Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kansai Paint Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Oktober 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014916.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KANSAI PAINT INDONESIA, NPWP 01.882.650.3-052.000, beralamat di Blok DD-7 & DD-6, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Tsutomo Oigawa jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 197911032001121004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Deden Saefudin / 197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Agus Yuliarta / 198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari K. / 19860924200912006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Purwanto / 197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Dita Kirana Renantyasari / 198009022002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16466/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-614/PP/BR/2022 tanggal 19 Mei 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-211/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 104/DDTC- TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-55.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 6 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/DDTC- TP/V/2022 tanggal 12 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp. 182.540.622.245

2. Penghasilan yg seharusnya tdk terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp.0

3. Penghasilan Kena PajakRp. 182.540.622.245

4. PPh terutangRp. 45.635.155.561

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp.0

6. Jumlah PPh TerutangRp. 45.635.155.561

7. Kredit Pajak a. PPh ditanggung PemerintahRp.0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp.

b.1 PPh Pasal 21Rp.0 b.2 PPh Pasal 22Rp.9.895.517.200 b.3 PPh Pasal 23Rp.100.412.146 b.4 PPh Pasal 24Rp.0 b.5 Lain-lainRp.0 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp.9.995.929.346 c. Dibayar Sendiri :

c.1 PPh Pasal 22Rp.0 c.2 PPh Pasal 25Rp. 40.646.051.877 c.3 PPh Pasal 29Rp.0 c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)Rp.0 c.5 Lain-lainRp.0 c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp. 40.646.051.877 d. Diperhitungkan d.1. SKPLBRp.0 d.2. SKPPKPRp.0 d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp.0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp.0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp.0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp.0 e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp.0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp. 50.641.981.223

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp.5.006.825.662 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor TAX/SK/KPI/20090557 tanggal 25 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan sebesar Rp45.635.155.561;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp41.736.786.000;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp41.736.786.000;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Oktober 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto182.540.622.245-182.540.622.245
Kompensasi Kerugian0-0
Penghasilan Kena Pajak182.540.622.245-182.540.622.245
PPh Terutang45.635.155.561-45.635.155.561
Kredit Pajak50.641.981.223-50.641.981.223
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar5.006.825.662-5.006.825.662

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 104/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 104/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 tanggal 17 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) serta Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP), dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ”menolak” permohonan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No. 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 untuk Tahun Pajak 2018;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Oktober 2021. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yaitu diterima pada tanggal 4 Oktober 2021. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 untuk Tahun Pajak 2018. bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak tahun pajak 2018 di mana telah diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan karena berdasarkan pembahasan akhir, jumlah pajak yang

telah Pemohon Banding setujui adalah lebih bayar sebesar Rp8.905.195.223,00. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. bahwa permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No. TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021 yang diberikan oleh Wakil Presiden Direktur Tsutomu Oigawa sesuai dengan Akta Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2021, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 untuk Tahun Pajak 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 untuk tahun pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPLB PPh Badan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018 (Dalam Rupiah)

NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTim PemeriksaPembahasan Akhir
(SKPKB)Disetujui
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto988.267.639.877988.267.639.877988.267.639.877
2Harga Pokok Penjualan707.679.207.933707.679.207.933707.679.207.933
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)280.588.431.944280.588.431.944280.588.431.944
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha138.005.290.058138.005.290.058138.005.290.058
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)142.583.141.886142.583.141.886142.583.141.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha2.705.356.1202.705.356.1202.705.356.120
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)2.705.356.1202.705.356.1202.705.356.120
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
NoUraianMenurut:
Pemohon BandingTim PemeriksaPembahasan Akhir
(SKPKB)Disetujui
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.627.710.70043.221.188.28027.627.710.700
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.969.064.0415.969.064.0415.969.064.041
c. Jumlah (a-b)21.658.646.65937.252.124.23921.658.646.659
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)166.947.144.665182.540.622.245166.947.144.665
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)166.947.144.665182.540.622.245166.947.144.665
15PPh Terutang41.736.786.00045.635.155.56141.736.786.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15 +16)41.736.786.00045.635.155.56141.736.786.000
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 229.895.517.2009.895.517.2009.895.517.200
b.3. PPh Pasal 23100.412.146100.412.146100.412.146
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.995.929.3469.995.929.3469.995.929.346
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2540.646.051.87740.646.051.87740.646.051.877
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c4 + c5)40.646.051.87740.646.051.87740.646.051.877
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)50.641.981.22350.641.981.22350.641.981.223
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)8.905.195.2235.006.825.6628.905.195.223

bahwa atas ketetapan dalam SKPLB Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor TAX/SK/KPI/20090557 tanggal 25 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPLB Pajak Penghasilan 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 untuk tahun pajak 2018;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto182.540.622.245-182.540.622.245
Kompensasi Kerugian0-0
Penghasilan Kena Pajak182.540.622.245-182.540.622.245
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang45.635.155.561-45.635.155.561
Kredit Pajak50.641.981.223-50.641.981.223
PPh yang Kurang (Lebih) Bayar5.006.825.662-5.006.825.662
Sanksi Administrasi0-0
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar5.006.835.662-5.006.835.662

bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, maka Pemohon Banding mengajukan banding dengan perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto988.267.639.877
2Harga Pokok Penjualan707.679.207.933
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)280.588.431.944
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha138.005.290.058
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)142.583.141.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.705.356.120
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)2.705.356.120
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.627.710.700
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.969.064.041
c. Jumlah (a-b)21.658.646.659
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)166.947.144.665
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)166.947.144.665
15PPh Terutang41.736.786.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (15 +16)41.736.786.000
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 229.895.517.200
b.3. PPh Pasal 23100.412.146
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.995.929.346
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2540.646.051.877
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c4 + c5)40.646.051.877
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)50.641.981.223
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)8.905.195.223

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

AkunMenurut:Nilai Sengketa
Pemohon BandingTim PemeriksaTim Peneliti
(SKPKB)(SK Keberatan)
Peredaran Usaha27.627.710.70043.221.188.28043.221.188.28015.593.477.580

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi biaya Royalti sebesar Rp15.593.477.580,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp15.593.477.580,00

1. Menurut Terbanding

1.1 Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pajak bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp15.593.477.580,00 dengan pendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa KPJ memiliki hak atas royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan penggunaan merek dagang “Alesco” karena berdasarkan data-data yang dikumpulkan pemeriksa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti pendaftaran royalti atas merek “Alesco” di Jepang;

2. bahwa terkait dengan manfaat ekonomis yang didapatkan Pemohon Banding atas pembayaran royalti, Peneliti berpendapat:

 bahwa mulai tanggal 1 November 2018, nama merek “Alesco” diubah menjadi “Kansai Paint” sesuai dengan press release yang ada pada website: https://www.kansai.com/wp-content/uploads.2018/10/Kansai- Paint-[Press-release]-Launch-of-new-Kansai-Paint-Global-Corporate- Brand.pdf#zoom=100, sebagai berikut:

Menurut press release tersebut, nama “Alesco” sukses menambah tingkat awareness, khususnya di Jepang, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomis dari penggunaan merek tersebut;

 bahwa know how bersifat unik, rahasia dan tidak dipublikasikan sehingga kompetitor Pemohon Banding tidak dapat meniru produk cat dengan kualitas yang sama dengan Pemohon Banding. Untuk melakukan pengecatan suatu mobil, dibutuhkan minimal 3 lapis cat, yaitu CED Coating (sebagai dasar), Primer (warna dasar), dan Base Coat atau Clear Coat. Namun, Pemohon Banding tidak dapat selalu menyuplai cat untuk ketiga lapis cat tersebut karena penentuan cat yang disediakan oleh Pemohon Banding ditentukan oleh menang atau tidaknya proposal yang diajukan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemeriksa tidak dapat meyakini adanya manfaat dari know how yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

 bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini manfaat ekonomis yang didapatkan Pemohon Banding atas pembayaran royalti, karena berdasarkan perhitungan tren yang dilakukan oleh Pemeriksa, diketahui bahwa tren gross profit dan EBIT/sales Pemohon Banding dari tahun 2016 mengalami penurunan;

Dasar Hukum:

 Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan

1.2 Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Peneliti berpendapat bahwa biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.593.477.580 tidak memiliki manfaat ekonomis dengan alasan sebagai berikut;

a. bahwa biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding meliputi biaya Royalti atas merek “Alesco” dan know how yang tidak dapat dipilah oleh Pemohon Banding berdasarkan merek dan know how. Berbeda dengan pembayaran atas technical assistance yang terpisah dari pembayaran Royalti;

b. bahwa berdasarkan keterangan wajib pajak yang dibuat oleh pemeriksan, diperoleh keterangan bahwa merek “Alesco” terdapat pada produk jadi (Finished Goods);

c. bahwa telah memberikan bukti pendaftaran merek “Alesco” di Jepang selama masa penelitian keberatan. Berdasarkan pembuktian data yang dilakukan oleh Tim Peneliti dengan melakukan pencarian di alamat website yang diberikan oleh wajib pajak, diperoleh hasil sebagai berikut;

d. bahwa berdasarkan keterangan pada laman https://www.kansai.com/wp- content/uploads.2018/10/Kansai-Paint-[Press-release]-Launch-of-new- Kansai-Paint-Global-Corporate-Brand.pdf#zoom=100,mengenai “Launch of new Kansai Paint Global Corporate Brand” diperoleh keterangan bahwa merek “Alesco” berubah menjadi merek “Kansai Paint” per tanggal 1 November 2018. Selain itu, merek “Alesco” sukses meningkatkan tingkat kesadaran, terutama di Jepang;

e. bahwa Tim Peneliti belum dapat meyakini pendapat wajib pajak yang menyatakan bahwa know how bersifat unik, rahasia, dan tidak dipublikasikan sehingga sulit bagi kompetitor untuk meniru cat yang

diproduksi oleh wajib pajak. Pada kenyataannya, untuk melakukan pengecatan satu mobil membutuhkan 3 lapir cat yang terdiri dari CED Coating, Primer, dan Base Coat atau Clear Coat, namun tidak seluruh lapisan cat tersebut disuplai oleh wajib pajak;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian Tim Peneliti berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas biaya royalti. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.1 bahwa tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi

Pembayaran Royalti yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Kepada Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang);

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal

Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa lebih lanjut mengenai maksud dari “penghindaran pajak” yang dimaksud di atas, dijelaskan dalam Lampiran I PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Transaksi Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan PER-22/PJ/2013) yaitu sebagai berikut: “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha

tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kerjasama Migas”;

bahwa indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pemeriksaan atas Transaksi Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan SE-50/PJ/2013) yang berbunyi:

Huruf A angka 4b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis resiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah”;

bahwa selanjutnya, Bab II Huruf A angka 5 SE-50/PJ/2013 menyatakan bahwa Terbanding harus melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan sebagai berikut:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan”;

bahwa kemudian di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam

tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan”;

bahwa dalam ketentuan-ketentuan tersebut, dapat dijelaskan bahwa penghindaran pajak dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara yang mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi lintas batas negara dengan Jepang, yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari pada Indonesia. Pada tahun 2018, tarif teratas untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25%, sedangkan tarif efektif yang berlaku di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 30.86%;

bahwa ketentuan lain terkait penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak juga disebutkan dalam beberapa literatur sebagai berikut:

UN Transfer Pricing Manual paragraf 1.2.5 sebagai berikut:

“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either underchanging or over-charging the associated entity for intra-group trade”;

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya”;

Anuscha Bakker and Marc M. Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) halaman 279 sebagai berikut.

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of Frech profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit”; Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain di mana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan”; Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) halaman 193 sebagai berikut:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden;

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah”;

Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48 sebagai berikut:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in italy. Only if

this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis”;

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa pajak di negara lawan transaksi nyata- nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan”;

D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxman Publicaion) halaman 11 sebagai berikut:

“The MNE gains much profit from tax avoidance. Profit is intended to be shifted to a country where tax burden is less from a country where it is heavier, resulting in the increase of the after tax profits”;

Terjemahan:

“Perusahaan Multinasional memperoleh laba lebih banyak melalui skema penghindaran pajak. Laba tersebut dimaksudkan untuk digeser ke negara yang memiliki beban pajak lebih rendah dari negara yang memiliki beban pajak lebih tinggi, sehingga menghasilkan kenaikan laba setelah pajak”; bahwa hal ini juga sejalan dengan artikel yang diterbitkan oleh Tempo Online sebagai berikut.

Dirjen Pajak: Transfer Pricing Tak Selalu Merugikan

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2014 | 22:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan permasalahan transfer pricing dalam perpajakan tidak selalu membuat Indonesia rugi. Keuntungan diperoleh jika perusahaan di dalam Indonesia merupakan anak usaha dari perusahaan luar negeri. “Ada yang menguntungkan, ada yang merugikan kita,” katanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.

Tranfer Pricing menjadi isu global di beragam pertemuan antarotoritas pajak di dunia. Dalam Forum Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) transfer pricing menjadi topik bersama. Menurut Fuad, transfer pricing merupakan dampak perkembangan perusahaan yang memiliki anak usaha di negara lain. Skandal pajak ini memanfaatkan celah tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha lebih rendah di negara tempat produksi. Perusahaan global berupaya menekan serendah mungkin pembayaran pajak mereka di negara-negara tempat

berproduksi untuk memperkecil pengeluaran.

Perusahaan global cenderung membangun anak usaha di negara dengan tarif pajak PPh badan usaha lebih kecil ketimbang negara markas perusahaan. Fuad mengatakan negara Korea dan Jepang merasa dirugikan dengan perusahaan di kedua negara itu yang mendirikan anak usaha di Indonesia. Alasannya penerimaan PPh badan usaha dari anak usaha diterima pemerintah Indonesia bukan negara mereka. Inilah yang disebut Fuad sebagai praktek transfer pricing yang tidak selalu merugikan. “Jepang dan Korea pernah mendatangi kami komplain mengenai perusahaan di Jepang melakukan tranfer pricing di Indonesia. Yang untung kita,” kata Fuad. Perusahaan Jepang dan Korea memilih berproduksi di Indonesia karena tarif PPh badan usaha di Indonesia lebih rendah. “Di Korea rate-nya lebih tinggi. Jadi mereka mendirikan anak usaha di Indonesia, makanya perusahaan Korea banyak di sini.”

Adapun transfer pricing yang merugikan Indonesia adalah perusahaan Indonesia yang berkantor di Singapura. “Keuntungannya masuk ke Singapura,” kata Fuad. Singapura mematok tarif PPh badan usaha sebesar 16 persen lebih rendah 9 persen dari tarif di Indonesia. Inilah yang membuat pengusaha menjual barang produksi Indonesia dengan banderol mahal ke Singapura. Dari Singapura, komoditas itu kembali dijual ke pasar dunia dengan harga murah.

bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi Transfer Pricing apabila terdapat risiko penghindaran pajak. bahwa dalam transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiiasi di negara Jepang, yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari pada tarif pajak di Indonesia, yaitu sebesar 30.86% pada tahun 2018, sangat jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak sama sekali; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa performa laba bersih usaha Pemohon Banding justru lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis (lihat poin 2.2.);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Terbanding dapat menunjukkan hasil analisis risiko penghindaran pajak dan performa laba bersih usaha Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis dalam KKP identifikasi masalah sebagaimana disyaratkan dalam SE-50/PJ/2013. Di dalam KKP identifikasi masalah

tersebut, Terbanding harus membuktikan bahwa 1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan 2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

bahwa apabila Terbanding tidak dapat membuktikan kedua hal tersebut, maka berdasarkan peraturan yang berlaku Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding;

bahwa sedangkan apabila Terbanding tidak melakukan prosedur tersebut, maka dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sejalan dengan maksud dan tujuan SE-50/PJ/2013 yaitu guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas;

bahwa Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait petunjuk teknis/pedoman pemeriksaan pajak transfer pricing, pedoman internasional yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan dan fakta bahwa 1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan 2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding tidak lebih rendah apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

2.2 Terbanding Tidak Mempertimbangkan bahwa Performa Finansial Pemohon

Banding pada Tahun 2018 berada Di Atas Rata-Rata Industri bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan rata-rata ROS Pemohon Banding dan membandingkannya dengan perusahaan lain yang masih dalam industri sejenis. Melalui perhitungan ini, didapatkan bahwa ROS Pemohon Banding telah wajar dan berada di atas rata-rata ROS pada industri sejenis;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PER-43/PJ/2010 yang telah diubah melalui PER-32/PJ/2011 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berbunyi sebagai berikut:

“2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa”;

bahwa dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut: “(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut”;

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE- 50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut: SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)”;

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment)”;

bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding;

Lebih lanjut, kata-kata “harga wajar atau laba wajar” berarti bahwa kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga, namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM);

Peraturan domestik diatas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika harga atau laba wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding. Aturan ini adalah pembatasan atas kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi; bahwa lebih lanjut lagi diatur dalam Bab II Bagian B (1)(a)(4) Lampiran PER-22/PJ/2013 mengenai tahapan pemeriksaan transfer pricing menyatakan sebagai berikut.

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.”

bahwa kemudian, Bab II Bagian A (4)(d) SE-50/PJ.2013 juga menyebutkan bahwa:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis”;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Wajar Tahun 2018 (TP Doc 2018) yang disusun oleh Pemohon Banding dalam rangka melakukan pengujian terhadap transaksi dengan pihak afiliasi, metode TNMM digunakan sebagai metode yang paling tepat dengan menghitung rasio pengembalian penjualan (ROS) sebagai Indikator Tingkat Laba (ITL); bahwa Pemohon Banding mengukur rata-rata ROS selama tiga tahun terhadap perusahaan-perusahaan yang sebanding yang dipilih berdasarkan fungsi, risiko, dan aset yang digunakan dalam menghasilkan laba keseluruhan. Hasil perhitungan rata-rata ROS Pemohon Banding apabila dibandingkandenganrata-rataROSperusahaan-perusahaan pembandingnya adalah sebagai berikut:

Related Party TransactionWeighted Average Return on Sales (WA ROS)
Satu Set Perusahaan IndependenPemohon Banding
7,06% - 13,14%13,63%
(Three years weighted average)(One year weighted average)

Sumber: TP Doc 2018 PT Kansai Paint Indonesia bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang inter-kuartil ROS selama tiga tahun adalah sebesar 7,06% sampai dengan 13,14% dengan nilai tengah 8,11%. Sementara itu, didapatkan bahwa rata-rata ROS Pemohon Banding adalah sebesar 13,63% yang artinya rata-rata ROS Pemohon Banding berada di atas rata-rata ROS perusahaan pembanding. Dengan demikian, marjin laba usaha Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sebagaimana penerapan metode TNMM dengan indikator tingkat laba ROS, marjin operasi rata-rata Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran. Dalam hal ini, biaya royalti yang telah dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan salah satu komponen biaya Pemohon Banding yang diperhitungkan ke dalam marjin operasi rata-rata Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa biaya royalti Pemohon Banding pada tahun bersangkutan memberikan manfaat pada performa marjin operasi Pemohon Banding jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding; bahwa hal ini sejalan dengan Lampiran I Bab II Bagian B(3)I SE-50/PJ/2013 sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a) Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut;

b) Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi”;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti Pemohon Banding, maka hal tersebut justru akan mengakibatkan marjin Pemohon Banding semakin jauh berada di atas rentang kewajaran marjin perusahaan pembanding. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan seluruh aturan turunan dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, petunjuk teknis/pedoman pemeriksaan pajak transfer pricing, pedoman internasional yang berlaku, serta pendapat ahli transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan dan fakta bahwa laba bersih usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (bahkan berada jauh di atas rentang

kewajaran perusahaan pembanding) sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

2.3 Pemohon Banding telah melakukan Analisis Kesebandingan atas

Kewajaran Tarif Royalti yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi dan Menunjukkan Hasil yang Wajar bahwa yang menjadi koreksi adalah pembayaran royalti oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia kepada pihak afiliasinya, yaitu Kansai Paint Co., Ltd. Japan (“KPJ”), yang berkedudukan di Jepang, berdasarkan perjanjian Technical Assistance antara PT KPIN dengan KPJ yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2001. Berdasarkan perjanjian ini, Wajib Pajak memiliki hak atas penggunaan harta tidak berwujud serta memperoleh technical information berupa know how berdasarkan lisensi dari KPJ untuk memproduksi dan menjual produk terkait (cat);

bahwa transfer harta tak berwujud dari KPJ kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Untuk membuktikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding di tahun 2018, Pemohon Banding telah menyiapkan laporan Studi Benchmarking Atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud 2018 (“Studi Benchmarking – Royalti 2018”);

bahwa dalam Studi Benchmarking – Royalti 2018, untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada afiliasi pada tahun pajak 2018, metode CUP/CUT terpilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran pada transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran royalti kepada KPJ;

bahwa kemudian, dalam melakukan penerapan CUP/CUT untuk menguji sifat kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut, maka dilakukan pencarian perjanjian royalti pembanding dengan menggunakan database ktMINE. Di bawah ini merupakan ringkasan dari hasil pencarian perjanjian pembanding pada database ktMINE;

Data Update: October 2016
1.Agreement type: Manufacturing/Process Intangible, marketing intangible11,138
2.Exclusivity: Non-exclusive735
3.Industry: Chemical959
4.US SIC filer codes: 28 – Chemicals and allied products2,550
5.Remuneration: Licence based on Net Sales9,761
6.6.Agreement type: Asset purchase, Cross License, Distribution, Franchise, Joint Development, Other, Service, Software12,016
Boolean search : 1 And 2 And (3 Or 4) And Not 6
TOTAL31

Sumber: ktMINE database bahwa setelah diperoleh populasi perjanjian pembanding yang potensial, maka selanjutnya perlu dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perjanjian pembanding potensial tersebut dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding. Berkaitan dengan tujuan tersebut, kriteria yang diterapkan dalam seleksi manual adalah sebagai berikut:

Alasan PenolakanJumlah PenolakanPerjanjian Tersisa
Perjanjian Pembanding potensial31
(-) Perjanjian yang bersifat duplikasi dengan perjanjian lainnya724
(-) Perjanjian tanpa hak sublisensi519
(-) Perjanjian dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda136
Total Perjanjian Diterima6

Sumber: di olah oleh DDTC.

bahwa setelah dilakukan seleksi manual, berikut adalah daftar perjajian yang dipilih sebagai perjanjian pembanding:

NoIDPemberi LisensiPenerima LisensiMinRata-Maks
Rata
152140COHEN MCNIECE FOUNDATIONPROTEONOMIX INCORPORATED3.00%3.00%3.00%
275212ECOLOGY COATINGS INCORPORATEDBASF COATINGS GMBH0.50%1.50%2.50%
323631GLOBE LABORATORIES INCORPORATEDTHE NEUROKINE PHARMACEUTICALS INCORPORATED3.00%3.00%3.00%
48709MR LEI ZHUHARBIN OT PHARMACEUTICAL CO LIMITED2.00%2.00%2.00%
51922CAMBRIDGE DISPLAY TECHNOLOGY LIMITEDSUMITOMO CHEMICAL CO LIMITED4.00%4.50%5.00%
69309HOFFMANN LA ROCHIE INCORPORATEDAMARILLO BIOSCIENCES INCORPORATED8.00%8.75%9.50%

Sumber: ktMINE database.

bahwa merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perjanjian-perjanjian pembanding dengan menggunakan metode CUP/CUT adalah sebagai berikut:

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi666
Minimal0.50%1.50%2.00%
Kuartil 12.25%2.25%2.63%
Nilai Tengah3.00%3.00%3.00%
Kuartil 33.75%4.13%4.50%
Maksimal8.00%8.75%9.50%

Sumber: ktMINE database.

bahwa berdasarkan perhitungan benchmark yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding di atas, rentang kewajaran inter-kuartil yang dihasilkan, yakni sebesar 2,25% sampai 4,13% dengan nilai tengah 3,00%. Dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada KPJ pada tahun 2018 dengan tarif sebesar 3,00% dari net sales value. Dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada KPJ masih berada dalam rentang kewajaran dan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembayaran royalti tahun 2018;

2.4 Pemohon Banding Dapat Membuktikan Eksistensi dan Manfaat Ekonomi

Sehubungan dengan Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dari Pihak Afiliasi bahwa pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PER- 32/PJ/2011 sebagai berikut:

“(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara

Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziham Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi”;

bahwa pembuktian Eksistensi dan Manfaat EKonomi Harta Tak Berwujud Sehubungan dengan Pembayaran Royalti bahwa biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada KPJ adalah biaya atas pemanfaatan lisensi atas know how dan trademark yang diberikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding. Adapun latar belakang dilakukannya transaksi lisensi antara Pemohon Banding dengan KPJ

didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding terhadap informasi mengenai proses manufaktur/produksi dan penjualan produk cat yang dimiliki oleh KPJ;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki pengetahuan, keahlian serta kemampuan untuk memproduksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ. Hal ini dapat dibuktikan melalui struktur organisasi Pemohon Banding dan laporan keuangan Pemohon Banding yang mencerminkan bahwa di dalam perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat divisi khusus Research and Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi dan tidak terdapatnya biaya sehubungan dengan aktivitas riset dan pengembangan maupun nilai intangible asset yang dibukukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding melalui Technical Assistance Agreement dengan KPJ mendapatkan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan kekayaan intelektual dalam bentuk know how berupa informasi teknis mengenai desain, spesifikasi produk, informasi raw material, informasi manufaktur dan proses, informasi testing dan QC, dan informasi produksi dan alat uji, yang dimiliki oleh KPJ dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan kemudian mampu untuk melakukan kegiatan produksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ;

bahwa keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi melalui adanya proses transfer dari informasi teknis (baik secara tertulis, lisan, mau pun dalam bentuk lain) oleh KPJ kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Article 3 dan Article 4 dari Technical Assistance Agreement;

bahwa adapun salah satu bentuk dari know how yang didapatkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada KPJ adalah know how untuk memproduksi produk Pemohon Banding. Agar dapat memberikan gambaran mengenai salah satu bentuk know how yang dipergunakan Pemohon Banding untuk memproduksi, salah satu bentuk dokumentasi tersebut berjudul Know How Product Elecron GT-10LF, Know How Kansai Standard Testing Method (KSTM), Know How Paint Design (General), dan

Know How Raw Material Information and Specification. Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen tersebut kepada Terbanding pada saat pembahasan;

bahwa dalam dokumen tersebut, know how yang yang diberikan mencakup informasi mengenai bagaimana proses atau alur yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding yang dimulai dari proses grinding stabilization untuk material, spesifikasi material, proses produksi cat, dan standar spesifikasi produk;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan mengenai dokumen di atas, dapat dirangkum bahwa atas pemberian lisensi oleh KPJ kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding akan mendapatkan informasi terkait dengan teknologi dan informasi untuk memproduksi cat sebagai berikut;

KlasifikasiTeknologi
1. Informasi know-how atas desain Produk yang dilisensikanKnow how documents on paint product
2. Informasi atas teknis produksiKnow how documents on specific product
3. Informasi atas persyaratan mutuKnow how documents on standard testing method
4. Informasi atas spesifikasi bahan materialKnow how documents on raw materials

bahwa adapun tujuan pemberian dokumen terkait dengan informasi teknis oleh KPJ kepada Pemohon Banding bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pemanfaatan harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, di mana setiap dokumen tersebut memberikan informasi berupa pedoman mengenai petunjuk teknis yang diberikan oleh KPJ agar Pemohon Banding dapat melakukan proses produksi sesuai dengan standar yang ditentukan. Tanpa bantuan dari dokumen Know How Product Elecron GT-10LF yang berisi informasi teknis tersebut pun tentunya Pemohon Banding tidak akan mampu untuk menjalankan kegiatan produksi cat;

bahwa selain dokumen know how yang berisi informasi teknis tersebut, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi pemberian lisensi oleh KPJ kepada Pemohon Banding juga mencakup trademark atau merek dagang dengan nama “ALESCO” milik KPJ. Lisensi atas merek dagang ini dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk menjual produk cat dengan merek “ALESCO” milik KPJ. Adapun merek “ALESCO” milik KPJ memiliki brand equity yang sangat kuat sehingga Pemohon Banding

membutuhkan hak atas pemanfaatan merek dagang tersebut untuk menjual produk catnya;

bahwa adapun sebagai bukti eksistensi dari merek dagang “ALESCO”, KPJ telah mendaftarkan trademark “ALESCO” tersebut di Japan Patent Office (JPO) pada tanggal 1 Agustus 1988 (filing) dan tanggal 30 April 1992 (registration). Merek dagang “ALESCO” pun telah didaftarkan oleh KPJ di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 8 November 2011 dengan nomor IDM00335579. Selain itu, berikut adalah foto produk Pemohon Banding dengan merek dagang “ALESCO” yang tertera pada label produk;

Gambar 1 Produk Pemohon Banding Berlabel “ALESCO”

IM ALESCO vm BQ

K14-273-901

5. i MAGICRON Nu-10 an i T/U CED

Se Sy 14 a

\ Nee MA bahwa oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya proses transfer informasi teknis dan hak penggunaan merek dagang dari KPJ (pemberi lisensi) kepada Pemohon Banding (penerima lisensi), maka dalam hal ini keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan keberadaan serta manfaatnya bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding;

bahwa penggunaan Know How dan Trademark oleh Pemohon Banding Telah Memberikan Manfaat Ekonomis bagi Bisnis Pemohon Banding; bahwa sebagaimana tercantum dalam PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013, keberadaan manfaat atas penggunaan harta

tak berwujud di sisi pihak penerima lisensi dapat ditunjukkan melalui ada atau tidaknya manfaat ekonomis ataupun komersial yang diterima oleh pihak penerima lisensi;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam suatu industri yang sangat dinamis, di mana para pelakunya terus mengembangkan teknologi untuk menyempurnakan produknya. Selain itu, persaingan dalam industri Pemohon Banding pun sangat ketat mengingat proposal Pemohon Banding tidak selalu dipilih untuk menyediakan produk cat, khususnya untuk kendaraan. Oleh karena itu, pengembangan atau inovasi atas produk yang dibuat oleh Pemohon Banding secara terus menerus perlu dilakukan oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pengembangan tersebut, maka akan mengakibatkan penurunan peluang permintaan dari pelanggan yang pada akhirnya akan memengaruhi performa penjualan Pemohon Banding;

bahwa disebabkan oleh keterbatasan teknologi dan/atau pengetahuan yang dimiliki Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menerima lisensi dari afiliasinya dan sebagai timbal baliknya Pemohon Banding membayar royalti atas pemanfaatan informasi teknis dari afiliasi. Lebih lanjut, melalui lisensi dari KPJ, seluruh kegiatan pengembangan untuk memastikan produk yang dilisensikan kepada Pemohon Banding mampu untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Melalui Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan KPJ pada Article 2 Delivery of Know How disebutkan bahwa:

“Within thirty (30) days ater Effective Date of this Agreement, KANSAI shall disclose to KANSAI INDONESIA Know-how developed by KANSAI and in addition from time to time during the term of this Agreement, KANSAI shall disclose to KANSAI INDONESIA Know-how that will be developed by KANSAI with regard to improvements of Licensed Products within a reasonable time after it is developed provided, however, that Know-how disclosed by KANSAI to KANSAI INDONESIA hereunder shall be limited to the technical information and data at the free disposal of KANSAI.”

bahwa KPJ akan memberikan pembaruan sehubungan dengan informasi teknis yang dikembangkan oleh KPJ dari waktu ke waktu selama perjanjian tersebut masih berlaku. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding dalam rangka mempertahankan posisi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan adanya manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding, dapat diidentifikasi dengan grafik yang menunjukkan penjualan Pemohon Banding dari tahun ke tahun sebagai berikut:

Tren Penjualan Produk Berlisensi Pemohon Banding 2011- 2018

1,000,000.000.000

800.000.000.000

% 600.000.000.000

Ss 400.000.000.000

200.000.000.000

: 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018

Sales Amount 503.899 643.389 692.900 737.601 635.549 751.564 798.318 885.722 bahwa sesuai dengan grafik di atas, dapat dilihat bahwa tren penjualan produk berlisensi oleh Pemohon Banding selama 10 tahun cenderung naik dan stabil. Adapun jika terdapat penurunan, penurunan tersebut tidaklah signifikan jika dilihat dalam rentang tahun 2011 sampai dengan tahun 2018; bahwa di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa lisensi yang diberikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan laba Pemohon Banding yang menurun setiap tahunnya;

bahwa Pemohon Banding akan jelaskan bahwa penurunan return on sales yang dialami oleh Pemohon Banding merupakan hal yang wajar terjadi mengingat banyaknya faktor lain selain lisensi, seperti kenaikan biaya bahan baku dan biaya operasional yang memengaruhi penurunan return on sales Pemohon Banding dari tahun ke tahun. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa tren penjualan produk berlisensi Pemohon Banding cenderung naik dan cukup stabil sehingga apabila terdapat penurunan pada tren return on sales, maka faktor peningkatan biaya bahan baku dan biaya operasional dapat menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan

tersebut. Walaupun demikian ROS Pemohon Banding tetap berada di atas rata-rata industri. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti tersebut telah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan;

bahwa lebih lanjut lagi, seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa Pemohon Banding tidak memiliki departemen Research and Development dan tidak dapat melakukan penelitian serta pengembangan produk secara mandiri. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk membayar royalti atas pemanfaatan harta tak berwujud akan jauh lebih murah dibandingkan jika Pemohon Banding melakukan penelitian dan pengembangan produk secara mandiri. Hal ini dikarenakan timbulnya risiko yang lebih tinggi apabila Pemohon Banding melakukan fungsi penelitian dan pengembangan produk secara mandiri;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Paragraf 6.7 OECD TP Guidelines menyatakan sebagai berikut:

“… costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet;”

Terjemahan:

“… biaya yang terkait dengan pengembangan harta tidak berwujud secara internal melalui pengeluaran seperti penelitian dan pengembangan dan periklanan terkadang dibebankan daripada dikapitalisasi untuk tujuan akuntansi dan harta tidak berwujud yang dihasilkan dari pengeluaran tersebut oleh karena itu tidak selalu tercermin di neraca;”

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, pada perspektif akuntansi, biaya yang timbul dari proses penelitian dan pengembangan tidak selalu dikapitalisasi ke dalam harta tak berwujud. Biaya yang timbul dari pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan dibebankan di dalam buku perusahaan. Adapun proses pengembangan harta tak berwujud memakan waktu yang cukup lama dan tidak selalu menambah nilai dari

harta tak berwujud tersebut sehingga terdapat risiko perusahaan akan mengeluarkan biaya yang besar;

bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila Pemohon Banding melakukan fungsi penelitian dan pengembangan serta berusaha menciptakan harta tak berwujudnya sendiri, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya akan semakin besar. Hal ini memungkinkan Pemohon Banding tidak hanya mengalami penurunan return on sales, namun juga mengalami kerugian setiap tahunnya apabila kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut belum membuahkan hasil yang matang. Kemudian, apabila pengembangan produk belum mencapai tahap sempurna, peluang permintaan atas produk Pemohon Banding pun dapat menurun dan menyebabkan penjualan Pemohon Banding pun ikut menurun;

bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding telah mendapatkan manfaat ekonomis atas pemanfaatan harta tak berwujud yang dapat dilihat dari peningkatan tren penjualan produk berlisensi serta adanya pembaruan pengembangan produk yang diberikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding secara kontinyu sehingga produk Pemohon Banding dapat bersaing secara kompetitif dengan produk sejenis;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya royalti untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2.6 Eksistensi dan pemanfaat royalti oleh Pemohon Banding telah diakui oleh

Terbanding ditandai dengan tidak adanya koreksi dari pihak Terbanding atas pembayaran PPN atas Pemanfaat BKP tidak berwujud dan Pemotongan PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti setor PPN dan bukti setor PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada KPJ tahun 2018. Berikut adalah rekapitulasinya:

Periode RoyaltyPPN Overseas RoyaltyPPh Pasal 26Tanggal BayarNo. Bukti PemotonganTanggal Bukti Pemotongan
January-18166.561.0491 66.561.04912-Feb-18001/I/KPI/26/201831-Jan-18
February-1883.128.9078 3.128.90712-Mar-18001/II/KPI/26/201828-Feb-18
March-18136.931.9051 36.931.90510-Apr-18001/III/KPI/26/201829-Mar-18
April-18178.744.8631 78.744.86311-May-18001/IV/KPI/26/201830-Apr-18
May-18148.531.1981 48.531.19808-Jun-18001/V/KPI/26/201831-May-18
June-1860.373.6716 0.373.67110-Jul-18001/VI/KPI/26/201829-Jun-18
July-18151.095.4221 51.095.42210-Aug-18001/VII/KPI/26/201831-Jul-18
August-18131.280.6101 31.280.61010-Sep-18001/VIII/KPI/26/201831-Aug-18
September-18107.857.8431 07.857.84310-Oct-18001/IX/KPI/26/201829-Sep-18
October-18147.405.1241 47.405.12409-Nov-18001/X/KPI/26/201831-Oct-18
November-18141.371.3701 41.371.37010-Dec-18001/XI/KPI/26/201830-Nov-18
December-18106.065.7951 06.065.79510-Jan-19001/XII/KPI/26/201831-Dec-18
Total1.559.347.7571.559.347.757

bahwa selama periode tahun pajak 2018, Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya royalti sebesar Rp15.593.477.580 kepada KPJ. bahwa sehubungan dengan biaya royalti tersebut, justru dalam hal ini pihak Terbanding secara eksplisit telah mengakui adanya eksistensi dari penyerahan jasa ini dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:

 bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-

P-00031/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 2 Desember 2019, pihak Terbanding melakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) terhadap kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun 2018;

 bahwa faktanya, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan Nomor: SPHP-00171/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal pemberitahuan hasil pemeriksaan, pihak Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi negatif atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud atas pemanfaatan royalti, padahal:

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang

-

Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan UU PPN), dalam hal ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’ yang berbunyi sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ;”

Kemudian dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa “Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama

- dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai; ”

Faktanya, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud atas perkara a quo

- dan pihak Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi negatif atas penyetoran PPN JLN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp15.593.477.580 yang telah Pemohon Banding lakukan. Dengan demikian, pihak Terbanding secara eksplisit dan tidak terbantahkan telah mengakui bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (dalam hal ini yang diberikan oleh KPJ yang berdomisili di Jepang) nyata-nyata telah benar dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana dalam sebelumnya telah Pemohon Banding sampaikan bahwa pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2018 adalah dilakukan untuk seluruh jenis pajak (all taxes), bahwa faktanya terkait pos PPh Pasal 26, yaitu terkait objek pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada KPJ dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp15.593.477.580 pihak Terbanding juga sama sekali tidak melakukan koreksi negatif atas pemotongan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa dengan demikian, ketika pihak Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan juga DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada KPJ, Terbanding secara eksplisit telah mengakui bahwa secara nyata-nyata telah terjadi penyerahan dan pemanfaatan harta tidak berwujud yang diberikan oleh KPJ sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di luar Daerah Pabean kepada Pemohon Banding yang berada di dalam Daerah Pabean;

IV.Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Tidak terbukti adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding seharusnya demi hukum tidak berwenang untuk melakukan koreksi Transfer Pricing;

3. Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ditunjukkan dengan nilai ROS yang berada di atas rata-rata perusahaan dalam industry sejenis sesuai dengan pengujian kewajaran pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Wajar tahun 2018;

4. Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan pada dokumen Studi Benchmarking atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud tahun 2018 dan membuktikan bahwa transaksi pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi berada dalam rentang yang wajar;

5. Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tak berwujud yang diberikan oleh Pihak Afiliasi sebagai timbal balik dari pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tak berwujud tersebut;

6. Terbanding melakukan koreksi pada biaya royalti Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi lanjutan pada PPN dan PPh Pasal 26 yang dipungut dan dipotong oleh Pemohon Banding atas pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Kansai Paint Indonesia yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto988.267.639.877
2Harga Pokok Penjualan707.679.207.933
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)280.588.431.944
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha138.005.290.058
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)142.583.141.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.705.356.120
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)2.705.356.120
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.627.710.700
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.969.064.041
c. Jumlah (a-b)21.658.646.659
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)166.947.144.665
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)166.947.144.665
15PPh Terutang41.736.786.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (15 +16)41.736.786.000
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 229.895.517.200
b.3. PPh Pasal 23100.412.146
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.995.929.346
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2540.646.051.877
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c4 + c5)40.646.051.877
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)50.641.981.223
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)8.905.195.223

V. Petitum bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenaan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : ;dan

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai sengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aewuo et bono);

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2021;

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No.

00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 atas PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3 Salinan Akta Pendirian dan Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama

Para Pemegang Saham Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2021 yang mencantumkan Pemberi Kuasa penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4 Salinan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX/SK/KPI/21120844 tanggal 8 Desember 2021 dan Salinan Izin Kuasa Hukum serta dokumen identitas kelengkapannya atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-5 Salinan Surat Keberatan Nomor TAX/SK/KPI/20090557 tanggal 25 September 2020;

Bukti P-6 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00171/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2020 tanggal 24 Maret 2020;

Bukti P-7 Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

3642/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti P-8 SuratPerintahPemeriksaanPajakNomorPRIN-P-

00031/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 2 Desember 2019;

Bukti P-9 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00171/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2020 tanggal 24 Maret 2020;

Bukti P-10 Salinan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Kansai Paint

Indonesia tahun 2018;

Bukti P-11 Salinan Studi Benchmarking atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud PT

Kansai Paint Indonesia tahun 2018;

Bukti P-12 Salinan Technical Assistance Agreement antara PT Kansai Paint

Indonesia dengan Kansai Paint Co. Ltd. Jepang;

Bukti P-13 Salinan Struktur Organisasi PT Kansai Paint Indonesia;

Bukti P-14 Salinan Laporan Keuangan PT Kansai Paint Indonesia tahun 2018; Bukti P-15 Salinan bukti pendaftaran trademark “ALESCO” pada Japan Patent

Office (JPO) tanggal 1 Agustus 1988 (filing) dan tanggal 30 April 1992 (registration);

Bukti P-16 Salinan Sertifikat Merek “ALESCO” dari Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 November 2011 dengan nomor IDM00335579;

Bukti P-17 Salinan Bukti Setor PPN atas Royalti untuk Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2018;

Bukti P-18 Salinan Bukti Setor dan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Royalti untuk

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P-19 Salinan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 3.60 dan 6.7; Bukti P-20 Salinan Paragraf 1.2.5 UN Transfer Pricing Manual;

Bukti P-21 Salinan literatur yang dijadikan bukti pendukung;

a. Anuscha Bakker and Marc M. Levey, “Transfer Pricing and Dispute Resolution” (The Netherlands: IBFD), halaman 279;

b. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) halaman 193;

c. Carlo Galli, “Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low- Tax Countries”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) halaman 48;

d. D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxman Publicaion) halaman 11;

e. Artikel Redaksi Tempo Online, “Dirjen Pajak: Transfer Pricing Tak Selalu Merugikan”;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-55.SUB/WPJ.07/2022 tanggal 6 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 104/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang diterima tanggal 4 Oktober 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan yang diajukan banding dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor TAX/SK/KPI/20090557 tanggal 25 September 2020 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu tanggal 2 Oktober 2020; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa :

bahwa sengketa Koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp15.593.477.580,00; Menurut Pemohon Banding

- Tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang);

- Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa performa finansial pemohon banding pada Tahun 2018 berada di atas rata-rata industri;

- Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan atas kewajaran tarif royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan menunjukkan hasil yang wajar;

- Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi sehubungan dengan pemanfaatan harta tidak berwujud dari pihak afiliasi;

- Eksistensi dan pemanfaatan royalti oleh pemohon banding telah diakui oleh terbanding ditandai dengan tidak adana koreksi dari pihak terbanding atas pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemotongan PPh Pasal 26 yang telah pemohon banding lakukan sehubungan dengan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

B. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalty senilai Rp15.593.477.580 dengan alasan sebagai berikut:

- Terkait dengan bukti kepemilikan, sampai dengan SPHP ini dibuat, Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti pendaftaran Royalty atas merk “Alesco” di Jepang. Oleh karena itu pemeriksa belum dapat meyakini bahwa KPJ mempunyai ha katas royalty tersebut;

- Terkait dengan “Know How”, Pemohon Banding juga belum dapat meyakinkan bahwa dengan know how tersebut, Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis seperti yang disebutkan dalam BAPK;

bahwa Royalty yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dan menjadi sengketa adalah Royalty yang terkait dengan penggunaan Merk “ALESCO”dan penggunaan Know How;

bahwa atas biaya Royalty yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak bisa memilah berapa nilai Royalty atas penggunaan merk “ALESCO” dan nilai Royalty atas penggunaan Know How. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Wajib Pajak nomor : BA- 4988/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Juli 2021;

6. Royalti yang dibayarcan oleh Wajib Pajak pada tahun 2018 senilai Rp15.593.477 560. Dari nilai tersebut, apakah Wajib Pajak dapat memilah nilai pembayaran atas Merk, Know How dar

Technical assistance ?

Jawab: Untuk perkayaran Royalti tersebut tidak bisa dip:lah atas Merek dan Know how, sedangkan pembayaran atas technical assistance terpisah dengan Royalti yaita masus akun

Technical & Lab expense (M0).

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Wajib Pajak nomor : BA-4988/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Juli 2021, diketahuii pembayaran Biaya Royalty senilai Rp15.593.477.580 oleh Wajib Pajak di dasarkan pada perhitungan berikut :

7. Cara perhitungan royalti sebesar Rp15.593.477.580 rumus beserta angca)?

Jawaban: Tarf Royati = 3% x Base royalty. Base royalty dihitung dari Net Sales Amount dikurangi dengan Cost Royaity, yaitu nilai CIF (Cost Irsurance Freight) biaya ozhan baxu dan komponen yang dibeli qari KP! dan cigunakan semata-mata untuk produksi produk berlisensi,

Perhitungan terlamipsr

pee | tes an En ae

Poo. Pom 5. hi 0.5 Ia Ie.

Vo” 5 Ah———A —i Eh) bo Doel —ispial oo pal aa apes aa beo |e |e | een | eee | eee] es

Peer | pe | eee | pee | meal em | wie eas ie ese eee | |e ese ee | ee bo oo | ee | eee | pee | mana (masal sama pees Te | pe | ee | eee ee | ee

Peete | ue | |e pe basal ata poe | eee | eee] pire] oneseene | af oe ll | | nee oo parsel maag sja ena ferent Dome meal oo panas Hamas | vires [acute eve Doel meal oo pasal suraixo| Gmatn af asa bisa Doel pom oo memeras jantan asn basal Down reise [ uae | uaa jeena jasa pwr ite | peer] ene mempan Donna unten | maa pn Tet wp lta let MP NS BEN SE Pe ANANDHI DEA RI a ra bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 atas Royalty dan PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan perincian sebagai berikut :

bahwa Pemeriksa telah membuat KKP FAR sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan dalam KKP tersebut, Pemeriksa hanya melakukan pengujian terhadap pembayaran Royalty dari Wajib pajak; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terkait kepemilikan Merk “ALESCO” karena sampai dengan SPHP dibuat, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendaftaran Royalty atas Merk “ALESCO” di Jepang; bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti pendaftaran Royalty atas Merk “ALESCO” di Jepang;

— EL Oo TF

OM an a

A Dee et

4 Boon. du r Met be

Sumber: https://www.j-platpat.inpit.go.jp/t0201

bahwa berdasarkan hasil pencarian di google.com pada tanggal 10 September 2021 dengan menggunakan alamat https://www.j- platpat.inpit.go.jp/t0201, diperoleh keterangan sebagai berikut :

J- Plat Pat (a information os agp cat ovvreg strat os of trace mars bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding Terkait Transaksi Afiliasi yang dibuat oleh Pemeriksa diperoleh keterangan bahwa penggunaan merk “ALESCO” terdapat pada produk jadi (Finished Good) :

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor : LAP- 00230/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2020 tanggal 15 April 2020 dan keterangan yangdiperolehdarilamanhttps://www.kansai.com/wp- content/uploads/2018/10/Kansai-Paint-[Press-release]-Launch-of-new- Kansai-Paint-Global-Corporate-Brand.pdf#zoom=100: mengenai “Launch of new Kansai Paint Global Corporate Brand” diperoleh keterangan :

- bahwa mulai tanggal 01 November 2018, merk “ALESCO” berubah menjadi “KANSAI PAINT”;

- bahwa merk “ALESCO” sukses meningkatkan tingkat kesadaran terutama di Jepang;

bahwa terkait penggunaan Know How, Pemohon Banding berpendapat bahwa “Know-how bersifat unik, rahasia dan tidak dipublikasikan. Walaupun kompetitor Pemohon Banding bisa membuat cat yang sama…..”, Namun pada kenyataannya untuk melakukan pengecatan satu mobil yang membutuhkan minimal 3 lapis cat (CED Coating (sebagai dasar), Primer (warna dasar) dan Base Coat atau Clear Coat ) 3 lapis cat tersebut tidak semua disupply oleh Wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan disebutkan

bahwa cat yang disediakan oleh Kansai tidak untuk seluruh layer, tergantung menang atau tidaknya proposal yang diajukan. Sebagai ilustrasi untuk pengecatan 1 mobil CED coating bisa memakai cat dari Pemohon Banding, Primer dari pesaing, kemudian Base coat dari wajib pajak lagi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding senilai Rp15.593.477.580 tidak memiliki manfaat ekonomis dengan alasan:

1. Biaya Royalty yang dibayarkan meliputi biaya royalty atas Merk “ALESCO” dan Know How dimana biaya tersebut tidak dapat dipilah oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Merk “ALESCO” merupakan merk yang diberikan oleh Pemohon Banding pada produk jadi;

3. Berdasarkan pembuktian data atau dokumen pendaftaran merk di jepang dan penelusuran pada laman https://www.j-platpat.inpit.go.jp/t0201 diperoleh hasil sebagai berikut :

JDlat Da

[a reformation 05 app car onias strat on af radamarks

4. Berdasarkan keterangan pada laman https://www.kansai.com/wp- content/uploads/2018/10/Kansai-Paint-[Press-release]-Launch-of-new- Kansai-Paint-Global-Corporate-Brand.pdf#zoom=100,bahwamulai tanggal 01 November 2018, Merk “ALESCO” berubah menjadi Merk “Kansai Paint”. Selain itu Merk “ALESCO” sukses meningkatkan tingkat kesadaran terutama di Jepang;

5. bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan “Know-how bersifat unik, rahasia dan tidak dipublikasikan. Walaupun kompetitor Pemohon Banding bisa membuat cat yang sama…..” belum dapat memberikan keyakinan kepada Tim Peneliti karena pada kenyataannya untuk melakukan pengecatan satu mobil yang membutuhkan minimal 3 lapis cat (CED Coating (sebagai dasar), Primer (warna dasar) dan Base Coat atau Clear Coat ) 3 lapis cat tersebut tidak semua disupply oleh Wajib pajak. Sebagai ilustrasi untuk pengecatan 1 mobil CED coating bisa memakai cat dari Pemohon Banding, Primer dari pesaing, kemudian Base coat dari wajib pajak lagi;

6. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa Pajak tidak melakukan Correlative Adjustment atas pembayaran PPh 26 dan PPN royalti yang diterima oleh KPJ, namun hanya melakukan koreksi atas biaya royalti PT KPIN. Jika Pemeriksa Pajak secara konsisten menerapkan ketentuan UU PPh, maka seharusnya melakukan Correlative Adjustment untuk menghindari pengenaan pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri, yaitu mengkoreksi pembayaran PPh 26 dan sekaligus pemungutan PPN atas royalty. Tim Peneliti berpendapat bahwa :

a. Pemeriksa hanya tidak mengakui manfaat ekonomis dari biaya Royalty bukan keberadaan biaya Royalty;

b. Dalam hal Pemeriksa melakukan koreksi atas pemungutan PPN Royalty maka konsekuensinya Pemohon Banding harus membayar kekurangan PPN yang terutang karena PPN Royalty merupakan kredit pajak yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN;

7. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya royalti PT KPIN tidak pernah bermasalah dan tidak pernah menjadi temuan pemeriksa pajak. Tim Peneliti berpendapat bahwa setiap pemeriksan mempunyai professional judgement masing-masing. Dan perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa antara satu pemeriksaan dengan pemeriksaan yang lain bukan merupakan jurisprudensi. Hal yang sama tejadi pada

putusan pengadilan pajak dimana atas kasus yang sama dengan hakim yang berbeda putusan hakim bisa berbeda bisa sama;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 104/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018 a.n. Pemohon Banding (NPWP 01.882.650.3-052.000);

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan fotokopi dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 014/DDTC-TP/V/2022 tanggal 12 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal

1.1. Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding, permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan yang diajukan banding dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

1.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak setuju dan menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan permohonan banding dari Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding;

bahwa Pemohon Banding telah menguraikan dan membuktikan secara jelas terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dari surat permohonan banding sebagaimana tertuang pada halaman 1 sampai dengan halaman 5 surat banding dari Pemohon Banding. Oleh karenanya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Oktober 2021, yaitu pada tanggal 4

Oktober 2021, yang diterima melalui pos sebagaimana tercantum dalam Surat Banding dari Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melampirkan Akta Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2021 yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Kuasa Khusus sebagaimana tertuang dalam Lampiran-3 Surat Banding dari Pemohon Banding dan Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai beserta fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum mengingat penandatangan Surat Banding dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Lampiran-5 Surat Banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta kelengkapan administrasi surat banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang kelengkapan administrasi banding atau gugatan;

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut bahwa faktanya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2021 melalui loket Pengadilan Pajak juga telah dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan formal untuk diterimanya surat banding oleh pihak Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pengecekan kelengkapan formal pengajuan permohonan banding tersebut oleh Pengadilan Pajak, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berkas permohonan dari Pemohon Banding telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang di dalam bukti tanda terima pengajuan permohonan banding;

bahwa lebih lanjut, dengan itikad baik Pemohon Banding, melalui surat Bantahan ini akan Pemohon Banding sampaikan fotokopi paspor atas nama Yusuf Wangko Ngantung selaku kuasa hukum Pemohon Banding untuk

menunjukkan bahwa pada saat penandatanganan surat banding, yang bersangkutan tidak berada diluar negara Indonesia;

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Aspek Material Pengajuan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

AkunMenurut:Nilai Sengketa
PemohonTim PemeriksaTim Peneliti
Banding(SKPLB)(SK Keberatan)
Peredaran Usaha27.627.710.70043.221.188.28043.221.188.28015.593.477.580

Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp15.593.477.580

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) beserta penjelasannya Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, …

2. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding senilai Rp15.593.477.580 tidak memiliki manfaat ekonomis dengan alasan:

1) Biaya Royalty yang dibayarkan meliputi biaya Royalty atas Merk “ALESCO” dan Know How di mana biaya tersebut tidak dapat dipilah oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Merk “ALESCO” merupakan merk yang diberikan oleh Pemohon Banding pada produk jadi;

3) Berdasarkan pembuktian data atau dokumen pendaftaran merk di Jepang dan penelurusan pada laman https://www.j-platpat.inpit.go.jp/t0201 diperoleh hasil sebagai berikut.

jt Siete Sarco 2 BEE an Pe aan bara NA en Ssi Ma ud

-£.3:.0. ERE an MA = IRN Nan Nan ANA SARANA AAL PNG OF

Be an BER

Ou iat Pat 3

SEA 1 Par mantan rw AA —— (Rt Information on aaplication/ registration of trademarks i

CP ais dot mal las Sita Neat dearest >

& Previous cocumeat Loda Omar hei d=ument =

4) Berdasarkan keterangan pada laman https://www.kansai.com/wp- content/upload/2018/10/Kansai-Paint-[Press-release]-Launch-of-new- Kansai-Paint-Global-Cor[orate-Corporate-Brand.pdf#zoom=100, bahwa mulai tanggal 01 November 2018, Merk “ALESCO” berubah menjadi Merk “Kansai Paint”. Selain itu Merk “ALESCO” sukses meningkatkan tingkat kesadaran terutama di Jepang;

5) bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan “Know-how bersifat unik, rahasia dan tidak dipublikasikan. Walaupun competitor Pemohon Banding bisa membuat cat yang sama…” belum dapat memberikan keyakinan kepada Tim Peneliti karena pada kenyataannya untuk melakukan pengecatan satu mobil yang membutuhkan minimal 3 lapis cat (CED Coating (sebagai dasar), Primer (warna dasar) dan Base Coar atau Clear Coat) 3 lapir cat tersebut tidak semua disupply oleh Pemohon Banding. Sebagai ilustrasi untuk pengecatan 1 mobil CED coating bisa memakai cat dari Pemohon Banding, Primer dari pesaing, kemudian Base coat dari Pemohon Banding lagi;

6) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan Correlative Adjustement atas pembayaran PPh 26 dan PPN royalty yang diterima oleh KPJ, namun hanya melakukan koreksi atas biaya royalty PT KPIN. Jika Terbanding secara konsisten menerapkan ketentuan UU PPh, maka seharusnya melakukan Correlative Adjustment untuk menghindari pengenaan pajak berganda bagi wajib pajak dalam negeri, yaitu mengkoreksi pembayaram PPh 26 dan sekaligus pemungutan PPN atas royalty. Terbanding berpendapat bahwa:

a. Terbanding hanya tidak mengakui manfaat ekonomis dari biaya Royalty bukan keberadaan biaya Royalty;

b. Dalam hal Terbanding melakukan koreksi atas pemungutan PPN Royalty maka konsekuensinya Wajib Pajak harus membayar kekurangan PPN yang terutang karena PPN Royalty merupakan kredit pajak yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN;

7) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya Royalty PT KPIN tidak pernah bermasalah dan tidak pernah menjadi temuan pemeriksa pajak. Terbanding berpendapat bahwa setiap pemeriksaan mempunyai professional judgement masing-masing. Dan perlu diketahui oleh Pemohon Banding bahwa antara satu pemeriksaan dengan pemeriksaan yang lain bukan merupakan jurisprudensi. Hal yang sama

terjadi pada putusan pengadilan pajak di mana atas kasus yang sama dengan hakim yang berbeda putusan hakim bisa berbeda bisa sama;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp15.593.477.580,00. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

1) Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding yang Tidak Mengakui Adanya Manfaat Ekonomis dari Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud Sehubungan Dengan Biaya Royalty oleh Pemohon Banding. bahwa sesuai dengan Lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut SE-50/PJ/2013) yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan Royalty yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut;

b. Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi”;

Lebih lanjut mengenai transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PER-43/PJ/20210 sebagaimana telah diubah PER- 32/PJ/2011 yang berbunyi:

“(8) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara

Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi”;

Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi harta tidak berwujud juga diatur dalam Bab IV Lampiran I PER-22/PJ/2013 yang menyebutkan bahwa:

“Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang akan dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut.

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dengan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tidak berwujud berupa know-how dan trademark yang diberikan oleh pihak afiliasi, Kansai Paint Jepang (KPJ) kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Terbanding tidak mengakui manfaat ekonomis atas harta tidak berwujud

yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, tanpa memberikan dasar atau bukti;

bahwa keberadaan harta tidak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi melalui adanya proses transfer dari informasi teknis (baik secara tertulis, lisan, mau pun dalam bentuk lain) oleh KPJ kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Article 3 dan Article 4 dari Technical Assistance Agreement;

bahwa adapun salah satu bentuk dari know how yang didapatkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran royalty kepada KPJ adalah know how untuk memproduksi produk Pemohon Banding. Agar dapat memberikan gambaran mengenai salah satu bentuk know how yang dipergunakan Pemohon Banding untuk memproduksi, salah satu bentuk dokumentasi tersebut berjudul Know How Product Elecron GT-10LF, Know How Kansai Standard Testing Method (KSTM), Know How Paint Design (General), dan Know How Raw Material Information and Specification. Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen tersebut kepada Terbanding pada saat pembahasan;

bahwa dalam dokumen tersebut, know how yang yang diberikan mencakup informasi mengenai bagaimana proses atau alur yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding yang dimulai dari proses grinding stabilization untuk material, spesifikasi material, proses produksi cat, dan standar spesifikasi produk;

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan mengenai dokumen di atas, dapat dirangkum bahwa atas pemberian lisensi oleh KPJ kepada Pemohon Banding maka Pemohon Banding akan mendapatkan informasi terkait dengan teknologi dan informasi untuk memproduksi cat sebagai berikut:

KlasifikasiTeknologi
1. Informasi know-how atas desain Produk yang dilisensikanKnow how documents on paint product
2. Informasi atas teknis produksiKnow how documents on specific product
3. Informasi atas persyaratan mutuKnow how documents on standard testing method
4. Informasi atas spesifikasi bahan materialKnow how documents on raw materials

bahwa adapun tujuan pemberian dokumen terkait dengan informasi teknis oleh KPJ kepada Pemohon Banding bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pemanfaatan harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, di mana setiap dokumen tersebut memberikan informasi berupa

pedoman mengenai petunjuk teknis yang diberikan oleh KPJ agar Pemohon Banding dapat melakukan proses produksi sesuai dengan standar yang ditentukan. Tanpa bantuan dari dokumen Know How Product Elecron GT- 10LF yang berisi informasi teknis tersebut pun tentunya Pemohon Banding tidak akan mampu untuk menjalankan kegiatan produksi cat;

bahwa selain dokumen know how berisi informasi teknis sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding dalam Surat Banding juga telah membuktikan eksistensi trademark “ALESCO” milik KPJ. Sebagaimana tercantum pada Lampiran 15 dan 16 Surat Banding, KPJ telah mendaftarkan trademark “ALESCO” tersebut di Japan Patent Office (JPO) pada tanggal 1 Agustus 1988 (filing) dan tanggal 30 April 1992 (registration) dan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 8 November 2011 dengan nomor IDM00335579. Selain itu, berikut adalah foto produk Pemohon Banding dengan merek dagang “ALESCO” yang tertera pada label produk;

Produk Pemohon Banding Berlabel “ALESCO” bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta dan kondisi, Pemohon Banding telah membuktikan keberadaan atas harta tidak berwujud yang diserahkan oleh KPJ kepada Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding akan menjelaskan mengenai manfaat yang didapatkan Pemohon Banding dari pemanfaatan harta tak berwujud tersebut;

bahwa Pemohon Banding membuat perjanjian dengan KPJ dengan nama Technical Assistance Agreement. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan lisensi untuk menggunakan atau memanfaatkan kekayaan intelektual dalam bentuk know how berupa informasi teknis mengenai desain, spesifikasi

produk, informasi raw material, informasi manufaktur dan proses, informasi testing dan QC, dan informasi produksi dan alat uji, yang dimiliki oleh KPJ dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan kemudian mampu untuk melakukan kegiatan produksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ;

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding tidak memiliki pengetahuan, keahlian serta kemampuan untuk memproduksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ, mengingat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi khusus Research and Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi dan tidak terdapat biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut;

bahwa tanpa adanya lisensi penggunaan know-how yang dimiliki oleh KPJ, Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi cat yang sesuai dengan kualitas yang diinginkan oleh konsumen. Selain itu, tanpa adanya lisensi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi produknya dengan efektif dan efisien sehingga tidak mampu bersaing dengan pabrikan lain yang sejenis. Oleh karena itu know-how yang dilisensikan oleh KPJ adalah hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi kegiatan operasional dan komersial Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti dari pemanfaatan atas harta tidak berwujud tersebut bagi kegiatan operasional dan komersiap Pemohon Banding adalah fakta bahwa tren penjualan produk Pemohon Banding cenderung naik dari tahun ke tahun. Adapun grafik dari tren penjualan produk berlisensi Pemohon Banding dari tahun ke tahun dapat dilihat di bawah ini:

Tren Penjualan Produk Berlisensi Pemohon Banding 2011- 2018

1.000.000.000.000

800.000.000.000

S8 600.000.000.000

EZ 400.000.000.000

200.000.000.000

7 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018

Sales Amount 503.899 643.389 692.900 737.601 635.549 751.564 798.318 885.722 bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Wajar Tahun 2018 (TP Doc 2018) Pemohon Banding diketahui ROS Pemohon Banding apabila

dibandingkan dengan rata-rata ROS selama tiga tahun dari perusahaan- perusahaan yang sebanding adalah sebagai berikut:

Related Party TransactionWeighted Average Return on Sales (WA ROS)
Satu Set Perusahaan IndependenPemohon Banding
7,06% - 13,14%13,63%
(Three years weighted average)(One year weighted average)

Sumber: TP Doc 2018 PT Kansai Paint Indonesia bahwa berdasarkan keterangan di atas maka sangat jelas bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan manfaat komersial dan ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari KPJ. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki ROS di atas rentang ROS perusahaan pembanding;

Namun, apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan lisensi dari KPJ, maka Pemohon Banding memerlukan waktu dan investasi biaya yang signifikan untuk mengembangkan harta tak berwujud (teknologi) untuk dapat memulai kegiatan operasionalnya dan terlebih untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian, apabila Pemohon Banding tidak memanfaatkan lisensi dari KPJ, produk cat Pemohon Banding tidak akan terpilih untuk dipasang pada produk kendaraan milik pihak ketiga sebagai konsumen. Hal ini dikarenakan penetapan standar kualitas produk yang tinggi serta permintaan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen; bahwa apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan lisensi dari KPJ, maka Pemohon Banding dipastikan akan mengalami kerugian terlebih dahulu pada tahap pengembangan teknologi sampai dengan teknologi Pemohon Banding dapat dieksploitasi secara komersil;

bahwa pengembangan teknologi memerlukan biaya yang tinggi dan tidak memberikan keuntungan secara langsung, disebutkan dalam literatur– literatur sebagai berikut:

James L. Horvath & David W. Chodikoff (Eds.), Taxation & Valuation of Technology: Theory, practice, and the law (Toronto: Irwin Law, 2008) 779. “The table below illustrates the path that a company will likely take as it goes from seed or early-stage to a more mature stage of development in terms of company profile:

Early StageExpansion/Later Stage
Angel/seedStartupFirst StageSecond StageThird StageBridge
Prove a concept: Business plan stageNo sales, but operating: product development and initial marketingRevenues, no profit focus on sales and manufacturingRevenues, no profit: initial expansionBreak-even profits: major growthUsually the final round of financing before going public (within 6 – 12 months)

Terjemahan:

Tahap AwalTahap Ekspansi
PerencanaanPermulaanTahap PertamaTahap KeduaTahapTahap Akhir
Ketiga
Menciptakan konsep: Tahap perencanaan bisnisTidak terdapat penjualan, namun hanya kegiatan operasional: Pengembangan produk dan tahap pemasaran awalTerdapat penjualan namun tidak ada laba: 65oyal pada penjualan dan produksiTerdapat penjualan namun tidak ada laba: Ekspansi tahap awalBreakeven: terdapat pertumbuhan signifikanPada umumnya terdapat tahap pembiayaan akhir sebelum perusahaan go public.

Russel Parr, Royalty Rates for Licensing Intellectual Property (New Jersey: John Wiley & Sons, 2007) 27.

“Commercial success for the technology being licensed is risk-reduction for the licensee. Besides being proven in the laboratory, the technology is proven in the market place, having shown itself to be in demand by consumers.” Terjemahan:

“Keberhasilan komersialisasi teknologi yang sedang dilisensikan akan mengurangi risiko bagi pengguna lisensi. Selain teknologi tersebut telah dibuktikan secara ilmiah, teknologi tersebut juga telah dibuktikan di pasar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat permintaan dari Royalty atas produk– produk yang dihasilkan dari teknologi tersebut.”

Paragraf 6.3 OECD Guidelines 2010:

“… costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet.”

Terjemahan:

“… biaya yang terkait dengan pengembangan harta tidak berwujud secara internal melalui pengeluaran seperti penelitian dan pengembangan dan periklanan terkadang dibebankan daripada dikapitalisasi untuk tujuan akuntansi dan harta tidak berwujud yang dihasilkan dari pengeluaran tersebut oleh karena itu tidak selalu tercermin di neraca.”

bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila Pemohon Banding melakukan fungsi penelitian dan pengembangan serta berusaha menciptakan harta tak berwujudnya sendiri, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding setiap tahunnya akan semakin besar. Hal ini memungkinkan Pemohon Banding tidak hanya mengalami penurunan return on sales, namun juga mengalami kerugian setiap tahunnya apabila kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut belum membuahkan hasil yang matang. Kemudian, apabila pengembangan produk belum mencapai tahap sempurna, peluang permintaan atas produk Pemohon Banding pun dapat menurun dan menyebabkan penjualan Pemohon Banding pun ikut menurun;

bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah nyata–nyata menerima dan mendapatkan manfaat atas penggunaan harta tak berwujud yang dilisensikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya Royalty untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2) Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding yang Menyatakan bahwa Apabila Terbanding Melakukan Koreksi PPN Royalty Sebagai Correlative Adjustment atas Koreksi Biaya Royalty Maka Pemohon Banding Harus Membayar Kekurangan PPN Terutang.

bahwa Terbanding berpendapat, Terbanding hanya tidak meyakini adanya manfaat ekonomis dari pembayaran Royalty dan bukan eksistensi biaya Royalty. Lalu, jika Terbanding juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi atas PPN dan PPh 26 yang terkait dengan transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus membayar kekurangan PPN terutang;

bahwa faktanya, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-00171/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dilampirkan pada Surat Banding, pihak Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi negatif atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud atas pemanfaatan Royalty. Padahal, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut dengan UU PPN), dalam hal ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’ dan penjelasan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”

Penjelasan:

“Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud atas perkara a quo dan pihak Terbanding tetap tidak melakukan koreksi negatif atas penyetoran PPN JLN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp15.593.477.580 yang telah Pemohon Banding lakukan. bahwa pada faktanya, Terbanding juga inkonsisten dengan melakukan koreksi pada biaya Royalty karena tidak meyakini adanya manfaat ekonomis, namun tetap mengakui keberadaan biaya Royalty tersebut serta tidak melakukan koreksi negatif atas penyetoran PPN JLN tersebut;

bahwa dengan demikian, pihak Terbanding secara eksplisit dan tidak terbantahkan telah mengakui bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (dalam hal ini yang diberikan oleh KPJ yang berdomisili di Jepang) nyata-nyata telah benar dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa merujuk pada penjelasan di atas, pemohon banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan dan tidak mempertahankan perkara a quo;

3) Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding yang Menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Pajak Dapat Berbeda Setiap Tahunnya Karena Professional Judgement Masing-Masing Pemeriksa Dapat Berbeda.

bahwa tanggapan Terbanding terkait dengan perbedaan professional judgement antar Pemeriksa Pajak yang dapat menyebabkan hasil pemeriksaan pajak berbeda setiap tahunnya tidak memiliki relevansi dengan alasan Terbanding tidak meyakini adanya manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tidak berwujud oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Biaya Royalty. Terlebih lagi, fakta bahwa Terbanding tidak membantah eksistensi Biaya Royalty tersebut dan tidak melakukan koreksi negatif atas PPN JLN menunjukkan inkonsistensi Terbanding yang secara eksplisit mengakui bahwa pemanfaatan harta tidak berwujud sehubungan dengan Biaya Royalty tersebut benar-benar dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada faktanya, pemanfaatan harta tidak berwujud dari KPJ telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding secara konsisten mengingat Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa know-how dan trademark yang diperoleh dari KPJ. Dalam pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya tidak ada koreksi terhadap Biaya Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada KPJ atas pemanfaatan harta tidak berwujud tersebut yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa dengan demikian, menjadi tidak konsisten bagi Terbanding untuk meragukan manfaat ekonomis dari pembayaran Biaya Royalty oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 karena pada tahun-tahun sebelumnya Terbanding sama sekali tidak mempersengketakan eksistensi manfaat ekonomis dari Biaya Royalty tersebut. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dan harus dibatalkan; bahwa koreksi Terbanding a quo bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta penjelasannya. Asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan

administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Terbanding. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa lebih lanjut, pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal- hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pemohon Banding dalam ini juga memohon kepada Terbanding untuk membuktikan apakah telah memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (SE-10/2017): “2.Persiapan Pemeriksaan

Sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi Pemeriksaan, tahapan persiapan pemeriksaan yang dilakukan antara lain:

a. Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak yang dilakukan di kantor, antara lain melalui kegiatan:

1) wawancara dengan Account Representative yang melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal diperlukan, untuk mengetahui profil Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak, laporan keuangan, data Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, dan data lain yang diperlukan. Hasil wawancara dengan Account Representative dituangkan dalam Berita Acara Hasil Wawancara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini”;

bahwa pentingnya memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bertujuan untuk mengedepankan asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak;

bahwa adapun asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam penerapannya dapat dilihat dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut (dengan penambahan penekanan):

“bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan

demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;”

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melakukan pelanggaran atas asas kepastian hukum, yang merupakan asas pemungutan pajak yang dianut dalam UU Perpajakan; bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang- undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;” bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang- undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

bahwa ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

bahwa tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding menjadi tidak konsisten, tidak tetap, tidak pasti, dan tidak berkesinambungan karena atas ketetapan di tahun pajak lainnya, Terbanding tidak pernah mempersengketakan eksistensi manfaat ekonomis dari pembayaran Biaya Royalty oleh Pemohon Banding kepada KPJ. Dalam hal ini, Terbanding telah setuju bahwa pembayaran Biaya Royalty atas pemanfaatan harta tidak berwujud kepada KPJ telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, ketetapan Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, demi tercapainya kepastian hukum, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding dibatalkan;

3. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tak berwujud yang diberikan oleh Pihak Afiliasi sebagai timbal balik dari pembayaran royalty atas pemanfaatan harta tak berwujud tersebut;

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi pada biaya royalty Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi lanjutan pada PPN dan PPh Pasal 26 yang dipungut dan dipotong oleh Pemohon Banding atas pembayaran royalty kepada Pihak Afiliasi;

4. bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tidak berwujud sehubungan dengan pembayaran biaya royalty oleh Pemohon Banding kepada KPJ pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-22. Salinan bukti tanda terima pengajuan dan penerimaan Surat Banding; Bukti P-23. Salinan Fotokopi Paspor atas nama Yusuf Wangko Ngantung selaku penandatangan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-24 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kansai Paint Indonesia No. 26 tanggal 04 November 1999;

Bukti P-25 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat

Umum Tahunan PT Kansai Paint Indonesia Nomor 06 tanggal 02 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-26 SPT Tahunan PPh Badan 2018;

Bukti P-27 Matriks Sengketa;

Bukti P-28 Uraian Pokok Sengketa;

Bukti P-29 Company Profile;

Bukti P-30 Laporan Keuangan Tahun 2018 Audited;

Bukti P-31 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018;

Bukti P-32 Dokumen Studi Benchmarking Royalti Tahun 2018;

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis nomor 120/DDTC-TP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan lampiran berupa:

a. Salinan dokumen know-how;

b. Salinan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan Kansai Paint Jepang;

c. Salinan bukti pendaftaran trademark “Alesco” d. Salinan bukti pendaftaran trademark “Kansai Paint” e. Salinan surat pemberitahuan perubahan corporate brand grup usaha kansai paint;

f. Salinan kertas kerja perhitungan royalty tahun 2018;

Bukti P-34 Penjelasan Tertulis Nomor 056/DDTC-TP/IX/2022 tanggal 15 September 2022, dan lampiran berupa:

a. Salinan Sampel Perubahan Dokumen Know How;

b. Salinan bukti pendukung kegiatan R&D Kansai Paint Jepang;

c. Salinan bukti pendukung biaya Technical and Laboratory;

d. Salinan bukti pendukung penawaran produk PT Kansai Paint

Indonesia;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Nomor 062/DDTC-TP/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dan lampiran berupa:

a. “Evergreen Clause”, Practical Law Canada Glossary w-009-0672 (Thomson Reuters Canada);

b. Raman Mittal, “Licensing Intellectual Property, Law & Management” (Satyam Law International 2011), halaman 140, 227, dan 346;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir Nomor 057/DDTC-TP/XI/2022 tanggal 10 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 10 November 2022 dan lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Oktober 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 104/DDTC-TP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Penyesuaian Fiskal Positif27.627.710.70043.321.188.28015.593.477.580

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp15.593.477.580,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak meyakini pembayaran royaltisejumlah Rp15.593.477.580,00 tersebut memiliki manfaat ekonomis. Hal ini dikarenakan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memilah pembayaran royalti atas lisensi penggunaan merek “Alesco” dan know how yang diberikan pihak afiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nyata-nyata pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada pihak

afiliasi atas pemanfaatan harta tak berwujud telah dilakukan dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya royalti sejumlah Rp15.593.477.580,00 mengenai kelayakan pembayaran royalti dalam tinjauan ketentuan perpajakan atas eksistensi dan manfaatnya bagi kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan

sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadinya karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun

Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. dst.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban pada ayat (2).

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The

Most Appropriate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

bahwa menimbang hasil Pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi karena Terbanding tidak meyakini pembayaran royalti tersebut memiliki manfaat ekonomis. Hal ini dikarenakan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding tidak dapat memilah pembayaran royalti atas lisensi penggunaan merek “Alesco” dan know how yang diberikan pihak afiliasi;

bahwa terkait dengan lisensi penggunaan merek “Alesco”, Terbanding tidak dapat menemukan informasi yang menyatakan bahwa merek “Alesco” telah terdaftar di Jepang. Selain itu, Terbanding juga memperoleh informasi bahwa merek “Alesco” akan digantikan dengan merek “Kansai Paint” per tanggal 1 November 2018;

bahwa lebih lanjut, terkait dengan lisensi pemanfaatan know how, Terbanding belum dapat meyakini pendapat Pemohon Banding mengenai keunikan dan kerahasiaan know how sehingga sulit bagi kompetitor untuk meniru produk cat dengan spesifikasi yang sama;

2. bahwa alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut, yang terdiri dari 7 (tujuh) pokok argumen sebagai berikut:

a. Berdasarkan fakta dan kondisi, nyata-nyata pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atas pemanfaatan harta tak berwujud telah dilakukan dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

b. Pemanfaatan Know How dan Trademark oleh Pemohon Banding telah memberikan manfaat ekonomis bagi bisnis Pemohon Banding. Terlebih lagi, performa finansial Pemohon Banding pun berada di atas rentang rata-rata perusahaan pembanding dalam industri sejenis;

c. Biaya “Technical and Laboratory” yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi merupakan biaya atas technical assistance yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding dan tidak berkaitan dengan komponen biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

d. Produk yang tercakup ke dalam komponen perhitungan biaya royalti hanya produk berlisensi yang terjual dari proses penawaran produk yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

e. Tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang);

f. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Kansai Paint Co., Ltd. karena

tidak terdapat koreksi terkait dengan eksistensi manfaat ekonomis dari biaya royalti tersebut pada tahun-tahun pajak sebelumnya, Faktanya kondisi Pemohon Banding adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, adanya koreksi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

g. Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan tanggapan atas pembuktian serta dasar hukum yang telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan.

3. bahwa hasil pemeriksaan Majelis Hakim menunjukkan Royalti dikenakan pada produk-produk berlisensi yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, produk-produk yang dilisensikan tersebut dicantumkan dalam poin (b) Article 1 Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan KPJ, yang berbunyi sebagai berikut.

“(b) “Licensed Products” means,

(1) automotive original equipment manufacturer coatings,

(2) cationic electrodeposition primers,

(3) coatings for automotive parts suppliers,

(4) motorcycle coatings, and

(5) auto refinish coatings

all of which are being or will be manufactured and sold by KANSAI in Japan.”

bahwa produk-produk yang disebutkan dalam perjanjian tersebut diproduksi oleh Pemohon Banding dengan memanfaatkan informasi teknis berupa know how berisi petunjuk atau cara produksi dan merek dagang milik KPJ sebagai label dari produk berlisensi yang dibuat oleh Pemohon Banding. Sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 21 Juli 2022, berikut adalah rincian jenis-jenis produk utama Pemohon Banding;

Me NA

+ my aah z aan - NN aan a i ania ~ SES a

CED ena Antkarah al sar JASA TAS .ave’ udtun pengecaiar

a SP ana ne Don a - ~~ ve

Vl are etd Ona . “ er alos is Ratan

KLUB KA ANA AA “Ss

Star bahwa selain produk-produk cat otomotif yang diuraikan di atas, Pemohon Banding juga memproduksi thinner, sebagaimana disebutkan pula oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2018 pada penjelasan Fungsi Produksi di bagian Analisis Fungsi. Dalam hal ini, produk thinner bukan merupakan produk yang dilisensikan. Bahwa produk thinner diproduksi secara mandiri oleh Pemohon Banding dengan tanpa memanfaatkan lisensi atas know how dan trademark dari KPJ. Bahwa terbukti royalti hanya dikenakan pada produk-produk utama Pemohon Banding yang merupakan produk cat otomotif; bahwa atas produk-produk cat otomotif berlisensi yang diproduksi oleh Pemohon Banding, dikenakan royalti dengan tarif sebesar tiga persen (3%) dari Net Sales Value produk-produk tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada poin (a) Article 6 Technical Assistance Agreement yang berbunyi sebagai berikut:

“KANSAI INDONESIA shall pay to KANSAI a royalty equivalent to three percent (3%) of Net Sales Value of Licensed Products manufactured and sold by KANSAI INDONESIA during the term of this Agreement.”

berdasarkan ketentuan pembayaran royalti sebagaiman disebutkan di atas, untuk menghitung besaran Biaya Royalti, Pemohon Banding mengalikan tarif royalti sebesar tiga persen (3%) dengan nilai Net Sales Value. Adapun Net Sales Value merupakan nilai agregat penjualan bruto atas produk yang berlisensi dikurangi diskon yang diperbolehkan, credit actually allowed for returned licensed products, pajak penjualan termasuk dalam harga jual, dan CIF, biaya material dan komponen yang dibeli dari Kansai Group dan digunakan hanya untuk memproduksi produk yang berlisensi. Bahwa rincian perhitungan royalti Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

MonthSales Manufacturing (Exclude Thinner + Polynal)Cost Royalty (CIF Cost Purchase R/M from import (Kansai Group))Base of RoyaltyRoyalty fee
(A)(B)(C) = (A-B)(D) = (C) x 3%
Januari ‘1874.639.307.61319.118.957.85455.520.349.7591.665.610.493
Februari ‘1866.286.951.08738.577.315.45127.709.635.636831.289.069
Maret ‘1874.960.255.48629.316.287.13445.643.968.3521.369.319.051
April ‘1877.525.838.83317.944.217.81359.581.621.0201.787.448.631
Mei ‘1878.764.849.45529.254.450.01449.510.399.4411.485.311.983
Juni ‘1843.063.701.38622.939.144.35720.124.557.029603.736.711
Juli ‘1882.954.045.36832.588.904.57950.365.140.7891.510.954.224
Agustus ‘1878.325.393.66734.565.190.36243.760.203.3051.312.806.099
September ‘1873.203.534.46537.250.920.02435.952.614.4411.078.578.433
Oktober ‘1886.596.831.12237.461.789.81249.135.041.3101.474.051.239
November ‘1880.839.214.54033.715.424.51547.123.790.0251.413.713.701
Desember ‘1868.562.679.28733.207.414.41135.355.264.8761.060.657.946
Total885.722.602.309365.940.016.326519.782.585.98315.593.477.580

bahwa berdasarkan rincian perhitungan di atas, nilai penjualan yang digunakan sebagai basis perhitungan royalti adalah nilai penjualan produk-produk Pemohon Banding kecuali thinner dan polynal, karena kedua jenis produk ini bukan merupakan produk yang dilisensikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding;

bahwa terbukti royalti hanya dikenakan pada produk-produk cat otomotif yang diproduksi oleh Pemohon Banding karena produk-produk tersebut dilisensikan beserta dengan know how dan trademark dari KPJ berdasarkan Technical Assistance Agreement;

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran melalui metode TNMM dengan memperhitungkan performa finansial Pemohon Banding selama tahun 2018 dengan Return on Sales (ROS) sebagai indikator tingkat laba (ITL). Adapun analisis tersebut tertuang dalam Dokumen Lokal 2018;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung ROS dan membandingkannya dengan perusahaan lain melalui database pencarian pembanding yang masih dalam industri sejenis. Melalui perhitungan ini, didapatkan bahwa ROS Pemohon Banding telah wajar karena berada di atas rentang interkuartil ROS perusahaan-perusahaan pembanding pada industri sejenis;

bahwa dalam melakukan penerapan metode TNMM untuk menguji sifat kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding secara keseluruhan, maka dilakukan pencarian perusahaan-perusahaan pembanding dalam industri yang sejenis dengan menggunakan database ORIANA. Bahwa ringkasan dari kriteria dan proses pencarian perusahaan-perusahaan pembanding pada database ORIANA adalah sebagai berikut:

Tahap 1. Identifikasi Awal

Aa tH ae dot tes bahwa setelah diperoleh populasi perusahaan pembanding yang potensial, telah dilakukan dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan dan ketersediaan data antara perusahaaan pembanding potensial tersebut dengan Pemohon Banding. Berkaitan dengan tujuan tersebut, kriteria yang diterapkan dalam seleksi manual adalah sebagai berikut:

bahwa setelah dilakukan seleksi manual, Pemohon banding mengidentifikasi tujuh perusahaan yang melakukan aktivitas serupa dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

De Na

"ee UU

5 Siasat ro tk ee Ia cy bahwa kemudian, sebelum melakukan analisis kewajaran, Pemohon Banding telah menentukan terlebih dahulu periode data perusahaan-perusahaan pembanding yang akan digunakan dalam melakukan analisis. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk tiga tahun pajak, yaitu Tahun Pajak 2015 sampai dengan Tahun Pajak

2017. Penggunaan data multiple year oleh Pemohon Banding bertujuan agar data tersebut memberikan gambaran yang akurat mengenai siklus bisnis perusahaan pembanding.

bahwa merujuk pada hasil pencarian perusahaan pembanding dan penggunaan data multiple year, didapatkan rentang kewajaran ROS dari perusahaan- perusahaan pembanding sebagai berikut:

Nike

KPIN 1363:

OA gas tie Teu roa pense

Kuartil Bawah

Median BAU

Kuartil Atas 13.14:

bahwa rentang interkuartil ROS perusahaan-perusahaan independen dalam industri sejenis selama tiga tahun adalah sebesar 7,06% sampai dengan 13,14% dengan nilai tengah 8,11%. Sementara itu, didapatkan bahwa rata-rata ROS Pemohon Banding adalah sebesar 13,63% yang artinya rata-rata ROS Pemohon Banding berada di atas rata-rata ROS perusahaan pembanding; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dalam penerapan metode TNMM dengan indikator tingkat laba ROS, marjin operasi rata-rata Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran. Bahwa Biaya Royalti yang telah dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan salah satu komponen biaya Pemohon Banding yang diperhitungkan ke dalam marjin operasi rata-rata Pemohon Banding. Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa Biaya Royalti Pemohon Banding pada tahun bersangkutan memberikan manfaat pada performa marjin operasi Pemohon Banding jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

5. Mengenai eksistensi dan manfaat pembayaran royalti kepada Pihak Afiliasi bahwa hal ini adalah terkait dengan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PER-32/PJ/2011 sebagai berikut.

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziham Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa kriteria paling substansial untuk menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pemanfaatan harta tak berwujud yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu (i) eksistensi transaksi pemanfaatan harta tak berwujud, dan (ii) terdapat manfaat ekonomis atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasinya di Jepang, yaitu Kansai Paint Jepang (“KPJ”), atas pemanfaatan lisensi atas know how dan trademark yang diperoleh Pemohon Banding dari KPJ. Latar belakang dilakukannya transaksi lisensi antara Pemohon Banding dengan KPJ adalah kebutuhan Pemohon Banding terhadap informasi know how mengenai proses manufaktur/produksi dan penjualan produk cat yang dimiliki oleh KPJ. Bahwa hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak memiliki pengetahuan, keahlian serta kemampuan untuk memproduksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ sebagaimana terungkap dari Struktur Organisasi Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa di dalam perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat divisi khusus Research and

Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi dan tidak terdapatnya biaya sehubungan dengan aktivitas riset dan pengembangan;

bahwa Pemohon Banding melalui Technical Assistance Agreement dengan KPJ (mendapatkan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan kekayaan intelektual dalam bentuk know how berupa informasi teknis mengenai desain, spesifikasi produk, informasi raw material, informasi manufaktur dan proses, informasi testing dan QC, dan informasi produksi dan alat uji, yang dimiliki oleh KPJ dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan kemudian mampu untuk melakukan kegiatan produksi cat sebagaimana yang dilakukan oleh KPJ;

bahwa keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi melalui adanya proses transfer dari informasi teknis (baik secara tertulis, lisan, mau pun dalam bentuk lain) oleh KPJ kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Article 3 dan Article 4 dari Technical Assistance Agreement. Adapun informasi teknis yang diberikan berupa know how untuk memproduksi cat mencakup informasi mengenai bagaimana proses atau alur yang perlu dilakukan oleh Pemohon Banding yang dimulai dari proses grinding stabilization untuk material, spesifikasi material, proses produksi cat, dan standar spesifikasi produk. Berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman atas sampel informasi teknis dari know how yang Pemohon Banding peroleh dari KPJ untuk memproduksi cat:

Know HowInformasi Teknis
1. Kansai Standard Testing Method 2. (Disampaikan pada Lampiran – 1a persidangan tanggal 18 Agustus 2022)Berisi informasi mengenai standar metode testing atas produk cat meliputi objek yang dibutuhkan, alat atau teknologi yang digunakan, prosedur dan kondisi yang harus dipenuhi dalam proses testing, dan standar hasil testing.
3. Raw Material Information and Specification 4. (Disampaikan pada Lampiran – 1b persidangan tanggal 18 Agustus 2022)Berisi informasi mengenai raw material yang dibutuhkan untuk produksi cat Pemohon Banding, yang terdiri dari nama, karakteristik, komponen, dan spesifikasi dari raw material tersebut.
5. Paint Design Know-How (SOFLEX) 6. (Disampaikan pada Lampiran – 1c persidangan tanggal 18 Agustus 2022)Berisi informasi mengenai informasi umum produk Soflex, formula, komponen raw material yang dibutuhkan, cara memproduksi, dan spesifikasi atas produk Soflex.
7. Technical Know of Elecron 8. (Disampaikan pada Lampiran – 1d persidangan tanggal 18 Agustus 2022)Berisi informasi mengenai formula, spesifikasi, cara memproduksi, dan standar kualitas dari produk Elecron dan Elecron Dilution Paint.
9. Logbook Tanda Terima Pengiriman Know How (Disampaikan pada Lampiran – 1e persidangan tanggal 18 Agustus 2022)Berisi informasi mengenai tanggal, pengirim, alamat pengirim, dan jenis dokumen know how yang diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa dapat diketahui tujuan pemberian dokumen terkait dengan informasi teknis oleh KPJ kepada Pemohon Banding bertujuan untuk menjelaskan secara

rinci pemanfaatan harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, di mana setiap dokumen tersebut memberikan informasi berupa pedoman mengenai petunjuk teknis yang diberikan oleh KPJ agar Pemohon Banding dapat melakukan proses produksi sesuai dengan standar yang ditentukan. Tanpa bantuan dari dokumen know how yang berisi informasi teknis tersebut pun tentunya Pemohon Banding tidak akan mampu untuk menjalankan kegiatan produksi cat;

bahwa selanjutnya KPJ akan memberikan pembaruan sehubungan dengan informasi teknis dan teknologi yang dikembangkan oleh KPJ dari waktu ke waktu selama perjanjian tersebut masih berlaku. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Pemohon Banding dalam rangka mempertahankan posisi Pemohon Banding dalam pasar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Article 2 Technical Assistance Agreement yang berbunyi sebagai berikut: “Within thirty (30) days ater Effective Date of this Agreement, KANSAI shall disclose to KANSAI INDONESIA Know-how developed by KANSAI and in addition from time to time during the term of this Agreement, KANSAI shall disclose to KANSAI INDONESIA Know-how that will be developed by KANSAI with regard to improvements of Licensed Products within a reasonable time after it is developed provided, however, that Know-how disclosed by KANSAI to KANSAI INDONESIA hereunder shall be limited to the technical information and data at the free disposal of KANSAI.”

bahwa sampai dengan tahun 2018, Pemohon Banding memproduksi dan menjual 918 jenis produk, yang mana 83% dari total jenis produk tersebut merupakan jenis produk yang baru dikembangkan dan diproduksi selama 10 tahun terakhir;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi produknya dengan sistem kode produk. Sebagai contoh, kode produk dengan nomor K18-606-017 memiliki arti bahwa produk tersebut baru diproduksi pada tahun 2018, termasuk ke dalam jenis produk Soflex (kode 606), dan memiliki nomor urut ke-17. Adapun nomor urut tersebut mengindikasikan bahwa produk terkait telah diperbarui atau dikembangkan sebanyak 17 kali. Bahwa hal ini mengindikasikan bahwa KPJ telah melakukan riset dan pengembangan atas perubahan formula atau know

how dengan memperbarui produk-produknya mengikuti perkembangan teknologi, menyesuaikannya kembali dengan ketersediaan bahan baku, perubahan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, dan efisiensi bahan baku serta biaya untuk meningkatkan daya saing produk dalam pasar;

bahwa dari total 136 produk dengan kode K18 yang baru diproduksi pada tahun 2018, terdapat 80 jenis produk dengan nama atau kode yang berbeda karena menggunakan warna baru yang belum pernah diproduksi sebelumnya. Sementara itu, 56 jenis produk lainnya memiliki nama atau kode yang sama dengan produk-produk tahun sebelumnya, namun terdapat perbedaan pada formula atau know how dari produk-produk tersebut;

bahwa KPJ juga melakukan pengembangan teknologi warna yang bertujuan untuk mengikuti tren global di tahun 2018 yang dimuat dalam dokumen laporan Global Advance Colours 2018’s Concept. Bahwa warna-warna baru yang dikembangkan dan diproduksi bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar dengan menggantikan warna-warna yang kurang diminati di pasar. Adapun warna yang baru dikembangkan oleh KPJ tersebut termasuk ke dalam produk- produk baru yang diproduksi oleh Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampel know how atas beberapa jenis produk yang mengalami perubahan berdasarkan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh KPJ;

bahwa terbukti KPJ telah melakukan kegiatan riset dan pengembangan secara konsisten. Sebagai hasil dari kegiatan riset dan pengembangan tersebut, KPJ pun selalu memberikan pembaruan pada formula atau know how kepada Pemohon Banding mengikuti perkembangan teknologi;

bahwa selain dokumen know how yang berisi informasi teknis tersebut, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi pemberian lisensi oleh KPJ kepada Pemohon Banding juga mencakup trademark atau merek dagang milik KPJ. Bahwa poin (a) Article 5 Technical Assistance Agreement menyebutkan sebagai berikut:

“During the term of this Agreement, KANSAI hereby grants to KANSAI INDONESIA the right to use the trademarks of KANSAI in connection with the

sale of Licensed Products.”

bahwa dalam hal ini, terdapat dua trademark milik KPJ yang telah terdaftar secara resmi, yaitu “ALESCO” dan “Kansai Paint”. Bahwa berdasarkan klausul yang tertera pada perjanjian Technical Assistance Agreement sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Banding memiliki hak untuk memanfaatkan kedua trademark yang dimiliki oleh KPJ karena trademark tersebut digunakan sebagai merek atas produk berlisensi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding banding telah menyampaikan foto produk Pemohon Banding dengan label “ALESCO” dan “Kansai Paint” sebagai bukti eksistensi bahwa kedua trademark milik KPJ tersebut telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai berikut.

AWET

Ps BALESCO ........ gg

K14-273-901

?.. MAGICRON NU-10

T/U CED

2 3 bn &

~~ K17-606-023 6 ¢ “5 RETAN PG 60 KAI CSU10025 eA

SAVER MET (PC) (AI) &

bahwa terbukti pada tahun 2018, memang terdapat perubahan corporate brand grup usaha Pemohon Banding menjadi “Kansai Paint”. Namun, merek dagang “ALESCO” masih berstatus aktif dan masih berlaku sampai dengan tanggal 8 November 2021 di Indonesia sebagaimana tertera pada Sertifikat Merek “Alesco” yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

bahwa lebih lanjut, merek “Kansai Paint” mulai berlaku dalam grup usaha Pemohon Banding sejak tanggal 1 November 2018. Pemohon Banding pun telah mengubah label merek produk berlisensinya dari “Alesco” menjadi “Kansai Paint” sejak perubahan corporate brand tersebut berlaku. Bahwa meskipun demikian perubahan corporate brand atau merek dagang Pemohon Banding

tersebut tidak secara serta merta mengartikan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut lagi, Pemohon Banding menggunakan kedua trademark dari KPJ tersebut pada produk-produk berlisensinya sebagaimana ditunjukkan pada dua foto produk Pemohon Banding di atas, sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua trademark tersebut memang ada dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya proses transfer informasi teknis dan hak penggunaan merek dagang dari KPJ (pemberi lisensi) kepada Pemohon Banding (penerima lisensi), maka keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan keberadaan serta manfaatnya bagi kelangsungan bisnis Pemohon Banding;

6. Manfaat Ekonomis Pemanfaatan Know How dan Trademark bagi bisnis Pemohon Banding Dengan Indikator Finansial Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan telah menunjukkan dan memberikan bukti dan argumentasi untuk membuktikan bahwa nyata-nyata know how dan trademark yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomis bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa ketentuan pada Pasal 20 ayat (2) PER-43/PJ/2010 yang telah diubah melalui PER-32/PJ/2011 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengatur sebagai berikut:

“(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

bahwa lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-32/PJ/2010 menjelaskan bahwa laba wajar merupakan indikasi terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan bunyi sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar, sebagai berikut.

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

bahwa kata “selisih” memiliki arti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih, maka tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, kata “harga wajar atau laba wajar” memiliki arti bahwa kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga, namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM);

bahwa peraturan di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut.

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara hukum Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba atau harga wajar Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding hanya dapat melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga

atau laba Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

bahwa lebih lanjut, diatur dalam Bab II Bagian B (1)(a)(4) Lampiran PER- 22/PJ/2013 mengenai tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagai berikut: “Dalam Pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penelitian awal dapat dilakukan dengan cara mempelajari rasio rata-rata industri Wajib Pajak. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.”

bahwa kemudian, Bab II Bagian A (4)(d) SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain: Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.”

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 (Dokumen Lokal 2018) Pemohon Banding mengukur rata-rata ROS selama tiga tahun atas perusahaan-perusahaan sebanding yang dipilih berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang digunakan dalam menghasilkan laba keseluruhan. Hasil perhitungan rata-rata ROS Pemohon Banding apabila dibandingkan dengan rata-rata ROS perusahaan-perusahaan pembandingnya adalah sebagai berikut:

Related Party TransactionWeighted Average Return on Sales (WA ROS)
Satu Set Perusahaan IndependenPemohon Banding
7,06% - 13,14%13,63%
(Three years weighted average)(One year weighted average)

bahwa rentang inter-kuartil ROS perusahaan-perusahaan independen dalam industri sejenis selama tiga tahun adalah sebesar 7,06% sampai dengan 13,14% dengan nilai tengah 8,11%. Sementara itu, didapatkan bahwa rata-rata ROS Pemohon Banding adalah sebesar 13,63% yang artinya rata-rata ROS Pemohon Banding berada di atas rata-rata ROS perusahaan pembanding;

bahwa terbukti dalam penerapan metode TNMM dengan indikator tingkat laba ROS, marjin operasi rata-rata Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran. Dalam hal ini, Biaya Royalti yang telah dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan salah satu komponen biaya Pemohon Banding yang diperhitungkan ke dalam marjin operasi rata-rata Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa Biaya Royalti Pemohon Banding pada tahun bersangkutan memberikan manfaat pada performa marjin operasi Pemohon Banding jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding dalam Laporan Studi Benchmarking Atas Pemanfaatan Harta Tak Berwujud 2018 (“Studi Benchmarking – Royalti 2018”) telah melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode CUP/CUT. Bahwa terbukti tarif royalti atas lisensi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar 3% telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Rentang Kewajaran Royalti

Tarif MinimalTarif Rata-RataTarif Maksimal
Jumlah Observasi666
Minimal0.50%1.50%2.00%
Kuartil 12.25%2.25%2.63%
Nilai Tengah3.00%3.00%3.00%
Kuartil 33.75%4.13%4.50%
Maksimal8.00%8.75%9.50%

bahwa rentang kewajaran inter-kuartil yang dihasilkan sebesar 2,25% sampai 4,13% dengan nilai tengah 3%. Bahwa dapat disimpulkan bahwa tarif royalti sebesar 3% sebagaimana telah ditetapkan di dalam perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi di Jepang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga membuktikan adanya manfaat ekonomis dari pembayaran royalti atas transaksi lisensi dengan KPJ dapat diidentifikasi dengan grafik yang menunjukkan tren penjualan dan profitabilitas Pemohon Banding selama empat tahun terakhir sampai dengan tahun 2018 sebagai berikut.

Grafik Data Histrois

Penjualan Produk Berlisensi Pemohon Banding tahun 2015 – 2018

Tren Penjualan Produk Berlisensi Pemohon

Banding 2015-2018

1.000.000.000.000

900.000.000.000

800.000.000.000

700.000.000.000

600.000.000.000

500.000.000.000

400.000.000.000

300.000.000.000

200.000.000.000

100.000.000.000 2015 2016 2017 2018

Sales Amount 635.549.800.7 7515646680 798.318175.5 885.722.602.3

Grafik Profitabilitas Pemohon Banding tahun 2015 – 2018

Tren Return on Sales (Yo) Pemohon Banding

2015-2018

25,0084

20,005

15,00%%

10,00%

50054 2015 2016 2017 2018 bahwa berdasarkan grafik-grafik di atas, tren penjualan produk berlisensi oleh Pemohon Banding selama 4 tahun menunjukkan adanya peningkatan, sedangkan profitabilitas Pemohon Banding dengan menggunakan indikator ROS mengalami kenaikan dan penurunan selama 4 tahun, namun penurunan tersebut tidak signifikan;

bahwa terbukti pula ROS Pemohon Banding tetap berada di atas rata-rata industri. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti tersebut telah memberikan tingkat pengembalian yang sepadan.

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak memiliki departemen Research and

Development dan tidak dapat melakukan penelitian serta pengembangan produk secara mandiri. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk membayar royalti atas pemanfaatan harta tak berwujud akan jauh lebih murah dibandingkan jika Pemohon Banding melakukan penelitian dan pengembangan produk secara mandiri. Adanya fungsi penelitian dan pengembangan produk secara mandiri dapat memberikan risiko yang lebih tinggi;

bahwa terbukti hal ini memungkinkan Pemohon Banding tidak hanya mengalami penurunan return on sales, namun juga mengalami kerugian setiap tahunnya apabila kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut belum membuahkan hasil yang matang. Kemudian, apabila pengembangan produk belum mencapai tahap sempurna, peluang permintaan atas produk Pemohon Banding pun dapat menurun dan menyebabkan penjualan Pemohon Banding pun ikut menurun;

bahwa hal ini relevan dengan paragraf 6.7 OECD TP Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut:

“… costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet.” Terjemahan:

“… biaya yang terkait dengan pengembangan harta tidak berwujud secara internal melalui pengeluaran seperti penelitian dan pengembangan dan periklanan terkadang dibebankan daripada dikapitalisasi untuk tujuan akuntansi dan harta tidak berwujud yang dihasilkan dari pengeluaran tersebut oleh karena itu tidak selalu tercermin di neraca.”

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, pada perspektif akuntansi, biaya yang timbul dari proses penelitian dan pengembangan tidak selalu dikapitalisasi ke dalam harta tak berwujud. Biaya yang timbul dari pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan dibebankan di dalam buku perusahaan. Adapun proses pengembangan harta tak berwujud memakan waktu yang cukup lama dan tidak selalu menambah nilai dari harta tak berwujud tersebut sehingga

terdapat risiko perusahaan akan mengeluarkan biaya yang besar;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah mendapatkan manfaat ekonomis atas pemanfaatan harta tak berwujud yang dapat dilihat dari peningkatan tren penjualan produk berlisensi serta adanya pembaruan pengembangan produk yang diberikan oleh KPJ kepada Pemohon Banding secara kontinyu sehingga produk Pemohon Banding dapat bersaing secara kompetitif dengan produk sejenis;

7. Mengenai Biaya “Technical and Laboratory” yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi.

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan mengenai komponen biaya “Technical and Laboratory” pada laporan keuangan Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa biaya tersebut berkaitan dengan pengujian kualitas produk cat yang diproduksi oleh Pemohon Banding berdasarkan know how yang diperoleh dari KPJ. Dalam memproduksi cat, tidak semua hasil produk cat memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang terdapat pada dokumen petunjuk teknis (know how) produksi. Terdapat faktor- faktor lain seperti debu, kesalahan input bahan baku, dan bahan baku yang kurang berkualitas, dapat memengaruhi hasil produksi cat tersebut. Oleh karena itu, atas hasil produksi cat yang tidak memenuhi standar kualitas tersebut dilakukan experiment troubleshooting oleh Departemen Technical untuk menyesuaikan kembali produk tersebut dengan kualitas yang telah ditetapkan; bahwa namun demikian, tidak seluruh kegiatan troubleshooting atau quality checking dapat dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan laboratorium yang dimiliki oleh Pemohon Banding hanya dapat digunakan untuk kegiatan quality checking secara terbatas. Dalam hal ini, Pemohon Banding mengeluarkan biaya Technical and Laboratory yang dibayarkan kepada pihak- pihak afiliasi sehubungan dengan keterbatasan teknologi dan kurang memadainya laboratorium yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut sehingga terdapat beberapa kegiatan quality checking yang dilakukan oleh pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan adapun kegiatan quality checking yang dilakukan oleh pihak afiliasi dapat berupa pelaksanaan quality checking di

laboratorium pihak afiliasi, pengiriman tenaga ahli dari pihak afiliasi untuk melaksanakan kegiatan quality checking atau problem solving di laboratorium Pemohon Banding, pembelian bahan baku yang digunakan dalam quality checking dari pihak afiliasi, pengecekan sampel cat di laboratorium pihak afiliasi, sampai dengan perekrutan pegawai kontrak sebagai advisor dan pelaksana troubleshooting produk Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen hasil testing produk Pemohon Banding yang dilakukan oleh KPJ sehubungan dengan kegiatan quality checking sebagai salah satu bentuk dari technical assistance yang juga dicakup dalam Technical Assistance Agreement;

bahwa terbukti biaya “Technical and Laboratory” merupakan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan troubleshooting atau quality checking atas produk cat Pemohon Banding dan tidak berkaitan dengan kegiatan riset dan pengembangan. Adapun biaya Technical and Laboratory yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dilatarbelakangi oleh teknologi dan fasilitas laboratorium Pemohon Banding yang terbatas sehingga Pemohon Banding membutuhkan asistensi dari pihak afiliasi untuk melaksanakan quality checking atas produk yang diproduksi Pemohon Banding demi menjaga kesesuaian produk dengan standar yang ditetapkan grup usaha dan menjaga kualitas produk agar tetap kompetitif di pasar;

bahwa sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ini hanya mencakup sengketa terkait manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sementara itu, pembayaran biaya Technical and Laboratory oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran atas kegiatan technical assistance yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, yang mana tercakup dalam Technical Assistance Agreement;

bahwa pembayaran atas technical assistance dan pembayaran atas pemanfaatan trademark dan know how terpisah satu sama lain, sehingga tanggapan Terbanding selama persidangan yang mempertanyakan mengenai alasan Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Technical and

Laboratory kepada pihak afiliasi tidak relevan dengan sengketa yang dibahas dalam persidangan ini;

8. Produk yang tercakup ke dalam komponen perhitungan biaya royalti hanya produk berlisensi yang terjual dari proses penawaran produk yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti dalam melaksanakan fungsi penjualan, Pemohon Banding memasarkan produknya kepada produsen-produsen otomotif secara langsung. Adapun kegiatan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimulai dari penawaran produk dan harga (quotation produk dan rincian harga serta biaya bahan baku yang dibutuhkan). Kemudian, jika konsumen berminat untuk membeli produk Pemohon Banding berdasarkan penawaran yang diberikan, Pemohon Banding pun menyusun alur proses pembuatan produk dimulai dari permintaan konsumen, penggunaan know how untuk produksi, sampai dengan final produksi;

bahwa sistem penawaran produk secara langsung melalui proposal atau quotation merupakan praktik bisnis yang umum. Dalam hal ini, penjual produk tidak selalu memenangkan tender atau penawaran yang diajukan oleh penjual tidak selalu diterima oleh konsumen. Hal ini tidak serta merta mengartikan bahwa produk yang ditawarkan tersebut tidak berkualitas atau tidak memiliki ciri khasnya tersendiri, namun konsumen, yang dalam hal ini umumnya merupakan produsen di industri lain, tentunya mempertimbangkan banyak faktor sebelum memilih penawaran produk dari penjual yang mana yang akan diterima, seperti harga, komposisi bahan baku yang lebih cocok dengan produk konsumen, dan lain sebagainya;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa ketika produk yang ditawarkan oleh Pemohon Banding diterima oleh konsumen, maka hanya produk terjual tersebut yang menjadi objek perhitungan biaya royalti oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Technical Assistance Agreement, untuk menghitung besaran biaya royalti, Pemohon Banding mengalikan tarif royalti sebesar tiga persen (3%) dengan nilai Net Sales Value dari produk yang dilisensikan;

bahwa dapat disimpulkan apabila memang konsumen tersebut hanya

menggunakan produk Pemohon Banding untuk satu jenis lapisan cat saja, maka Pemohon Banding hanya akan menghitung satu jenis produk lapisan cat tersebut ke dalam perhitungan biaya royalti, karena hanya produk itu saja yang terjual kepada konsumen yang bersangkutan dalam proses penawaran tersebut;

bahwa terbukti tren penjualan Pemohon Banding selama 4 tahun terakhir mengalami kenaikan. Kondisi ketika penawaran yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak diterima oleh calon konsumen tidak secara serta merta bermakna bahwa know how dan trademark yang diperoleh Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomis bagi bisnis Pemohon Banding;

9. Tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Kansai Paint Co., Ltd. (Jepang). bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak mempertimbangkan tarif pajak pada yurisdiksi di mana afiliasi dari Pemohon Banding berada lebih tinggi daripada tarif yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari

yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa maksud dari “penghindaran pajak” yang dimaksud di atas, dijelaskan dalam Lampiran I PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Transaksi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kerjasama Migas”.

Indikasi penghindaran pajak sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pemeriksaan atas Transaksi Hubungan Istimewa yang berbunyi:

Huruf A angka 4b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis resiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain: (b)Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara

dengan tarif pajak rendah.”

bahwa motif penghindaran pajak dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia, yaitu dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi lintas batas negara dengan Jepang, yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari pada Indonesia. Pada tahun 2018, tarif teratas untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25%, sedangkan tarif efektif yang berlaku di Jepang untuk pajak penghasilan badan adalah 30.86%;

bahwa untuk itu Terbanding hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi Transfer Pricing apabila terdapat risiko penghindaran pajak. Bahwa dalam transaksi pembayaran royalti Pemohon Banding kepada pihak afiiasi di negara Jepang, yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari pada tarif pajak di Indonesia, yaitu sebesar 30.86% pada tahun 2018. Terbukti sangat jelas bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak sama sekali;

bahwa dengan alasan ini maka terbukti bahwa 1) tarif pajak negara lawan transaksi (dalam hal ini Jepang) lebih rendah dari Indonesia sehingga terdapat risiko penghindaran pajak; dan 2) performa laba bersih usaha Pemohon Banding tidak lebih rendah apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, sehingga seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi;

10.Mengenai konsistensi Pemohon Banding terkait dengan eksistensi manfaat ekonomis dari biaya royalti tersebut pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

bahwa terbukti pemanfaatan harta tidak berwujud dari KPJ telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding secara konsisten mengingat Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa know-how dan trademark yang diperoleh dari KPJ. Dalam pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya tidak ada koreksi terhadap biaya Royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada KPJ atas pemanfaatan harta tidak berwujud tersebut yang dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti serta didukung oleh peraturan perundang-undangan pajak yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah memperoleh manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tidak berwujud yang diberikan oleh pihak afiliasi, namun Terbanding sama sekali tidak membantah ataupun menanggapi pembuktian serta peraturan perundang-undangan pajak yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan. Dengan demikian, Terbanding seharusnya telah setuju dengan seluruh bukti serta dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalil dan argumentasi hukumnya dengan didukung pula oleh bukti-bukti substantif sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp15.593.477.580,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif15.593.477.580015.593.477.580

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan selurunya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 43.321.188.280,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 15.593.477.580,00 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 27.627.710.700,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto988.267.639.877
2Harga Pokok Penjualan707.679.207.933
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)280.588.431.944
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha138.005.290.058
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)142.583.141.886
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.705.356.120
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)2.705.356.120
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif27.627.710.700
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.969.064.041
c. Jumlah (a-b)21.658.646.659
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)166.947.144.665
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 – 13)166.947.144.665
15PPh Terutang41.736.786.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (15 +16)41.736.786.000
19Kredit Pajak:50.641.981.223
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)8.905.195.223

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03464/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 01 Oktober 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20 tanggal 20 April 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT KANSAI PAINT INDONESIA, NPWP 01.882.650.3-052.000, beralamat di Blok DD-7 & DD-6, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto166.947.144.665
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak166.947.144.665
d. PPh Terutang41.736.786.000
e. Kredit Pajak50.641.981.223
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar(8.905.195.223)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar(8.905.195.223)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.