Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Asia Pacific Fibers, Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
Pasal yang dirujuk
  • PMK 255/PMK.04/2011Pasal 14 ayat (2); Pasal 28 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (5); Pasal 26; Pasal 32; Pasal 134
  • PMK 147/PMK.04/2011Pasal 14 ayat (2)
  • UU PPNPasal 16B
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-015811.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Asia Pacific Fibers, Tbk.
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Juni 2022
Tanggal Pengucapan
30 April 2026