Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-014920.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014920.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 11 ayat (6)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014920.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak | Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
21 Februari 2023
Tanggal Pengucapan
6 Mei 2026