Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-015147.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hino Motors Sales Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-015147.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015147.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan Letjen MT. Haryono Kavling 9, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta 13330, yang diwakili oleh S. Santiko Wardoyo, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Susanto Darmadhi,

Jabatan: Senior Executive Officer,

Alamat: Perum PPS Blok A5/1 RT. 002/019,

Pekayoan Jaya, Bekasi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021,

2. Nama: Ismu Santanu Sardam,

Jabatan: Accounting Manager,

Alamat: Jl. H. Unus No.62, RT. 005/001, Larangan Utara,

Larangan, Ciledug, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/197907272009011013, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5582/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 517/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 jis. PEN-024/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, PEN-025/PP/Prb/2022 tanggal 4 Maret 2022, dan PEN- 189/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 677.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 4232/HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

Dasar Pengenaan Pajak: .

la. Atas Penyarahan Barang dan Jasa yang terulang PPN:

ai. Ekspor i] 0 a

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1156,205,158,150) 1,156,743,374,615 1155.426,250.510

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut aleh Pemungut PPN 8,315.439,091 8,315139,091 8,315,139,691

3.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 2,275,909,088 2 275,909,088 2,275,909,0588

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 9 6 ki)

3.6. Jumlah (9.1+324+9.3+a4 +25) 1,166,897,206,329 1,187 334,419,794) 1,167,017,298,Gs9 b. Ales Penyerahan Garang dan Jasa yang tidak terulang PPN 0 9 0

C. Jumlah Selywuh Penyerahan (a64 b} 1166.897,205,329 | 1,167,394,419,794| 4,467,017,298,680 d. Atas Impor BKP/Pemanfestan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pebean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pavean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendii/Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut

Tujuan Semula Telak Untuk Diperjustbofkan/Perolehan yang PPN- nya dak seharusnya dibebaskan atau tklak dpungut/Tanggung

Jawab Secara Renleng :

dA. Impor BKP i? 9 is) d2 Pemanfaaten BKP Idak berwujud dari Luar Daerah Pabean D 8 D

4.3. Pemanfaatan JKP deri Luss Daerah Pabean d 0 0

0.4. Pemungulan Pajak oleh Pemungut PPN g 0 0

0.5, Kegiatan Membangun Sengitt fi) 0 0 d.6. Panyerahan atas Akhva Tetap yang Menurul Tujuan o a o

Semuta Tidak Untuk Diperualbelkan

0.7. Perolehan yang PPA-nya thiak seharusnya @ihebaskan a Q o alau tidak dipungut

4.8. Tanggung Jawab Secara Ranteng o 0 Q a9. Jumlah (d4 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atay d.5 atau d6 5 Q Q atau d.7 atau d2)

Peaghiungan PPN Kurang Bayar vat a Yang harus dipunguudibayar sendid (aitx 122) siseaoeisig1| 145,67¢,337.161| 415642625417 fo, Okurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama a 6 0

6.2. Pajak Masukan yang dapat dipeihitungkan 110,961,292 217 440,937,797,217 110,937,797,217 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 9 ie) b.4. Dibayar dengan NPWP sendir] 0 0 oO b.5, Lain-fain 14,076 676.651 14,076,076,651 14,076,078,651 b6. Jumlah (0.1 +b.2 + b.3+b4 + b.5) 125,027 368,868 125.013,873,368 725,013,873,568

& Diperhiungken:

ct. SKPPKP 9 0 i] i. Jumlah pajak yang dapat Siperhitungkan (b.6 - 6.1} 125,027 368,868 125,013,873,868 125,013,873,868

& Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (9,396,752,607) (8,339,336,707} (9,371,248,451)

Kelebihan Pafak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9,396,752,637 9,.396.752,687 9,396,752,687 b. Dikerrpensasiken ke Masa Pafak............... (Karena pembatulan) ie) 0 a

& Jumiah (a +b) 9,396, 752,687 9,398,752,687 9,396,752,687

PPN yang kurang dibayar (2,e + 3.¢) Qa 67,215,980 25,604,236

Sanksi admanistrasi :

a Bunge Pasal 13 (2) KUP 0 Qa b, Kanaikan Pasal 13 (3) KUP 57,215,960 25,504,236 c Bunga Pasa 13 (5) KUP 0 fe] d. Kenaikan Pasal 134 KUP a a

& Kenaikan Pasal 17045) KUP 0 a f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP a d jg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (ah PPN a G h Jumtah (atbeced+etieg) 97,215,980 25,604,236

Jumiah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) Qa 414,431,950 51,008,472

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4082/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp.114.43 1.960,- b. Jumlah Pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.0,-

Cc. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp51.008.475,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp. 51.008.475,- '

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: en en AR An PA ea ce Semulasee bias 2 Ne se t Menjadi

Weegee pa | Uraian Men 5 ed ete er | Diknrangi)e See ee

PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 57.215.980 | 0| 57.215.980

Sanksi Bunga “go —

Sanksi Kenaikan 57.215.980 | 57.215.980

Jumlah Pajak Yang Masih

Jas tang 114.431.960 114.431.960 1

Harus (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 diterima pada tanggal 24 September 2020;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Bapak Santiko Wardoyo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Copy Akta Nomor 3 tanggal 8 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa atas SKPKB Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019

Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: (Rp9.396.752.687,00) Menurut Pemeriksa: (Rp9.339.536.707,00) (+) Koreksi: Rp57.215.980,00 Sanksi Adm. denda kenaikan Pasal 13 (3) KUP : Rp57.215.980,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp 114.431.960,00 Koreksi Pemeriksa sebesar Rp57.215.980,00 terdiri atas :

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-lainRp 14.669.950,00 b. Pemberian Cuma-Cuma Rp 233.265.000,00 c. Warranty ClaimRp 189.278.515,00

TotalRp 437.213.465,00 x 10% = Rp 43.721.346,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp13.495.000,00

TotalRp57.215.980,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat banding Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding:

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp14.669.950,00 bahwa adapun rincian atas selisih sebesar Rp14.669.950,00 tersebut adalah sebagai berikut:

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

bahwa transaksi yang terdapat dalam pendapatan lain-lain tersebut di atas merupakan Denda/Penalti yang dikenakan kepada Dealer Pemohon Banding karena keterlambatan atas pengambilan unit yang sudah terjual ke Dealer dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pada Surat Dirjen Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda pada point 2 dinyatakan bahwa :

Denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta, maka bukan bagian dari dasar pengenaan pajak, sehingga atas pengenaan Denda tersebut tidak terutang PPN;

bahwa sedangkan transaksi lainnya adalah pergantian klaim atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan transaksi refund karena adanya selisih pembayaran ke pelanggan ataupun pemasok Pemohon Banding. Denda, klaim, dan refund bukan termasuk penghasilan. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp233.265.000,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp233.265.000,00 Pemohon Banding terima;

c. Warranty Claim sebesar Rp189.278.515,00 bahwa Warranty Claim yang Pemohon Banding tagih kepada supplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah yang dibayar Pemohon Banding ke Dealer. Transaksi warranty claim ini, baik pembayaran ke Dealer maupun klaim ke supplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak terutang pajak. Sehingga klaim atas biaya warranty sejumlah Rp189.278.515,00 ini bukan merupakan objek PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

2. PPN bahwa koreksi Pemeriksa atas PPN masukan untuk transaksi rental mobil management sejumlah PPN Rp13.495.000,00 Pemohon Banding terima;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menolak semua koreksi Terbanding yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

3. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

677.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 22 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 yang diteima tanggal 24 September 2020;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh S. Santiko Wardoyo, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**);

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah menyampaikan Surat Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dikirim melalui pos tanggal 30 November 2020 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2020. Kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Banding Nomor 4196/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020. Atas permohonan pencabutan banding tersebut, Ketua Pengadilan Pajak melalui Penetapan Nomor PEN-4/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menetapkan Menghapus permohonan banding dari daftar sengketa pajak Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding yang telah dicabut melalui Penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan Kembali.” bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 37 ayat (1) serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp437.213.465,00;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26 A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp437.213.465,00 dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan;

b. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) Pendapatan Lain-Lain bahwa Pendapatan lain-lain tersebut merupakan denda/pinalti yang dikenakan kepada Dealer Pemohon Banding karena keterlambatan atas pengambilan unit yang sudah terjual ke dealer dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

2) Pemberian Cuma-Cuma bahwa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp233.265.000,00 Pemohon Banding menyatakan menerima dan tidak diajukan keberatan;

3) Warranty Claim sebesar Rp189.278.515,00 bahwa atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Warranty Claim sebesar Rp189.278.515,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa Warranty Claim yang ditagih kepada supplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah yang dibayar Pemohon Banding kepada Dealer. Untuk transaksi warranty claim ini, pembayaran ke Dealer maupun klaim ke supplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding maka terutang pajak sehingga menurut Pemohon Banding, klaim atas biaya warranty ini bukan merupakan objek PPN;

c. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Pemohon Banding melalui :

1) Permintaan I Nomor S-2597/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 13 November 2019;

2) Permintaan II Nomor S-509/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 5 Maret 2020;

d. Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait koreksi DPP PPN yang berasal dari Pendapatan lain-lain adalah berupa:

1) print out general ledger atas akun Miscellaneous Revenue (901020000);

2) asli journal voucher;

3) fotokopi statement detail;

4) Fotokopi debit note;

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa "dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut."

f. bahwa atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun pendapatan lain- lain memiliki sumber/asal transaksi yang berbeda dan Pemohon Banding menyampaikan sebatas dokumen internal seperti print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note.

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

3. Tanggapan Terbanding a. bahwa berdasarkan dokumen yang ada, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih jauh terkait dokumen sumber eksistensi biaya dimana Pemohon Banding meminta penggantian kepada pihak tertentu melalui penerbitan debit note. Dokumen berupa print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note tidak cukup menunjukan eksistensi transaksi tersebut;

b. Terbanding berpendapat beberapa penamaan transaksi dalam akun pendapatan lain-lain bersifat penghasilan bagi Pemohon Banding antara lain: biaya penitipan unit, purchase of Hino genuine Parts, fee of visa process, biaya penitipan unit;

c. Dalam hal tidak terdapat cukup data dan dokumen untuk meyakini Terbanding atas alasan keberatan, oleh karenanya Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

d. Bahwa atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun Warranty Klaim, Pemohon Banding menyampaikan dokumen internal seperti print out detailed transaction, journal voucher, statement detailed, dan approved amount;

e. Dalam Risalah Pembahasan Akhir Proses Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa atas transaksi-transaksi yang ada dalam Miscellaneous Revenue adalah denda bunga yang dikenakan kepada Dealer Pemohon Banding karena keterlambatan pembayaran

dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian serta pergantian klaim atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding;

f. Berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Dealer beserta lampiran- lampirannya antara Pemohon Banding dengan PT Armindo Perkasa 2013-2015 tertanggal 17 Desember 2012, pada bab V-PENYELESAIAN KLAIM diatur ketentuan terkait prosedur klaim dan penetapan sanksi kepada dealer karena keterlambatan pembayaran;

Bab V - PENYELESAIAN KLAIM

Pasal 9 - Penyelesaian Klaim

1. Pembayaran

Penyelesaian klaim harus dilakukan melatuk pembayaran uang berdasarkan hama suku cadang dan upah tenaga kerja per jam sebagaknana dMetapken secara berkala oleh HMSI, Penyelesaian sebagaimana disebut di atas adalah tetap dan mutlak, dan Deater fidak berhak mengajukan klaim lanjutan pteu klaim tainnya dalam hubungannya dengan kasus yang sama. Modus pembayaran harus diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama untuk setiap kasus,

2, Penyelesaian Sebagian

HIASI berhak menyetujui bagian yang dapat dibenarkan saja dari klaim dan manotak bagian lainnya. Penotakan bagian “ain” dari klaim tidak membuat klan semula menjadi Ikdak sah, sehingga bagian yang diselujul dari klakn tetap utuh.

3. Bunga

Jumlah yang dikredilkan bagi kepentingan Dealer setelah HMSI manyetujul klaim yang tidak berbunga untuk satu tahun pertama atau untuk setiap ketedambatan pembayaran sehubungan dengan alasan yang di fuar kendali HMSI.

Halaman — &- Perjanjian Pengangaharan Dealer

Jakarta, 17 Desember 2012, g. Terbanding meyakini bahwa denda/bunga yang timbul karena kesepakatan yang sudah dibukukan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak dealer adalah memenuhi terminology "nilai yang seharusnya diminta" sesuai Pasal 1 angkat 18 dan angka 19 UU PPN yakni sebagai berikut:

“18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

“19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

h. Warranty klaim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam Perjanjian Pengangkatan Dealer;

i. bahwa pada dasarnya warranty klaim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak kepada customer dalam hal ini dealer atas produk yang dibeli sepanjang dalam masa garansi. Warranty claim berhubungan dengan layanan puma jual atas produk yang dijual oleh supplier;

j. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas pembayaran warranty klaim adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPNnya sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

k. Dengan demikian Terbanding berpendapat koreksi DPP PPN atas warranty klaim sudah sesuai ketentuan dan Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 37 ayat (1) serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03889/KEB/ WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama Pemohon Banding, (NPWP: 02.116.022.1-056.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 4232/HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal :

Tanggapan Terbanding :

bahwa dalam Kesimpulannya atas Pemenuhan Persyaratan Formal, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan banding Pemohon Banding Tidak memenuhi ketentuan formal karena atas surat Permohonan banding Pemohon Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2020, kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Banding Nomor 4196/HMSI/FAC/XII/20

tanggal 28 Desember 2020, atas Permohonan pencabutan Banding tersebut, ketua Pengadilan Pajak melalui Penetapan Nomor PEN-4/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menetapkan menghapus Permohonan Banding dan daftar sengketa pajak Pengadilan Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding :

bahwa telah terdapat dua nomor sengketa yang berbeda atas surat permohonan banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan rincian sebagai berikut :

1. Nomor Sengketa: 014949.16/2020/PP

Tanda terima: T-014949.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020

2. Nomor Sengketa: 015147.16/2020/PP

Tanda terima: T-015147.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang diantar ke Kantor Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020;

bahwa sehingga atas 2 nomor sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan Pencabutan Permohonan Banding atas salah satu nomor sengketa, yangPemohonBandingsampaikandenganSuratNomor 4196/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020, sebagai berikut :

Nomor sengketa: 014949.16/2020/PP

Tanda terima: T-014949.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa untuk nomor sengketa yang masih dalam proses banding adalah sebagai berikut:

Nomor Sengketa: 015147.16.2020/PP

Tanda terima: T-015147.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa sedangkan untuk nomor sengketa yang telah dikabulkan untuk pencabutan permohonan sengketa banding adalah sebagai berikut:

Nomor sengketa: 014949.16/2020/PP

Tanda terima: T-014949.16.2020/PAN.Wk/2020 Pencabutan Permohonan Banding Nomor : PEN-4/PP/CBT/2021 bahwa adanya dua nomor sengketa berbeda terjadi karena Pemohon Banding telah menyampaikan surat banding melalui kurir/pos dan selain itu juga menyerahkan langsung/diantar langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa penyampaian dengan dua alternatif atas surat tersebut Pemohon Banding lakukan, dimana pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk mendapatkan nomor antrian melalui pendaftaran online untuk dapat menyerahkan surat langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melakukan alternatif pengiriman melalui kurir/pos;

bahwa kemudian Pemohon Banding juga menyampaikan surat secara langsung setelah mendapatkan Nomor antrian untuk penyampaian secara langsung, dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanpa penolakan;

bahwa atas dua cara penyampaian surat tersebut, Pemohon Banding mendapatkan dua surat sengketa yang berbeda sebagaimana diatas;

bahwa dimana atas hal ini, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan Surat klarifikasi kepada Terbanding atas Surat Tindak Lanjut atas permohonan pencabutan banding dengan Nomor Surat 4214/HMSI/FAC/II/21 tanggal 22 Februari 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal dan dapat diajukan permohonan banding dengan surat permohonan banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan Nomor Sengketa 015147.16/2020/PP dan Tanda terima Nomor T-015147.16.2020/PAN.Wk/2020;

II. Pokok Sengketa bahwa atas SKPKB Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: (Rp9.396.752.687,00) Menurut Pemeriksa: (Rp9.339.536.707,00) (+) Koreksi: Rp57.215.980,00 Sanksi Adm. denda kenaikan Pasal 13 (3) KUP : Rp57.215.980,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp 114.431.960,00

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp57.215.980,00 terdiri atas :

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-lainRp 14.669.950,00 b. Pemberian Cuma-Cuma Rp 233.265.000,00 c. Warranty ClaimRp 189.278.515,00

TotalRp 437.213.465,00 x 10% = Rp 43.721.346,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp13.495.000,00

TotalRp57.215.980,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat bantahan Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding :

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp14.669.950,00 bahwa adapun rincian atas selisih Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp14.669.950,00 tersebut adalah sebagai berikut:

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

bahwa atas transaksi yang terdapat dalam pendapatan lain-lain tersebut di atas dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :

1) Untuk transaksi biaya penitipan (parking fee) sebesar Rp9.200.000,00 merupakan denda yang diberikan kepada Dealer Hino yang memarkir unit kendaraannya lebih dari 5 hari di lahan Pemohon Banding. Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 atas pengenaan denda tidak terutang PPN;

bahwa selain itu atas parking fee ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2012 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN;

2) Sedangkan transaksi lainnya adalah pergantian klaim atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp840.000,00, dan transaksi refund karena adanya selisih pembayaran ke pelanggan dan ke pemasok Pemohon Banding sebesar Rp4.629.950,00;

3) Denda, klaim, dan refund bukan termasuk penghasilan. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp233.265.000,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp233.265.000,00 Pemohon Banding terima;

c. Warranty Claim sebesar Rp189.278.515,00

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.";

2) Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: "Seluruh biaya yang diminta ataus seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. ";

3) Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya

diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (warranty) dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

4) Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik. Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

5) Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

6) Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a) PPN atas penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa service dalam rangka layanan purna jual (warranty) sudah termasuk dalam harga jual unit kendaraan Hino;

b) Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN-nya ke KPP pada saat unit kendaraan Hino tersebut dijual/diserahkan kepada konsumen;

c) Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya UU PPN dan bahan bukti berupa buku service dan garansi maka Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dapat dibatalkan;

2. PPN bahwa koreksi Pemeriksa atas PPN masukan untuk transaksi rental mobil management sejumlah Rp13.495.000,00 Pemohon Banding terima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

21 September 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 4082/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dan Bukti Penerimaan Surat tanggal 2 Oktober 2019; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019.

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Mizuho

Indonesia tanggal 23 Agustus 2019 NTPN 836114HFORQ2L81L sejumah Rp51.008.472,00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan PT Hino Motors Sales Indonesia Nomor 03 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

4/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Bukti P-7. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

014949.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-8. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

015147.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-9. Surat Klarifikasi Nomor 4214/HMSI/FAC/II/21 tanggal 22 Februari 2021;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis mengenai dasar hukum dan alasan koreksi; Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-13. Warranty Policy;

Bukti P-14. Surat Jalan dan Buku Warranty;

Bukti P-15. Invoice;

Bukti P-16. Katalog dan Brosur Hino;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Nomor S-4107/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4 April 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4181/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri1.156.539.423.150,001.156.743.371.615,00203.948.465,00

yang terdiri dari:

1. Koreksi Pendapatan Lain-Lain sejumlah Rp 14.669.950,00

2. Koreksi Warranty Claimsejumlah Rp 189.278.515,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut Sendiri sejumlah Rp203.948.465,00 yang terdiri dari :

1. Koreksi DPP PPN atas Pendapatan Lain-Lain sejumlah Rp14.669.950,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan lain-lain sejumlah Rp14.669.950,00 dengan alasan terdapat pendapatan lain-lain yang belum dilakukan pemungutan PPN dengan perincian sebagai berikut :

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan penghasilan lain-lain tersebut merupakan denda atas keterlambatan, pembulatan, klaim, refund dan jurnal adjustment yang merupakan penghasilan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah denda atas biaya penitipan, penggantian/klaim dan refund merupakan objek PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

a. print out general ledger atas akun Miscellaneous Revenue (901020000);

b. asli journal voucher;

c. fotokopi statement detail;

d. fotokopi debit note;

e. PMK Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Jasa Penyediaan Tempat Parkir;

f. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 Tentang PPN atas Sanksi/Denda;

g. Surat Pemberitahuan ke Dealer Nomor 103/VLD/HT/XII/2012 tentang Regulasi Batas Waktu Pengambilan Unit Kendaraan;

h. Contoh kuitansi dan Debit Note ke Dealer atas biaya parkir/penitipan unit;

i. Contoh Debit Nota ke Customer;

j. Confirmation Letter ke Customer;

k. Contoh tagihan dari supplier berupa invoive, Faktur Pajak, Surat Jalan/Pengantar dan PO;

l. Contoh Print Out General Ledger atas transaksi adjustment untuk saldo akun yang Iebih dari 1 (satu) tahun di laporan keuangan;

m. Contoh Jurnal Penyesuaian di General Ledger atas akun yang Iebih dari 1 (satu) tahun di laporan keuangan;

n. Contoh jurnal penyesuaian atas adjustment:

1) Jurnal Voucher;

2) Debit Nota ke Customer;

o. Printout General Ledger atas transaksi Adjustment;

p. Contoh Pembayaran Refund ke Customer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa dalam UU PPN Pasal 4A ayat 3 UU PPN memuat jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dimana salah satunya adalah jasa penyediaan tempat parkir. Selain itu dalam PMK Nomor 122/PMK.03/2012 Pasal 1 angka 5 juga mengatur bahwa:

"Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran."

b. bahwa dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa tempat parkir yang dimaksud dalam PMK Nomor 122/PMK.03/2012 adalah hanya tempat parkir untuk umum. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penitipan unit (parking fee) secara yuridis baik berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf n maupun berdasarkan PMK Nomor 122/PMK.03/2012 bukan merupakan pendapatan yang terutang PPN;

c. bahwa transaksi ini merupakan klaim dari Pemohon Banding kepada pihak lain atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut tidak menjadi beban Pemohon Banding namun diklaim ke pihak lain;

d. bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya telah disampaikan contoh :

1) Dokumen Debit Note dan Dokumen Kuitansi atas klaim pemakaian label sebagai Bukti Klaim;

2) Dokumen Slip Pembayaran ke suplier PT Pura Barutama sebagai bukti pengeluaran biayanya;

e. bahwa berdasarkan Data, Bukti, dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi klaim bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

f. bahwa substansi atas transaksi jurnal penyesuaian ini adalah jurnal balik (reverse) atas saldo transaksi yang sudah lama ada di laporan keuangan wajib pajak;

g. bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan adalah tampilan cetakan layar dari sistim pembukuan Pemohon Banding atas salah satu contoh jurnal balik/adjustment dari nilai transaksi dengan total Rp138.281.457,00. Transaksi ini merupakan bagian dari transaksi adjustment di bulan Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut:

PENDPATAN LAIN-LAIN - AGUSTUS 2017

Wacizpncog = jase? Memby.ogat GTAP OVERDUT NM aren ancyloracrances — APOULZLFOR “Adjstmiee alacivaudue jag/2017 INSA*/01L1 C1 -AP SYERDUS-<UMLS HANACLPOLIZEROS WPSILSLAIK Adega t

Ieatsagnor josf2017 RW.396/lv OTP MAA AMS HGR CO) CRRA LAPETI1709 Al ustmeat featazcooe [oRr027 Geet? OT AP OVERDLE PHA _ (29,325 a0 C9098" 088 AUC NGLFIOR dustimenil eamuarnng lowiso: 7 BE4237-245 OV] ONE RLLE AP-PETTY CASH | 15009 IMD car ASCOT BLUS “saustarent 7 slammocatn 8a! Japgeods259 OT-OWFRPUT A8 Ol MBBABa S87) coKgogtang jantant1708 Janjustmenl

POIMAATO CS/20:7 JSIRSITS— WMIRSEDIFF RATE EXP RACK STULL 10,341) DNJ618 _ sens Lajuelsent aurnseng rada DIUNBICA DNAGSR.DIFP STE ATIM? RENT CAR . 12,502; DN-Phas 6036931702 [adjusts y uroanesa CEPISAT [SINUS PR 2BSS DIFF ROTE Se TRIAL KAR 119,149], 2543 ‘ghia us lAdiustmress isamorac7) MINI _[etopsaras DIFF RATF SE ULE BRZS58 75 AUG? {4,322,068 RE ¥F RSE WIOUS22708 adi ames (191, 988,292) .

h. bahwa adapun nilai sebesar Rp138.281.457,00 ini merupakan gabungan dari beberapa transaksi dengan rincian sebagai berikut:

Ne Mania Supplier . Tanggal mvoicel oo Ni oo Ref | Yo Jurnal

1 KISOF ES NGUS SLPSIER (7 8.821.54351CR BER FO os

2|Andy setan “U- Meo 21 AYE0CI haa? artungasae

3 Abdul Ss aus I-r ag: BOGA Ir 9g (ARC 0031342

2 Roth 7 4] fay 1 TAP Ceng APCICAZILSE

SOM po ys Oa cripple AI Rasis Dam, GL | DARA [APO 5331

5 PL Here Sperma ket T2-Iuc-le TSR SE GOGO PARA Ads zoe

2. Total | 138,781,457 | oo ;

i. bahwa sebagai contoh transaksi di atas, pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah melampirkan contoh bukti transaksi yang terbesar yaitu

jurnal pengakuan hutang ke PT Hero Supermarket sebesar Rp150.980.000,00. Transaksi ini merupakan transaksi pembelian voucher belanja ke PT Hero Supermarket di tahun 2014. Akibat adanya kesalahan penginputan sehingga atas transaksi yang sama terjadi penginputan dua kali di modul pembayaran kas dan modul AP pada sistim pembukuan Pemohon Banding dengan nomor referensi yang berbeda yaitu nomor referensi 0000161677 dan nomor referensi 0000160818 di periode bulan Juni tahun 2014;

j. bahwa adapun jurnal balik atas transaksi ini dilakukan atas jurnal dengan nomor referensi 0000161677 karena realisasi transaksi pembayaran ke PT Hero Supermarket terjadi pada jurnal dengan nomor referensi 0000160818. Jurnal balik atas AP yang sudah lama ada tersebut yaitu dari Tahun 2014 sampai tahun 2017 adalah sebagai berikut :

(d) AP Other150.980.000 (k) Pendapatan Lain-lain150.980.000 k. bahwa berdasarkan Bukti, Data dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi jurnal penyesuaian bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

l. bahwa substansi atas transaksi refund ini adalah pengembalian (refund) atas kelebihan pembayaran ke pihak ketiga ataupun dari pihak pelanggan (customer);

m. bahwa sebagai dasar untuk menyatakan kebenaran atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan pada persidangan 2 (dua) contoh bukti surat permintaan pengembalian oleh pihak pelanggan yaitu dari 1. PT Indomobil Prima Niaga dan 2. Giat Tehnik. Yang mana kedua pelanggan tersebut telah melakukan kelebihan pembayaran sehingga mengirimkan surat permohonan untuk meminta pengembalian atas kelebihan bayar tersebut;

n. bahwa dalam contoh pembayaran refund ke pelanggan PT Indomobil Prima Niaga dilampirkan surat pernyataan dari PT Indomobil Prima Niaga yang memohon kepada Pemohon Banding untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran mereka. Dalam contoh pembayaran refund ke pelanggan Giat Teknik dilampirkan juga surat pernyataan dari Giat Teknik yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan transaksi pembayaran refund;

o. bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan sebelumnya dapat dibuktikan bahwa atas transaksi pengembalian (refund) ini bukan merupakan unsur pendapatan melainkan merupakan transaksi pengembalian refund;

p. bahwa berdasarkan Data dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pengembalian (Refund), bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding berpendapat beberapa penamaan transaksi dalam akun pendapatan lain-lain bersifat penghasilan bagi Pemohon Banding antara lain: biaya penitipan unit, purchase of Hino genuine Parts, fee of visa process sehingga menurut Terbanding atas penghasilan tersebut terutang PPN dengan perincian sebagai berikut :

JENIS KOREKSI 7 ; | NILAI KOREKSI PER MASA PAJAK (Ap)

0 Apr? mera?) Juni? Jul oo Agu-17 Sepi?y = Oktay? (1, Transaksi Penilipan Linid [Parking Fee) 3.200.009 055.500.060) 4.200.000) 13.407.000) 45.700.007) 12.000.006

2|Trarsaksi Kaim Pemakaian Label 840,090 840.000 ae eco! gano0a a

Transaksi Jurra! Penyesuaian f Ad usment | O 2045S 966 25.B44 746 0) 191.952.248 7218915 G “Al Trersaksi Pange mbplian (Re Fundi AKAN CL -275.000| 4 3. 00.09 a a

TramsaksiPembulatan oo po 12.504 al Na al 1973 in) a

" 0 JUMILAH KOREKSI 114.669.950 21.308.870) 74.569.746) 5.040.000” 205.242. 161/127, 758,915 12.000.000

JENIS KOREKSI NILAI KOREKSI PER MASA PAJAK (Rp3 I Jumlah

. 0.01 Kav-17 Bes-27 Jan-18 Feb-18) Mar-1g l| Transaksi Penitipan Unit Parsing Feel O 15990995 14.100.000 Ka) KE 290.008 143.309.000 “2|Fransaksi Klaim Pemakaian Label go Ban. 009 Hy 240.000! 5.889 000)

3) Trarnsaksi Jumal Penyesuaian / 4cjusment a C, SOS71L958 3B.876.1 19 22 693.007: 431.049.024

Al Transaksi Pengemmalien {Re Fund) | o is] 2 _ 7.000.000! __-4.645.050!

Transaksi Pembulatan i ie] cl a o Oo. 26.827

JUMLAH KOREKSI: 0 Late. O00 65.511.959 35.876.110 15.731.090 552.710.801 b. bahwa dalam sidang pemeriksaan banding, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa selisih ekualisasi antara penyerahan menurut SPT PPN dengan Penyerahan menurut Miscellaneous Revenue adalah berasal dari penghasilan berupa Parking Fee, Klaim Pemakaian Label, Jurnal Penyesuaian (Adjustment) dan Transaksi Re-Fund;

c. bahwa penjelasan Pemohon Banding atas Miscellaneous Revenue dalam sidang banding tersebut berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding dalam risalah pembahasan akhir proses pemeriksaan dimana Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa atas transaksi-transaksi yang ada dalam Miscellaneous Revenue adalah denda bunga yang dikenakan kepada dealer PT Hino Motors Sales Indonesia karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Hal tersebut telah Terbanding nyatakan

dalam Laporan Penelitian Keberatan atas permohonan keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian, artinya Pemohon Banding harus dapat menjelaskan selisih nilai tersebut dengan didukung oleh bukti pencatatan dan dokumen sumber yang valid, relevan dan memadai;

e. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih jauh terkait dokumen sumber eksistensi biaya dimana Pemohon Banding meminta penggantian kepada pihak tertentu melalui penerbitan debit note. Dokumen berupa print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note tidak cukup menunjukan eksistensi transaksi tersebut;

f. bahwa terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding tanggal 20 Desember 2021, 7 Maret 2022 dan 28 Maret 2022 tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

Terkait Transaksi Penitipan Unit (Parking Fee)

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp149.300.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi penitipan unit (parking fee);

2) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sampel dokumen berupa fotokopi kuitansi dan debit note yang diterbitkan kepada customer (diler) atas biaya penitipan unit;

3) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, menyebutkan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

4) bahwa Terbanding berpendapat prinsip pengenaan PPN adalah Negative List, dimana Jenis-Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN sudah diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, dimana menurut Terbanding atas jasa terkait penitipan unit bukan merupakan "jasa penyediaan tempat parkir" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN;

5) bahwa terkait Peraturan Menteri Keungan Nomor 122/PMK.03/2012 yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa peraturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN. Terbanding berpendapat bahwa yang tidak dikenakan PPN adalah "Jasa Penyediaan Tempat Parkir" dimana menurut Terbanding, jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenakan PPN adalah tempat parkir yang diperuntukan bagi umum dan siapa saja boleh mengggunakan fasilitasi jasa parkir tersebut, misal seperti jasa parkir di mall, perkantoran dan di pusat- pusat keramaian;

6) bahwa faktanya, jasa penitipan unit yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya khusus diperuntukan bagi customer Pemohon Banding (diler) dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat umum sehingga bersifat eksklusif dimana atas jasa penitipan unit tersebut Pemohon Banding mengenakan fee (biaya) yang ditagihkan kepada customer (diler);

7) bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan substansi antara jasa penyediaan tempat parkir yang bersifat umum dengan jasa penitipan unit yang bersifat eksklusif;

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding yang berasal dari penitipan unit merupakan pendapatan yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

Terkait Transaksi Klaim Pemakaian Label

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.880.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi atas klaim pemakaian label;

2) bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak menjelaskan nature dan substansi dari pendapatan atas transaksi tersebut, termasuk kepada pihak mana klaim tersebut dilakukan dan dokumen yang menyatakan adanya klaim atas pemakaian label;

3) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Maret 2022 adalah berupa Nota Debit, Faktur Pajak, Surat Jalan;

4) bahwa Terbanding berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat menunjukan substansi atas transaksi klaim yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa faktanya Pemohon Banding memperoleh pendapatan atas transaksi tersebut dan mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

6) bahwa terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini substansi pendapat menurut pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas Klaim Pemakaian Label;

7) bahwa penyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi klaim atas pemakaian label tidak terbukti karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai;

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

Terkait Transaksi Jurnal Penyesuaian / Adjustment

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp431.649.024,00 untuk masa April 2017 - Maret2018adalahmerupakantransaksiatasjurnal penyesuaian/adjustment;

2) bahwa Pemohon Banding menjelaskan transaksi tersebut antara lain merupakan jurnal penyesuaian (jurnal balik) atas saldo transaksi yang sudah lama ada (lebih dari 1 (satu) tahun) di laporan keuangan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi atas transaksi yang dilakukan jurnal penyesuaian (jurnal balik);

4) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa contoh print out general ledger, contoh jurnal penyesuaian di general ledger dan contoh penyesuaian adjustment;

5) bahwa salah satu dokumen print out yang diberikan Pemohon Banding adalah berupa jurnal pengakuan hutang ke PT Hero Supermarket sebesar

Rp150.980.000,00 dimana menurut Pemohon Banding jurnal balik disebabkan adanya dobel jurnal atas transaksi yang sama;

6) bahwa pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding hanya berupa print screen jurnal tanpa didukung oleh dokumen sumber yang valid;

7) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

8) bahwa dengan demikian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas jurnal penyesuaian/adjustment karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai;

9) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

Terkait Transaksi Pengembalian (Re-Fund)

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.645.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi re-fund;

2) bahwa Pemohon Banding menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi yang terjadi karena adanya kelebihan pembayaran ke pihak pelanggan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi atas transaksi refund tersebut;

4) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa contoh pembayaran refund ke customer (PT Indomobil Prima Niaga) sebesar Rp1.000.000,00 dan customer (Giat Teknik) sebesar Rp828.000,00;

5) bahwa tidak ada dokumen sumber lainnya yang dapat diberikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa tranaksi tersebut adalah merupakan transaksi Re-Fund missal dokumen permintaan re-fund dari Pemohon Banding, bukti pembayaran yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang disertai dengan dokumen bukti terkait transaksi pembelian/pembayaran;

6) bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, sisa nilai sengketa sebesar Rp2.817.000,00 tidak dapat dibuktikan substansi biayanya oleh Pemohon Banding atau tidak ada bukti pendukungnya;

7) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

8) bahwa terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi refund;

9) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

g. bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk dapat membuktikan kebenaran dari penjelasan Pemohon Banding terkait selisih ekualisasi tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapatan lain-lain yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain FY 2017
GL_ACCOUNTGL_DESCDATEJOURN_DESCREMARKAMOUNTTOTAL
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND CUST AN.JULTANTOrefund8 28,000
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017PENGEMBALIAN VRFrefund( 4,000,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017REFUND HML DN 2564refund( 1,457,950)(4,629,950)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017HINO GENUINE PARTS LABELclaim( 840,000)(840,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 200,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 800,000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE04/2017BIAYA PENITIPAN UNIT FEB 2017denda( 8,200,000)(9,200,000)
TOTAL(14,669,950)

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan buku besar atas akun 90102000 miscellaneous revenue dan uraian didalam buku besar tersebut tanpa melihat substansi dari akun tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas pendapatan lain-lain yang bersumber dari refund berdasarkan bukti yang disampaiikan dalam persidangan berupa Bank Disbursement, Surat Permohonan Pengembalian Uang dan keterangan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa secara substansi transaksi refund atau pengembalian tersebut hanya terkait pengembalian dalam bentuk uang bukan terkait barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pengembalian dalam bentuk uang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait pendapatan lain-lain yang bersumber dari transaksi klaim berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa debit note, Confirmation Letter ke Customer, tagihan dari supplier berupa invoive, Faktur Pajak, Surat Jalan/Pengantar dan PO dan keterangan tertulis Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi klaim terbut merupakan permintaan sejumlah uang kepada pihak lain dalam satu grup usaha karena Pemohon Banding sudah membayarkan terlebih dahulu sejumlah uang tertentu dan biaya tersebut bukan merupakan beban Pemohon Banding, dimana invoice dan Faktur Pajak dari pelanggan yang ditujukan kepada Pemohon Banding bukan kepada penanggung biaya yang sesungguhnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas transaksi klaim tersebut tidak termasuk dalam kriteria reimbursement/penggantian yang tidak dikenakan PPN, oleh karena dalam UU PPN pelaporan suatu transaksi menggunakan mekanisme PK – PM sudah sepatutnya Pemohon Banding ketika melakukan penagihan kepada pihak lain menerbitkan Faktur Pajak karena termasuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas pendapatan lain-lain yang bersumber dari penitipan unit (parking) fee, berdasarkan bukti berupa surat Pemohon Banding kepada seluruh dealer HINO perihal Regulasi Batas Waktu Pengambilan Unit diketahui bahwa Pemohon Banding akan mengenakan biaya parking fee sejumlah Rp100.000,00 per hari bila melebihi tenggat waktu pengambilan unit yakni 5 (lima) hari kerja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kwitansi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding menerima sejumlah uang atas keterlambatan pengambilan unit dari para dealer dengan uraian “pembayaran atas biaya penitipan unit”;

bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 yang menyebutkan bahwa “tempat parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor diluar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding yang menyebutkan bahwa tempat parkir yang tidak terutang PPN adalah tempat parkir yang dapat digunakan untuk umum adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Bading yang menyebutkan bahwa atas penghasilan dari penitip unit (parking) fee tidak terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN juncto PMK Nomor 122/PMK.03/2012, sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan lain-lain dari penitip unit (parking) fee tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp13.829.950,00 (Rp4.629.950,00 + Rp9.200.000,00) dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp840.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp13.829.950,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penghasilan lain-lain sejumlah Rp840.000,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi DPP PPN atas Warranty Claim sejumlah Rp189.278.515,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas warranty claim sejumlah Rp189.278.515,00 dengan alasan karena atas warranty claim tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”;

b. Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: “Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual.”;

c. Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (Warranty) dan biaya sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

d. Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik. Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

e. Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (Warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah warranty claim merupakan objek PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. General Ledger (GL) atas warranty;

2. Debit Note;

3. Copy rekening koran;

4. Buku service;

5. Copy surat jalan;

6. Copy invoice dan surat jalan;

7. Copy katalog dan brosur;

8. Copy Perjanjian Garansi;

9. Copy Perjanjian Dealer Utama;

10. Copy Perjanjian Dealer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Warranty Claim merupakan klaim atas jaminan produk yang dilakukan pelanggan yang telah membeli unit kendaraan Hino ke pihak Manufaktur;

b. bahwa Garansi atas produk Hino diatur dalam perjanjian Dealership Utama pada Pasal 32 dalam ayat (2) dan (3) mengatur mengenai klaim gugatan ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI) atas kecacatan baik material maupun pengerjaan Produk Hino dimana Pemohon Banding sebagai dealer utama PT HMMI berfungsi sebagai perantara dari konsumen Hino ke PT HMMI sebagai pihak manufaktur;

c. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian Dealership Utama dan skema alur klaim garansi, Pemohon Banding berpendapat bahwa warranty claim adalah garansi atas produk yang dijual ke customer dan bukan jasa service (labor) seperti pendapat Terbanding;

d. bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada Pelanggan (Customer) telah disertai dengan Warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (Warranty) sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 yang berbunyi: "Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak". Dimana dalam penjelasannya UU PPN disebutkan: "seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan tehnik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam harga jual";

e. bahwa atas sengketa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama adalah atas jasa untuk biaya pekerja (jasa labor) yang telah dibebankan sebagai biaya dan telah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21 dan bukan garansi produk, sedangkan Warranty claim yang ada pada Pemohon Banding adalah klaim atas garansi produk dari Pemohon Banding ke principal yang tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak diperhitungkan PPh Pasal 21 Dimana atas transaksi warranty claim ini tidak ada beban yang dibiayakan oleh Pemohon Banding karena atas pengeluaran atau biaya yang terjadi akan diklaim ke pihak Manufaktur. Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim di atas yaitu: "Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai.";

f. bahwa tanpa mengurangi independensi Yang Mulia Majelis Hakim VIIIA, atas sengketa serupa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.86550/PP/M.IIB/16/2017 yang memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-647/WPJ.19/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00014/207/12/091/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama PT Hexindo Adiperkasa, Tbk. tentang Pergantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi. Dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis formal, Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk dalam unsur harga jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasan Undang-Undang PPN;

g. bahwa untuk setiap unit kendaraan Hino yang terjual sudah mengandung garansi produk, ini dibuktikan dengan Buku Garansi yang diberikan saat penjualan ke konsumen Kendaraan Hino;

h. bahwa pada buku servis dan garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan garansi untuk setiap kendaraan Hino. Sebagai bukti pemberian Buku Garansi ke konsumen Hino, tercantum pada surat jalan, dimana di dalamnya ada serah terima buku Warranty. Dokumen Buku Garansi dan surat jalan ini untuk membuktikan bahwa jaminan garansi diberikan untuk setiap unit yang terjual ke konsumen;

i. bahwa pemberian garansi ini juga untuk memenuhi peraturan perlindungan konsumen dimana setiap penjualan produk harus memberikan garansi produk ke konsumen. Oleh karena garansi produk sudah terkandung di setiap penjualan unit kendaraan Hino maka pada saat Pemohon Banding melakukan klaim ke produsen tidak perlu mengenakan kembali PPN atas garansi produk tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri yang berasal dari Warranty Claim untuk Masa Pajak April 2017 adalah sebesar Rp189.278.515,00;

b. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo adalah bersifat sengketa campuran yuridis dan pembuktian artinya selain melihat ketentuan yuridisnya, Pemohon Banding juga harus dapat menjelaskan mengenai skema transaksi atas kebijakan warranty claim yang didukung oleh bukti pencatatan dan dokumen sumber yang valid, relevan dan memadai;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa skema transaksi atas warranty claim terdiri dari 2 versi yaitu sebagai berikut :

Pn Ma rona ra -

Hig Wayrcanty La ra

-REnsLimnr le ae PL Hay A4 MUNAF

' | Supple)

. 41 km FEEL Char, hewn | Checking. bum ee | Ehereing hi ae - & J 6 oral sali Ps ae Inara ya an Maba [invertigadon. tert tata [owestigar

. 3 4 7 Fl “antar par bape

MBR NAK TA aa PARA GRAN TPA ATT BISA Reni PRT Nana Tarang

Mew hi TER na al aie pe oud Sr gata deta pg dato ae ema

LE Da Di SN TA EN DNAN Da DNAN Sa 1 ne DA La ND

DP ap mea ran, Jar an ae PPS

RRT ba aa ega mess gon rc ntar barapa ada data dapat pa ka or ee

Panah sme era Ha Aa ap ee ane whale Teepe pert be FO ee i a ee ee hol

CAR Piper wa INA ta ike Supa ot

MO pe ai An oa Kp Stiegl aa atap pedi dase SA ang rn er

Seaplane ap DAR preteen ENI eri, tM

PO Se Ye ear Lab tan OA Sea ar pn rn bra Ta ATA Lap Jantan | ror

SS ape ea kat ap bana pir PISA

ST ML En ortu

Kan Bearer ry faire

Kuman Tea Tur PT HMS 'anufakiur

+ fSupplieey

7 ~ Beectiur | | Ghedting jg. Users | ogue a me ta, Merana Am ep Sesi Lai Linenstyatiop Tagor Lain .

1 Ki = 4 bd I:

Eetrrarpar suami

Pa ne rep iokas ala warn pacer Bakar cunt Mann sey ce a per Arr apa erga dag

2 ode SMKERS PER IP RU ee TAMPAN ST ATAS Samp! eT AA 1 Andara yar ga ik cr wee entar

Set graha ep naas Han geielio co suv ke berau re

2 owe naek er anal reda ke P3 HI

247 AMS Ta TRAP Rr ve RST NAS LAN el See! tae be data yaa dik cern rr Mes e-

OTS obat ene anid kan epee caries tke Dealer

SL HA TAP MT cite ves Ry pre Aue ke hae bab np eet

Aa mAh Supp! Pecahkan ea dan Peslipa ot bas seripe pros sed dar data darayade gn Deh SE

Mataku sopehe ukur megan (erna ip rn paeiaap ges ey FT HEASI

Sete ab Warranby cla dag Anne leh Soy alien FAR aka nee rei Obi Moke bee tap linn d. bahwa dari skema transaksi diatas diketahui bahwa pihak yang mengerjakan warranty adalah dealer yang kemudian atas biaya pengerjaan warranty tersebut akan ditagihkan ke Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding akan menagihkan kembali biaya pengerjaan warranty tersebut kepada pihak supplier (pabrikan);

e. bahwa dari bukti dokumen buku service dan garansi dan surat jalan yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang banding diperoleh informasi sebagai berikut :

1) Buku service dan warranty merupakan tambahan untuk buku pedoman pemilik;

2) Buku service dan warranty berisi tentang informasi jaminan service yang dimaksudkan untuk melindungi investasi customer (pembeli) dan didalamnya berisi kupon servis untuk memperoleh pemeriksaan secara cuma-cuma;

3) Warranty hanya berlaku pada kendaraan yang dijual oleh PT Hino Motor Sales Indonesia dan yang melalui dealer-dealer resminya;

f. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam perjanjian pengangkatan dealer;

g. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada customer dalam hal ini adalah dealer atas produk yang dibeli customer sepanjang dalam masa garansi;

h. bahwa menurut Terbanding dalam proses bisnis kendaraan pada umumnya, pihak yang menanggung warranty adalah pihak pabrikan, dalam hal ini adalah PT Hino Motors Manufacturing Indonesia sedangkan pihak yang melakukan pengerjaan warranty adalah pihak dealer;

i. bahwa dalam persidangan tanggal 28 Maret 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding faktanya telah mengkreditkan Pajak Masukan dari tagihan warranty yang diajukan oleh Dealer kepada Pemohon Banding atas pengerjaan warranty kepada pemilik kendaraan, sehingga dengan demikian pada saat Dealer melakukan penagihan atas biaya pengerjaan klaim, pihak Dealer juga memungut PPN yang kemudian dijadikan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding;

j. bahwa menurut Terbanding, seharusnya pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan atas pengerjaan warranty tersebut kepada pihak pabrikan sebagai penanggung warranty sesungguhnya, Pemohon Banding juga harus memungut PPN sehingga terjadi keseimbangan antara Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding dari dealer dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pemohon Banding dari pabrikan;

k. bahwa menurut Terbanding, Jasa Warranty yang diberikan kepada customer/pemilik kendaraan adalah tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN;

l. bahwa selama persidangan banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti pencatatan maupun dokumen sumber terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pabrikan adalah sama besarnya dengan nilai yang ditagihkan Dealer kepada Pemohon Banding;

m. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim VIIIA Yang Mulia dalam mengambil keputusan atas sengketa a quo, terhadap sengketa serupa sudah pernah disidangkan dalam pemeriksaan banding Majelis VII Pengadilan Pajak dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon

Banding PT Indotruck Utama, dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :

1) Pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;

2) Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;

3) Jasa diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

4) Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

5) Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo Terbanding memandang pelaksanaan/realisasi pekerjaan terkait warranty merupakan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk Pemohon Banding sehingga saat penerimaan reimbursement/penggantian Warranty merupakan penerimaan penghasilan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pada saat Penjualan Produk sudah termasuk Warranty dan sudah dikenai dan dipungut PPN-nya;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Pasal 1 Angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang

dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berdasarkan pengertian ini Pengadilan Pajak berpendapat Harga Jual yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah nilai berupa uang yang secara kenyataan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau seharusnya diterima yang menjadi hak Pengusaha yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti berupa Copy Perjanjian Garansi, Copy Perjanjian Dealer Utama, dan Copy Perjanjian Dealer diketahui bahwa PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI) selaku produsen memberikan garansi (Warranty) atas setiap produk atau kendaraan yang dijual melalui dealer utama maupun dealer kepada pengguna akhir yang meliputi memperbaiki setiap atau seluruh bagian atau komponen yang telah mengalami keausan atau malfungsi premature dan memberikan service purnal jual dalam jangka waktu tertentu atau kilometer tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) pada dasarnya merupakan jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk oleh suatu Produsen dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Penjual/Produsen dan Pembeli, dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya, sehingga pada saat pembelian produk, konsumen memperoleh produk yang bergaransi dimana di dalamnya terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, atau membayar tambahan tertentu sesuai dengan perjanjian; Layanan klaim garansi dapat dilaksanakan oleh produsen sendiri atau dengan menunjuk pihak lain;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) dalam sengketa a quo adalah suatu jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya berupa Garansi (Warranty) dalam waktu tertentu sehingga pada saat pembelian produk kendaraan tersebut, konsumen memperoleh produk yang bergaransi (Warranty) dimana di dalamnya

terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan perjanjian; Dengan demikian Harga Jual produk kendaraan dan Garansi (Warranty) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang termanifestasikan dalam Harga Jual Produk karena kesepakatan pada saat Pembelian Barang adalah pembelian Alat Berat dan Garansi (Warranty) dan realisasi pelaksanaan Garansi (Warranty) baru dilaksanakan dalam periode yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dan Konsumennya; bahwa menurut Pengadilan Pajak Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) suatu produk bisa berada di pihak Penjual atau di pihak produsen atau di pihak Pabrikan dengan pelaksana pihak Penjual dengan mekanisme reimbursement/penggantian; Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan Perjanjian kemudian dapat di-reimburse-kan (dimintakan penggantian) kepada Prinsipal/Produsen adalah semata sebagai cara atau mekanisme pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai Agen Penjualan kendaraan di Indonesia, bukan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Produsen karena tidak ada transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang menyatakan pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri terpisah dari transaksi Penjualan Barang Kena Pajak (kendaraan) dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan dimana merupakan Jasa yang tidak dikecualikan dari Jasa Tidak Kena Pajak sebagaimana Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga merupakan Obyek Pajak (PPN) dan harus dikenakan PPN adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan pada ketentuan yang tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nilai warranty telah diperhitungkan dalam harga jual sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban PPN atas penyerahan jasa perbaikan dalam masa garansi yaitu telah membuka faktur pajak atas jasa perbaikan tersebut dimuka pada saat penjualan produk dengan menunjukkan Bukti Pendukung adanya keterkaitan antara pelaksanaan Garansi (Warranty) dengan Pembelian kendaraan yang terkait

antara lain: dokumen Invoice, Faktur Pajak, surat jalan, buku service merupakan satu rangkaian dokumen yang tidak terpisah dalam proses pembelian kendaraan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp189.278.515,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp189.278.515,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Warranty Claim tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri
a. Pendapatan Lain-lain14.669.950,00840.000,0013.829.950,00
b. Warranty Claim189.278.515,000,00189.278.515,00
Jumlah Koreksi203.948.465,00840.000,00203.108.465,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 1.156.743.371.615,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp203.108.465,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.156.540.263.150,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00367/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan Letjen MT. Haryono Kavling 9, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta 13330, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.156.540.263.150,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN8.315.139.091,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.275.909.088,00
Jumlah1.167.131.311.329,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.167.131.311.329,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri115.654.026.315,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan110.937.797.217,00
b.5. Lain-Lain14.076.076.651,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan125.013.873.868,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(9.359.847.553,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya9.396.752.687,00
4PPN yang Kurang Dibayar36.905.134,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP36.905.134,00
Jumlah36.905.134,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar73.810.268,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 April 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih S.H., M.Si. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.