P U T U S A N
Nomor PUT-015153.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03866/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00373/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015153.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan MT. Haryono Kavling 9, Jatinegara, Jakarta Timur, yang diwakili oleh S. Santiko Wardoyo, Jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Susanto Darmadhi,
Jabatan: Senior Executive Officer,
Alamat: Perum PPS Blok A5/1 RT. 002/019,
Pekayoan Jaya, Bekasi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021,
2. Nama: Ismu Santanu Sardam,
Jabatan: Accounting Manager,
Alamat: Jl. H. Unus No. 62, RT. 005/001, Larangan Utara,
Larangan, Ciledug, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,