Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman
PUT-014883.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Kyosha Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 ayat (4) · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (8) · Pasal 9 ayat (9) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 16B ayat (3)
- PMK 147/PMK.04/2011Pasal 14 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014883.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kyosha Indonesia
- Nama Wakil
- Kazuhide Watanabe
- Kuasa Hukum
- Abdullah
- Rezania Ulfah Candrakirana
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
- Panitera
- Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 31 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum