Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-015362.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Fashion Studio Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015362.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015362.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FASHION STUDIO INDONESIA, NPWP 02.648.108.5-056.000, beralamat di Gedung Grand Indonesia Shopping Town West Mall Lt. UG, Jl. M.H. Thamrin No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Kencana Tower Lantai Mezzanine, Jalan Raya Meruya Illir, 88, RT 001/RW 005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620, (domisili elektronik: rintih@sharafretail.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel Hermanto Napitupulu, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Astrid Puspita

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2019 tanggal16 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;

2. Nama: Armida Nurcahya Manurung

Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2020 tanggal 10 Juni 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190),(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-4124/PJ.07/2022 tanggal 08 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-13120/PJ.07/2021 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 253/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/Ucp/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 861.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 05 Maret 2021

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0012/FSI/IV/2021 tanggal 26 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

PE hh ni NA 4 PU hang -

. . _ ee ph te nor fae if Ul:

Jeo Ver jemi Paras | , t Po Aan pe gp Bee at na atten

I Ao Fe . fal

! , pe gett ee RR Gate bp ot ltrs . n ore Bat Ber an PA an at i ap Ka ara ata ! wie H te my Be yet ' Lg “wat rat al Teta ee 20 . :

Pi BN Ni BO pan ata Ya Pa Pan ne

NN NN Na | : : 0

: eet Sa Ban Doa Patra Ka HN NN: Oo hoi oe Be et bee gal PA | . Dj

PA ap ME Ta para Doe toe ARP Gb @ an G ae an ye Kpn! fae ph. . a PT te Tatap Ng Mae cara Siber - 4 ju Maat ? vay tt “ ta a

1 Peer an Ba

COMMER ah cg tba ar he ta tos . Pa HN TAN: a

Pe Mn Qa po ber torte tne in)

Lot et 0

PB aa Pas te ca t!

Pons ara tga "Beat - a anna Sgeal TG naat . a

Boat WD ee . 0

: Bea Mg or Pn . a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020

permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

— WWW — — Tar wA _ = -— —

. Pori | Pan a Tete

Ta | Ia in:

Lo... - — “=e = . 4. . te — — -——- eee —---

PP wm-.— -. SEE ee —w ak —m —

: . PE BA NN" IL Bel 31

————- "di 15 5 51 ae ame — mL — Pa i sehingga dengan Surat Nomor 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Terbanding Nomor KEP- 02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpanjakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat

Keputusan Keberatan Nomor 02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 diterima pada tanggal 5 Oktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Samuel Hermanto Napitupulu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 10 Juli 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor 02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa/Tahun Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

katatatan

PPro, ees

EE ee G5

I Beer wwws

Aa an In Ea |]

2. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor 02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

pa BEN answer enn aiqve: ee bae pisan memanas Eri Ea AA

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tacdic:

fp [fmoepses) sehen

EN ESE EEE MERE

Er sj aamawa

> aa Nan BENER BEA bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas obyek PPN JLN sebesar Rp1.851.942.340,00

Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) bahwa di dalam SPHP, Terbanding tidak melakukan koreksi atas atas obyek PPN JLN sebesar Rp1.851.942.340,00;

bahwa namun, pada saat pembahasan akhir, Terbanding berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.851.942.340,00 sebagai Objek PPh Pasal 26 yaitu berupa jasa freight, handling dan warehouse expenses yang dibayarkan kepada Agility Singapora. Atas perubahan koreksi ini, Terbanding juga menambahkan koreksi PPN JLN;

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019, Pemeriksa melakukan koreksi atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean Masa Pajak Desember 2017, dan atas pemanfaatan jasa tersebut Wajib Pajak belum melaporkan dalam SPT Masa PPN 2017. Koreksi tersebut merupakan pembayaran biaya jasa kepada Agility Singapore Sebesar Rp1.851.942.340,00 dengan perincian sebagai berikut:

• Freight Air/SeaRp 438.266.985

• HandlingRp 378.061.330

• Warehouse ExpensesRp 1.035.614.025

JumlahRp 1.851.942.340 bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor 0077/FSI/Vin/2019 tanggal 19 September 2019 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk didalamnya re-tagging) barang dagangan yang akan dikirim ke Indonesia;

b. bahwa Fashion Retail PTE LTD kemudian menagihkan kepada WP sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia;

c. bahwa biaya biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan murni biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Wajib Pajak telah menunjukan bukti tagihan

beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

bahwa untuk menguji alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-2819/WPJ.07/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S-3090/WPJ.07/2020 tanggal 17 Juli 2020, data yang diminta adalah rekapitulasi perhitungan yang ditandatangani Pengurus atas koreksi jasa frieght handling dan warehouse sebesar Rp1.851.942.340,00 yang disengketakan beserta dokumen antara lain: Perjanjian dengan Agility Singapura, bukti pembayaran/pengeluaran, journal voucher, rekening koran, GL terkait koreksi, data/dokumen yang membuktikan keterkaitan yang menjadi sengketa dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukti lain yang mendukung alasan keberatan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Wajib Pajak tidak ada melampirkan dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan, dan sampai Laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak memenuhi seluruhnya permintaan data / dokumen tersebut, sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Wajib Pajak. Alas tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen telah dibuatkan Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh peminjaman data/dokumen nomor BA-4948/WPJ.07/8D.05/2020 tanggal 05 Agustus 2020;

bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.851.942.340,00 dan telah ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2017 Nomor 00075/204/15/056/17 Tanggal 26 Juni 2017 (SKPKB PPh Pasal 26);

bahwa selain mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, Wajib Pajak juga mengajukan keberatan atas

SKPKB PPh Pasal 26 melalui surat nomor 0076/FSI/VIII/2019 Tanggal 19 September 2019;

bahwa Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 sebagaimana dimaksud diatas; Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk didalamnya re-tagging) barang dagangan milik Wajib Pajak yang akan dikirim ke Indonesia;

b. bahwa hal ini berlandaskan atas surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte Ltd (Agility Singapura) tertanggal 2 Januari 2008 bahwa Agility Singapura setuju untuk memproses barang dagangan milik WP di gudang mereka dimana jasa tersebut terdiri dari Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, dimana ketentuan dan kondisinya mengikuti Perjanjian yang telah ada antara Agility International Logistics Pte Ltd dengan Fashion Retail Pte Ltd. Atas jasa-jasa tersebut Agility Singapura menagihkan ke Fashion Retail Pte Ltd dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Singapura;

c. bahwa Fashion Retail Pte Ltd kemudian menagihkan kepada WP sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia;

d. bahwa biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan alokasi biaya atas biaya proses barang dagangan milik Wajib Pajak yang dikirim dan dijual di Indonesia;

e. bahwa karena kewajiban perpajakan telah dilakukan di negara SingapuramakamenurutPemohonBandingsejumlah Rp1.851.942.340,00 tersebut bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai JKP dari luar daerah pabean yang terhutang;

f. bahwa Terbanding tidak menyebutkan dasar koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam risalah pembahasan akhir;

g. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan, dimana Pemohon Banding sudah memberikan dokumen-dokumen tersebut pada sebagai lampiran pada saat penyampaian surat keberatan;

IV. Kesimpulan dan Usul Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. FSI sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung untuk koreksi- koreksi diatas pada proses pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu, biaya-biaya ini bukan merupakan Objek PPN JKP dari luar daerah pabean;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-861.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 05 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 yang diterima tanggal 01 Oktober 2020 (tanggal pengiriman tanggal 29 September 2020;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

-

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas √ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Samuel Hermanto

Napitupulu bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek √ yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00133/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

i A tier una T . :

[ . . “wan [Reber gp TR RS meraka.

3 Thesis Pengen Tj ——————————— —— Nan Sea ' —

7 Yt Azan St eee Fae tas MR para as TN nd ato pa “ — LI S3 — , - af " ki . Dl af ery wt ny ae a 3 . —

32 Vena ee aang ae pect Ta es TENN Ta

. 74 Pooper OA aay Meta A Aon) Veter __ _ . cS TAN _ wt

Len oe ina Oe la" temukan Oe =H 7 ai

H a da et ee ee ee 2 aw tg Be Pa vate ope Bs vt SNN Haa 0 a Rien eee BEE Temen arak Me Pete eee a ge bigeye * tee bones ee id Pr” 1 ae Tama OT bar rai tg, Yak tua | H ate Pte gaat ani ede ae ee mae

Bana ea ym bentonite en ee ai a i is adi a—ga Ha — TT MT TT ior] ee kenalan . 1 Ne

AO Pa ea pa an AE RO ta Manna al Pam DATE Tatar “teen af uw os Anna mana 2 Dery ater cine vem sete ite its em gree tan OT —. 9 hte laa Lo Aaron ho alat | us Lan eni Pe EN) Kr LT Jain

2 on Rae pee 0d cee tna Gees Maak yang rarra RP. “ . . Ds

1 PN aa Aa carey be ae, uw

1 Se ne Pn a: a t ANN tn katana " Haa Toe hai Th . —— " ue

I = ag De gre ada RA and lm 2 el _ _ KN n “ata, aga aa. J tak Mt batal ‘rasa! wae rea ote ANN _ an eee a Nama nama nee . a .

sama mana HI I

7 ek el 1 ee i = “wt Pe Tn Ne . . ° a AEB Bb ere? %

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan melalui Surat keberatan Nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 23 September 2019 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01003791\056\sep\2019 tanggal 23 September 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

. : Semua | Dilambah: | Mi enyagi

Irian | (Dikursagiy pe RP BR

PRR acs dei bear {RE iid Fle 1 THE foc Wad

Las Karta ~ a KS Age “ en Ka ‘Bs AFD Jed

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.851.942.340,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan nformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk has!! pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Penjelasan atas Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on line dan basil pengolahan data elektronik

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Ben/vujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009

Pasal 14

Dalam hal transaksi atas:

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak;

b. Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019, Terbanding melakukan koreksi atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean Masa Pajak Desember 2017, dan atas pemanfaatan jasa tersebut Pemohon banding belum melaporkan dalam SPT Masa PPN 2017. Koreksi tersebut merupakan

pembayaran biaya jasa kepada Agility Singapore Sebesar Rp1.851.942.340,00 dengan perincian sebagai berikut:

• Freight Air/SeaRp 438.266.985

• HandlingRp 378.061.330

• Warehouse Expenses Rp 1.035.614.025

JumlahRp 1.851.942.340

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk didalamnya re-tagging) barang dagangan yang akan dikirim ke Indonesia;

b. bahwa Fashion Retail PTE LTD kemudian menagihkan kepada Pemohon Banding sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia;

c. bahwa biaya biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan murni biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Pemohon Banding telah menunjukan bukti tagihan beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

3. bahwa untuk Menguji alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-2819/WPJ.07/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S-3090/WPJ.07/2020 tanggal 17 Juli 2020, data yang diminta adalah rekapitulasi perhitungan yang ditandatangani

Pengurus atas koreksi jasa frieght handling dan warehouse sebesar Rp1.851.942.340,00 yang disengketakan beserta dokumen antara lain:PerjanjiandenganAgilitySingapura,bukti pembayaran/pengeluaran, journal voucher, rekening koran, GL terkait koreksi, data/dokumen yang membuktikan keterkaitan yang menjadi sengketa dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukti lain yang mendukung alasan keberatan;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak ada melampirkan dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan, dan sampai Laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen tersebut, sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Wajib Pajak. Atas tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen telah dibuatkan Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh peminjaman data/dokumen nomor BA- 4948/WPJ.07/8D.05/2020 tanggal 05 Agustus 2020;

5. bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.851.942.340,00 dan telah ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2017 Nomor 00075/204/15/056/17 Tanggal 26 Juni 2017 (SKPKB PPh Pasal 26);

6. bahwa selain mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 melalui surat nomor: 0076/FSI/VIII/2019 Tanggal 19 September 2019;

7. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun 2015 Nomor 00041/406/15/056/17 Tanggal 20 Juni 2017, terkait sengketa keberatan Pemohon Banding diketahui antara lain:

a. bahwa berdasarkan pembahasan akhir, Pemeriksa melakukan koreksi atas Warehouse Expenses sebesar Rp1.035.614.025,00, Freight Air/Sea sebesar Rp438.266.985, Handling sebesar Rp378.061.330,00 karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada Fashion Studio Singapura;

b. bahwa atas Biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.851.942.340,00 merupakan cost allocation yang dibebankan oleh perusahaan afiliasi kepada PT Fashion Studio Indonesia atas beban yang terjadi di luar negeri;

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Atas koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut di atas sudah tepat, di mana Terbanding tidak dapat melakukan penelitian untuk memproses keberatan karena sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon banding tidak dapat memberikan data dan/atau dokumen yang diminta terkait objek sengketa;

b. Dengan demikian, Terbanding sependaat dengan Terbanding dan mempertahankan koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 sebagaimana dimaksud di atas;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 061/FSI/X11/2020 tanggal 08 Desember 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun

2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020, diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa/Tahun Pajak Desember 2017 atas nama PT. Fashion Studio Indonesia, (NPWP: 02.648.108.5-056.000);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0012/FSI/IV/2021 tanggal 26 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

menyampaikan bantahan atas SUB tersebut di atas sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang (“UU”) No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa pada halaman 1 dalam SUB, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon banding No. 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Wo) Destaipai | va | ita Pa naa en anding

Banding diyukar Sense sure banding Sahasa

Indonesia kesada Pergadilan

Pajas!

Banding Siajukan dalam b jangxa mahi 3 tiga) bulean| |, sejex tangeal diterwsa surat

Seplutuean yang dibardine:

Banding ciajikar di luar jangea weetu 3 figs bulan karena keadaan di luar

- sekuasaan Pemokcn Barang w

Sense Siampiri bukti cendukuang adanya keadaan di ar xekuasaan — Pemehoa

Banding:

Terhadap 1 satu kesat al Siajuken 1 satt surat] v

Tandins,

Banding distukarn Sense

Sisertai alase@ri-alasern yecse| “ iglaz;

Banding distukarn dengen f mecarcumkar. tanggl diterima|) |,

Surat keputusan yang

Gajukan banding:

Surat Sending dilambi salinan surat kesutusen yede| “ ai bandirne,

Bukti Fembayare:1*1:

h Latuk tahun peak 2007 dan ashelumrya:

-Surat banding dilambsi

SAE pembayaran SC atas Lil sajak yang tenitarc:

— Surat banding tdak

Slampiti bukti pembayaran v sajak karena tide ada psiak yang terutang:

Besa asterisrn ai

— Sure. bending dilampsi

SAE pembayaran mas pejak yang masih haris dibayar w asalldi yes telak disebyui

Salam sermsahasam akhir hasil cerm.erikzaan:

— Surat banding tdak

Kampiti bukti pembayaran sajak karena tidsx ada psiak yang mesih karas dibayar | “ yang disetujui dalam perrsahasan al: hesil pemeriksaan:

i Surat Banding ditardatsngani

MapitaDulu bertindak selaku:

[= Wajit Peak: | oo Poo 5

[—AbliWerienya:

Sitti || [

‘cerkedudukan di Indonesia:

— Pengurus yang tidak

Aa ia [

Semasa se

SLampiri surat kuasa xhusus:

[Fenssvlatangan sure banding

-Eerkedudusan diIndonesia | “| - | 00 j — Melampirksn bukti sebersdaan pada Saat uv pensaidatanganan surat sandinc:

Surat fskp/ Keputasan"| yag ke Sijukan banding meripaken| |, ojek yeng daps- diajuksn sanding. **1

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Material atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas obyek PPN JLN sebesar Rp1.851.942.340,00 Menurut Terbanding:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019, Terbanding melakukan koreksi atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean Masa Pajak Desember 2017, dan atas pemanfaatan jasa tersebut Pemohon banding belum melaporkan dalam SPT Masa PPN 2017. Koreksi tersebut merupakan pembayaran biaya jasa kepada Agility Singapore Sebesar Rp1.851.942.340,00 dengan perincian sebagai berikut:

• Freight Air/SeaRp 438.266.985

• HandlingRp 378.061.330

• Warehouse ExpensesRp 1.035.614.025

JumlahRp 1.851.942.340

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk didalamnya re-tagging) barang dagangan yang akan dikirim ke Indonesia;

b. bahwa Fashion Retail PTE LTD kemudian menagihkan kepada Pemohon Banding sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia;

c. bahwa biaya biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan murni biaya proses atas barang dagangan yang akan dikirim dan dijual di Indonesia dan Pemohon Banding telah menunjukan bukti tagihan beserta lampirannya dari pemberi jasa yaitu Agility Singapura. Dimana pada tagihan tersebut dengan jelas menyebutkan barang untuk Indonesia;

3. bahwa untuk Menguji alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 2819/WPJ.07/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S- 3090/WPJ.07/2020 tanggal 17 Juli 2020, data yang diminta adalah rekapitulasi perhitungan yang ditandatangani Pengurus atas koreksi jasa frieght handling dan warehouse sebesar Rp1.851.942.340,00 yang disengketakan beserta dokumen antara lain: Perjanjian dengan Agility Singapura, bukti pembayaran/pengeluaran, journal voucher, rekening koran, GL terkait koreksi, data/dokumen yang membuktikan keterkaitan yang menjadi sengketa dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukti lain yang mendukung alasan keberatan;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak ada melampirkan dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan, dan sampai Laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen tersebut, sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Wajib Pajak. Atas tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen telah dibuatkan Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh peminjaman data/dokumen nomor BA- 4948/WPJ.07/8D.05/2020 tanggal 05 Agustus 2020;

5. bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.851.942.340,00 dan telah ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2017 Nomor 00075/204/15/056/17 Tanggal 26 Juni 2017 (SKPKB PPh Pasal 26);

6. bahwa selain mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 melalui surat nomor: 0076/FSI/VIII/2019 Tanggal 19 September 2019;

7. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun 2015 Nomor 00041/406/15/056/17 Tanggal 20 Juni 2017, terkait sengketa keberatan Pemohon Banding diketahui antara lain:

a. bahwa berdasarkan pembahasan akhir, Pemeriksa melakukan koreksi atas Warehouse Expenses sebesar Rp1.035.614.025,00, Freight Air/Sea sebesar Rp438.266.985, Handling sebesar Rp378.061.330,00 karena pembayaran tersebut merupakan pembayaran kepada Fashion Studio Singapura;

b. bahwa atas Biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.851.942.340,00 merupakan cost allocation yang dibebankan oleh perusahaan afiliasi kepada PT Fashion Studio Indonesia atas beban yang terjadi di luar negeri;

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Atas koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut di atas sudah tepat, di mana Terbanding tidak dapat melakukan penelitian untuk memproses keberatan karena sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon banding tidak dapat memberikan data dan/atau dokumen yang diminta terkait objek sengketa;

b. Dengan demikian, Terbanding sependaat dengan Terbanding dan mempertahankan koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 sebagaimana dimaksud di atas;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk didalamnya re-tagging) barang dagangan milik Pemohon Banding yang akan dikirim ke Indonesia;

bahwa hal ini berlandaskan atas surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte Ltd (Agility Singapura) tertanggal 2 Januari 2008 bahwa Agility Singapura setuju untuk memproses barang dagangan milik WP di gudang mereka dimana jasa tersebut terdiri dari Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, dimana ketentuan dan kondisinya mengikuti Perjanjian yang telah ada antara Agility International Logistics Pte Ltd dengan Fashion Retail Pte Ltd. Atas jasa-jasa tersebut Agility Singapura menagihkan ke Fashion Retail Pte Ltd dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Singapura;

bahwa Fashion Retail Pte Ltd kemudian menagihkan kepada Pemohon Banding sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia;

bahwa biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan alokasi biaya atas biaya proses barang dagangan milik Pemohon Banding yang dikirim dan dijual di Indonesia;

bahwa karena kewajiban perpajakan telah dilakukan di negara Singapura maka menurut Pemohon Banding sejumlah Rp1.851.942.340,00 tersebut bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai JKP dari luar daerah pabean yang terhutang;

bahwa Terbanding tidak menyebutkan dasar koreksi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam risalah pembahasan akhir.

Bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan, dimana Pemohon Banding sudah memberikan

dokumen-dokumen tersebut pada sebagai lampiran pada saat penyampaian surat keberatan;

III. Kesimpulan dan Usul Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. FSI sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung untuk koreksi-koreksi diatas pada proses pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu, biaya-biaya ini bukan merupakan Objek PPN JKP dari luar daerah pabean;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 0077/FSI/VIII/2019 tanggal 19 September 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01003791\056\sep\2019 tanggal 23 September 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Musa Muamarta, S.H. Nomor 14 Tahun 10 Juli 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Fashion Studio Indonesia;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Narasi Sengketa Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-7.Invoice dari Agility International Logistics Pte Ltd sengketa

Warehouse;

Bukti P-8.Surat dari Agility International Logistics Pte Ltd tanggal 2 Januari 2011 ditujukan kepada Fashion Retail Pte Ltd;

Bukti P-9.Debit Note dari Fashion Retail Pte Ltd;

Bukti P-10. Perubahan Nama Agility Logistic PTE LTD;

Bukti P-11. SOP Singapore Forever 21;

Bukti P-12. Soft GL, akun Freight air/sea, akun Warehouse Maintenance, akun handling;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-

00133/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 25 Juni 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. SalinanLaporanPenelitianKeberatanNomor

03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020;

Bukti T-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 061/FSI/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp1.851.942.340,00, sebagai berikut:

Uraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Keterangan
Pembayaran jasa freight, handling, dan warehouse expenses ke Afilisi di LN1.851.942.340,001. Freight Air/Sea Rp438.266.985; 2. Handling Rp378.061.330; 3. Warehouse Expense Rp1.035.614.025

Koreksi DPP PPN atas Pembayaran Jasa Freight, Handling, dan Warehouse Expenses sebesar Rp1.851.942.340,00.

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan, terdapat pembayaran pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean sebesar Rp1.851.942.340,00;

bahwa pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean sebesar Rp1.851.942.340,00 terdiri atas: Warehouse Expenses sebesar Rp1.035.614.025,00, Freight Air/Sea sebesar Rp438.266.985,00 dan Handling sebesar Rp378.061.330,00;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan pemeriksa telah sesuai ketentuan perpajakan sehingga dipertahankan dalam keputusan keberatan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi pembayaran jasa tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya freight, handling impor dan warehouse expenses merupakan biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapore untuk pengiriman dan penanganan barang dagangan yang akan dikirim ke Indonesia, dan kemudian ditagihkan kembali kepada Pemohon Banding melalui Fashion Retail Pte. Ltd.;

Bahwa biaya tersebut adalah Biaya yang dibayarkan kepada Agility Singapura oleh Fashion Retail PTE LTD yaitu Perusahaan Afiliasi PT Fashion Studio Indonesia di Singapura atas biaya freight, handling impor dan warehouse expenses (termasuk

didalamnya re-tagging) barang dagangan milik Pemohon Banding yang akan dikirim ke Indonesia.

Bahwa hal ini berlandaskan atas surat konfirmasi dari Agility International Logistics Pte Ltd (Agility Singapura) tertanggal 2 Januari 2008 bahwa Agility Singapura setuju untuk memproses barang dagangan milik WP di gudang mereka dimana jasa tersebut terdiri dari Retagging process, Sucofindo Inspection process dan Temporary storage, dimana ketentuan dan kondisinya mengikuti Perjanjian yang telah ada antara Agility International Logistics Pte Ltd dengan Fashion Retail Pte Ltd. Atas jasa-jasa tersebut Agility Singapura menagihkan ke Fashion Retail Pte Ltd dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Singapura.

Bahwa Fashion Retail Pte Ltd kemudian menagihkan kepada Pemohon Banding sejumlah Biaya yang ditagih Agility Singapura untuk semua biaya freight, impor handling dan warehouse expenses atas barang dagangan Indonesia.

Bahwa biaya dengan total sebesar Rp1.851.942.340,00 tersebut merupakan alokasi biaya atas biaya proses barang dagangan milik Pemohon Banding yang dikirim dan dijual di Indonesia.

Bahwa karena kewajiban perpajakan telah dilakukan di negara Singapura maka menurut Pemohon Banding sejumlah Rp1.851.942.340,00 tersebut bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai JKP dari luar daerah pabean yang terhutang

Pendapat Majelis

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan terdapat pembayaran jasa ke afiliasi luar negeri sebesar Rp1.851.942.340,00 yang belum dipungut PPN;

Menimbang, Pemohon Banding menyatakan, bahwa karena kewajiban perpajakan telah dilakukan di negara Singapura maka sejumlah Rp1.851.942.340,00 maka bukan merupakan DPP PPN berupa JKP dari luar daerah pabean;

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah apakah pembayaran jasa kepada Agility Singapore sebesar Rp1.851.942.340,00 terutang PPN;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pemberian jasa biaya freight, handling impor dan warehouse expenses terjadi di Singapore;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terutang PPN;

bahwa terbukti pembayaran sebesar Rp1.851.942.340,00 merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya di luar negeri atau di luar daerah pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan bahwa transaksi a quo merupakan pembayaran jasa kepada afiliasinya di luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Pemohon Banding yang menyatakan kewajiban perpajakan telah dilakukan di negara Singapura sehingga transaksi sebesar Rp1.851.942.340,00 bukan merupakan DPP PPN tidak berdasarkan pada dasar hukum yang kuat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pembayaran biaya jasa oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya di luar negeri sebesar Rp1.851.942.340,00, terutang PPN bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.851.942.340,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Koreksi DPP PPN atas obyek PPN JLN1.851.942.3401.851.942.3400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

- menurut TerbandingRp1.851.942.340

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

- menurut Pengadilan PajakRp1.851.942.340 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri1.851.942.3401.851.942.340
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri185.194.234185.194.234
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan00
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar185.194.234185.194.234
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
6.PPN yang kurang dibayar00
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP66.669.92466.669.924
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar251.864.158251.864.158

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03786/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 11 September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-02573/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00063/277/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019, atas nama PT FASHION STUDIO INDONESIA, NPWP: 02.648.108.5-056.000, beralamat di Gedung Grand Indonesia Shopping Town West Mall Lt. UG, Jl. M.H. Thamrin No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Kencana Tower Lantai Mezzanine, Jalan Raya Meruya Illir, 88, RT 001/RW 005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.851.942.340
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp185.194.234
Pajak yg dapat diperhitungkanRp0
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp185.194.234
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp0
Sanksi Administrasi :Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp66.669.924
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp251.864.158

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk

umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tesebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.