Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-016408.11/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Sarana Esa Cita · PPh Pasal 22 · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-016408.11/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2016 Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 016408.11/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sarana Esa Cita, NPWP 31.815.115.6-702.001, beralamat di DSN Sabung Setangga RT 02 RW 01 Subah, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Tedy Anggra Kusuma jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama: Ali Boedi Widodo, S.H;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus

2020;

Surat Kuasa Khusus : 005/SEC/SK-PP/VI/2021 tanggal 15 Juni

2021;

2.Nama: Yunita Wahadaniah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-474/PP/IKH/2020 tanggal 19 Agustus

2020;

Surat Kuasa Khusus : 011/SEC/SK-PP/VI/2021 tanggal 15 Juni

2021;

3.Nama: Drs. H. Mardianto, M.M;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus

2020;

Surat Kuasa Khusus : 017/SEC/SK-PP/VI/2021 tanggal 15 Juni

2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya/19651007 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Suminah /19810223 200212 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/19860428 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Dafri Darata/19881205 200912 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8126/PJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 610/PP/BR/2021 tanggal 19 Mei 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-463/WPJ.13/2021 tanggal 26 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2016 Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019 diterbitkan oleh KPP Pratama Singkawang Nomor LAP-00221/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2019 tangga 10 Oktober 2019, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 310.727.460
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0
3.PPh Pasal 22 yang terutangRp 776.819
4.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 13.192.828
c. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..Rp 0
e. Lain-lainRp 0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..Rp 0
g. Diperhitungkan:Rp 0
g.1. SKPLB
h. PPh yang seharusnya tidak terutang:Rp 0
h.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp 0
h.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0
h.3. Telah dipotong/dipungutRp 0
h.4. Jumlah (h.1+h.2+h.3+h.4)Rp 0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+bahwa+c+d+e-f-g) atau (h.1+h.2+h.3)Rp 13.192.828
5.Jumlag PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(4.i-3)Rp 12.416.009

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/SEC/SRT/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding tersebut dan dengan Surat Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP- 00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan atas SKPLB No. 00004/402/16/702/19 Masa Pajak November 2016 tanggal 16 Oktober 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang (“KPP Singkawang”) selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak“);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00409/KEB/WPJ. 13/2020 tanggal 29 September 2020 diterima tanggal 05 Oktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma

jabatan selaku Direktur dan oleh yang dibuktikan dengan Akta Nomor 241 Tanggal 27 Desember 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Pasal 22 Nomor 00004/402/16/702/19 Masa Pajak November 2016 tanggal 16 Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Singkawang, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah M

enurutFisk

Koreksi Uraian

Wajib Pajak

us

(Rp) (Rp)

(Rp)

1234

5,277,133,580

310,727,460

(4,966,406,120) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2

) KUP)

-

-

- PPh Pasal 22 yang terutang

13,192,828

776,819

(12,416,009) Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

-

b. Setoran Masa

13,192,828

13,192,828

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….

-

-

-

e. Lain-Lain

-

-

- fg.. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….

Diperhitungkan:

- g.1. SKPLB

-

h. PPh yang sebenarnya tidak terutang

-

-

- h.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain

-

-

- h.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-

- h.3 Telah dipotong/dipungut

-

-

- h.4. Jumlah (h.1 + h.2 + h.3)

-

-

- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b+c+d+e+f-g) atau

i.

13,192,828

13,192,828

- (h.1+h.2+h.3))

12,416,009

5

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

-

-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 005/SEC/SRT/XI/2019 tanggal 12 November 2019 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah M

enurutFiskus

Koreksi Uraian

Wajib Pajak

(Rp) (Rp)

(Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1234

5.277.133.580

310.727.460

(4.966.406.120) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

-

-

- PPh Pasal 22 yang terutang

13.192.828

776.819

(12.416.009) Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

-

b. Setoran Masa

13.192.828

13.192.828

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….

-

-

-

e. Lain-Lain

-

-

- fg.. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….

Diperhitungkan:

- g.1. SKPLB

-

h. PPh yang sebenarnya tidak terutang

-

-

- h.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain

-

-

- h.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

-

-

- h.3 Telah dipotong/dipungut

-

-

- h.4. Jumlah (h.1 + h.2 + h.3)

-

-

-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b+c+d+e+f-g) atau (h.1+h.2+h

.3))

13.192.828

13.192.828

- 12.416.009

5

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

-

-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan keberatan KEP-00409/KEB/WPJ. 13/2020 tanggal 29 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Semula

Menjadi No.

Uraian

Dikurangi

(Rp)

(Rp) (Rp)

a.

D

asar Pengenaan Pajak

310.727.4

6

0

-

310.727.460 b.

PKK

ajak Penghasilan (PPh) Terutang

776.8

21

89

-

776.819 c.

redit Pajak

13.192.8

-

13.192.828 d.

ompensasi Masa Pajak Sebelumnya

-

-

- egf..

PSJ

Ph Kurang / (Lebih) Bayar

(12.416.0

0

9

)

-

(12.416.009) anksi Administrasi

-

-

- .

umlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar

(12.416.0

0

9

)

-

(12.416.009) III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu atas Koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.966.406.120,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang menurut Terbanding tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya; bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Masukan tahun 2016, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Tandan Buah Segar

(“TBS”) sebesar Rp24.700.413.379 dengan rincian sebagai berikut:

Data Pembelian T

B

S

Kop Mandiri Bintan

Kop Mattang Berkat Jaya

M

asaCV Cahaya Inti K

a

lba

r

Total

Bersama (Plasma)

Sejahtera (Plasma)

7370.6

0

9.8

00

135.990.47

9

317.115.850823.716.129 83.224.4

82830

0.2

00

70.774.98

00000

169.366.2603.464.621.440 93.294.9

8.9

00

90.726.34

222.172.1403.607.827.380 102.423.4

1.7

00

70.828.17

260.355.4802.754.665.350 115.211.8

6.3

00

72.977.75

237.749.7105.522.563.760 128.231.9

6.8

00

74.363.45

220.749.0708.527.019.320 J

Tu

mlah

22.757.2

4

3.7

00

515.661.16

9

1.427.508.510 24.700.413.379 otal

bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Masukan tersebut juga diketahui bahwa pada tahun 2016 CV Cahaya Inti Kalbar merupakan supplier utama Pemohon Banding dengan jumlah nilai transaksi terbesar yaitu Rp22.757.243.700 (13.482.520 Kilogram TBS) dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama

NPWP

Jenis BarangNilai Transaksi 1

CV Cahaya Inti Kalbar

7

5.926.845.1-701.000

T

BS22.757.243.700 2

PT Agri Hikay Indonesia

0

2.413.372.9-056.000

P

upuk19.193.682.585 3

PT Putra Tunggal Sakti

3

1.216.232.4-119.000

J

asa Konstruksi13.432.143.584 4

PT Borneo Era Makmur

0

3.302.523.0-701.000

J

asa Tehnik6.575.364.712 5

PT Trisakti Sumber Artha

0

1.860.370.4-731.000

J

asa Konstruksi5.568.241.997 6

PT Mitra Pratama Mandiri

3

1.593.727.6-111.000

J

asa Konstruksi4.134.950.000 bahwa berdasarkan keterangan dari Teddy Anggara Kusuma (Pengurus PT SEC) pada 14 Maret 2019 diketahui bahwa supplier utama Pemohon Banding adalah PT Agri Hikay Indonesia, PT Putra Tunggal Sakti, dan PT Agrowiratama. Hal tersebut menunjukan bahwa CV Cahaya Inti Kalbar bukan merupakan supplier utama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Berlokasi di Daerah Tertentu Nomor LAP- 56/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 23 Agustus 2017 diketahui bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 Andy (Estate Manajer) juga memberikan keterangan kepada Tim Pemeriksa bahwa “Pada Tahun 2016 Pemohon Banding memiliki pabrik pengolah kelapa sawit dengan kapasitas 45 Ton TBS/Jam yang masih dalam proses percobaan, karena baru dibangun tahun 2015 dan TBS yang masuk untuk diolah di Pabrik PKS hanya dari perkebunan Pemohon Banding (Inti/Plasma) dan PT Mulia

Indah (Titip Olah)”;

bahwa selain itu berdasarkan keterangan Susanto (Manager Humas PT SEC) pada tanggal 19 Agustus 2019 diketahui bahwa pada Tahun 2016 PT SEC tidak pernah membeli TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar. Dimana pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar baru terjadi sejak April 2019; bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut dapat dilihat bahwa pembelain TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Hal ini juga didukung dengan profil CV Cahaya Inti Kalbar yang tidak memungkinkan untuk melakukan penjualan TBS sebesar Rp 22.757.243.700 dengan penjelasan dibawah ini:

bahwa berdasarkan data internal DJP (SPT Tahunan Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, dll) profil CV Cahaya Inti Kalbar pada tahun 2016 dapat digambarkan sebagai berikut:

- Berdiri pada taggal 4 Maret 2016 dengan alamat Jl. Cendrawasih No. 56 Kota Pontianak dan terdaftar di KPP Pratama Pontianak pada tanggal 25 April 2016;

- Pemegang saham: Djohan (Jl. Cendrawasih No. 56 Kota Pontianak) dengan jumlah setoran modal Rp 500.000.000 (50%) dan Ali Saputra (Jl. Kuantan Jaya Blok G No.27 Pekan Baru) dengan jumlah setoran modal Rp 500.000.000 (50%);

- Susunan Pengurus: Djohan sebagai Direktur dan Ali Saputra sebagai Komanditer;

- Jumlah Pegawai : 1 orang;

- Aset Tetap: tidak memiliki aset tetap baik kebun kelapa sawit, mobil dump truck, tanah & bangunan, maupun alat timbang;

- Biaya transportasi: Berdasarkan SPT Tahunan Badan tidak terdapat biaya transportasi atas pengangkutan 13.482.520 Kilogram TBS (1.926 Dump Truck kapasitas 7.000 Kilogram TBS), serta tidak terdapat bukti potong PPh Pasal 23 atas Jasa Angkut dan tidak terdapat pelaporan SPT PPh Pasal 23 atas Jasa Angkut (Jasa Transportasi). Sedangkan jarak antara CV Cahaya Inti Kalbar (Pontianak) dan PKS Pemohon Banding (Subah, Sambas) kurang

lebih 250 Kilometer;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan berikut Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Tandan Buah Segar dari CV Cahaya Inti Kalbar, sehingga Objek PPh Pasal 22 yang semula sebesar Rp 22.541.416.549 dilakukan koreksi negatif sebesar Rp 20.598.246.870 menjadi sebesar Rp 1.943.169.679;

Sumber Koreksi:

SPT Masa PPh Pasal 22 beserta bukti potong;

- SPT Tahunan PPh Badan 2016 beserta laporan keuangan;

- Buku Besar;

- SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak;

- Data Internal DJP;

- Berita Acara Pemberian Keterangan;

- LAP-56/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2017; dan

- Data Pendukung Lainnya

Dasar Hukum:

- Pasal 22 UU PPh;

- PMK-154/PMK.03/2010 sttd PMK-107/PMK.010/2015

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pembelian berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

• bahwa yang menjadi sengketa adalah Terbanding meragukan adanya nilai pembelian TBS sebesar Rp 22.757.243.700 dari CV Cahaya Inti Kalbar selama tahun 2016. Sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 22 Masa November 2016 sebesar Rp 4.966.406.120;

bahwa dasar argumentasi Terbanding melakukan koreksi adalah tidak berdasar. Perlu diketahui bahwa dalam setiap melakukan transaksi pembelian TBS kepada CV Cahaya Inti Kalbar selalu disertai dengan dokumen-dokumen yang lengkap sejak saat TBS

dikirim oleh CV Cahaya Inti Kalbar sampai dengan TBS diterima oleh Pemohon Banding. Bahwa dokumen standar operasional prosedur dalam transaksi pembelian TBS dalam perusahaan Pemohon Banding yang dapat membuktikan eksistensi pembelian TBS tersebut. Dokumen-dokumen terkait transaksi pembelian TBS tersebut terdiri dari Delivery Order, Bon Timbang, Komersial Invoice, Faktur Pajak. Selain itu, terdapat juga dokumen-dokumen lain terkait TBS yang diterima oleh Pemohon Banding, antara lain adalah Nota Timbang dan Daftar Timbangan;

bahwa selain dokumen yang menunjukan arus barang dari TBS, Pemohon Banding juga memilki dokumen pendukung berupa arus uang yang dapat membuktikan bahwa atas pembelian TBS benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CV Cahaya Inti Kalbar;

bahwa dokumen-dokumen pendukung seperti yang disebutkan di atas, dapat disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses persidangan, jika diperlukan;

• bahwa selanjutnya berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh Pemohon Banding mengenai profil perusahan lawan transaksi, CV Cahaya Inti Kalbar, merupakan perusahaan perdagangan besar buah yang mengandung minyak;

bahwa perusahaan perdagangan besar maksudnya adalah pedagang yang kegiatannya membeli barang dalam jumlah yang besar dan menjualnya kembali dengan jumlah yang besar pula atau dalam hal ini disebut sebagai pedagang pengumpul. Pada dasarnya pedagang pengumpul tidak melakukan proses produksi sendiri sehingga tidak memerlukan waktu yang lama serta aset yang besar untuk dapat beroperasi dan menjalankan kegiatan penjualan;

bahwa oleh sebab itu, argumen Terbanding yang meragukan kemampuan CV Cahaya Inti Kalbar menjual TBS dalam jumlah yang besar kepada Pemohon Banding tidaklah tepat. Pada proses

persidangan Pemohon Banding akan menunjukan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) CV Cahaya Inti Kalbar di KPP Pratama Pontianak;

• bahwa Pemohon Banding juga telah menyelenggarakan pembukuan atas pembelian TBS sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Keuangan dengan benar dan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Hal ini sejalan dengan peraturan perpajakan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2016 disusun berdasarkan Standar Akuntasi Keuangan yang berlaku dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DRS. S. Sinuraya & Rekan serta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sehingga tidak ada pembeliaan TBS yang dilaporkan lebih dari nilai sebenarnya oleh Pemohon Banding;

b) CPO dan Palm Kernel (“PK”) yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan CPO dan PK yang dihasilkan dari TBS baik dari kebun sendiri maupun yang dibeli dari CV Cahaya Inti Kalbar – jika

pembelian dianggap tidak ada, maka akan menghasilkan

rendemen kelapa sawit yang tidak mungkin dicapai

• bahwa berdasarkan data produksi CPO dan PK selama bulan Juni-Desember 2016, Pemohon Banding telah melakukan produksi CPO sebanyak 7.018.081 Kilogram dan produksi PK sebanyak 1.490.159 Kilogram;

• bahwa untuk memproduksi CPO dan PK tersebut, Pemohon Banding menggunakan TBS sebanyak 29.276.289 Kilogram untuk kemudian diolah menjadi CPO dan PK. TBS yang dijadikan sebagai bahan baku dalam pengolahan CPO dan PK diperoleh oleh Pemohon Banding baik dari perkebunan sendiri maupun membelinya dari pihak ketiga. Berikut merupakan rincian TBS yang digunakan oleh Pemohon Banding selama bulan Juni sampai dengan Desember 2016:

Dd

aftar Kua

n

tit

as (d

na

lam

K

g)

Bs

ea

mh

ab

nerB2a0k1u

TBS

yang

igunakan

p

ad

a Ju

i s.

d.

De

6

J

umlah

Sum

ber

(kg)

KCKKT

ebun Sen

id

iri

14.33

65802.2

8842490900 ahaya Int

Ka

lbar

13.48

.5

operasi M

aa

nd

iri B

ien

tan

g B

er

sh

at

em

a

38

.4

operasi M

tta

ng B

rka

t S

eja

ra

1.07

.0

otal TBS

29.27

.2

• bahwa dalam industri minyak kelapa sawit, pada umumnya produksi CPO dan PK dapat diukur dengan persentase rendemen, yaitu perbandingan jumlah antara minyak kelapa sawit kasar atau CPO dan PK yang dihasilkan dari setiap kilogram TBS yang digunakan. Rumus menghitung rendemen CPO atau PK adalah sebagai berikut:

Rendemen CPO/PK = Jum

la

h

C

PO

/P

K

y

an

g

d

ip

ro

d

u

k

si

x 100% Ju

m

la

h

TB

S

ya

n

g

d

ig

un

a

k

a

n

• bahwa estimasi rendemen CPO dan PK yang diproduksi oleh Pemohon Banding berdasarkan seluruh pembelian TBS selama tahun 2016 adalah sebesar 23,9% dan 5% dengan perhitungan sebagai berikut:

% Rendemen dengan memperhitungkan pembelian dari CV

Cahaya Inti Kalbar:

dalam satuan Kg

Produksi CPO (a)7.018.081 Produksi PK (b)1.490.159 TBS

- Kebun Sendiri14.330.240

- Cahaya Inti Kalbar13.482.520

- Koperasi Mandiri Bintang Bersama388.449

- Koperasi Mattang Berkat Sejahtera1.075.080

Total TBS (c)29.276.289

Rendemen CPO (d)=(a):(c)24,0% Rendemen PK (e)=(b):(c)5,1%

• bahwa sebagai acuan informasi, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dr. Ir. Donald Siahaan dari Indonesian Oil Palm Research Institute mengenai “Kajian Potensi Rendemen Untuk Mencapai Produktivitas CPO Tinggi di Perkebunan Kelapa Sawit”,

disebutkan bahwa rata-rata rendemen CPO berkisar antara 14%- 25%, sedangkan untuk rata-rata rendemen Kernel berkisar antara 4%-7%;

• bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, apabila pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar dianggap tidak ada, sebagaimana didalilkan oleh Tim Pemeriksa (Terbanding), maka persentase rendemen CPO dan PK yang akan dihasilkan adalah masing- masing sebesar 44,4% dan 9,44%;

%C

Rendemen tanpa me

m

p

erh

itu

n

g

k

a

n pe

m

b

e

lia

n d

ar

i

C

V ahaya Inti Kalbar:

d

a

lam

s

atu

a

.n

1K

g.. PP

roduksi CPO (a)

7

0

8

01

85

19 roduksi PK (b)

1

.4

90 T

BS

- Kebun Sendiri

1

4

.3

738

0.2

40

- Koperasi Mandiri Bin

rt

an

g B

er

sh

am

aa

3

8.4

49

- Koperasi Mattang Be

ka

t S

eja

te

r

1

.0

5.0

80

Total TBS (c)

1

5

.7

9

3.7

69

RR

endemen CPO (d)=(a):

()c

)

4

49

,, 44

%% endemen PK (e)=(b):(c

• bahwa dimana rendemen tersebut merupakan rendemen yang tidak mungkin dapat dicapai oleh perusahan kelapa sawit manapun. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa rata rata rendemen CPO hanya berkisar di angka 14%-25% sedangkan rata-rata rendemen PK hanya berkisar di angka 4%- 7%;

• bahwa sehingga sudah sangat jelas bahwa CPO dan PK yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang dihasilkan dari TBS baik dari kebun Pemohon Banding sendiri maupun dari pembelian dengan pihak ketiga. Dimana pembelian TBS kepada CV Cahaya Inti Kalbar merupakan pembelian yang terbesar jika dibandingkan dengan pembelian TBS kepada pihak ketiga lainnya. Sehingga jika pembelian kepada CV Cahaya Inti Kalbar tersebut dianggap tidak ada, maka akan menghasilan rendemen kelapa sawit yang tidak mungkin bisa dicapai oleh

Pemohon Banding sebagai pengusaha kelapa sawit;

c. Pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 dan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 telah selesai dilakukan dan mengakui seluruh penjualan yang dibubukan oleh Pemohon Banding

• bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha beserta pembelian selama tahun pajak 2016, baik di dalam SPT PPh Badan, SPT Masa PPN dan laporan Keuangan;

• bahwa hal ini sejalan dengan proses pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan PPN Tahun 2016 yang telah selesai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan. Bahwa Tim Pemeriksa mengakui seluruh penjualan yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Dimana sebagian besar dari penjualan terkait CPO yang dihasilkan dari TBS yang dibeli dari CV Cahaya Inti Kalbar;

• bahwa lawan transaksi dalam hal ini CV Cahaya Inti Kalbar juga telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2016 ke KPP Pratama Pontianak dan telah menerima tanda terima yang sah;

• bahwa selain itu dalam proses pemeriksaan PPN Tahun 2016, juga telah dilakukan konfirmasi oleh pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak dimana CV Cahaya Inti Kalbar terdaftar;

• bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk PPh Badan dan PPN tahun pajak 2016 untuk Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat koreksi atas biaya yang dibebankan atas pembelian TBS dan juga tidak terdapat koreksi Pajak Masukan atas pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar;

• bahwa oleh karena hasil pemeriksaan PPh Badan dan PPN Tahun 2016 Pemohon Banding telah selesai dilakukan dan tidak terdapat koreksi atas pembelian TBS, maka hal tersebut menunjukan bahwa pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dari CV Cahaya Inti Kalbar merupakan transaksi yang sah. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding yang menganggap pembelian TBS kepada CV Cahaya Inti Kalbar tidak ada sehingga mengkoreksi DPP PPh 22 adalah tidak benar dan seharusnya dapat dibatalkan;

a) Terbanding tidak mempunyai bukti-bukti atas pendapat mereka bahwa tidak terjadi pembelian kepada CV Cahaya Inti Kalbar dan tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP

• bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum atas kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pembelian TBS dari CV Cahaya Kalbar tidak mencerminkan keadaan sebenarnya adalah tidak berdasar, Pemohon Banding juga ingin menyatakan bahwa bukti pendukung Terbanding atas koreksinya tidak memadai;

• bahwa Terbanding tidak menemukan adanya penjelasan yang ditunjukan atau diberikan mengenai bagaimana pembelian TBS tersebut dianggap tidak ada;

• bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007 menyatakan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

• bahwa jika dilihat dari dasar dasar koreksi dan penjelasannya, Terbanding melakukan koreksi atas pembelian TBS hanya berdasarkan analisa-analisa semata tanpa didukung oleh bukti bukti yang memadai dan hanya berdasarkan asumsi;

• bahwa Terbanding hanya melakukan analisa sederhana kemudian mengambil kesimpulan yang menurut Pemohon Banding sangat prematur untuk dijadikan dasar koreksi. Terbanding menggunakan data-data yang menurut Pemohon Banding tidak berkaitan langsung dengan koreksi, seperti: kapan waktu berdiri CV Cahaya Inti Kalbar, susunan pemegang saham

dan direksi, jumlah karyawan dan aset tetap. Seharusnya yang dijadikan data pertimbangan oleh Terbanding adalah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan CV Cahaya Inti Kalbar. Namun selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah memaparkan data terkait;

• bahwa Pasal 8 huruf C PMK No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dari proses pemeriksaan hingga pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding tidak pernah memberikan atau menunjukan bukti maupun dokumen yang mendukung dilakukannya koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak berupa pembelian Tandan Buah Segar, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan anggapan maupun asumsi tanpa didasarkan oleh bukti yang kompeten;

bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh 22 adalah tidak benar dan seharusnya dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00409/KEB/WPJ.13/2020 sehingga penghitungan PPh Pasal 22 Masa

Pajak November 2016 adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon No.Uraian

Banding (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.277.133.580 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)- 3 PPh Pasal 22 yang terutang13.192.828 4 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah-

b. Setoran Masa13.192.828

c. STP (pokok kurang bayar)-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….-

e. Lain-Lain-

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….

g. Diperhitungkan:

g.1. SKPLB

h. PPh yang sebenarnya tidak terutang- h.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain- h.2. Dibayar dengan NPWP sendiri- h.3 Telah dipotong/dipungut- h.4. Jumlah (h.1 + h.2 + h.3)-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b+c+d+e+f-g) atau (h.1+h.2+h.3))13.192.828 5 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 463/WPJ.13/2021 tanggal 26 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2020 , diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterima tanggal 5 Oktober 2020;

g. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ. 13/2020 tanggal 29 September 2020;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Tedy Anggra Kusuma selaku Direktur;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPLB PPh Pasal 22 Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak November 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Singkawang nomor LAP-00221/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2019, tanggal 10 Oktober 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak5.277.133.580310.727.460(4.966.406.120)
2PPh Pasal 2213.192.828776.819(12.416.009)
3Kredit Pajak
- Setoran Masa13.192.82813.192.828-
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan13.192.82813.192.82813.192.828
4Jumlah PPh Yang Lebih Dibayar-(12.416.009)(12.416.009)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 005/SEC/SRT/XI/2019 tanggal 12 November 2019, yang diterima KPP Pratama Singkawang berdasarkan LPAD nomor PEM:01003614\702\nov\2019 tanggal 26 November 2019;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak310.727.460-310.727.460
Pajak Penghasilan (PPh)Terutang776.819-776.819
Kredit Pajak-
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya13.192.828-13.192.828
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan13.192.828-13.192.828
Jumlah PPh yang lebih Dibayar(12.416.009)-(12.416.009)

III.ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi PPh Pasal 22:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1.DPP PPh Pasal 22310.727.4605.277.133.580(4.966.406.120)

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

bahwa untuk sengketa pajak pada Masa Pajak November 2016, Terbanding berpedoman pada dasar hukum peraturan perpajakan yang berlaku, sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan

Pajak Lebih Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang PPh)

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22 ayat (3)

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, mengatur bahwa:

Pasal Pasal 1 ayat (1) huruf i

"Pemungut pajak sebagaimana dimaksuid dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutarian, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan berupa basil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;"

Pasal 3

Penunjukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada dan mendasari pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dasar hukum yang digunakan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019 adalah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP karena Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak;

2) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagai berikut:

UraianCfm.SKPLB (Rp)
PPh 22 Terutang Kredit Pajak: a. Setoran Masa i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan776.819 13.192.828 13.192.828
Jumlah Pajak ymh dibayar(12.416.009)

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa atas koreksi objek PPh Pasal 22 masa November 2016;

4) bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa objek koreksi PPh Pasal

22 adalah berasal dari transaksi pembelian TBS yang menurut Terbanding Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS);

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasari sengketa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat:

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap data dan fakta yang ada dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa di dalam laporan pemeriksaan pajak diketahui bahwa pemohon banding telah memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terkait koreksi objek PPh Pasal 22 tetapi pemohon banding tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, di dalam tanggapannya pemohon banding tidak menyetujui atas koreksi yang dilakukan;

b) bahwa Terbanding tidak meyakini tanggapan atas SPHP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga pemeriksa pajak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu pemeriksa pajak tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 22 sesuai dengan SPHP Nomor SPHP-00091/WPJ.13/KP. 0205/RIK.SIS/2019 tanggal 6 September 2019 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, koreksi objek PPh Pasal 22 Masa Juli-Desember 2016 merupakan pembelian TBS PT Sarana Esa Cita dari:

CV. Cahaya Intl Kalbar:

NoMasaNilai Pembelian
1 2 3 4 5 6Jul-16 Ags 16 Sep-16 Okt-16 Nov-16 Des-16370.609.800 3.224.480.200 3.294.928.900 2.423.481.700 5.211.836.300 8.231.906.800
Jumlah22.757.243.700

c) bahwa berdasarkan keterangan Teddy Anggara Kusuma (Pengurus

PT Sarana Esa Cita) yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan pada 14 Maret 2019, diketahui bahwa supplier utama PT Sarana Esa Cita adalah PT Agri Hikay Indonesia, PT Putra Tunggal Sakti dan PT Agrowiratama. Hal ini memberi petunjuk bahwa CV Cahaya Inti Kalbar bukan merupakan supplier PT Sarana Esa Cita;

d) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak berlokasi Di Daerah Tertentu nomor LAP- 56/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 23 Agustus 2017 diketahui bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 Andi/y (Estate Manajer) memberikan keterangan kepada Tim Pemeriksa sebagai berikut: "Pada Tahun 2016 PT Sarana Esa Cita memiliki Pabrik Pengolah Kelapa Sawit dengan kapasitas 45 Ton TBS/Jam yang masih dalam proses percobaan, karena baru dibangun tahun 2015 dan TBS yang masuk untuk diolah di Pabrik PKS hanya dari perkebunan PT Sarana Esa Cita (Inti/Plasma) dan PT Mulia Indah (Titip Olah)"

e) bahwa berdasarkan keterangan Susanto (Manager Humas PT Sarana Esa Cita) yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan pada tanggal 19 Agustus 2019 diketahui bahwa Pada Tahun 2016 PT Sarana Esa Cita tidak pernah membeli TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar. Adapun pembelian TBS dari CV Cahaya Intl Kalbar terjadi sejak April 2019;

2) bahwa dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di lapangan tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa data yang paling akurat adalah data yang bersumber dari internal perusahaan (Pemohon Banding sendiri), yang mana informasi itu diperoleh dari internal perusahaan (karyawan dan pengurus) yang saat itu bekerja pada Pemohon Banding;

a) Sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP, yang menyatakan bahwa: Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan;

b) bahwa selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standart Pemeriksaan pada Bagian Ketiga (Standart Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan) pada pasal 4 huruf c angka 1, menyatakan sebagai berikut:

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/ atau kondisi dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

Berdasarkan dengan aturan tersebut di atas bukti yang diperoleh berupa informasi mengenai dibeli atau tidaknya TBS pada tahun pajak yang diperiksa diperoleh dari sumber internal, sehingga

memiliki tingkat validitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan data dan dokumen yang dipinjamkan;

Berdasarkan bukti-bukti berupa hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dijelaskan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa CV Cahaya Intl Kalbar bukan merupakan supplier PT Sarana Esa Cita pada masa November 2016 sehingga transaksi pembelian TBS adalah Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS);

3) bahwa di dalam Laporan pemeriksaan, Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti (tidak dapat membuktikan) pembelian TBS sebesar Rp22.757.243.700/13.482.520 Kilogram TBS secara substansi (Substance) transaksi yang sebenarnya sekurang- kurangnya berupa bukti timbang setiap transaksi pembelian TBS, bukti angkut yang memuat keterangan Nama Sopir, Plat Kendaraan, tanggal pengangkutan, dan jumlah kilogram TBS, dan perjanjian/kontrak; bahwa sesuai Pasal 26 A UU KUP bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa di dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas koreksi objek PPh Pasal 22 namun nilai yang disampaikan menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan nilai pelaporan Objek PPh Pasal 22 di dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding, dengan data sebagai berikut:

No UraianObjek PPh Pasal 22 Objek PPh Pasal 22 Menurut SPT WP Menurut Surat Keberatan WP
1. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha22.541.416.549 24.700.413.379

industri atau eksportir yang

bergerak dalam sektor

kehutanan, perkebunan,

pertanian dan perikanan

Masa Juli-Desember Tahun

2016.

bahwa dengan adanya ketidaksesuaian data Pemohon Banding tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa pelaporan PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding tidak mencerminkan transaksi sebenarnya yang mana hal tersebut memperkuat Terbanding untuk tidak meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta dan apa yang telah diurakan di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi dan perhitungan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sumber pengujiannya sudah sesuai dengan fakta dan data yang ada;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00409/KEB/WPJ. 13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPLB PPh Pasal 22 Nomor 00004/402/ 16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak November 2016 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/SEC/SRT/XI/2019 tanggal

12 November 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Pasal22MasaPajakNovember2016Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 241 Tanggal 27 Desember 2017

yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 89 Tanggal 17 Juli 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Akta 277 Tanggal 25 April 2013 tentang

pendirian PT Sarana Esa Cita;

Bukti P-7. SPT Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa November 2016;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2021; Bukti P-10. Rekap Nilai Pembelian TBS per SPT Pajak Penghasilan 22 Masa

Pajak November 2016;

Bukti P-11. Fotokopi Bank Payment Voucher;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli;

Bukti P-13. Dokumen pendukung pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar

berupa Payment Voucher, Faktur Pajak, Kuitansi, Daftar Timbang, Nota Timbang dan Surat Pengantar TBS;

Bukti P-14. Rekening Koran BRI;

Bukti P-15. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 beserta dengan bukti

potong Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti penerimaan negara sebagai bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pembelian TBS kepada Koperasi Mandiri Bintang Bersama dan Koperasi Mattang Berkat Jaya Sejahtera;

Bukti P-16. Dokumen pendukung pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar

berupa Payment Voucher, Faktur Pajak, Kuitansi, Daftar Timbang, Nota Timbang, dan Surat Pengantar TBS;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Maret 2022;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2022;

Bukti P-19. Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan tertulis

Terbanding tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022;

Bukti P-20. Fotokopi SKPN Pajak Penghasilan Nomor 00005/506/16/112/18

tanggal 14 Desember 2018;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00214/

WPJ.01/KP.0405/RIK.SIS/2018 tanggal 6 Desember 2018; Bukti P-22. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00197/

WPJ.01/KP.0405/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Desember 2018; Bukti P-23. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Laporan Keuangan PT Sarana Esa Cita untuk tahun

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

Bukti T-2 Fotokopi Laporan Keuangan PT Sarana Esa Cita untuk tahun

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00272/WPJ.01/

KP.0405/RIK.SIS/2018 tanggal 13 Desember 2018;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Keuangan PT Sarana Esa Cita untuk tahun

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Keuangan PT Sarana Esa Cita untuk tahun

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;

Bukti T-6 Fotokopi Nota Dinas Kepala KPP Pratama Singkawang perihal

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas PT Sarana Esa Cita;

Bukti T-7 Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan : Susanto;

Bukti T-8 Fotokopi Berita Acara Pemberian Keterangan : Tedy Anggra

Kusuma;

Bukti T-9 Historis Pemeriksaan PT Sarana Esa Cita Tahun Pajak 2016; Bukti T-10 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-56/WPJ.13/KP.

0205/RIK.SIS/2017 tanggal 23 Agustus 2017;

Bukti T-11 Data Pajak Penghasilan Pasal 21 PT Cahaya Inti Kalbar; Bukti T-12 Data Pajak Penghasilan Badan PT Cahaya Inti Kalbar;

Bukti T-13 Profil PT Cahaya Inti Kalbar;

Bukti T-14 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Koperasi Mattang Berkat

Jaya Sejahtera Nomor LAP-00001/WPJ.13/KP.0205/RIK. SIS/2021 tanggal 20 Januari 2021;

Bukti T-15 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kop Mandiri Bintang

Bersama Nomor LAP-00002/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Januari 2021;

Bukti T-16 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2021; Bukti T-16 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2021; Bukti T-17 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sengketa Banding Nomor

BA-00001/TIM-MHXVI/2022;

Bukti T-18 Tanggapan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2022 atas

dokumen Pemohon Banding;

Bukti T-19 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2022;

Bukti T-20 Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016

tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/20 10 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Bukti T-21 Rekap Faktur Pajak atas TBS-all tahun 2016;

Bukti T-22 Rekap Faktur Pajak Cahaya Inti Kalbar Tahun 2016;

Bukti T-23 Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti T-24 Fotokopi Tanggapan SPHP;

Bukti T-25 Penjelasan Akhir Nomor S-5442/PJ/PJ.07/2022 tanggal 23 Mei

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2016 Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Objek PPh Pasal 225.277.133.580310.727.460(4.966.406.120)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Negatip obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp4.966.406.120,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nopember 2016

No

Pen

ju

a

l

Pemohon B

and

ing

Terbanding

Se

4657n....g2457keta 123 CKKJ V C

ahaya

Inti Kalba

trrak

4.964.2

35.1

00

-

(4.96

35.1

02790000)) ope

rasi M

andiri Bin

na

g B

eyrsa

mejaa

90.7

26.3

40

72.977.750

(1

48.5 ope

rasi M

altang Be

t Ja

a S

htera

222.1

72.1

40

237.749.710

1

77.5 umla

h

5.277.1

33.5

80

310.727.460

(4.96

06.1

) Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh): Pasal 22 ayat (1) huruf b

Menteri Keuangan dapat menetapkan: b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;…

Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN): Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2016 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMk.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Aaau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (untuk selanjutnya disebut PMK-16):

Pasal 1 ayat (1) huruf i

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: i. industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

Pasal 2 ayat (1) huruf f

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4 ayat (6)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.

1. Sengketa koreksi Negatip obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari Kop.
Mandiri Bintang Bersama sebesar Rp17.748.590,00 dan sengketa koreksisebesar Rp17.748.590,00 dan sengketa koreksi
Positip obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari Kop. Mattang Berkat Jaya
Sejahtera sebesar Rp15.577.570,00
Menimbang alat bukti surat ketetapan pajak nomor 00004/402/16/702/19
tanggal 16 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut SKPLB), Laporan Hasil
Pemeriksaan nomor LAP-00221/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2019 beserta
KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan
nomor LAP-2590/WPJ.13/2020 Tanggal 24 September 2020 (untuk
selanjutnya disebut LPK), dan keputusan keberatan nomor KEP-
00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 (untuk selanjutnya
disebut Keputusan Keberatan), serta penjelasan dari Terbanding pada saat
persidangan terbukti bahwa koreksi obyek PPh Pasal 22 tersebut dilakukan
oleh Terbanding berdasarkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
▪ bahwa berdasarkan alat bukti faktur pajak masukan yang dikreditkanbahwa berdasarkan alat bukti faktur pajak masukan yang dikreditkan
oleh Pemohon Banding, terbukti terdapat pembelian TBS dari Kop.
Mandiri Bintang Bersama sebesar Rp72.977.750,00 dan pembeliansebesar Rp72.977.750,00 dan pembelian
TBS dari Kop. Mattang Berkat Jaya Sejahtera sebesarsebesar
Rp237.749.710,00;
▪ bahwa Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPh Pasalbahwa Pemohon Banding telah memungut dan melaporkan PPh Pasal
22 atas pembelian TBS dari Kop. Mandiri Bintang Bersama sebesarsebesar
Rp90.726.340,00 dan pembelian TBS dari Kop. Mattang Berkat Jaya
Sejahtera sebesar Rp222.172.140,00 sehingga terdapat koreksisebesar Rp222.172.140,00 sehingga terdapat koreksi
Negatipobyek PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari Kop. Mandiri
Bintang Bersama sebesar Rp17.748.590,00 dan koreksi Positip obyeksebesar Rp17.748.590,00 dan koreksi Positip obyek
PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari Kop. Mattang Berkat Jaya
Sejahtera sebesar Rp15.577.570,00;
Menimbang alat bukti surat keberatan nomor 005/SEC/SRT/XI/2019
tanggal 12 November 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan)
dan Surat Banding nomor 005/SEC/PP.APL/XII/2020 tanggal 18 Desember
2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), serta penjelasan dari
Pemohon Banding pada saat persidangan terbukti bahwa alasan Pemohon
Banding tidak menyetujui koreksi tersebut di atas dengan alasan bahwa
atas transaksi dengansebesar

Rp72.977.750,00 dan Kop. Mattang Berkat Jaya Sejahtera sebesar Rp237.749.710,00 sudah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan Februari 2017 sehingga atas transaksi terkait sudah tidak ada sengketa; Menimbang dalil-dalil para pihak terbukti tidak ada persengketaan mengenai pembelian TBS tersebut sebagai obyek PPh Pasal 22. Bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai saat terutangnya PPh Pasal 22 atas pembelian TBS a quo. Bahwa menurut Terbanding PPh Pasal 22 terutang dalam masa pajak Nopember 2016, sedangkan menurut Pemohon Banding terutang dalam masa pajak Februari 2017;

Menimbang Pasal 22 ayat (2) UU PPh, PMK-16 dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang industri di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf 1 PMK-16 jo pasal 22 ayat (1) UU PPh, yang melakukan pembelian TBS yang merupakan bahan hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-16 maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh jis Pasal 22 ayat (2) UU PPh, Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-16, dan Pasal 4 ayat (6) PMK-16, atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian dan Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada saat pembelian;

Menimbang Pasal 4 ayat (6) PMK-16, atas pembelian bahan Perkebunan, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian;

Menimbang Pasal 28 ayat (5) UU KUP, Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Menimbang bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual dalam pembukuannya, maka penentuan pengakuan pembelian didasarkan stelsel akrual sebagaimana ditetapkan dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

Menimbang kerangka dasar penyajian laporan keuangan di Indonesia, dalam sistem akrual, pembelian diakui dan dicatat jika memenuhi persyaratan timbulnya suatu kewajiban yang terjadi pada saat pihak penjual menyerahkan barang dan nilai transaksi pembelian dapat ditentukan secara akurat;

Menimbang Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN mengatur bahwa faktur pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan barang kena pajak dan menimbang bahwa nilai penyerahan barang tersebut sudah dapat ditentukan maka menurut Pengadilan Pajak tanggal faktur pajak dapat digunakan untuk menentukan saat penyerahan barang dan menentukan nilai transaksi, menimbang bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai eksistensi penyerahan TBS menurut Pengadilan Pajak tanggal faktur pajak dapat dipergunakan sebagai dasar menentukan saat terjadinya pembelian; Menimbang bahwa koreksi Terbanding didasarkan alat bukti faktur pajak dan bahwa tanggal faktur pajak dapat dipergunakan sebagai dasar mementukan saat terjadinya pembelian maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat terutangnya PPh Pasal 22 Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa obyek PPh Pasal 22 tersebut di atas saat terutangnya bukanlah di masa pajak Februari 2017, melainkan terutang di masa pajak Nopember 2016. Pengadilan Pajak menerima dalil Terbanding dan menolak dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan
Pajak mempertahankan seluruh koreksi Negatip obyek PPh Pasal 22
pembelian TBS darisebesar

Rp17.748.590,00 dan koreksi Positip obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari Kop. Mattang Berkat Jaya Sejahtera sebesar Rp15.577.570,00;

2. Sengketa koreksi obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari CV. Cahaya IntiSengketa koreksi obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari
Kalbar sebesar Rp4.964.235.100,00
Menimbang alat bukti, LHP beserta KKP, LPK, dan Keputusan Keberatan,
serta penjelasan dari Terbanding pada saat persidangan terbukti bahwa
koreksi obyek PPh Pasal 22 pembelian TBS dari

dilakukan oleh Terbanding berdasarkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh CV.bahwa berdasarkan faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh CV.
Cahaya Inti Kalbar pada Nopember 2016 terdapat pembelian TBSCahaya Inti Kalbar pada Nopember 2016 terdapat pembelian TBS
sebesar Rp5.211.836.300,00 dan bahwa Pemohon Banding telahsebesar Rp5.211.836.300,00 dan bahwa Pemohon Banding telah
melakukan pemungutan dan pelaporan PPh pasal 22 terhadapmelakukan pemungutan dan pelaporan PPh pasal 22 terhadap
transaksi tersebut sebesar Rp4.964.235.100,00;
▪ bahwa Berdasarkan BAPK atas nama Teddy Anggara Kusuma
(pengurus PT Sarana Esa Cita) pada tanggal 14 Maret 2019 diketahui
bahwa supplier utama PT Sarana Esa Cita adalah PT Agri Hikay
Indonesia, PT Putra Tunggal Sakti, dan PT Agrowiratama. bahwa hal
ini memberikan petunjuk bahwa CV Cahaya Inti Kalbar bukan
merupakan supplier PT Sarana Esa Cita di tahun 2016;
▪ bahwa berdasarkan BAPK Sdr. Susanto (Manajer Humas PT Sarana
Esa Cita) pada tanggal 19 Agustus 2019 diketahui Tahun 2016 PT
Sarana Esa Cita tidak pernah memberli TBS dari CV Cahaya Inti
Kalbar, Pembelian kepada CV Cahaya Inti Kalbar baru terjadi sejak
April 2019;
▪ bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka
Penetapan Wajib Pajak Berlokasi di Daerah tertentu nomor LAP-
56/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 23 Agustus 2017 diketahui
bahwa pad tanggal 16 Agustus 2017 Andy (Estate Manajer)

memberikan keterangan kepada Terbanding “ Pada Tahun 2016 PT Sarana Esa Cita tidak pernah membeli TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar, adapun pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar terjadi sejak April 2019”;

▪ bahwa berdasarkan data Internal DJP (SPT Tahunan PPh Badan 2016,

SPT PPh Pasal 21, dll Profile CV Cahaya Inti Kalbar disampaikan sebagai berikut: bahwa CV Cahaya Inti Kalbar tidak memiliki aset tetap baik Kebun Kelapa Sawit, Mobil Dump Truck, tanah dan bangunan, maupun alat timbang dan bahwa berdasarkan SPT PPh Badan diketahui: tidak terdapat biaya transportasi atas pengangkutan 13.482.520 Kg TBS (1.926 Dump Truck kapasitas 7.000 kg TBS), tidak terdapat bukti potong PPh Pasal 23 atas Jasa Angkut, dan tidak terdapat pelaporan SPT PPh Pasal 23 atas jasa angkut (Jasa Transportasi), sedangka jarak antara CV Cahaya Inti Kalbar (Pontianak) dan PKS PT sarana Esa Cita (Subah, Sambas) adalah kurang lebih 250 km;

▪ bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding menyimpulkan

bahwa Pembelian TBS dari CV Cahaya Inti Kalbar oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), hal ini di dukung dengan Profile CV Cahaya Inti Kalbar yang tidak memungkinkanmelakukanpenjualanTBSsebesarRp 22.757.243.700,00 (13.482.520 kg);

bahwa untuk membuktikan dalilnya, Terbanding menyampaikan alat bukti sebagai berikut:

▪ BAPK atas nama Teddy Anggara Kusuma (pengurus PT Sarana Esa

Cita) pada tanggal 14 Maret 2019;

▪ BAPK Sdr. Susanto (Manajer Humas PT Sarana Esa Cita) pada tanggal

19 Agustus 2019;

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak

BerlokasidiDaerahtertentunomorLAP- 56/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 23 Agustus 2017;

▪ Profile CV Cahaya Inti Kalbar;

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan No:LAP-Laporan Hasil Pemeriksaan No:LAP-
00221/WPJ.13/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Oktober 2019;
Menimbang alat bukti Surat Keberatan dan Surat Banding, serta penjelasan
dari Pemohon Banding pada saat persidangan terbukti bahwa alasan
Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut di atas berdasarkan
hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
▪ Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pembelianPemohon Banding telah melakukan pencatatan pembelian
berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
▪ CPO dan Palm Kernel (“PK”) yang dijual oleh Pemohon BandingCPO dan Palm Kernel (“PK”) yang dijual oleh Pemohon Banding
merupakan CPO dan PK yang dihasilkan darimerupakan CPO dan PK yang dihasilkan dari
TBS baik dari kebun sendiri maupun yang dibeli dari CV Cahaya IntiTBS baik dari kebun sendiri maupun yang dibeli dari CV Cahaya Inti
Kalbar, jika pembelian dianggap tidak ada,Kalbar, jika pembelian dianggap tidak ada,
maka akan menghasilkan rendemen kelapa sawit yang tidak mungkin
dicapai;
▪ Pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016Pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016
dan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 telah selesai dilakukandan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 telah selesai dilakukan
dan mengakui seluruh penjualan yang dibukukan oleh Pemohondan mengakui seluruh penjualan yang dibukukan oleh Pemohon
Banding;
▪ Terbanding tidak mempunyai bukti-bukti atas pendapat mereka bahwaTerbanding tidak mempunyai bukti-bukti atas pendapat mereka bahwa
tidak terjadi pembelian kepada CV Cahaya Inti Kalbar dan tidak sesuaitidak terjadi pembelian kepada CV Cahaya Inti Kalbar dan tidak sesuai
dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP;
bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan alat
bukti sebagai berikut:

▪ Dokumen pendukung pembelian TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar

berupa Payment Voucher, Faktur Pajak, Kuitansi, Daftar Timbang, Nota Timbang, dan Surat Pengantar TBS;

▪ Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 0053-01-002828-

3040;

▪ SPT Masa PPh Pasal Juli-Desember 2016 berserta dengan Bukti

Pungut PPh Pasal 22, dan Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti

pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian TBS kepada CV Cahaya Intl Kalbar;

▪ SPHP dan SKP atas hasil pemeriksaan pusat PPh Badan Tahun Pajak

2016 dan PPN Masa Pajak Juli-Desember 2016.

▪ Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 002/TBS-SEC/PB/VII/2016 tanggal

18 Juli 2016;

Menimbang Pasal 28 ayat (5) UU KUP, Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. Menimbang bahwa Pemohon Banding menggunakan stelsel akrual dalam pembukuannya, maka penentuan pengakuan pembelian didasarkan stelsel akrual sebagaimana ditetapkan dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

Menimbang kerangka dasar penyajian laporan keuangan di Indonesia, dalam sistem akrual, pembelian diakui dan dicatat jika memenuhi persyaratan timbulnya suatu kewajiban yang terjadi pada saat pihak penjual menyerahkan barang dan nilai transaksi pembelian dapat ditentukan secara akurat;

Menimbang bahwa hal-hal mengenai pembayaran tidak dipertimbangkan saat pengakuan pembelian dalam sistem akrual, Pengadilan Pajak berpendirian tidak mempertimbangkan mengenai pembuktian terjadinya pembayaran, Pengadilan Pajak memeriksa mengenai ada tidaknya penyerahan TBS;

Menimbang bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat pembelian TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar, didasarkan pada keterangan dari Sdr. Susanto sebagaimana termuat dalam BAPK Sdr. Susanto (Manajer Humas PT Sarana Esa Cita) pada tanggal 19 Agustus 2019, khususnya pada tanya jawab nomor 4 dengan transkrip sebagai berikut:

Pertanyaan : “ Apakah ada pembelian tandan buah segar dari luar PT.

Sarana Esa Cita?”

Jawaban : “Ada pembelian dari CV. Cahaya Inti Kalbar sejak April 2019

(selain plasma)”

Menimbang alat bukti surat yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 002/TBS-SEC/PB/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, dokumen pendukung pembelian TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar berupa Payment Voucher, Faktur Pajak, Kuitansi, Daftar Timbang, Nota Timbang, dan Surat Pengantar TBS; terbukti bahwa pembelian TBS didahului oleh adanya perjanjian jual beli, terbukti bahwa terdapat penyerahan TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar kepada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan dokumen purchase payment report tertulis bahwa CV. Cahaya Inti Kalbar tertulis sebagai endorsee hal mana menurut Pengadilan Pajak CV. Cahaya Inti Kalbar berperan sebagai pedagang pengumpul. Screenshoot beberapa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan dalam BAPK Sdr. Susanto menerangkan
bahwa Pemohon Banding membeli TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar sejak
April 2019, sedangkan berdasarkan alat bukti surat terbukti bahwa terdapat
penyerahan TBS dari CV. Cahaya Inti Kalbar kepada Pemohon Banding
untuk periode Juli 2016 sampai dengan Desember 2016;
Menimbang hal-hal sebagai berikut:
▪ Secara tekstual, Pasal 69 ayat (1) menempatkan "surat atau tulisan" diSecara tekstual, Pasal 69 ayat (1) menempatkan "surat atau tulisan" di
urutan pertama dari lima alat bukti yang sah;
▪ bahwa dalam penjelasan Pasal 69, disebutkan bahwa Majelis Hakimbahwa dalam penjelasan Pasal 69, disebutkan bahwa Majelis Hakim
atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupaatau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa
surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;
menurut Pengadilan Pajak derajat kekuatan pembuktian alat bukti surat
lebih tinggi dibandingkan dengan alat bukti lain sebagaimana dimaksud
dalam pasal 69 huruf b, c, d, dan e UU Pengadilan Pajak. Alat bukti suratAlat bukti surat
dapat menjadi bukti sempurna (khusus akta autentik) yang tidak perlu
dibuktikan lagi kecuali ada bukti lawan, sedangkan alat bukti keterangan
hanya bernilai sebagai bukti bebas, kekuatannya bergantung sepenuhnya
pada penilaian hakim. Alat bukti surat lebih objektif karena mencerminkan
peristiwa pada saat kejadian, sedangkan keterangan subjektif, bergantung
pada daya ingat, pengetahuan, dan integritas saksi;

Menimbang bahwa keterangan bersifat subyektif bergantung pada daya ingat, pengetahuan, dan integritas saksi dan menimbang bahwa Sdr. Susanto jabatannya adalah sebagai Manager Humas, menurut Pengadilan Pajak jabatan sebagai Manager Humas tidak mempunyi kompetensi dan pengetahuan yang cukup untuk memberikan jawaban mengenai pembelian yang dipergunakan dalam proses produksi dan usaha Pemohon Banding; bahwa selain daripada itu, berdasarkan alat bukti berupa SPHP dan SKP atas hasil pemeriksaan pusat PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan PPN Masa Pajak Juli-Desember 2016 terbukti pada tidak terdapat koreksi terhadap pembelian Pemohon Banding dan tidak terdapat koreksi terhadap pajak

masukan Pemohon Banding dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Terbanding pada saat persidangan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa alat bukti surat mempunyai derajat kekuatan pembuktian lebih tinggi dibandingkan dengan 4(empat) alat bukti lainnya dalam pasal 69 huruf b,c, d, dan e UU Pengadilan Pajak, oleh karenanya Pengadilan Pajak menerima dalil Pemohon Banding dan menolak dalil Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi negatip obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp4.964.235.100,00;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak penghasilan terutang, Pemohon Banding menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Koreksi negatip obyek PPh Pasal 22 yang berasal dari pembelian dari CV. Cahaya Inti Kalbar4.964.235.10004.964.235.100
2Koreksi Negatip obyek PPh Pasal 22 yang berasal dari pembelian dari Kop. Mandiri Bintang Bersama17.748.59017.748.5900
3Koreksi Positip obyek PPh Pasal 22 yang berasal dari pembelian dari Kop. Mattang Berkat Jaya Sejahtera15.577.57015.577.5700

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

U

raia

n

R

p

O

b

yek PPh Pasa

l 22

5.2

7

4

.9

6

2

.5

6

0

P

P

h Pasal 22

1

3

.1

8

7

.4

0

6

K

re

dit Pajak

1

3

.1

9

2

.8

2

8

P

P

h Pasal 22 Le

bih B

aya

r

(

5

.4

2

2

)

S

a

nksi Administr

asi

0

P

P

h Masih Lebih

Diba

yar

(

5

.4

2

2

)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00409/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2016 Nomor 00004/402/16/702/19 tanggal 16 Oktober 2019, atas nama PT Sarana Esa Cita, NPWP 31.815.115.6-702.001, beralamat di DSN Sabung Setangga RT 02 RW 01 Subah, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

U

raia

n

R

p

O

b

yek PPh Pasa

l 22

5.2

7

4

.9

6

2

.5

6

0

P

P

h Pasal 22

1

3

.1

8

7

.4

0

6

K

re

dit Pajak

1

3

.1

9

2

.8

2

8

P

P

h Pasal 22 Le

bih B

aya

r

(

5

.4

2

2

)

S

a

nksi Administr

asi

0

P

P

h Masih Lebih

Diba

yar

(

5

.4

2

2

)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Anggota,

Putusanan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., M.Si.Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.