P U T U S A N
Nomor PUT-016413.14/2020/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00385/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/205/15/453/19 tanggal 16 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 016413.14/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DIDIEK HARTADI, S.E., NPWP 24.076.544.6-411.000, beralamat di Perumahan Graha Hijau 2 D 34, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Didiek Hartadi, S.E., jabatan yang bersangkutan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Didiek Hartadi, SE.
Jabatan: yang bersangkutan
Alamat: Graha Hijau 2 Blok D 34 RT 004/ RW 010,
Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si. Izin Kuasa Hukum : KEP-510/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,