Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2010

Menolak

P U T U S A N

Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 085006.16/2010/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Perintis Citra Pratama, NPWP: 01.985.226.8-201.000, beralamat di Jl. S. Parman No. 144, Ulak Karang Barat, Padang, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Desi Irawati, jabatan: Direktur, berdasarkan akta Nomor 11 tanggal 17 November 1999 yang dibuat oleh Notaris Eli Satri, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 00163/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB-1/WPJ.27/2015 tanggal 7 Januari 2015;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 05/PB/11/2015 tanggal 20 Februari 2015;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00128/WPJ.27/KP.0405/ RIK.SIS/2013 tanggal 6 November 2013 dengan perhitungan sebagai berikut :

U r a i a nMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
- Ekspor000
- Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.025.409.47015.276.591.44813.251.181.978
- Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut000
Jumlah Seluruh Penyerahan2.025.409.47015.276.591.44813.251.181.978
PPN Yang harus Dipungut Sendiri202.540.9471.527.659.1451.325.118.198
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan200.237.620200.237.6200
Dibayar dengan NPWP sendiri2.303.3272.303.3270
Jumlah Pajak Yang dapat diperhitungkan202.540.947202.540.947
PPN Kurang/(lebih) dibayar01.325.118.1981.325.118.198
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
PPN Yang Kurang dibayar01.325.118.1981.325.118.198
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0636.056.735636.056.735
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar01.961.174.9331.961.174.933

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 keberatan tersebut ditolak sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: Kep- 1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 september 2014 tentang penolakan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/SP/11/2014 tanggal 30 Desember 2014;

bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding adalah distributor indosat dan penjualan retail handphone;

2. Pemohon Banding menjadi distributor Indosat mulai tahun 1999, dalam perkembangannya bisnis Pemohon Banding beberapa tahun ini mengalami kemunduran dengan semakin turunnya tarif telepon seluler dan pemberlakuan system cluster oleh Indosat, sehingga mernbatasi gerakan Pemohon Banding untuk memasarkan produk indosat. Sebelumnya Pemohon Banding bisa memasarkan produk indosat ke seluruh Sumbar, sekarang hanya bisa memasarkan di sebagian kota padang saja, sehingga omset dan margin Pemohon Banding jauh turun. Sedangkan investasi Pemohon Banding sudah terlanjur besar di hampir semua kabupaten kota. Hal ini menimbulkan kerugian dalam bisnis Indosat;

3. Pada laporan pajak tahun 2010 terjadi selisih laporan PPN (omset tdhp laporan tahunan PPN), hal ini disebabkan untuk menutup kerugian di bisnis Indosat, maka Pemohon Banding menutupi omset dari penjualan HP, sehingga laporan ke kantor Pajak bisa untung;

4. Pembelian HP ke toko lain/supplier baik di Padang ataupun di luar Padang, Pemohon Banding tidak mendapat faktur pajak masukan, karena umumnya mereka juga tidak PKP;

Halaman ke- 2 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

5. Penjualan HP ke pelanggan Pemohon Banding tidak juga memungut PPN karena Pemohon Banding tidak ada faktur pajak masukan, dan sebagian besar toko HP retail di Indonesia yang menjual HP ke pelanggan tidak ada dikenakan PPN. Jadi jika Pemohon Banding memungut PPN ke pelanggan, maka harga Pemohon Banding akan kalah bersaing dengan toko2 lain (10%) karena margin HP tersebut hanya sekitar 2%;

6. Pemohon Banding juga tidak mengetahui bahwa handphone yang Pemohon Banding beli (di lokal toko di Padang dan luar Padang) tanpa PPN dan faktur pajak masukan harus dipungut juga PPN nya ke pembeli;

7. Selama 3 tahun laporan pajak (2010 sd 2013) Pemohon Banding selalu membuat laporan pajak seperti ini dan tidak pernah ada teguran lisan ataupun tertulis baik dari KPP, AR ataupun pengawas lainnya;

8. Terjadi juga kesalahan Pemohon Banding menghitung omset sebelumnya karena transfer barang ke cabang Pemohon Banding anggap penjualan, sedangkan transfer barang ke cabang tersebut tidak Pemohon Banding ambil margin, sehingga kelihatannya omset penjualan menjadi besar;

9. Pemohon Banding adalah wajib Pajak yang baik, yang selalu merespon semua teguran lisan maupun tertulis. Pemohon Banding selalu melaporkan apa adanya kondisi perusahaan. Jika toko hp lain tidak melaporkan omset penjualan HP, karena kejujuran Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap melaporkan penjualan HP, walaupun akhirnya secara administrasi Pemohon Banding disalahkan atas kejujuran tersebut;

10. Kondisi neraca perusahaan 4 tahun belakangan sangatlah jelek, sebetulnya Pemohon Banding selalu merugi, tetapi untuk ke kantor pajak Pemohon Banding tetap laporkan untung. Supaya laporan PPH badan setiap tahunnya tidak turun, untuk menghindari kecurigaan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dengan jujur. Hampir setiap tahun kami pindah bank untuk mendapatkan tambahan kredit untuk bisa menjalankan roda perusahaan dengan harapan aka nada perubahan. Tapi dengan kondisi ekonomi yang lagi susah harapan Pemohon Banding masih belum terwujud. Setiap bulan kerugian yg tanggung Pemohon Banding berkisar Rp. 50 s.d. 75 juta. Kondisi neraca aktiva tetap yg Pemohon Banding miliki semuanya sdh dijaminkan ke bank, baik harta pribadi maupun perseroan, bahkan sebetulnya lebih banyak hutang dari pada harta yang sebenarnya Pemohon Banding miliki;

11. Pemohon Banding bertahan dalam kondisi ini karena masih berharap ada perubahan atau kenaikan dalam bisnis utama indosat. Dan saat ini Pemohon Banding seperti sudah makan buah simalakama, kalau mau mundur hutang sudah terlanjur banyak;

12. Peristiwa gempa tahun 2009 menyebabkan rusak parahnya toko Pemohon Banding, sehingga baru bisa beroperasi tahun 2010. Perbaikan-perbaikan terhadapkerusakan tersebut dilakukan tahun 2010/2011 karena masih khawatir akan ada gempa besar lagi. Sehingga di era 2009 s.d. 2011 tersebut kondisi adminitrasi, laporan keuangan sacara umum kacau sekali, banyak arsip-arsip yang hilang dan rusak saat renovasi kantor tersebut. Peristiwa Gempa besar Padang tahun 2009 juga membuat anjloknya omset penjualan. Pasca gempa tersebut Pemohon Banding hanya focus bagaimana bangkit dari keterpurukan. Diperparah dikondisi ini Pemohon Banding tetap harus membayar kewajban Pemohon Banding kepada Bank;

13. Kondisi perusahaan Pemohon Banding diperburuk karena pada tahun 2011 ada penjualan produk indosat yg Pemohon Banding jual ke outlet dan dikirim ke Jakarta, hilang di kargo garuda (surat laporan polisi terlampir) senilai Rp. 345.000.000,00, hal ini menambah buruk kondisi keuangan perusahaan;

Halaman ke- 3 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

14. Pada Maret 2014, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemohon Banding sebagai distributor indosat diputus sepihak oleh PT. Indosat. Sehingga volume bisnis Pemohon Banding turun drastic sampai 70%. Sehingga perubahan yang Pemohon Banding harapkan dari indosat menjadi pupus. Akhirnya Pemohon Banding menanggung kerugian yg sangat besar tanpa ada harapan bisa kembali lagi;

15. Secara umum untuk saat ini penjualan produk indosat sekitar 1,5 milyar/bulan dan HP sekitar 300 s.d. 500 juta/bulan total 2 milyar/bulan. Saat ini hutang Pemohon Banding di Bank adalah 7,5 milyar dengan rata-rata bunga per bulan adalah 70 juta/bulan, dan biaya operasional yang cukup besar. Di tahun 2000-an omset penjualan produk indosat tersebut setiap bulan bisa mencapai 3 s.d. 4 milyar/bulan;

16. Maka berdasarkan kondisi di atas, kiranya Majelis Hakim bisa memahami dan memberikan solusi terbaik atas kekhilafan/kesalahan pelaporan yang tidak Pemohon Banding sengaja dan tidak Pemohon Banding ketahui sebelumnya, agar perusahaan Pemohon Banding masih bisa bertahan;

17. Dengan adanya Pemeriksaan ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemohon Banding untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melaporkan perpajakan;

bahwa demikian surat pengajuan ini Pemohon Banding ajukan, semoga permohonan Pemohon Banding dapat diterima;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

1. Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014;

2. Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013;

3. Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SUB- 1/WPJ.27/2015 tanggal 7 Januari 2015 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 03/PB/XI/2014 tanggal 07 November 2014 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 November 2014, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, dimana surat keputusan yang dibanding dikirim kepada Wajib Pajak tanggal 24 September 2014;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu ) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp.0,00;

Halaman ke- 4 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Dra. Desi Irawati, selaku Direktur PT Perintis Citra Pratama);

2. .bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun seandainya benar (quod non) bahwa menurut Majelis Hakim permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan formal maka dengan ini Terbanding sampaikan uraian mengenai materi yang disengketakan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 07 November 2013 Masa Pajak Desember 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang nomor: LAP-00128/WPJ.27/KP.0405/ RIK.SIS/2013 tanggal 06 November 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianCfm. WP / SPTCfm. PemeriksaKoreksi
Ekspor000
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.025.409.47015.276.591.44813.251.181.978
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
Jumlah Seluruh Penyerahan2.025.409.47015.276.591.44813.251.181.978
Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri202.540.9471.527.659.1451.325.118.198
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan200.237.620200.237.6200
Dibayar dengan NPWP sendiri2.303.3272.303.3270
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan202.540.947202.540.9470
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
PPN yang kurang dibayar01.325.118.1981.325.118.198
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0636.056.735636.056.735
Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.961.174.9331.961.174.933

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor: 001/SP/X1112013 tanggal 30 Desember 2013, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang tanggal 30 Desember 2013 berdasarkan LPAD nomor PEM: 01011947\201\dec\2013 tanggal 30 Desember 2013;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10161WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Halaman ke- 5 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar1.325.118.19801.325.118.198
Sanksi Bunga636.056.7350636.056.735
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.961.174.93301.961.174.933

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas suratmenyurat yang berlangsung selama proses penyeiesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa : Koreksi Penyerahan yang PPN -nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

2. Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00 adalah dari hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;

2) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-68/WPJ.27/2014 tanggal 15 Juli 2014, Pemeriksa menjelaskan bahwa koreksi pemeriksaan dilakukan pada penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2010 sesuai pengujian ekualisasi omset di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2010 dengan omset pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010. Dari pengujian tersebut diketahui bahwa omset pada SPT Tahunan PPh Badan lebih besar daripada jumlah omset pada SPT Masa PPN. Setelah dikonfirmasi kepada Wajib Pajak, diterangkan bahwa Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone, hanya memungut PPN atas penjualan pulsa saja. Berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1), Pemeriksa melakukan koreksi alas penyerahan tersebut karena handphone merupakan Barang Kena Pajak;

3) Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009:

Halaman ke- 6 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

- Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

4) Berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak adalah penjualan pulsa dan telepon selular (handphone). Kedua jenis barang tersebut termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak sehingga harus dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

5) Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Februari 2004, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2010, sehingga menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, seharusnya Wajib Pajak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan pulsa dan telepon selular (handphone) tersebut;

6) Berdasarkan hasil penelitian, terdapat selisih sejumlah Rp.13.251.181.978,00 antara Penjualan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dan rekapitulasi Penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;

7) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor: BA-791WPJ.27/BD.0601/2014 tanggal 12 Agustus 2014, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak meminjamkan invoice penjualan dan pembelian kepada Pemeriksa. Wajib Pajak menjelaskan bahwa invoice tersebut hilang/hancur saat renovasi pasca gempa September 2009. Kondisi toko (tempat usaha) Wajib Pajak rusak 50% dan gudang arsip roboh. Renovasi baru dilakukan di tahun 2010;

b. Sebagai distributor resmi Indosat, Wajib Pajak menerima Faktur Pajak Masukan atas pembelian pulsa. Wajib Pajak melaporkan Pajak Keluaran atas penjualan pulsa secara rutin ke kantor pajak;

c. Sedangkan untuk pembelian handphone, Wajib Pajak membeli bukan ke distributor hanya ke toko dan pihak ke-3 saja, dimana toko tersebut tidak ada / tidak menerbitkan faktur pajak. Pembelian handphone tersebut dilakukan di Pekanbaru, Padang, maupun di kawasan Roxy (Jakarta);

d. Alasan Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone karena Wajib Pajak tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan dari toko tempat Wajib Pajak membeli handphone dan toko-toko tersebut tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

e. Wajib Pajak berpendapat, sebagai distributor Indosat, Wajib Pajak wajib membayar Pajak Keluaran atas penjualan pulsa karena Wajib Pajak mendapatkan Faktur Pajak Masukan dari Indosat;

Sedangkan untuk penjualan handphone, karena Wajib Pajak tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan (toko penjual juga bukan PKP / tidak memiliki NPWP) maka Wajib Pajak tidak memungut Pajak Keluaran dari penjualan handphone tersebut;

Menurut Wajib Pajak, apabila tidak ada Faktur Pajak Masukan, dan Wajib Pajak harus memungut PPN 10%, maka harga yang diterapkan Wajib Pajak akan lebih mahal 10% dari toko-toko penjual yang lain yang tidak memungut PPN;

Halaman ke- 7 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

8) Berdasarkan penelitian, Tim Peneliti Keberatan memperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2010, tidak relevan dengan alasan Wajib Pajak tidak menyerahkan invoice penjualan dan pembelian tahun 2010 karena gudang arsip yang roboh akibat gempa September 2009;

b. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan Barang Kena Pajak. Alasan Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone karena tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, karena pemungutan PPN (Pajak Keluaran) tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak diperolehnya Faktur Pajak Masukan;

c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum d i l a k u k a n p e m u n g u t a n P P N o l e h W a j i b P a j a k s e b e s a r Rp.13.251.181.978,00 atau sama dengan hasil koreksi Pemeriksa;

d. Terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp636.056.735,00 dari PPN yang kurang dibayar sebesar Rp1.325.118.198,00 atau dengan perhitungan (24 bulan x 2% x 1.325.118.198). Tim Peneliti Keberatan berpendapat tidak terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPN Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi;

9) Berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 03/PB/XI12014 tanggal 07 November 2014 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

b. Keputusan Tergugat Nomor KEP-10161WR.1.27/2014 tanggal 24 September 2014 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau

Halaman ke- 8 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-10161NPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/10/201/13 tanggal 07 November 2013 Masa Pajak Desember 2010 atas nama PT Perintis Citra Pratama NPWP 01.985.226.8-201.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

1. Bukti T-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013;

2. Bukti T-2. Bukti pengiriman surat dinas oleh KPP Pratama Padang;

3. Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013;

4. Bukti T-4. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 05/PB/11/2015 tanggal 20 Februari 2015 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding pada tanggal 30 Desember 2013 sudah megajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00047/207/10/201/13 massa PPN tahun 2012 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang dan pada tanggal 26 September 2014 Pemohon Banding menerima surat penolakan keberatan tanggal 24 September 2014 atas keputusan Terbanding Nomor: KEP1016/WPJ.27/2014;

2. Pemohon Banding pada tanggal 7 November 2014 sudah mengajukan permohonan Banding Nomor: 03/PB/X1/2014 kepada Sekretariat Badan Pengadilan Pajak JL. Wahidin Raya Jakarta Pusat atas penolakan surat keberatan sebelumnya dan tanggal 28 Januari 2015, Pemohon Banding mendapat permohonan surat bantahan dari Pengadilan Pajak Jakarta Pusat Nomor: B.130/SP.31/2015 tanggal 21 Januari 2015 atas Surat Uraian Banding dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi tanggal 7 Januari 2015 Nomor: SUB-1.WPJ.27/2015 tanggal 7 Januari 2015, yang akan disertai sub copy terlampir;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan lagi alasan bantahan atas penolakan pengajuan banding yang Pemohon Banding ajukan berdasarkan tanggapan Terbanding:

1. Pemohon Banding adalah distributor indosat dan penjualan retail handphone ;

2. Pemohon Banding menjadi distributor Indosat mulai tahun 1999, dalam perkembangannya bisnis Pemohon Banding beberapa tahun ini mengalami kemunduran dengan semakin turunnya tarif telepon seluler dan pemberlakuan system cluster oleh Indosat, sehingga mernbatasi gerakan Pemohon Banding untuk memasarkan produk indosat. Sebelumnya Pemohon Banding bisa memasarkan produk indosat ke seluruh Sumbar, sekarang hanya bisa memasarkan di sebagian kota padang saja, sehingga omset dan margin Pemohon Banding jauh turun. Sedangkan investasi Pemohon Banding sudah terlanjur besar di hampir semua kabupaten kota. Hal ini menimbulkan kerugian dalam bisnis Indosat;

3. Pada laporan pajak tahun 2010 terjadi selisih laporan PPN (omset tdhp laporan tahunan PPN), hal ini disebabkan untuk menutup kerugian di bisnis Indosat, maka Pemohon Banding menutupi omset dari penjualan HP, sehingga laporan ke kantor Pajak bisa untung;

Halaman ke- 9 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

4. Pembelian HP ke toko lain/supplier baik di Padang ataupun di luar Padang, Pemohon Banding tidak mendapat faktur pajak masukan, karena umumnya mereka juga tidak PKP;

5. Penjualan HP ke pelanggan Pemohon Banding tidak juga memungut PPN karena Pemohon Banding tidak ada faktur pajak masukan, dan sebagian besar toko HP retail di Indonesia yang menjual HP ke pelanggan tidak ada dikenakan PPN. Jadi jika Pemohon Banding memungut PPN ke pelanggan, maka harga Pemohon Banding akan kalah bersaing dengan toko2 lain (10%) karena margin HP tersebut hanya sekitar 2%;

6. Pemohon Banding juga tidak mengetahui bahwa handphone yang Pemohon Banding beli (di lokal toko di Padang dan luar Padang) tanpa PPN dan faktur pajak masukan harus dipungut juga PPN nya ke pembeli;

7. Selama 3 tahun laporan pajak (2010 sd 2013) Pemohon Banding selalu membuat laporan pajak seperti ini dan tidak pernah ada teguran lisan ataupun tertulis baik dari KPP, AR ataupun pengawas lainnya;

8. Terjadi juga kesalahan Pemohon Banding menghitung omset sebelumnya karena transfer barang ke cabang Pemohon Banding anggap penjualan, sedangkan transfer barang ke cabang tersebut tidak Pemohon Banding ambil margin, sehingga kelihatannya omset penjualan menjadi besar;

9. Pemohon Banding adalah wajib Pajak yang baik, yang selalu merespon semua teguran lisan maupun tertulis. Pemohon Banding selalu melaporkan apa adanya kondisi perusahaan. Jika toko hp lain tidak melaporkan omset penjualan HP, karena kejujuran Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap melaporkan penjualan HP, walaupun akhirnya secara administrasi Pemohon Banding disalahkan atas kejujuran tersebut;

10. Kondisi neraca perusahaan 4 tahun belakangan sangatlah jelek, sebetulnya Pemohon Banding selalu merugi, tetapi untuk ke kantor pajak Pemohon Banding tetap laporkan untung. Supaya laporan PPH badan setiap tahunnya tidak turun, untuk menghindari kecurigaan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dengan jujur. Hampir setiap tahun kami pindah bank untuk mendapatkan tambahan kredit untuk bisa menjalankan roda perusahaan dengan harapan aka nada perubahan. Tapi dengan kondisi ekonomi yang lagi susah harapan Pemohon Banding masih belum terwujud. Setiap bulan kerugian yg tanggung Pemohon Banding berkisar Rp. 50 s.d. 75 juta. Kondisi neraca aktiva tetap yg Pemohon Banding miliki semuanya sdh dijaminkan ke bank, baik harta pribadi maupun perseroan, bahkan sebetulnya lebih banyak hutang dari pada harta yang sebenarnya Pemohon Banding miliki;

11. Pemohon Banding bertahan dalam kondisi ini karena masih berharap ada perubahan atau kenaikan dalam bisnis utama indosat. Dan saat ini Pemohon Banding seperti sudah makan buah simalakama, kalau mau mundur hutang sudah terlanjur banyak;

12. Peristiwa gempa tahun 2009 menyebabkan rusak parahnya toko Pemohon Banding, sehingga baru bisa beroperasi tahun 2010. Perbaikan-perbaikan terhadapkerusakan tersebut dilakukan tahun 2010/2011 karena masih khawatir akan ada gempa besar lagi. Sehingga di era 2009 s.d. 2011 tersebut kondisi adminitrasi, laporan keuangan sacara umum kacau sekali, banyak arsip-arsip yang hilang dan rusak saat renovasi kantor tersebut. Peristiwa Gempa besar Padang tahun 2009 juga membuat anjloknya omset penjualan. Pasca gempa tersebut Pemohon Banding hanya focus bagaimana bangkit dari keterpurukan. Diperparah dikondisi ini Pemohon Banding tetap harus membayar kewajban Pemohon Banding kepada Bank;

Halaman ke- 10 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

13. Kondisi perusahaan Pemohon Banding diperburuk karena pada tahun 2011 ada penjualan produk indosat yg Pemohon Banding jual ke outlet dan dikirim ke Jakarta, hilang di kargo garuda (surat laporan polisi terlampir) senilai Rp. 345.000.000,00, hal ini menambah buruk kondisi keuangan perusahaan;

14. Pada Maret 2014, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemohon Banding sebagai distributor indosat diputus sepihak oleh PT. Indosat. Sehingga volume bisnis Pemohon Banding turun drastic sampai 70%. Sehingga perubahan yang Pemohon Banding harapkan dari indosat menjadi pupus. Akhirnya Pemohon Banding menanggung kerugian yg sangat besar tanpa ada harapan bisa kembali lagi;

15. Secara umum untuk saat ini penjualan produk indosat sekitar 1,5 milyar/bulan dan HP sekitar 300 s.d. 500 juta/bulan total 2 milyar/bulan. Saat ini hutang Pemohon Banding di Bank adalah 7,5 milyar dengan rata-rata bunga per bulan adalah 70 juta/bulan, dan biaya operasional yang cukup besar. Di tahun 2000-an omset penjualan produk indosat tersebut setiap bulan bisa mencapai 3 s.d. 4 milyar/bulan;

16. Maka berdasarkan kondisi di atas, kiranya Majelis Hakim bisa memahami dan memberikan solusi terbaik atas kekhilafan/kesalahan pelaporan yang tidak Pemohon Banding sengaja dan tidak Pemohon Banding ketahui sebelumnya, agar perusahaan Pemohon Banding masih bisa bertahan;

17. Dengan adanya Pemeriksaan ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemohon Banding untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melaporkan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon Banding mohon keringanan dari Majelis untuk bisa memberikan kemudahan pembayaran atas hutang pajak Pemohon Banding berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/10/201/13 tanggal 07 november 2013 masa pajak Desember 2010;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

1. Bukti T-5. Fotocopy LHP dan KKP Masa Januari s.d. Desember 2010;

2. Bukti T-6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti dan diberi tanda P sebagai berikut:

1. Bukti P-4Matriks perkembangan sengketa banding;

2. Bukti P-5. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010;

Menimbang, bahwa pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan:

Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711142000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-7962/PJ.07/2015 tanggal 10 September 2015

Nama/NIP: Wahju Handajani / 197111221992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-7962/PJ.07/2015 tanggal 10 September 2015

Halaman ke- 11 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

Nama/NIP: Kartika Cahya Kencana / 197403221995111002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-7962/PJ.07/2015 tanggal 10 September 2015

Nama/NIP: Endi Farah Lena / 197507031995121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-5733/PJ.07/2015 tanggal 30 Juni 2015

Nama/NIP: Dedi Damhadi / 060102574

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-5733/PJ.07/2015 tanggal 30 Juni 2015

Nama/NIP: Ali Murtopo / 197509171996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-5733/PJ.07/2015 tanggal 30 Juni 2015

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat :

Sidang ke-Tanggal SidangNomor SuratTanggal Surat
1.28-05-2015Pemb-095/SP/Pg.31/201523 April 2015
2.19-05-2015Und-119/SP/Pg.31/201529 April 2015
3.16-06-2015Und-150/SP/Pg.31/201519 Mei 2015
4.07-07-2015Und-178/SP/Pg.31/201524 Juni 2015
5.18-08-2015Und-198/SP/Pg.31/20158 Juli 2015
6.08-09-2015Und-233/SP/Pg.31/201526 Agustus 2015
7.29-09-2015Und-262/SP/Pg.31/201510 September 2015

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Halaman ke- 12 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2014 (cap pos tanggal 7 November 2014), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 September 2014, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014, memuat alasan- alasan banding yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.1.527.659.145,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.763.829.572,50, namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 ditandatangani oleh Dra. Desi Irawati, jabatan: Direktur, berdasarkan akta Nomor 11 tanggal 17 November 1999 yang dibuat oleh Notaris Eli Satri, S.H., berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013;

Halaman ke- 13 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, diterima oleh Terbanding pada tanggal 30 Desember 2013, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 diterbitkan tanggal 7 November 2013, sehingga keberatan memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013 dengan jumlah pajak yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang telah disetujui, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa Rinaldi Hz, Jabatan: Komisaris, selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 September 2014, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 30 Desember 2013 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;

Halaman ke- 14 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

4. Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak

bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/SP/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Desember 2010, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013 memenuhi ketentuan formal penerbitan Ketetapan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi;

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.276.591.443,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.025.409.470,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebelum keberatan adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.276.591.443,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.2.025.409.470,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

Halaman ke- 15 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.025.409.470,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.276.591.443,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.276.591.443,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.2.025.409.470,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.025.409.470,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.15.276.591.443,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.15.276.591.443,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.2.025.409.470,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp.13.251.181.978,00;

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00 adalah dari hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-68/WPJ.27/2014 tanggal 15 Juli 2014, Pemeriksa menjelaskan bahwa koreksi pemeriksaan dilakukan pada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2010 sesuai pengujian ekualisasi omset di SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2010 dengan omset pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010. Dari pengujian tersebut diketahui bahwa omset pada SPT Tahunan PPh Badan lebih besar daripada jumlah omset pada SPT Masa PPN. Setelah dikonfirmasi kepada Wajib Pajak, diterangkan bahwa Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone, hanya memungut PPN atas penjualan pulsa saja. Berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1), Pemeriksa melakukan koreksi alas penyerahan tersebut karena handphone merupakan Barang Kena Pajak;

Halaman ke- 16 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009:

- Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak adalah penjualan pulsa dan telepon selular (handphone). Kedua jenis barang tersebut termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak sehingga harus dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 17 Februari 2004, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2010, sehingga menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, seharusnya Wajib Pajak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan pulsa dan telepon selular (handphone) tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat selisih sejumlah Rp.13.251.181.978,00 antara Penjualan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 dan rekapitulasi Penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor: BA-791WPJ.27/BD.0601/2014 tanggal 12 Agustus 2014, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak meminjamkan invoice penjualan dan pembelian kepada Pemeriksa. Wajib Pajak menjelaskan bahwa invoice tersebut hilang/hancur saat renovasi pasca gempa September 2009. Kondisi toko (tempat usaha) Wajib Pajak rusak 50% dan gudang arsip roboh. Renovasi baru dilakukan di tahun 2010;

b. Sebagai distributor resmi Indosat, Wajib Pajak menerima Faktur Pajak Masukan atas pembelian pulsa. Wajib Pajak melaporkan Pajak Keluaran atas penjualan pulsa secara rutin ke kantor pajak;

c. Sedangkan untuk pembelian handphone, Wajib Pajak membeli bukan ke distributor hanya ke toko dan pihak ke-3 saja, dimana toko tersebut tidak ada / tidak menerbitkan faktur pajak. Pembelian handphone tersebut dilakukan di Pekanbaru, Padang, maupun di kawasan Roxy (Jakarta);

d. Alasan Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone karena Wajib Pajak tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan dari toko tempat Wajib Pajak membeli handphone dan toko-toko tersebut tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

e. Wajib Pajak berpendapat, sebagai distributor Indosat, Wajib Pajak wajib membayar Pajak Keluaran atas penjualan pulsa karena Wajib Pajak mendapatkan Faktur Pajak Masukan dari Indosat;

Halaman ke- 17 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

Sedangkan untuk penjualan handphone, karena Wajib Pajak tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan (toko penjual juga bukan PKP / tidak memiliki NPWP) maka Wajib Pajak tidak memungut Pajak Keluaran dari penjualan handphone tersebut; Menurut Wajib Pajak, apabila tidak ada Faktur Pajak Masukan, dan Wajib Pajak harus memungut PPN 10%, maka harga yang diterapkan Wajib Pajak akan lebih mahal 10% dari toko-toko penjual yang lain yang tidak memungut PPN;

bahwa berdasarkan penelitian, Tim Peneliti Keberatan memperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dilakukan untuk Tahun Pajak 2010, tidak relevan dengan alasan Wajib Pajak tidak menyerahkan invoice penjualan dan pembelian tahun 2010 karena gudang arsip yang roboh akibat gempa September 2009;

e. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan Barang Kena Pajak. Alasan Wajib Pajak tidak memungut PPN atas penjualan handphone karena tidak mendapatkan Faktur Pajak Masukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, karena pemungutan PPN (Pajak Keluaran) tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak diperolehnya Faktur Pajak Masukan;

f. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum d i l a k u k a np e m u n g u t a nP P No l e hW a j i bP a j a ks e b e s a r Rp.13.251.181.978,00 atau sama dengan hasil koreksi Pemeriksa;

g. Terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp636.056.735,00 dari PPN yang kurang dibayar sebesar Rp1.325.118.198,00 atau dengan perhitungan (24 bulan x 2% x 1.325.118.198). Tim Peneliti Keberatan berpendapat tidak terdapat kekeliruan dalam perhitungan PPN Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.13.251.181.978,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding adalah distributor indosat dan penjualan retail handphone ;

bahwa Pemohon Banding menjadi distributor Indosat mulai tahun 1999, dalam perkembangannya bisnis Pemohon Banding beberapa tahun ini mengalami kemunduran dengan semakin turunnya tarif telepon seluler dan pemberlakuan system cluster oleh Indosat, sehingga mernbatasi gerakan Pemohon Banding untuk memasarkan produk indosat. Sebelumnya Pemohon Banding bisa memasarkan produk indosat ke seluruh Sumbar, sekarang hanya bisa memasarkan di sebagian kota padang saja, sehingga omset dan margin Pemohon Banding jauh turun. Sedangkan investasi Pemohon Banding sudah terlanjur besar di hampir semua kabupaten kota. Hal ini menimbulkan kerugian dalam bisnis Indosat;

bahwa pada laporan pajak tahun 2010 terjadi selisih laporan PPN (omset tdhp laporan tahunan PPN), hal ini disebabkan untuk menutup kerugian di bisnis Indosat, maka Pemohon Banding menutupi omset dari penjualan HP, sehingga laporan ke kantor Pajak bisa untung;

bahwa pembelian HP ke toko lain/supplier baik di Padang ataupun di luar Padang, Pemohon Banding tidak mendapat faktur pajak masukan, karena umumnya mereka juga tidak PKP;

Halaman ke- 18 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa penjualan HP ke pelanggan Pemohon Banding tidak juga memungut PPN karena Pemohon Banding tidak ada faktur pajak masukan, dan sebagian besar toko HP retail di Indonesia yang menjual HP ke pelanggan tidak ada dikenakan PPN. Jadi jika Pemohon Banding memungut PPN ke pelanggan, maka harga Pemohon Banding akan kalah bersaing dengan toko2 lain (10%) karena margin HP tersebut hanya sekitar 2%;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui bahwa handphone yang Pemohon Banding beli (di lokal toko di Padang dan luar Padang) tanpa PPN dan faktur pajak masukan harus dipungut juga PPN nya ke pembeli;

bahwa selama 3 tahun laporan pajak (2010 sd 2013) Pemohon Banding selalu membuat laporan pajak seperti ini dan tidak pernah ada teguran lisan ataupun tertulis baik dari KPP, AR ataupun pengawas lainnya;

bahwa terjadi juga kesalahan Pemohon Banding menghitung omset sebelumnya karena transfer barang ke cabang Pemohon Banding anggap penjualan, sedangkan transfer barang ke cabang tersebut tidak Pemohon Banding ambil margin, sehingga kelihatannya omset penjualan menjadi besar;

bahwa Pemohon Banding adalah wajib Pajak yang baik, yang selalu merespon semua teguran lisan maupun tertulis. Pemohon Banding selalu melaporkan apa adanya kondisi perusahaan. Jika toko HP lain tidak melaporkan omset penjualan HP, karena kejujuran Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap melaporkan penjualan HP, walaupun akhirnya secara administrasi Pemohon Banding disalahkan atas kejujuran tersebut;

bahwa kondisi neraca perusahaan 4 tahun belakangan sangatlah jelek, sebetulnya Pemohon Banding selalu merugi, tetapi untuk ke kantor pajak Pemohon Banding tetap laporkan untung. Supaya laporan PPH badan setiap tahunnya tidak turun, untuk menghindari kecurigaan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan dengan jujur. Hampir setiap tahun kami pindah bank untuk mendapatkan tambahan kredit untuk bisa menjalankan roda perusahaan dengan harapan aka nada perubahan. Tapi dengan kondisi ekonomi yang lagi susah harapan Pemohon Banding masih belum terwujud. Setiap bulan kerugian yg tanggung Pemohon Banding berkisar Rp. 50 s.d. 75 juta. Kondisi neraca aktiva tetap yg Pemohon Banding miliki semuanya sdh dijaminkan ke bank, baik harta pribadi maupun perseroan, bahkan sebetulnya lebih banyak hutang dari pada harta yang sebenarnya Pemohon Banding miliki;

bahwa Pemohon Banding bertahan dalam kondisi ini karena masih berharap ada perubahan atau kenaikan dalam bisnis utama indosat. Dan saat ini Pemohon Banding seperti sudah makan buah simalakama, kalau mau mundur hutang sudah terlanjur banyak;

bahwa peristiwa gempa tahun 2009 menyebabkan rusak parahnya toko Pemohon Banding, sehingga baru bisa beroperasi tahun 2010. Perbaikan-perbaikan terhadapkerusakan tersebut dilakukan tahun 2010/2011 karena masih khawatir akan ada gempa besar lagi. Sehingga di era 2009 s.d. 2011 tersebut kondisi adminitrasi, laporan keuangan sacara umum kacau sekali, banyak arsip-arsip yang hilang dan rusak saat renovasi kantor tersebut. Peristiwa Gempa besar Padang tahun 2009 juga membuat anjloknya omset penjualan. Pasca gempa tersebut Pemohon Banding hanya focus bagaimana bangkit dari keterpurukan. Diperparah dikondisi ini Pemohon Banding tetap harus membayar kewajban Pemohon Banding kepada Bank;

Halaman ke- 19 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa kondisi perusahaan Pemohon Banding diperburuk karena pada tahun 2011 ada penjualan produk indosat yg Pemohon Banding jual ke outlet dan dikirim ke Jakarta, hilang di kargo garuda (surat laporan polisi terlampir) senilai Rp. 345.000.000,00, hal ini menambah buruk kondisi keuangan perusahaan;

bahwa pada Maret 2014, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemohon Banding sebagai distributor indosat diputus sepihak oleh PT. Indosat. Sehingga volume bisnis Pemohon Banding turun drastic sampai 70%. Sehingga perubahan yang Pemohon Banding harapkan dari indosat menjadi pupus. Akhirnya Pemohon Banding menanggung kerugian yg sangat besar tanpa ada harapan bisa kembali lagi;

bahwa secara umum untuk saat ini penjualan produk indosat sekitar 1,5 milyar/bulan dan HP sekitar 300 s.d. 500 juta/bulan total 2 milyar/bulan. Saat ini hutang Pemohon Banding di Bank adalah 7,5 milyar dengan rata-rata bunga per bulan adalah 70 juta/bulan, dan biaya operasional yang cukup besar. Di tahun 2000-an omset penjualan produk indosat tersebut setiap bulan bisa mencapai 3 s.d. 4 milyar/bulan;

bahwa maka berdasarkan kondisi di atas, kiranya Majelis Hakim bisa memahami dan memberikan solusi terbaik atas kekhilafan/kesalahan pelaporan yang tidak Pemohon Banding sengaja dan tidak Pemohon Banding ketahui sebelumnya, agar perusahaan Pemohon Banding masih bisa bertahan;

bahwa dengan adanya Pemeriksaan ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemohon Banding untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melaporkan perpajakan;

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (DPP PPN) Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp13.251.181.978,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, terdapat penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak berupa handphone yang PPN nya tidak dipungut oleh Pemohon Banding, oleh karena ITU DPP PPN Masa Desember 2010 harus dikoreksi sebesar Rp13.251.181.978,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat Pemohon Banding membeli handphone dari grosir maupun dari toko pengecer lainnya tidak dipungut PPN sehingga tidak diterbitkan Faktur Pajak, oleh karena itu pada saat menjual handphone kepada para pembeli juga tidak memungut PPN;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan toko-toko penjual handphone lainnya juga tidak pernah mengenakan PPN, apabila Pemohon Banding harus mengenakan PPN maka harga jualnya akan lebih tinggi dari harga jual toko lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Halaman ke- 20 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, danruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 4:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang agen penjualan pulsa telephon selulair dan sebagai pengecer handphone, yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 17 Februari 2004;

bahwa Majelis berpendapat, handphone merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PPN, oleh karena itu atas penyerahan/penjualan handphone tersebut dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan dalam tahun 2010 terdapat penjualan handphone senilai Rp13.251.181.978,00 yang PPN nya tidak dipungut, dikarenakan pada saat pembelian handphone dari grosir maupun dari toko lainnya tidak dikenakan PPN, sehingga tidak terdapat Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Majelis berpendapat pernyataan Pemohon Banding tersebut membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan/penjualan handphone yang seharusnya dipungut PPN nya namun tidak dipungut oleh Pemohon Banding, sedangkan argumentasi yang dijadikan alasan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan atau meniadakan kewajbannya untuk memungut PPN atas penjualan handphone yang telah dilakukan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2010 sebesar Rp13.251.181.978,00 telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Menolak” banding Pemohon Banding;

Halaman ke- 21 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

U r a i a nMenurutMajelis (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
- Ekspor000
- Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.025.409.47015.276.591.44815.276.591.448
- Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut000
Jumlah Seluruh Penyerahan2.025.409.47015.276.591.44815.276.591.448
PPN Yang harus Dipungut Sendiri202.540.9471.527.659.1451.527.659.145
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan200.237.620200.237.620200.237.620
Dibayar dengan NPWP sendiri2.303.3272.303.3272.303.327
Jumlah Pajak Yang dapat diperhitungkan202.540.947202.540.947202.540.947
PPN Kurang/(lebih) dibayar01.325.118.1981.325.118.198
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
PPN Yang Kurang dibayar01.325.118.1981.325.118.198
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0636.056.735636.056.735
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar01.961.174.9331.961.174.933

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Halaman ke- 22 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013, atas nama: PT Perintis Citra Pratama, NPWP: 01.985.226.8-201.000, Alamat: Jl. S. Parman No. 144, Ulak Karang Barat, Padang.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. I Putu Setiawan, M.M.sebagai Hakim Ketua,

Rasono, Ak., M.Si.sebagai Hakim Anggota,

Tri Andrini Kusumandari, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh :

Drs. Subandi, Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti,

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Ttd.Ttd.

Rasono, Ak., M.Si.Drs. I Putu Setiawan, M.M.

ttd.

Ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., Ak., M.B.T.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Ttd.

Drs. Subandi, Ak., M.M.

Halaman ke- 23 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si.sebagai Hakim Ketua

Rasono, Ak., M.Si.sebagai Hakim Anggota,

Tri Andrini Kusumandari, S.E., Ak., M.B.T.sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh :

Mohammad Irwan, S.E., M.Msebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim Ketua,

Ttd.

Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si

Hakim AnggotaHakim Anggota

Ttd.Ttd.

Rasono, Ak., M.Si.Tri Andrini Kusumandari, S.E., Ak., M.B.T.

Panitera Pengganti

Ttd.

Mohammad Irwan, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Dr. Hana Sri Juni Kartika, S.H., LL.M.

NIP 196506111990102001

Halaman ke- 24 dari 24 halaman . Putusan Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVIA Tahun 2018

PT Perintis Citra Pratama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.