PUTUSAN
Nomor PUTP-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 (secara elektronik melalui Surat Elektronik), dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003719.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT POLA INTIPERKASA
NPWP: 01.586.748.4-077.000
Alamat: Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta
Domisili Elektronik: pola.intiperkasa@gmail.com
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun2025yangtelahdiucappadatanggal 26 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut: