P U T U S A N
Nomor PUT-016407.11/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00408/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00003/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 016407.11/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sarana Esa Cita, NPWP 31.815.115.6-702.001, beralamat di DSN Sabung Setangga RT 02 RW 01 Subah, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama: Ali Boedi Widodo, S.H;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus
2020;
Surat Kuasa Khusus : 004/SEC/SK-PP/VI/2021 tanggal 15 Juni
2021;
2.Nama: Yunita Wahadaniah;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-474/PP/IKH/2020 tanggal 19 Agustus
2020;
Surat Kuasa Khusus : 010/SEC/SK-PP/VI/2021 tanggal 15 Juni
2021;
3.Nama: Drs. H. Mardianto, M.M;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus