Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUTP-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Pola Intiperkasa · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 tanggal 26 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 (secara elektronik melalui Surat Elektronik), dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003719.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT POLA INTIPERKASA

NPWP: 01.586.748.4-077.000

Alamat: Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta

Pusat, DKI Jakarta

Domisili Elektronik: pola.intiperkasa@gmail.com

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Nota Dinas Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun2025yangtelahdiucappadatanggal 26 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Uraian pada tabel perhitungan Objek/DPP PPh Pasal 23 pada halaman 54 Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding

2. Nilai Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar pada amar putusan halaman 56 Tertulis:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp2.408.507;

Seharusnya:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTI PERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp75.526.358;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Uraian pada tabel perhitungan Objek/DPP PPh Pasal 23 pada halaman 54 Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding

2. Nilai Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar pada amar putusan halaman 56 Tertulis:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp2.408.507;

Seharusnya:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik

pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp75.526.358;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG-041/PAN.021/2026 tanggal 15 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-1332/KPP.0616/2025 tanggal 30 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 040/PAN.021/2026 tanggal 15 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Uraian pada tabel perhitungan Objek/DPP PPh Pasal 23 pada halaman 54 Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding

2. Nilai Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar pada amar putusan halaman 56 Tertulis:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp2.408.507;

Seharusnya:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp75.526.358;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4- 077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com) sebagai berikut:

1. Uraian pada tabel perhitungan Objek/DPP PPh Pasal 23 pada halaman 54 Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Terbanding

2. Nilai Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar pada amar putusan halaman 56 Tertulis:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp2.408.507;

Seharusnya:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00023/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/19/077/23 tanggal 24 Januari 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT POLA INTIPERKASA, NPWP 01.586.748.4-077.000, beralamat di Jl. Penjernihan I No. 40 RT 002/RW 008, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik

pola.intiperkasa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp75.526.358;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003719.12/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucapkan pada tanggal 26 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.