Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Rodamas, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Terbanding Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 hal Penyampaian Surat Nomor S- 00309/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 22 Agustus 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 31 Juli 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 (secara elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000014.15/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding :

Nama: PT RODAMAS

N P W P: 01.308.447.0-092.000

Alamat: Jl. S. Parman Kav 32-34, Palmerah, Jakarta Barat, DKI

Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-147/PP/Pemb/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 perihal Penyampaian Surat Nomor S-00309/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 22 Agustus 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 31 Juli 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 228 dari 229

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5.929.146.787
Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.503.200.787

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Halaman 2 dari 5.halaman. Putusan Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT RODAMAS

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 15 September 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan NomorPANG-293/PAN.111/ 2025 tanggal 11 September 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 15 September 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 292/PAN.111/2025 tanggal 11 September 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 228 dari 229

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5.929.146.787
Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.503.200.787

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 5.halaman. Putusan Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT RODAMAS

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025 atas nama PT RODAMAS, NPWP 01.308.447.0-092.000, yang beralamat di Jl. S. Parman Kav 32-34, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sebagai berikut:

Halaman 228 dari 229

Tertulis:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto134.419.208.233
Kompensasi Kerugian0
Peghasilan Kena Pajak134.419.208.233
PPh Terutang33.604.802.000
Kredit Pajak20.030.748.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.574.054.000
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP5.929.146.787
Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.503.200.787

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025;

Halaman 4 dari 5.halaman. Putusan Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT RODAMAS

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 September 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai HakimKetua,LibertiPandiangan,S.E.,S.H.,M.Si.,dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd

Ditandatangani secara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.),

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman 5 dari 5.halaman. Putusan Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT RODAMAS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.