PUTUSAN
Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00207/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015786.15/2020/PP antara:|
PT GOLD COIN SPECIALITIES, NPWP 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.28 RT.002/RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Zulkamain Pasaribu jabatan Direktur Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ady Muliawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021,
2. Nama: Rosihan Emerson Rembriarto Samosir Izin Kuasa Hukum: KEP-644/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/TAX GCS-BKS/V1/2021 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /
197610181999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,