pada tanggal 11 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut: ‘No a Na “Uraian Ya | Tidak ,
a “Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada vf
Pengadilan Pajak: !
b | Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (liga) bulan sejak tanggal diterima | Vo Io
surat keputusan yang dibanding: !
c | Banding diajukan di tuar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar
kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya
, keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding; 1 | 0.
d | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: _ —1 V
e , Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, 7 . Vo a
f | Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vi
KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEBAWPJ.07/2020
: tanggal 22 September 2020 yang diterima tanggal 23 September 2020. | 7
g ' Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Vo: !
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 :
' tanggal 22 September 2020; oe
oh | Bukti Pembayaran *): | :
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: . _ !
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: 7 i
ee a cee eT metana an PES Pn oh KA ——A
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada
pajak yang terutang: '
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya 0. .
I. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus : v
: , dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil ,
. pemeriksaan, L
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada
pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir i
hasil pemeriksaan:
L- “Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto bertindak selaku: [
df. WajbPajake a
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: Vi
P. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
' | - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:
j Penandatanganan surat banding: _ i
“|= Berkedudukan diIndonesia ———— _ fv
: - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding !
Ik | Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang
dapat diajukan banding") —
2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1)