Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hino Motors Sales Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015157.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan MT. Haryono Kavling 9, Jakarta Timur, yang diwakili oleh S. Santiko Wardoyo, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Susanto Darmadhi,

Jabatan: Senior Executive Officer,

Alamat: Perum PPS Blok A5/1 RT. 002/019,

Pekayoan Jaya, Bekasi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021,

2. Nama: Ismu Santanu Sardam,

Jabatan: Accounting Manager,

Alamat: Jl. H. Unus No.62, RT. 005/001, Larangan Utara,

Larangan, Ciledug, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/197907272009011013, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5582/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 517/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 jis. PEN-024/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, PEN-025/PP/Prb/2022 tanggal 4 Maret 2022, dan PEN- 189/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 795.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 5 Maret 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 4241/HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4092/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a, Jumlah Pajak'yang terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp.18.560. 187.566,- b. Jumlah Pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.4.-

¢. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar

Rp.23.311.776,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp.23.31:.776,-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: a na SN na tambah? |. - oa

PPN yang Kurang (Lebih) | 9 280.003.783 ol 9.280.093.783

Layar _ ow Le

Sanksi Bunga 1g) O 0

Sanksi Kenaikan 9.280.093.783 Q| 9.280.093.783

Jumlah Puja Yang Masia | 4 9 560,187,566 O | 18.960.187.556

Tiarus (lebih| dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 diterima pada tanggal 28 September 2020;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Bapak Santiko Wardoyo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Copy Akta Nomor 3 tanggal 8 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa atas SKPKB Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019

Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: (Rp 14.147.883.514,00) Menurut Pemeriksa: (Rp 4.867.789.731,00) (+) Koreksi: Rp9.280.093.783,00 Sanksi Adm. denda kenaikan Pasal 13 (3) KUP : Rp9.280.093.783,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp 18.560.187.566,00 Koreksi Pemeriksa sebesar Rp9.280.093.783,00 terdiri atas :

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-lainRp 38.876.110,00 b. Pemberian Cuma-Cuma Rp 97.239.560,00 c. Warranty ClaimRp2.867.560.833,00

TotalRp3.003.676.503,00 x 10% = Rp300.367.650,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp9.795.888,00 Faktur Pajak HMMIRp 8.969.930.808,00

TotalRp 9.280.093.783,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat banding Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding:

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp38.876.110,00 bahwa adapun rincian atas selisih sebesar Rp38.876.110,00 tersebut adalah sebagai berikut:

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

bahwa saldo pada akun Pendapatan Lain-lain untuk periode Februari 2018 sejumlah Rp38.876.110,00 merupakan jurnal balik dan penyesuaian yang bukan termasuk penghasilan sehingga tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp97.239.560,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp97.239.560,00 Pemohon Banding terima;

c. Warranty Claim sebesar Rp2.867.560.833,00 bahwa Warranty Claim yang Pemohon Banding tagih kepada supplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah

yang dibayar Pemohon Banding ke Dealer. Transaksi warranty claim ini, baik pembayaran ke Dealer maupun klaim ke supplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak terutang pajak. Sehingga klaim atas biaya warranty sejumlah Rp2.867.560.833,00 ini bukan merupakan objek PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

2. PPN bahwa adapun koreksi Pemeriksa atas PPN masukan sebesar Rp9.280.093.783,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Koreksi Pemeriksa atas Rental Mobil Management & Natura sejumlah Rp9.795.888,00 Pemohon Banding terima;

b. Koreksi Pemeriksa atas faktur pajak HMMI sejumlah Rp8.969.930.808,00 bahwa koreksi positif ini terjadi karena adanya kekeliruan keterangan pada input informasi pada SPT masa PPN, akan tetapi jumlah pajak terutang sebagaimana tertera dalam SPT masa PPN asalah benar, dan jumlah pajak terhutang tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan, sehingga tidak ada PPN yang belum dilaporkan atau tidak dilaporkan, dan tidak ada kerugian negara di dalamnya;

bahwa untuk koreksi positif atas faktur pajak ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menolak semua koreksi Terbanding yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020;

3. Jumlah Pajak yang terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

795.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 5 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 diterbitkan tanggal 25 September 2020 dan surat banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 7 Desember 2020;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh S. Santiko Wardoyo;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 antara lain diketahui bahwa Linda Susana adalah Direktur Pemohon Banding, sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain, S. Santiko Wardoyo adalah pengurus Pemohon Banding sehingga telah memenuhi

ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. Surat Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 adalah permohonan banding yang kedua karena Pemohon Banding sudah pernah mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 melalui Surat Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2020 dan dicatat dalam register sengketa nomor 014959.16/2020/PP dan sudah diajukan pencabutan dengan Surat Nomor 4206/HMSI/FAC/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 dan sudah diterbitkan surat penetapan pencabutan banding oleh Pengadilan Pajak Nomor PEN-15/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021;

3. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Banding yang telah dicabut melalui penetapan, tidak dapat diajukan Kembali;

4. Oleh karenanya surat banding Pemohon Banding yang kedua Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 harus ditolak oleh Pengadilan Pajak karena memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002;

5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp3.003.676.503,00;

Menurut Terbanding c.q. Pemeriksa a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00174/WPJ.07/ KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp3.003.676.503,00 dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianSPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri1.330.680.764.1771.333.684.440.6803.003.676.503

b. Koreksi Positif sebesar Rp3.122.735.470,00 berdasarkan faktur pajak masukan yang dikreditkan terdapat pemberian Cuma-Cuma bagi dealer berupa penyeragaman model bangunan dealer atau baju melalui PT Imperial Media Panenmas, PT Gamindo Karya Mandiri dan PT Dekatama Centra;

c. Koreksi Positif sebesar Rp9.611.862.539,00 dilakukan berdasarkan ekualisasi antara penyerahan menurut SPT PPN dengan penyerahan menurut Miscelaneous Revenue;

d. Koreksi Positif sebesar Rp26.499.716.220,00 dilakukan berdasarkan warranty claim yang tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

Catatan:

bahwa rincian koreksi tersebut di atas dikutip dari Surat Uraian Banding Terbanding;

e. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) Pasal 4 UU PPN;

Terbanding c.q Tim Peneliti a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26 A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil

pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b. Fakta Hukum

1) Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 dan diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2016 Masa Pajak Februari 2018 dengan jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp18.560.187.566,00;

2) Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2018 yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut :

NoUraianSPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri1.330.680.764.1771.333.684.440.6803.003.676.503

c. Pengujian dan Kesimpulan Tim Peneliti bahwa berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp339.598.919,00 dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh

Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan;

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding salah mencantumkan nilai koreksi pada saat pemeriksaan atas DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dimana nilai koreksi di atas tertulis sejumlah

Rp339.598.919,00 seharusnya sejumlah Rp3.003.676.503,00;

2) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a) Pendapatan Lain-Lain bahwa saldo pada akun pendapatan lain-lain merupakan jurnal balik dan penyesuaian yang bukan termasuk penghasilan sehingga tidak terutang PPN;

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

b) Pemberian Cuma-Cuma bahwa Pemohon Banding terima koreksi ini;

c) PPN Tagihan Back Charge bahwa Warranty Claim yang Pemohon Banding tagih kepada suplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah yang dibayar Pemohon Banding kepada Dealer. Untuk transaksi warranty claim ini, pembayaran ke Dealer maupun klaim ke suplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon

Banding maka Pemohon Banding tidak terutang pajak. Sehingga klaim atas biaya warranty ini bukan merupakan objek PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini Pemohon Banding keberatan;

3) Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Pemohon Banding melalui:

a) Permintaan I : Nomor S-2597/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 13 November 2019 b) Permintaan I : Nomor S-509/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 5 Maret 2020;

4) Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait koreksi DPP PPN yang berasal dari Pendapatan lain-lain adalah berupa:

a) print out general ledger atas akun Miscellaneous Revenue (901020000);

b) asli journal voucher;

c) fotokopi statement detail;

d) Fotokopi debit note;

5) Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa "dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.";

6) bahwa atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun pendapatan lain-lain memiliki sumber/asal transaksi yang berbeda dan Pemohon Banding menyampaikan sebatas dokumen internal seperti print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note;

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

7) bahwa berdasarkan dokumen yang ada, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih jauh terkait dokumen sumber eksistensi biaya dimana Pemohon Banding meminta penggantian kepada pihak tertentu melalui penerbitan debit note. Dokumen berupa print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note tidak cukup menunjukan eksistensi transaksi tersebut;

8) Terbanding berpendapat beberapa penamaan transaksi dalam akun pendapatan lain-lain bersifat penghasilan bagi Pemohon Banding antara lain: biaya penitipan unit, purchase of Hino genuine Parts, fee of visa process, biaya penitipan unit;

9) Dalam hal tidak terdapat cukup data dan dokumen untuk meyakini Terbanding atas alasan keberatan, oleh karenanya Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

10) Bahwa atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun Warranty Klaim, Pemohon Banding menyampaikan dokumen internal seperti print out detailed transaction, journal voucher, statement detailed, dan approved amount;

11) Dalam Risalah Pembahasan Akhir Proses Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa atas transaksi-transaksi yang ada dalam Miscellaneous Revenue adalah denda bunga yang dikenakan kepada Dealer Pemohon Banding karena keterlambatan

pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian serta pergantian klaim atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding;

12) Berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Dealer beserta lampiran- lampirannya antara Pemohon Banding dengan PT Armindo Perkasa 2013-2015 tertanggal 17 Desember 2012, pada bab V- PENYELESAIAN KLAIM diatur ketentuan terkait prosedur klaim dan penetapan sanksi kepada dealer karena keterlambatan pembayaran;

Bab M- PENYELESAIAN KLAIM

Pasal 9 - Penyelesaian Klaim

1. Pembayaran

Penyelesaian klaim harus dilakukan melalui pembayaran yang berdasarkan harga suku cadarg dan upah tenaga kerja per jam sebagaimana ditetapkan secara berkala oleh HMSI. Penyelesaian sebagaimana disebut di atas adaiah tetap dan mutlak, dan Dealer tidak herhak mengajukan klan lanjutan atau klaim lainnya dalam hubungannya dengan kasus yang sama. Modus pensbayaran harus diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama untuk setiap kasus.

2. Penyelesaian Sebagian

HMSI berhak menyetujui bagian yang dapat dibenarkan saja dari kiaim dan menolak bagian lainnya. Penolakan bagian "ain" dari klsim tidak membuat klaim semula menjadi Wdak sah, sehingga bagian yang diselujul dari klalen telap utuh.

3. Bunga

Jumlah yang dikreditkan bagi kepentingan Dealer setelah HAS! menyelukut dain yang tidak berbunga untuk satu tahun pertama atau untuk setiap keterlambatan pembayaran sehubungan dengan alasan yang di iar kendal HMS.

Hadantan ~— 6 Berjanjian Pengangakaran Seater

Jakarta, PF Desember 2012

13) Terbanding meyakini bahwa denda/bunga yang timbul karena kesepakatan yang sudah dibukukan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak dealer adalah memenuhi terminology "nilai yang seharusnya diminta" sesuai Pasal 1 angkat 18 dan angka 19 UU PPN yakni sebagai berikut:

“18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

“19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

14) Hal ini dikuatkan juga dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38793/PP/M.I/16/2012 dimana Majelis Hakim mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait kasus pengenaan denda keterlambatan sebagai faktur penambah nilai penggantian jasa; “bahwa menurut Terbanding untuk jasa lainnya tetap terutang PPN karena penyerahan ke PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN mengingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

15) Warranty klaim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam Perjanjian Pengangkatan Dealer;

16) Terbanding berpendapat bahwa denda yang dibayarkan pihak dealer kepada Pemohon Banding adalah BKP/JKP yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding dalam menghitung DPP PPN karena denda/sanksi tersebut adalah bukan transaksi

yang datang secara aksidental melainkan sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian pengakatan dealer;

17) bahwa warranty klaim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak kepada customer dalam hal ini dealer atas produk yang dibeli sepanjang dalam masa garansi;

18) Terkait kasus koreksi DPP PPN atas warranty claim, sudah pernah diputus oleh Pengadilan Pajak Nomor Put-33772/PP/M.VII/16/2011 tertanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama;

19) Dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis Hakim mempertahankan koreksi Terbanding sebagaimana pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :

- Pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;

- Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang, akan ditagih kepada principal, tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;

- JasadiberikanolehPemohonBandingkepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

- Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/ customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty

tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas pendapatan klaim warranty sebesar Rp1.027.973.075,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

20) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas pembayaran warranty klaim adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPNnya sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

21) Dengan demikian Terbanding berpendapat koreksi DPP PPN atas warranty klaim sudah sesuai ketentuan dan Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.979.726.696,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

b. Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2018 dengan jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp18.560.187.566,00;

bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

NoUraianSPT (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan145.844.783.626136.865.056.930-8.979.726.696

c. Hasil Penelitian

1) Berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor LAP-00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut;

2) Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.979.726.696,00 karena atas faktur pajak masukan Pemohon Banding dengan nomor faktur pajak 010.001- 18.14872334 atas pembelian kendaraan yang berbeda antara purchase order dengan faktur pajak masukan atas jumlah unit dan harga per satuan sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut dinyatakan tidak benar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

3) Untuk mendukung alasan keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

a) Fotokopi Faktur Pajak;

b) Fotokopi Debit Advice Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18 tanggal 12 Februari 2018 beserta attachment;

c) Fotokopi Vehicle Delivery Advice Notice;

d) Print out Applicatoin detail;

e) Print out Cheque Enquiry;

f) Surat dari PT Hino Motors Manufacturing Indonesia kepada Pemohon Banding Nomor 127/HMMI/FAD/VIII/2019 tanggal 31 Juli 2019 Hal: Surat Pernyataan atas Faktur Pajak Penjualan

PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Nomor 010.001- 18.14872334 tanggal 12 Februari 2018;

4) Tim Peneliti melakukan pengujian atas dokumen tersebut di atas dan disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa terdapat ketidakcocokan jumlah unit truck yang diserahkan PT Hino Motors Manufacture Indonesia kepada Pemohon Banding dalam dokumen faktur pajak, debit advice dan Vehicle Delivery Advice Notice;

b) bahwa jumlah unit yang diserahkan PT Hino Motors Manufacture Indonesia dalam faktur pajak sejumlah 66 unit truk, dalam Debit Advice sejumlah 154 unit sedangkan dalam Vehicle Delivery Advice Notice sejumlah 184 unit;

c) Ketidakcocokan jumlah unit Barang Kena Pajak yang diserahkan merupakan bentuk kesalahan pengisian faktur pajak. Materi yang terkandung dalam Faktur Pajak seharusnya merujuk pada materi yang tercantum dalam invoice dan delivery Order. Dalam administrasi Pemohon Banding, dokumen invoice dan delivery order bernama Debit Advice dan Vehicle Delivery Advice Notice;

d) Adalah suatu kejanggalan bahwa jumlah unit truk yang tercantum dalam faktur pajak, debit advice dan vehicle delivery advice notice berbeda-beda meskipun secara total memiliki harga yang sama;

e) Dalam dokumen Vehicle Delivery Advice Notice nomor 007/QP/HMMI-QA-QV/VIII/2003 tertanggal 13 Februari 2018, PT HMMI sudah menyerahkan unit sebanyak 184 unit kepada Pemohon Banding yang diyakini dengan adanya tanda tangan para pihak PT HMMI yang berwenang melakukan prepared, Checked dan Approved atas barang yang diserahkan kepada Pemohon Banding;

f) Meskipun PT HMMI sudah memberikan klarifikasi melalui Surat dari PT Hino Motors Manufacturing Indonesia kepada Pemohon Banding Nomor 127/HMMI/FAD/VIII/2019, namun tidak terdapat aksi berupa perubahan dokumen faktur pajak agar dapat menyelaraskan ketidakcocokan jumlah unit truk yang diserahkan kepada Pemohon Banding;

5) Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak terdapat keyakinan atas alasan keberatan Pemohon Banding dan dengan demikian Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup pembuktian untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding dan Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain Surat Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 diterbitkan berdasarkan Kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.116.022.1-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 4241/HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal :

Tanggapan Terbanding :

bahwa dalam kesimpulannya atas Ketentuan Formal, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal karena atas surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 adalah permohonan banding yang kedua, karena Pemohon Banding sudah pernah mengajukan banding dengan Nomor Sengketa 014959.16/2020/PP dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2020, kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Banding Nomor 4206/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020, atas Permohonan pencabutan Banding tersebut, ketua Pengadilan Pajak melalui Penetapan Nomor PEN-15/PP/CBT/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang menetapkan menghapus Permohonan Banding dari daftar sengketa pajak Pengadilan Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding :

bahwa telah terdapat dua nomor sengketa yang berbeda atas surat permohonan banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan rincian sebagai berikut :

1. Nomor Sengketa: 014959.16/2020/PP

Tanda terima: T-014959.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020

2. Nomor Sengketa: 015157.16.2020/PP

Tanda terima: T-015157.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang diantar ke Kantor Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020;

bahwa sehingga atas 2 nomor sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan Pencabutan Permohonan Banding atas salah satu nomor sengketa, yangPemohonBandingsampaikandenganSuratNomor 4206/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020, sebagai berikut :

Nomor sengketa: 014959.16/2020/PP

Tanda terima: T-014959.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa untuk nomor sengketa yang masih dalam proses banding adalah sebagai berikut:

Nomor Sengketa: 015157.16.2020/PP

Tanda terima: T-015157.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa sedangkan untuk nomor sengketa yang telah dikabulkan untuk pencabutan permohonan sengketa banding adalah sebagai berikut:

Nomor sengketa: 014959.16/2020/PP

Tanda terima: T-014959.16.2020/PAN.Wk/2020 Pencabutan Permohonan Banding Nomor : PEN-15/PP/CBT/2021 bahwa adanya dua nomor sengketa berbeda terjadi karena Pemohon Banding telah menyampaikan surat banding melalui kurir/pos dan selain itu juga menyerahkan langsung/diantar langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa penyampaian dengan dua alternatif atas surat tersebut Pemohon Banding lakukan, dimana pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk mendapatkan nomor antrian melalui pendaftaran online untuk dapat menyerahkan surat langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melakukan alternatif pengiriman melalui kurir/pos;

bahwa kemudian Pemohon Banding juga menyampaikan surat secara langsung setelah mendapatkan Nomor antrian untuk penyampaian secara langsung, dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanpa penolakan;

bahwa atas dua cara penyampaian surat tersebut, Pemohon Banding mendapatkan dua surat sengketa yang berbeda sebagaimana diatas;

bahwa dimana atas hal ini, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan Surat klarifikasi kepada Terbanding atas Surat Tindak Lanjut atas permohonan pencabutan banding dengan Nomor Surat 4223/HMSI/FAC/II/21 tanggal 16 Maret 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal dan dapat diajukan permohonan banding dengan surat permohonan banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan Nomor Sengketa 015157.16.2020/PP dan Tanda terima Nomor T-015157.16.2020/PAN.Wk/2020;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa atas SKPKB Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: (Rp 14.147.883.514,00) Menurut Pemeriksa: (Rp 4.867.789.731,00) (+) Koreksi: Rp 9.280.093.783,00 Sanksi Administrasi kenaikan Pasal 13 (3) KUP : Rp 9.280.093.783,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp 18.560.187.566,00 Koreksi Pemeriksa sebesar Rp9.280.093.783,00 terdiri atas :

1. DPP PPN.

a. Pendapatan Lain-lainRp 38.876.110,00 b. Pemberian Cuma-Cuma Rp 97.239.560,00 c. Warranty ClaimRp2.867.560.833,00

TotalRp3.003.676.503,00 x 10% = Rp300.367.650,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp9.795.888,00 Faktur Pajak HMMIRp 8.969.930.808,00

TotalRp 9.280.093.783,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat bantahan Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding :

1. DPP PPN a. Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp38.876.110,00 bahwa adapun rincian atas selisih Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp38.876.110,00 tersebut adalah sebagai berikut:

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

bahwa saldo pada akun Pendapatan Lain-lain untuk periode Februari 2018 sejumlah Rp38.876.110,00 merupakan jurnal balik dan penyesuaian yang bukan termasuk penghasilan sehingga tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp97.239.560,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp97.239.560,00 Pemohon Banding terima;

c. Warranty Claim sebesar Rp2.867.560.833,00

1) Bahwa berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.";

2) Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: "Seluruh biaya yang diminta ataus seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. ";

3) Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (warranty) dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

4) Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik. Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

5) Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam

rangka layanan purna jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

6) Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a) PPN atas penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa service dalam rangka layanan purna jual (warranty) sudah termasuk dalam harga jual unit kendaraan Hino;

b) Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN-nya ke KPP pada saat unit kendaraan Hino tersebut dijual/diserahkan kepada konsumen;

c) Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya UU PPN dan bahan bukti berupa buku service dan garansi maka Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dapat dibatalkan;

2. PPN bahwa adapun koreksi Pemeriksa atas PPN masukan sebesar Rp9.280.093.783,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Koreksi Pemeriksa atas Rental Mobil Management & Natura sejumlah Rp9.795.888,00 Pemohon Banding terima;

c. Koreksi Pemeriksa atas faktur pajak HMMI sejumlah Rp8.969.930.808,00 bahwa koreksi positif ini terjadi karena adanya kekeliruan keterangan pada input informasi pada SPT masa PPN, akan tetapi jumlah pajak terutang sebagaimana tertera dalam SPT masa PPN asalah benar, dan jumlah pajak terhutang tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan, sehingga tidak ada PPN yang belum dilaporkan atau tidak dilaporkan, dan tidak ada kerugian negara di dalamnya;

bahwa untuk koreksi positif atas faktur pajak ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

25 September 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 4092/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dan Bukti Penerimaan Surat tanggal 2 Oktober 2019; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019.

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Mizuho

Indonesia tanggal 23 Agustus 2019 NTPN C6B423L2917M8HQ9 sejumah Rp23.311.776,00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan PT Hino Motors Sales Indonesia Nomor 03 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

15/PP/CBT/2021 tanggal 14 Januari 2021;

Bukti P-7. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

014959.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-8. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

015157.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-9. Surat Klarifikasi Nomor 4223/HMSI/FAC/II/21 tanggal 16 Maret 2021; Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis mengenai dasar hukum dan alasan koreksi; Bukti P-12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Jasa

Penyediaan Tempat Parkir;

Bukti P-13. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda;

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan ke Dealer Nomor 103/VLD/HT/XII/2012 tentang

Regulasi Batas Waktu Pengambilan Unit Kendaraan;

Bukti P-15. Contoh kuitansi dan Debit Note ke Dealer atas biaya parkir/penitipan unit;

Bukti P-16. Contoh Debit Nota ke Customer;

Bukti P-17. Confirmation Letter ke Customer;

Bukti P-18. Contoh tagihan dari supplier berupa invoive, Faktur Pajak, Surat

Jalan/Pengantar dan Purchase Order;

Bukti P-19. Contoh Print Out General Ledger atas transaksi adjustment;

Bukti P-20. Contoh Jurnal Penyesuaian di General Ledger;

Bukti P-21. Contoh Pembayaran Refund ke Customer;

Bukti P-22. Contoh Buku Service dan Garansi Hino;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-24. Surat Pernyataan dari penerbit Faktur Pajak Penjualan PT Hino

Motors Manufacturing Indonesia;

Bukti P-25. Bukti transaksi pembayaran Nomor 297375 beserta lampiran (Debit

Advice Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18/12/02/2018, lampiran Debit Advice, Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334, dan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor 1955);

Bukti P-26. SPT Masa PPN PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Masa Pajak Februari 2018 Pembetulan ke-1 dan bukti penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-27. Bukti Transfer (Application Detail) Bank SMBC Jakarta dengan Bank

Ref Nomor IT00068405 untuk bukti pembayaran ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia;

Bukti P-28. Debit Advice Nomor 1956/FlN-HMMl/ll/18/12/02/2018;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis tanggal 20 Desember 2021;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Nomor S-4118/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4 April 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4191/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.330.778.003.737,001.333.684.440.680,002.906.436.943,00
2.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan145.834.987.738,00136.865.056.930,008.969.930.808,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut Sendiri sejumlah Rp2.906.436.943,00 yang terdiri dari :

a. Koreksi DPP PPN atas Pendapatan Lain-Lain sejumlah Rp38.876.110,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan korkesi DPP PPN atas pendapatan lain-lain sejumlah Rp38.876.110,00 dengan alasan terdapat pendapatan lain-lain yang belum dilakukan pemungutan PPN dengan perincian sebagai berikut :

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan penghasilan lain-lain tersebut merupakan denda atas keterlambatan, pembulatan, klaim, refund dan jurnal adjustment yang merupakan penghasilan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah denda atas biaya penitipan, penggantian/klaim dan refund merupakan objek PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

a. print out general ledger atas akun Miscellaneous Revenue (901020000);

b. asli journal voucher;

c. fotokopi statement detail;

d. fotokopi debit note;

e. PMK Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Jasa Penyediaan Tempat Parkir;

f. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tanggal 26 November 1990 Tentang PPN atas Sanksi/Denda;

g. Surat Pemberitahuan ke Dealer Nomor 103/VLD/HT/XII/2012 tentang Regulasi Batas Waktu Pengambilan Unit Kendaraan;

h. Contoh kuitansi dan Debit Note ke Dealer atas biaya parkir/penitipan unit;

i. Contoh Debit Nota ke Customer;

j. Confirmation Letter ke Customer;

k. Contoh tagihan dari supplier berupa invoive, Faktur Pajak, Surat Jalan/Pengantar dan PO;

l. Contoh Print Out General Ledger atas transaksi adjustment untuk saldo akun yang Iebih dari 1 (satu) tahun di laporan keuangan;

m. Contoh Jurnal Penyesuaian di General Ledger atas akun yang Iebih dari 1 (satu) tahun di laporan keuangan;

n. Contoh jurnal penyesuaian atas adjustment:

1) Jurnal Voucher;

2) Debit Nota ke Customer;

o. Printout General Ledger atas transaksi Adjustment;

p. Contoh Pembayaran Refund ke Customer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa dalam UU PPN Pasal 4A ayat 3 UU PPN memuat jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dimana salah satunya adalah jasa penyediaan tempat parkir.

Selain itu dalam PMK Nomor 122/PMK.03/2012 Pasal 1 angka 5 juga mengatur bahwa:

"Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran."

b. bahwa dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa tempat parkir yang dimaksud dalam PMK Nomor 122/PMK.03/2012 adalah hanya tempat parkir untuk umum. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Penitipan unit (parking fee) secara yuridis baik berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat 3 huruf n maupun berdasarkan PMK Nomor 122/PMK.03/2012 bukan merupakan pendapatan yang terutang PPN;

c. bahwa transaksi ini merupakan klaim dari Pemohon Banding kepada pihak lain atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dimana atas biaya tersebut tidak menjadi beban Pemohon Banding namun diklaim ke pihak lain;

d. bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya telah disampaikan contoh :

1) Dokumen Debit Note dan Dokumen Kuitansi atas klaim pemakaian label sebagai Bukti Klaim;

2) Dokumen Slip Pembayaran ke suplier PT Pura Barutama sebagai bukti pengeluaran biayanya;

e. bahwa berdasarkan Data, Bukti, dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi klaim bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

f. bahwa substansi atas transaksi jurnal penyesuaian ini adalah jurnal balik (reverse) atas saldo transaksi yang sudah lama ada di laporan keuangan wajib pajak;

g. bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan adalah tampilan cetakan layar dari sistim pembukuan Pemohon Banding atas salah satu contoh jurnal balik/adjustment dari nilai transaksi dengan total Rp138.281.457,00. Transaksi ini merupakan bagian dari transaksi adjustment di bulan Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut:

PENDPATAN LAIN-LAIN - AGUSTUS 2017 iacteoncag — Jage20a7 | THEN get! OT~ AP ORAL IA ‘ni gessocjlocscp2ntz APGULELTOR “Adjstrie= a[ecigzcoo Jagf2017 IR Ta A041 CL ,ABOVERDUZ-AUMALA FOMQCL POC ICEEAOS — APLOLELVOE Adisamg « aga [Oef2017 AWSSE/ly OT AP MMA aes 266175) Dintzaota Japsanz1709 dul smant

Afgoin2cooc (ngfr07 aupyII2 OT-,AP ONEROUS PA IP Sab CNP ALUNSA7O8 Adustinani

Jenearang lesrao:: BKX277-245 OT OWRBLDLE AP-SETTY CASH Bernas Teewasrcar AOLAN2NPOB | éaust-nent slamapeson MRA Jargenas2ng OT-OW7RPUT AS M3SISL S7 cacepatese — lascancaso8 Asjustneni

POOIMUSUTO CEM2GAI (SIPONC3— LNGEOSOIF JATI ES RACE SPUL 256344! UNGG 26 7 sens deprstecnt

. 2 arora reset Jatungioa CN2G28.C1FF ATE lh RENE CAR . B42,503; DN-2ha8 G9C931703 fadjastrnesit guncoggesa CEPIS1P Deals UR2599 DIFF QTE SEC TRIAL KM (19199L DM 2543 ‘gine Ma [Adj stme->

13 907029029 CAPESL) |EIQO52/03 GIF RATF SIT ILK DR2255 75 AUG? ML3RBDEANRAVFASE —GUODS2L 708 .Adjustme

\ [191,988,238) h. bahwa adapun nilai sebesar Rp138.281.457,00 ini merupakan gabungan dari beberapa transaksi dengan rincian sebagai berikut:

Neo | Nana Supplies _ Tanggal mvciec] Nini Ref | Yo Jurnal

TRISCR EA NIS SL PRE (7 8,£21.5451 CR Bi - Fe Pts

2|andy ran “O-Aow- 21 PH3.00CO Shaar AU ZF a6

3 Abdul Grotu- Lay 22; BANOS Waa APCAC31842

4 Boh T 4] ay TF" TAM Cin 2PCIC IRIN

Soyo Ceompuler AL Rama LAGI | ida AMPG si

Sr Here SG. pOSN3 ket . 1I-as-2 EN GS.) TRIE ANC UG 25

0. Total 0 136,281,427 .

i. bahwa sebagai contoh transaksi di atas, pada persidangan sebelumnya, Pemohon Banding telah melampirkan contoh bukti transaksi yang terbesar yaitu jurnal pengakuan hutang ke PT Hero Supermarket sebesar Rp150.980.000,00. Transaksi ini merupakan transaksi pembelian voucher belanja ke PT Hero Supermarket di tahun 2014. Akibat adanya kesalahan penginputan sehingga atas transaksi yang sama terjadi penginputan dua kali di modul pembayaran kas dan modul AP pada sistim pembukuan Pemohon Banding dengan nomor referensi yang berbeda yaitu nomor referensi 0000161677 dan nomor referensi 0000160818 di periode bulan Juni tahun 2014;

j. bahwa adapun jurnal balik atas transaksi ini dilakukan atas jurnal dengan nomor referensi 0000161677 karena realisasi transaksi pembayaran ke PT Hero Supermarket terjadi pada jurnal dengan nomor referensi 0000160818. Jurnal balik atas AP yang sudah lama ada tersebut yaitu dari Tahun 2014 sampai tahun 2017 adalah sebagai berikut :

(d) AP Other150.980.000 (k) Pendapatan Lain-lain150.980.000

k. bahwa berdasarkan Bukti, Data dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi jurnal penyesuaian bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

l. bahwa substansi atas transaksi refund ini adalah pengembalian (refund) atas kelebihan pembayaran ke pihak ketiga ataupun dari pihak pelanggan (customer);

m. bahwa sebagai dasar untuk menyatakan kebenaran atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan pada persidangan 2 (dua) contoh bukti surat permintaan pengembalian oleh pihak pelanggan yaitu dari 1. PT Indomobil Prima Niaga dan 2. Giat Tehnik. Yang mana kedua pelanggan tersebut telah melakukan kelebihan pembayaran sehingga mengirimkan surat permohonan untuk meminta pengembalian atas kelebihan bayar tersebut;

n. bahwa dalam contoh pembayaran refund ke pelanggan PT Indomobil Prima Niaga dilampirkan surat pernyataan dari PT Indomobil Prima Niaga yang memohon kepada Pemohon Banding untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran mereka. Dalam contoh pembayaran refund ke pelanggan Giat Teknik dilampirkan juga surat pernyataan dari Giat Teknik yang menunjukkan bahwa transaksi ini merupakan transaksi pembayaran refund;

o. bahwa berdasarkan contoh bukti yang disampaikan sebelumnya dapat dibuktikan bahwa atas transaksi pengembalian (refund) ini bukan merupakan unsur pendapatan melainkan merupakan transaksi pengembalian refund;

p. bahwa berdasarkan Data dan Tanggapan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pengembalian (Refund), bukan merupakan unsur pendapatan yang terutang PPN;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding berpendapat beberapa penamaan transaksi dalam akun pendapatan lain-lain bersifat penghasilan bagi Pemohon Banding antara lain: biaya penitipan unit, purchase of Hino genuine Parts, fee of visa process sehingga menurut Terbanding atas penghasilan tersebut terutang PPN dengan perincian sebagai berikut :

NILAI KOREKSI PER MASA PAJAK (ApH

JENIS KOREKSI Sa IN | - Kar

; Apel? Meia7) Juna? Juki! Agu-17 5ep-17 = Okt-17

Aj Transaksi Penitipan Unit (Parking Fee) 3.200.009 __0}45.000.000|_ 4.200.050] 13.400.001| 459.700.0023 12.000.000

2| Trarsaksi Gaim Pemakaian Cabe | 840.000 840.000 ol 200 tml mo fa (| Tre rsaksi Jurra! Penyetuaizn f Ad usment O 2G.A5S 966 25,844,746 O) 194.988.2398 77718915 o

Af Tara kei Pengembalian (Re Fund! | 4.675.950. CL -275.000) Ol 2.000.000, oO t

TransaksiPembulatan Do 12994 ool aoa 5 2 i Oo UMLAH KGREKSI 114.660.550) 21. 308.870, 74,569.76) 5.046.000” 705.242.161) 127, 758 915 12 000.006

IENIS KOREKSI MILAI KOREKSI PER MASA PAJAK [Rnd | jumlah

; 0.0 _Nov-17_Des-27 Jam-18 Feb-181 Mar-18 li Transaksi Penitipan Unit (Parking Feel dg 1599995 54107 000| | of 290.009 125.300.000

2) Transaksi Klaim Pemakaian Label aq. 240.009 Hi Ba0.000| 5.880.000)

A| Transaksi Jumal Penyesuaian / Asjusment a G, S0.597.958 38276.1 19 22.693.000: 431.649.024

4) Transaksi Pencembalian {Re Fund} | oa co 2 0 -B.000.000 _-4.645.0501

Transaksi Pembulatan i Le Cc oO G 0. 26.827

JUMLAH KOREKSI " O 1.500.000) 65.511.959 38.875.117 15.733.090 552.710.801 b. bahwa dalam sidang pemeriksaan banding, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa selisih ekualisasi antara penyerahan menurut SPT PPN dengan Penyerahan menurut Miscellaneous Revenue adalah berasal dari penghasilan berupa Parking Fee, Klaim Pemakaian Label, Jurnal Penyesuaian (Adjustment) dan Transaksi Re-Fund;

c. bahwa penjelasan Pemohon Banding atas Miscellaneous Revenue dalam sidang banding tersebut berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding dalam risalah pembahasan akhir proses pemeriksaan dimana Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa atas transaksi-transaksi yang ada dalam Miscellaneous Revenue adalah denda bunga yang dikenakan kepada dealer PT Hino Motors Sales Indonesia karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Hal tersebut telah Terbanding nyatakan dalam Laporan Penelitian Keberatan atas permohonan keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian, artinya Pemohon Banding harus dapat menjelaskan selisih nilai tersebut dengan didukung oleh bukti pencatatan dan dokumen sumber yang valid, relevan dan memadai;

e. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih jauh terkait dokumen sumber eksistensi biaya dimana Pemohon Banding meminta penggantian kepada pihak tertentu melalui penerbitan debit note. Dokumen berupa print out detailed transaction, journal voucher, dan fotokopi debit note tidak cukup menunjukan eksistensi transaksi tersebut;

f. bahwa terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding tanggal 20 Desember 2021, 7 Maret 2022 dan 28 Maret 2022 tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

Terkait Transaksi Penitipan Unit (Parking Fee)

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp149.300.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi penitipan unit (parking fee);

2) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sampel dokumen berupa fotokopi kuitansi dan debit note yang diterbitkan kepada customer (diler) atas biaya penitipan unit;

3) bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN, menyebutkan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

4) bahwa Terbanding berpendapat prinsip pengenaan PPN adalah Negative List, dimana Jenis-Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN sudah diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, dimana menurut Terbanding atas jasa terkait penitipan unit bukan merupakan "jasa penyediaan tempat parkir" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN;

5) bahwa terkait Peraturan Menteri Keungan Nomor 122/PMK.03/2012 yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa peraturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf n UU PPN. Terbanding berpendapat bahwa yang tidak dikenakan PPN adalah "Jasa Penyediaan Tempat Parkir" dimana menurut Terbanding, jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenakan PPN adalah tempat parkir yang diperuntukan bagi umum dan siapa saja boleh mengggunakan fasilitasi jasa parkir tersebut, misal seperti jasa parkir di mall, perkantoran dan di pusat- pusat keramaian;

6) bahwa faktanya, jasa penitipan unit yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya khusus diperuntukan bagi customer Pemohon Banding (diler) dan

tidak dapat digunakan oleh masyarakat umum sehingga bersifat eksklusif dimana atas jasa penitipan unit tersebut Pemohon Banding mengenakan fee (biaya) yang ditagihkan kepada customer (diler);

7) bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan substansi antara jasa penyediaan tempat parkir yang bersifat umum dengan jasa penitipan unit yang bersifat eksklusif;

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding yang berasal dari penitipan unit merupakan pendapatan yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

Terkait Transaksi Klaim Pemakaian Label

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.880.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi atas klaim pemakaian label;

2) bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding tidak menjelaskan nature dan substansi dari pendapatan atas transaksi tersebut, termasuk kepada pihak mana klaim tersebut dilakukan dan dokumen yang menyatakan adanya klaim atas pemakaian label;

3) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 Maret 2022 adalah berupa Nota Debit, Faktur Pajak, Surat Jalan;

4) bahwa Terbanding berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat menunjukan substansi atas transaksi klaim yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa faktanya Pemohon Banding memperoleh pendapatan atas transaksi tersebut dan mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

6) bahwa terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini substansi pendapat menurut pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas Klaim Pemakaian Label;

7) bahwa penyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi klaim atas pemakaian label tidak terbukti karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai;

8) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding diatas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

Terkait Transaksi Jurnal Penyesuaian / Adjustment

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp431.649.024,00 untuk masa April 2017 - Maret2018adalahmerupakantransaksiatasjurnal penyesuaian/adjustment;

2) bahwa Pemohon Banding menjelaskan transaksi tersebut antara lain merupakan jurnal penyesuaian (jurnal balik) atas saldo transaksi yang sudah lama ada (lebih dari 1 (satu) tahun) di laporan keuangan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi atas transaksi yang dilakukan jurnal penyesuaian (jurnal balik);

4) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa contoh print out general ledger, contoh jurnal penyesuaian di general ledger dan contoh penyesuaian adjustment;

5) bahwa salah satu dokumen print out yang diberikan Pemohon Banding adalah berupa jurnal pengakuan hutang ke PT Hero Supermarket sebesar Rp150.980.000,00 dimana menurut Pemohon Banding jurnal balik disebabkan adanya dobel jurnal atas transaksi yang sama;

6) bahwa pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding hanya berupa print screen jurnal tanpa didukung oleh dokumen sumber yang valid;

7) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

8) bahwa dengan demikian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi atas jurnal penyesuaian/adjustment karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai;

9) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding di atas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

Terkait Transaksi Pengembalian (Re Fund)

1) bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.645.000,00 untuk masa April 2017 - Maret 2018 adalah merupakan transaksi re-fund;

2) bahwa Pemohon Banding menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi yang terjadi karena adanya kelebihan pembayaran ke pihak pelanggan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan substansi atas transaksi refund tersebut;

4) bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa contoh pembayaran refund ke customer (PT Indomobil Prima Niaga) sebesar Rp1.000.000,00 dan customer (Giat Teknik) sebesar Rp828.000,00;

5) bahwa tidak ada dokumen sumber lainnya yang dapat diberikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa tranaksi tersebut adalah merupakan transaksi Re-Fund missal dokumen permintaan re-fund dari Pemohon Banding, bukti pembayaran yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang disertai dengan dokumen bukti terkait transaksi pembelian/pembayaran;

6) bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, sisa nilai sengketa sebesar Rp2.817.000,00 tidak dapat dibuktikan substansi biayanya oleh Pemohon Banding atau tidak ada bukti pendukungnya;

7) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mencatat penghasilan tersebut sebagai Miscellaneous Revenue;

8) bahwa terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi refund;

9) bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding di atas, Terbanding berpendapat bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding tersebut merupakan pendapatan yang terutang PPN;

g. bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk dapat membuktikan kebenaran dari penjelasan Pemohon Banding terkait selisih ekualisasi tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapatan lain-lain yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :

PT Hino Motors Sales Indonesia
Pendapatan Lain-Lain
GL_ACCOUNTGL_DESCPOST_PERJOURN_DESCREMARKAMOUNT
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2765-2775,CAR-TKT-VSAAdjustment( 1.892.536)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018N2778-83,TRIP-APD REINFAdjustment(630.745)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR VST CUS-DLR URAdjustment(353.636)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018SAFETY SHOES REINFORCEAdjustment(601.250)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018TKT VST CUS,DN 2764Adjustment( 33.400)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2800,REIN FRAME MDN-SAdjustment( 2.999.432)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2788, CAR EXP REIN FRAdjustment( 4.717.716)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT UNIT FOR MEAS ACTAdjustment( 4.224.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT VST MAKERAdjustment(332.951)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018VISA PROSES N MAEDAAdjustment(225.000)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018GENBA CUST PROJ MININGAdjustment(999.549)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2737,SURVEY DUTRO 715 PROJAdjustment( 4.404.726)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018LONG OST ACCOUNT ALREADY SETTLAdjustment(11.893.990)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018RENT CAR-TRIP-REINFAdjustment( 3.382.449)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018CAR RENT TJT SFTY CAPAdjustment( 2.044.730)
901020000MISCELLANEOUS REVENUE02/2018DN2744 RE ENTRY SHINJIAdjustment(140.000)(38.876.110)

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan buku besar atas akun 90102000 miscellaneous revenue dan uraian didalam buku besar tersebut tanpa melihat subtansi dari akun tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait pendapatan lain-lain yang bersumber jurnal adjustment, berdasarkan bukti berupa buku besar akun 90102000 miscellaneous revenue dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui terdapat penghasilan lain-lain dikarenakan adanya jurnal adjustment;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa journal voucher diketahui terdapat pencatatan penghasilan lain-lain akibat adanya jurnal penyesuaian dari temporary deposit yang diterima tahun-tahun sebelumnya sebelum tahun sengketa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara substansi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian atas transaksi yang telah lampau, sehingga pencatatan penghasilan lain-lain karena jurnal penyesuaian bukan merupakan penyerahan BKP/JKP pada tahun sengketa oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp38.876.110,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp38.876.110,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penghasilan lain-lain tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi DPP PPN atas Warranty Claim sejumlah Rp2.867.560.833,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas warranty claim sejumlah Rp2.867.560.833,00 dengan alasan karena atas warranty claim tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”;

b. Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: “Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual.”;

c. Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (warranty) dan biaya sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

d. Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik. Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

e. Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (Warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah warranty claim merupakan objek PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. General Ledger (GL) atas warranty;

2. Debit Note;

3. Copy rekening koran;

4. Buku service;

5. Copy surat jalan;

6. Copy invoice dan surat jalan;

7. Copy katalog dan brosur;

8. Copy Perjanjian Garansi;

9. Copy Perjanjian Dealer Utama;

10. Copy Perjanjian Dealer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Warranty Claim merupakan klaim atas jaminan produk yang dilakukan pelanggan yang telah membeli unit kendaraan Hino ke pihak Manufaktur;

b. bahwa Garansi atas produk Hino diatur dalam perjanjian Dealership Utama pada Pasal 32 dalam ayat (2) dan (3) mengatur mengenai klaim gugatan ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI) atas kecacatan baik material maupun pengerjaan Produk Hino dimana Pemohon Banding sebagai dealer utama PT HMMI berfungsi sebagai perantara dari konsumen Hino ke PT HMMI sebagai pihak manufaktur;

c. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian Dealership Utama dan skema alur klaim garansi, Pemohon Banding berpendapat bahwa warranty claim adalah garansi atas produk yang dijual ke customer dan bukan jasa service (labor) seperti pendapat Terbanding;

d. bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada Pelanggan (Customer) telah disertai dengan Warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (Warranty) sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 yang berbunyi: "Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak". Dimana dalam penjelasannya UU PPN disebutkan: "seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh

penjual yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan tehnik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam harga jual";

e. bahwa atas sengketa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama adalah atas jasa untuk biaya pekerja (jasa labor) yang telah dibebankan sebagai biaya dan telah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21 dan bukan garansi produk, sedangkan Warranty claim yang ada pada Pemohon Banding adalah klaim atas garansi produk dari Pemohon Banding ke principal yang tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak diperhitungkan PPh Pasal 21 Dimana atas transaksi warranty claim ini tidak ada beban yang dibiayakan oleh Pemohon Banding karena atas pengeluaran atau biaya yang terjadi akan diklaim ke pihak Manufaktur. Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim di atas yaitu: "Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai.";

f. bahwa tanpa mengurangi independensi Yang Mulia Majelis Hakim VIIIA, atas sengketa serupa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.86550/PP/M.IIB/16/2017 yang memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-647/WPJ.19/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00014/207/12/091/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama PT Hexindo Adiperkasa, Tbk. tentang Pergantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi. Dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis formal, Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk dalam unsur harga jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasan Undang-Undang PPN;

g. bahwa untuk setiap unit kendaraan Hino yang terjual sudah mengandung garansi produk, ini dibuktikan dengan Buku Garansi yang diberikan saat penjualan ke konsumen Kendaraan Hino;

h. bahwa pada buku servis dan garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan garansi untuk setiap kendaraan Hino. Sebagai bukti pemberian Buku Garansi ke konsumen Hino, tercantum pada surat jalan, dimana di dalamnya ada serah terima buku Warranty. Dokumen Buku Garansi dan surat jalan ini untuk membuktikan bahwa jaminan garansi diberikan untuk setiap unit yang terjual ke konsumen;

i. bahwa pemberian garansi ini juga untuk memenuhi peraturan perlindungan konsumen dimana setiap penjualan produk harus memberikan garansi produk ke konsumen. Oleh karena garansi produk sudah terkandung di setiap penjualan unit kendaraan Hino maka pada saat Pemohon Banding melakukan klaim ke produsen tidak perlu mengenakan kembali PPN atas garansi produk tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri yang berasal dari Warranty Claim untuk Masa Pajak Februari 2018 adalah sebesar Rp2.867.560.833,00;

b. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo adalah bersifat sengketa campuran yuridis dan pembuktian artinya selain melihat ketentuan yuridisnya, Pemohon Banding juga harus dapat menjelaskan mengenai skema transaksi atas kebijakan warranty claim yang didukung oleh bukti pencatatan dan dokumen sumber yang valid, relevan dan memadai;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa skema transaksi atas warranty claim terdiri dari 2 versi yaitu sebagai berikut :

San Wot Pesanggaran =

Dia Mar anty Cla ra

HNS ITA Maan PI Hans Aauo unta i {PRU ppl er)

. - oo Kam ——— —--1

? 4 Arts Chark rig 4 le AL : | Checking - tepar hecking «

4 BO boa & £ on sales bt ane IneweaL qa an a [iver tha, Shur fla» Jpwestigoriag

Lalesar par ware “OGRE Ps ap ra sarily seedue! Dekan Sa aa cece ee tart Per ana Cara La

NI Naa or saw bn dries LN) LIA MEI oto pe cca ogc gai deta ALAN DIN KENA DANCE DN api

Der pi AA PN AR PR AA EP An oa

SP nina cen array peo tan be BPS

BETA mabuk er eng dar ees age St Sapu ea dec data tele pa ri age

PA arah aer Ha ra ap oo an maa

Bai Ap eta be PT

AP HA mee. wae peran ere

MAR Pune BW DIT LI Srora Ca ke sep bd

MA Ra ai Aa Kp Ja ce eli toate peda dass SA Sang re oppo tot

Sopher meee sag PP Ga ee Ba apes ri!

BO AA aa Oa SL ee ee ale Pro

AUF ap Sea beg ii Kanaan PSA

MT MG LE works:

Fo Warrarrp Caine

Konsumen IA Ir PT HES! Manufaktur

+ ASupplisrh

. ae men” 1 aoe 5 Pa See oe — Aen Jateng ab MA Deen MN Iin

. SNE varrls te drmp3 Ace Seubrti:. aim [mer stiqation Tag rt in n IE lon

1 7 z 41 hai

Keran par tirta

Pe ee crepe tikes le anang pra sot bakar ca ran sere oe SPA renda Ter yr diag:

2 JU Shake PER IP Inve Space SAT GAME en AA AA Ara yar pik or nes ee

Dei pakar Were Wana Han pede clion stan sane ke karate

3 Sweccorergecrkgned en sara pirndus ke FT FI

d. bahwa dari skema transaksi diatas diketahui bahwa pihak yang mengerjakan warranty adalah dealer yang kemudian atas biaya pengerjaan warranty tersebut akan ditagihkan ke Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding akan menagihkan kembali biaya pengerjaan warranty tersebut kepada pihak supplier (pabrikan);

e. bahwa dari bukti dokumen buku service dan garansi dan surat jalan yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang banding diperoleh informasi sebagai berikut :

1) Buku service dan warranty merupakan tambahan untuk buku pedoman pemilik;

2) Buku service dan warranty berisi tentang informasi jaminan service yang dimaksudkan untuk melindungi investasi customer (pembeli) dan didalamnya berisi kupon servis untuk memperoleh pemeriksaan secara cuma-cuma;

3) Warranty hanya berlaku pada kendaraan yang dijual oleh PT Hino Motor Sales Indonesia dan yang melalui dealer-dealer resminya;

f. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam perjanjian pengangkatan dealer;

g. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada customer dalam hal ini adalah dealer atas produk yang dibeli customer sepanjang dalam masa garansi;

h. bahwa menurut Terbanding dalam proses bisnis kendaraan pada umumnya, pihak yang menanggung warranty adalah pihak pabrikan, dalam hal ini adalah PT Hino Motors Manufacturing Indonesia sedangkan pihak yang melakukan pengerjaan warranty adalah pihak dealer;

i. bahwa dalam persidangan tanggal 28 Maret 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding faktanya telah mengkreditkan Pajak Masukan dari tagihan warranty yang diajukan oleh Dealer kepada Pemohon Banding atas pengerjaan warranty kepada pemilik kendaraan, sehingga dengan demikian pada saat Dealer melakukan penagihan atas biaya pengerjaan klaim,

pihak Dealer juga memungut PPN yang kemudian dijadikan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding;

j. bahwa menurut Terbanding, seharusnya pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan atas pengerjaan warranty tersebut kepada pihak pabrikan sebagai penanggung warranty sesungguhnya, Pemohon Banding juga harus memungut PPN sehingga terjadi keseimbangan antara Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding dari dealer dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pemohon Banding dari pabrikan;

k. bahwa menurut Terbanding, Jasa Warranty yang diberikan kepada customer/pemilik kendaraan adalah tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN;

l. bahwa selama persidangan banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti pencatatan maupun dokumen sumber terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pabrikan adalah sama besarnya dengan nilai yang ditagihkan Dealer kepada Pemohon Banding;

m. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim VIIIA Yang Mulia dalam mengambil keputusan atas sengketa a quo, terhadap sengketa serupa sudah pernah disidangkan dalam pemeriksaan banding Majelis VII Pengadilan Pajak dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama, dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :

1) Pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;

2) Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;

3) Jasa diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

4) Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

5) Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo Terbanding memandang pelaksanaan/realisasi pekerjaan terkait warranty merupakan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk Pemohon Banding sehingga saat penerimaan reimbursement/penggantian Warranty merupakan penerimaan penghasilan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pada saat Penjualan Produk sudah termasuk Warranty dan sudah dikenai dan dipungut PPN-nya;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Pasal 1 Angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berdasarkan pengertian ini Pengadilan Pajak berpendapat Harga Jual yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah nilai berupa uang yang secara kenyataan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau seharusnya diterima yang menjadi hak Pengusaha yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti berupa Copy Perjanjian Garansi, Copy Perjanjian Dealer Utama, dan Copy Perjanjian Dealer diketahui bahwa PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI) selaku produsen

memberikan garansi (Warranty) atas setiap produk atau kendaraan yang dijual melalui dealer utama maupun dealer kepada pengguna akhir yang meliputi memperbaiki setiap atau seluruh bagian atau komponen yang telah mengalami keausan atau malfungsi premature dan memberikan service purnal jual dalam jangka waktu tertentu atau kilometer tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) pada dasarnya merupakan jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk oleh suatu Produsen dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Penjual/Produsen dan Pembeli, dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya, sehingga pada saat pembelian produk, konsumen memperoleh produk yang bergaransi dimana di dalamnya terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, atau membayar tambahan tertentu sesuai dengan perjanjian; Layanan klaim garansi dapat dilaksanakan oleh produsen sendiri atau dengan menunjuk pihak lain;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) dalam sengketa a quo adalah suatu jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya berupa Garansi (Warranty) dalam waktu tertentu sehingga pada saat pembelian produk kendaraan tersebut, konsumen memperoleh produk yang bergaransi (Warranty) dimana di dalamnya terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan perjanjian; Dengan demikian Harga Jual produk kendaraan dan Garansi (Warranty) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang termanifestasikan dalam Harga Jual Produk karena kesepakatan pada saat Pembelian Barang adalah pembelian Alat Berat dan Garansi (Warranty) dan realisasi pelaksanaan Garansi (Warranty) baru dilaksanakan dalam periode yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dan Konsumennya; bahwa menurut Pengadilan Pajak Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) suatu produk bisa berada di pihak Penjual atau di pihak produsen atau di

pihak Pabrikan dengan pelaksana pihak Penjual dengan mekanisme reimbursement/penggantian; Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan Perjanjian kemudian dapat di-reimburse-kan (dimintakan penggantian) kepada Prinsipal/Produsen adalah semata sebagai cara atau mekanisme pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai Agen Penjualan kendaraan di Indonesia, bukan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Produsen karena tidak ada transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang menyatakan pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri terpisah dari transaksi Penjualan Barang Kena Pajak (kendaraan) dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan dimana merupakan Jasa yang tidak dikecualikan dari Jasa Tidak Kena Pajak sebagaimana Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga merupakan Obyek Pajak (PPN) dan harus dikenakan PPN adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan pada ketentuan yang tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nilai warranty telah diperhitungkan dalam harga jual sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban PPN atas penyerahan jasa perbaikan dalam masa garansi yaitu telah membuka faktur pajak atas jasa perbaikan tersebut dimuka pada saat penjualan produk dengan menunjukkan Bukti Pendukung adanya keterkaitan antara pelaksanaan Garansi (Warranty) dengan Pembelian kendaraan yang terkait antara lain: dokumen Invoice, Faktur Pajak, surat jalan, buku service merupakan satu rangkaian dokumen yang tidak terpisah dalam proses pembelian kendaraan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp2.867.560.833,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.867.560.833,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Warranty Claim

tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp.8.969.930.808,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp8.969.930.808,00 dengan alasan terdapat faktur pajak masukan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia dengan nomor faktur pajak 010.001-18.14872334 atas pembelian kendaraan yang berbeda antara purchase order dengan faktur pajak masukan atas jumlah unit dan harga per satuan sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut dinyatakan tidak benar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan adanya kekeliruan keterangan pada input informasi pada SPT masa PPN, akan tetapi jumlah pajak terutang sebagaimana tertera dalam SPT masa PPN adalah benar, dan jumlah pajak terutang tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan, sehingga tidak ada PPN yang belum dilaporkan atau tidak dilaporkan, dan tidak ada kerugian negara di dalamnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat diperhitungkan atau dikreditkan?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

a. Surat Pernyataan dari penerbit Faktur Pajak PT Hino Motors Manufacturing Indonesia;

b. Bukti transaksi pembayaran Nomor 297375 beserta lampiran (Debit Advice Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18/12/02/2018, lampiran Debit Advice, Faktur Pajak, Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Nomor 1955);

c. Surat Jalan;

d. Purchase Order Nomor 006/VLD/HT/ll/18;

e. SPT PPN PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Masa Pajak 02/02 Tahun Pajak 2018;

f. Bukti Transfer (Application Detail) Bank SMBC Jakarta dengan Bank Ref Nomor IT00068405 untuk bukti pembayaran ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia;

g. Debit Advice Nomor 1956/FlN-HMMl/ll/18/12/02/2018;

h. Contoh Faktur Pajak atas penjualan unit yang dibeli dari PT Hino Motors Manufacturing Indonesia;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Jumlah unit untuk model FL8JW1A-EGJ1 di faktur pajak tertulis sebesar 1 unit seharusnya 11 unit dan untuk model FM8JN1D-EGJ1 tertulis 48 unit seharusnya 78 unit;

b. Sedangkan harga jual untuk kedua model tersebut yaitu untuk model FL8JW1A- EGJ1 sebesar Rp6.169.662.114,00 dan untuk model FM8JN1D-EGJ1 sebesar Rp49.368.728.058,00 sudah sama dengan harga jual untuk model tersebut di lampiran Debit Advice Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18;

c. Total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp89.699.308.079,00 dan nilai PPN sebesar Rp8.969.930.808,00 di faktur pajak juga sudah sama dengan nilai yang ada di invoice (Debit Advice) Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18/12/02/2018;

d. PT Hino Motors Manufacturing Indonesia sebagai lawan transaksi juga sudah melaporkan dan membayar Faktur Pajak dengan nomor seri: 010.001- 18.14872334 tersebut di SPT PPN masa Februari tahun 2018. SPT Masa PPN PT Hino Motors Manufacturing bulan Februari 2018;

e. Selain itu dalam bukti transfer pembayaran dari Bank SMBC Jakarta ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia untuk membuktikan bahwa transaksi pembelian tersebut sudah dibayar. Total yang dibayar setelah dikurangi PPh Pasal 22 lokal adalah Rp99.072.885.790,00. Transfer pada pembayaran ini merupakan gabungandaribeberapainvoicedengantotalpembayaran Rp814.474.439.393,00;

f. Terdapat juga surat jalan (Vehicle Delivery Advice Notice) Nomor 007/QP/HMMI- QA-QV/VIII/2003 yang membuktikan bahwa jumlah unit kendaraan yang

diterima sudah benar yaitu 11 unit untuk model FL8JW1A-EGJ1 dan 78 unit untuk model FM8JN1D-EGJ1. Total unit dalam surat jalan ini adalah sejumlah 184 unit yang terbagi menjadi 2 invoice yaitu Debit Advice Nomor 1955 sejumlah 154 unit Truck dan Debit Advice Nomor 1956 sejumlah 30 unit Bus;

g. Selain itu terdapat juga faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding untuk penjualan unit tersebut ke Dealer;

h. Sebagai informasi, bahwa Jumlah Pajak terhutang sebagaimana tertera dalam SPT Masa PPN adalah benar, dan Jumlah Pajak Terhutang tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan laporkan, sehingga tidak ada PPN yang belum dilaporkan atau tidak dilaporkan, dan tidak ada Kerugian Negara di dalamnya;

bahwa dalam persidangan Terbanding yang pada pokoknya menyampaikan hal- hal sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 atas pembelian kendaraan dimana terdapat perbedaan antara Purchase Order dengan Faktur Pajak atas jumlah unit dan harga per satuan sehingga Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

b. bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding tanggal 11 Oktober 2021 adalah dokumen yang sama dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan sehingga tidak ada dokumen atau data baru yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak, Debit Advice dan Vehicle Delivery Advice Notice memang terdapat perbedaan jumlah unit truck (FL8JWIA-EGJ1 dan FM8JNID-EGJ1) yang diserahkan dari PT Hino Motors Manufacturing Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

NoJenis Tipe TruckFaktur PajakDebit Advice
UnitNominal (Rp)UnitNominal (Rp)
1FL8JWIA-EGJ116.169.662.114,00116.169.662.115,00
2FM8JNID-EGJ14849.368.728.058,007849.368.728.066,00
Jumlah4955.538.390.172,008955.538.390.181,00

d. bahwa atas perbedaan jumlah unit tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terdapat kesalahan atas penerbitan Faktur Pajak 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018, sehingga mengakibatkan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

e. bahwa PT Hino Motors Manufacturing Indonesia selaku pembuat Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 telah mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak tersebut namun PT Hino Motors Manufacturing Indonesia tidak menerbitkan Faktur Pajak pengganti untuk membetulkan kesalahan informasi yang ada dalam Faktur Pajak Nomor 010.00118.14872334 tanggal 12 Februari 2018;

f. bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 menyebutkan “Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dałam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Palak Tidak Lengkap.”;

g. bahwa jika memang terjadi kesalahan dalam penulisan, maka PT Hino Motors Manufacturing Indonesia selaku penerbit Faktur Pajak dapat membuat Faktur Pajak pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, “Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.” h. bahwa Faktanya, PT Hino Motors Manufacturing Indonesia tidak menerbitkan Faktur Pajak pengganti untuk mengganti Faktur Pajak yang salah dalam pengisian Faktur Pajak tersebut;

i. bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 merupakan faktur pajak tidak lengkap sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

j. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN menyebutkan: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.”;

k. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 tidak dapat dikreditkan karena merupakan faktur pajak tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

l. bahwa berdasarkan data, fakta dan pendapat Terbanding di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.969.930.808,00 terkait Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN menyatakan “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f) Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.”;

Menimbang bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyatakan “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

Menimbang bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Menimbang bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyebutkan “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.” bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dari Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 tanggal 12 Februari 2018 adalah adanya kesalahan dalam jumlah kuantum kendaraan pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dimana dalam persidangan para pihak telah mengakui adanya kesalahan pencantuman jumlah kuantum kendaraan, dimana Pemohon Banding menyatakan hanya kesalahan jumlah kuantum akan tetapi harga jual sama sehingga tetap dapat dikreditkan, sedangkan Terbanding menyatakan telah terjadi kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak atau Faktur Pajak tidak diisi dengan benar sehingga tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Debit Advice Nomor 1955/FIN-HMMI/II/18 dan Faktur Pajak diketahui adanya perbedaan kuantum kendaraan, akan tetapi nilai jual yang tercantum dalam kedua bukti tersebut sama sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dan transfer pembayaran dari Bank SMBC Jakarta diketahui terdapat pembayaran tagihan atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 setelah dikurangi PPh Pasal 22 kepada PT Hino Motors Manufacturing Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Faktur Pajak dan SPT PPN PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Masa Pajak Februari 2018, terbukti atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 telah dilaporkan oleh PT Hino Motors Manufacturing Indonesia dengan nilai PPN sejumlah Rp8.969.930.808,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat jalan (Vehicle Delivery Advice Notice) Nomor 007/QP/HMMI-QA-QV/VIII/2003 terbukti jumlah unit kendaraan yang diterima adalah sebanyak 11 unit untuk model FL8JW1A-EGJ1 dan 78 unit untuk model FM8JN1D-EGJ1. Total unit dalam surat jalan adalah sebanyak 184 unit yang terbagi menjadi 2 invoice yaitu Debit Advice Nomor 1955 sebanyak 154 unit Truck dan Debit Advice Nomor 1956 sebanyak 30 unit Bus;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara subtansi atas Faktur Pajak Nomor 010.001-18.14872334 telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar oleh PT Hino Motors Manufacturing Indonesia dan Pemohon Banding telah membayar PPN yang dipungut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN, oleh karena itu seharusnya PPN Pajak Masukannya dapat diperhitungkan atau dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp8.969.930.808,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp8.969.930.808,00 dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri
a. Pendapatan Lain-lain38.876.110,000,0038.876.110,00
b. Warranty Claim2.867.560.833,000,002.867.560.833,00
Total koreksi DPP2.906.436.943,000,002.906.436.943,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.969.930.808,000,008.969.930.808,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 1.333.684.440.680,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.906.436.943,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.330.778.003.737,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 136.865.056.930,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp8.969.930.808,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 145.834.987.738,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04019/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan MT. Haryono Kavling 9, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.330.778.003.737,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.841.818.180,00
Jumlah1.333.619.821.917,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.333.619.821.917,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri133.077.800.374,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan145.834.987.738,00
b.5. Lain-Lain1.371.176.868,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan147.206.164.606,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(14.128.364.232,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya14.147.883.514,00
4PPN yang Kurang Dibayar19.519.282,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP19.519.282,00
Jumlah19.519.282,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar39.038.564,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 April 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih S.H., M.Si. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.