P U T U S A N
Nomor PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Oktober 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014916.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KANSAI PAINT INDONESIA, NPWP 01.882.650.3-052.000, beralamat di Blok DD-7 & DD-6, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Tsutomo Oigawa jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding