx ESWL sebesar Rp105.762.469,00 karena perhitungan depresiasi yang Pemohon Banding lakukan sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa penyusutan fiskal positif lainnya sebesar Rp70.972.192,00, dengan rincian sebagai berikut

- Pemohon Banding setuju dengan koreksi biaya Entertainment sebesar Rp68.537.190,00, karena tidak ada daftar nominatif;

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi payment for server domain, Entertainment, supplies SAC, Bag Fontana sebesar Rp1.305.000,00, karena biaya ini merupakan pembayaran atas domain/ website Pemohon Banding bukan merupakan biaya Entertainment;

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Payment for taxi expense sebesar Rp255.000,00 karena biaya ini merupakan pembayaran atas taxi karyawan bukan merupakan biaya Entertainment;

- Pemohon Banding setuju dengan koreksi Purchase HRV for Henry sebesar Rp375.000,00;

5. Koreksi kredit pajak sebesar Rp11.208.166,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit pajak PPh 22 sebesar Rp7.505.000,00 karena PPh pasal 22 tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke Kas Negara;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 25 karena cicilan PPh Pasal 25 Masa Desember 2015 telah

Pemohon Banding lakukan pembayaran melalui pemindah bukuan dari PPh 21 ke PPh 25 sebesar Rp1.159.942,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 seharusnya sebesar Rp723.582.221,00 dengan perincian di bawah ini;

3. Sehubungan dengan pengajuan banding ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB ini sebesar Rp731.457.073,00;

No URAIAN WAJIB PAJAK

1 (Penghasilan Bruto atau Perederan Usaha: Bruto 298.012.08298.111

2 (Harga Pokok Penjualan 16.445 592 932

3 (Penghasilan Brito atau Laba Brito (1-23 12.666 436.179

4 (Pengurangan Penghasilan Brito atau Biaya Usaha 117.699.161.840

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) oe? 274.348

6 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan’Biaya dan luar usaha i144 589 9974 b. Penghasilan jasa' pekerjaan bebas - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - d. Laindain - e. Jumlah fat+b+c+d) (134.589.991)

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto -

& (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.478 239 450 h. Penyesuaian Fiskal Negatif - c. Jumlah fa - bj 1.378.239 450

8 (Penghasilan neto luar negen -

10 Jumlah penghasilan neto 5 4 66-74 Ac 4 Di 2.710.923 808

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bes ifat wajib -

12 (Kompensasi Kerugian -

13 (Penghasilan Tidakl Kena Pajak PTKP) -

14 (Penghasilan kena pajak (10-11-12 -13) 2.210.923.808

15 (PPh Terutang ftanfx 15) 552.730.952

16 (Pengembalian PPh Pasal 84 yang telah diperhitungkan tahun lalu -

17 Jumlah PPh Terutang (15 + 16) bbe 790952

18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah - b. Dipotong: dipungut olsh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 - b.2. PPh Pasal 22 26.540.000 b.3. PPh Pasal 24 - b.4. PPh Pasal 24 - b.5. laindain - b.6. Jumlah (b.1+6.2+b3+b4+ 6.5) 26.540.000 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 13.918.524 c.3. PPh Pasal 29 13.365.524 c.4. STP ipokok kurang bayar c.5. Lain lain c.6. Jumlah c1 4-08 40344. c.5) 27.284.046 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKP - e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan fat b.64-c.7F- dl) 63.824.046

19 (Pajak yang tidak’ kurang dibayar (17 - 18.28) 466 906 906

20 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 234.675.3815 b. Kenaikan Pasal 13 £3) KUP - c. Bunga Pasal 13 f5) KUP - d. Kenakan Pasal 134 KUP - e. Kenakan Pasal 17C (5) KUP - f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP -

G. Jumlah fatbt#ctdtetfi 244 675 415

24 723,582 224

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1319.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Maret 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap, LHP, KKP, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat

Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam|garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan

di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang

sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Penyusutan sebagaimana

Kelompok Harta Berwujud i Masa Manfaat | dimaksud dalam

----------------- +--+ 222222222222 ooo ee

Ayat (1) | Ayat (2)

LI. Bukan bangunan

Kelompok t | 4 tahun | 25% | 50%

Kelompok 2 | 8 tahun | 12,505 | 25%

Kelompck 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5%

Kelompck 4 | 20 tahun | 5% | 10%

I]. Bangunan

Permanen | 20 tahun | 5%

Tidak Permanen | 10 tahun | 10%

(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud

yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

• Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

• Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

• Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

B. Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

1. Terkait Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, terdapat selisih senilai Rp1.741.126.360,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa menyimpulkan bahwa selisih tersebut adalah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. bahwa koreksi berdasarkan Ekspor yang belum dilaporkan, Penjualan berdasarkan data dari persediaan akhir, Pajak Keluaran yang belum dilaporkan, Pajak Masukan Impor yang belum dilaporkan, Bukti Potong PPh Pasal 23 yang tidak dikreditkan; merupakan penguat dan pendukung uji arus uang bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan. Hasil koreksi/pengujian- pengujian tersebut telah termasuk dalam koreksi berdasarkan uji arus uang/piutang;

Uji arus uang/piutang B.1.5 1,741,126,360

Ekspor yang belum dilaporkan N.2 817,548,792 Telah mona damm up arus vangatong

Penjuaian berdasarkan data dari 8.2 606,289,646 Tetsh lormasuk dalam vj ens vangAtang

Persediaan Akhir

PK yg belum dilaporkan NI 30,246,710 Teen termosuk dalam uj wus vangktang

Berdasarkan PM Impor yang belum N.3 467,975,060 Tuh Lormatuk dalem uj ervs vengkAsng dilaporkan

Berdasarkan Bukti Potong PPh Pasal 23 N.3 950,276,900 Telah termasuk daian ud arus vanghtang

1,741,126,360 c. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan, yang pada intinya bahwa:

Menurut kami perhitungan pengujian arus uang/piutang yang

dilakukan oleh Pemeriksa tidak tepat, berikut perhitungan pengujian arus uang/piutang yang tepat menurut kami.

Nama WP: PT Versacon Medical
Pengujian Arus Uang/PiutangNPWP: 02.414.505.4-056.000
Masa/Th Pajak: Januari - Desember 2015
Penghitungan Penghasilan Bruto :
A.Penerimaan:operasi (+ / -)
1Tunai:
aPenerimaan uang kas dan bank+48.724.305.302
bPenerimaan non penghasilan:
1)Pencairan deposito-0
2)Pencairan pinjaman-0
3)Mutasi antar rekening sendiri-(17.702.483.242)
4)Pembatalan transaksi pembelian/retur pembelian/cek di-0
5)Penggantian biaya pajak masukannya telah dikreditkan-0
6)Penerimaan non penghasilan lainnya-(463.526.834)
7)Penerimaan bersifat final (seperti bunga daribank)-(3.776.296)
30.554.518.930
2Non Tunai:
aBukti potong+0
bBukti pungut+195.972.356
cPelunasan piutang offset dengan utang atau akunlainnya+0
195.972.356
B.Akrual:
1Piutang usaha:
aSaldo awal piutang usaha-(10.987.156.523)
bSaldo akhir piutang usaha+12.749.556.569
1.762.400.046
2Uang muka pelanggan/pendapatan diterima di muka:
Saldo awal uang muka pelanggan/pend. diterima di muka
a+2.682.765.664
bSaldo akhir uang muka pelanggan/pend. diterima di muka-(2.885.254.631)
(202.488.967)
( )
3Pendapatan ditangguhkan:
aSaldo pendapatan ditangguhkan awal+0
bSaldo pendapatan ditangguhkan akhir-0
0
1.559.911.079
C.Penghasilan bruto include PPN32.310.402.365
D.PPN Dipungut Sendiri
1PPN dipungut sendiri dari SPT Masa PPN WP
aJumlah penyerahan seluruhnya+26.166.081.445
bPenyerahan ekspor-0
cPenyerahan kepada Pemungut-(1.959.723.618)
dPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-(590.271.627)
ePenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-0
fPenyerahan non BKP/JKP-0
23.616.086.200
2DPP PPN dipungut sendiri tidak bersumber pada kas/bank
aPemakaian sendiri-0
bPemberian Cuma-Cuma-0
cPenyerahan antar cabang telah difakturkan-0
23.616.086.200
dikurangi PPN yangada dalam unsur tsb di atas(10% x jumlah)(2.361.608.620)
E.Penghasilan Bruto Menurut Pemeriksa29.948.793.745
F.Penghasilan B ruto MenurutWP:
1Peredaran us aha+28.207.191.129
2Penghasilan dari luar usaha
Pendapatan Lain-lain (hanya dari overpayment, lihatB.4)+476.256
(28.207.667.385)
G.Selisih1.741.126.360

Berdasarkan perhitungan pengujian arus uang/ piutang yang kami

lakukan diatas, terdapat penerimaan yang bukan penjualan merupakan pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas dan pembayaran cicilan mobil dari karyawan sebesar Rp 772.922.278.

Selanjutnya, pemeriksa seharusnya tidak dapat menambahkan

penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut sebagai penambah penghasilan sebesar Rp 195.972.350 karena atas sebagian besar dari PPN tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara oleh pemungut PPN.

Selain itu, menurut kami pemeriksa juga tidak dapat

menambahkan penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut sebagai penambah penghasilan atas PPN yang tidak terdapat NTPN-nya karena atas transaksi dengan Wajib Pajak sebagai Pemungut PPN, kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN terdapat pada perusahaan Pemungut PPN.

Namun kami setuju atas penambahan penghasilan yang PPN-

nya tidak disetorkan ke Kas Negara yang penyerahan dilakukan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp 32.130.000

Selain hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa koreksi

Pemeriksa hanya didasarkan pada hasil analisis/equalisasi tanpa memperhatikan pembukuan dan dokumen yang ada. Temuan Pemeriksa tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Menurut kami, analisa ekualisasi tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi PPN atas penyerahan/penjualan kami.

Koreksi Pemeriksa tidak dapat menunjukkan kepada kami kapan

terjadinya penjualan, kepada siapa penjualan dilakukan dan jenis barang apa yang dijual (baik kuantitas maupun harga). Koreksi Pemeriksa hanya berdasarkan indikasi dan analisa tanpa didukung oleh bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pencatatan penjualan yang kami lakukan telah disusun sesuai

dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan disusun berdasarkan bukti transaksi yang sebenarnya terjadi dan tidak disusun berdasarkan analisa ekualisasi sebagaimana yang dilakukan Pemeriksa.

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait perhitungan/alasan yang dicantumkan dalam surat keberatan. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen sebagaimana yang diminta dalam surat permintaan peminjaman data/dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Terkait Koreksi atas Harga Pokok Penjualan a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, terdapat koreksi atas persediaan akhir berdasarkan data stock report yang disampaikan Pemohon Banding. Menurut Pemeriksa, nilai persediaan yang sesungguhnya adalah Rp11.411.467.982,00 atau lebih rendah Rp426.809.200,00 daripada yang dilaporkan;

b. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya promosi dan pelatihan karena seluruhnya merupakan biaya promosi, dan Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi serta tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan;

c. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan, yang pada intinya bahwa:

Koreksi selisih persediaan akhir sebesar Rp 426.809.200 karena

terdapat inventori yang seharusnya sudah terjual, namun secara

pencatatan pada stock report yang kami berikan saat proses pemeriksaan belum dikurangkan atas inventori yang sudah terjual tersebut. Berikut kami lampirkan list inventori yang sudah terjual beserta invoice dan faktur pajak penjualannya.

Koreksi biaya promosi dan pelatihan sebesar Rp 1.245.183.715,

Atas biaya-biaya tersebut diatas bukan merupakan biaya promosi seperti yang dijelaskan pada PM K 02/PMK.03/2010. Menurut kami atas biaya-biaya tersebut bukan merupakan biaya promosi yang terdiri dari biaya travel, hotel, ticket, dan fee training dokter, yang dilakukan oleh kami sendiri dalam rangka pengenalan produk. Sehingga atas biaya tersebut kami catat sebagai harga pokok penjualan, bukan sebagai biaya promosi

Selain itu biaya-biaya tersebut benar-benar terjadi dan

merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka untuk memperkenalkan baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan dan termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait perhitungan/alasan yang dicantumkan dalam surat keberatan. Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen berupa purchase order dari PT Mitra Medika Utama tertanggal 5 November 2015 beserta delivery order, invoice, dan faktur pajak;

e. bahwa atas dokumen purchase order dari PT Mitra Medika Utama tertanggal 5 November 2015 tersebut, dilampirkan juga dokumen delivery order tertanggal 10 Desember 2015. Tidak ada data/dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa pada stock report yang diberikan saat proses pemeriksaan belum dikurangkan atas inventori yang sudah terjual tersebut;

f. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen terkait koreksi biaya promosi dan pelatihan sebagaimana yang diminta dalam surat permintaan peminjaman data/dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3. Terkait Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Koreksi atas penghasilan luar usaha karena adanya penghasilan dari pemulihan utang yang telah di write-off dan kelebihan pembayaran dari pelanggan, serta Koreksi atas biaya luar usaha terdiri dari Koreksi Biaya Bunga (merupakan reklas karena Pemeriksa berkesimpulan bahwa seharusnya merupakan biaya usaha lainnya) serta Koreksi Biaya Lainnya (terdiri dari rugi selisih kurs dan rugi karena penghapusan persediaan). Sampai dengan berakhirnya masa pengujian, Pemohon Banding tidak menunjukkan/meminjamkan bukti-bukti terkait kerugian penghapusan persediaan;

b. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan, yang pada intinya bahwa:

Kami tidak setuju dengan koreksi atas penghapusan persediaan

sebesar Rp 134.589.991, karena penghapusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut kami lampirkan bukti penghapusan persediaan

c. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait perhitungan/alasan yang dicantumkan dalam surat keberatan. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen sebagaimana yang diminta dalam

surat permintaan peminjaman data/dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

d. bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

4. Terkait Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan pengujian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan apakah biaya-biaya yang diakui/dicatat Pemohon Banding, dapat dikurangkan dari penghasilan. Berdasarkan pengujian, terdapat koreksi dikarenakan:

• Adanya biaya yang berhubungan dengan kepentingan pribadi pemegang saham;

• Adanya biaya yang yang terkait dengan fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada beberapa/seluruh pegawai. Pemohon Bandingtelah melakukan koreksi fiskal tetapi terdapat beberapa biaya internet dan telepon genggam yang belum dikoreksi sebesar 50%;

• Terdapat juga biaya yang merupakan pemberian imbalan jasa berupa natura sehingga tidak dapat dikurangkan;

• Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya berupa sumbangan atau ucapan selamat untuk kepentingan pribadi karyawan/relasi yang umumnya dicatat dalam akun Business Gift/Donation tetapi terdapat beberapa sumbangan/bantuan/parsel yang belum dikoreksi fiskal;

• Pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas beberapa aktiva karena kesalahan penggolongan masa manfaat, termasuk Depresiasi-Direx ESWL yang disusutkan dalam jangka waktu 8

tahun namun menurut Pemeriksa seharusnya termasuk aktiva Kelompok 1 karena dipergunakan dalam usaha sehari-hari;

• Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh biaya entertainment karena Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif. Koreksi atas biaya advertising&promotion karena seluruhnya merupakan biaya promosi dan Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif;

• Koreksi atas biaya entertainment dalam akun 6-1009 (internet subscription expense) dan 6-1010 (repair & maintenance-office equiment) tetapi Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif;

b. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan, yang pada intinya bahwa:

Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan

pemegang saham sebesar Rp 6.545.232. Kami tidak setuju karena biaya-biaya ini merupakan biaya untuk repair mobil operasional, biaya hotel direktur untuk tujuan bisnis, dan reimbersemen peralatan kantor.

Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk

natura atau kenikmatan Rp 703.173.225. Kami tidak setuju biaya- biaya ini merupakan biaya telp kantor, alat tulis, meal, tinta printer, dan biaya overseas travel.

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp

20.884.500, kami tidak setuju sebagian dengan koreksi pemeriksa karena tidak semua biaya tersebut merupakan sumbangan melainkan biaya pembelian compresor, pembuatan banner, dan sewa booth untuk pameran sebesar Rp 13.954.500.

Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal terkait

Koreksi depresiasi Direx ESWL sebesar Rp 105.762.469, kami tidak setuju karena perhitungan depresiasi yang kami lakukan sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Payment for server domain, entertainment, supplies SAC, Bag

Fontana sebesar Rp 1.305.000, kami tidak setuju karena biaya ini merupakan pembayaran atas domain/website kami bukan merupakan biaya entertainment.

Payment for taxi expense sebesar Rp 255.000, kami tidak setuju

karena biaya ini merupakan pembayaran atas taxi karyawan bukan merupakan biaya entertainment.

Advertising & Promotion sebesar Rp 759.740.261, kami tidak

setuju sebagian atas koreksi ini karena sebesar Rp 273.565.260 bukan merupakan biaya promosi melainkan biaya printing, travel, sampling, dan pembelian perlengkapan kantor.

c. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait perhitungan/alasan yang dicantumkan dalam surat keberatan. Pemohon Banding menyampaikan ringkasan atas biaya Advertising & Promotion dengan keterangan di kolom "Expense" bertuliskan "Promotion" tanpa ada data/dokumen yang menjelaskan ringkasan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

d. bahwa adapun untuk koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang terkait alasan yang lain, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

5. Terkait Koreksi atas Kredit Pajak a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi karena berdasarkan data MPN, terdapat selisih dengan nilai yang diakui Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan

bukti/NTPN terkait koreksi tersebut, yakni atas pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22;

b. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan, yang pada intinya bahwa:

Kami tidak setuju atas koreksi kredit pajak PPh 22 sebesar Rp

7.505.000 karena PPh pasal 22 tersebut telah kami bayarkan ke Kas Negara. Berikut kami lampirkan PIB dan SSPCP.

Kami tidak setuju sebagian atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 25

karena cicilan PPh Pasal 25 Masa Desember 2015 telah kami lakukan pembayaran melalui pemindahbukuan dari PPh 21 ke PPh 25 sebesar Rp 1.159.942. Berikut kami lampirkan bukti pemindahbukuan tersebut.

c. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait perhitungan/alasan yang dicantumkan dalam surat keberatan. Pemohon Banding menyampaikan salinan/fotokopi PIB tanpa disertai dengan data/dokumen Bukti Penerimaan Negara/SSPCP terkait sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

d. bahwa adapun fotokopi bukti pemindahbukuan yang dilampirkan/disampaikan Pemohon Banding, tidak disertai dengan lembar SSP yang menjadi dasar pemindahbukuan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan Pemohon Banding;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding nomor KEP- 04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 02 Oktober 2019 terkait keberatan Wajib

Pajak/Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 Masa/Tahun Pajak 2015 sudah sesuai, dengan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut.

Menurut
NoUraianPemohonPemeriksa (Rp)Penelaah
Banding (Rp)Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto28.207.191.12929.948.317.48929.948.317.489
2Harga Pokok Penjualan16.345.592.93215.527.218.41715.527.218.417
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)11.861.598.19714.421.099.07214.421.099.072
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10.621.358.56211.699.161.83011.699.161.830
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)1.240.239.6352.721.937.2422.721.937.242
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(1.398.325.415)88.205.20888.205.208
b Penghasilan jasa / pekerjaan bebas000
c Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(1.398.325.415)88.205.20888.205.208
Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan
7
penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif448.243.1871.729.989.8751.729.989.875
b Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah (a-b)448.243.1871.729.989.8751.729.989.875
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)290.157.4074.540.132.3254.540.132.325
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)290.157.4074.540.132.3254.540.132.325
15PPh Terutang (tarif x 14)66.367.2701.044.073.6601.044.073.660
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah
16diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)66.367.2701.044.073.6601.044.073.660
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21000
b.2 PPh Pasal 2236.540.00029.035.00029.035.000
b.3 PPh Pasal 23000
b.4 PPh Pasal 2400. 0
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)36.540.00029.035.00029.035.000
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22000
c.2 PPh Pasal 2516.461.74712.758.58112.758.581
c.3 PPh Pasal 2913.365.52313.365.52313.365.523
c.4 STP (pokok kurang bayar)000
c.5 Fiskal Luar Negeri000
c.6 Lain-lain000
c.7 Jumlah (c. 1 +c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)29.827.27026.124.10426.124.104
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.
1)66.367.27055.159.10455.159.104
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0988.914.556988.914.556
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0474.678.987474.678.987
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
C.Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0474.678.987474.678.987
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)01.463.593.5431.463.593.543

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 02 Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa erdasarkan uraian tersebut sebelumnya, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 02 Oktober 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 Masa/Tahun Pajak 2015 atas nama PT Versacon Medical, NPWP 02.414.505.4-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 Tahun Pajak 2015;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 213/VMI/FIN/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 1A1252CN0F0N21T6 tanggal 22 Oktober 2018;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Versacon Medical

Nomor 5 tanggal 18 November 2005;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Versacon

Medical Nomor 138 tanggal 25 Oktober 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 119/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-376/PP/IKH/2018 tanggal 5 September 2018;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ibnan Mahardika; Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Ibnan Mahardika;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 122/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1108/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Kurniawan Sutami;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Kurniawan Sutami;

Bukti P-15. Pakta Integritas;

Bukti P-16. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Versacon Medical Nomor 12 tanggal 10 Januari 2019;

Bukti P-17. Matriks Sengketa

Bukti P-18. Fotokopi Laporan Keuangan 2015;

Bukti P-19. Fotokopi SPT PPh Badan;

Bukti P-20. Penjelasan Akhir tanggal 8 September 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

012/WPJ.07/KP.0405/2018 tanggal 13 Juli 2018;

Bukti T-3. FotokopiLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

4770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi Nomor S-822/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 4 April 2019; Bukti T-7. Fotokopi Tanda Terima tanggal 28 Juni 2019;

Bukti T-8. Fotokopi Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dokumen dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 9635/WPJ.07/BD.05/20199 tanggal 24 September 2019;

Bukti T-9. Pendapat Akhir tanggal 8 September 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0287/VMI/FIN/EL/12/19 tanggal 11 Desember 2019 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (RpTerbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha29.011.552.855,0029.948.317.489,00936.764.634,00
2.Harga Pokok Penjualan16.345.592.932,0015.527.218.417,00818.374.515,00
3.Biaya Dari Luar Usaha(46.384.783,00)88.205.208,00134.589.991,00
4.Penyesuaian Fiskal Positif898.994.455,001.729.989.875,00830.995.420,00
5.Kredit Pajak63.824.046,0055.159.104,008.664.942,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi

atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi

berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split

method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp936.764.634,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp936.764.634,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.07/ KP.0405/ 2018 tanggal 13 Juli 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.741.126.360,00 berdasarkan pengujian arus uang/ piutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi a quo sebesar Rp804.361.726,00 dan atas koreksi tersebut tidak mengajukan banding;

bahwa atas koreksi sebesar Rp936.764.634,00 Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada hasil analisis/ ekualisasi tanpa memperhatikan pembukuan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa: "pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” bahwa menurut Pemohon Banding, didalam perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat penerimaan yang bukan merupakan penjualan namun merupakan pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas dan pembayaran cicilan mobil karyawan;

bahwa selain itu, terdapat penyerahan dari Pemohon Banding kepada Pemungut PPN sehingga seharusnya tidak ditambahkan sebagai penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp936.764.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan alat-alat kesehatan;

• bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

• bahwa atas Peredaran Usaha, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang;

b. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan bantahan beserta bukti pendukung bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan uji arus uang dan piutang bukan merupakan penjualan, namun merupakan pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas dan pembayaran cicilan mobil dari karyawan sebesar Rp772.922.278,00 dan penerimaan perpanjangan pinjaman dari Bank Panin sebesar Rp317.060.225,00;

c. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti namun pada analisis uji arus uang dan piutang yang dapat dibantah oleh Pemohon Banding di dalam persidangan;

d. bahwa analisis uji arus uang dan piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan penggunaan metode lainnya seperti analisis uji arus barang/ persediaan untuk memperkuat penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan;

e. bahwa analisis uji arus uang dan piutang merupakan salah satu metode tidak langsung yang dapat digunakan oleh pemeriksa dalam menghitung pajak terutang khususnya ketika pemeriksa tidak dapat melakukan metode langsung

dan/atau bermaksud menguji kebenaran penjualan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak didalam SPT Tahunannya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp936.764.634,00 yang dilakukan oleh Terbanding dan didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp936.764.634,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp936.764.634,00 atas Koreksi Positif Peredaran Usaha;

2. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.07/ KP.0405/ 2018 tanggal 13 Juli 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 yang terdiri dari koreksi negatif selisih Persediaan Akhir sebesar Rp426.809.200,00 dan koreksi Biaya Promosi dan Pelatihan sebesar Rp1.245.183.715,00;

bahwa menurut Terbanding, terdapat selisih pada persediaan akhir karena berdasarkan stock report (Rp11.411.467.982,00), nilainya lebih kecil dari persediaan akhir yang diperhitungkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan (Rp11.838.277.182,00);

bahwa lebih lanjut menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding mengenai inventori yang belum dikurangkan dari stock report tidak relevan karena faktanya

nilai persediaan akhir pada stock report sudah lebih kecil dari nilai yang dilaporkan didalam SPT Tahunan;

bahwa untuk koreksi Biaya Promosi dan Pelatihan sebesar Rp1.245.183.715 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak membuat dan tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal PMK-02/PMK.03/2010 atas biaya promosi harus dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan didalam SPT Tahunan PPh Badan agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi selisih persediaan akhir karena terdapat inventory/ persediaan yang seharusnya sudah terjual, namun secara pencatatan pada stock report Pemohon Banding yang disampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaaan, belum dikurangkan;

bahwa perincian Biaya Promosi dan Pelatihan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.245.183.715,00 adalah sebagai berikut:

1. Promotion budget – AestheticRp 89.511.500

2. Promotion budget – CZRp 146.250.000

3. Promotion budget – SurgicalRp 546.598.176

4. Promotion budget – UrologyRp 259.162.186

5. Promotion budget – Sopro ComegRp 46.546.846

6. Training for doctorsRp 157.115.007 bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut di atas bukan merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang merupakan komponen Harga Pokok Penjualan dan substansinya merupakan pengeluaran yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dalam rangka pengenalan produk;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Harga

Pokok Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan alat-alat kesehatan;

• bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa bahwa biaya-biaya sebagaimana disebutkan di atas merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK a quo wajib dibuatkan daftar nominantif dan dilampirkan didalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp818.374.515,00 sudah benar dan dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp818.374.515,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp818.374.515,00 atas Koreksi Harga Pokok Penjualan;

3. Koreksi Positif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.07/ KP.0405/ 2018 tanggal 13 Juli 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 yang merupakan kerugian atas penghapusan persediaan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti terkait kerugian penghapusan persediaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa penghapusan persediaan nyata-nyata merupakan penghapusan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti- bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti pendukung antara lain berupa berita acara penghapusan persediaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 merupakan biaya penghapusan persediaan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp134.589.991,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp134.589.991,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp134.589.991,00 atas Koreksi Biaya Dari Luar Usaha;

4. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp830.995.420,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp830.995.420,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.07/ KP.0405/ 2018 tanggal 13 Juli 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp830.995.420,00 dengan perincian sebagai berikut:

• Biaya Kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp6.545.232,00 karena merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kepentingan pribadi pemegang saham;

• Biaya Imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp703.173.225,00 yang merupakan pengeluaran internet dan biaya telepon genggam, karena merupakan

pengeluaran yang terkait dengan fasilitas/ kenikmatan yang diberikan kepada pegawai;

• Biaya Harta yang Dihibahkan/ bantuan sebesar Rp13.954.500,00 karena merupakan pengeluaran berupa sumbangan/ bantuan yang tidak dapat dikurangkan dari peredaran usaha;

• Biaya Selisih Penyusutan Direx ESWL sebesar Rp105.762.469,00 berdasarkan hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding karena terdapat kesalahan penggolongan masa manfaat;

• Biaya Entertainment lainnya dikoreksi positif sebesar Rp1.560.000,00 karena Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp6.545.232,00 merupakan biaya-biaya untuk perbaikan mobil operasional, biaya hotel direktur untuk tujuan bisnis, dan reimbersmen peralatan kantor;

bahwa koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp703.173.225,00 merupakan biaya-biaya telpon kantor, alat tulis, meal, tinta printer, dan biaya overseas travel;

bahwa koreksi harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp13.954.500,00 merupakan biaya pembelian kompresor, pembuatan banner, dan sewa booth untuk pameran;

bahwa biaya depresiasi Direx ESWL sebesar Rp105.762.469,00, perhitungan depresiasi yang Pemohon Banding lakukan sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, di kertas kerja Pemeriksa, Terbanding memberikan argumen atau alasannya bahwa seharusnya atas perhitungan penyusutan Direx ESWL ini masuk ke dalam golongan/ kelompok 1, sedangkan Pemohon Banding sudah melakukan perhitungan penyusutan ke dalam kelompok 2, dimana apabila Terbanding mengubah perhitungan penyusutan dari kelompok 2 ke kelompok 1, maka seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif (menambah biaya; karena tarif/ persentase kelompok 1 lebih besar dari pada

kelompok 2), bukannya koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding ini. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini;

bahwa koreksi payment for server domain, entertainment, supplies SAC, Bag Fontana sebesar Rp1.305.000,00, merupakan biaya pembayaran atas domain/ website Pemohon Banding bukan merupakan biaya entertainment, sedangkan koreksi Payment for taxi expense sebesar Rp255.000,00 merupakan pembayaran atas taxi karyawan, dan bukan merupakan biaya entertainment.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp830.995.420,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti- bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding sebagai berikut:

a) bahwa biaya Kepentingan Pemegang Saham sebesar Rp6.545.232,00 merupakan pengeluaran untuk perbaikan mobil operasional, biaya hotel bagi direktur untuk tujuan bisnis, dan reimbursement peralatan kantor, dan atas pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

b) bahwa biaya sebesar Rp703.173.225 merupakan pengeluaran berupa penggantian imbalan dalam bentuk natura sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c) bahwa biaya harta yang dihibahkan sebesar Rp20.884.500,00 merupakan pengeluaran sumbangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

d) bahwa biaya Selisih Penyusutan Direx ESWL sebesar Rp105.762.469,00 berdasarkan hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding karena terdapat kesalahan penggolongan masa manfaat;

bahwa terkait dengan Biaya Entertainment sebesar Rp1.560.000,00, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding karena pengeluaran sebesar Rp1.305.000,00 merupakan pengeluaran berupa pembayaran atas domain/ website Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya entertainment, sementara biaya Payment for taxi expense sebesar Rp255.000,00 merupakan pengeluaran atas biaya taksi yang digunakan oleh karyawan dalam rangka pelaksanaan tugas; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp830.995.426,00 yang dilakukan oleh Terbanding, sebesar Rp829,435.426 sudah benar dan dipertahankan, sementara sebesar Rp1.560.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.560.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.560.000,00 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

5. Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp8.664.942,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp8.664.942,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.07/ KP.0405/ 2018 tanggal 13 Juli 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi

positif atas Kredit Pajak sebesar Rp8.664.942,00 yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp7.505.000,00 dan PPh Pasal 25 sebesar Rp1.159.942,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti NTPN atas setoran PPh Pasal 25 dan Pasal 22 sehingga tidak dapat diyakini kebenaran pembayarannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan/atau dilakukan pemotongan atas pajak yang dikreditkan sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berhak untuk melakukan pengkreditan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp8.664.942,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti- bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa atas kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp7.505.000,00 telah dilakukan penyetoran oleh Pemohon Banding ke kas negara sementara atas kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp1.159.942,00 telah dilakukan pembayaran melalui bukti pemindahbukuan (Pbk) dari PPh Pasal 21 ke PPh Pasal 25;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi kredit pajak sebesar Rp8.664.942,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp8.664.942,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp8.664.942,00 atas Koreksi Kredit Pajak;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha936.764.634,000,00936.764.634,00
2.Harga Pokok Penjualan818.374.515,00818.374.515,000,00
3.Biaya Dari Luar Usaha134.589.991,000,00134.589.991,00
4.Penyesuaian Fiskal Positif830.995.420,00829.435.426,001.560.000,00
5.Kredit Pajak8.664.942,000,008.664.942,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 29.948.317.489,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp936.764.634,00 Pajak

Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 29.011.552.855,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 15.527.218.417,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak Rp 15.527.218.417,00

3. Biaya Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp88.205.208,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp134.589.991,00 Pajak

Biaya Dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp(46.384.783,00)

4. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 1.729.989.875,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp1.560.000,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp 1.728.429.875,00 Pajak

5. Kredit Pajak menurut TerbandingRp55.159.104,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp8.664.942,00 Pajak

Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp63.824.046,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp29.011.552.855,00
2Harga Pokok PenjualanRp15.527.218.417,00
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp13.484.334.438,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp11.699.161.830,00
5Penghasilan Neto Dalam NegeriRp1.785.172.608,00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaRp(46.384.783,00)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasRp0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanRp0,00
d. lain-lainRp0,00
e. JumlahRp(46.384.783,00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangRp0,00
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.728.429.875,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp0,00
c. JumlahRp1.728.429.875,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp3.467.217.700,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018, atas nama PT Versacon Medical, NPWP 02.414.505.4-056.000, beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni Blok C No.30-30A, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta 11480, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp3.467.217.700,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp3.467.217.700,00

4. PPh TerutangRp797.340.402,00

5. Kredit PajakRp63.824.046,00

6. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp733.516.356,00

7. Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp352.087.851,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.085.604.207,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masingsebagaiHakimAnggotadandibantuoleh

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.